MEN-SIASAT-I POLITIK OTONOMI DAERAH DEMI PEMBARUAN AGRARIA

MEN-SIASAT-I OTONOMI DAERAH


Naskah Noer Fauzi dan Yando Zakaria (2000) "Mensiasati Politik Otonomi Daerah demi Pembaruan Agraria" adalah Bagian Pendahuluan, dari Mensiasati Otonomi Daerah: Panduan Fasilitasi Pengakuan dan Pemulihan Hak-hak Rakyat. Penulis: Noer Fauzi dan R. Yando Zakaria. Penerbit: Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan INSISTPress •Edisi I, Desember 2000. Bagian I, halaman 1 - 52.

 

Noer Fauzi Rachman dan R. Yando Zakaria

 

Abstrak 


Naskah ini berisikan uraian yang mendudukletakkan formula-formula politik otonomi daerah yang diwujudkan oleh berbagai produk hukum nasional semenjak agenda reformasi digulirkan. Uraian-uraian berikut ini dimaksudkan membekali pembaca dengan informasi dan analisis yang diharapkan dapat membuka cakrawala baru dalam upaya untuk menghadapi dan menangani perwujudan formula-formula politik otonomi daerah yang cepat atau lambat sedang dan akan terwujud.

Pertanyaan pokok yang melatarbelakangi analisa kritis yang disajikan di sini adalah:

  • Apa saja formula-formula otonomi daerah yang akan diwujudkan?
  • Apakah formula-formula tersebut mampu menjawab permasalahan yang dihadapi?
  • Bagaimana menghadapi dan menangani perwujudan otonomi daerah dalam rangka suatu rekonstruksi sosial yang menjamin pengakuan dan pemulihan hak-hak rakyat atas tanah dan sumberdaya alam yang menyertainya?



0. Pengantar

 

“Recognition of a person’s or group’s “rights” to a particular area needs a supreme authority to acknowledge and protect such rights. Thus land is at the heart of power and political determination and define both.” 
(Cristodoulou: 1990)



Dalam dua tahun belakangan ini terdapat dua kata yang paling terkenal, yakni KRISIS dan REFORMASI. Dua kata ini mencerminkan suatu kenyataan yang pada mulanya didahului oleh krisis yang sistemik dan menyeluruh sedemikian rupa sehingga dasar-dasar kehidupan ketatanegaraan dan kemasyarakatan ditata ulang kembali.  

 

Krisis utama saat ini adalah krisis legitimasi eksistensi Indonesia sebagai suatu negara  bangsa, yang dimulai dari bangkrutnya dominasi kekuasaan rezim Orde Baru di mana tiang-tiang penopang dan sendi-sendi yang menjadi tumpuannya telah runtuh dan tidak berfungsi lagi, sementara itu dinamika pembagian kekuasaan yang baru masih rentan dan belum terjamin dapat maju ke arah pelembagaan demokrasi yang mantap. 

Kajian Kebijakan Politik Agraria Pasca Kemerdekaan



Noer Fauzi Rachman dan Ahmad Nashih Luthfi (2020) Kajian Kebijakan, Politik Agraria Pasca Kemerdekaan. Jakarta: Pusat Pengembangan dan Standarisasi Kebijakan Agraria, Tata Ruang dan Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. 


        Masalah serius dalam studi agraria Indonesia adalah belum adanya himpunan naskah-naskah utama yang dihasilkan secara resmi oleh penguasa politik, pejabat pemerintah, pemikir pembangunan, akademisi, termasuk badan-badan pembangunan internasional yang berpengaruh atas proses perubahan yang terjadi secara signifikan terhadap struktur, sistem, kondisi, dan berbagai masalah agraria. Hingga saat ini karya-karya agraria yang dimaksud masih tersebar di berbagai lokasi, mulai dari perpustakaan universitas dan pusat-pusat dokumentasi (di dalam dan luar negeri), kantor-kantor arsip, bahkan individu-individu kolektor dan peminat kajian agraria. 

Kawasan Hutan Sebagai Masalah Agraria yang Menyejarah




Noer Fauzi Rachman (2020) "Kawasan Hutan sebagai Masalah Agraria yang Menyejarah," Prosiding Simposium Nasional: Reforma Agraria Implies Reforma Kehutanan, Seminar dan Lokakarya "Reforma Agraria dalam Belenggu Rezim Kawasan Hutan", yang diselenggarakan oleh FORCI Development, Fakultas Kehutanan dan Forum Pimpinan Lembaga Pendidikan Tinggi Kehutanan Indonesia (FORETIKA). 
Jakarta, 14 Januari 2020. 


Pembukaan  

            Hutan ada karena orang-orang memahami dan mendefinisikan seperangkat komponen alam yang berhubungan satu sama lain secara langsung membentuk ekosistem tertentu. Sedangkan apa yang disebut political forest (hutan politik)adalah suatu zona-zona penggunaan tanah yang dimaksudkan sebagai “hutan tetap”, meski dalam tahapan pertumbuhan dan penumbuhan kembali (Vandergeest and Peluso 2015). Pemasangan kata “hutan” dengan “politik” ini memang sengaja dibuat untuk maksud membedakan dengan hutan dalam pengertian ekologi. Hutan politik “menghasilan dan sekaligus hasil dari hubungan-hubungan politik ekologi yang menyatu dalam suatu sirkuit kelembagaan, diskursif, ideologi dan material, serta klaim-klaim oleh negara dan berbagai badan pengatur lainnya”;  Jadinya adalah  “pembentukan wilayah-wilayah yang dikuasai negara  (state-held territories) dibawah jurisdiksi dan otoritas ahli-ahli kehutanan dan kementerian kehutanan, yang bisa juga otoritas-otoritas non-negara dapat pula menjadi pelaku dalam political forestry itu” (Vandergeest and Peluso 2015:162). Dua prasyarat pembentukannya adalah (a) zona-zona wilayah tertentu (kawasan hutan), yang dipisahkan secara spesifik dengan kawasan non-hutan; dan (b) spesies hutan, yang kategorisasinya sebagai spesies hutan membentuk pengaturan legal-institutional yang mencakup produksi, pemasaran dan penggunaan, serta konservasi ekosistemnya. 

Krisis Pengurusan Kolektif Sumber Daya


Dimuat sebagai opini dalam Kompas.id 
10 Januari 2020  

https://www.kompas.id/baca/opini/2020/01/10/krisis-pengurusan-kolektif-sumber-daya 

 

Noer Fauzi Rachman 

Krisis sosial-ekologi keberlanjutan aneka ragam pengurusan kolektif atas sumber daya bersama di banyak kampung disebabkan oleh ekspansi kapitalisme sebagai suatu sistem produksi yang dominan saat ini. 

Sekitar tiga bulan lalu tokoh utama pemimpin Dayak Iban dari Sungai Utik, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, menerima penghargaan Equator Prize dari PBB (Kompas, 28/9/19). Dua bulan sebelumnya mereka menerima penghargaan Kalpataru dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Republik Indonesia (Kompas, 11/7/2019). Mereka secara kolektif berhasil mengurus 7.660 hektar wilayah adat, terbebas dari ancaman perambahan dan ekspansi konsesi pertambangan, kehutanan, dan perkebunan, dan dengan pengetahuan, kecerdasan, kearifan lokalnya berhasil melanjutkan layanan ekologisnya untuk kehidupan komunitasnya. 

Penghargaan ini melahirkan pertanyaan penulis: Siapakah yang mendokumentasikan, mengodifikasikan dan meneorikan pengurusan kolektif orang-orang kampung atas sumber daya bersama di seantero Nusantara?

Menjaga Konstitusionalitas RUU Pertanahan


Telah dimuat dalam Kompas 31 Oktober 2019. https://www.kompas.id/baca/utama/2019/10/31/menjaga-konstitusionalitas-ruu-pertanahan

RUU Pertanahan tidak bersesuaian dengan Nawacita, Visi Misi, dan Program Aksi Jokowi-Jusuf Kalla, demikian pesan Laporan Utama Kompas 16 September 2019. Para promotor RUU ini, baik yang berasal dari kalangan parlemen di DPR RI, maupun eksekutif, terutama Menteri Agraria dan Tata Ruang bergegas memanfaatkan ruang waktu tersisa dari masa jabatannya yang akan berakhir, the show must go on. Dengan bantuan para jurnalis, kalangan masyarakat sipil dari para aktivis, pegiat agraria maupun ahli dari akademisi dengan geram terus mengartikulasikan kritik atas naskah RUU versi sebelumnya, maupun versi yang telah dilaporkan dan diserahkan oleh Panitia Kerja RUU Pertanahan ke Komisi II DPR RI pada 9 September 2019 lalu (lihat misalnya, Table 1). 


             

Sumber: Kompas 16 September 2019

 

Apakah Fraksi-fraksi DPR RI akan menyetujui RUU yang dihasilkan Panja itu, dan meloloskan untuk dibawa ke Sidang Pleno DPR RI?


Berbeda dengan Arahan Presiden

Naskah ini menyajikan argumen tambahan yang memperkuat yang disajikan Kompas itu, dan merekomendasikan langkah yang bisa dilakukan Presiden. Pada Ratas mengenai RUU Pertanahan pada tanggal 22 Maret 2017, Presiden menegaskan bahwa semua regulasi mengenai pertanahan harus sejalan dengan Reforma Agraria yang ingin pemerintah wujudkan, yakni Reforma Agraria untuk mewujudkan keadilan dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah. “Jangan sampai tanah hanya dikuasai segelintir orang atau badan usaha, sehingga dalam jangka menengah dan jangka panjang akan memicu ketimpangan yang semakin menajam”. Kedua, setiap regulasi pertanahan harus mampu menyelesaikan masalah-masalah pertanahan yang kian hari kian meningkat, mulai dari sengketa kepemilikan tanah, sengketa agraria antara masyarakat dengan perusahaan, sampai menghambat pengadaan tanah untuk pembangunan untuk kepentingan umum. “Proyek-proyek pembangunan startegis yang berdampak bagi rakyat, harus tertunda atau mangkrak karena masalah pembebasan tanah yang tidak bisa kunjung bisa diatasi”

Create Game Changers in the Struggle for Social Justice


Noer Fauzi Rachman

A paper presented for Kemitraan, Partnership for Governance Reform, 5 Okrober 2019


“Durable inequality among categories arises because people who control access to value producing resources solve organizational problems by means of categorical distinctions. Inadvertently or otherwise, those people set up systems of social closure, exclusion and control.” 

Charles Tilly (1998:8) 

 

My biggest challenge to address the national issue of inequality was when I had taken a responsibility as one of senior advisors in the Executive Office of the Indonesian President (KSP) in October 2015. How a scholar activist with a specific background, expertise, and networks may success to work in a “brain” section of the government body, i.e. through presidential policies and programs. The significant moment was in the beginning of 2016 when the President announced a new economic policy named “Ekonomi Pemerataan” to address economic inequality seriously. One year works (October 2014 – 2015) only decrease a very little in Gini Index, from 0.41 to 0.397.  “We have to work very hard (bekerja keras mati-matian), in order to decrease our statistics number on inequality”, the Indonesian President Joko Widodo said in plenary meeting of all Ministers at Bogor Pallace 4 Januari 2016.

Then, the Coordinating Minister of Economic announced in Cabinet Meeting on March 2016 that the Policy of “Ekonomi Pemerataan” has three main pillars, i.e. : (a) land programs, (b) new facilities for small scale business, and (c) vocational training, enterprenuership, and labor market. 

Mempelajari Keadilan Gender melalui Perjuangan-perjuangan Agraria Kaum Perempuan


Perjuangan untuk perubahan harus lah merupakan suatu perjuangan memperebutkan sumber daya dan sekaligus perjuangan memperebutkan arti. Dan keduanya harus dilakuakan dalam sejumlah arena – keluarga, komunitas dan Negara – dan melintasi ruang-ruang yang dibentuk kelas, kasta, agama, dan etnisitas, dan sebagainya[1]

(Bina Agarwal 1994:421).

 

Konsep keadilan jender (gender justice) sering diperlakukan sebagai konsep-konsep yang rumit yang untuk dipahami, dengan seperangkat alat-alat kerja yang harus diakrabi dan dipergunakan di dalam organisasi tempat kerja kita maupun kelompok-kelompok sasaran dari program/proyek organisasi kita. Kesulitan umum dari mereka yang lebih banyak bekerja di atas meja komputer di kantor-kantor dan di ruang-ruang latihan dan lokakarya, dari pada berinterkasi langsung dengan rakyat di kampung-kampung adalah mengaplikasikan semua yang dipelajari dari teks ke konteks, dari konsep yang abstrak ke realitas yang kongkrit, dan dari pola yang umum ke kejadian-kejadian yang khusus.

Naskah ini mengusulkan pembaca untuk secara sungguh-sungguh belajar dari para perempuan yang berjuang menghadapi kekuatan-kekuatan yang secara nyata telah dan terus akan mengubah hubungan kepemilikan, tata guna tanah, dan layanan alam yang telah mereka nikmati sebelumnya. Cerita-cerita mereka itu akan mampu memberikan pelajaran penting setidaknya tentang bagaimana perempuan didiskriminasi oleh beragam mekanisme dari dalam negara, pasar, maupun masyarakat hingga keluarga; (b) bagaimana perjuangan hidup keseharian para perempuan itu menghadapi diskriminasi dan eksklusi itu; dan (c) bagaimana aspirasi untuk diperlakukan adil dan setara itu diartikulasikan bersama dengan kepentingan-kepentingan lainnya di berbagai arena perjuangan yang beraneka-ragam. Lebih dari itu, dengan berinteraksi langsung dengan mereka secara berlanjut akan terbentuk suatu konstituensi.