Pengantar Noer Fauzi Rachman untuk buku Toto Raharjo (2018) Sekolah Biasa Saja (Yogyakarta: Insist Press).
 

...

            Sekolah-sekolah telah menjadi pembentuk komodifikasi sumber daya manusia. Manusia dinilai sebagai sumber daya yang diperdagangkan. Apa yang sedang terjadi dan mau kemana semua ini? 

Semakin tinggi tingkat sekolah orang-orang desa, semakin kuat pula aspirasi, motif dan dorongan mereka untuk meninggalkan kampung halamannya untuk mendapatkan harga tenaga kerja yang lebih tinggi dan sesuaiSekolahnya mengajarkan ilmu-ilmu pergi. Desa ditinggalkan pemuda-pemudi yang pandai, untuk mengenyam pendidikan yang lebih tinggi.  Semua itu akibat aspirasi, motif dan dorongan untuk punya suatu cara dan gaya hidup modern, yang dianggap sebagai keniscayaan yang harus ditempuh. Pemuda-pemudi sekarang ini telah dan sedang menganut ideologi bahwa tenaga kerja manusia adalah komoditi, barang yang diperdagangkan. Bagi mereka yang tinggal di desa, kota menjadi daya tarik, magnet yang luar biasa. Badan mereka di desa, tapi imajinasinya  hidup di kota-kota. Lulusan sekolah menjadi tenaga kerja urban. Mereka berpikir, dan bertindak berbeda dengan orang tua mereka. Di jaman sekarang terbuka lebar akses pada ruangvirtual melalui teknologi informatika dan pasar barang komputer dan cell phone. Komunikasi internet, budaya tontonan dan e-commerce semakin mengisi waktu para pemuda-pemudi, mulai bangun tidur hingga tidur lagi.  

Pada gilirannya, mereka inilah yang semakin memenuhi kota-kota kabupaten, provinsi dan metropolitan. Migrasi ke kota-kota dan pertumbuhan kota semakin dipadati oleh orang-orang dari desa. Mereka dari desa yang terdidik dan berhasil menjadi kelas menengah di kota-kota tidak kembali ke desa. Mereka menjadi bagian dari penduduk konsumtif, dengan membeli tanah dan/atau rumah untuk tinggal di pinggiran kota, serta motor dan mobil baru untuk transportasi, yang pada gilirannya membuat infrastuktur jalan di kota-kota provinsi dan metropolitan tidak lagi memadai. Di kota-kota metropolitan, terjadi macet di mana-mana setiap pagi pada jam pergi menuju pusat kota dan jam pulang menuju pinggiran kota. 

Di sebagian wilayah pedesaan, kita menyaksikan tanah, wilayah dan dan sumber daya alam di desa-desa diincar sebagai kapling-kapling perusahaan-perusahaan yang bergerak di usaha perkebunan, kehutanan hingga pertambanganPerusahaan-perusahaan itu membentuk konsesi-konsesi penguasaan tanah, cara-cara produksi, sistem pengaturan tenaga kerja, hingga sirkuit rantai komoditas global mulai dari saat diproduksinya hingga sampai ke konsumen, dengan motif efisiensi mencari keuntungan dan akumulasi kekayaan.Kepemilikan dan tataguna lahan  kampung, ladang, sawah, hutan, sungai, dan pantai telah, sedang dan akan terus diubah oleh perusahaan pengerukan (batu bara, timah, nikel, pasir besi, bauksit, emas, semen, marmer, dsb), pulp and paper, perkebunan (kelapa sawit dll), perumahan, industri manufaktur, kompleks infrastruktur pariwisata, dan lain sebagainya. Desa menjadi reservoir atau tempat persediaan tenaga kerja. 

            Kesempatan kerja di sektor pertanian semakin sempit dari tahun ke tahun. Hal ini berbanding terbalik dengan mereka yang membutuhkan pekerjaan. Minat bekerja pada bidang pertanian juga semakin menipis. Banyak sekali lapisan orang miskin di pedesaan, yang mayoritas tidak bertanah dan tidak bisa menikmati sekolah tinggi, harus mengambil risiko dengan memilih pergi ke luar desa untuk mendapatkan pekerjaan melalui kerja migran di kota-kota provinsi, metropolitan hingga ke luar negeri. Sebagian besar rakyat pekerja migran ini sesungguhnya berhasil memperoleh upah kerja yang lebih baik, mengirimkan pendapatannya ke desa, dan kemudian menjadi daya tarik bagi pemuda-pemudi desa generasi berikutnya untuk mengikuti jejak langkah mereka. Pengalaman pahit hidup kerja sebagai migran, mulai kesulitan pekerjaan atau kondisi kerja yang tidak layak, penipuan, diskriminasi, hingga jadi korban perlakuan kekerasan, umumnya dipersepsi sebagai nasib buruk. Informasi nasib buruk ini tidak mencegah rombongan lain untuk pergi. 

            Adakah sekolah yang tidak mengajarkan ilmu-ilmu pergi yang membuat siswa meninggalkan kampung halaman yang menjadi tanah airnya?  Ya, ada. Sekolah Sanggar Anak Alam (SALAM) contohnya. Kita bisa pelajari prinsip-prinsip metodologis yang berasal dari pengalaman praktek para pengelola Sekolah Sanggar Anak Alam (SALAM), sebagaimana secara sederhana diungkap dalam buku Sekolah Biasa Saja ini.

Yang terpenting adalah hubungan guru-murid. Yang pertama-tama dipegang erat-erat oleh pengelola sekolah SALAM adalah bagaimana membuat hubungan murid dan gurunya diperantarai oleh tema-tema belajar yang berasal dari situasi dari masyarakat dan alam lingkungan sekolah. Sejak mula, murid dibekali dengan motif untuk mengamati dan memeriksa keadaan lingkungan sosial dan fisik sekolah. Selanjutnya, sesuai dengan umurnya, murid diperlengkapi dengan cara-cara kodifikasi yang berujung pada tugas yang diminati oleh mereka sendiri. Sesungguhnya, inilah dasar dari budaya ilmiah itu, yakni pembentukan rasa ingin tahu dan memenuhinya dengan cara-cara memenuhi rasa ingin tahu itu. Jadi dasarnya adalah mengalami sendiri. SALAM memberi kesempatan siswanya aktif membangun rasa terpanggil dan membangun suatu ikatan batin melalui pengalaman-pengalaman baru. Memang mula-mula siswa mengusahakan secara coba-coba, tapi lama-lama ia menyadari kekuatan daya cipta sebagai motor penggerak perubahan. 

Apa yang sudah dilakukan SALAM ini pada gilirannya dapat menjadi dasar untuk mempelajari sejarah geografi lokal. Pembabakan perjalanan kampung bisa dibuat sendiri, dan tidak perlu mengikuti babak-babak nasional. Ini bisa dilakukan dengan menyelidiki peristiwa-peristiwa penting yang mengubah situasi sosial dan alam dari kampung. Hasil wawancara itu bisa dikodifikasi menjadi narasi maupun visualisasi  dengan garis waktu tersendiri. Lokal bukan sekedar merupakan akibat dari kebijakan dan kekuatan yang bergerak di atas lokal hingga nasional, tapi lokal juga memiliki dinamika tersendiri sendiri, yang perlu dihubungkan dengan kekuatan supra lokal itu.   Begitulah, SALAM memberi bekal bagi siswa untuk menjadi pemuda-pemudi yang bersarang di kampung halaman tempat sekolah berada.   

Saya menjadi ingat pada sebagian kata-kata dalam teks lagu kebangsaan Indonesia Raya. Karena “Indonesia tanah airku, tanah tumpah darahku”, maka “di sanalah aku berdiri jadi pandu ibuku” (dari bait pertama dari stanza pertama); Karena “Indonesia tanah yang mulia, tanah kita yang kaya”, maka “di sanalah aku berdiri untuk selama-lamanya” (dari bait pertama dari stanza kedua); dan  karena “Indonesia tanah yang suci, tanah kita yang sakti,” maka “di sanalah aku berdiri, menjaga ibu sejati” (dari bait pertama dari stanza ketiga).  

            Sebagai penutup, saya akan kembali ke pesan utama tulisan ini: sekolah-sekolah kita  perlu didekolonisasi, dan diisi oleh gagasan dan rintisan kembali merawat dan mengurus tanah air, dengan benar-benar menimbang sejarah dan geografi mulai dari masing-masing kampung/desa, lalu kawasan, lalu pulau, hingga mengurus kembali Indonesia sebagai bangsa agraris sekaligus maritim terbesar di dunia.  Ini adalah ekspresi dari suatu kesadaran kritis dan sekaligus semangat mengubah nasib. Para siswa pada gilirannya menjadi pemuda dan pemudi, yang merintis dan membangun arus balik atas gelombang komodifikasi sumber daya manusia, dengan menjadikan tempat kita berasal sebagai tempat berangkat dan sekaligus tempat kita mengabdi.  Selamat membaca.

 

Bandung, 11 Juni 2018

Meninjau Kembali Teorisasi Mengenal Desentralisasi, Community Driven Development, dan Kapitalisasi Agraria

                                                                                         


Noer Fauzi Rachman (2018)    Meninjau Kembali Teorisasi Mengenal Desentralisasi, Community Driven Development, dan Kapitalisasi Agraria”. Bhumi, Jurnal Agraria dan Pertanahan. Yogyakarta: Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional – STPN 4(1):1-23. 
https://doi.org/10.31292/jb.v4i1

Untuk unduh seluruh isi artikel  ini secara bebas, kunjungi : https://jurnalbhumi.stpn.ac.id/index.php/JB/article/view/213/0  



“My point is not that everything is bad, but that everything is dangerous, which is not exactly the same as bad” (Foucault, 1994:256).

 

 

Pendahuluan

Seperti secara jelas dikemukakan dalam judul di atas, artikel ini hendak meletakkan kebijakan desentralisasi dan proyek-proyek Community Driven Development (untuk selanjutnya disingkat CDD) dalam konteks pembangunan kapitalis.  Yang dituju oleh kebijakan desentralisasi adalah transformasi dari birokrasi pemerintah daerah agar menjadi lebih responsif dan bertanggungjawab. Sementara itu, proyek-proyek CDD ditujukan untuk memfasilitasi komunitas-komunitas pedesaan dan perkotaan ‘mengatur diri sendiri’ dalam menanggulangi kemiskinannya.  Penulis tidak memperlakukan keduanya secara terpisah. Keduanya sama-sama dipromosikan oleh Bank Dunia pada suatu periode yang sama dan berada di bawah suatu haluan yang saling mengikat satu sama lainnya. Badan-badan pemerintahan daerah dan komunitas-komunitas itu, terus ditempa menjadi agen-agen aktif penyokong apa yang dikenal dengan istilah “tata pemerintahan yang baik” (good governance). Selain berusaha untuk mengkritisi haluan itu, tulisan ini juga mengemukakan konsekuensi-konsekuensinya.

Setelah mengemukakan potret mengenai kebijakan desentralisasi dan proyek CDD di Indonesia, penulis mengemukakan cara bagaimana Bank Dunia bisa tiba pada agenda kebijakan desentralisasi dan partisipasi masyarakat. Secara sangat padat disajikan pemikiran-pemikiran Vedi Hadiz, Toby Carroll, Tania Li, dan Frederich Rawski yang dengan perspektif masing-masing mengkritik teorisasi dan praktek Bank Dunia tersebut. 

Dengan meninjau kembali debat teoritik mengenai kebijakan desentralisasi dan proyek CDD itu, penulis bermaksud secara eksplisit menghubungkan keduanya dengan konteks pembangunan kapitalis.  Dalam hal ini penulis mengerjakan kembali alat kerja analitik yang dikembangkan oleh Gillian Hart (2001), khususnya mengenai pembedaan antara Pembangunan (dengan huruf “P” besar), atau Development,  sebagai “suatu proyek intervensi paska-perang dunia kedua terhadap negara-negara ‘dunia ketiga’ yang berkembang dalam konteks dekolonisasi dan perang dingin (cold war), dengan pembangunan (dengan “p”  kecil) yang merupakan pembangunan kapitalis, capitalist development, sebagai suatu rangkai proses sejarah yang dipenuhi dengan beragam kontradiksi dan secara geografis perkembangannya tidak sama antara satu lokasi dengan lokasi lainnya” (Hart 2001:650 yang merujuk di antaranya pada karya Cowen and Stanton 1996; lihat juga Hart 2002, 2004, 2006).[2]

Untuk memahami pembangunan kapitalis yang tidak sama (uneven capitalist development), penulis menunjukkan pentingnya apa yang Karl Marx kemukakan mengenai ‘akumulasi primitif’, yang baru-baru ini memperoleh tempatnya kembali melalui penafsiran baru dari Michael Perelman, Massimo de Angelis dan David Harvey. Pokok tafsiran mereka ini akan disajikan secara ringkas dalam hubungan satu sama lain, dan kemudian disambung dengan bagaiamana Paul Cammack menghubungan proses ‘akumulasi primitive’ ini dengan peran proyek-proyek Bank Dunia. Muara dari kajian ini adalah undangan untuk pemeriksaan bagaimana proyek-proyek itu berhubungan dengan proses-proses akumulasi primitif itu dalam rangka di satu pihak menghasilkan konsep-konsep yang kongkrit, dan hubungan-hubungan di antaranya, yang lebih mampu menjelaskan kenyataan-kenyataan yang baru berkembang. 

Bagi penulis, dengan memahami debat teoritik mengenai kebijakan desentralisasi dan CDD itu dan menempatkan keduanya dalam pembangunan kapitalis yang tidak sama, menjadi jelas terlihat bahwa badan-badan pemerintah daerah dan kelompok-kelompok komunitas sedang ditempa melalui cara sedemikian rupa sehingga mereka menjadi pelaku-pelaku yang diatur dan mengatur dirinya sendiri sebagai neoliberal subject – yang dibutuhkan bagi kelanjutan dari pembangunan kapitalis yang lebih luas. Bagaimana proses ini bisa terlihat adalah satu hal, sedangkan bagaimana proses ini mencapai tujuannya adalah hal lain. Tidak ada jaminan bahwa skenario itu akan dengan sendirinya bisa terlihat dan dapat tercapai. 

Argumen utama penulis, seperti akan ditunjukkan nanti, yang dapat dipastikan adalah tersedianya berbagai ruang pertarungan dan perundingan (spaces of contestation and negotiation) baru dimana berbagai kekuatan sosial – baik yang berasal dari kekuatan dari pihak masyarakat politik, pengusaha kapitalistik, organisasi masyarakat sipil maupun gerakan sosial -- dapat aktif terlibat, atau juga dapat menolak, atau tidak memiliki kapasitas untuk terlibat, membentuk, mengisi ruang-ruang itu, serta untuk selanjutnya secara dialektis dibentuk kembali oleh arah, dinamika dan hasil pertarungan dan perundingan beragam kekuatan-kekuatan tersebut. Ruang-ruang itu senantiasa bergerak dan berubah dari waktu-ke waktu.  

Bagi penulis, merupakan salah satu tugas utama dari ilmuan sosial yang menstudi proyek Pembangunan adalah mengikuti dan menganalisa secara kongkrit pergerakan menyempit dan meluasnya ruang-ruang itu, rute perjalanan berbagai kekuatan sosial dan cara bagaimana berbagai kekuatan itu bekerja dalam ruang-ruang itu dari waktu ke waktu, dan menghubungkan kesemuanya itu dengan pembangunan kapitalis yang secara geografis dan historis berbeda antara satu lokasi dengan lokasi lainnya. Penulis akan merasa telah berhasil bila hal itu diterima sebagai undangan untuk menyemarakkan ilmu sosial Indonesia.


Potret Kebijakan Desentralisasi dan CDD di Indonesia

Saya menempatkan kebijakan desentralisasi, dan juga proyek-proyek CDD, bukanlah khas Indonesia, melainkan suatu bentuk kontemporer dari Pembangunan saat ini. Kebijakan desentralisasi di Indonesia yang mulai diberlakukan pada tahun 2001 merupakan kasus yang diamati secara khusus, karena kemanjurannya dengan cepat mengubah Indonesia dari negara unitaris dengan sistem paling sentralis menjadi negara dengan sistem paling desentralistis di dunia. Demikian klaim dua ahli dari Bank Dunia, Hofman dan Kaisser, yang menyebutnya sebagai Big Bang Desentralisation karena karakteristik-karakteristik berikut:

a.    Perundang-undangan baru tentang desentralisasi menyediakan otonomi luas untuk seluruh gugus tugas kecuali beberapa gugus tugas yang secara tegas ditetapkan oleh pusat – termasuk pertahanan, pengadilan, kepolisian dan perencanaan pembangunan. 
b.    Pada tahun 2002 andil pengeluaran pemerintah daerah meningkat 40 persen, meningkat  tajam dibanding rata-rata 15 persen di tahun 90an
c.    Selain pengeluaran, banyak apparatus pemerintah berada dibawah kendali daerah-daerah. Lebih dari 2,1 pegawai negeri sipil atau hampir 2/3 tenaga kerja pemerintahan pusat dialihkan pada wilayah-wilayah. Kini, sekitar 2,8 juta dari 3,9 juta pegawai negeri sipil dikategorikan sebagai pegawai negeri sipil wilayah. Dan, 
d.     239 kantor-kantor perwakilan pemerintah pusat tingkat provinsi, 3,933 kantor-kantor tingkat lokal, lebih dari 16.000 fasilitas pelayanan seperti sekolah, rumah sakit, pusat pelayanan kesehatan, sepenuhnya dialihkan pada pemerintahan daerah di seluruh Indonesia (Hofman dan Kaiser 2002:1).

Naskah ini tidak akan menelusuri asal usul kebijakan desentralisasi itu atau menelusuri perubahan kebijakan-kebijakan yang  terus menerus terjadi, ataupun mengevaluasi keberhasilan atau kegagalan implementasinya. Akan tetapi saya akan menyajikan dengan padat beberapa perdebatan akademis seputar arah dan konsekuensi dari desentralisasi tersebut dikaitkan dengan CDD, yang juga sejak awal diprogramkan oleh Bank Dunia, dan saya menempatkan kedua jenis proyek Pembangunan itu dalam konteks pembangunan kapitalis yang formasi sosial dan sejarahnya berbeda-beda antara satu lokasi dengan lokasi lainnya.  

CDD adalah fenomena Big Bang lainnya yang melanjutkan berbagai bentuk Social Fund, yang dimulai dalam bentuk kucuran dana-dana Jaring Pengaman Sosial (JPS), social safety net, untuk menanggulangi ketidakmampuan daya beli masyarakat miskin akibat krisis ekonomi 1997 dan mencegahnya berpartisipasi dalam kerusuhan (Bank Dunia 2001). Para antropolog dalam Bank Dunia di Indonesia kemudian mengembangkan social fund ini sedemikian rupa sehingga menjadi apa yang dikenal dalam kosa kata Bank Dunia sekarang ini dengan nama Community Driven Development (CDD). Dua proyek CDD terbesar adalah Program Pengembangan Kecamatan (PPK), dan  Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (P2KP). Menurut perhitungan staf Bank Dunia, seluruh pinjaman Bank Dunia untuk proyek tersebut “telah melonjak dari 325  juta dolar AS di tahun 1996 menjadi 2 milyar dolar di tahun 2003 – atau jika turut disertakan dengan pinjaman untuk menyiapkan kondisi yang layak bagi keberlangsungan proyek tersebut pinjaman itu mencapai 3 Miliar dollar di tahun 1996 meningkat menjadi 7 Milyar dollar di tahun 2003 (Mansuri and Rao 2004:2). Saat itu proyek-proyek CDD di Indonesia merupakan sebuah pinjaman pembangunan Bank Dunia yang paling besar, paling penting dan paling utama. 

Di Indonesia, proyek CDD yang terbesar adalah Program Pengembangan Kecamatan (PPK). Cakupan wilayah PPK membengkak, meluas dari sebuah pelaksanaan percontohan kecil di 25 desa pada tahun 1997 dan tahun 2003 menjadi lebih dari 28,000 desa (Guggenheim, Wiranto, Prasta, and Wong 2004). Program ini terutama menyediakan mekanisme jalan baru bagi masyarakat untuk dapat mengakses dana pembangunan secara langsung. Tidak seperti proyek-proyek Bank Dunia sebelumnya yang menempatkan pemerintah Indonesia sebagai pemilik proyek dan rakyat didudukkan sebagai penerima manfaat, dalam CDD kelompok-kelompok masyarakatlah yang memiliki proyek itu. Dengan bantuan fasilitator, satu kelompok masyarakat memprakarsai, merencanakan proyek dan menyampaikannya pada forum antar desa di kecamatan. Pada setiap forum terjadi diskusi tentang alasan pentingnya, pengelolaan,  dan kapasitas menjalankannya. Juga ada penilaian keuangan dan ahli teknik lokal (antara lain seorang insinyur di kabupaten) yang kemudian akan membuat daftar urutan proyek-proyek yang akan didanai. Karena jumlah alokasi uang bagi setiap kecamatan relatif tetap, maka terbentuklah kompetisi antar proposal.  Bagi yang mendapatkan proyek, kelompok itu membuat rekening Bank sendiri dan dapat menarik uang secara langsung dari sebuah Bank. Mereka akan menerima uang proyek kira-kira paling lambat tiga bulan setelah perjanjian kontrak ditandatangani di forum perencanaan pembangunan di tingkat kecamatan. 

Di tahun 2007, pemerintah Indonesia telah meningkatkan skala CDD ini menjadi program nasional bernama Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM Mandiri), sebagai andalan untuk pengentasan kemiskinan, dengan jangkauan 2.827 kecamatan dengan alokasi anggaran sekitar Rp 3,6 trilyun.  Pada tahun 2008 jumlah kecamatan yang dijangkau akan menjadi 3,999 kecamatan dengan anggaran yang disediakan sekitar 13 trilyun.  Sedangkan pada tahun 2009 diagendakan seluruh kecamatan di Indonesia yang berjumlah sekitar 5,263 kecamatan akan mendapat PNPM Mandiri. Besarnya bantuan langsung jika pada tahun 2007  antara Rp 750 juta s/d Rp 1,5 milyar per kecamatan, maka pada tahun 2008 besarnya bantuan per kecamatan sudah ada yang mencapai Rp 3 milyar (Menko Kesra 2008).  

Proyek-proyek CDD ini diklaim telah berhasil menata ulang kepemerintahan lokal Indonesia.  Pada tahun 2004, berdasarkan implementasi dan hasil-hasil proyek, program-program CDD mampu meningkatkan kualitas kerangka kerja desentralisasi dengan cara:

a.   Lebih mendorong partisipasi warga negara, suara, dan akuntabilitas pemerintahan lokal; 
b.   Menyediakan cara yang efektif untuk menyampaikan pelayanan-pelayanan yang amat dibutuhkan dalam konteks desentralisasi dengan biaya yang lebih efektif dan waktu yang lebih efisien; serta
c.    Secara langsung menginformasikan dan membentuk aturan-aturan desentralisasi (Wong dan Guggenheim 2005:254).

________________

Link untuk unduh seluruh isi artikel  ini secara bebas: https://jurnalbhumi.stpn.ac.id/index.php/JB/article/view/213/0  


[2] Sudah menjadi pegangan dalam pengajaran Studi Pembangunan bahwa Pembangunan adalah suatu proyek internasional merupakan suatu bentuk intervensi yang khusus yang dijalankan secara masif setelah Perang Dunia Kedua di negara-negara yang baru merdeka. Perang Dingin maupun hubungan internasional  setelah itu sangat kuat memberi pegaruh pada bentuk-bentuk dari proyek Pembangunan (Lihat misalnya Craigh and Porter 2006, McMichael 2008). 

Gender dan Politik Konsesi Agraria: Dimensi Gender dalam Mekanisme-mekanisme Penguasaan Tanah, Perubahan Tata-Guna Tanah, dan Krisis Sosial-Ekologis dalam Perkebunan Kelapa Sawit, Pertambangan, Hutan Tanaman Industri, dan Restorasi Ekosistem”.

 

Siscawati, Mia dan Noer Fauzi Rachman (2023) “Gender dan Politik Konsesi Agraria: Dimensi Gender dalam Mekanisme-mekanisme Penguasaan Tanah, Perubahan Tata-Guna Tanah, dan Krisis Sosial-Ekologis dalam Perkebunan Kelapa Sawit, Pertambangan, Hutan Tanaman Industri, dan Restorasi Ekosistem”. Pernah terbit sebagai paper posisi Sajogyo Institute nomor 12/2014, yang data diunduh pada  https://sajogyo-institute.org/wp-content/uploads/2016/05/Mia-Rachman-2014.pdf. Bab Pertama dalam buku suntingan Noer Fauzi Rachman dań Mia Siscawati (2018) Gender dan Politik Konsesi Agraria. Bogor: Sajogyo Inti Utama. Edisi baru diterbitkan Oleh Penerbit Kompas (2023). 



Abstract 


            Sejak jatuhnya rezim otoriter Soeharto pada tahun 1998, dan diterapkannya kebijakan desentralisasi yang dimulai pada tahun 2000, terjadi perubahan penguasaan tanah dan sumber-sumber agraria diiringi dengan perubahan tata guna tanah secara drastis dan dramatis dalam beragam lokalitas kepulauan Indonesia. Perubahan-perubahan tersebut terkait dengan pemberian konsesi-konsesi agraria, meliputi ekstraksi sumber daya hutan dan sumber tambang, serta konsesi perkebunan besar (Moeliono et al 2009, Resosudarmo et al 2012).

Meninjau Kembali Teorisasi Mengenal Desentralisasi, Community Driven Development, dan Kapitalisasi Agraria

 


Noer Fauzi Rachman
[1]                            


Dimuat
 sebagai "Meninjau Kembali Teorisasi
 Mengenal Desentralisasi, Community Driven Development, dan Kapitalisasi Agraria”. Bhumi, Jurnal Agraria dan Pertanahan. Yogyakarta: Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional – STPN 2018  4(1):1-23. https://jurnalbhumi.stpn.ac.id/index.php/JB/article/view/213/0   

 


                                                              “My point is not that everything is bad, but that everything is dangerous, which is not exactly the same as bad”. 

(Foucault, 1994:256)


Pendahuluan

Seperti secara jelas dikemukakan dalam judul di atas, artikel ini hendak meletakkan kebijakan desentralisasi dan proyek-proyek Community Driven Development (untuk selanjutnya disingkat CDD) dalam konteks pembangunan kapitalis.  Yang dituju oleh kebijakan desentralisasi adalah transformasi dari birokrasi pemerintah daerah agar menjadi lebih responsif dan bertanggungjawab. Sementara itu, proyek-proyek CDD ditujukan untuk memfasilitasi komunitas-komunitas pedesaan dan perkotaan ‘mengatur diri sendiri’ dalam menanggulangi kemiskinannya.  Penulis tidak memperlakukan keduanya secara terpisah. Keduanya sama-sama dipromosikan oleh Bank Dunia pada suatu periode yang sama dan berada di bawah suatu haluan yang saling mengikat satu sama lainnya. Badan-badan pemerintahan daerah dan komunitas-komunitas itu, terus ditempa menjadi agen-agen aktif penyokong apa yang dikenal dengan istilah “tata pemerintahan yang baik” (good governance). Selain berusaha untuk mengkritisi haluan itu, tulisan ini juga mengemukakan konsekuensi-konsekuensinya.

Resensi Buku: Haryadi Kartodiharjo (2013) Di Balik Krisis Ekosistem: Pemikiran tentang Kehutanan dan Lingkungan Hidup



Noer Fauzi Rachman

Potret Kekuasaan di Balik Krisis Ekosistem 

 

Kompas 13 Januari 2018 “Resensi Buku: Potret Kekuasaan di Balik Krisis Ekosistem”

 

Penulis                     : Hariadi Kartodihardjo  

Judul Buku               : Di Balik Krisis Ekosistem: Pemikiran tentang Kehutanan dan Lingkungan Hidup 

Penerbit                    : Pustaka LP3ES  dan Yayasan Kehati

Jumlah Halaman      : 504 halaman + ilustrasi dan tabel

 

     Hal penting yang ingin disampaikan Hariadi Kartodihardjo dalam buku ini argument "dibalik krisis ekosistem adalah krisis cara berpikir dan cara bertindak". Maka, para penentu kebijakan dianjurkan menjadi pemelajar yang sungguh-sungguh dengan pendekatan dasar bahwa "learning has to start with unlearning"


         Dalam mempelajari krisis ekosistem, belajar tidak hanya menambah jumlah kekayaan informasi, data, dan pengetahuan, tetapi juga melakukan refleksi, otokritik, dan rekonstruksi cara berpikir dan bertindak. Apabila tidak demikian, tiap usaha reformasi kebijakan akan bersifat coba-coba salah dan terperangkap menjadi faktor pembuat komplikasi.

        Bunga rampai tulisan guru besar kebijakan kehutanan IPB ini membimbing pembaca meneliti kepentingan, kekuatan, dan pemikiran di balik panggung-panggung yang menciptakan dan melestarikan krisis ekosistem. Buku ini menyuguhkan kekayaan data, ketajaman analisis, dan untaian refleksi perihal kepentingan, kekuatan, pemikiran di balik krisis ekosistem. Misalnya pada bagian tentang Agraria Kehutanan (hal 50-69).

Panggilan Tanah Air



Noer Fauzi Rachman (2019) Panggilan Tanah Air, Tinjauan Kritis atas Porak-Porandanya Indonesia. Cetakan ketiga. Yogyakarta: Insist Press

E-file versi cetakan kedua (2019) dari buku ini data diunduh bebas di situs: https://drive.google.com/file/d/1nfcwRK3IpJxyEX1Oxj9QflniTWOwq2hr/view?usp=share_link                                                        

Naskah buku ini dibuat dalam situasi di mana banyak orang Indonesia sudah terbiasa dan dibiasakan memenuhi kebutuhan hidupnya melalui transaksi jual beli. Semua cenderung menganggap transaksi jual-beli itu normal dan alamiah. Lebih dari itu, untuk berhasil memenuhi kepentingan memperoleh pendapatan atau keuntungan, cara jual beli merupakan sesuatu yang sudah lazim ditempuh. Pasar pun dianggap penyedia kesempatan. Ini adalah zamannya pasar berdigjaya, the age of market triumpalism!

Indonesia bukan hanya menganut politik pintu terbuka terhadap pengaruh pasar internasional. Lebih dari itu, Indonesia menganut politik rumah terbuka, yakni semua bisa dimasuki pengaruh kekuatan pasar internasional. Sekarang ini kita tidak memiliki rujukan yang otoritatif mengenai batas apa-apa yang boleh atau tidak boleh diperjual-belikan. Bukankah demikian?

Berbeda dengan mereka yang menganggap pasar sebagai kesempatan, buku ini hendak menunjukkan sisi pasar sebagai kekuatan pemaksa. Oleh karenanya saya akan fokus mengupas bagaimana mekanisme-mekanisme pasar yang dianggap biasa, normal, alamiah bahkan sudah seharusnya, sekaligus juga mengenai cara bagaimana perusahaan-perusahaan raksasa memperoleh modal untuk produksi komoditas/barang-barang dagangannya. Hal ini jarang sekali dibicarakan dan dipikirkan secara sungguh-sunguh, terutama dalam hubungannya dengan masa depan tanah air rakyat kita.  

Buku ini berangkat dari pengalaman-pengalaman dan proses belajar saya, selama hampir tiga puluh tahun, menyaksikan bagaimana rakyat menghadapi operasi-operasi kekerasan, yang dijalankan oleh berbagai kekuatan, dalam rangka menciptakan modal bagi perusahaan-perusahaan raksasa. Terutama perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang pertambangan, kehutanan, dan perkebunan dalam membangun sistem produksi kapitalistik, yang menghasilkan barang dagangan untuk diperjual-belikan di pasar untuk sebesar-besarnya bagi keuntungan perusahaan. 

            Operasi kekerasan yang dimaksud di atas terutama mencakup pelepasan hubungan kepemilikan rakyat dan perubahan secara drastis tata guna dari tanah, sumberdaya alam dan ruang, serta perubahan posisi kelas dari rakyat dalam hubungannya dengan keberadaan sistem produksi baru yang berdiri dan bekerja atas tanah, sumber daya alam dan ruang itu. Operasi kekerasan itu, selain menghasilkan modal bagi perusahaan-perusahaan untuk pertama kalinya, sesungguhnya di kalangan rakyat melahirkan ketegangan hingga pertengkaran sosial, dislokasi sosial, hingga migrasi, bahkan perasaan tercerabut yang diiringi dengan protes dan tindakan-tindakan yang seringkali tidak pernah kita bayangkan sebelumnya. Namun sebagian besar rakyat mengalah dan kalah. Mereka menyingkir, atau meninggalkan kampung halamannya, dan tidak lagi bisa mengandalkan hidup dari tanah, sumber daya alam, dan ruang yang telah dikapling perusahaan-perusahaan itu. Hanya sedikit saja rakyat yang berhasil mempertahankan diri atau menghalau perusahaan-perusahaan yang mengkapling tanah-tanah mereka itu.  

Bagaimana sesungguhnya kita menyikapi semua ini? Pendek kata, naskah ini bermaksud menggugah bagaimana kita bersikap menghadapi porak-porandanya tanah air, kampung halaman rakyat akibat reorganisasi ruang untuk perluasan cara atau sistem produksi kapitalistik yang menghasilkan komoditas-komoditas global. Lebih lanjut, saya berharap naskah ini dapat membuat kita mengidamkan, memikirkan, dan merintis usaha-usaha memulihkan rakyat dan alam yang porak-poranda itu. Terbuka kemungkinan rakyat memilih dan menjadikan kampung atau desa (apapun namanya) sebagai tempat berangkat dan sekaligus tujuan pengabdian. Kita berangkat dan mengabdi untuk apa yang pernah dikemukakan Muhammad Yamin dalam perdebatan pembuatan pasal 18-B UUD 1945, yakni:

“... kesanggupan dan kecakapan bangsa Indonesia dalam mengurus tata negara dan hak atas tanah sudah muncul beribu-ribu tahun yang lalu, dapat diperhatikan pada susunan persekutuan hukum seperti 21.000 desa di Pulau Jawa, 700 Nagari di Minangkabau, susunan Negeri Sembilan di Malaya, begitu pula di Borneo, di tanah Bugis, di Ambon, di Minahasa, dan lain sebagainya.” (sebagaimana dimuat dalam Yamin 1959)

Adakah negarawan yang berfikir seperti Muhammad Yamin di Indonesia hari ini? 

 

Situasi Umum Tanah Air Kita

Masalah agraria dan pengelolaan sumber daya alam bangsa Indonesia secara umum pernah dirumuskan secara sederhana oleh elit pemerintahan nasional di zaman Reformasi melalui Ketetapan MPR RI No. IX/MPRRI/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, sebagai berikut: (i) Ketimpangan (terkonsentrasinya) penguasaan tanah dan sumber daya alam di tangan segelintir perusahaan, (ii) konflik-konflik agraria dan pengelolaan sumber daya alam yang meletus di sana-sini dan tidak ada penyelesaiannya, dan (iii) kerusakan ekologis yang parah dan membuat eksistensi alam tidak lagi dapat dinikmati rakyat.[1] Tiga golongan masalah ini sayangnya diabaikan oleh banyak pejabat publik dan sama sekali tidak diurus secara serius oleh presiden-presiden, menteri-menteri dan para pejabat yang berhubungan dengan masalah agraria dan pengelolaan sumber daya alam, serta para pejabat pemerintahan daerah.

Rakyat Indonesia di desa-desa selayaknya menyambut abad XXI dengan penuh kegembiraan dan optimisme, namun pada kenyataannya tidaklah demikian. Banyak kelompok rakyat miskin di banyak desa, di pinggir kota, di dataran tinggi, di pedalaman maupun di pesisir dari pulau-pulau, dilanda rasa risau dan kuatir. Rakyat pedesaan menanggung beban berat secara kolektif sehubungan dengan akses pada tanah pertanian, hutan, dan dari hari ke hari ruang hidupnya semakin menyempit, produktivitasnya semakin merosot, lingkungan ekosistemnya semakin tidak mendukung kehidupan, dan secara relatif kesejahteraannya menurun.  

Konsentrasi penguasaan tanah, nilai tukar pertanian yang rendah, konversi tanah-tanah pertanian ke non-pertanian, perkembangan teknologi produksi, dan pertumbuhan penduduk miskin, telah membuat akibat yang nyata pada jumlah rumah tangga petani dan luas total pertanian rakyat. Data sensus pertanian 2013 menunjukkan rumah tangga pertanian di Indonesia mencapai 26,13 juta, yang berarti telah terjadi penurunan sebesar 5 juta rumah tangga pertanian, dibandingkan dengan hasil sensus pertanian 2003. Untuk mudahnya, dapatlah kita nyatakan bahwa setiap satu menit satu rumah tangga petani hilang, berganti pekerjaan dari pertanian ke bidang pekerjaan lainnya. Bila kita lihat lebih jauh, seperti ditunjukkan oleh Khudori (2014), laju konversi lahan pertanian rakyat mencapai angka 110.000 ha/tahun (pada rentang 1992-2002). Bahkan melonjak 145.000 ha/tahun pada periode 2002-2006, serta 200.000 ha/per tahun pada periode 2007-2010. Bila ambil saja rata-rata konversi 129.000 ha/tahun, maka setiap menit, sekitar 0,25 hektar tanah pertanian rakyat berubah menjadi lahan non-pertanian. 

Arus pengurangan jumlah petani dimulai sejak pertengahan abad 20 yang lalu, dan diperhebat dalam dekade yang lalu di Indonesia. Secara umum, kesempatan kerja di sektor pertanian semakin sempit dari tahun ke tahun. Hal ini berbanding terbalik dengan mereka yang membutuhkan pekerjaan. Minat bekerja pada bidang pertanian juga semakin menipis. Banyak sekali lapisan orang miskin di pedesaan, yang mayoritas tidak bertanah dan tidak bisa menikmati sekolah tinggi, harus mengambil risiko dengan memilih pergi ke luar desa untuk mendapatkan pekerjaan melalui kerja migran di kota-kota provinsi, metropolitan hingga ke luar negeri. Sebagian besar rakyat pekerja migran ini sesungguhnya berhasil memperoleh upah kerja yang lebih baik, mengirimkan pendapatannya ke desa, dan kemudian menjadi daya tarik bagi pemuda-pemudi desa generasi berikutnya untuk mengikuti jejak langkah mereka. Anehnya, pengalaman pahit hidup kerja sebagai migran, mulai kondisi kerja yang tidak layak, penipuan, diskriminasi hingga kekerasan, umumnya dipersepsi sebagai nasib buruk yang tidak mampu mencegah rombongan lain untuk pergi. 

Dunia pertanian dan hidup di desa bukanlah masa depan yang menjanjikan bagi pemuda-pemudi, padahal masa depan pertanian rakyat bergantung pada siapa yang akan bertani (White 2011, 2012). Yang paling miskin bekerja menjadi kelas terendah dalam sektor informal dan hidup di komunitas-komunitas pondok dalam wilayah-wilayah kumuh dan marjinal di kota-kota (Jellinek 1977). Mereka mudah sekali berpindah-pindah menjadi sesuatu yang diistilahkan oleh Jan Breman sebagai footloose labor (Breman 1977).

Semakin tinggi pendidikan orang desa, semakin kuat pula motivasi dan dorongan mereka untuk meninggalkan desanya. Desa ditinggalkan pemuda-pemudi yang pandai, termasuk untuk mengenyam pendidikan yang lebih tinggi. Mereka inilah yang semakin memenuhi kota-kota kabupaten, provinsi dan metropolitan. Betapa ironisnya mendapati kenyataan bahwa mereka yang berhasil menjadi kelas menengah di kota-kota tidak kembali ke desa. Seolah ingin menambah kadar ironinya, mereka mempraktekkan kehidupan konsumtif, dengan membeli/menyewa tanah dan rumah untuk tinggal di pinggiran kota, serta motor dan mobil baru untuk transportasi, yang pada gilirannya membuat infrastuktur jalan di kota-kota provinsi dan metropolitan tidak lagi memadai. Di kota-kota metropolitan, terjadi macet di mana-mana setiap pagi pada jam pergi menuju pusat kota dan jam pulang menuju pinggiran kota. 

Sejarawan terkenal, Eric Hobsbawm dalam karyanya yang terkenal, Age of Extremes, membuat deklarasi bahwa “the most dramatic change in the second half of this century, and the one which cuts us forever from the world of the past, is the death of the peasantry”. Artinya, “perubahan paling dramatis dalam paruh kedua abad (keduapuluh) ini, yang untuk selamanya memisahkan kita dari dunia masa lampau, adalah kematian petani” (Hobsbawm, 1994:288-9). Istilah yang dibuat oleh peneliti masalah agraria untuk gejala berkurangnya jumlah orang desa yang bekerja sebagai petani adalah depeasantization (Araghi 1995, 2000, 2009, McMichael 2014). Ungkapan ini untuk menunjukkan bagaimana berbagai kekuatan ekonomi politik bekerja pada tingkat global hingga tingkat paling kecil sekali pun sehingga menghasilkan kecenderungan pengurangan jumlah kelas petani di pedesaan, dan semakin kecilnya pengaruh pedesaan pada kehidupan rakyatnya. Lebih lanjut, ahli agraria lain membuat istilah deagrarianization (Bryceson 1996) untuk menunjukkan semakin kecilnya andil kerja-kerja dari dunia agraris bagi ekonomi rakyat, perubahan orientasi hidup, identifikasi sosial, dan perubahan lokasi hidup.  

Tidak dipungkiri bahwa semua itu dilakukan dalam rangka menciptakan suatu cara hidup baru dengan gaya perkotaan modern (urban modernity), yang banyak dianggap sebagai keniscayaan yang harus ditempuh. Henri Lefebvre (1970/2003) menyebutnya sebagai urban revolution, bahwa masyarakat global sekarang ini sedang mengalami proses urbanisasi dan masyarakat perkotaan sekarang ini terbentuk sebagai hasil dari proses urbanisasi. Itu berarti bahwa ini bukan sekedar perubahan lokasi hidup di kota-kota, melainkan seluruh cara hidup, berpikir, dan bertindak yang berbeda secara total. 

Kampung halaman rakyat di desa-desa porak-poranda guna melayani cara hidup masyarakat perkotaan, terutama melayani kaum elit kaya yang hidup di kota-kota yang berjaringan satu sama lain, termasuk dengan dihubungkan oleh lapangan terbang, mobil dan jaringan jalan highway, hotel, pusat perbelanjaan dan perumahan gated-communities, hingga kantor-kantor perusahaan maupun pemerintahan di pusat kota metropolitan. Elit perkotaan kita ini hidup di global cities seperti Jakarta, Surabaya, Denpasar, Makasar, Medan, hingga Singapura, dan bersama-sama dengan elit perkotaan di negara-negara paska kolonial lain dalam jaringan dengan kota-kota New York, London, dan Tokyo, dan sebagainya (Sassen 2000, 2010; Roy dan Ong 2011).

Saya bukan akan membahas sisi modernisasi yang mentereng itu. Sisi lain dari cara perluasan sistem-sistem produksi komoditas global itulah yang akan kita bahas, khususnya cara perluasan melalui konsesi-konsesi proyek pertambangan, kehutanan, perkebunan, infrastruktur, dan lain sebagainya.  Produktivitas rakyat yang hidup di lokasi-lokasi sasaran perluasan itu sesungguhnya diabaikan dan sama sekali tidak diperhitungkan, apalagi dihargai. Cerita dan berita mengenai penghancuran kehidupan yang sebelumnya melekat pada tempat sistem-sistem produksi baru itu tidak dimasukkan dan dimuat dalam naskah-naskah resmi di kantor-kantor pemerintah. Sebaliknya, pemerintah menyampaikan keharusan-keharusan bagaimana kebijakan dan fasilitas pemerintah diarahkan untuk mempermudah para perusahaan raksasa (sebutlah: investor!) bekerja guna memperbesar kapasitas produksi komoditas-komoditas global, mensirkulasikannya, dan menjualbelikan sedemikian rupa sehingga menghasilkan keuntungan dan penumpukan kekayaan.

Ketika naskah ini ditulis, saya membaca berita di Koran Kompas edisi 18 April 2015 “Konflik Lahan Adat Meningkat”. Suryati, Sekretaris Pelaksana Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat(KSPPM) yang menjadi narasumber berita itu melaporkan bahwa sejak tahun 2003 hingga 16 April 2015, terdapat setidaknya konflik lahan antara 18 komunitas adat dengan PT Toba Pulp and Paper (PT TPL) yang beroperasi di kawasan Toba. “Setidaknya konflik itu melibatkan 3.777 keluarga atau 17.722 jiwa di lahan seluas 26.560,398 hektar di Kabupaten Humbalang Hasundutan, Tapanuli Utara, Samosir, Toba Samosir, Dairi, dan Simalungun.” (Kompas, 18 April 2015). Perlu diketahui bahwa PT TPL memperoleh lisensi izin pemanfaatan lahan untuk Hutan Tanaman Industri melalui SK Menhut nomor 58/2011 untuk lahan seluas 188.000 hektar. Izin ini merupakan pembaruan atas SK Menhut 493/1992 hektar untuk lahan seluas kurang lebih 269.000 hektar atas nama PT Inti Indorayon Utama (IIU). 

Kasus konflik lahan di wilayah ini bukan hanya 18 kasus itu saja. Ke-18 kasus itu adalah mereka yang bertahan hingga saat ini. Banyak komunitas yang sudah kalah atau akhirnya mengalah terhadap PT TPL atau PT IIU.[2] Konflik-konflik lahan di wilayah ini sudah berlangsung dalam jangka waktu yang panjang, semenjak PT IIU bekerja di sana mendapatkan lisensi pembalakan kayu (alias: Hak Pengusahaan Hutan/HPH) dari Menteri Kehutanan seluas 100.000 hektar pada tanggal 23 Oktober 1984 dengan jangka waktu pengusahaan 20 tahun. 

Di akhir tahun 2003, saya memiliki satu kesempatan mengharukan saat mengunjungi salah satu dari konflik-konflik lahan itu, yakni yang terjadi di kampung Naga Hulambu, kabupaten Simalungun. Saya bertemu dan mendengar cerita bagaimana seorang ibu (inang) memimpin rakyatnya mempertahankan tanah air mereka dengan cara mengusir kontraktor-kontraktor PT TPL yang telah, sedang, dan akan menghabisi kebun-kebun mereka yang dipenuhi oleh pohon kayu, buah-buahan, maupun sayur-sayuran.  

Secuplik cerita dari kasus konflik agraria ini dimaksudkan untuk menunjukkan masalah tanah air rakyat yang kronis. Lebih dari itu, secuplik kisah tadi menjadi sinyalemen mengenai sebaran konflik agraria nyaris di seluruh titik di seantero Nusantara (Konsorsium Pembaruan Agraria 2014).[3]  Di sini saya tidak akan memperpanjang cerita-cerita kasus semacam itu. Di buku ini, saya akan mengarahkan penjelasan mengenai sebab utama dari porak-porandanya kehidupan rakyat dan tanah air yang berlangsung secara sistemik, sebagai akibat dari reorganisasi ruang untuk perluasan sistem produksi yang bercorak kapitalistik demi menghasilkan komoditas-komoditas global. [] 

 


Buku ini adalah hasil refleksi panjang Noer Fauzi Rachman, mendedahkan keadaan “darurat agraria”, keadaan tanah air yang porak-poranda. Buku ini bukan ungkapan kesedihan meratapi keadaan. Lebih dari itu, buku ini dimaksudkan untuk mengundang keterlibatan, terutama generasi muda untuk lebih memahami perubahan kebijakan agraria, dan menjadi pandu tanah air. ***

“Buku Noer Fauzi Rahman ini menjadi sangat penting dibaca oleh kalangan nahdliyin maupun masyarakat umum untuk memahami orientasi pembangunan nasional kita yang sejak Orde Baru meninggalkan cita-cita para pendiri bangsa. Buku ini mengingatkan semua pihak mengenai pentingnya sebuah sistem terpadu dalam pengaturan agraria yang berorientasi pada kemaslahatan bangsa Indonesia, bukan yang justru membuat bangsa sendiri tersingkir dari tanah airnya.” M. Imam Aziz, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama

Kita memasuki suatu jaman baru yang kata ketimpangan tidak cukup bisa menjelaskan situasi yang kita hadapi

 


Noer Fauzi Rachman

 

Hijau merimbuni daratannya 

Biru lautan di sekelilingnya 

Itulah negeri Indonesia 

Negeri yang subur serta kaya raya 

 

Seluruh harta kekayaan negara 

Hanyalah untuk kemakmuran rakyatnya 

Namun hatiku selalu bertanya-tanya 

Mengapa kehidupan tidak merata 

 

Yang kaya makin kaya,

Yang miskin makin miskin

Yang kaya makin kaya,

Yang miskin makin miskin

....

(Rhoma Irama, 1980, “Indonesia”)

 


            Sesungguhnya, masalah ketimpangan kekayaan telah dan  terus   melanda banyak negara-negara bekas jajahan, di benua Asia, Afrika dan Amerika Latin dewasa ini. Masalah ketimpangan kekayaan pada mulanya merupakan hasil dari semakin luas ruang gerak dan besarnya nilai uang yang dikelola dan diputar oleh segelitir kekuatan ekonomi raksasa transnasional dan nasional di satu pihak, dan semakin sempitnya ruang gerak  dan kecilnya nilai uang yang dikelola dan diputar oleh penduduk kelas bawah.

            Saya mengikuti anjuran-anjuran Saskia Sassen*) dalam bukunya (2014) Expulsion, Brutality and Complexity in the Global Economy bahwa kata ketimpangan tidak cukup memadai untuk menjelaskan situasi yang kita alami sebagai warga bumi/dunia. Salah satu yang penting dilakukan, kita musti lebih dalam melihat mekanisme-mekanisme yang menghasilkan konsentrasi kekayaan yang luar biasa itu, seperti yang juga dianjurkan oleh Thomas Piketty (2013) Capital in the Twenty-first Century. 

            Di uraian pendek ini, saya memberi konteks dan mengedepankan rujukan argumen yang sudah semakin terlihat jelas (visible). Intinya: sekarang ini adalah zamannya pasar berjaya, the age of market triumpalism! Kita mengalami transformasi besar-besaran merujuk pada istilah dari  Karl Polanyi (1944) dalam bukunya  The Great Transformation, the Political and Economic Origin of Our Time. Semua cenderung menganggap transaksi jual-beli di pasar itu normal dan alamiah, hingga uang, tenaga kerja dan tanah (alam) sekalipun telah dijadikan barang dagangan. Kita hidup dalam situasi di mana banyak orang sudah terbiasa dan dibiasakan memenuhi kebutuhan hidupnya melalui transaksi jual-beli. Lebih dari itu, untuk berhasil memenuhi kepentingan memperoleh pendapatan atau keuntungan, cara jual beli merupakan sesuatu yang sudah lazim ditempuh. Pasar pun dianggap penyedia kesempatan.