Showing posts with label Artikel Koran. Show all posts
Showing posts with label Artikel Koran. Show all posts

Perjuangan Pengakuan Hak Ulayat

 


Noer Fauzi Rachman*)


Dimuat dalam rubrik Opini Kompas 17 Oktober 2022 https://www.kompas.id/baca/opini/2022/10/17/perjuangan-pengakuan-hak-ulayat


            Domein verklaring adalah satu doktrin politik hukum agraria kolonial yang berbasiskan pada klaim/deklarasi/pernyataan negara memiliki seluruh tanah yang tidak dilekati hak milik secara perorangan. Ward Berenschot, guru besar  Antropologi Politik Komparatif   dari Universty of Amsterdam, menulis  “150 Tahun Belenggu atas Hak Tanah” (Kompas 20 Juli 2020)  menunjukkan  dampak negatif ”domein verklaring” terhadap kesejahteraan dan kualitas hidup jutaan masyarakat Indonesia sejak 1870.  Artikel ini menunjukkan bagaimana “Hak Ulayat” merupakan konsep tanding  atas domein verklaring, dan perjuangan pengakuannya berada dalam proses perjuangan yang panjang, terjal dan mendaki.


Asal-usul intelektual Hak Ulayat

            Saya membaca disertasi Upik Djalins di Cornell University, berjudul Subjects, Law Making And Land Rights: Agrarian Regime and State Formation In Late-Colonial Netherlands East Indies, mengenai pembentukan rezim agraria kolonial Hindia Belanda antara tahun 1870 – 1939. Ia menggunakan lensa perampasan tanah yang difasilitasi oleh aturan hukum kolonial, dan berfokus pada cara bagaimana elite dari kaum terjajah berpartisipasi secara aktif dalam dalam pembentukan rejim agraria kolonial. 

Paradigma Pembangunan Papua

Kompas,  9 Maret 2022  


Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas tengah menyusun Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) 2022-2041. RIPPP ini bersifat strategis, tetapi hanya bisa dicapai dengan memakai cara-cara baru.

 Oleh: NOER FAUZI RACHMAN




        Pelaksanaan kebijakan otonomi khusus Papua babak pertama selama 20 tahun telah berakhir pada 2021 dan kini mulai memasuki babak kedua (2022-2041).

        Elite terdidik Papua, selain tentunya sesuai jalurnya menjadi profesional, ilmuwan, dan akademisi —sesuai dengan jurusan pendidikan tingginya—pada masa 20 tahun otonomi khusus jilid pertama memperoleh kesempatan baru dengan pemekaran provinsi dan kabupaten di Papua ini, untuk meraih posisi politis, yakni jabatan pemimpin dan staf pemerintahan daerah, yang berkuasa, berwenang, mengatur, memiliki akses pada sumber daya finansial, dan lainnya.

Mengenang Sediono MP Tjondronegoro dan Reforma Agraria


Noer Fauzi Rachman (2020) "Mengenang Sediono MP Tjondronegoro dan Reforma Agraria", Kompas 5 Juni 2020 

Untuk mengunduh naskah seluruhnya secara bebas: https://www.kompas.id/baca/opini/2020/06/05/mengenang-sediono-mp-tjondronegoro-dan-reforma-agraria


Di ujung Pendahuluan dari buku Dua Abad Penguasaan TanahPola Penguasaan Tanah Pertanian di Jawa dari Masa ke Masa, Sediono MP Tjondronegoro berseru bahwa “… ketekunan Indonesia untuk mencari pemecahan yang tuntas (tentunya yang dimaksudnya adalah terhadap masalah penguasaan tanah, NFR) perlu lebih dirangsang” (Tjondronegoro 1984:xvii).

Buku itu benar-benar menginspirasi kami, generasi pemulai dan pemula aktivisme agraria. Kami mendiskusikan, mendebatkan, menuliskan hingga merujuknya ketika menulis karya kami, baik untuk bahan latihan dan kursus bagi para penggerak rakyat maupun tulisan di koran, majalah, jurnal dan buku.

Krisis Pengurusan Kolektif Sumber Daya


Dimuat sebagai opini dalam Kompas.id 
10 Januari 2020  

https://www.kompas.id/baca/opini/2020/01/10/krisis-pengurusan-kolektif-sumber-daya 

 

Noer Fauzi Rachman 

Krisis sosial-ekologi keberlanjutan aneka ragam pengurusan kolektif atas sumber daya bersama di banyak kampung disebabkan oleh ekspansi kapitalisme sebagai suatu sistem produksi yang dominan saat ini. 

Sekitar tiga bulan lalu tokoh utama pemimpin Dayak Iban dari Sungai Utik, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, menerima penghargaan Equator Prize dari PBB (Kompas, 28/9/19). Dua bulan sebelumnya mereka menerima penghargaan Kalpataru dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Republik Indonesia (Kompas, 11/7/2019). Mereka secara kolektif berhasil mengurus 7.660 hektar wilayah adat, terbebas dari ancaman perambahan dan ekspansi konsesi pertambangan, kehutanan, dan perkebunan, dan dengan pengetahuan, kecerdasan, kearifan lokalnya berhasil melanjutkan layanan ekologisnya untuk kehidupan komunitasnya. 

Penghargaan ini melahirkan pertanyaan penulis: Siapakah yang mendokumentasikan, mengodifikasikan dan meneorikan pengurusan kolektif orang-orang kampung atas sumber daya bersama di seantero Nusantara?

Menjaga Konstitusionalitas RUU Pertanahan


Telah dimuat dalam Kompas 31 Oktober 2019. https://www.kompas.id/baca/utama/2019/10/31/menjaga-konstitusionalitas-ruu-pertanahan

RUU Pertanahan tidak bersesuaian dengan Nawacita, Visi Misi, dan Program Aksi Jokowi-Jusuf Kalla, demikian pesan Laporan Utama Kompas 16 September 2019. Para promotor RUU ini, baik yang berasal dari kalangan parlemen di DPR RI, maupun eksekutif, terutama Menteri Agraria dan Tata Ruang bergegas memanfaatkan ruang waktu tersisa dari masa jabatannya yang akan berakhir, the show must go on. Dengan bantuan para jurnalis, kalangan masyarakat sipil dari para aktivis, pegiat agraria maupun ahli dari akademisi dengan geram terus mengartikulasikan kritik atas naskah RUU versi sebelumnya, maupun versi yang telah dilaporkan dan diserahkan oleh Panitia Kerja RUU Pertanahan ke Komisi II DPR RI pada 9 September 2019 lalu (lihat misalnya, Table 1). 


             

Sumber: Kompas 16 September 2019

 

Apakah Fraksi-fraksi DPR RI akan menyetujui RUU yang dihasilkan Panja itu, dan meloloskan untuk dibawa ke Sidang Pleno DPR RI?


Berbeda dengan Arahan Presiden

Naskah ini menyajikan argumen tambahan yang memperkuat yang disajikan Kompas itu, dan merekomendasikan langkah yang bisa dilakukan Presiden. Pada Ratas mengenai RUU Pertanahan pada tanggal 22 Maret 2017, Presiden menegaskan bahwa semua regulasi mengenai pertanahan harus sejalan dengan Reforma Agraria yang ingin pemerintah wujudkan, yakni Reforma Agraria untuk mewujudkan keadilan dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah. “Jangan sampai tanah hanya dikuasai segelintir orang atau badan usaha, sehingga dalam jangka menengah dan jangka panjang akan memicu ketimpangan yang semakin menajam”. Kedua, setiap regulasi pertanahan harus mampu menyelesaikan masalah-masalah pertanahan yang kian hari kian meningkat, mulai dari sengketa kepemilikan tanah, sengketa agraria antara masyarakat dengan perusahaan, sampai menghambat pengadaan tanah untuk pembangunan untuk kepentingan umum. “Proyek-proyek pembangunan startegis yang berdampak bagi rakyat, harus tertunda atau mangkrak karena masalah pembebasan tanah yang tidak bisa kunjung bisa diatasi”

Demi Kepastian dan Keadilan Tenurial

Noer Fauzi Rachman (2018) "Demi Kepastian dan Keadilan Tenurial", Kompas pada 30 Agustus 2018.


Sejak 2015, awal masa kepemimpinan Jokowi-JK hingga sekarang ini, tidak sedikit para pejabat pemerintah, para ahli, dan pegiat masyarakat sipil tengah mengusahakan pemenuhan kebutuhan lokal dari perorangan dan kelompok penduduk untuk memperoleh legalitas status kepemilikan dan keamanan akses atas tanah mereka yang mereka manfaatkan. Akibat ketiadaan legalitas, status kepemilikan dan akses legal, ditambah akumulasi persoalan masa lalu, tatapemilikan, penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatannya yang telah berjalan selama ini, telah menghadirkan ketidakadilan sosial, menyebabkan terjadinya konflik, maupun tidak terlindunginya masyarakat adat dan lokal, selain juga menurunnya fungsi-fungsi lingkungan hidup. Padahal pemenuhan kebutuhan perorangan dan kelompok penduduk terhadap status pemilikan dan akses legal sangat penting untuk keberlanjutan ruang hidup khususnya tempat tinggal, layanan alam, hingga untuk budi daya pertanian, perladangan, peternakan, dan perikanan untuk produksi makanan, maupun perdagangan hasil bumi mendapatkan uang. Kebutuhan ini semakin lama semakin membesar, menguat, dan tampil dalam bentuk tuntutan-tuntutan dan agenda partisipasi langsung mereka dalam proses-proses kebijakan maupun dalam pelaksanaan program-program nasional. Contohnya, Perhutanan Sosial dengan target 12,7 juta hektar, Legalisasi dan Redistribusi Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dengan target 9 juta hektar, dan lain-lainnya. 

Artikel ini dimaksudkan untuk menunjukkan perjalanan dan hasil-hasil dari usaha-usaha mewujudkan “kepastian dan keadilan tenurial” yang dikerjakan oleh organisasi masyarakat sipil Indonesia bekerjasama dengan pejabat kementerian/lembaga pemerintah yang responsif. Pengalaman  Indonesia ini akan menjadi  fokus yang diperhatikan dan dipelajari secara internasional, dalam Global Land Forum, suatu acara tertinggi dari International Land Coalition (ILC) di Gedung Asia-Afrika, Bandung, yang akan diselenggarakan pada 24 - 26 September 2018.   

             

Situasi Nasional

Tujuh tahun lalu, Konferensi Tenurial 2011 di Lombok, telah melahirkan naskah “Menuju Kepastian dan Keadilan Tenurial”, yang memandu reformasi kebijakan dan praktek kelembagaan dari pemerintah menata kawasan hutan, perluasan wilayah kelola rakyat, dan penyelesaikan konflik-konflik agraria hingga sekarang ini. Sebagai lanjutannya, pada 2017 Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Tenurial, Kantor Staf Presiden (KSP), dan Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan menyelenggarakan Konferensi Tenurial 2017, yang merupakan forum bersama untuk melihat kembali dan menilai hasil dan proses “mewujudkan hak-hak rakyat” melalui kerja-kerja reformasi penguasaan tanah dan pengelolaan hutan di Indonesia. 

Konferensi Tenurial 2017 itu telah memberikan gambaran yang padat dan ringkas mengenai situasi yang kita dihadapi sekarang ini. Gambaran tersebut antara lain, tanah dan sumber daya alam lainnya di satu sisi jumlahnya terbatas, di sisi lain sangat terkait dengan ruang hidup dan hak asasi manusia bagi seluruh masyarakat yang jumlahnya terus meningkat. Selain itu, masih terdapat gap antara kebijakan berupa arahan dan komitmen di tingkat nasional dengan pelaksanaan kebijakan itu di tingkat praksis, antara lain berupa lambatnya respon pelaksanaan kebijakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah itu sendiri, respon swasta maupun pengelola hutan/lahan di lapangan yang masih terbatas. Penyelesaian gap itu memerlukan komitmen politik dan kompetensi profesional seluruh perangkat kementerian dan lembaga pemerintah hingga mewujud berupa langkah-langkah yang kongkrit di lapangan dan manjur karena memperhatikan kondisi-kondisi yang sangat kontekstual-spesifik yang memerlukan informasi akurat dan detail. 

Upaya percepatan penyelesaian masalah tenurial, tidak terlepas dari upaya perbaikan sistem perizinan pemanfaatan sumber daya alam maupun penetapan alokasi ruang, pencegahan dan pengendalian korupsi, jaringan kekuasaan yang menghambat perbaikan, peningkatkan partisipasi maupun keterbukaan informasi bagi publik serta kelembagaan penyelesaian konflik yang menyeluruh. Lat but not least, yang diperlukan adalah perubahan konfigurasi hubungan-hubungan sosial melalui perkembangan teknologi media sosial maupun teknologi informasi, perlu didayagunakan untuk mewujudkan tata pengelolaan tanah/hutan dan sumber daya alam lainnya secara baik.

 

Kerangka Reformasi Tenurial

Yang terpenting untuk menjadi perhatian dan pedoman bersama dalam mengusahakan kepastian dan keadilan tenurial adalah pelaksanaan penyelesaian masalah tenurial harus dilandasi etika dan empati terhadap subyek utama, yaitu masyarakat yang selama ini menghadapi persoalan yang bersifat struktural dan kronis.

Konferensi Tenurial 2017 itu merekomendasikan reformasi kebijakan dan peraturan perundangan, khususnya pmencegah dan menyelesaikan terjadinya konflik tenurial secara komprehensif di semua sektor dan daerah. Mengingat tingginya urgensi dan besarnya tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaannya, Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial itu perlu diposisikan setara dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang memungkinkan dilakukan pengecualian (diskresiuntuk percepatan pelaksanaannya

Adapun komponen kebijakan dan/atau regulasi yang terkait adalah membuka jalan lebih luas (selain Perda) bagi penetapan hutan adat/MHA serta wilayah adat yang berada di luar kawasan hutan, menetapkan perhatian pada aspek HAM dan prinsip keadilan gender bagi pelaksanaan kebijakan RAPS dan usaha yang berbasis tanah/hutan, mendorong sektor/Pemda dan swasta untuk mewujudkan pengembangan ekonomi masyarakat, mendorong Pemda merespon secara aktif dalam penyelesaian beragam konflik agraria yang akut. Selain itu, mendorong peluang dibangunnya tata kelola inovatif pelaksanaan RAPS dengan pendekatan-pendekatan baru dalam pengelolaan kawasan konservasi, lindung, produksi, dan dikembangkan dalam multi sektoral lainnya (non-kehutanan) mencakup perkebunan, pesisir, kelautan, pulau-pulau kecil dan wilayah agraria perkotaan. Penting pula disuburkan inkubasi dan inovasi kelembagaan untukpenguatan dan percepatan RAPS serta untuk penyelesaian konflik penguasaan dan pemanfaatan hutan/lahan. Bentuk kelembagaan saat ini sebagai proses awal untuk menentukan pedoman-pedoman pelaksanaan RAPS, perlu penguatan kelembagaan yang mempunyai posisi kuat dalam mengatasi besarnya tantangan yang dihadapi. 

Sedang dinantikan tanggapan pemerintah pusat atas kritik dari sejumlah organisasi masyarakat sipil terhadap Perpres nomor 88/2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan yang meminta agar solusi resettlement berupa pemindahan masyarakat adat dan komunitas lokal dari Kawasan Hutan Konservasi agar ditinjau kembali, sebab selain memakan biaya yang sangat besar, bila hal ini dijalankan secara paksa akan menimbulkan perlawanan atas penggusuran berupa protes sosial dan konflik yang berkepanjangan. 

Rekomendasi Konferensi Tenure 2017 masih tetap relevan, yakni pembuatan dan penetapan pedoman-pedoman yang dilakukan oleh Tim Percepatan dan Tim Pelaksana Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PTKH),yang dikordinasi oleh Menko Perekonomian, agar memenuhi kebutuhan dan aspirasi masyarakat, sejalan dengan kondisi di lapangan, serta terus menerus melakukan monitoring dan evaluasi kebijakan dan kelembagaan ini berdasarkan kemanjuran dari langkah-langkah pelaksanaannya memecahkan masalah tenurial yang structural dan kronis. Pemerintahsegera melakukan penyesuaian prosedur jika pelaksanaan terhambat atau tidak dapat efektif dijalankan.*)


_____

Noer Fauzi Rachman adalah Ketua Panitia Pengarah Konferensi Tenurial 2017, dan akan menjadi salah satu pembicara kunci dalam Global Land Forum 2018 yang akan diselenggarakan di Bandung. 
Buku Kesimpulan dan Rekomendasi Konferensi Tenurial 2017 dapat diunduh secara keseluruhan dan bebas: https://drive.google.com/file/d/1vAQnTSFxRnL-VkkLyUku-Y1hDgSaMqvU/view?usp=share_link 

Kita memasuki suatu jaman baru yang kata ketimpangan tidak cukup bisa menjelaskan situasi yang kita hadapi

 


Noer Fauzi Rachman

 

Hijau merimbuni daratannya 

Biru lautan di sekelilingnya 

Itulah negeri Indonesia 

Negeri yang subur serta kaya raya 

 

Seluruh harta kekayaan negara 

Hanyalah untuk kemakmuran rakyatnya 

Namun hatiku selalu bertanya-tanya 

Mengapa kehidupan tidak merata 

 

Yang kaya makin kaya,

Yang miskin makin miskin

Yang kaya makin kaya,

Yang miskin makin miskin

....

(Rhoma Irama, 1980, “Indonesia”)

 


            Sesungguhnya, masalah ketimpangan kekayaan telah dan  terus   melanda banyak negara-negara bekas jajahan, di benua Asia, Afrika dan Amerika Latin dewasa ini. Masalah ketimpangan kekayaan pada mulanya merupakan hasil dari semakin luas ruang gerak dan besarnya nilai uang yang dikelola dan diputar oleh segelitir kekuatan ekonomi raksasa transnasional dan nasional di satu pihak, dan semakin sempitnya ruang gerak  dan kecilnya nilai uang yang dikelola dan diputar oleh penduduk kelas bawah.

            Saya mengikuti anjuran-anjuran Saskia Sassen*) dalam bukunya (2014) Expulsion, Brutality and Complexity in the Global Economy bahwa kata ketimpangan tidak cukup memadai untuk menjelaskan situasi yang kita alami sebagai warga bumi/dunia. Salah satu yang penting dilakukan, kita musti lebih dalam melihat mekanisme-mekanisme yang menghasilkan konsentrasi kekayaan yang luar biasa itu, seperti yang juga dianjurkan oleh Thomas Piketty (2013) Capital in the Twenty-first Century. 

            Di uraian pendek ini, saya memberi konteks dan mengedepankan rujukan argumen yang sudah semakin terlihat jelas (visible). Intinya: sekarang ini adalah zamannya pasar berjaya, the age of market triumpalism! Kita mengalami transformasi besar-besaran merujuk pada istilah dari  Karl Polanyi (1944) dalam bukunya  The Great Transformation, the Political and Economic Origin of Our Time. Semua cenderung menganggap transaksi jual-beli di pasar itu normal dan alamiah, hingga uang, tenaga kerja dan tanah (alam) sekalipun telah dijadikan barang dagangan. Kita hidup dalam situasi di mana banyak orang sudah terbiasa dan dibiasakan memenuhi kebutuhan hidupnya melalui transaksi jual-beli. Lebih dari itu, untuk berhasil memenuhi kepentingan memperoleh pendapatan atau keuntungan, cara jual beli merupakan sesuatu yang sudah lazim ditempuh. Pasar pun dianggap penyedia kesempatan. 

Kembali ke Fitrah sebagai Orang Indonesia



Noer Fauzi Rachman  

Dimuat dalam Kompas, 5 Juli 2017. Kembali ke Fitrah Orang Indonesia

             Khutbah Iedul Fitri 25 Juni 2017 oleh Profesor Quraish Sihab di Masjid Istiqlal memberi rujukan yang penting untuk mengajak Muslim Indonesia “dengan jiwa kuat penuh optimism” kembali ke fitrah sebagai bangsa, “betapa pun beratnya tantangan dan sulitnya situasi”. Ia menjalankan tugas utama ulama dalam menyampaikan tanda-tanda zaman, dan memberi panduan ke masa depan dengan menyadari bahwa keadaan saat ini adalah hasil dari perbuatan kita masa lampau.  Situasi masyarakat Indonesia saat ini, menurutnya, secara sosial sedang sakit, dengan tanda utama “menyebarluaskan fitnah dan hoax serta menanamkan perilaku buruk serta untuk memecah belah persatuan dan kesatuan”. Ironisnya, masyarakat yang sakit ini tidak menyadari bahwa dia sakit. Mereka bagaikan orang yang telah selesai menenun, kemudian membuat tenunannya menjadi pakaian, lalu melepaskan pakaiannya dan satu persatu mengurai pakaiannya itu menjadi benang kembali.

            Pesan utama khutbahnya adalah kembali ke fitrah, asal kejadian, kita sebagai orang Indonesia. ”Kita semua satu bangsa, satu bahasa dan satu tanah air dan kita semua telah sepakat ber-Bhineka Tunggal Ika, dan menyadari bahwa Islam, bahkan agama-agama lainnya, tidak melarang kita berkelompok dan berbeda. Yang dilarang-Nya adalah berkelompok dan berselisih.”

Lex Iniusta Non Est Lex, Hukum yang Tidak Adil Bukanlah Hukum

  


Noer Fauzi Rachman

 Artikel ini pernah dimuat di Koran Sindo, Sabtu, 9 Mei 2015, dimuat pula di https://www.huma.or.id/uncategorized-id/hukum-yang-tidak-adil-bukanlah-hukum 


Pada hari hari Kamis, 23 April 2015, nenek Asyani (63 tahun), dan tiga terdakwa yang terkait, diputuskan bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Situbondo dengan hukuman 1 tahun penjara, dengan masa percobaan 1 tahun 3 bulan, denda 500 juta dengan subsidair 1 hari kurungan. Mereka dinyatakan bersalah memiliki dan menguasai kayu hasil hutan tanpa izin. Hakim menyatakan bahwa terdakwa Asyani dkk terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf (d) UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H). Pasal itu berbunyi “Setiap orang dilarang memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin”. Selanjutnya, Hakim juga menganggap perbuatan Nenek Asyani dkk terkena Pasal 83 ayat 1 UU P3H itu, yang mempidanakan: “Orang perseorangan yang dengan sengaja (a) memuat, membongkar, mengeluarkan, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa ijin; (b) mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, dan (c) memanfaatkan hasil hutan kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar.” 

Nenek Asyani dkk menolak diperlakukan sebagai pencuri. Karenanya mereka menolak vonis itu, dan naik banding. Nenek Asyani meyakini 7 potong kayu jati ukuran 1,5 meter diameter 5-6 centimeter tersebut dipanen suaminya dari lahan milik mereka sendiri sekitar 6 tahun lalu, dan disimpan di rumahnya. Ia meminta keponakannya untuk menyewa mobil dan membawa potongan kayunya ke rumah tukang kayu untuk membuat kursi dan dipan untuk kerja memijat bayi dan anak-anak. 

Nenek Asyani dkk dilaporkan oleh 4 orang petugas Perhutani yang tidak melihat secara langsung bagaimana kayu tersebut diambil dari pohonnya. Para saksi pelapor hanya melihat potongan-potongan kayu jati tersebut di rumah tukang kayu, dan diketahui berada disana karena diangkut oleh keponakannya dan supir mobil. Ketiganya ikut dilaporkan sebagai pelaku kejahatan. Para saksi melaporkan bahwa satu pohon jati hilang dari lahan Perum Perhutani RPH Bondowoso di kebun Coto, Desa Kerangstal, Desa Jati Batang, dan mereka menduga kayu jati yang berada di rumah tukang kayu itu merupakan kayu yang hilang itu. 

 Atas laporan tersebut, Nenek Asyani dkk itu pun ditahan oleh Polisi, yang kemudian memprosesnya. Jaksa bekerja atas dasar berkas dari polisi, dan pengadilan pun digelar. Nenek Asyani dkk ditahan oleh Polisi dan Jaksa dan Pengadilan selama 100 hari. Mereka diijinkan menjalani tahanan luar, setelah kasus ini memperoleh perhatian luas, termasuk dari  dari media massa, Bupati Situbondo Dadang Wigiyanto, dan Menteri Lingkungan dan Kehutanan, DR. Siti Nurbaya.

Apa arti dari kasus ini? 

Cara-cara Politik Agraria Kolonial Mengkriminalisasi Rakyat

Para peneliti politik agraria atas penguasaan hutan oleh Negara di Jawa telah mahfum bahwa penguasaan dan pengendalian atas lahan, spesies kayu jati, dan rakyat sekitar hutan merupakan bagian dari ciri utama politik agraria kehutanan di Jawa masa paska-kolonial yang berakar pada praktek penguasa kolonial Belanda yang dimulai di abad ke-19 (Peluso 1992, Santoso 2005, Mary dkk 2007). Selain politik Tanam Paksa (cultuurstelsel) 1830-1870, sejak akhir abad ke-19 pemerintah kolonial Belanda menerapkan teritorialisasi negara terhadap hutan (Vandergeest dan Peluso 1995). 

Langkah pertama dari teritorialisasi negara itu adalah pembentukan perundang-udangan yang secara khusus mengatur pengendalian negara terhadap lahan, spesies kayu jati, dan rakyat sekitar hutan. Yang pertama adalah Peraturan Pemerintah mengenai Kehutanan di Jawa dan Madura pada tahun 1865. Langkah berikutnya adalah perberlakuan Undang-undang yang dikenal dengan 'Domeinverklaring' pada tahun 1870 yang menganggap semua tanah hutan adalah tanah milik negara kecuali tanah-tanah yang eigendom, pemilikan pribadi (Peluso 1992, Vandergeest dan Peluso 2001, Simon 2001). 

Langkah kedua dalam hal pengendalian negara atas hutan pada masa kolonial Indonesia terjadi ketika Dinas Kehutanan Kolonial (Boschwezen) melakukan proses pembuatan dan kemudian penetapkan batas-batas antara wilayah “kawasan hutan” dengan wilayah non-hutan (pertanian, perkebunan, permukiman, dsb). Penetapan batas ini adalah bagian dari proses politik (makanya Vandergeest dan Peluso 2001 menyebutnya sebagai political forest). Kebijakan kehutanan di jaman Gubernur Jenderal Daendels, telah teguh dengan prinsip bahwa pengelolaan hutan paling baik dijamin oleh pengelolaan negara atas tanah hutan, dipimpin oleh satu dinas kehutanan pemerintah, dan dijalankan oleh ahli kehutanan profesional. Ini adalah prinsip-prinsip “kehutanan ilmiah”. Tanggung jawabnya Boschwezen itu termasuk menguasai tanah hutan, menanami kembali hutan-hutan yang gundul, pengembangan spesies pohon jati, memperbaiki praktik-praktik pengelolaan hutan, serta memobilisasi dan mengendalikan penduduk pekerja dan rakyat miskin sekitar hutan (Peluso 1992). 

Langkah ketiga adalah 'teritorialisasi fungsional”, yang terjadi ketika Dinas Kehutanan Kolonial Belanda menentukan wilayah hutan menjadi berdasar fungsi-fungsi seperti hutan produksi, hutan lindung, cagar alam dan sebagainya.

            Bisa penulis tambahkan, langkah keempat adalah penetapan legalitas dan illegalitas dalam akses/pemanfaatan atas hutan. Mereka yang mempunyai lisensi (surat ijin) dinyatakan sebagai akses legal, sementara akses rakyat dinyatakan illegal karena tidak memiliki ijin formal. Ujungnya adalah kriminalisasi rakyat, dalam rangka memberikan hukuman pada praktek ilegal rakyat miskin sekitar “kawasan hutan Negara”, dan kemudian penghukuman tersebut disosialisasikan dalam rangka meneguhkan pengendalian Negara atas lahan, spesies kayu jati, dan rakyat sekitar hutan itu.  

 

Cara Negara hadir sekarang ini kok masih serupa dengan yang dilakukan penguasa kolonial?

Kasus kriminalisasi terhadap rakyat sekitar hutan, seperti yang dialami oleh Nenek Asryani dkk, bukanlah suatu gejala yang berdiri sendiri dan terlepas dari politik agraria yang melingkupinya. Dalam kasus ini yang terjadi adalah instrumentasi hukum sebagai taktik untuk pelanggengan penguasaan dan pengendalian Perhutani atas lahan, spesies, dan rakyat. Dari perspektif politik agraria, kriminalisasi atas nenek Asyani dkk berfungsi sebagai suatu pengumuman pada rakyat miskin sekitar hutan: bahwa hukuman demikian itu dapat mengenai siapapun yang berani menantang kuasa Perhutani mengendalikan lahan, spesies kayu jati, dan rakyat sekitar hutan.  Lebih dari itu, cara Negara hadir dalam pengalaman rakyat yang lemah, masih serupa dengan yang dilakukan penguasa kolonial terdahulu. 

Menurut penulis, penggunaan UUP3H Pasal 12 huruf (d) dan Pasal 83 ayat 1 untuk kasus Nenek Asyani dkk adalah salah sasaran, karena UUP3H ditujukan untuk memberantas kejahatan terorganisasi (pasal 1 ayat 4). Sangat jelas bahwa yang dilakukan mereka sama sekali bukan kejahatan terorganisasi. Dari pandangan Nenek Asyani sendiri, hadirnya Negara dengan cara demikian itu merupakan suatu tindakan apparatus Negara menzalimi diri dan dkk-nya. Ketika hukum Negara tidak lagi menyediakan keadilan, ia menolak mematuhinya, dan merujuk ke cara penyelesaian yang lain. Setelah Hakim memutuskan menutup persidangan, Nenek Asyani menyampaikan kalimat berikut dengan latang: "Abbeh mak nyinglaMara tojuk Pak Hakim. Berarti Hakim tak parcaje jhek engkok tak ngecok. Mara a sompah pocong bik engkok. (Kenapa kok keluar. Mari duduk disini Pak Hakim. Berarti Hakim tidak percaya kalau saya tidak mencuri. Mari sumpah pocong saja sama saya)." Nenek Asyani bertindak lebih  jauh dari pada yang dimaksud oleh pepatah hukum yang bersumber dari filsuf Thomas Aquinas (1225-1274) bahwa “hukum yang tidak adil bukanlah hukum”, malahan ia menunjukkan lanjutannya, mencari rujukan lain untuk menyelesaikan pertentangan antara hukum dan rasa keadilan.

 _________________

*) Noer Fauzi Rachman, PhD adalah Peneliti Utama Sajogyo Institute untuk Dokumentasi dan Studi-studi Agraria, Ketua Dewan Pengarah Badan Prakarsa Desa, Dewan pakar Konsorsium Pembaruan Agraria, dan Pengajar Politik dan Gerakan Agraria di Program Studi Sosiologi PedesaanInstitute Pertanian Bogor.

 

 

Memaknai Blusukan sebagai Metode Jokowi: Menemui Orang Rimba di Sarolangun, Jambi

 


Presiden Jokowi berdialog dengan Suku Anak Dalam, 
saat mengunjungi mereka di Kab. Sarolangun, Jambi, Jumat (30/10/2015) siang
Sumber:  https://setkab.go.id/di-sarolangun-jambi-presiden-jokowi-tawarkan-rumah-tinggal-untuk-suku-anak-dalam/ 

Noer Fauzi Rachman

Pernah dimuat sebagai esay di Website Kantor Staf Kepresidenan, November 2015

Jokowi adalah Presiden Indonesia pertama yang mengunjungi dan bercakap-cakap dengan Orang Rimba di   Dusun Marko Rahayu, Desa Bukit Suban, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun, Propinsi JambiBlusukan Jokowi itu dapat menjadi momentum perubahan nasib Orang Rimba bila semua pihak bergotong-royong dan menempuh arah untuk melindungi dan menyediakan habitat dan ruang hidup yang memadai buat Orang Rimba. Penyempitan dan penyingkiran Orang Rimba dari habitatnya, yakni hutan-hutan primer, telah berlangsung sejak dahulu. Bagaimana hidup mereka bila tidak ada hutan-hutan, habitat mereka. Ini adalah masalah kronis yang memerlukan penangangan dengan pendekatan yang berpusat pada perlindungan dan penyediaan habitat dan ruang hidup mereka. Tanpa hal ini perlindungan dan penyediaan 

Blusukan Presiden Jokowi itu dilakukannya pada siang hari tanggal 30 Oktober 2015, termasuk bersama Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Sosial, Menteri Pendidikan Nasional, dan Menteri Pekerjaan Umum. Acara ini dilakukannya langsung setelah perjalanan panjangnya dari Amerika Serikat, dan pada hari sebelumnya melakukan Rapat Kerja Terbatas mengenai kebakaran hutan dan lahan di kantor Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan, mengunjungi puskesmas, sekolah, dan menghadiri penyerahan bantuan Kementerian Sosial, termasuk untuk korban kematian akibat asap di suatu kantor pos di kota Kayu Agung.  Pagi harinya Presdien meninjau suatu rumah evakuasi untuk anak-anak korban asap yang dikelola oleh masyarakat di suatu kampung kumuh, kota Palembang. 

Blusukan adalah suatu peristiwa istimewa. Pusatnya adalah Presiden Jokowi melihat secara langsung masalah penghilangan habitat, penyempitan ruang hidup Orang Rimba, dan penyediaan perumahan yang dibangun pemerintah mulai di tahun 2013 dan ditujukan untuk mereka tinggali. Di  Perumahan Sosial itu, Presiden bercakap-cakap, termasuk dengan tokoh orang Rimba, Tumenggung Grip dan Tumenggung Tarib, mendiskusikan kehidupan Orang Rimba di perumahan ini. Di kompleks perumahan ini, Presiden diminta membantu penyediaan sarana dan prasarana perumhan yang memadai, terutama air bersih, bagi Orang-orang Rimba yang sudah “berdiom”, tinggal menetap di rumah-rumah itu.   


Saatnya Mengubah Nasib Orang Rimba!

Blusukan adalah peristiwa istimewa yang memungkinkan masalah utama rakyat menjadi perhatian publik. Sesuatu pertemuan yang istimewa dilakukan Presiden ketika menemui dan bercakap-cakap dengan sejumlah orang Rimba di suatu kebun kelapa sawit. Kebun Kelapa Sawit itu adalah kebun para petani plasma. Inti dari usaha perkebunan sawit itu dimiliki oleh perusahaan nasional. Meluasnya perkebunan Kelapa Sawit, baik dari perusahaan-perusahaan maupun para petani plasma, telah ikut mengubah habitat Orang Rimba.  Sebelumnya, habitat Orang Rimba telah menyempit  akibat konsesi-konsesi kehutanan yang dipegang oleh perusahaan-perusahaan pemegang HPH (Hak penguasaan Hutan) dan HPHTI (Hak Pengusahaan Hutan Tanaman industri),  juga oleh perluasan permukiman dan ladang pertanian para petani transmigran. 

Berdasar pada penelitian KKI WARSI, suatu organisasi non pemerintah yang telah lama bekerja meneliti, mendampingi, dan mengurus Orang Rimba dan komunitas adat lainnya di Jambi, sebaran Orang Rimba berada di wilayah Kabupaten Sarolangun, Kabuaten Merangin, Kabupaten Bungo, Kabupaten Tebo dan Kabupaten Batanghari. Populasi terbanyak mereka sekitar 1.500 an orang berada di kawasan Taman Nasional Bukit Dua Belas (TNBD), selatan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT), dan sebagian lagi berada tersebar di wilayah-wilayah konsesi kehutanan (perusahaan Hutan Tanaman industri) dan perkebunan-perkebunan kelapa sawit, dan di sepanjang Jalan Lintas Sumatra Sarolangun Bungo. Dari kajian KKI WARSI tahun 2013 jumlah Orang Rimba di Prov Jambi berjumlah 3.900 jiwa. Jumlah mereka ini jauh lebih banyak dari yang tinggal di setidaknya 5 lokasi Perumahan Sosial yang disediakan Kementerian Sosial. Menurut peneliti WARSI, di lokasi Karya Bakti, tersedia sekitar 60 rumah, Di Lokasi Air Hitam 50 rumah, Di lokasi Pemenang 40 rumah, di lokasi Kungkai  20 rumah, Lubuk Bedorong 30 rumah.

Warsi mencatat Kelompok Orang Rimba yang berada di sepanjang Jalan Lintas Sarolangun-Bungo merupakan kelompok yang sangat marginal dari segi kepemilikan sumberdaya. Sebagian besar kelompok Orang Rimba Jalan Lintas Sumatra menggantungkan hidup dari berburu babi, mengumpulkan pinang dari masyarakat sekitar, mengumpulkan bibit karet, mencari pete atau jengkol, mencari brondol sawit, sampai pengumpul barang bekas. Selain itu sebagian dari mereka menjalani menjadi orang miskin dengan pekerjaan yang tidak menentu beredar di desa hingga ke kota kabupaten dan kota provinsi untuk mencukupi kebutuhan mereka sehari-hari. Memang sejumlah Orang Rimba Jalan lintas Sumatra telah mendapatkan fasilitas rumah di Perumahan Sosial dari pemerintah. Warsi mencatat faktor terpenting dalam program pemukiman bagi Orang Rimba adalah penyediaan lahan sebagai sumber penghidupan yang berkelanjutan untuk pertanian maupun untuk berburu dan mengumpulkan hasil hutan di sekitar tempat tinggal mereka.  

Mengubah kondisi kehidupan Orang Rimba saat ini agar menjadi lebih baik memerlukan arah rute jalan yang tepat. Kalau selama ini arus besarnya yang mereka hadapi menyempitkan habitat ruang hidup Orang Rimba,  dan gelombang arus ini masih terus datang, maka yang musti dibangun adalah arus balik dengan melindung dan menyediakan habitat ruang hidup Orang Rimba. Maslah kronis Orang Rimba tidak bisa diselesaikan tanpa kombinasi pengabdian, kerja keras, dan arah rute jalan tepat. Blusukan Presiden Jokowi memberi pelajaran penting sekali, pejabat-pejabat pemerintah musti mendengar dan melihat masalah rakyat dan alam hidupnya apa adanya. Blusukan ini sudah menyediakan momentum untuk bergotong royong, bekerja-sama mewujudkan kondisi untuk membuat cita-cita mulia ini terwujud. ***)

 

Restitusi Hak Wilayah Adat


 


Dimuat sebagai artikel dalam rubrik opini Kompas 19 Februari 2014 

 

 

Noer Fauzi Rachman 

 

                Putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara Nomor 35/PUU-X/2012 yang dibacakan pada 16 Mei 2013 meralat Pasal 6 Ayat 1 dan beberapa pasal lainnya yang terkait UU No 41/1999 tentang Kehutanan. 

               Dalam putusan itu, ”hutan adat” dipindahkan posisinya dari ”hutan negara” ke ”hutan hak”. Penulis menilai putusan ini adalah tonggak baru dalam perjalanan politik agraria kehutanan Indonesia, terutama dengan mengoreksi penguasaan negara atas wilayah adat. MK melegitimasi klaim Aliansi Masyarakat Adat Nusantara bahwa negara keliru memasukkan wilayah adat sebagai bagian hutan (milik) negara. 

               Perpindahan posisi ”hutan adat” itu sama sekali bukan soal yang remeh. Ini adalah hasil perjuangan antidiskriminasi. Putusan MK adalah langkah awal pemulihan status masyarakat hukum adat sebagai ”penyandang hak”, subyek hukum tersendiri, dan pemilik wilayah adatnya. 

 

Makna putusan MK 

               Putusan MK itu harus dipahami dalam konteks konflik-konflik agraria yang struktural, kronis, dan meluas di seantero Indonesia. Konflik-konflik agraria itu disebabkan pemberian izin/hak pemanfaatan oleh pejabat publik kepada perusahaan-perusahaan raksasa atau pihak-pihak pengelola sumber daya alam untuk tujuan produksi, penyediaan infrastruktur, hingga konservasi. 

               MK telah ”memukul gong” mengumumkan ralat itu. Pasca-putusan MK itu, gerakan plangisasi, yakni pernyataan klaim dengan memasang plang di wilayah adat mereka, makin meluas. Di atas plang itu tertuliskan informasi kurang lebih sebagai berikut: ”Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi atas Kasus No 35/PUU-X/2012, hutan adat ini bukan hutan negara.” Tujuannya untuk menunjukkan secara terang-terangan klaim masyarakat adat atas wilayah adatnya di berbagai kawasan hutan yang telah dialokasikan Menteri Kehutanan untuk dikuasai perusahaan-perusahaan hutan tanaman industri, pertambangan, perkebunan, dan Balai Besar Taman Nasional. 

               Pada 27 Juni 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan tanggapan awalnya dalam suatu lokakarya internasional tentang hutan tropis dunia. Presiden mengakui putusan MK itu ”menandai langkah penting ke depan menuju pengakuan sepenuhnya hak-hak atas tanah dan sumber alam masyarakat adat dan komunitas-komunitas yang bergantung pada hutan”. Ia juga menyampaikan komitmen pribadinya ”untuk menginisiasi satu proses untuk mendaftar dan mengakui kepemilikan kolektif wilayah-wilayah adat di Indonesia”. Ketika DPR secara resmi mengambil inisiatif untuk merancang UU Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat (RUU PPHMA), Presiden memutuskan memilih Kemenhut sebagai kementerian yang memimpin membuat daftar isian masalah mewakili pemerintah. UU ini akan menjadi rujukan yang formal. Tanpa RUU PPHMA, Kemenhut hanya menggantungkan diri pada peraturan-peraturan yang dibuatnya sendiri serta peraturan-peraturan daerah untuk mengidentifikasi dan mengakui masyarakat adat dan wilayah adat. 

               Penulis mengamati kesulitan sebagai berikut. Status masyarakat adat sebagai pemilik wilayah adatnya dapat dipulihkan atau tidak sepenuhnya bergantung pada pertimbangan dan kewenangan Menteri Kehutanan dan para pejabat kehutanan sebagaimana surat edaran Kemenhut SE.1/Menhut-II/2013 kepada para gubernur, kepala daerah, dan dinas kehutanan provinsi/kabupaten. Di bawah panduan surat edaran itu, Menhut menciptakan proses yang tak menjamin pemulihan itu. Menhut Zulkifli Hasan, kepada pers, mengelak melakukan tindakan korektif secara menyeluruh. 

               Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyatakan, BPN siap mendaftar wilayah-wilayah adat. Namun, sesungguhnya pernyataan itu bersifat retoris belaka. Sistem pendaftaran tanah di BPN belum dapat diandalkan untuk pendaftaran tanah kolektif/komunal atau sebutlah pendaftaran wilayah adat. Terlebih lagi pendaftaran itu mensyaratkan ”masyarakat hukum adat” diperlakukan sebagai subyek hukum yang sejajar dengan individu dan badan hukum. Selain itu, BPN hanya dapat mendaftar tanah adat jika tanah itu sudah dikeluarkan dari kawasan hutan negara. 

               Kemendari memberikan tanggapan berbeda. Pertengahan Desember 2013, kementerian ini telah menyiapkan satu surat edaran tentang pemetaan sosial atas komunitas hukum adat sebagai tindak lanjut dari pengesahan putusan MK di atas. Draf surat edaran ini berisi informasi yang menunjukkan bahwa Mendagri menganggap komunitas-komunitas swapraja yang feodal (seperti kesultanan/kerajaan) sebagai masyarakat adat. Jika substansi draf surat itu tetap menjadi surat resmi yang akan dikeluarkan oleh Mendagri, surat itu akan membuka lapisan lain dari persoalan sosial di lapangan yang akan berdampak negatif terhadap masyarakat adat. 

 

Kesempatan emas SBY 

               Presiden SBY perlu bertindak menggunakan kekuasaan dan kewenangannya. Penulis mengusulkan agar Presiden membentuk suatu badan, setidaknya dalam bentuk satuan tugas khusus yang dapat diberi nama satuan tugas untuk restitusi hak-hak atas wilayah adat, yang setidaknya bertugas untuk sejumlah urusan. 

               Pertama, menyosialisasikan putusan MK dan menggunakannya sebagai rujukan dan arahan strategis untuk proses perubahan kebijakan dan praktik kelembagaan instansi pemerintah, korporasi pemegang konsesi hutan, tambang, perkebunan, dan masyarakat pemangku kepentingan di berbagai tingkatan. 

               Kedua, memberikan arahan, memfasilitasi sinergi, dan melakukan koordinasi lintas sektoral untuk perubahan kebijakan, perundang-undangan, dan praktik kelembagaan dari kementerian dan lembaga pemerintah di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten. 

               Ketiga, menginventarisasi klaim-klaim masyarakat hukum adat atas wilayah adatnya, membantu proses pengakuan eksistensinya dan perolehan legitimasi atas klaim tersebut, serta mengusahakan pemberdayaan masyarakat hukum adat agar dapat menempuh pengakuan atas eksistensi dan klaim-klaimnya itu. 

               Keempat, mengelola status dan hak-hak pihak ketiga yang berada dalam lingkup wilayah adat, konflik-konflik berkenaan dengan klaim-klaim atas wilayah adat, dan fungsi-fungsi ekosistem wilayah adat dalam konteks yang lebih luas; Kelima, mengembangkan dukungan masyarakat sipil internasional, nasional, dan lokal untuk berbagai inisiatif perlindungan dan pengakuan hak-hak masyarakat adat. 

               Belum ada satu pun elite pejabat pemerintah pusat berkomitmen memainkan posisi kepemimpinannya untuk mengarahkan dan jadi tokoh/rujukan resmi, di mana seluruh inisiatif pemulihan wilayah adat diaransir kemudian seluruh kendala dan bias dalam pelaksanaan dapat dihadapi. Meski Presiden sudah menunjukkan komitmen menginisiasi ”satu proses untuk mendaftar dan mengakui kepemilikan kolektif wilayah-wilayah adat di Indonesia”, kita menantikan bagaimana retorika ini bergerak menuju kepemimpinan efektif. 

 

*) Noer Fauzi Rachman ; Direktur Sajogyo Institute untuk Dokumentasi dan Studi Agraria Indonesia; Dewan Pakar Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) 

 

Perjuangan Masyarakat Adat


Noer Fauzi Rachman

Sumber: KOMPAS, Rabu, 29 Mei 2013.

Kita akan menyaksikan babak baru perjuangan tanah-air masyarakat adat di Indonesia. Sejak 16 Mei 2013, hutan adat bukan lagi bagian dari kawasan hutan negara yang berada di bawah penguasaan Kementerian Kehutanan, tetapi hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan demikian dalam perkara Nomor 35/PUU-X/2012 berkenaan dengan gugatan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) bersama dua anggotanya, yakni Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kenegerian Kuntu dan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kasepuhan Cisitu.

Mereka memohon pengujian Pasal 1 Ayat (6)—dan beberapa pasal lain—dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Dengan demikian, MK telah menjalankan tugas dalam menanggapi secara positif perjuangan tanah-air masyarakat adat.

Kita belum sanggup memberi tempat memadai pada pesan utama Mr Muhammad Yamin untuk menjaga ”… kesanggupan dan kecakapan bangsa Indonesia dalam mengurus tata negara dan hak atas tanah sudah muncul beribu-ribu tahun lalu, dapat diperhatikan pada susunan persekutuan hukum seperti 21.000 desa di Jawa, 700 nagari di Minangkabau, susunan Negeri Sembilan di Malaya, begitu pula di Borneo, di tanah Bugis, Ambon, Minahasa, dan sebagainya.” Pandangan Yamin tersebut ikut menginspirasi rumusan Pasal 18 UUD 1945 sebelum diamandemen (Hedar Laujeng, 2012).

Kenyataan pahitlah yang dialami masyarakat adat Indonesia di bawah rezim Orde Baru. Negara hadir dan berpengaruh pada kehidupan rakyat di pelosok dan wilayah-wilayah pedesaan, pedalaman, dan pesisir melalui paksaan dan rekayasa sosial. Termasuk dengan menghadirkan konsesi tanah, pertambangan, perkebunan, dan kehutanan yang dikuasai perusahaan-perusahaan raksasa. Juga taman-taman nasional. Bentuk-bentuk lain yang menyertai semua itu adalah penggusuran dari wilayah hidup mereka dengan proyek-proyek permukiman kembali.

Masyarakat adat memiliki karakteristik khusus sebagai empunya wilayah adat dengan beragam karakteristiknya. Mulai dari yang menempati wilayah pedesaan, pedalaman, hingga pesisir; baik di dataran rendah maupun dataran tinggi; dalam lanskap hutan belantara hingga padang rumput savana.

Keragaman wilayah itu juga memengaruhi penghidupan mereka, mulai dari berburu dan mengumpulkan hasil hutan, bertani dan berladang, hingga bertani menetap dengan mengerjakan sawah. Tidak adanya pengakuan hak atas wilayah adat ini merupakan masalah kronis meskipun sejak masa Reformasi sudah ada penegasan hak itu dalam UUD 1945 Pasal 18b Ayat (2).

 

Perjuangan keadilan

AMAN mengartikulasikan secara jelas tuntutan tersebut dalam motonya terdahulu, ”Kalau negara tidak mengakui kami, kami pun tidak mengakui negara”.

Tidaklah sulit untuk memahami, perjuangan yang diusung AMAN merupakan perjuangan keadilan sosial. Perjuangan keadilan sosial ini bukan cuma satu wajah, kita perlu pula mempertimbangkan bentuk-bentuk perjuangan sehubungan perbedaan kelas di dalam masyarakat adat.

Di AMAN saat ini ada perjuangan kelompok-kelompok perempuan adat untuk mengedepankan keadilan jender. Mereka percaya perjuangan keadilan sosial masyarakat adat itu berwajah aneka ragam dan berjenis kelamin dan tidak hanya wajah laki-laki. Mama Aleta Baum dari wilayah Molo, Kabupaten Timur Tengah Selatan, NTT—yang baru-baru ini meraih penghargaan Goldman Environmental Prize 2013—telah menunjukkan jalan bagaimana perempuan pemimpin adat secara konkret memperjuangan keadilan sosial itu.

Selain mengusung perjuangan untuk keadilan sosial, AMAN juga mengusung perjuangan kewarganegaraan masyarakat adat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, yakni pengakuan nyata atas eksistensi masyarakat adat dan hak atas wilayah adat akan membuatnya dapat menikmati hak-hak lain.

Sesungguhnya, tantangan terbesar saat ini adalah meralat kebijakan-kebijakan penyangkalan atas eksistensi masyarakat adat beserta hak atas wilayah adatnya. MK telah memulai ralat itu. Agenda berikutnya adalah bagaimana badan-badan pemerintah pusat dan DPR melanjutkan keputusan MK itu. Adakah kesediaan kita, terutama para pejabat pemerintah dan DPR/DPRD, untuk menyadari kekeliruan dan mengaudit kebijakan dan praktik kelembagaan yang keliru itu?

Syarat keberhasilan dari ralat tersebut adalah kesediaan penyelenggara pemerintahan untuk secara penuh membuat ruang partisipasi sekaligus membuat proses belajar dalam meralat kebijakan penyangkalan menjadi kebijakan pengakuan dan pemulihan yang memadai. Dalam konteks ini, akankah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membuat pernyataan permintaan maaf sebagaimana diharapkan Abdon Nababan selaku Sekretaris Jenderal AMAN?

Noer Fauzi Rachman Direktur Sajogyo Institute; Dewan Pakar Konsorsium Pembaruan Agraria.