Hedar Laujeng, SH.: "Di hari-hari terakhirnya, lelaki itu tidur berbantalkan konstitusi"

   

Seijin penulisnya kalimat ini saya ambil dari Andiko Sutan Mancayo (2012). Tulisan saya ini merupakan kenangan pendek atas sebuah jasa Hedar Laujeng, SH, untuk studi agraria Indonesia, dan disampaikan pada acara peringatan 100 hari berangkatnya Hedar Laujeng kea lam kekal abadi diharibaan Allah SWT.


Noer Fauzi Rachman**)

 

 

Hukum memenjarakan laki dan perempuan 

yang mencuri seekor angsa dari tanah kepunyaan bersama.

Namun tersangka yang lebih besar lolos,

yang mencuri tanah milik bersama dari angsa itu[1]

(Syair berbahasa Inggeris dari abad ke-15)

 

Di kalangan kaum terdidik, termasuk para ahli dan praktisi hukum sekarang ini, baik di Indonesia maupun di berbagai belahan bumi lainnya,  kita dihadapkan oleh dua macam pemikiran yang saling bertentangan satu sama lainnya, yakni mereka yang mempelajari “orang-orang yang mencuri seekor angsa dari tanah milik bersama”, dan mereka yang mempelajari mereka “yang mencuri tanah milik bersama dari angsa itu” (Ollman 2008:8).  Hedar adalah pembela mereka yang didakwa karena “mencuri angsa” dari “tanah milik bersama” itu, dan penggugat mereka ” yang mencuri tanah milik bersama dari angsa itu”. Saya belajar dari Hedar bagaimana negaraisasi tanah-tanah, sumber daya alam, dan wilayah kelola rakyat merupakan proses utama dengan mana keberadaan rakyat tidak terlihat dan diakui sebagai warga Negara yang berhak untuk memiliki hak. Selanjutnya, hak mereka atas tanah, akses ke sumber daya alam, dan wilayah hidup mereka diabaikan dan ditiadakan, dan memasukkannya ke dalam konsesi-konsesi pertambangan, kehutanan dan perkebunan.

Tulisan ini hendak menunjukkan salah satu tema yang menjadi kegelisahan hidup  Hedar Laujeng “di hari-hari terakhirnya”, saat “lelaki itu tidur berbantalkan konstitusi”, yakni apa yang kemudian saya sebut negaraisasi tanah-tanah, sumber daya alam, dan wilayah kelola rakyat. Hedarlah yang mengajak saya untuk terus memikirkan mengenai hal ini, dan kemudian saya mengembangkan argumen-argumen lebih lanjut, termasuk apa yang saya sajikan disini sebagai perjuangan keadilan dan sekaligus perjuangan kewarganegaraan.  

 

Masyarakat-masyarakat tua dalam negara baru

Realisasi dari tekad Proklamasi kemerdekaan Indonesia, bahwa “hal-hal mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya”, menempuh jalan panjang dan berliku, terutama bila menyangkut pada proses yang digambarkan oleh Clifford Geertz (1963) sebagai transformasi dari sentimen primordial dari “masyarakat-masyarakat tua” (old societies) dalam konteks keberadaan “negara baru” (new state). Negara baru mempunyai proyek besar untuk membangun integrasi nasional, termasuk melalui pengembangan kesadaran nasional dari penduduk secara keseluruhan. Seperti ditunjukkan oleh Wignjosoebroto (2002:500) 

“… eksistensi suatu negara bangsa – sebagai negara yang dibangun dan dipertahankan oleh bangsanya – akan ditentukan tidak oleh ada tidaknya kelanjutan dan kehadiran identitas etnis identitas suatu etnisitas di situ, melainkan amat ditentukan oleh kehadiran manusia-manusia yang tetap ingin menyatu di situ dengan identitas kewargaan yang dipilihnya, tak soal asal muasal keturunannya.” 

Pada kenyataannya, sebagaimana nyata terlihat pada pengalaman Indonesia di bawah rejim Orde Baru, cara pemerintahan mengatur bagaimana kesadaran nasional dimiliki oleh penduduk dengan identitas-identitas primordial itu dilakukan dengan paksaan dan rakayasa sosial, termasuk melalui proyek-proyek pembangunan dari pemerintah dan perusahaan-perusahaan raksasa yang bekerja dengan konsesi-konsesi tanah, pertambangan, perkebunan, kehutanan yang diperoleh dari pemerintah pusat. Yang terjadi, adalah proses transplantasi, bukan transformasi, keharusan-keharusan nasional yang dipaksakan pada sentimen primordial masyarakat lokal. Ironisnya, proses transplantasi menghasilkan problem kewarganegaraan yang kronis, berupa tidak ditemukannya rute yang nyaman bagi “masyarakat-masyarakat tua” itu untuk masuk berintegrasi dalam negara bangsa Indonesia.

Rejim Demokrasi Terpimpin dan Orde Baru mewariskan cara bagaimana pemerintahan mengatur penduduk dengan menekankan kewajiban-kewajiban sosialnya dan bukan memenuhi hak-hak sipil, politik, dan ekosob warganya (Rajawali Foundation: 2010, 2011)[2]. Kaum birokrat pemerintahan di masa Reformasi terus berlaku sebagai penguasa dan bertindak semaunya saja, semakin memperhebat masalah kewarganegaraan dari golongan penduduk pedesaan, termasuk yang dimaksudkan oleh Undang-undang Dasar 1945 sebagai “kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat” (selanjutnya disebut KMHA)

Rakyat dalam KMHA ini adalah salah satu golongan penduduk yang secara langsung menjadi korban dan menderita akibat pemberian konsesi-konsesi pertambangan, kehutanan dan perkebunan yang berlangsung semenjak rejim Orde Baru berkuasa tahun 1967. Pemberian konsesi-konsesi itu, yang di dalamnya dimasukan sebagian atau seluruh tanah, kekayaan alam, dan wilayah kelola KMHA sebagai perampasan sebagian syarat-syarat keberlangsungan hidup mereka.  Ketika sekelompok rakyat dalam KHMA menolak perampasan itu, dan secara langsung maupun tidak langsung,  terciptalah konflik agraria. Dalam hal ini, konflik agraria ini dapat dimengerti sebagai pertentangan klaim mengenai satu bidang tanah, wilayah, dan sumber daya alam antara rakyat dengan badan-badan penguasa tanah luas, terutama yang bergerak dalam bidang usaha produksi, ekstraksi, dan konservasi, dan pihak-pihak yang bertentangan tersebut berupaya dan bertindak secara langsung maupun tidak menghilangkan klaim pihak lain. Sumber utama konflik agraria itu adalah keputusan pejabat publik yang memasukkan tanah, sumberdaya alam, dan wilayah kelola masyarakat ke dalam konsesi-konsesi perusahaan-perusahaan raksasa tersebut. Dalam konteks ini, masyarakat adat diperlukan sebagai penduduk yang dibebani kewajiban-kewajiban, diperlakukan sebagai objek, dan tidak diperlakukan sebagai warga negara dengan segenap hak yang dipenuhi oleh negara. 

 

Perjalanan Politik Agraria Indonesia Paska Kolonial 

Hedar Laujeng secara tegas menyatakan di masa-masa akhir hidupnya untuk mengemukakan bahwa kita harus kembali ke Konstitusi Republik Indonesia. Masalah ini tidak bisa diatasi tanpa konstitusionalisme. Konstitusionalisme disini, secara generik, dapat dimengerti sebagai suatu cara pandang yang berdasar pada konstitusi suatu negara, yang pada pokoknya “mengatur dua hubungan yang saling berkaitan satu sama lain, yaitu: Pertama, hubungan antara pemerintah dengan warga negara; dan kedua, hubungan antar lembaga pemerintahan yang satu dengan lembaga pemerintahan lainnya” (Asshiddiqie 2009:27). Disini saya hendak mendiskusikan  sedikit gagasan “Konstitusionalisme Agraria” ini, yang penulis mulai dalam buku Land Reform dari Masa ke Masa (Rachman 2012, khususnya halaman 121-140).

Konstitusi Republik Indonesia, yakni Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, bukan sekedar perlu disosialisasikan, melainkan dipergunakan sebagai sumber hukum dan pengetahuan bagi Pemerintahan Republik Indonesia untuk “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial” (bagian Pembukaan UUD 1945).Dengan kata lain, pandangan formalistis  perlu diisi oleh pandangan substansial, dimana prinsip-prinsip dalam UUD 1945 itu dihadapkan pada masalah-masalah utama tanah-air Indonesia, yakni krisis ekologis, distribusi penguasaan tanah dan sumber daya alam yang timpang, dan konflik-konflik agraria.[3]

Dari perspektif sejarah, konstitusionalisme agraria ini telah dikembangkan oleh panitia-panitia pembentuk undang-undang agraria nasional (selanjutnya disebut Panitia Agraria). Yang pertama dibentuk adalah pada tahun 1948 oleh Presiden Republik Indonesia, Sukarno, dan berakhir dengan diberlakukannya UU No. 5/1960 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Agraria (UUPA). Suatu legal-politico concept baru yang diperkenalkan UUPA adalah konsepsi Hak Menguasai dari Negara (HMN). Pada pokoknya, HMN memberi kewenangan pemerintah pusat untuk (i) mengatur, mengelola dan mengalokasikan tanah dan sumber daya alam, (ii) menentukan hubungan kepemilikan, dan (iii) menentukan mana yang legal dan ilegal dalam tindakan hukum mengenai tanah dan kekayaan alam. Kewenangan ini ditabali keharusan etis pengembannya untuk selalu bekerja demi mewujudkan tujuan “sebesar-besar kemakmuran rakyat”. HMN ini dihadapkan dengan prinsip Domein Verklaring dari Undang-undang Agraria (Agrarische Wet) 1870.

UUPA memandang Domein Verklaring sebagai sumber kemiskinan dan kesengasaraan rakyat agraris. Panitia-panitia Agraria ini akrab dengan gagasan “satu abad ketidakadilan” dari Cornellis van Vollenhoven (Van Vollenhoven 1931, 1975). Gagasan ini berulang kali diangkat oleh para penyusun UUPA untuk menunjukkan kritik yang tajam atas prinsip domain negara yang ditetapkan dalam undang-undang agraria kolonial tahun 1870 (Lihat Notonagoro 1972:70-107; Rachman 2012:7-20). 

Selain HMN, penyusun UUPA juga memperkenalkan prinsip baru bahwa “tanah berfungsi sosial”, yang pada prakteknya menginspirasikan program landreform yang pada mulanya dirancang untuk “menghilangkan sisa-sisa kolonialisme dan sisa-sisa feodalisme”. Elite pemerintahan nasional baru yang lahir dari perjuangan revolusi nasional, percaya bahwa solusi masalah pertanahan merupakan prasyaray untuk perwujudan sepenuhnya aspirasi-aspirasi kebangsaaan, dan juga kunci untuk pembanguna ekonomi serta reorganisasi masyarakat paska kolonial yang berhasil (Jacoby 1961:253).[4] Namun, pada prakteknya di perjalanan Indonesia sepanjang lebih setengah abad setelah revolusi kemerdekaan, rezim politik yang berbeda memberi tempat pada kebijakan land reform, dan kebijakan anti-land reform secara berbeda-beda walau semua rejim politik nasional berada di bawah naungan Undang-undang Dasar 1945 dan UUPA 1960 yang sama.  Perundang-udangan agraria dan pengelolaan sumber daya alam secara strategis dibentuk, disiasati, dan dimanfaatkan oleh para penguasa politik yang berbeda-beda untuk memenuhi kepentingan dan visi ideologis yang berbeda pula.

Yang disebut rejim "Orde Baru", berkuasa semenjak penggulingan Sukarno tahun 1966, telah secara luas menetapkan dan menggunakan kewenangan pemerintah untuk memberikan konsesi-konsesi pertambangan, kehutanan, dan perkebunan; dan untuk pengadaan tanah bagi proyek-proyek pembangunan kawasan industri, infrastruktur, dan lainnya. Pemerintah membentuk Departemen Kehutanan pada tahun 1978, dan melalui kebijakan yang sentralistik, Menteri Kehutanan menunjuk lebih dari 120 juta hektar “kawasan hutan”, 62 persen dari wilayah daratan Republik Indonesia. Selanjutnya, terbentuklah sistem ganda penguasaan dan pengelolaan pertanahan, yakni, pertama, apa yang disebut “kawasan hutan negara” berada dibawah yurisdiksi Departemen Kehutanan berdasarkan Undang-undang Kehutanan no 5/1967 yang kemudian direvisi menjadi UU no 41/1999; dan kedua, yang disebut tanah-tanah non-hutan yang berada dibawah jurisdiksi UUPA 1960 dikelola oleh Direktorat Jenderal Agraria, Departemen Dalam Negeri, yang selanjutnya pada tahun 1988 berubah menjadi Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Di wilayah tanah-tanah non-hutan, pemerintahan Orde Baru menerapkan kebijakan “tanah untuk pembangunan” dengan mengandalkan yang secara populer disebut “pembebasan tanah”. Pada mulanya, BPN dibentuk untuk meningkatkan kapasitas pemerintah dalam melayani kepentingan pengadaan tanah untuk proyek-proyek pembangunan itu. Protes rakyat secara sporadis meletup di sana-sini. Sejak 1980-an para aktivis bantuan hukum dan hak asasi manusia mulai membela korban-korban perampasan tanah, mengritik kebijakan agraria pemberian konsesi perkebunan/kehutanan/pertambangan. DI tahu 1995, organisasi-organisasi gerakan social dan sejumlah aktivis (termasuk Hedar Laujeng) yang bergabung dalam Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyuarakan keharusan pemerintah menjalankan land reform, sementara itu organisasi-organisasi gerakan lingkungan mempromosikan pengelolaan sumber daya alam yang adil dan berkelanjutan. 

Semenjak jatuhnya rejim otoritarian Suharto di tahun 1998, dan mulainya jaman Reformasi, maraklah okupasi-okupasi tanah – yang juga terkenal dengan istilah aksi-aksi reclaiming – hingga pembentukan organisasi-organisasi gerakan agraria yang bersifat lokal hingga nasional; aksi-aksi protes lokal hingga kampanye nasional; diskusi-diskusi kecil hingga konferensi nasional; tulisan-tulisan di koran hingga buku-buku serius; dan sebagainya. Pada suatu ketika kesemuanya berhasil beresonansi mendorong lahirnya komitmen baru Negara Kesatuan Republik Indonesia, berbentuk TAP MPR No. IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. TAP ini telah memberikan mandat dan arahan kebijakan pada Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, termasuk untuk mengkaji-ulang perundang-undangan yang tumpang tindih dan saling bertentangan satu sama lainnya, dan menjalankan kebijakan pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan sebagaimana diuraikan pada pasal 6 ketetapan MPR RI tersebut. 

Setelah lebih dari satu dekade, TAP MPR RI No. IX/2001 belum mendapatkan perhatian dan komitmen politik tingkat tinggi dari Presiden maupun DPR RI untuk mewujudkannya. Alih-alih mandat TAP MPR itu dijalankan, kenyataannya, yang terjadi adalah semakin meluasnya kerusakan lingkungan, semakin menajamnya ketimpangan penguasaan tanah dan sumber daya alam, dan meletupnya konflik agraria dimana-mana. Disadari oleh sebagian besar promotor Ketetapan MPR RI ini bahwa Hak Menguasai Negara (HMN) pada prakteknya diatur dan dijalankan tidak secara terkordinasi, melainkan secara sektoral yang diatur oleh perundangan-undangan, kebijakan, kelembagaan, dan wilayah jurisdiksi masing-masing pengurusan agraria dan pengelolaan sumber daya alam.

Berbagai perundang-undangan menampilkan tafsir atas HMN yang berbeda, yang juga pada gilirannya menghasilkan rumusan dan ruang lingkup kewenangan pemerintah yang berbeda-beda pula. Ditunjukkan oleh karya Yance Arizona (2012) pula bahwa Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah bekerja dan menunjukkan salah kaprahnya sejumlah pasal penting dalam perundang-undangan sektoral, misalnya putusan Hakim MK perihal sebagian pasal pada Undang-undang No. 25/2005 tentang Penanaman Modal Asing, Undang-undang No. 18/2004 tentang Perkebunan, Undang Nomor 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Undang-undang No. 41/1999 tentang Kehutanan, dan Undang-undang Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Saat naskah ini ditulis, sedang diperkarakan di Mahkamah Konstitusi berbagai pasal dalam Undang-undang No. 41/1999 tentang Kehutanan, dan UU No 2/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

 

Penutup: Menuju perjuangan keadilan sosial dan sekaligus perjuangan kewarganegaraan

Tuntutan rakyat dalam KMHA memperoleh pengakuan eksistensi dan hak-hak tradisional yang melekat padanya tidak lah sulit untuk dipahami sebagai perjuangan untuk mewujudkan keadilan sosial. Argumen utama penulis, pertama, selain mengusung perjuangan untuk keadilan sosial, AMAN juga mengusung perjuangan hak-hak kewarganegaraan masyarakat adat dalam negara-bangsa  Indonesia; Kedua, perjuangan keadilan sosial dan kewarganegaraan itu utamanya dibentuk oleh cara bagaimana badan-badan pemerintah pusat Republik Indonesia mengakui secara bersyarat atau menyangkal eksistensi masyarakat adat dan hak-hak atas tanah, kekayaan alam, dan wilayah kelolanya. Penyangkalan ini nyata jelas pada proses yang penulis sebut sebagai negaraisasi tanah, sumber daya alam, dan wilayah kelola rakyat, yakni bahwa kepunyaan mereka ditetapkan sebagai “tanah negara”, “hutan negara” dan sejenisnya, lalu atas dasar kewenangan, pejabat publik memasukannya ke dalam konsesi-konsesi yang diberikan badan-badan pemerintah pusat dan daerah untuk usaha-usaha ekstraksi dan produksi komoditas global berbasikan sumber daya  alam (Lihat Fauzi 1999, 2000).  Argumen ketiga dan terakhir, tantangan terbesar saat ini adalah meralat kebijakan-kebijakan yang menyangkal eksistensi rakyat dalam KMHA sebagai warga negara yang memiliki “hak-hak asal-usul”. 

Hedar Laujeng mengajarkan saya untuk terus membuat Negara dan perusahaan-perusahaan penerima konsesi pertambangan, kehutanan dan perkebunan mengakui eksistensi rakyat dalam KMHA, dan menghormati hak-hak asal usul mereka. Selanjutnya, sebagai konsekuensi dari kesemua  itu, pemerintah Republik Indonesia wajib mengadministrasikan hak-hak khusus yang melekat padanya, termasuk hak-hak atas tanah, kekayaan alam, dan wilayah kelolanya; dan menyelesaikan konflik-konflik agraria secara adekuat berkenaan dengan penolakan masyarakat adat melepaskan hak-hak atas tanah, kekayaan alam, dan wilayah kelolanya yang dinegarakan itu. Menurut Ida Nurlela (2009:131), 

“Upaya pengakuan, penghormatan, dan perlindungan masyarakat hukum adat beserta hak ulayatnya harus dimulai dengan penyelesaian sengketa/konflikyang terkait dengan masyarakat hukum adat dan/atau hak ulayat. Tanpa hal itu, maka implementasi prinsip-prinsip keadilan dan demokrasi menjadi sia-siadan pengakuan dan penghormatan, dan perlindungan masyarakat hukum adat hanyalah sebuah retorika semata.”

Tuntuan pengakuan, penghormatan dan perlindungan itu adalah pantulan dari masalah yang struktural, kronis dan berdampak luas, yakni rakyat dalam KMHA masih diperlakukan sebagai penduduk yang diobjekkan belaka, dan belum mendapat perlakukan yang penuh sebagai warga negara. Mereka belum pula dapat berpartisipasi penuh dalam pembangunan dan proses sosial-politik sebagai subjek, termasuk untuk menikmati hasilnya, karena hak-hak dasar yang menjadi syarat dari keberlangsungan hidupnya belum lagi dipenuhi. 

            Last but not least, yang diperlukan saat ini, menurut penulis, adalah kesediaan para pengemban kekuasaan untuk meralat dasar-dasar penyangkalan aksistensi masyarakat adat beserta hal-hak asal usulnya, yang adalah hak konstitusional mereka sebagai warga negara. Seperti disampaikan oleh Wignyosoebroto (1998)  bahwa

“Pengakuan oleh negara atas hak-hak atas tanah masyarakat adat pada hakekatnya adalah suatu refleksi kesediaan para pengemban kekuasaan negara untuk mengakui eksistensi masyarakat adat yang otonom, dan kemudian daripada itu juga untuk mengakui hak-hak masyarakat adat itu atas tanah dan segenap sumber daya alam yang ada di atas dan/atau di dalamnya -- yang bernilai vital untuk menjamin kelestarian fisik dan nonfisik masyarakat tersebut.”

Sekian.

 

Bogor, 16 Oktober 2012


Daftar Pustaka yang dikutip

 

Arizona, Yance. 2012. Konsepsi Konstitusional Penguasaan Negara atas Agraria dan Pelaksanaannya. Tesis master tidak diterbitkan. Program Magister Hukum Kenegaraan, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia.

Asshiddiqie, Jimly. 2009. Menuju Negara Hukum Yang DemokratisJakarta: BIP-Gramedia.

Fauzi, Noer. 1999. Petani dan Penguasa: Dinamika Perjalanan Politik Agraria Indonesia. Yogyakarya: Insist Press bekerjasama dengan Konsorsium pembaruan Agraria.

_____. 2000. “Konflik Tenurial: Yang Diciptakan Tapi tak hendak Diselesaikan”. Berebut tanah: Beberapa Kajian Berperspektif Kampus dan Kampung. Anu Lounela dan R. Yando Zakaria (Eds). Yogyakarta: Insist Press, Jurnal Antropologi, dan KARSA.

Geertz, Clifford. 1963. “The Integrative Revolution: Primordial Sentiments and Politics in the New States”, in: Clifford Geertz (ed.): Old Societies and New States: The Quest for Modernity in Asia and Africa. New-York: The Free Press of Glencoe, pp. 105-157.

Jacoby, Erich. 1949. Agrarian Unrest in Southeast Asia. New York, Columbia University Press.

_____ 1961. Agrarian Unrest in Southeast Asia, 2nd ed. London: Asia Publishing House.

Nurlindah, Ida. 2009. Prinsip-prinsip Pembaruan Agraria: Perspektif Hukum. Jakarta: Rajawali Press.

Rajawali Foundation. 2010. Indonesia Menentukan Nasib: dari Reformasi ke Transformasi Kelembagaan. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.

_____. 2011. From Reformasi to Institutional Transformation: A strategic Assessment of Indonesia’s Prospects for Growth, Equity and Democratic Governance. Harvard Kennedy School Indonesia Program, Harvard, USA.

Mancayo, Andiko Sutan. 2012.  “Di Seratus Hari Keberangkatan : Catatan Pertama Untuk Hedar Laujeng”. Tulisan disebar dalam kalangan terbatas, 15 Oktober 2012. Dimuat juga dalam http://desamembangun.or.id/2012/10/di-seratus-hari-keberangkatan-catatan-pertama-untuk-hedar-laujeng/(diunduh terakhir pada 16 Oktober 2012)

Ollman, Bertell. 2008. “Why Dialectics? Why Now?”, Dialectics for the New Century. Edited by Bertell Ollman dan Tony Smith. Hampshire: Palgrave Macmillan.

Wignjosoebroto, Soetandyo. 1998. “Kebijakan Negara untuk Mengakui dan Tak Mengakui Eksistensi Masyarakat Adat Berikut Hak atas Tanahnya”, dalam Jurnal Masyarakat Adat, No. 01 Tahun 1998, Bandung: Konsorsium pembaruan Agraria.

_____. 2002. Hukum: Paradigma, Metode, dan Dinamika Masalahnya. Ifdhal kasim, Winarno Yudho, Sandra Moniaga, Noer fauzi, Ricardo SImarmata, dan Eddie Sius RL. (eds). Jakarta: Elsam dan Huma.

 

 

 




**) Noer Fauzi Rachman, PhD., adalah Direktur Sajogyo Institute, Bogor; Dewan Pakar Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), dan mengajar mata kuliah “Politik dan Gerakan Agraria” pada Departemen Sains Komunikasi dan Pengembangan Masyarakat (KPM), Fakultas Ekologi Manusia (FEMA), Institut Pertanian Bogor (IPB), Bogor.

[1] Teks aslinya berbunyi: The law lock up the man or woman, who steals a goose from off the common. But leaves the greater the greater villain loose, who steals the common from the goose. Penulis mengutip syair ini dari Ollman (2008:8)

[2] Buku berjudul Indonesia Menentukan Nasib: dari Reformasi ke Transformasi Kelembagaan yang dibuat oleh Anthony Saich dkk (Rajawali Foundation: 2010, 2011), menunjukkan bahwa Indonesia bukan hanya memerlukan Reformasi dimana pemerintahan yang otoritarian dan sentralistik digantikan oleh suatu pemerintahan demokratis dan desentralistis, melainkan juga transformasi kelembagaan yang menyeluruh dari apa-apa yang diwarisi rejim Demokrasi Terpimpin dan rejim Orde Baru. Salah satu agenda pokok yang diusulkan adalah “penataulangan kewarganegaraan Indonesia” (restructuring Indonesian citizenship).

[3] Masalah utama tanah-air Indonesia ini dirumuskan oleh bagian menimbang butir c TAP MPR No. IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam sebagai berikut:

“pengelolaan sumberdaya agraria dan sumberdaya alam yang berlangsung selama ini telah menimbulkan penurunan kualitas lingkungan, ketimpangan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatannya serta menimbulkan berbagai konflik.”

Lebih lanjut dinyatakan pada butir D bagian Menimbang bahwa:

“peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan sumberdaya agraria dan sumberdaya alam saling tumpang tindih dan bertentangan.”

[4] Eric Jacoby adalah seorang sarjana ternama yang mempelajari akar-akar keresahan agraris dari kemerdekaan nasional di Asia Tenggara. Kutipan aslinya adalah  “ … the solution of the land problem is a pre-requisite for the full realization of the national aspirations … and that, to a large extent, is the key to economic development and a sound re-organization of society” (Jacoby 1961:253). 

Ubi Jus, Ibi Remedium Memulihkan Hak Kewarganegaraan dan Tanah-Air Masyarakat Adat


Naskah ini adalah
 tangapan atas Arianto Sangaji “Masyarakat Adat, Kelas, dan Kuasa Eksklusi (Kompas 21/6/ 2012), yang menanggapi artikel penulis “Masyarakat Adat dan Perjuangan Tanah-Airnya” (Kompas 11/6/2012). Dikirimkan ke Kompas, namun Redaksi Opini Kompas tidak memuatnya.


Noer Fauzi Rachman*) 

 

Indonesia bukan hanya memerlukan Reformasi dimana pemerintahan yang otoritarian dan sentralistik digantikan oleh suatu pemerintahan demokratis dan desentralistis, melainkan juga transformasi kelembagaan yang menyeluruh dari apa-apa yang diwarisi rejim Demokrasi Terpimpin dan rejim Orde Baru. Rejim Demokrasi Terpimpin dan Orde Baru mewariskan cara bagaimana pemerintahan mengatur penduduk dengan menekankan kewajiban-kewajiban sosialnya dan bukan memenuhi hak-hak sipil, politik, dan ekosob warganya. Masalah kewarganegaraan ini menjadi semakin kronis karena kaum birokrat pemerintahan di masa Reformasi terus berlaku sebagai penguasa dan bertindak semaunya saja. Demikianlah salah satu masalah pokok dari studi yang diprakarsai Rajawali Foundation dalam laporan yang berjudul Indonesia Menentukan Nasib: dari Reformasi ke Transformasi Kelembagaan (2010).

Tulisan ini hendak menujukkan relevansi dari argumen itu, dan perlunya agenda pokok “penataulangan kewarganegaraan Indonesia”, dalam hal ini untuk golongan rakyat Indonesia yang hidup dalam wilayah-wilayah yang dimaksudkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 pasal 18 B sebagai “kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat”. Semenjak dahulu, banyak rakyat yang hidup dalam “kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat” ini menjadi korban dan menderita akibat sebagian atau seluruh wilayahnya itu dimasukkan oleh pejabat-pejabat publik pemerintah pusat (Menteri Kehutanan, Menteri Pertambangan dan Energi, Kepala Badan Pertanahan Nasional), maupun pemerintah daerah (Gubernur dan Bupati)  ke dalam konsesi-konsesi kehutanan, pertambangan, atau perkebunan-perkebunan, dari perusahaan-perusahaan raksasa, baik milik asing maupun domestik. Perusahaan-perusahaan ini bekerja dengan prinsip mencari laba sebesar-besarnya untuk akumulasi kekayaan perusahaan, termasuk pemilik perusahaan dan manajer eksekutifnya. 

 

Tanah-Air Masyarakat Adat 

            Artikel penulis “Masyarakat Adat dan Perjuangan Tanah-Airnya” (Kompas 11/6/2012) mendapat  tangapan dari Arianto Sangaji “Masyarakat Adat, Kelas, dan Kuasa Eksklusi (Kompas 21/6/ 2012). Ia mengkritik penggunaan definisi “masyarakat adat” berdasar pada identitas, dan membatasi pada wilayah geografis pedesaan-pedalaman. Kritik itu benar adanya. Lebih jauh, Sangaji mengusulkan pendekatan ekonomi politik dalam memahami masyarakat adat dan proses pembentukan kelas-kelas agraris yang meliputinya. Analisis mengenai proses pembentukan kelas itu, yang merupakan salah satu inti dari studi-studi agraria (Bernstein 2011), sangat handal dalam memperjelas siapa yang dimaksudkan dengan “masyarakat adat” dan klaim-klaimnya itu. Sehubungan dengan yang dipromosikan oleh Sangaji ini, saya merasa perlu untuk menunjukkan argumen E.P. Thompson (1993) dalam karyanya Custom in Common (1993) bahwa yang disebut “adat” merupakan alasan pembenar, suatu retorika legitimasi dari  perjuangan kelas tertentu. Dalam konteks ini, menjadi penting untuk menyembutkan bahwa para penduduk pedesaan miskin yang tanah, sumber daya alam, dan wilayahnya dirampas untuk perusahaan-perusahaan konsesi pertambangan, kehutanan dan perkebunan, telah menggunakan “adat” sebagai cara mereka melawan kuasa dan proses ekslusi yang mengorbankan mereka. Saya berpendapat bahwa masyarakat adat, tepatnya masyarakat-hukum adat, memiliki perbedaan dengan masyarakat petani umumnya karena sifat hubungannya (histories, nya yang khusus dengan tanah, sumber daya alam, dan wilayah hidupnya. Namun, perlu dipertimbangkan juga bahwa “adat” bukanlah sepenuhnya merupakan alat dari kaum tertindas, tidak sepenuhna  ada juga adalah arena dimana berbagai kepentingan 

Bagi kebanyakan kita yang hidup di perkotaan dan dunia modern, mungkin sulit untuk memahami apa yang dimaksud dengan istilah kesatuan-kesatuan masyarakat-hukum adat ini. Penjelasan UUD 1945 pasal 18 butir II, versi sebelum diamademen menuliskan bahwa “Dalam territoir Negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 zelfbesturende landchappen dan volksgetneenschappen, seperti desa di Jawa dan Bali, negeri di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang dan sebagainya. Daerah-daerah itu mempunyai susunan asli, dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa. Negara Republik Indonesia menghormati kedudukan daerah-daerah istimewa tersebut dan segala peraturan negara yang mengenai daerah-daerah itu akan mengingati hak-hak asal-usul daerah tersebut.” Selanjutnya, dalam UUD 1945 yang diamandemen, pasal 18B, rumusan tersebut menjadi “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat adat serta hal-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang”.

Menurut Soetandyo Wignjosoebroto (2012), istilah “kesatuan masyarakat hukum adat” harus dibaca sebagai kesatuan  masyarakat-hukum adat yang bersifat territorial/kewilayahan. Agar menjadi jelas, asal-usul dari kata “masyarakat-hukum” ini adalah rechtgemeenschap yakni satuan-satuan badan hukum (atau persekutuan hukum) tersendiri, sebagai rechtsperson/legal person/legal entity, yang berbeda dengan desa-desa administratif yang sepenuhnya merupakan unit administrasi pemerintahan negara Hindia-Belanda. Apa yang disebut oleh UUD 45 sebagai “hak-hak asal-usul” atau “hak-hak tradisional” akan dapat dipahami dengan merujuk pada apa yang van Vollenhoven (1919) sebut sebagai beschikkingsrecht,  untuk menunjuk pada penguasaan wilayah seperti pertuanan di ambon, atau tanah ulayat di Minangkabau, atau wewengkon di Jawa Tengahatau berbagai istilah lain dalam bahasa setempat di wilayah berbeda. Dalam hal ini, van Vollenhoven (1919) sungguh berjasa dalam membuat hak-hak masyarakat-hukum adat ini dapat dilihat oleh pejabat-pejabat kolonial, melalui tipe ideal beschikkingsrecht yang diperkenalkannya. Konsep ini lah yang kemudian diterjemahkan dalam UUPA 1960 menjadi “hak ulayat”. 

Menurut Vollenhoven (1919) beschikkingsrecht hanya dapat dimiliki oleh suatu masyarakat-hukum, dan bersifat abadi. Para anggota masyarakat-hukum adat bisa mendapatkan hak individual atas tanah, tapi tidak dapat sepenuhnya lepas dari penguasaan masyarakat hukum itu. Kekuasaan masyarakat-hukum berbading terbalik dengan kekuasaan individual. Orang asing dapat mempergunakan tanah dalam kuasa masyarakat-hukum itu bila memberikan suatu bentuk pengakuan (recognitie), dan bila terjadi segala sesuatu padanya, masyarakat-hukum  itu ikut bertanggungjawab. 

Undang-undang No. 5/1979 tentang Pemerintahan Desa menghancurleburkan kesatuan-kesatuan masyarakat-hukum adat ini, karena suatu penyeragaman bentuk, susunan, dan hubungan dengan pemerintah. Dalam konteks ini, rakyat yang hidup dalam masyarakat-hukum adat diperlakukan sebagai penduduk yang dibebani kewajiban-kewajiban, diperlakukan sebagai objek, dan tidak diperlakukan sebagai warga negara dengan segenap hak yang dipenuhi oleh negara. Pemerintah daerah kabupaten memecah wilayah masyarakat-hukum adat ini menjadi satuan-satuan yang kecil melalui skema pemekaran desa karena alasan-alasan untuk memperoleh uang Inpres desa dan berbagai skema pendanaan desa lain; lembaga-lembaga adatpun, termasuk peradilan adat, terus dilemahkan. Konsepsi tanah adat adalah tanah negara, telah membuat badan-badan pemerintah pusat dapat memberikan kontrak karya/kuasa pertambangan, hak penguasaan hutan atau hak penguasaan hutan tanaman industri, dan hak guna usaha pada perusahaan-perusahaan asing dan nasional, dengan memasukan sebagian atau seluruh wilayah masyarakat-hukum adat itu ke dalam konsesi-konsesi itu. Sumber daya alam di wilayah-wilayah masyarakat-hukum adat pun dikuras. Abieh tandeh, begitu istilah yang dipergunakan oleh R. Yando Zakaria (2000). Persepsi bahwa negara dan perusahaan merampas tanah adat berasal dari konsepsi yang saya istilahkan negaraisasi tanah, sumber daya alam dan wilayah masyarakat adat, yakni bahwa tanah, sumber daya alam, dan wilayah masyarakat adat ditetapkan sebagai “tanah negara”, “hutan negara” dan sejenisnya, lalu atas dasar kewenangan, pejabat publik memasukannya ke dalam konsesi-konsesi yang diberikan badan-badan pemerintah pusat dan daerah untuk usaha-usaha ekstraksi dan produksi komoditas global berbasikan sumber daya  alam (Fauzi 1999, 2000).

Ketika masyarakat adat menolak dan menantang perampasan tanah dan pengurasan sumber daya alamnya itu,  terciptalah konflik agraria. Dalam hal ini, konflik agraria ini dapat dimengerti sebagai pertentangan klaim mengenai satu bidang tanah, wilayah, dan sumber daya alam antara rakyat yang hidup di kesatuan-kesatuan masyarakat-hukum adat dengan badan-badan penguasa tanah luas, terutama yang bergerak dalam bidang usaha produksi, ekstraksi, dan konservasi, dan pihak-pihak yang bertentangan tersebut berupaya dan bertindak secara langsung maupun tidak menghilangkan klaim pihak lain. Jadi, sebab utama konflik agraria itu adalah keputusan pejabat publik (Menteri Pertambangan dan Energi, Menteri Kehutanan,  Kepala Badan Petanahan Nasional) yang memasukkan tanah, sumberdaya alam, dan wilayah kelola masyarakat ke dalam konsesi-konsesi perusahaan-perusahaan raksasa tersebut. 

Tuntutan gerakan masyarakat adat untuk memperoleh pengakuan eksistensi dan hak-hak asal-usul yang melekat padanya, diartikulasikan secara lugas dan menggetarkan oleh moto AMAN terdahulu “kalau Negara tidak mengakui kami, kami pun tidak mengakui Negara” (yang dihasilkan dari Kongres Masyarakat Adat Nusantara I di Jakarta, tahun 1999), maupun moto AMAN yang baru “Kalau Negara tidak bersama kami, kami tetap berdaulat atas tanah-air kami” (yang dihasilkan di Kongres Masyarakat Adat Nusantara IV, di Tobelo, Maluku Utara, 19-25 April 2012). Menurut penulis, tuntutan itu perlu disimak dan ditanggapi secara sungguh-sungguh dan diperlakukan sebagai suatu panggilan untuk pejabat,  dan badan negara untuk memenuhi kewajiban konstitusional pemerintah untuk “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum” demi tujuan “mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

 

Perjuangan Keadilan Sosial dan Hak Kewarganegaraan

Tentu tidak lah sulit untuk memahami perjuangan tanah-air masyarakat adat adalah perjuangan untuk mewujudkan keadilan sosial. Penulis berpendapat bahwa, pertama, selain mengusung perjuangan untuk keadilan sosial, hal ini juga perjuangan hak-hak kewarganegaraan masyarakat adat dalam negara-bangsa  Indonesia; Kedua, perjuangan keadilan sosial dan kewarganegaraan itu utamanya dibentuk oleh cara bagaimana badan-badan pemerintah pusat Republik Indonesia menyangkal eksistensi masyarakat adat, termasuk hak-hak atas tanah, kekayaan alam, dan wilayahnya. Argumen ketiga dan terakhir yang hendak penulis kemukakan bahwa tantangan terbesar saat ini adalah meralat kebijakan-kebijakan yang menyangkal eksistensi masyarakat adat sebagai warga negara khusus yang memiliki “hak-hak asal-usul”. Kesediaan para pengemban kekuasaan untuk meralat dasar-dasar penyangkalan aksistensi masyarakat-hukum adat beserta hal-hak asal-usulnya adalah upaya pemenuhan hak konstitusional mereka sebagai warga negara.

Sebagai konsekuensi dari kesemua  itu, pemerintah Republik Indonesia wajib mengadministrasikan hak-hak khusus yang melekat padanya, terutama hak-hak atas wilayah yang di dalamnya terkandung sumber daya alam yang kaya raya, dan menyelesaikan konflik-konflik agraria secara adekuat berkenaan dengan penolakan masyarakat adat melepaskan hak-hak atas tanah, sumber daya alam, dan wilayah kelolanya yang dinegarakan itu. 

Tulisan ini berjudul “Ubi Yus, Ibi Remedium”, artinya secara bebas dapat dimengerti sebagai barang siapa menghaki sesuatu, maka berhak pula untuk memperjuangkan pemulihan akibat hak-haknya dilanggar. Menurut Ida Nurlinda (2009:131), “Upaya pengakuan, penghormatan, dan perlindungan masyarakat hukum adat beserta hak ulayatnya harus dimulai dengan penyelesaian sengketa/konflik yang terkait dengan masyarakat hukum adat dan/atau hak ulayat. Tanpa hal itu, maka implementasi prinsip-prinsip keadilan dan demokrasi menjadi sia-sia, dan pengakuan dan penghormatan, dan perlindungan masyarakat hukum adat hanyalah sebuah retorika semata.”

 

 



*) Noer Fauzi Rachman memperoleh gelar PhD dari University of California, Berkeley, USA, pada tahun 2011 dalam bidang Environmental Science, Policy and Management (ESPM). Saat ini adalah Direktur Eksekutif Sajogyo Institute, Bogor; dan mengajar “Politik dan Gerakan Agraria” pada Departemen Sains Komunikasi dan Pengembangan Masyarakat (KPM), Fakultas Ekologi Manusia (FEMA), Institut Pertanian Bogor (IPB), Bogor.

Land Reform Sebagai Variabel Sosial, Suatu Pengantar


Noer Fauzi Rachman (2022) "Land Reform Sebagai Variabel Sosial, Suatu Pengantar", adalah naskah yang membahas draft hasil penelitian Kerjasama LIPI dan kantor Wakil Presiden republik Indonesia 2011-2012, yang kemudian diterbitkan menjadi buku Lilis Mulyani,  Iwan Nurdin, Sentiela Ocktaviana, dań Tine Suartina (2014) Memahami Konflik Agraria dań Penanganannya di Indonesia. Jakarta: PT. Gading Inti Prima. 150 + x halaman.  
Keseluruhan file buku tersebut dapat diunduh secara bebas melalui https://drive.google.com/file/d/19yRFtSf8AWB4eQtydpNAts4C0imCqMUA/view   

Noer Fauzi Rachman*)

 

Debat tentang land reform di Negara berkembang tetaplah merupakan isu yang hidup dan sering kali merupakan “isu yang panas membara dalam kurun waktu dua puluan tahun setelah perang dingin berlalu di tahun 1990-an. Debat tentang land reform sekarang ini sungguh hidup dan baik. Demikian pula land reform itu sendiri. Dan memang seharusnya demikian”, demikan dikemukakan oleh Michael Lipton, satu dari lima puluh pemikir pembangunan terkemuka di dunia (Lipton 2009: 322).[1] Dalam  buku masterpiecenya Land Reform in Developing Countries. Property Rights and Property Wrong, Lipton mendefinisikan  land reform sebagai “legislasi yang diniatkan dan benar-benar diperuntukan meredistribusi kepemilikan, (mewujudkan) klaim-klaim, atau hak-hak atas tanah pertanian, dan dijalankan untuk memberi manfaat  pada kaum miskin dengan cara meningkatkan status, kekuasaan, dan pendapatan absolut maupun relatif mereka, berbanding dengan situasi tanpa legislasi tersebut”[2] (Lipton, 2009:328).

Di Indonesia sekarang ini, tak ada keraguan bahwa diagendakannya (kembali) reforma agraria (land reform/agrarian reform/pembaruan agraria) ke dalam proses kebijakan pemerintah nasional semenjak tahun 2005 oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) di bawah kepemimpinan Joyo Winoto PhD, perlu dipelajari keberhasilannya sebagai upaya memenuhi “mandat konstitusi, politik dan hukum” untuk mengatasi kemiskinan, pengangguran, dan ketidakadilan sosial (Winoto 2007).

Seperti dikemuakkan oleh Lipton di atas, membicarakan land reform tidak mungkin tanpa membicarakan kewenangan khusus dari pemerintahan, termasuk membuat legislasi. Land reform tanpa partisipasi negara sungguh mustahil. Dalam rumusan Solon Baraclough (2001), land reform tanpa partisipasi negara sama dengan contradiction in termDalam rumusan penulis, land reform merupakan “suatu operasi untuk mengubah struktur penguasaan tanah dan kekayaan alam yang timpang melalui penggunaan kewenangan pemerintahan dalam membuat legislasi, dan kekuasaan membuat legislasi itu berjalan melalui suatu program pemerintah,  secara terencana untuk mewujudkan cita-cita konstitusional mewujudkan keadilan sosial bagi majoritas kaum miskin pedesaan” (Rachman 2012:1). Jadi, land reform bagaimana pun merupakan suatu operasi (Christodolou, 1990) yang di dalamnya membutuhkan kekuasaan negara yang sah untuk melakukan tindakan membatasi hak-hak istemewa para penguasa tanah luas, yang tanahnya hendak ditata penguasaan dan pemanfaatannya. 

Karenanya, seperti dikemukakan oleh Sediono M.P. Tjondronegoro, “Pelaksanaan reforma agraria, .. (sebaiknya) dilakukan secara sentral, integral dan serental (sic!). Unsur keserentakan ini sebenarnya mengandung unsur yang positif, karena pelaksanaan reforma agraria untuk golongan penguasa tanah dimanapun juga tidak menyenangkan dan merupakan pengorbanan. Oleh karena itu, reforma agraria sebaiknya dilakukan serentak dan dalam periode yang sesingkat mungkin. Semakin baik aparat perencana, pelaksana dan pengawas (termasuk pengadilan) “bersih”, semakin besar wibawa penguasa, dan kemungkinan akan dituruti oleh masyarakat luas.” (Tjondonegoro, 1982).

Pelaksanaan dan hasil-hasil land reform di banyak negara tidak selalu sesuai dengan yang diharapkan. Tentu banyak faktor yang menyebabkannya. Dari penelitian komparatif mengenai pelaksanaan land reform di berbagai negara, termasuk Jepang, Korea Selatan, dan Taiwan, Sein Lin (1974), mendaftar syarat-syarat pelaksanaan landreform yang berhasil, yakni, basis konstitusional yang mantap, perundang-undangan landreform yang tegas, organisasi pelaksana landreform yang mantap, proses administrasi pertanahan yang dapat dipercaya, perangkat mesin peradilan yang kuat, perencanaan, riset dan evaluasi yang jitu, pendidikan dan pelatihan yang tepat sasaran, biaya pelaksanaan landreform yang cukup, pemerintahan lokal yang aktif, dan organisasi petani yang pro-aktif. Meski penelitian Lin ini dilakukan pada saat tahun 1970-an, saat kebijakan land reform diletakkan dalam satu nafas dengan pembangunan pedesaan[3], namun identifikasinya mengenai syarat-syarat pelaksanaan landreform yang berhasil, tetap berguna. Semakin lengkap dan bermutunya syarat-syarat pelaksanaan land reform itu, maka tujuan land reformnya semakin mudah dicapai. Menurut saya, penelitian Lilis Mulyani dkk ini sejalan dengan pendekatan yang diajukan Sein Lin (1974) di atas, dan berhasil menjadi cermin mengenai kelengkapan dan mutu dari syarat-syarat pelaksanaan dari apa yang disebut sebagai Program Pembaruan Agraria Nasional (PPAN) itu. Penelitian ini berhasil dengan baik menunjukkan konsekuensi dari ketidaklengkapan maupun mutu dari syarat-syarat itu, melalui suatu penelitian evaluasi atas pelaksanaan PPAN itu, baik pada tingkat rancangan hingga implementasi lapangan.  

Karya ini dapat memberi inspirasi bagi pembaca yang hendak  melengkapi dan meningkatkan mutu dari syarat-syarat pelaksanaan land reform yang berhasil itu. Lebih jauh dari itu, membaca dengan seksama keseluruhan naskah buku ini, memberi kesimpulan bahwa upaya memenuhi syarat cukup pelaksanaan land reform yang berhasil itu, atau membiarkan syarat-syarat cukup itu tak terpenuhi atau mediocre, tak lain dan tak bukan, bergantung pada komitmen politik tingkat tinggi dari pemerintahan nasional. Dengan demikian, land reform perlu dipandang sebagai variable sosial, yang bukan hanya keberhasilannya akan meningkatkan status, kekuasaan, dan pendapatan absolut maupun relatif kaum miskin pedesaan, melainkan keberhasilan pelaksanaannya ditentukan oleh komitmen politik dari Presiden dan para pejabat tinggi lainnya.

Selamat membaca.

 

Bandung, 23 Juni 2012

 

Daftar Pustaka

 

Baraclough, Solon (2001) “Land Reform in Developing Countries, The Role of The State and Other Actors”. In Krisna Ghimire (Ed). Land Reform & Peasant Livelihoods. The Social Dynamics of Rural. Poverty & Agrarian Reform in Developing Countries. Roma: United Nation Research Institute on Social Development (UNRISD).

Cristodolou, Dementrios (1990) The Unpromised Land, Agrarian Conflict and Reform, London and New Jersey, Zed Books.  

Food and Agriculture Organisation - United Nation (1981) Piagam Kaum Tani:  Deklarasi mengenai Prinsip-prinsip dan Program Aksi, Organisasi  Pangan dan Pertanian Perserikatan  Bangsa-bangsa, Konferensi Dunia mengenai Pembaharuan Agraria dan Pembangunan  Pedesaan. Roma, FAO.

Lipton, Michael (2009)  Land Reform in Developing Countries. Property Rights and Property Wrong. London, Routledge.

Rachman, Noer Fauzi (2012) Land Reform Dari Masa Ke Masa. Yogyakarta: Tanah Air Beta.

Tjondonegoro, Sediono M.P. (1982) “Peranan Beberapa Lembaga Dalam Hubungan Reforma Agraria”, dalam Land Reform di Indonesia, Jakarta, Departemen Dalam Negeri - Direktorat Agraria.

Simon, David, Ed. (2006) Fifty Key Thinkers on Development. London, Routledge. 

Sein Lin (1974) Land Reform Impelementation: A Comparative Perspective, Hartford, Connecticut, John C. Lincoln Institute.

Winoto, Joyo (2007). Reforma Agraria: Mandat Politik, Konstitusi, dan Hukum Dalam Rangka Mewujudkan Tanah Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan RakyatJakarta, Badan Pertanahan Nasional RI.

 

 

 



*) Noer Fauzi Rachman memperoleh gelar PhD dari University of California, Berkeley, USA, pada tahun 2011 dalam bidang Environmental Science, Policy and Management (ESPM). Saat ini adalah Direktur Sajogyo Institute, Bogor; dan mengajar “Politik dan Gerakan Agraria” pada Departemen Sains Komunikasi dan Pengembangan Masyarakat (KPM), Fakultas Ekologi Manusia (FEMA), Institut Pertanian Bogor (IPB), Bogor.

[1] David Simon (2006), penulis buku Fifty Key Thinkers on Development (2006) memasukkan Michael Lipton dalam daftar limapuluh Pemikir Pembangunan terkemuka di dunia. 

[2] Kalimat aslinya adalah sebagai berikut: legislation intended and likely to directly redistribute ownership of, claims on, or rights to farmland, and thus to benefit the poor by raising their absolute and relative status, power, and income, compared with likely situations without the legislation” (Lipton, 2009:328).

 

[3] ingat World Conference on Agrarian Reform and Rural Development (WCARD) di Roma tahun 1979 (FAO 1991), yang menghasilan apa yang dijuduli Peasant Charter atau Piagam Petani (FAO 1981). Tiga puluh tahun kemudian, Food and Agriculture Organization (FAO) beekrjasama dengan pemerintah Brazil, menyelenggarakan Internasional Conference Agrarian Reform and Rural Development (ICARRD), yang meneguhkan kembali keniscayaan agrarian reformuntuk pembangunan pedesaan yang berhasil untuk mengatasi kemiskinan pedesaan.   

Masyarakat Adat dan Perjuangan Tanah-Airnya

Noer Fauzi Rachman

Dimuat sebagai "Masyarakat Adat dan Perjuangan Tanah-Airnya", Kompas - 11/06/2012, 
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masyarakat Adat dan Perjuangan Tanah-Airnya", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2012/06/11/03572833/masyarakat-adat-dan-perjuangan-tanah-airnya?page=all

         Beberapa waktu lalu, di Tobelo, Halmahera Utara, berlangsung Kongres Masyarakat Adat Nusantara IV. Masyarakat adat dari berbagai penjuru Nusantara yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Nusantara berkumpul, berdiskusi, bersidang membahas berbagai permasalahan yang dihadapi. Mereka menuntut negara mengakui eksistensi masyarakat adat dan memastikan hak-hak dasar keberlanjutannya, satu hal yang telah dijamin konstitusi. 

         Masyarakat adat punya karakteristik khusus sebagai kelompok penduduk pedesaan-pedalaman. Mereka hidup dalam suatu wilayah secara turun-temurun dan terus-menerus, dengan sistem kebudayaan dan aturan-aturan adat khas yang mengikat hubungan sosial di antara berbagai kelompok sosial di dalamnya. Selain ditentukan oleh cara masyarakat adat itu mengidentifikasi diri, mereka juga diikat melalui cara pihak-pihak lain, terutama negara dan perangkatnya. 

Berjuang untuk pengakuan

Sejak pembentukannya pada 1999, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) telah mengakhiri perjuangan diam-diam dari masyarakat adat dan tampil secara terbuka dengan cara bergerak yang high profile. Perjuangan itu dijiwai moto: ”Kalau negara tak mengakui kami, kami pun tak akan mengakui negara”. 

Tuntutan AMAN untuk diakui perlahan mewujud dalam gerak perjuangannya. AMAN berhasil mengangkat wacana adat, hukum adat, dan masyarakat adat. 

Hal ini terlihat ketika, misalnya, para pejabat di Kementerian Kehutanan menyadari upaya AMAN mengadvokasi kedudukan dan hubungan masyarakat adat dengan kawasan hutannya sepanjang berlakunya UU No 41/1999 tentang Kehutanan. Termasuk advokasi melalui pembuatan draf Peraturan Menteri Kehutanan tentang Hutan Adat. Tuntutan AMAN juga menuai hasil ketika Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional mengeluarkan Permenag No 5/1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat. 

Komunitas dan organisasi adat anggota AMAN juga berjuang di desa. Mereka melakukan klaim, baik melalui pendudukan kembali dan aksi-aksi konfrontasi langsung lainnya maupun negosiasi untuk mengambil kembali tanah dan kekayaan alam di wilayah yang dipersengketakan dengan badan-badan usaha produksi maupun konservasi. Ketika pemerintah mengimplementasikan kebijakan desentralisasi, di sejumlah kabupaten mulai dari Aceh, Tapanuli Utara, Solok, Liwa, Kutai, Sanggau, Solok, Paser, Donggala, Toraja, Lombok Utara, hingga ke Papua, kita saksikan perjuangan pengakuan eksistensi lembaga adat dan wilayah adat. Di antaranya lewat pembentukan peraturan-peraturan daerah. 

Perjuangan itu bukan hanya dilakukan oleh dan untuk kepentingan komunitas, juga oleh dan untuk kepentingan elite-elite penguasa-tradisional kesultanan. Pada periode ini, menjadi jelas bahwa legitimasi adat memang dapat diandalkan dan memperoleh ruang yang luas untuk dijadikan dasar klaim dalam memperoleh kekuasaan, terutama tanah dan kedudukan politik. 

Di arena internasional, AMAN bersama organisasi sejenis dari negara lain memperjuangkan eksistensi dan hak-hak indigenous peoples, termasuk di forum KTT Dunia untuk Pembangunan Berkelanjutan dan proses perumusan deklarasi PBB mengenai indigenous peoples. AMAN jadi organisasi yang aktif menggunakan momentum ini untuk mengubah kebijakan-kebijakan internasional dan menggunakan kebijakan lembaga-lembaga internasional untuk menguatkan agenda perubahan kebijakan nasional. 


Hak kewarganegaraan  

Tidaklah sulit memahami perjuangan AMAN adalah perjuangan mewujudkan keadilan sosial. AMAN juga mengusung perjuangan hak kewarganegaraan masyarakat adat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kombinasi perjuangan keadilan sosial dan kewarganegaraan itu terutama dibentuk oleh cara bagaimana NKRI menyangkal eksistensi masyarakat adat dan merampas hak-hak atas tanah, kekayaan alam, dan wilayah kelola masyarakat adat. 

Penyangkalan ini nyata pada fakta yang disebut sebagai ”perampasan tanah”; tanah, kekayaan alam, dan wilayah kelola masyarakat adat dimasukkan ke dalam konsesi-konsesi perkebunan, kehutanan, pertambangan, dan lainnya. 

Tantangan terbesar saat ini adalah meralat kebijakan yang menyangkal eksistensi masyarakat adat, dengan memastikan bahwa masyarakat adat adalah subyek hukum yang sah. Sebagai konsekuensinya, pemerintah perlu menyusun prosedur untuk mengadministrasikannya sebagai badan hukum, dan mengadministrasikan hak-hak khusus yang melekat padanya, termasuk hak-hak atas tanah. Terakhir, pemerintah perlu menyusun mekanisme untuk restitusi hak atas tanah sebagai basis penyelesaian konflik agraria yang struktural, kronis dan berdampak luas, berkenaan dengan penolakan masyarakat adat melepaskan hak atas tanah yang mereka miliki. 

 

*) Noer Fauzi Rachman Kepala Studio Studi Agraria, Sajogyo Institute, Bogor

_____________________

Baca pula tanggapan Arianto Sangaji "Masyarakat Adat, Kelas, dan Kuasa Eksklusi", https://nasional.kompas.com/read/2012/06/21/02264146/masyarakat.adat.kelas.dan?page=all