Showing posts with label Artikel Jurnal dan Bab Buku. Show all posts
Showing posts with label Artikel Jurnal dan Bab Buku. Show all posts

“Memperkuat Konstitusi Agraria menjadi Konstitusi Reforma Agraria”


Rachman, Noer Fauzi. (2023). "Memperkuat Konstitusi Agraria menjadi Konstitusi Reforma Agraria", dalam Menelusuri Pemikiran Hukum Agraria Prof. Maria S.W. Sumardjono. Ismail, Nurhasan, Simarmata, Rikardo, &  Bosko, Rafael Edy (Penyunting).   Yogyakarta: Genta Publishing, hlm. 109-128.


“UUD 1945 merupakan konstitusi agraria yang berisi mengenai prinsip-prinsip dan norma-norma mengenai hubungan penguasaan atas tanah dan sumber daya alam antara negara dan warga negara. Namun demikian, dari sisi teks, norma mengenai reforma agraria dalam UUD 1945 masih terlalu tipis dan sumir sehingga seringkali ketentuan tersebut malah ditafsirkan bukan untuk diarahkan kepada perwujudan keadilan agraria dan menjadikan rakyat selaku pemilik atas tanah air Indonesia sebagai aktor utama dalam kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan tanah dan sumber daya alam. Oleh karena itu diperlukan cara baru untuk memperkuat konstitusi agraria menjadi konstitusi reforma agraria.” 

Yance Arizona (2014:434, huruf tebal dari NFR)

 

Pendahuluan

            Mochammad Tauchid (1952) menegaskan bahwa masalah agraria adalah “masalah penghidupan dan kemakmuran rakyat Indonesia”. Dalam “Kata Pengantar” dari buku Masalah Agraria, sebagai Masalah Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat Indonesia, jilid 1, ia menulis bahwa 

“rakyat langsung merasakan akibat politik agraria kolonial Belanda berupa kemiskinan dan kesengsaraannya ... buku ini bukan sekedar kupasan tentang politik yang terdapat dalam Hukum Agraria Pemerintah Hindia Belanda, bagai- mana prakteknya dengan segala akibatnya. Juga hak-hak tanah menurut hukum adat dengan segala peraturan yang mengikutinya. ...(A)gar dalam usaha kita menyelesaikan soal ini mempunyai gambaran, mengetahui pangkal yang menimbulkan keadaan semacam ini.” (huruf miring dari penulis, NFR) 

            Buku Masalah Agraria menunjukkan tarikan rentang waktu yang panjang dari wilayah nusantara untuk menjelaskan sebab-sebab struktural dan politik agraria dari kemiskinan agraria yang kronis. Ini karya utama yang memberi contoh analisis politik agraria dengan pendekatan geografi sejarah (Hilmar Farid dan Ahmad Nashih Luthfi  2017). Dalam bab demi bab buku nya ini, kita bisa lihat dimulai dari retrospeksi buku Masalah Agraria ini pada “Kekuasaan Raja-raja atas Tanah” yang kemudian berinteraksi dengan kekuatan perusahan transnasional-kolonial Kompeni (VOC, Vereenigde Oost-Indische Compagnie, secara literal berarti Perusahaan India Timur Bersatu). Pada gilirannya Belanda membentuk pemerintahan wilayah jajahan tersendiri yang memiliki politik agraria yang menjadi sebab dari kemiskinan rakyat yang meluas. Lebih dari itu, kita diajak menjelajah pada detil-detil bagaimana politik agraria kolonial itu diterapkan dan berinteraksi dengan keragaman kehidupan rakyat dalam ruang geografis yang berbeda-beda, khususnya pada cara rakyat mengatur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah-nya. 

Situasi Pemuda/i Desa Jawa Barat dalam Kemelut Masalah Agraria

Noer Fauzi Rachman dan Boy Fidro (2022) merupakan pengembangan lebih lanjut dari naskah Noer Fauzi Rachman (2022) "Sekolah Lapang ini mengajarkan Ilmu Bersarang" dalam Eka Yudha Garmana, Siti Maryam (2022) Tempat Kembali, Ngamumule Lemah Cai, Perjalanan kembali ke Kampung Halaman melalui Sekolah Lapang. Yayasan Tanah Air Semesta bekerja sama dengan Samdhana Institute, Perum Perhutani, Koperasi Klasik Beans, dan Paguyuban Tani Sunda Hejo. Halaman iii-viii. https://www.noerfauzirachman.id/2022/09/

 

Noer Fauzi Rachman*) dan Boy Fidro**)

Pembukaan


Apa yang menyebabkan dunia pertanian dan pedesaan menjadi hanya tempat berangkat dari kebanyakan para pemuda-pemudi desa, dan tidak menjadi tujuan pengabdian mereka? Puisi Rendra Sajak Seonggok Jagung (1996) mengartikulasikan dengan jelas

Pendidikan telah memisahkannya dari kehidupan.

Aku bertanya:

Apakah gunanya pendidikan

bila hanya akan membuat seseorang menjadi asing
di tengah kenyataan persoalannya?

Demikian pula ungkapannya dalam Sajak Pemuda (1996)

Gelap. Pandanganku gelap.

Pendidikan tidak memberi pencerahan.

Latihan-latihan tidak memberi pekerjaan.

Gelap. Keluh kesahku gelap.

Orang yang hidup di dalam pengangguran.

Apakah yang terjadi di sekitarku ini?


Apa yang sedang terjadi dan mau kemana semua ini?

Sekolah-sekolah formal kebanyakan telah mengajarkan ilmu-ilmu yang membuat pemuda-pemudi desa pergi. Semakin tinggi tingkat sekolah orang-orang desa, semakin kuat pula aspirasi, motif dan dorongan mereka untuk meninggalkan desanya. Desa ditinggalkan pemuda-pemudi yang pandai, untuk mengenyam pendidikan yang lebih tinggi.  Semua itu akibat aspirasi, motif dan dorongan untuk punya suatu cara dan gaya hidup baru perkotaan modern, yang dianggap sebagai keniscayaan yang harus ditempuh

Pemuda/i yang pergi dari tempat mereka berasal

Berdasarkan data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Provinsi Jawa Barat tahun 2017, tingginya pengangguran di Jawa Barat didominasi oleh usia muda. Penelitian yang dilakukan tiga civitas akademika Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran, Adhitya Wardhana, Bayu Kharisma, dan Yayuf Faridah Ibrahim (2019) menunjukkan faktor-faktor yang berpengaruh terhadap pengangguran usia muda dilihat dari karakteristik demografi, sosial, ekonomi, dan regional. Hasilnya menunjukkan bahwa pendidikan berpengaruh positif terhadap peluang pengangguran usia muda di Jawa Barat tahun 2017[1]. Penelitian ini mengkonfirmasi banyak penelitian yang yang dirujuknya, termasuk laporan World Bank (2010)[2], bahwa metode dan kurikulum pembelajaran di sekolah sangat akademis, para siswa tidak dikembangkan keterampilan praktis yang relevan dengan pekerjaan dan pengetahuan teknis, serta keterampilan berwirausaha. Tingginya penganggur pada lulusan pendidikan menengah atas dan perguruan tinggi muncul karena ketidakcocokan keterampilan antara kualitas pendidikan dan keterampilan yang diminta oleh pasar tenaga kerja, yang sebagian besar disebabkan oleh rendahnya kualitas pendidikan dan hasil pendidikan yang kurang relevan untuk pasar tenaga kerja.

Koperasi Sebagai Subjek Reforma Agraria Perkotaan


Noer Fauzi Rachman dan Joko Adianto

Pengembangan lebih lanjut dari sejumlah bagian konseptual dalam Noer Fauzi Rachman dan Joko Adianto, Buku Putih Kebijakan Reforma Agraria Perkotaan Tahun 2019-2022. Depok: UI Publishing, 2022. Halaman 57-96.
Naskah buku sepenuhnya dapat dibaca pada http://epub.uipublishing.com/books/xpas/ 


1. Hak Menguasai dari Negara 

        Negara sebagai lembaga kekuasaan seluruh rakyat adalah pemegang kuasa atas bumi, air, dan kekayaan alam di di dalamnya. Pernyataan ini selaras dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3) yang tertulis “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Sementara pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 2 ayat (2), hak menguasai negara memberi negara wewenang untuk: 

a) mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan, dan pemeliharaan bumi, air, dan ruang angkasa tersebut; 
b) menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air, dan ruang angkasa, dan; 
c) menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air, dan ruang angkasa. 

        Selanjutnya Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 2 ayat (3) tertulis bahwa “Wewenang yang bersumber pada hak menguasai dari negara tersebut pada ayat (2) pasal ini digunakan untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat dalam arti kebangsaan, kesejahteraan, dan kemerdekaan dalam masyarakat dan negara hukum Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur.” Oleh karenanya, kewenangan penguasaan dan pemanfaatan tersebut harus diselenggarakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, termasuk pemenuhan hak bermukim yang adil serta rumah layak dan terjangkau, termasuk bagi yang tergolongkan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di perkotaan. 

Konsep-konsep untuk Reforma Agraria Perkotaan


Noer Fauzi Rachman dan Joko Adianto

Pengembangan lebih lanjut dari sejumlah bagian konseptual dalam Noer Fauzi Rachman dan Joko Adianto, Buku Putih Kebijakan Reforma Agraria Perkotaan Tahun 2019-2022. Depok: UI Publishing, 2022.

Naskah buku sepenuhnya dapat dibaca pada http://epub.uipublishing.com/books/xpas/ 

1. Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)

        Istilah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dicetuskan oleh Pemerintah Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun. Pada Pasal 5 ayat 1 tertulis bahwa “Rumah susun dibangun sesuai dengan tingkat keperluan dan kemampuan masyarakat terutama bagi yang berpenghasilan rendah.” Namun undang-undang ini tidak memberi definisi jelas tentang kelompok ini. Baru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, MBR memperoleh definisi sebagai masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah. Namun sejak tahun 2007, Pemerintah melalui Kementerian Negara Perumahan Rakyat sudah menentukan kriteria MBR melalui Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pengadaan Perumahan dan Permukiman dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan melalui KPR Sarusun Bersubsidi. Pasal 2 ayat 1 peraturan ini menentukan 3 (tiga) kelompok MBR yakni, yang berpenghasilan Rp3,5-4,5 juta/bulan, Rp2,5-3,5 juta/bulan dan Rp1,2-2,5 juta/bulan. Batasan ini terus berubah seiring berjalannya waktu di tiap pemutakhiran peraturan terkait penyediaan perumahan. Dalam peraturan terkini, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2019 tentang Kriteria MBR dan Persyaratan Kemudahan Perolehan Rumah Bagi MBR, kriteria penghasilan MBR menyesuaikan harga unit rumah yang dapat disediakan oleh pengembang atau pelaku pembangunan perumahan lainnya. 

Cara-cara Berpikir Global, Beraksi Lokal: Refleksi Kritis atas Narasi-narasi dan Undangan untuk Pendekatan Sejarah Geografi

Noer Fauzi Rachman (2022) " Cara-cara Berpikir Global, Beraksi Lokal: Refleksi Kritis atas Narasi-narasi  dan Undangan untuk Pendekatan Sejarah Geografi", dalam Hasyim, Z., M. Ali, O.Y. Setiyo, dan N. Fitria (Eds) (2022) Persahabatan Utara dan Selatan, Cerita dari Mereka yang Berjuang Menyelamatkan Lingkungan Indonesia Bersama Siemenpuu 2002 - 2021.  Pakanbaru: Jikalahari dan Siemenphu Foundation.  Halaman 158-167.


Pengantar

            Orang-orang yang bergerak sebagai aktivis organisasi-organisasi non-pemerintah, pertama-tama, mempunyai suatu kekayaan pengamatan dan empati mengenai semakin sulitnya  posisi,  kondisi dan pengalaman hidup dari kelompok-kelompok komunitas yang lemah, miskin, marjinal, rentan, atau tertindas. Ada banyak contoh dikemukakan dalam buku ini, termasuk dalam golongan merosotnya layanan alam akibat kerusakan ekologis, ancaman-ancaman keselamatan dan kesejahteraan rakyat, hingga menurunnya produktivitas rakyat dan sebagainya. Peristiwa demi peristiwa yang asalnya berada dalam ruang dan waktu tertentu kemudian terlepas dari asal-usul keberadaannya yang konkrit dan spesifik. Para aktivis memiliki cara-cara mengumpulkan, mendokumentasikan dan bercakap-cakap mengenai sebab musab sebab-sebab musababnya, hingga apa-apa yang membuat kondisi ini bertahan. Para aktivis belajar dan mengembangkan metodologi yang manjur, baik untuk memeriksa apa yang sesungguhnya terjadi, hingga merumuskan cara-cara bekerja bersama komunitas.   Lebih dari sekedar kerja memahami dan menafsirkan apa yang sedang terjadi, para aktivis ini mengembangkan cara bekerja bersama pemimpin dan kelompok-kelompok komunitas itu, maupun bersama para pihak yang punya andil untuk mengubah kebijakan publik yang relevan. Berada dan berinteraksi antara  komunitas,  dan elite pembuat kebijakan publik merupakan suatu posisi istimewa dan sekaligus tantangan dari para aktivis.  

Ensiklopedia Studi dan Dokumentasi Agraria Indonesia: Sebuah Imajinasi

 

Noer Fauzi Rachman

Naskah ini dimuat dałam buku Adi D. Bahri dań Mohamad Shohibuddin (2020) Perjuangan Keadilan Agraria, Inspirasi Gunawan Wiradi. Bogor: Sajogyo Institute, AKATIGA, Bina Desa, PSA IPB, STPN Press. Halaman 111-120. 

Draft pertama naskah ini pada mulanya dibuat pada 1 Juni 2016 dan diedarkan secara sangat terbatas untuk mendapat penyempurnaan gagasan, lalu diendapkan hingga diedarkan lagi pada awal tahun 2019. Dari berbagai masukan, yang tidak bisa saya sebut satu-per-satu, saya menyempurnakan naskahnya pada tengah tahun 2019 dalam rangka membangkitkan minat dan rasa keperluan untuk bergotong-royong membuat Ensiklopedia Dokumentasi Studi Agraria Indonesia (EDSAI).


Pendahuluan

Dokumentasi agraria yang dimaksud disini mencakup segala bentuk koleksi naskah yang merekam pelaku, peristiwa, situasi, narasi, dan lainnya, berkenaan cara-cara bagaimana orang, kelompok orang dan badan hukum rakyat berhubungan dengan  bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya; dan hubungan-hubungan sosial antar mereka, termasuk melalui perbuatan-perbuatan mengenai bumi air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.

Mempelajari Keadilan Gender melalui Perjuangan-perjuangan Agraria Kaum Perempuan


Perjuangan untuk perubahan harus lah merupakan suatu perjuangan memperebutkan sumber daya dan sekaligus perjuangan memperebutkan arti. Dan keduanya harus dilakuakan dalam sejumlah arena – keluarga, komunitas dan Negara – dan melintasi ruang-ruang yang dibentuk kelas, kasta, agama, dan etnisitas, dan sebagainya[1]

(Bina Agarwal 1994:421).

 

Konsep keadilan jender (gender justice) sering diperlakukan sebagai konsep-konsep yang rumit yang untuk dipahami, dengan seperangkat alat-alat kerja yang harus diakrabi dan dipergunakan di dalam organisasi tempat kerja kita maupun kelompok-kelompok sasaran dari program/proyek organisasi kita. Kesulitan umum dari mereka yang lebih banyak bekerja di atas meja komputer di kantor-kantor dan di ruang-ruang latihan dan lokakarya, dari pada berinterkasi langsung dengan rakyat di kampung-kampung adalah mengaplikasikan semua yang dipelajari dari teks ke konteks, dari konsep yang abstrak ke realitas yang kongkrit, dan dari pola yang umum ke kejadian-kejadian yang khusus.

Naskah ini mengusulkan pembaca untuk secara sungguh-sungguh belajar dari para perempuan yang berjuang menghadapi kekuatan-kekuatan yang secara nyata telah dan terus akan mengubah hubungan kepemilikan, tata guna tanah, dan layanan alam yang telah mereka nikmati sebelumnya. Cerita-cerita mereka itu akan mampu memberikan pelajaran penting setidaknya tentang bagaimana perempuan didiskriminasi oleh beragam mekanisme dari dalam negara, pasar, maupun masyarakat hingga keluarga; (b) bagaimana perjuangan hidup keseharian para perempuan itu menghadapi diskriminasi dan eksklusi itu; dan (c) bagaimana aspirasi untuk diperlakukan adil dan setara itu diartikulasikan bersama dengan kepentingan-kepentingan lainnya di berbagai arena perjuangan yang beraneka-ragam. Lebih dari itu, dengan berinteraksi langsung dengan mereka secara berlanjut akan terbentuk suatu konstituensi. 

Dari Aktivis Menjadi Scholar Activist


Rachman, Noer Fauzi (2019) "Dari aktivis menjadi scholar activist".  Perjuangan Keadilan AgrariaShohibuddin, M., dan Bahri A.D. [Ed.]. Yogyakarta: Insist Press. Halaman 47-68.
 


Noer Fauzi Rachman

Bagaimana cara aktivis menjadi scholar activist? Artikel ini secara khusus diniatkan menyumbang sebagian jawaban atas pertanyaan itu, dengan menghadirkan cara bagaimana sejumlah konsep studi agraria tertentu, dalam hal ini adalah “petani”, “perlawanan petani”, “kebijakan agraria”, dan “akumulasi primitif”, penulis pelajari sambil secara simultan terlibat dalam mengurus kasus-kasus perampasan tanah, yang menjadi pokok bahasan dan sekaligus arena keterlibatan para aktivis pemula dan pemulai gerakan protes agraria di awal tahun 1990an.  Empat alat koseptual analitik itu pada gilirannya penulis kuasai  keampuhannya dalam menerangkan sebab-musabab dari kasus-kasus perampasan tanah. 

Fokus pada alat konseptual analitik inilah yang menjadi pembeda antara aktivis dengan scholar activist. Dalam skala lebih menyeluruh, scholar activist menguasai metodologi ilmiah dan menjadi warga dan penyumbang pengetahuan ilmiah dalam bidang ilmu tertentu. Ketahuilah, tiap-tiap bidang ilmu memiliki bidang kajian, fokus, kekhususan, pokok bahasan hingga cara bagaimana seseorang bisa dididik mumpuni menjadi ahli ilmu itu. Hubungan antar konsep-konsep  kemudian dikembangkan menjadi kerangka konseptual yang dapat dipergunakan sebagai penjelas atas kenyataan yang menjadi pokok bahasannya. Hubungan antar konsep-konsep itu, disebut argumen ilmiah, dapat pula diperlakukan pula sebagai hipotesa untuk diuji dengan metodologi dan prosedur penelitian tertentu. 

Meneliti Proses-proses Kebijakan Land Reform Indonesia


Noer Fauzi Rachman (2019) “Meneliti Proses-proses Kebijakan Land Reform Indonesia“, Prisma  3(38):17-37. https://www.prismajurnal.com/issues1.php?id={872D240D-C93B-B095-81B1-81B0AC55BCFD} 

 

Abstrak


Proses bagaimana landreform menjadi kebijakan pemerintah nasional setelah bergantinya rezim penguasa pada 1998 merupakan topik studi yang penting dan menarik, terutama bila penelitinya adalah scholar activist yang sejak awal terlibat dan ikut mengembangkan studi politik agraria Indonesia. Artikel ini memperlihatkan bagaimana seorang scholar activist menempati posisi dan mempersiapkan positioning-nya dalam kaitan dengan proses-proses kebijakan land reform, argumentasi yang diajukan, pilihan metodologi penelitian, sajian pengetahuan yang dipilih, serta strategi  untuk melakukan perubahan kebijakan. Periode 2004-2012 merupakan fokus penelitian ini, saat Indonesia berada di bawah kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dikepalai Joyo Winoto. Metode penelitian berupa observasi partisipasi ini diramu dengan pembabakan dan dramaturgi dipilih agar bisa menggambarkan pelbagai peristiwa interaksi antara kekuatan-kekuatan gerakan sosial dan negara untuk kemudian menjelaskan sebagian dari mekanisme dan proses pembuatan kebijakan land reform. 

 

Kata Kunci: etnografi, gerakan sosial, kebijakan land reform, politik agraria

 

Pengantar      

Artikel ini secara khusus hendak memaparkan latar belakang suatu penelitian mengenai bagaimana land reform masuk, berkembang, dan keluar dari kebijakan Pemerintah Indonesia, dengan fokus interaksi antara  gerakan sosial dan negara di berbagai arena yang saling berhubungan satu sama lain pada masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) 2005-2014. Masa itu adalah pemantapan proses demokratisasi yang pembukaannya dimulai sejak mundurnya Soeharto sebagai Presiden Republik Indonesia pada Mei 1998, yang selanjutnya memasuki transisi demokrasi yang dihela oleh Presiden BJ Habibie, Abdurrahman Wahid, dan Megawati Soekarno-Putri. 

Meninjau Kembali Teorisasi Mengenal Desentralisasi, Community Driven Development, dan Kapitalisasi Agraria

                                                                                         


Noer Fauzi Rachman (2018)    Meninjau Kembali Teorisasi Mengenal Desentralisasi, Community Driven Development, dan Kapitalisasi Agraria”. Bhumi, Jurnal Agraria dan Pertanahan. Yogyakarta: Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional – STPN 4(1):1-23. 
https://doi.org/10.31292/jb.v4i1

Untuk unduh seluruh isi artikel  ini secara bebas, kunjungi : https://jurnalbhumi.stpn.ac.id/index.php/JB/article/view/213/0  



“My point is not that everything is bad, but that everything is dangerous, which is not exactly the same as bad” (Foucault, 1994:256).

 

 

Pendahuluan

Seperti secara jelas dikemukakan dalam judul di atas, artikel ini hendak meletakkan kebijakan desentralisasi dan proyek-proyek Community Driven Development (untuk selanjutnya disingkat CDD) dalam konteks pembangunan kapitalis.  Yang dituju oleh kebijakan desentralisasi adalah transformasi dari birokrasi pemerintah daerah agar menjadi lebih responsif dan bertanggungjawab. Sementara itu, proyek-proyek CDD ditujukan untuk memfasilitasi komunitas-komunitas pedesaan dan perkotaan ‘mengatur diri sendiri’ dalam menanggulangi kemiskinannya.  Penulis tidak memperlakukan keduanya secara terpisah. Keduanya sama-sama dipromosikan oleh Bank Dunia pada suatu periode yang sama dan berada di bawah suatu haluan yang saling mengikat satu sama lainnya. Badan-badan pemerintahan daerah dan komunitas-komunitas itu, terus ditempa menjadi agen-agen aktif penyokong apa yang dikenal dengan istilah “tata pemerintahan yang baik” (good governance). Selain berusaha untuk mengkritisi haluan itu, tulisan ini juga mengemukakan konsekuensi-konsekuensinya.

Setelah mengemukakan potret mengenai kebijakan desentralisasi dan proyek CDD di Indonesia, penulis mengemukakan cara bagaimana Bank Dunia bisa tiba pada agenda kebijakan desentralisasi dan partisipasi masyarakat. Secara sangat padat disajikan pemikiran-pemikiran Vedi Hadiz, Toby Carroll, Tania Li, dan Frederich Rawski yang dengan perspektif masing-masing mengkritik teorisasi dan praktek Bank Dunia tersebut. 

Dengan meninjau kembali debat teoritik mengenai kebijakan desentralisasi dan proyek CDD itu, penulis bermaksud secara eksplisit menghubungkan keduanya dengan konteks pembangunan kapitalis.  Dalam hal ini penulis mengerjakan kembali alat kerja analitik yang dikembangkan oleh Gillian Hart (2001), khususnya mengenai pembedaan antara Pembangunan (dengan huruf “P” besar), atau Development,  sebagai “suatu proyek intervensi paska-perang dunia kedua terhadap negara-negara ‘dunia ketiga’ yang berkembang dalam konteks dekolonisasi dan perang dingin (cold war), dengan pembangunan (dengan “p”  kecil) yang merupakan pembangunan kapitalis, capitalist development, sebagai suatu rangkai proses sejarah yang dipenuhi dengan beragam kontradiksi dan secara geografis perkembangannya tidak sama antara satu lokasi dengan lokasi lainnya” (Hart 2001:650 yang merujuk di antaranya pada karya Cowen and Stanton 1996; lihat juga Hart 2002, 2004, 2006).[2]

Untuk memahami pembangunan kapitalis yang tidak sama (uneven capitalist development), penulis menunjukkan pentingnya apa yang Karl Marx kemukakan mengenai ‘akumulasi primitif’, yang baru-baru ini memperoleh tempatnya kembali melalui penafsiran baru dari Michael Perelman, Massimo de Angelis dan David Harvey. Pokok tafsiran mereka ini akan disajikan secara ringkas dalam hubungan satu sama lain, dan kemudian disambung dengan bagaiamana Paul Cammack menghubungan proses ‘akumulasi primitive’ ini dengan peran proyek-proyek Bank Dunia. Muara dari kajian ini adalah undangan untuk pemeriksaan bagaimana proyek-proyek itu berhubungan dengan proses-proses akumulasi primitif itu dalam rangka di satu pihak menghasilkan konsep-konsep yang kongkrit, dan hubungan-hubungan di antaranya, yang lebih mampu menjelaskan kenyataan-kenyataan yang baru berkembang. 

Bagi penulis, dengan memahami debat teoritik mengenai kebijakan desentralisasi dan CDD itu dan menempatkan keduanya dalam pembangunan kapitalis yang tidak sama, menjadi jelas terlihat bahwa badan-badan pemerintah daerah dan kelompok-kelompok komunitas sedang ditempa melalui cara sedemikian rupa sehingga mereka menjadi pelaku-pelaku yang diatur dan mengatur dirinya sendiri sebagai neoliberal subject – yang dibutuhkan bagi kelanjutan dari pembangunan kapitalis yang lebih luas. Bagaimana proses ini bisa terlihat adalah satu hal, sedangkan bagaimana proses ini mencapai tujuannya adalah hal lain. Tidak ada jaminan bahwa skenario itu akan dengan sendirinya bisa terlihat dan dapat tercapai. 

Argumen utama penulis, seperti akan ditunjukkan nanti, yang dapat dipastikan adalah tersedianya berbagai ruang pertarungan dan perundingan (spaces of contestation and negotiation) baru dimana berbagai kekuatan sosial – baik yang berasal dari kekuatan dari pihak masyarakat politik, pengusaha kapitalistik, organisasi masyarakat sipil maupun gerakan sosial -- dapat aktif terlibat, atau juga dapat menolak, atau tidak memiliki kapasitas untuk terlibat, membentuk, mengisi ruang-ruang itu, serta untuk selanjutnya secara dialektis dibentuk kembali oleh arah, dinamika dan hasil pertarungan dan perundingan beragam kekuatan-kekuatan tersebut. Ruang-ruang itu senantiasa bergerak dan berubah dari waktu-ke waktu.  

Bagi penulis, merupakan salah satu tugas utama dari ilmuan sosial yang menstudi proyek Pembangunan adalah mengikuti dan menganalisa secara kongkrit pergerakan menyempit dan meluasnya ruang-ruang itu, rute perjalanan berbagai kekuatan sosial dan cara bagaimana berbagai kekuatan itu bekerja dalam ruang-ruang itu dari waktu ke waktu, dan menghubungkan kesemuanya itu dengan pembangunan kapitalis yang secara geografis dan historis berbeda antara satu lokasi dengan lokasi lainnya. Penulis akan merasa telah berhasil bila hal itu diterima sebagai undangan untuk menyemarakkan ilmu sosial Indonesia.


Potret Kebijakan Desentralisasi dan CDD di Indonesia

Saya menempatkan kebijakan desentralisasi, dan juga proyek-proyek CDD, bukanlah khas Indonesia, melainkan suatu bentuk kontemporer dari Pembangunan saat ini. Kebijakan desentralisasi di Indonesia yang mulai diberlakukan pada tahun 2001 merupakan kasus yang diamati secara khusus, karena kemanjurannya dengan cepat mengubah Indonesia dari negara unitaris dengan sistem paling sentralis menjadi negara dengan sistem paling desentralistis di dunia. Demikian klaim dua ahli dari Bank Dunia, Hofman dan Kaisser, yang menyebutnya sebagai Big Bang Desentralisation karena karakteristik-karakteristik berikut:

a.    Perundang-undangan baru tentang desentralisasi menyediakan otonomi luas untuk seluruh gugus tugas kecuali beberapa gugus tugas yang secara tegas ditetapkan oleh pusat – termasuk pertahanan, pengadilan, kepolisian dan perencanaan pembangunan. 
b.    Pada tahun 2002 andil pengeluaran pemerintah daerah meningkat 40 persen, meningkat  tajam dibanding rata-rata 15 persen di tahun 90an
c.    Selain pengeluaran, banyak apparatus pemerintah berada dibawah kendali daerah-daerah. Lebih dari 2,1 pegawai negeri sipil atau hampir 2/3 tenaga kerja pemerintahan pusat dialihkan pada wilayah-wilayah. Kini, sekitar 2,8 juta dari 3,9 juta pegawai negeri sipil dikategorikan sebagai pegawai negeri sipil wilayah. Dan, 
d.     239 kantor-kantor perwakilan pemerintah pusat tingkat provinsi, 3,933 kantor-kantor tingkat lokal, lebih dari 16.000 fasilitas pelayanan seperti sekolah, rumah sakit, pusat pelayanan kesehatan, sepenuhnya dialihkan pada pemerintahan daerah di seluruh Indonesia (Hofman dan Kaiser 2002:1).

Naskah ini tidak akan menelusuri asal usul kebijakan desentralisasi itu atau menelusuri perubahan kebijakan-kebijakan yang  terus menerus terjadi, ataupun mengevaluasi keberhasilan atau kegagalan implementasinya. Akan tetapi saya akan menyajikan dengan padat beberapa perdebatan akademis seputar arah dan konsekuensi dari desentralisasi tersebut dikaitkan dengan CDD, yang juga sejak awal diprogramkan oleh Bank Dunia, dan saya menempatkan kedua jenis proyek Pembangunan itu dalam konteks pembangunan kapitalis yang formasi sosial dan sejarahnya berbeda-beda antara satu lokasi dengan lokasi lainnya.  

CDD adalah fenomena Big Bang lainnya yang melanjutkan berbagai bentuk Social Fund, yang dimulai dalam bentuk kucuran dana-dana Jaring Pengaman Sosial (JPS), social safety net, untuk menanggulangi ketidakmampuan daya beli masyarakat miskin akibat krisis ekonomi 1997 dan mencegahnya berpartisipasi dalam kerusuhan (Bank Dunia 2001). Para antropolog dalam Bank Dunia di Indonesia kemudian mengembangkan social fund ini sedemikian rupa sehingga menjadi apa yang dikenal dalam kosa kata Bank Dunia sekarang ini dengan nama Community Driven Development (CDD). Dua proyek CDD terbesar adalah Program Pengembangan Kecamatan (PPK), dan  Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (P2KP). Menurut perhitungan staf Bank Dunia, seluruh pinjaman Bank Dunia untuk proyek tersebut “telah melonjak dari 325  juta dolar AS di tahun 1996 menjadi 2 milyar dolar di tahun 2003 – atau jika turut disertakan dengan pinjaman untuk menyiapkan kondisi yang layak bagi keberlangsungan proyek tersebut pinjaman itu mencapai 3 Miliar dollar di tahun 1996 meningkat menjadi 7 Milyar dollar di tahun 2003 (Mansuri and Rao 2004:2). Saat itu proyek-proyek CDD di Indonesia merupakan sebuah pinjaman pembangunan Bank Dunia yang paling besar, paling penting dan paling utama. 

Di Indonesia, proyek CDD yang terbesar adalah Program Pengembangan Kecamatan (PPK). Cakupan wilayah PPK membengkak, meluas dari sebuah pelaksanaan percontohan kecil di 25 desa pada tahun 1997 dan tahun 2003 menjadi lebih dari 28,000 desa (Guggenheim, Wiranto, Prasta, and Wong 2004). Program ini terutama menyediakan mekanisme jalan baru bagi masyarakat untuk dapat mengakses dana pembangunan secara langsung. Tidak seperti proyek-proyek Bank Dunia sebelumnya yang menempatkan pemerintah Indonesia sebagai pemilik proyek dan rakyat didudukkan sebagai penerima manfaat, dalam CDD kelompok-kelompok masyarakatlah yang memiliki proyek itu. Dengan bantuan fasilitator, satu kelompok masyarakat memprakarsai, merencanakan proyek dan menyampaikannya pada forum antar desa di kecamatan. Pada setiap forum terjadi diskusi tentang alasan pentingnya, pengelolaan,  dan kapasitas menjalankannya. Juga ada penilaian keuangan dan ahli teknik lokal (antara lain seorang insinyur di kabupaten) yang kemudian akan membuat daftar urutan proyek-proyek yang akan didanai. Karena jumlah alokasi uang bagi setiap kecamatan relatif tetap, maka terbentuklah kompetisi antar proposal.  Bagi yang mendapatkan proyek, kelompok itu membuat rekening Bank sendiri dan dapat menarik uang secara langsung dari sebuah Bank. Mereka akan menerima uang proyek kira-kira paling lambat tiga bulan setelah perjanjian kontrak ditandatangani di forum perencanaan pembangunan di tingkat kecamatan. 

Di tahun 2007, pemerintah Indonesia telah meningkatkan skala CDD ini menjadi program nasional bernama Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM Mandiri), sebagai andalan untuk pengentasan kemiskinan, dengan jangkauan 2.827 kecamatan dengan alokasi anggaran sekitar Rp 3,6 trilyun.  Pada tahun 2008 jumlah kecamatan yang dijangkau akan menjadi 3,999 kecamatan dengan anggaran yang disediakan sekitar 13 trilyun.  Sedangkan pada tahun 2009 diagendakan seluruh kecamatan di Indonesia yang berjumlah sekitar 5,263 kecamatan akan mendapat PNPM Mandiri. Besarnya bantuan langsung jika pada tahun 2007  antara Rp 750 juta s/d Rp 1,5 milyar per kecamatan, maka pada tahun 2008 besarnya bantuan per kecamatan sudah ada yang mencapai Rp 3 milyar (Menko Kesra 2008).  

Proyek-proyek CDD ini diklaim telah berhasil menata ulang kepemerintahan lokal Indonesia.  Pada tahun 2004, berdasarkan implementasi dan hasil-hasil proyek, program-program CDD mampu meningkatkan kualitas kerangka kerja desentralisasi dengan cara:

a.   Lebih mendorong partisipasi warga negara, suara, dan akuntabilitas pemerintahan lokal; 
b.   Menyediakan cara yang efektif untuk menyampaikan pelayanan-pelayanan yang amat dibutuhkan dalam konteks desentralisasi dengan biaya yang lebih efektif dan waktu yang lebih efisien; serta
c.    Secara langsung menginformasikan dan membentuk aturan-aturan desentralisasi (Wong dan Guggenheim 2005:254).

________________

Link untuk unduh seluruh isi artikel  ini secara bebas: https://jurnalbhumi.stpn.ac.id/index.php/JB/article/view/213/0  


[2] Sudah menjadi pegangan dalam pengajaran Studi Pembangunan bahwa Pembangunan adalah suatu proyek internasional merupakan suatu bentuk intervensi yang khusus yang dijalankan secara masif setelah Perang Dunia Kedua di negara-negara yang baru merdeka. Perang Dingin maupun hubungan internasional  setelah itu sangat kuat memberi pegaruh pada bentuk-bentuk dari proyek Pembangunan (Lihat misalnya Craigh and Porter 2006, McMichael 2008). 

Gender dan Politik Konsesi Agraria: Dimensi Gender dalam Mekanisme-mekanisme Penguasaan Tanah, Perubahan Tata-Guna Tanah, dan Krisis Sosial-Ekologis dalam Perkebunan Kelapa Sawit, Pertambangan, Hutan Tanaman Industri, dan Restorasi Ekosistem”.

 

Siscawati, Mia dan Noer Fauzi Rachman (2023) “Gender dan Politik Konsesi Agraria: Dimensi Gender dalam Mekanisme-mekanisme Penguasaan Tanah, Perubahan Tata-Guna Tanah, dan Krisis Sosial-Ekologis dalam Perkebunan Kelapa Sawit, Pertambangan, Hutan Tanaman Industri, dan Restorasi Ekosistem”. Pernah terbit sebagai paper posisi Sajogyo Institute nomor 12/2014, yang data diunduh pada  https://sajogyo-institute.org/wp-content/uploads/2016/05/Mia-Rachman-2014.pdf. Bab Pertama dalam buku suntingan Noer Fauzi Rachman dań Mia Siscawati (2018) Gender dan Politik Konsesi Agraria. Bogor: Sajogyo Inti Utama. Edisi baru diterbitkan Oleh Penerbit Kompas (2023). 



Abstract 


            Sejak jatuhnya rezim otoriter Soeharto pada tahun 1998, dan diterapkannya kebijakan desentralisasi yang dimulai pada tahun 2000, terjadi perubahan penguasaan tanah dan sumber-sumber agraria diiringi dengan perubahan tata guna tanah secara drastis dan dramatis dalam beragam lokalitas kepulauan Indonesia. Perubahan-perubahan tersebut terkait dengan pemberian konsesi-konsesi agraria, meliputi ekstraksi sumber daya hutan dan sumber tambang, serta konsesi perkebunan besar (Moeliono et al 2009, Resosudarmo et al 2012).

Meninjau Kembali Teorisasi Mengenal Desentralisasi, Community Driven Development, dan Kapitalisasi Agraria

 


Noer Fauzi Rachman
[1]                            


Dimuat
 sebagai "Meninjau Kembali Teorisasi
 Mengenal Desentralisasi, Community Driven Development, dan Kapitalisasi Agraria”. Bhumi, Jurnal Agraria dan Pertanahan. Yogyakarta: Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional – STPN 2018  4(1):1-23. https://jurnalbhumi.stpn.ac.id/index.php/JB/article/view/213/0   

 


                                                              “My point is not that everything is bad, but that everything is dangerous, which is not exactly the same as bad”. 

(Foucault, 1994:256)


Pendahuluan

Seperti secara jelas dikemukakan dalam judul di atas, artikel ini hendak meletakkan kebijakan desentralisasi dan proyek-proyek Community Driven Development (untuk selanjutnya disingkat CDD) dalam konteks pembangunan kapitalis.  Yang dituju oleh kebijakan desentralisasi adalah transformasi dari birokrasi pemerintah daerah agar menjadi lebih responsif dan bertanggungjawab. Sementara itu, proyek-proyek CDD ditujukan untuk memfasilitasi komunitas-komunitas pedesaan dan perkotaan ‘mengatur diri sendiri’ dalam menanggulangi kemiskinannya.  Penulis tidak memperlakukan keduanya secara terpisah. Keduanya sama-sama dipromosikan oleh Bank Dunia pada suatu periode yang sama dan berada di bawah suatu haluan yang saling mengikat satu sama lainnya. Badan-badan pemerintahan daerah dan komunitas-komunitas itu, terus ditempa menjadi agen-agen aktif penyokong apa yang dikenal dengan istilah “tata pemerintahan yang baik” (good governance). Selain berusaha untuk mengkritisi haluan itu, tulisan ini juga mengemukakan konsekuensi-konsekuensinya.

Kita memasuki suatu jaman baru yang kata ketimpangan tidak cukup bisa menjelaskan situasi yang kita hadapi

 


Noer Fauzi Rachman

 

Hijau merimbuni daratannya 

Biru lautan di sekelilingnya 

Itulah negeri Indonesia 

Negeri yang subur serta kaya raya 

 

Seluruh harta kekayaan negara 

Hanyalah untuk kemakmuran rakyatnya 

Namun hatiku selalu bertanya-tanya 

Mengapa kehidupan tidak merata 

 

Yang kaya makin kaya,

Yang miskin makin miskin

Yang kaya makin kaya,

Yang miskin makin miskin

....

(Rhoma Irama, 1980, “Indonesia”)

 


            Sesungguhnya, masalah ketimpangan kekayaan telah dan  terus   melanda banyak negara-negara bekas jajahan, di benua Asia, Afrika dan Amerika Latin dewasa ini. Masalah ketimpangan kekayaan pada mulanya merupakan hasil dari semakin luas ruang gerak dan besarnya nilai uang yang dikelola dan diputar oleh segelitir kekuatan ekonomi raksasa transnasional dan nasional di satu pihak, dan semakin sempitnya ruang gerak  dan kecilnya nilai uang yang dikelola dan diputar oleh penduduk kelas bawah.

            Saya mengikuti anjuran-anjuran Saskia Sassen*) dalam bukunya (2014) Expulsion, Brutality and Complexity in the Global Economy bahwa kata ketimpangan tidak cukup memadai untuk menjelaskan situasi yang kita alami sebagai warga bumi/dunia. Salah satu yang penting dilakukan, kita musti lebih dalam melihat mekanisme-mekanisme yang menghasilkan konsentrasi kekayaan yang luar biasa itu, seperti yang juga dianjurkan oleh Thomas Piketty (2013) Capital in the Twenty-first Century. 

            Di uraian pendek ini, saya memberi konteks dan mengedepankan rujukan argumen yang sudah semakin terlihat jelas (visible). Intinya: sekarang ini adalah zamannya pasar berjaya, the age of market triumpalism! Kita mengalami transformasi besar-besaran merujuk pada istilah dari  Karl Polanyi (1944) dalam bukunya  The Great Transformation, the Political and Economic Origin of Our Time. Semua cenderung menganggap transaksi jual-beli di pasar itu normal dan alamiah, hingga uang, tenaga kerja dan tanah (alam) sekalipun telah dijadikan barang dagangan. Kita hidup dalam situasi di mana banyak orang sudah terbiasa dan dibiasakan memenuhi kebutuhan hidupnya melalui transaksi jual-beli. Lebih dari itu, untuk berhasil memenuhi kepentingan memperoleh pendapatan atau keuntungan, cara jual beli merupakan sesuatu yang sudah lazim ditempuh. Pasar pun dianggap penyedia kesempatan. 

Metoda Kajian Pusaka Agraria Indonesia

 


Noer Fauzi Rachman (2017) "Metoda Kajian Pusaka Agraria Indonesia", dałam Pusaka Agraria Indonesia Sebuah Kerja Pendahuluan. Jakarta: Konferensi Tenurial 2017. Halaman 30.

Untuk mengunduh buku ini secara keseluruhan https://drive.google.com/file/d/1xIcFD_RdiPSwMpRQF6M965IvcFqCqJoM/view?usp=sharing

Penulis Artikel: Adi. D Bahri, Andreas Iswinarto, Fathun Karib, Gutomo Bayu Aji, Hariadi Kartodihardjo, Nana Ratnasari,  Noer Fauzi Rachman, Rina Mardiana, Siti Maimunah.
Penulis Resensi: Adi. D Bahri (AB), Ahmad Nashih Lutfi (ANL), Andreas Iswinarto (AI), Fathun Karib (FK), Gutomo Bayu Aji (GBA) Hariadi Kartodihardjo (HK), Nana Ratnasari (NR),  Noer fauzi Rachman (NFR), Rina Mardiana (RM), Rasella Malinda (RaM), Iksan Maulana (IM), Amir Mahmud (AM), Tomi Setiawan (TMY)

Editor  : Siti Maimunah, Haslinda Qodariah, Tomi Setiawan
Desain : Alfian Maulana Latief
@2017, Konferensi Tenurial 2017
Gd. Manggala Wanabhakti, Blok 4 Lt.7 
Sekretariat RAPS, Jakarta

Siapakah pembaca naskah-naskah Pusaka Agraria Indonesia sekarang? 

Bagaimana membuat naskah-naskah Pusaka Agraria Indonesia itu tersedia dan bisa dinikmati oleh pemuda-pemudi kekinian? 

Disini akan saya sajikan satu contoh bagaimana kajian atas pusaka agraria dapat dilakukan untuk memahami situasi sekarang. Kerja menghadirkan naskah Pusaka Agraria Indonesia bukanlah proyek eskavasi naskah, melainkan upaya menemukan kembali asal-usul dari  wacana yang menjadi bagian praktek politik agraria dewasa ini. Tiap-tiap naskah memiliki perjalanan hidup masing-masing, yang pengaruhnya memerlukan kerja penelusuran. Penulis mengundang para peneliti menyusun metodologi kajian pusaka agraria Indonesia.

Disini penulis sekedar memberi ilustrasi/contoh bagaimana kajian satu karya Pusaka Agraria Indonesia dilakukan, dengan memakai buku De Indonesiër en zijn grond (Rakyat Indonesia dan Tanahnya) karya Cornelis Van Vollenhoven, yang disusun tahun 1918 dan terbit pada tahun 1919. 

Cornelis Van Vollenhoven adalah seorang sarjana terdidik yang berprestasi tinggi secara akademik. Ia peroleh judicium cum laude untuk kelulusanya dari pendidikan doktoral dalam bidang ilmu hukum dan politik di tahun 1898. Setelah bertugas sebagai sekretaris pribadi seorang anggota parlemen dan pemilik perkebunan J.Th. Cremer, yang kemudian hari menjadi Menteri Urusan Wilayah Jajahan selama 4 tahun (1897-1901), ia diangkat sebagai profesor di Leiden University hingga akhir hayatnya.  Sepanjang masa sebagai guru besar itulah Van Vollenhoven bekerja sebagai “penemu hukum adat”, dan berjuang agar pemerintah Belanda mengakui eksistensi dan hak-hak agraria rakyat pribumi khususnya yang dikonsepkan dalam beschikkingsrecht, dan melawan segala usaha elite penguasa kolonial untuk mengabaikan eksistensi hukum-hukum adat. 

Karya De Indonesiër en zijn grond ini adalah pamflet akademik yang menantang rancangan perubahan ketentuan Pasal 62 RR (Regerings Reglement) yang diajukan bulan Mei 1918 dan diprakarsai oleh GJ Nolst Trenite. Paragraf tiga yang berisikan klausul jaminan perlindungan terhadap hak-hak agraria rakyat adat dihapuskan. Secara keseluruhan, ide Trenite diabdikan untuk mengunifikasi hukum di Hindia Belanda menggunakan hukum Barat. Dalam De Indonesiër en zijn grond, Van Volenhoven mengemukakan apa yang disebutnya sebagai “Satu Abad Ketidakadilan”, yang intinya adalah pembatasan secara sistematis dari hak-hak adat atas tanah rakyat yang hidup dalam hukum adat. Hal ini menciptakan ketidakpastian hukum yang cukup besar dan membangkitkan banyak kebencian rakyat. Perampasan tanah dimana-mana dan besar-besaran itu dibenarkan oleh tafsir mengenai beschikkingsrecht oleh administrator kolonial ini.

Penguasa menganggap mereka sedang menduduki, menguasai dan memanfaatkan tanah milik negara dan diatur berdasar hukum-hukum adat setempat. Mereka tidak diakui hak kepemilikan tanahnya dan tidak berhak menjadi penyandang, pemilik tanah. Mereka hanyalah bewerkers alias penggarap dari tanah milik negara. Disini berlaku prinsip domein verklaring. Klausul yang dibahas disini ada dalam Agrarische Wet 1870 yang berbunyi “landsdomein is alle grond, waarop niet door anderen recht van eigendomwordt bewezen”, artinya kurang lebih “milik negara berlaku bagi semua tanah yang tidak dapat dibuktikan kepemilikannya”. 

Dari prinsip itu, tanah milik negara dibedakan dalam dua jenis yaitu ‘tanah negara bebas’ (vrj lands/staatsdomein) dan ‘tanah negara tidak bebas’ (onvrj sands/staatsdomenin). ‘Tanah negara tidak bebas’, adalah tanah-tanah yang sudah dan sedang dikuasai, diduduki, digunakan dan dimanfaatkan secara nyata oleh rakyat berdasarkan hukum-hukum adatnya. Sedangkan ‘tanah negara bebas’ adalah tanah-tanah yang tidak dikuasai, diduduki dan dimanfaatkan rakyat ini, dan secara umum oleh pemerintah kolonial Belanda, dinyatakan sebagai tanah ‘di luar’ wilayah/kawasan desa (buiten dorps gebied), sesuai dengan ketentuan pasal 3 Agrarische Wet 1870. Tanah-tanah Negeri/Negara tidak bebas yang berada ‘di luar’ wilayah atau kawasan desa itu, yang dikategorikan sebagai daerah atau wilayah tanah hutan belukar (woeste grond). 

Bagaimana pengaruh karya ini? 

Penulis telah membuatnya bersama Upik Djalin, PhD., dalam “Pengantar untuk Membaca Karya van Vollenhoven (1919) Orang Indonesia dan Tanahnya, di Ebooknya yang dapat diunduh di http://pppm.stpn.ac.id/wp-content/uploads/2017/08/Orang-Indonesia-dan-Tanahnya-2.pdf (akses terakhir pada 21 oktober 2017). Ini buku versi Bahasa Indonesia, yang diterbitkan oleh Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN), Sajogyo Institute, dan Perkumpulan HuMa.

Bisa dilihat juga pada: https://www.noerfauzirachman.id/2023/03/pengantar-untuk-membaca-karya-cornelis.html