Showing posts with label Masyarakat Adat. Show all posts
Showing posts with label Masyarakat Adat. Show all posts

Quo Vadis Pengaturan Status Masyarakat Hukum Adat Pasca Putusan MK 35/PUU-X/2012 ?


Noer Fauzi Rachman (2019) "Prolog: Quo Vadis Pengaturan Status Masyarakat Hukum Adat  Pasca Putusan MK 35/PUU-X/2012" dalam  Meninjau Ulang Pengaturan Hak Adat, Mohamad Shohibuddin, Ahmad Nashih Luthfi, Westi Utami (Penyunting), Yogyakarta: STPN Press bekerjasama dengan Pusat Studi Agraria, Institut Pertanian Bogor. Halaman xxv-xxxi.

Link untuk unduh buku sepenuhnya secara bebas: https://pppm.stpn.ac.id/sdm_downloads/meninjau-ulang-pengaturan-hak-adat  

 

 

“Durable inequality among categories arises because people who control access to value producing resources solve organizational problems by means of categorical distinctions. Inadvertently or otherwise, those people set up systems of social closure, exclusion and control. Multiple parties — not all of them powerful, some of them even victims of exploitation — then acquire stakes in these solutions” (Tilly 1998:8). [1]


Apakah benar kita akan memasuki babak baru pengaturan masyarakat hukum adat[2] di Indonesia setelah Putusan MK dibacakan untuk perkara nomor 35/PUU-X/2012 yang dibacakan tanggal 16 Mei 2013 (Rachman 2013a)?  Putusan Mahkamah Konstitusi itu meralat pasal 6.1, dan beberapa pasal lain yang terkait, dari UU no 41/1999, menunjukkan bahwa kriminalisasi atas akses rakyat atas hutan yang diatur secara adat adalah tidak dapat dibenarkan secara konstitusional. Hakim Konstitusi, Ahmad Sodiki pada satu kesempatan menjelaskan satu alasan mengapa dia menyetujui perubahan status hutan adat sebagai hutan hak, dan bukan bagian dari hutan negara.  

“ … jika dikaitkan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menjadi tugas negara bagaimana pengusahaan sumberdaya alam yakni bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dimanfaatkan untuk sebesar besar kemakmuran rakyat (secara adil dan merata). Hal itu tidak dapat dicapai dengan menegakkan hukum semata karena ternyata hukum yang berkenaan dengan sumberdaya alam mengandung cacat yang, jika ditegakkan, justru akan menimbulkan ketidakadilan sosial. Penegakan hukum sumberdaya alam yang tidak adil akan mengancam eksistensi masyarakat hukum adat yang sangat rentan penggusuran oleh mereka yang mengatasnamakan atau ijin dari negara” (Ahmad Sodiki 2012)

 

Para pelajar sejarah kehutanan Indonesia mengetahui bahwa kriminalisasi atas akses rakyat atas wilayah adat yang berada di dalam hutan negara merupakan praktek kelembagaan yang menyejarah semenjak pemerintahan kolonial mengerahkan kuasa negara kolonial (dan kemudian Negara paska kolonial) untuk menguasai hutan. Menurut Peluso and Vandergeest (2001), kriminalisasi terhadap akses rakyat secara adat atas tanah dan sumber daya hutan adalah salah satu dasar pembentukan kawasan hutan negara (political forests) (Peluso and Vandergeest 2001, lihat pula Peluso 1998). Terdapat hubungan yang saling membentuk antara klaim kawasan hutan negara dengan kriminalisasi atas akses rakyat terhadap tanah dan sumber daya hutan yang berada di kawasan hutan negara itu.

Adat sebagai Retorika untuk Melegitimasi Perjuangan Hak atas Wilayah


Noer Fauzi Rachman 

Naskah untuk disajikan pada Simposium Masyarakat Adat Kedua yang bertema “Gerakan Masyarakat Adat dan Pembaruan Hukum” pada 16-17 Mei 2016 di Universitas Pancasila, Jakarta. Simposium tersebut diselenggarakan bersama-sama oleh Epistema Institute, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Perkumpulan HuMa, Pusat Kajian Hukum Adat Djojodigoeno Universitas Gadjah Mada, Badan Registrasi Wilayah Adat, Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

http://www.epistema.or.id/download/Noer_Fauzi_Rachman--Adat_sebagai_Retorika_untuk_Melegitimasi_Perjuangan_Hak_atas_Wilayah.pdf


... Adat merupakan retorika untuk melegitimasi ... hak yang diperjuangkan. Karenanya, adat yang tidak terkodifikasi — atau bahkan yang terkodifikasi sekalipun — senantiasa tidak pasti. 

(Edward. P. Thompson, 1993) 

 

Kita sedang hidup di jaman dimana kekuatan dari pasar berjaya, saat di mana banyak orang Indonesia sudah terbiasa dan dibiasakan memenuhi kebutuhan hidupnya melalui transaksi jual beli. Semua cenderung menganggap transaksi jual beli itu normal dan alamiah. Lebih dari itu, untuk berhasil memenuhi kepentingan memperoleh pendapatan atau keuntungan, cara jual beli merupakan sesuatu yang sudah lazim ditempuh. Pasar pun dianggap penyedia kesempatan. Ini adalah zamannya pasar berdigjaya, the age of market triumpalism! Sedemikian leluasanya kekuatan pasar itu sehingga sekarang ini kita tidak memiliki rujukan yang otoritatif mengenai batas apa-apa yang boleh atau tidak boleh diperjual-belikan. 

Bukankah demikian? Jarang orang memikirkan secara sungguh-sungguh bagaimana kekuatan pasar bekerja. Pasar biasa diterima begitu saja, dianggap normal, lazim, wajar, alamiah, serta sudah seharusnya demikian. Masih cukup sedikit orang yang melihat Kekuatan Pasar yang lainnya, yakni sebagai kekuatan pemaksa. Ellen M. Wood (1994, 2002) secara teori membedakan market-as-opportunity (pasar-sebagai-kesempatan), dan market-as-imperative (pasar-sebagai-keharusan). Pasar-sebagai-kesempatan bekerja melalui proses sirkulasi barang dagangan. Kebutuhan manusia pada gilirannya dibentuk agar dapat mengkonsumsi apa-apa yang diproduksi. Sebagai suatu sistem produksi yang khusus, ia mendominasi cara pertukaran komoditas melalui pasar. Lebih dari itu, perusahaan-perusahaan raksasa sanggup membentuk bagaimana cara sektor ekonomi dikelola oleh badan-badan pemerintahan hingga pada pemikiran bagaimana ekonomi pasar itu diagung-agungkan. Sementara itu, pasar-sebagai-keharusan dapat dipahami mulai dari karakter sistem produksi kapitalis sebagai yang paling mampu dalam mengakumulasikan keuntungan melalui kemajuan dan pemutakhiran teknologi, serta peningkatan produktivitas tenaga kerja per unit kerja, serta efisiensi hubungan sosial dan pembagian kerja produksi dan sirkulasi barang dagangan. 

Saat ini, anggota dari masyarakat hukum adat dan banyak kelompok rakyat miskin lain di seantero pedesaan kepulauan Indonesia, di pedalaman maupun pesisir, pinggir kota, dan pulau-pulau kecil dilanda rasa galau, sehubungan dengan “perampasan-perampasan tanah” (land grabbings) sebagai ekspresi brutal dari kekuatan pasar yang makin lama makin berjaya ini. Saya meyakini bahwa, sesungguhnya, hak atas wilayah adat yang disandang oleh masyarakat hukum adat bukan sekedar konstruksi hukum dan kategori yang keberadaannya dalam norma konstitusi Republik Indonesia ditegaskan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara nomor 35/PUU-X/2012. Dokumentasi mengenai bagaimana keberadaan secara nyata hak atas wilayah adat ini, dan praktek brutal dari pihak lain untuk menghilangkan hak itu, telah secara resmi didokumentasikan oleh Komnas HAM. Dokumentasi ini telah menjadi satu tonggak penting, yang musti jadi rujukan baru bagi kementerian dan lembaga pemerintah pusat, maupun pemerintahan daerah, serta masyarakat umumnya. 

Dengan dukungan berbagai organisasi lain, Komnas HAM telah menyelesaikan Inkuiri Nasional tentang Hak Masyarakat Hukum Adat atas Wilayahnya di Kawasan Hutan, yang mencakup pelatihan dan lokakarya persiapan, penelitian etnografis, kajian kebijakan, dengar keterangan umum (DKU) di daerah dan di tingkat nasional, serta penjelasan ke publik melalui berbagai media sejak tengah tahun 2014 sampai awal tahun 2015. Inkuiri nasional adalah mekanisme yang hanya Komnas HAM dapat menjalankan. Empat puluh kasus dipilih untuk diteliti dan didengar dalam DKU yang tersebar di tujuh wilayah, yaitu Sumatra, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Bali - Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Kasus- kasus tersebut dipilih berdasarkan wilayah dan tipologi permasalahan yang didasarkan pada status hutan yang ditetapkan berdasarkan fungsinya, yakni hutan konservasi, hutan produksi, hutan produksi yang dapat dikonversi, dan hutan yang dipinjam pakai untuk perusahaan pertambangan. 

Inkuiri nasional menemukan praktik pembatasan akses masyarakat hukum adat atas tanah, sumber daya alam, dan wilayahnya merupakan dampak dari penerbitan izin- izin pengelolaan hutan kepada korporasi dan penetapan pengelolaan wilayah-wilayah tersebut oleh institusi pemerintah. Menurut komisioner dari Inkuiri Nasional, pelanggaran hak masyarakat hukum adat terjadi karena tata kelola dan kebijakan negara cenderung kapitalistik, yang menempatkan manusia sebagai makhluk ekonomi dan hutan sebagai sumber ekonomi semata. Permasalahan bertambah rumit ketika aparat Pemerintah terlibat dalam konflik cenderung menjadi apatur yang represif dan koersif dari pada yang melindungi. Mengandalkan pada pembuktian formal dan tertulis untuk setiap klaim hak masyarakat adat atas wilayahnya adalah perlakuan tidak adil. 

Bagaimana hak atas wilayah adat ini, yang awal mulanya berakar pada hukum adat bisa secara legal dan aktual diakui oleh hukum Negara melalui praktek kelembagaan pemerintah (pusat dan daerah), pada kondisi dimana posisi hukum adat tidak diakui posisinya dalam perundang-undangan nasional? Selain yang bersifat prinsipiil itu, tindak lanjut yang masih harus diperjuangkan juga berpusat pada bentuk-bentuk nyata dari Negara untuk mengakui hak atas wilayah, dan melindungi masyarakat hukum adat dari gempuran kekuatan pasar, serta memulihkan kondisi masyarakat dari krisis sosial-ekologi yang melandanya. Kita menyadari bahwa kekuatan-kekuatan pasar pada saat ini pun memperlakukan Negara sebagai arena dan sekaligus kekuatan yang perlu dibentuk untuk menyediakan dan melanjutkan lisensi-lisensi penguasaan dan pengusahaan tanah dan sumber daya alam dalam skala yang luas dan besar. 

Saya melihat bukan hanya masalah konflik agraria itu yang mencemaskan (Rachman 2013). Juga, semakin membanyak dan membesar sehubungan dengan konversi tanah- tanah pertanian ke non-pertanian, perkembangan teknologi produksi, dan pertumbuhan penduduk miskin. Kerja di sektor pertanian semakin sempit, kerja rumah tangga pertanian rakyat tidak menguntungkan, dan tidak lagi menarik. Mayoritas yang tidak bertanah dan tidak bisa menikmati sekolah tinggi, harus mengambil resiko pergi ke luar desa untuk mendapatkan pekerjaan melalui kerja migran secara sirkuler, temporer maupun permanen, di kota-kota propinsi, metropolitan hingga ke luar negeri. Sebagian besar dari rakyat pekerja migran ini sesungguhnya berhasil memperoleh upah kerja yang lebih baik, mengirimkan pendapatannya ke desa, dan kemudian menjadi daya tarik pula bagi pemuda- pemudi desa generasi berikutnya untuk mengikuti mereka itu. 

Data Sensus Pertanian 2013 menunjukkan rumah tangga pertanian di Indonesia mencapai 26,13 juta, yang berarti telah terjadi penurunan sebesar 5 juta rumah tangga pertanian, dibandingkan dengan hasil Sensus Pertanian 2003. Secara retorik, setiap satu menit satu rumah tangga petani hilang, berganti pekerjaan dari pertanian. 

Di pihak lain, dunia pertanian dan hidup di dalam wilayah adat, serta pedesaan umumnya tidak menjanjikan bagi pemuda-pemudi yang punya kemampuan cukup dan terdidik. Semakin tinggi pendidikan orang desa, semakin kuat pula motivasi dan dorongan untuk mereka meninggalkan desanya. Desa ditinggalkan pemuda-pemudi yang pandai- pandai, termasuk untuk mengenyam pendidikan tinggi. Mereka inilah yang semakin memenuhi kota-kota kabupaten, provinsi dan metropolitan. Sebagian dari mereka yang berhasil, menjadi kelas menengah di kota-kota, dan bersifat konsumtif, termasuk pembelian/menyewa tanah dan rumah untuk tinggal di pinggir kota, dan motor dan mobil baru untuk transportasi yang pada gilirannya membuat infrastuktur jalan di kota-kota propinsi dan metropolitan tidak lagi memadai. Macet dimana-mana setiap pagi pada jam pergi kantor menuju pusat kota, dan jam pulang kantor dari pusat kota ke pinggiran. 

Pasar kapitalis membuat segala hal dikomodifikasi menjadi barang dagangan. Namun, khusus untuk tanah (atau lebih luas alam), pasar kapitalis tidak akan pernah berhasil mengkomodifikasi sepenuhnya. Karl Polanyi percaya bahwa tanah (atau lebih luasnya: alam) sesungguhnya bukanlah komoditi atau barang dagangan, dan tidak dapat sepenuhnya diperlakukan sebagai komoditi (barang dagangan). Tanah melekat sepenuhnya dengan relasi-relasi sosial. Jadi mereka yang memperlakukan tanah (alam) sepenuhnya sebagai komoditi, sesungguhnya bertentangan dengan hakekat tanah (alam) itu sendiri. 

Tanah (alam) dapat dibayangkan sebagai komoditi. Polanyi mengistilahkannya: fictitious commodity (barang dagangan yang dibayangkan). Menurut Polanyi memperlakukan tanah (alam) sebagai barang dagangan dengan memisahkannya dari ikatan hubungan-hubungan sosial yang melekat padanya, niscaya akan menghasilkan guncangan-guncangan yang menghancurkan sendi-sendi keberlanjutan hidup masyarakat itu, dan kemudian akan ada gerakan tandingan untuk melindungi masyarakat dari kerusakan yang lebih parah. 

Tanah (dan juga tenaga kerja) merupakan syarat hidup dari masyarakat. Memasukkan tanah (dan juga tenaga kerja) dalam mekanisme pasar adalah merendahkan hakekat masyarakat, dan dengan demikian menyerahkan begitu saja pengaturan kehidupan masyarakat pada mekanisme pasar. Hal ini dengan sendirinya, akan menimbulkan gejolak perlawanan, demikian Polanyi menyebutkan. Polanyi pun menulis bahwa kelembagaan pasar demikian “tak dapat hidup lama tanpa melenyapkan hakekat alamiah dan kemanusiaan dari masyarakat; Ia akan secara fisik merusak manusia dan mengubah lingkungannya menjadi demikian tak terkendalikan. Tak terelakkan lagi, masyarakat melakukan upaya perlindungan diri” (Polanyi 1944:3). 

Saya menempatkan adat merupakan cara melegitimasi hak yang diperjuangkan oleh suatu kelompok tertentu dari kaum yang tertindas. Hal ini bukan cuma berlaku di Indonesia masa kini, melainkan juga masa lalu, dan di tempat lain, sebagaimana diungkap oleh sejarawan Edward. P. Thompson (1993). Secara sadar, saya diinspirasikan oleh konsep counter-movement dari Karl Polanyi (1944). Polanyi menulis “selama berabad-abad dinamika masyarakat modern diatur oleh suatu gerakan ganda (double movement): pasar yang terus ekspansi meluaskan diri, tetapi gerakan (pasar) ini bertemu dengan suatu gerakan tandingan (countermovement) menghadang ekspansi ini agar jalan ke arah yang berbeda. Membuat gerakan tandinagn ini adalah ekspresi dari suatu kesadaran kritis dan sekaligus semangat mengubah nasib. Apa yang diutamakan oleh gerakan tandingan ini adalah untuk melindungi masyarakat dari daya rusak pasar kapitalis. Arus balik atau gerakan tandingan itu sesungguhnya menandingi prinsip “pengaturan diri-sendiri” dari pasar kapitalis (Polanyi 1944:130). 

 

Daftar Pustaka yang Dikutip 

Komnas HAM Republik Indonesia (2015) Ringkasan Temuan dan Rekomendasi untuk Perbaikan Hukum dan Kebijakan tentang Penghormatan, Perlindungan, pemenuhan dan pemulihan Hak masyarakat Adat atas Wilayahnya di kawasan Hutan. Jakarta: Komnas HAM. 

Polanyi, Karl (1944). The Great Transformation, the Political and Economic Origins of Our Time . New York: Farrar & Rinehart, Incorporated.

Rachman, Noer Fauzi (2013) “Mengapa Konflik-Konflik Agraria Terus-Menerus Meletus di Sana Sini?” Sajogyo Institute‘s Working Paper No. 1/2013. Bogor: Sajogyo Institute. http://www.sajogyo-institute.or.id/article/mengapa-konflik-konflik-agraria-terus- menerus-meletus-di-sana-sini (unduh pada 29 Juni 2013). 

_____. (2014) Panggilan Tanah Air. Tinjauan Kritis atas Porak Porandanya Indonesia. Yogyakarta: Literasi Press. 

Thompson, Edward. P. (1993), Customs in Common: Studies in Traditional Popular Culture. New York, The New Press. 

Wood, Ellen Meiksins. (2002) The Origin of CapitalismA Longer View. London, Verso.

 _____. (1994(. “From Opportunity to Imperative: The History of the Market”. Monthly Review 46(3).

 

Perjuangan Masyarakat Adat


Noer Fauzi Rachman

Sumber: KOMPAS, Rabu, 29 Mei 2013.

Kita akan menyaksikan babak baru perjuangan tanah-air masyarakat adat di Indonesia. Sejak 16 Mei 2013, hutan adat bukan lagi bagian dari kawasan hutan negara yang berada di bawah penguasaan Kementerian Kehutanan, tetapi hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan demikian dalam perkara Nomor 35/PUU-X/2012 berkenaan dengan gugatan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) bersama dua anggotanya, yakni Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kenegerian Kuntu dan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kasepuhan Cisitu.

Mereka memohon pengujian Pasal 1 Ayat (6)—dan beberapa pasal lain—dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Dengan demikian, MK telah menjalankan tugas dalam menanggapi secara positif perjuangan tanah-air masyarakat adat.

Kita belum sanggup memberi tempat memadai pada pesan utama Mr Muhammad Yamin untuk menjaga ”… kesanggupan dan kecakapan bangsa Indonesia dalam mengurus tata negara dan hak atas tanah sudah muncul beribu-ribu tahun lalu, dapat diperhatikan pada susunan persekutuan hukum seperti 21.000 desa di Jawa, 700 nagari di Minangkabau, susunan Negeri Sembilan di Malaya, begitu pula di Borneo, di tanah Bugis, Ambon, Minahasa, dan sebagainya.” Pandangan Yamin tersebut ikut menginspirasi rumusan Pasal 18 UUD 1945 sebelum diamandemen (Hedar Laujeng, 2012).

Kenyataan pahitlah yang dialami masyarakat adat Indonesia di bawah rezim Orde Baru. Negara hadir dan berpengaruh pada kehidupan rakyat di pelosok dan wilayah-wilayah pedesaan, pedalaman, dan pesisir melalui paksaan dan rekayasa sosial. Termasuk dengan menghadirkan konsesi tanah, pertambangan, perkebunan, dan kehutanan yang dikuasai perusahaan-perusahaan raksasa. Juga taman-taman nasional. Bentuk-bentuk lain yang menyertai semua itu adalah penggusuran dari wilayah hidup mereka dengan proyek-proyek permukiman kembali.

Masyarakat adat memiliki karakteristik khusus sebagai empunya wilayah adat dengan beragam karakteristiknya. Mulai dari yang menempati wilayah pedesaan, pedalaman, hingga pesisir; baik di dataran rendah maupun dataran tinggi; dalam lanskap hutan belantara hingga padang rumput savana.

Keragaman wilayah itu juga memengaruhi penghidupan mereka, mulai dari berburu dan mengumpulkan hasil hutan, bertani dan berladang, hingga bertani menetap dengan mengerjakan sawah. Tidak adanya pengakuan hak atas wilayah adat ini merupakan masalah kronis meskipun sejak masa Reformasi sudah ada penegasan hak itu dalam UUD 1945 Pasal 18b Ayat (2).

 

Perjuangan keadilan

AMAN mengartikulasikan secara jelas tuntutan tersebut dalam motonya terdahulu, ”Kalau negara tidak mengakui kami, kami pun tidak mengakui negara”.

Tidaklah sulit untuk memahami, perjuangan yang diusung AMAN merupakan perjuangan keadilan sosial. Perjuangan keadilan sosial ini bukan cuma satu wajah, kita perlu pula mempertimbangkan bentuk-bentuk perjuangan sehubungan perbedaan kelas di dalam masyarakat adat.

Di AMAN saat ini ada perjuangan kelompok-kelompok perempuan adat untuk mengedepankan keadilan jender. Mereka percaya perjuangan keadilan sosial masyarakat adat itu berwajah aneka ragam dan berjenis kelamin dan tidak hanya wajah laki-laki. Mama Aleta Baum dari wilayah Molo, Kabupaten Timur Tengah Selatan, NTT—yang baru-baru ini meraih penghargaan Goldman Environmental Prize 2013—telah menunjukkan jalan bagaimana perempuan pemimpin adat secara konkret memperjuangan keadilan sosial itu.

Selain mengusung perjuangan untuk keadilan sosial, AMAN juga mengusung perjuangan kewarganegaraan masyarakat adat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, yakni pengakuan nyata atas eksistensi masyarakat adat dan hak atas wilayah adat akan membuatnya dapat menikmati hak-hak lain.

Sesungguhnya, tantangan terbesar saat ini adalah meralat kebijakan-kebijakan penyangkalan atas eksistensi masyarakat adat beserta hak atas wilayah adatnya. MK telah memulai ralat itu. Agenda berikutnya adalah bagaimana badan-badan pemerintah pusat dan DPR melanjutkan keputusan MK itu. Adakah kesediaan kita, terutama para pejabat pemerintah dan DPR/DPRD, untuk menyadari kekeliruan dan mengaudit kebijakan dan praktik kelembagaan yang keliru itu?

Syarat keberhasilan dari ralat tersebut adalah kesediaan penyelenggara pemerintahan untuk secara penuh membuat ruang partisipasi sekaligus membuat proses belajar dalam meralat kebijakan penyangkalan menjadi kebijakan pengakuan dan pemulihan yang memadai. Dalam konteks ini, akankah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membuat pernyataan permintaan maaf sebagaimana diharapkan Abdon Nababan selaku Sekretaris Jenderal AMAN?

Noer Fauzi Rachman Direktur Sajogyo Institute; Dewan Pakar Konsorsium Pembaruan Agraria.


Masyarakat Adat dan Perjuangan Tanah-Airnya

Noer Fauzi Rachman

Dimuat sebagai "Masyarakat Adat dan Perjuangan Tanah-Airnya", Kompas - 11/06/2012, 
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masyarakat Adat dan Perjuangan Tanah-Airnya", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2012/06/11/03572833/masyarakat-adat-dan-perjuangan-tanah-airnya?page=all

         Beberapa waktu lalu, di Tobelo, Halmahera Utara, berlangsung Kongres Masyarakat Adat Nusantara IV. Masyarakat adat dari berbagai penjuru Nusantara yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Nusantara berkumpul, berdiskusi, bersidang membahas berbagai permasalahan yang dihadapi. Mereka menuntut negara mengakui eksistensi masyarakat adat dan memastikan hak-hak dasar keberlanjutannya, satu hal yang telah dijamin konstitusi. 

         Masyarakat adat punya karakteristik khusus sebagai kelompok penduduk pedesaan-pedalaman. Mereka hidup dalam suatu wilayah secara turun-temurun dan terus-menerus, dengan sistem kebudayaan dan aturan-aturan adat khas yang mengikat hubungan sosial di antara berbagai kelompok sosial di dalamnya. Selain ditentukan oleh cara masyarakat adat itu mengidentifikasi diri, mereka juga diikat melalui cara pihak-pihak lain, terutama negara dan perangkatnya. 

Berjuang untuk pengakuan

Sejak pembentukannya pada 1999, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) telah mengakhiri perjuangan diam-diam dari masyarakat adat dan tampil secara terbuka dengan cara bergerak yang high profile. Perjuangan itu dijiwai moto: ”Kalau negara tak mengakui kami, kami pun tak akan mengakui negara”. 

Tuntutan AMAN untuk diakui perlahan mewujud dalam gerak perjuangannya. AMAN berhasil mengangkat wacana adat, hukum adat, dan masyarakat adat. 

Hal ini terlihat ketika, misalnya, para pejabat di Kementerian Kehutanan menyadari upaya AMAN mengadvokasi kedudukan dan hubungan masyarakat adat dengan kawasan hutannya sepanjang berlakunya UU No 41/1999 tentang Kehutanan. Termasuk advokasi melalui pembuatan draf Peraturan Menteri Kehutanan tentang Hutan Adat. Tuntutan AMAN juga menuai hasil ketika Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional mengeluarkan Permenag No 5/1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat. 

Komunitas dan organisasi adat anggota AMAN juga berjuang di desa. Mereka melakukan klaim, baik melalui pendudukan kembali dan aksi-aksi konfrontasi langsung lainnya maupun negosiasi untuk mengambil kembali tanah dan kekayaan alam di wilayah yang dipersengketakan dengan badan-badan usaha produksi maupun konservasi. Ketika pemerintah mengimplementasikan kebijakan desentralisasi, di sejumlah kabupaten mulai dari Aceh, Tapanuli Utara, Solok, Liwa, Kutai, Sanggau, Solok, Paser, Donggala, Toraja, Lombok Utara, hingga ke Papua, kita saksikan perjuangan pengakuan eksistensi lembaga adat dan wilayah adat. Di antaranya lewat pembentukan peraturan-peraturan daerah. 

Perjuangan itu bukan hanya dilakukan oleh dan untuk kepentingan komunitas, juga oleh dan untuk kepentingan elite-elite penguasa-tradisional kesultanan. Pada periode ini, menjadi jelas bahwa legitimasi adat memang dapat diandalkan dan memperoleh ruang yang luas untuk dijadikan dasar klaim dalam memperoleh kekuasaan, terutama tanah dan kedudukan politik. 

Di arena internasional, AMAN bersama organisasi sejenis dari negara lain memperjuangkan eksistensi dan hak-hak indigenous peoples, termasuk di forum KTT Dunia untuk Pembangunan Berkelanjutan dan proses perumusan deklarasi PBB mengenai indigenous peoples. AMAN jadi organisasi yang aktif menggunakan momentum ini untuk mengubah kebijakan-kebijakan internasional dan menggunakan kebijakan lembaga-lembaga internasional untuk menguatkan agenda perubahan kebijakan nasional. 


Hak kewarganegaraan  

Tidaklah sulit memahami perjuangan AMAN adalah perjuangan mewujudkan keadilan sosial. AMAN juga mengusung perjuangan hak kewarganegaraan masyarakat adat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kombinasi perjuangan keadilan sosial dan kewarganegaraan itu terutama dibentuk oleh cara bagaimana NKRI menyangkal eksistensi masyarakat adat dan merampas hak-hak atas tanah, kekayaan alam, dan wilayah kelola masyarakat adat. 

Penyangkalan ini nyata pada fakta yang disebut sebagai ”perampasan tanah”; tanah, kekayaan alam, dan wilayah kelola masyarakat adat dimasukkan ke dalam konsesi-konsesi perkebunan, kehutanan, pertambangan, dan lainnya. 

Tantangan terbesar saat ini adalah meralat kebijakan yang menyangkal eksistensi masyarakat adat, dengan memastikan bahwa masyarakat adat adalah subyek hukum yang sah. Sebagai konsekuensinya, pemerintah perlu menyusun prosedur untuk mengadministrasikannya sebagai badan hukum, dan mengadministrasikan hak-hak khusus yang melekat padanya, termasuk hak-hak atas tanah. Terakhir, pemerintah perlu menyusun mekanisme untuk restitusi hak atas tanah sebagai basis penyelesaian konflik agraria yang struktural, kronis dan berdampak luas, berkenaan dengan penolakan masyarakat adat melepaskan hak atas tanah yang mereka miliki. 

 

*) Noer Fauzi Rachman Kepala Studio Studi Agraria, Sajogyo Institute, Bogor

_____________________

Baca pula tanggapan Arianto Sangaji "Masyarakat Adat, Kelas, dan Kuasa Eksklusi", https://nasional.kompas.com/read/2012/06/21/02264146/masyarakat.adat.kelas.dan?page=all

Memperbaiki Rute Transformasi Kewarganegaraan Masyarakat Adat dan Mengukuhkan kembali Eksistensi Negara Bangsa


Noer Fauzi Rachman**)

Dimwit dalam https://www.huma.or.id/uncategorized-id/meralat-negaraisasi-tanah-adat 

Tonton video Keterangan Ahli kepada Mahkamah Konstitusi dalam sidang pertama gugatan Judicial Review yang diajukan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) atas Undang-undang No. 41 tentang Kehutanan, tanggal 5 Juni 2012 bisa diklik di link sebagai berikut: Meralat Negaraisasi Tanah Adat 
 

Realisasi dari tekad Proklamasi kemerdekaan Indonesia, bahwa “hal-hal mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya”, menempuh jalan panjang dan berliku, terutama bila menyangkut pada proses yang digambarkan oleh Clifford Geertz (1963) sebagai transformasi dari sentimen primordial dari “masyarakat-masyarakat tua” (old societies) dalam konteks keberadaan “negara baru” (new state). Negara baru mempunyai proyek besar untuk membangun integrasi nasional, termasuk melalui pengembangan kesadaran nasional dari penduduk secara keseluruhan. Seperti ditunjukkan oleh Wignjosoebroto (2002:500)

“… eksistensi suatu negara bangsa – sebagai negara yang dibangun dan dipertahankan oleh bangsanya – akan ditentukan tidak oleh ada tidaknya kelanjutan dan kehadiran identitas etnis identitas suatu etnisitas di situ, melainkan amat ditentukan oleh kehadiran manusia-manusia yang tetap ingin menyatu di situ dengan identitas kewargaan yang dipilihnya, tak soal asal muasal keturunannya.”

Pada kenyataannya, sebagaimana nyata terlihat pada pengalaman Indonesia di bawah rejim Orde Baru, cara pemerintahan mengatur bagaimana kesadaran nasional dimiliki oleh penduduk dengan identitas-identitas primordial itu dilakukan dengan paksaan dan rakayasa sosial, termasuk melalui proyek-proyek pembangunan dari pemerintah dan perusahaan-perusahaan raksasa yang bekerja dengan konsesi-konsesi tanah, pertambangan, perkebunan, kehutanan yang diperoleh dari pemerintah pusat. Yang terjadi, adalah proses transplantasi, bukan transformasi, keharusan-keharusan nasional yang dipaksakan pada sentimen primordial masyarakat lokal. Ironisnya, proses transplantasi menghasilkan problem kewarganegaraan yang kronis, berupa tidak ditemukannya rute yang nyaman bagi “masyarakat-masyarakat tua” itu untuk masuk berintegrasi dalam negara bangsa Indonesia.

Rejim Demokrasi Terpimpin dan Orde Baru mewariskan cara bagaimana pemerintahan mengatur penduduk dengan menekankan kewajiban-kewajiban sosialnya dan bukan memenuhi hak-hak sipil, politik, dan ekosob warganya (Rajawali Foundation: 2010, 2011)[1]. Kaum birokrat pemerintahan di masa Reformasi terus berlaku sebagai penguasa dan bertindak semaunya saja, semakin memperhebat masalah kewarganegaraan dari golongan penduduk pedesaan, termasuk yang dimaksudkan oleh Undang-undang Dasar 1945 sebagai “kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat” (selanjutnya disebut masyarakat adat).

Masyarakat adat memiliki karakteristik khusus sebagai kelompok penduduk pedesaan-pedalaman yang hidup dalam suatu wilayah secara turun-temurun dan terus-menerus dengan suatu sistem kebudayaan dan aturan-aturan adat khas yang mengikat hubungan sosial di antara berbagai kelompok sosial di dalamnya. Selain bahwa  masyarakat adat itu ditentukan oleh cara bagaimana masyarakat adat itu  identifikasi diri (self identification), namun juga diikat oleh cara bagaimana pihak-pihak lain, terutama Negara dengan segenap perangkatnya, memperlakukan mereka.

Masyarakat adat ini adalah salah satu golongan penduduk yang secara langsung menjadi korban dan menderita akibat pemberian konsesi-konsesi pertambangan, kehutanan dan perkebunan yang berlangsung semenjak rejim Orde Baru berkuasa tahun 1967. Pemberian konsesi-konsesi itu, yang di dalamnya dimasukan sebagian atau seluruh tanah, kekayaan alam, dan wilayah kelola masyarakat adat, dirasakan masyarakat adat  sebagai perampasan sebagian syarat-syarat keberlangsungan hidup mereka.  Ketika masyarakat adat menolak perampasan itu, dan secara langsung maupun tidak langsung,  terciptalah konflik agraria. Dalam hal ini, konflik agraria ini dapat dimengerti sebagai pertentangan klaim mengenai satu bidang tanah, wilayah, dan sumber daya alam antara masyarakat adat dan masyarakat lokal lainnya, dengan badan-badan penguasa tanah luas, terutama yang bergerak dalam bidang usaha produksi, ekstraksi, dan konservasi, dan pihak-pihak yang bertentangan tersebut berupaya dan bertindak secara langsung maupun tidak menghilangkan klaim pihak lain. Sumber utama konflik agraria itu adalah keputusan pejabat publik yang memasukkan tanah, sumberdaya alam, dan wilayah kelola masyarakat ke dalam konsesi-konsesi perusahaan-perusahaan raksasa tersebut. Dalam konteks ini, masyarakat adat diperlukan sebagai penduduk yang dibebani kewajiban-kewajiban, diperlakukan sebagai objek, dan tidak diperlakukan sebagai warga negara dengan segenap hak yang dipenuhi oleh negara.

Tuntutan masyarakat adat untuk memperoleh pengakuan eksistensi dan hak-hak tradisional yang melekat padanya, seperti diartikulasikan secara jelas oleh moto AMAN terdahulu “kalau Negara tidak mengakui kami, kami pun tidak mengakui Negara” maupun moto AMAN yang baru “Kalau Negara tidak bersama kami, kami tetap berdaulat atas tanah-air kami”[2], menurut penulis, perlu disimak dan diseriusi dengan mendalam. Tuntutan dan perjuangan AMAN agar Negara mengakui eksistensi masyarakat adat beserta pemastian hak-hak dasar bagi keberlanjutan eksistensi masyarakat adat itu adalah suatu panggilan untuk pejabat,  dan badan negara untuk memenuhi kewajiban konstitusional: “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum” demi tujuan “mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Tidak lah sulit untuk memahami perjuangan yang diusung AMAN adalah perjuangan untuk mewujudkan keadilan sosial. Argumen utama penulis, pertama, selain mengusung perjuangan untuk keadilan sosial, AMAN juga mengusung perjuangan hak-hak kewarganegaraan masyarakat adat dalam negara-bangsa  Indonesia; Kedua, perjuangan keadilan sosial dan kewarganegaraan itu utamanya dibentuk oleh cara bagaimana badan-badan pemerintah pusat Republik Indonesia mengakui secara bersyarat atau menyangkal eksistensi masyarakat adat dan hak-hak atas tanah, kekayaan alam, dan wilayah kelolanya. Penyangkalan ini nyata jelas pada proses yang penulis sebut sebagai negaraisasi tanah, sumber daya alam, dan wilayah kelola masyarakat adat, yakni bahwa tanah, kekayaan alam, dan wilayah kelola masyarakat adat ditetapkan sebagai “tanah negara”, “hutan negara” dan sejenisnya, lalu atas dasar kewenangan, pejabat publik memasukannya ke dalam konsesi-konsesi yang diberikan badan-badan pemerintah pusat dan daerah untuk usaha-usaha ekstraksi dan produksi komoditas global berbasikan sumber daya  alam (Lihat Fauzi 1999, 2000).  Argumen ketiga dan terakhir, tantangan terbesar saat ini adalah meralat kebijakan-kebijakan yang menyangkal eksistensi masyarakat adat sebagai warga negara yang memiliki “hak-hak asal-usul”.

Sebagai konsekuensi dari kesemua  itu, pemerintah Republik Indonesia wajib mengadministrasikan hak-hak khusus yang melekat padanya, termasuk hak-hak atas tanah, kekayaan alam, dan wilayah kelolanya; dan menyelesaikan konflik-konflik agraria secara adekuat berkenaan dengan penolakan masyarakat adat melepaskan hak-hak atas tanah, kekayaan alam, dan wilayah kelolanya yang dinegarakan itu. Menurut Ida Nurlela (2009:131),

“Upaya pengakuan, penghormatan, dan perlindungan masyarakat hukum adat beserta hak ulayatnya harus dimulai dengan penyelesaian sengketa/konflikyang terkait dengan masyarakat hukum adat dan/atau hak ulayat. Tanpa hal itu, maka implementasi prinsip-prinsip keadilan dan demokrasi menjadi sia-siadan pengakuan dan penghormatan, dan perlindungan masyarakat hukum adat hanyalah sebuah retorika semata.”

Moto-moto itu adalah pantulan dari masalah yang struktural, kronis dan berdampak luas, yakni masyarakat adat masih diperlakukan sebagai penduduk yang diobjekkan belaka, dan belum mendapat perlakukan yang penuh sebagai warga negara. Masyarakat adat belum pula dapat berpartisipasi penuh dalam pembangunan dan proses sosial-politik sebagai subjek, termasuk untuk menikmati hasilnya, karena hak-hak dasar yang menjadi syarat dari keberlangsungan hidupnya belum lagi dipenuhi.

 Last but not least, yang diperlukan saat ini, menurut penulis, adalah kesediaan para pengemban kekuasaan untuk meralat dasar-dasar penyangkalan aksistensi masyarakat adat beserta hal-hak asal usulnya, yang adalah hak konstitusional mereka sebagai warga negara. Seperti disampaikan oleh Wignyosoebroto (1998)  bahwa

“Pengakuan oleh negara atas hak-hak atas tanah masyarakat adat pada hakekatnya adalah suatu refleksi kesediaan para pengemban kekuasaan negara untuk mengakui eksistensi masyarakat adat yang otonom, dan kemudian daripada itu juga untuk mengakui hak-hak masyarakat adat itu atas tanah dan segenap sumber daya alam yang ada di atas dan/atau di dalamnya — yang bernilai vital untuk menjamin kelestarian fisik dan nonfisik masyarakat tersebut.”

Catatan:

Berikut ini penulis lampirkan sejumlah naskah karya penulis (juga ada yang ditulis  bersama kolega) yang pernah terbit sebelumnya. Lampiran ini adalah bagian yang tidak terpisahkan dari makalah ini.

Daftar Pustaka yang dikutip

Fauzi, Noer. 1999. Petani dan Penguasa: Dinamika Perjalanan Politik Agraria Indonesia. Yogyakarya: Insist Press bekerjasama dengan Konsorsium pembaruan Agraria.

_____. 2000. “Konflik Tenurial: Yang Diciptakan Tapi tak hendak Diselesaikan”. Berebut tanah: Beberapa Kajian Berperspektif Kampus dan Kampung. Anu Lounela dan R. Yando Zakaria (Eds). Yogyakarta: Insist Press, Jurnal Antropologi, dan KARSA.

Geertz, Clifford. 1963. “The Integrative Revolution: Primordial Sentiments and Politics in the New States”, in: Clifford Geertz (ed.): Old Societies and New States: The Quest for Modernity in Asia and Africa. New-York: The Free Press of Glencoe, pp. 105-157.

Nurlindah, Ida. 2009. Prinsip-prinsip Pembaruan Agraria: Perspektif Hukum. Jakarta: Rajawali Press.

Rajawali Foundation. 2010. Indonesia Menentukan Nasib: dari Reformasi ke Transformasi Kelembagaan. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.

_____. 2011. From Reformasi to Institutional Transformation: A strategic Assessment of Indonesia’s Prospects for Growth, Equity and Democratic Governance. Harvard Kennedy School Indonesia Program, Harvard, USA.

Wignjosoebroto, Soetandyo. 1998. “Kebijakan Negara untuk Mengakui dan Tak Mengakui Eksistensi Masyarakat Adat Berikut Hak atas Tanahnya”, dalam Jurnal Masyarakat Adat, No. 01 Tahun 1998, Bandung: Konsorsium pembaruan Agraria.

_____. 2002. Hukum: Paradigma, Metode, dan Dinamika Masalahnya. Ifdhal kasim, Winarno Yudho, Sandra Moniaga, Noer fauzi, Ricardo Simarmata, dan Eddie Sius RL. (eds). Jakarta: Elsam dan Huma.


*) Makalah untuk disampaikan sebagai Keterangan Ahli kepada Mahkamah Konstitusi dalam sidang pertama gugatan Judicial Review yang diajukan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) atas Undang-undang No. 41 tentang Kehutanan, tanggal 5 Juni 2012.

**) Noer Fauzi Rachman memperoleh gelar PhD dari University of California, Berkeley, USA, pada tahun 2011 dalam bidang Environmental Science, Policy and Management (ESPM). Saat ini adalah Direktur Sajogyo Institute, Bogor; dan mengajar “Politik dan Gerakan Agraria” pada Departemen Sains Komunikasi dan Pengembangan Masyarakat (KPM), Fakultas Ekologi Manusia (FEMA), Institut Pertanian Bogor (IPB), Bogor.

[1] Buku berjudul Indonesia Menentukan Nasib: dari Reformasi ke Transformasi Kelembagaan yang dibuat oleh Anthony Saich dkk (Rajawali Foundation: 2010, 2011),[1] menunjukkan bahwa Indonesia bukan hanya memerlukan Reformasi dimana pemerintahan yang otoritarian dan sentralistik digantikan oleh suatu pemerintahan demokratis dan desentralistis, melainkan juga transformasi kelembagaan yang menyeluruh dari apa-apa yang diwarisi rejim Demokrasi Terpimpin dan rejim Orde Baru. Salah satu agenda pokok yang diusulkan adalah “penataulangan kewarganegaraan Indonesia” (restructuring Indonesian citizenship).

[2] Moto ini dihasilkan dalam Kongres Masyarakat Adat Nusantara I di Jakarta, tahun 1999. Di Kongres Masyarakat Adat Nusantara IV, di Tobelo, Maluku Utara, 19-25 April 2012, moto ini diubah menjadi “Kalau Negara tidak bersama kami, kami tetap berdaulat atas tanah-air kami”.

 

Masyarakat Adat dan Perjuangan Tanah-Airnya

 

Noer Fauzi Rachman[1]

Naskah Kuliah Umum dalam pembukaan Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) ke-IV,  Tobelo, Halmahera Utara, Maluku. 19 April 2012.

Video ceramah bisa ditonton pada:


Pengantar               

Masyarakat adat memiliki karakteristik khusus sebagai kelompok penduduk pedesaan-pedalaman yang hidup dalam suatu wilayah secara turun-temurun dan terus-menerus dengan suatu sistem kebudayaan dan aturan-aturan adat khas yang mengikat hubungan sosial di antara berbagai kelompok sosial di dalamnya. Selain bahwa  masyarakat adat itu ditentukan oleh cara bagaimana masyarakat adat itu  identifikasi diri (self identification), namun juga diikat oleh cara bagaimana pihak-pihak lain, terutama Negara dengan segenap perangkatnya, memperlakukan mereka. 

Tuntutan AMAN agar Negara mengakui eksistensi masyarakat adat beserta pemastian hak-hak dasar bagi keberlanjutan eksistensi masyarakat adat itu adalah suatu panggilan untuk pejabat,  dan badan negara untuk memenuhi kewajiban konstitusional: “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darahIndonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum” demi tujuan “mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.