Showing posts with label Buku Noer Fauzi Rachman. Show all posts
Showing posts with label Buku Noer Fauzi Rachman. Show all posts

Memahami Krisis dan Kemelut Covid-19


Rachman, Noer Fauzi dan Ilsa Nelwan (2021) Memahami Krisis dan Kemelut Pandemi COVID-19. Jakarta: Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME dan Masyarakat Adat. 

Untuk unduh seluruh buku secara bebas: https://repositori.kemdikbud.go.id/23425/ 

Resensi buku  Ratih Harjono "Memahami Kemelut, Mengatasi Pandemi," Kompas 5 Desember 2021, tersedia di: https://www.kompas.id/baca/opini/2021/12/05/memahami-kemelut-mengatasi-pandemi 
 

 

Sinopsis Isi Buku Memahami Krisis dan Kemelut Covid-19

            Pandemi COVID-19 sudah memporakporandakan berbagai sendi kehidupan dan belum jelas diketahui kapan akan berakhir. Perkembangannya masih berlangsung secara amat dinamis dari waktu ke waktu. Masyarakat perlu mendapat informasi yang benar, berdasar ilmu pengetahuan yang sahih dan mudah dimengerti agar dapat memahami situasi, bersikap dan berperilaku yang tepat.

            Bagian awal buku menjelaskan asal-usul virus SARS CoV-2 dan bagaimana virus itu dikenali sebagai patogen zoonosis yang berasal dari binatang liar, yang berkaitan erat dengan metabolisme ekologis dari ruang-ruang hidup spesies manusia dan bukan-manusia. Lalu, buku menjelaskan bagaimana perjalanan penyakit dalam tubuh seorang penderita, perihal agen penyebab penyakit (etiologi), bagaimana jasad renik (mikroorganisme) menjadi patogen dan berinteraksi sedemikian rupa dengan sistem kekebalan tubuh inangnya (patogenesis), hingga cara-cara penyebaran penyakit. Selanjutnya adalah mengenai pembentukan letusan wabah menjadi pandemi yang mendunia (epidemiologi) yang berhubungan dengan posisi geografis Wuhan di Tiongkok sebagai pusat produksi komoditi global, yang membentuk konsentrasi dan mobilitas manusia mengkuti rantai pasok hingga ke seluruh antero dunia. Akhirnya, buku ini menunjukka upaya pengobatan dan pencegahan di tingkat perorangan hingga pengaturan pemerintah dalam penanganan Pandemi di Indonesia, dan apa yang harus dilakukan untuk membendung perluasannya.

Kajian Kebijakan Politik Agraria Pasca Kemerdekaan



Noer Fauzi Rachman dan Ahmad Nashih Luthfi (2020) Kajian Kebijakan, Politik Agraria Pasca Kemerdekaan. Jakarta: Pusat Pengembangan dan Standarisasi Kebijakan Agraria, Tata Ruang dan Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. 


        Masalah serius dalam studi agraria Indonesia adalah belum adanya himpunan naskah-naskah utama yang dihasilkan secara resmi oleh penguasa politik, pejabat pemerintah, pemikir pembangunan, akademisi, termasuk badan-badan pembangunan internasional yang berpengaruh atas proses perubahan yang terjadi secara signifikan terhadap struktur, sistem, kondisi, dan berbagai masalah agraria. Hingga saat ini karya-karya agraria yang dimaksud masih tersebar di berbagai lokasi, mulai dari perpustakaan universitas dan pusat-pusat dokumentasi (di dalam dan luar negeri), kantor-kantor arsip, bahkan individu-individu kolektor dan peminat kajian agraria. 

Nanos Gigantum Humeris Insidentes, Sebelum Meneliti Susunlah Bibliografi Beranotasi dan Kajian Pustaka



Noer Fauzi Rachman dan Ahmad Nashih Luthfi (2019) Nanos Gigantum Humeris InsidentesSebelum Meneliti Susunlah Bibliografi Beranotasi dan Kajian Pustaka. Yogyakarta: STPN Press. 

Kunjungi link berikut untuk unduh seluruh isi buku dengan bebas:
https://repository.stpn.ac.id/3652/

Versi buku digitalnya dapat dilihat pula pada:
https://digitallibrary.hsp.org/index.php/Detail/objects/9792 


Judul buku kecil ini Nanos Gigantum Humeris Insidentesberasal dari suatu istilah dalam Bahasa Latin, yang dalam Bahasa Inggris menjadi stand on the shoulders of giants, yang terjemahannya menjadi “berdiri kokoh di atas bahu para raksasa.“ Lihatlah gambar di kover buku ini. Pesan judul ini sangat jelas, bahwa pengetahuan ilmiah yang baru itu dihasilkan di atas jasa warisan pengetahuan para pendahulu. 

Istilah ini dalam dunia ilmiah dipopulerkan oleh Isaac Newton, ahli fisika, matematika, astronomi, teologi dan filsuf yang terkenal, dalam suratnya untuk Robert Hooker 5 Februari tahun 1675. Newton Newton mengeluarkan kalimat terkenalnya, "if I have seen further, it is by standing on the shoulders of giants" (Apabila saya melihat lebih dalam, itu merupakan hasil dari bertumpu pada bahu-bahu para raksasa pendahulu). Surat lengkapnya bisa dilihat pada https://discover.hsp.org/Record/dc-9792/Description#tabnav (diunduh terakhir pada 20 Oktober 2019). 

Buku ini untuk menunjukkan cara bagaimana seseorang yang baru belajar suatu bidang studi atau pokok bahasan tertentu dapat memperoleh warisan pengetahuan dari para pendahulunya. Caranya adalah melalui bibliografi bernotasi dan kajian pustaka. Panduan ini tentu saja bisa dimanfaatkan pula oleh para peneliti yang sudah berpengalaman.   

Mengubah sedikit pepatah dari satu pengelola Restoran Padang, apabila para pembaca menikmati dan mendapat manfaat dari naskah ini, mohon sampaikan kepada orang lain, tapi apabila ada rasa kurang nyaman dan ada yang dirasa janggal, mohon sampaikan kepada penulis. 

Selamat membaca.



Panggilan Tanah Air



Noer Fauzi Rachman (2019) Panggilan Tanah Air, Tinjauan Kritis atas Porak-Porandanya Indonesia. Cetakan ketiga. Yogyakarta: Insist Press

E-file versi cetakan kedua (2019) dari buku ini data diunduh bebas di situs: https://drive.google.com/file/d/1nfcwRK3IpJxyEX1Oxj9QflniTWOwq2hr/view?usp=share_link                                                        

Naskah buku ini dibuat dalam situasi di mana banyak orang Indonesia sudah terbiasa dan dibiasakan memenuhi kebutuhan hidupnya melalui transaksi jual beli. Semua cenderung menganggap transaksi jual-beli itu normal dan alamiah. Lebih dari itu, untuk berhasil memenuhi kepentingan memperoleh pendapatan atau keuntungan, cara jual beli merupakan sesuatu yang sudah lazim ditempuh. Pasar pun dianggap penyedia kesempatan. Ini adalah zamannya pasar berdigjaya, the age of market triumpalism!

Indonesia bukan hanya menganut politik pintu terbuka terhadap pengaruh pasar internasional. Lebih dari itu, Indonesia menganut politik rumah terbuka, yakni semua bisa dimasuki pengaruh kekuatan pasar internasional. Sekarang ini kita tidak memiliki rujukan yang otoritatif mengenai batas apa-apa yang boleh atau tidak boleh diperjual-belikan. Bukankah demikian?

Berbeda dengan mereka yang menganggap pasar sebagai kesempatan, buku ini hendak menunjukkan sisi pasar sebagai kekuatan pemaksa. Oleh karenanya saya akan fokus mengupas bagaimana mekanisme-mekanisme pasar yang dianggap biasa, normal, alamiah bahkan sudah seharusnya, sekaligus juga mengenai cara bagaimana perusahaan-perusahaan raksasa memperoleh modal untuk produksi komoditas/barang-barang dagangannya. Hal ini jarang sekali dibicarakan dan dipikirkan secara sungguh-sunguh, terutama dalam hubungannya dengan masa depan tanah air rakyat kita.  

Buku ini berangkat dari pengalaman-pengalaman dan proses belajar saya, selama hampir tiga puluh tahun, menyaksikan bagaimana rakyat menghadapi operasi-operasi kekerasan, yang dijalankan oleh berbagai kekuatan, dalam rangka menciptakan modal bagi perusahaan-perusahaan raksasa. Terutama perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang pertambangan, kehutanan, dan perkebunan dalam membangun sistem produksi kapitalistik, yang menghasilkan barang dagangan untuk diperjual-belikan di pasar untuk sebesar-besarnya bagi keuntungan perusahaan. 

            Operasi kekerasan yang dimaksud di atas terutama mencakup pelepasan hubungan kepemilikan rakyat dan perubahan secara drastis tata guna dari tanah, sumberdaya alam dan ruang, serta perubahan posisi kelas dari rakyat dalam hubungannya dengan keberadaan sistem produksi baru yang berdiri dan bekerja atas tanah, sumber daya alam dan ruang itu. Operasi kekerasan itu, selain menghasilkan modal bagi perusahaan-perusahaan untuk pertama kalinya, sesungguhnya di kalangan rakyat melahirkan ketegangan hingga pertengkaran sosial, dislokasi sosial, hingga migrasi, bahkan perasaan tercerabut yang diiringi dengan protes dan tindakan-tindakan yang seringkali tidak pernah kita bayangkan sebelumnya. Namun sebagian besar rakyat mengalah dan kalah. Mereka menyingkir, atau meninggalkan kampung halamannya, dan tidak lagi bisa mengandalkan hidup dari tanah, sumber daya alam, dan ruang yang telah dikapling perusahaan-perusahaan itu. Hanya sedikit saja rakyat yang berhasil mempertahankan diri atau menghalau perusahaan-perusahaan yang mengkapling tanah-tanah mereka itu.  

Bagaimana sesungguhnya kita menyikapi semua ini? Pendek kata, naskah ini bermaksud menggugah bagaimana kita bersikap menghadapi porak-porandanya tanah air, kampung halaman rakyat akibat reorganisasi ruang untuk perluasan cara atau sistem produksi kapitalistik yang menghasilkan komoditas-komoditas global. Lebih lanjut, saya berharap naskah ini dapat membuat kita mengidamkan, memikirkan, dan merintis usaha-usaha memulihkan rakyat dan alam yang porak-poranda itu. Terbuka kemungkinan rakyat memilih dan menjadikan kampung atau desa (apapun namanya) sebagai tempat berangkat dan sekaligus tujuan pengabdian. Kita berangkat dan mengabdi untuk apa yang pernah dikemukakan Muhammad Yamin dalam perdebatan pembuatan pasal 18-B UUD 1945, yakni:

“... kesanggupan dan kecakapan bangsa Indonesia dalam mengurus tata negara dan hak atas tanah sudah muncul beribu-ribu tahun yang lalu, dapat diperhatikan pada susunan persekutuan hukum seperti 21.000 desa di Pulau Jawa, 700 Nagari di Minangkabau, susunan Negeri Sembilan di Malaya, begitu pula di Borneo, di tanah Bugis, di Ambon, di Minahasa, dan lain sebagainya.” (sebagaimana dimuat dalam Yamin 1959)

Adakah negarawan yang berfikir seperti Muhammad Yamin di Indonesia hari ini? 

 

Situasi Umum Tanah Air Kita

Masalah agraria dan pengelolaan sumber daya alam bangsa Indonesia secara umum pernah dirumuskan secara sederhana oleh elit pemerintahan nasional di zaman Reformasi melalui Ketetapan MPR RI No. IX/MPRRI/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, sebagai berikut: (i) Ketimpangan (terkonsentrasinya) penguasaan tanah dan sumber daya alam di tangan segelintir perusahaan, (ii) konflik-konflik agraria dan pengelolaan sumber daya alam yang meletus di sana-sini dan tidak ada penyelesaiannya, dan (iii) kerusakan ekologis yang parah dan membuat eksistensi alam tidak lagi dapat dinikmati rakyat.[1] Tiga golongan masalah ini sayangnya diabaikan oleh banyak pejabat publik dan sama sekali tidak diurus secara serius oleh presiden-presiden, menteri-menteri dan para pejabat yang berhubungan dengan masalah agraria dan pengelolaan sumber daya alam, serta para pejabat pemerintahan daerah.

Rakyat Indonesia di desa-desa selayaknya menyambut abad XXI dengan penuh kegembiraan dan optimisme, namun pada kenyataannya tidaklah demikian. Banyak kelompok rakyat miskin di banyak desa, di pinggir kota, di dataran tinggi, di pedalaman maupun di pesisir dari pulau-pulau, dilanda rasa risau dan kuatir. Rakyat pedesaan menanggung beban berat secara kolektif sehubungan dengan akses pada tanah pertanian, hutan, dan dari hari ke hari ruang hidupnya semakin menyempit, produktivitasnya semakin merosot, lingkungan ekosistemnya semakin tidak mendukung kehidupan, dan secara relatif kesejahteraannya menurun.  

Konsentrasi penguasaan tanah, nilai tukar pertanian yang rendah, konversi tanah-tanah pertanian ke non-pertanian, perkembangan teknologi produksi, dan pertumbuhan penduduk miskin, telah membuat akibat yang nyata pada jumlah rumah tangga petani dan luas total pertanian rakyat. Data sensus pertanian 2013 menunjukkan rumah tangga pertanian di Indonesia mencapai 26,13 juta, yang berarti telah terjadi penurunan sebesar 5 juta rumah tangga pertanian, dibandingkan dengan hasil sensus pertanian 2003. Untuk mudahnya, dapatlah kita nyatakan bahwa setiap satu menit satu rumah tangga petani hilang, berganti pekerjaan dari pertanian ke bidang pekerjaan lainnya. Bila kita lihat lebih jauh, seperti ditunjukkan oleh Khudori (2014), laju konversi lahan pertanian rakyat mencapai angka 110.000 ha/tahun (pada rentang 1992-2002). Bahkan melonjak 145.000 ha/tahun pada periode 2002-2006, serta 200.000 ha/per tahun pada periode 2007-2010. Bila ambil saja rata-rata konversi 129.000 ha/tahun, maka setiap menit, sekitar 0,25 hektar tanah pertanian rakyat berubah menjadi lahan non-pertanian. 

Arus pengurangan jumlah petani dimulai sejak pertengahan abad 20 yang lalu, dan diperhebat dalam dekade yang lalu di Indonesia. Secara umum, kesempatan kerja di sektor pertanian semakin sempit dari tahun ke tahun. Hal ini berbanding terbalik dengan mereka yang membutuhkan pekerjaan. Minat bekerja pada bidang pertanian juga semakin menipis. Banyak sekali lapisan orang miskin di pedesaan, yang mayoritas tidak bertanah dan tidak bisa menikmati sekolah tinggi, harus mengambil risiko dengan memilih pergi ke luar desa untuk mendapatkan pekerjaan melalui kerja migran di kota-kota provinsi, metropolitan hingga ke luar negeri. Sebagian besar rakyat pekerja migran ini sesungguhnya berhasil memperoleh upah kerja yang lebih baik, mengirimkan pendapatannya ke desa, dan kemudian menjadi daya tarik bagi pemuda-pemudi desa generasi berikutnya untuk mengikuti jejak langkah mereka. Anehnya, pengalaman pahit hidup kerja sebagai migran, mulai kondisi kerja yang tidak layak, penipuan, diskriminasi hingga kekerasan, umumnya dipersepsi sebagai nasib buruk yang tidak mampu mencegah rombongan lain untuk pergi. 

Dunia pertanian dan hidup di desa bukanlah masa depan yang menjanjikan bagi pemuda-pemudi, padahal masa depan pertanian rakyat bergantung pada siapa yang akan bertani (White 2011, 2012). Yang paling miskin bekerja menjadi kelas terendah dalam sektor informal dan hidup di komunitas-komunitas pondok dalam wilayah-wilayah kumuh dan marjinal di kota-kota (Jellinek 1977). Mereka mudah sekali berpindah-pindah menjadi sesuatu yang diistilahkan oleh Jan Breman sebagai footloose labor (Breman 1977).

Semakin tinggi pendidikan orang desa, semakin kuat pula motivasi dan dorongan mereka untuk meninggalkan desanya. Desa ditinggalkan pemuda-pemudi yang pandai, termasuk untuk mengenyam pendidikan yang lebih tinggi. Mereka inilah yang semakin memenuhi kota-kota kabupaten, provinsi dan metropolitan. Betapa ironisnya mendapati kenyataan bahwa mereka yang berhasil menjadi kelas menengah di kota-kota tidak kembali ke desa. Seolah ingin menambah kadar ironinya, mereka mempraktekkan kehidupan konsumtif, dengan membeli/menyewa tanah dan rumah untuk tinggal di pinggiran kota, serta motor dan mobil baru untuk transportasi, yang pada gilirannya membuat infrastuktur jalan di kota-kota provinsi dan metropolitan tidak lagi memadai. Di kota-kota metropolitan, terjadi macet di mana-mana setiap pagi pada jam pergi menuju pusat kota dan jam pulang menuju pinggiran kota. 

Sejarawan terkenal, Eric Hobsbawm dalam karyanya yang terkenal, Age of Extremes, membuat deklarasi bahwa “the most dramatic change in the second half of this century, and the one which cuts us forever from the world of the past, is the death of the peasantry”. Artinya, “perubahan paling dramatis dalam paruh kedua abad (keduapuluh) ini, yang untuk selamanya memisahkan kita dari dunia masa lampau, adalah kematian petani” (Hobsbawm, 1994:288-9). Istilah yang dibuat oleh peneliti masalah agraria untuk gejala berkurangnya jumlah orang desa yang bekerja sebagai petani adalah depeasantization (Araghi 1995, 2000, 2009, McMichael 2014). Ungkapan ini untuk menunjukkan bagaimana berbagai kekuatan ekonomi politik bekerja pada tingkat global hingga tingkat paling kecil sekali pun sehingga menghasilkan kecenderungan pengurangan jumlah kelas petani di pedesaan, dan semakin kecilnya pengaruh pedesaan pada kehidupan rakyatnya. Lebih lanjut, ahli agraria lain membuat istilah deagrarianization (Bryceson 1996) untuk menunjukkan semakin kecilnya andil kerja-kerja dari dunia agraris bagi ekonomi rakyat, perubahan orientasi hidup, identifikasi sosial, dan perubahan lokasi hidup.  

Tidak dipungkiri bahwa semua itu dilakukan dalam rangka menciptakan suatu cara hidup baru dengan gaya perkotaan modern (urban modernity), yang banyak dianggap sebagai keniscayaan yang harus ditempuh. Henri Lefebvre (1970/2003) menyebutnya sebagai urban revolution, bahwa masyarakat global sekarang ini sedang mengalami proses urbanisasi dan masyarakat perkotaan sekarang ini terbentuk sebagai hasil dari proses urbanisasi. Itu berarti bahwa ini bukan sekedar perubahan lokasi hidup di kota-kota, melainkan seluruh cara hidup, berpikir, dan bertindak yang berbeda secara total. 

Kampung halaman rakyat di desa-desa porak-poranda guna melayani cara hidup masyarakat perkotaan, terutama melayani kaum elit kaya yang hidup di kota-kota yang berjaringan satu sama lain, termasuk dengan dihubungkan oleh lapangan terbang, mobil dan jaringan jalan highway, hotel, pusat perbelanjaan dan perumahan gated-communities, hingga kantor-kantor perusahaan maupun pemerintahan di pusat kota metropolitan. Elit perkotaan kita ini hidup di global cities seperti Jakarta, Surabaya, Denpasar, Makasar, Medan, hingga Singapura, dan bersama-sama dengan elit perkotaan di negara-negara paska kolonial lain dalam jaringan dengan kota-kota New York, London, dan Tokyo, dan sebagainya (Sassen 2000, 2010; Roy dan Ong 2011).

Saya bukan akan membahas sisi modernisasi yang mentereng itu. Sisi lain dari cara perluasan sistem-sistem produksi komoditas global itulah yang akan kita bahas, khususnya cara perluasan melalui konsesi-konsesi proyek pertambangan, kehutanan, perkebunan, infrastruktur, dan lain sebagainya.  Produktivitas rakyat yang hidup di lokasi-lokasi sasaran perluasan itu sesungguhnya diabaikan dan sama sekali tidak diperhitungkan, apalagi dihargai. Cerita dan berita mengenai penghancuran kehidupan yang sebelumnya melekat pada tempat sistem-sistem produksi baru itu tidak dimasukkan dan dimuat dalam naskah-naskah resmi di kantor-kantor pemerintah. Sebaliknya, pemerintah menyampaikan keharusan-keharusan bagaimana kebijakan dan fasilitas pemerintah diarahkan untuk mempermudah para perusahaan raksasa (sebutlah: investor!) bekerja guna memperbesar kapasitas produksi komoditas-komoditas global, mensirkulasikannya, dan menjualbelikan sedemikian rupa sehingga menghasilkan keuntungan dan penumpukan kekayaan.

Ketika naskah ini ditulis, saya membaca berita di Koran Kompas edisi 18 April 2015 “Konflik Lahan Adat Meningkat”. Suryati, Sekretaris Pelaksana Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat(KSPPM) yang menjadi narasumber berita itu melaporkan bahwa sejak tahun 2003 hingga 16 April 2015, terdapat setidaknya konflik lahan antara 18 komunitas adat dengan PT Toba Pulp and Paper (PT TPL) yang beroperasi di kawasan Toba. “Setidaknya konflik itu melibatkan 3.777 keluarga atau 17.722 jiwa di lahan seluas 26.560,398 hektar di Kabupaten Humbalang Hasundutan, Tapanuli Utara, Samosir, Toba Samosir, Dairi, dan Simalungun.” (Kompas, 18 April 2015). Perlu diketahui bahwa PT TPL memperoleh lisensi izin pemanfaatan lahan untuk Hutan Tanaman Industri melalui SK Menhut nomor 58/2011 untuk lahan seluas 188.000 hektar. Izin ini merupakan pembaruan atas SK Menhut 493/1992 hektar untuk lahan seluas kurang lebih 269.000 hektar atas nama PT Inti Indorayon Utama (IIU). 

Kasus konflik lahan di wilayah ini bukan hanya 18 kasus itu saja. Ke-18 kasus itu adalah mereka yang bertahan hingga saat ini. Banyak komunitas yang sudah kalah atau akhirnya mengalah terhadap PT TPL atau PT IIU.[2] Konflik-konflik lahan di wilayah ini sudah berlangsung dalam jangka waktu yang panjang, semenjak PT IIU bekerja di sana mendapatkan lisensi pembalakan kayu (alias: Hak Pengusahaan Hutan/HPH) dari Menteri Kehutanan seluas 100.000 hektar pada tanggal 23 Oktober 1984 dengan jangka waktu pengusahaan 20 tahun. 

Di akhir tahun 2003, saya memiliki satu kesempatan mengharukan saat mengunjungi salah satu dari konflik-konflik lahan itu, yakni yang terjadi di kampung Naga Hulambu, kabupaten Simalungun. Saya bertemu dan mendengar cerita bagaimana seorang ibu (inang) memimpin rakyatnya mempertahankan tanah air mereka dengan cara mengusir kontraktor-kontraktor PT TPL yang telah, sedang, dan akan menghabisi kebun-kebun mereka yang dipenuhi oleh pohon kayu, buah-buahan, maupun sayur-sayuran.  

Secuplik cerita dari kasus konflik agraria ini dimaksudkan untuk menunjukkan masalah tanah air rakyat yang kronis. Lebih dari itu, secuplik kisah tadi menjadi sinyalemen mengenai sebaran konflik agraria nyaris di seluruh titik di seantero Nusantara (Konsorsium Pembaruan Agraria 2014).[3]  Di sini saya tidak akan memperpanjang cerita-cerita kasus semacam itu. Di buku ini, saya akan mengarahkan penjelasan mengenai sebab utama dari porak-porandanya kehidupan rakyat dan tanah air yang berlangsung secara sistemik, sebagai akibat dari reorganisasi ruang untuk perluasan sistem produksi yang bercorak kapitalistik demi menghasilkan komoditas-komoditas global. [] 

 


Buku ini adalah hasil refleksi panjang Noer Fauzi Rachman, mendedahkan keadaan “darurat agraria”, keadaan tanah air yang porak-poranda. Buku ini bukan ungkapan kesedihan meratapi keadaan. Lebih dari itu, buku ini dimaksudkan untuk mengundang keterlibatan, terutama generasi muda untuk lebih memahami perubahan kebijakan agraria, dan menjadi pandu tanah air. ***

“Buku Noer Fauzi Rahman ini menjadi sangat penting dibaca oleh kalangan nahdliyin maupun masyarakat umum untuk memahami orientasi pembangunan nasional kita yang sejak Orde Baru meninggalkan cita-cita para pendiri bangsa. Buku ini mengingatkan semua pihak mengenai pentingnya sebuah sistem terpadu dalam pengaturan agraria yang berorientasi pada kemaslahatan bangsa Indonesia, bukan yang justru membuat bangsa sendiri tersingkir dari tanah airnya.” M. Imam Aziz, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama

Masyarakat Hukum Adat adalah Penyandang Hak, Subjek Hukum, dan Pemilik Wilayah Adatnya: Memahami Secara Konstektual Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia atas perkara nomor 35/PU-X/2012


Noer Fauzi Rachman and Mia Siscawati (2014)  Masyarakat Hukum Adat adalah Penyandang Hak, Subjek Hukum, dan Pemilik Wilayah Adatnya. Memahami Secara Konstektual Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia atas perkara nomor 35/PU-X/2012. Yogayakarta: Insist Press. 


 “ (...) jika dikaitkan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menjadi tugas negara bagaimana pengusahaan sumberdaya alam yakni bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat (secara adil dan merata). Hal itu tidak dapat dicapai dengan menegakkan hukum semata karena ternyata hukum yang berkenaan dengan sumberdaya alam mengandung cacat yang, jika ditegakkan, justru akan menimbulkan ketidakadilan sosial. Penegakan hukum sumberdaya alam yang tidak adil akan mengancam eksistensi masyarakat hukum adat yang sangat rentan penggusuran oleh mereka yang mengatasnamakan atau ijin dari negara.”


—Achmad Sodiki (2012)—