Showing posts with label Pengantar dan Resensi Buku. Show all posts
Showing posts with label Pengantar dan Resensi Buku. Show all posts

Efek-efek Tata Kelola dari Skema-skema Layanan Pertanahan di Indonesia


Review Noer Fauzi Rachman atas karya:

John F McCarthy, Ahmad Dhiaulhaq, Suraya Afiff dan Kathryn Robinson (2022) “Land reform rationalities and their governance effects in Indonesia: Provoking land politics or addressing adverse formalisation?” Geoforum 132:92–102. https://doi.org/10.1016/j.geoforum.2022.04.008 


            Apa yang menjadi maksud dan akibat tata kelola dari skema-skema layanan penguasaan tanah yang dikerjakan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi selama dua periode ini? Dua peneliti Indonesia, Ahmad Dhiaulhaq dan Suraya Afiff, dan dua peneliti Australia, John F McCarthy dan Kathryn Robinson, menunjukkannya dalam suatu artikel berjudul “Land reform rationalities and their governance effects in Indonesia: Provoking land politics or addressing adverse formalisation?” Geoforum  2022 132:92–102. Mereka menganalisis logika/cara kerja skema-skema penguasaan tanah  dengan cara menghubungkan antara maksud yang mendasarinya (rationalities), dan efek tata kelola (governance effects) yang terbentuk dari skema-skema itu. 

            Dari semua skema yang ada di berbagai sektor pemerintahan, mereka pilih 4 (empat) jenis skema layanan pertanahan yang menjadi fokus analisis, yakni (a) konsesi untuk perusahan-perusahaan transnasional; (b) pengelolaan wilayah adat; (c) perhutanan sosial, dan (d) legalisasi/pensertifikatan tanah.  Skema-skema  ini diletakkannya sebagai yang bisa bersandingan di lokasi-lokasi yang berbeda, atau bisa juga bertandingan satu sama lain di wilayah yang sama atau bertumpang tindih. 

Sekolah Lapang ini Mengajarkan Ilmu Bersarang


Noer Fauzi Rachman (2022) "Sekolah Lapang ini mengajarkan Ilmu Bersarang", pengantar dalam Eka Yudha Garmana, Siti Maryam (2022) Tempat Kembali, Ngamumule Lemah Cai, Perjalanan Kembali ke Kampung Halaman melalui Sekolah Lapang. Yayasan Tanah Air Semesta bekerja sama dengan Samdhana Institute, Perum Perhutani, Koperasi Klasik Beans, dan Paguyuban Tani Sunda Hejo. Halaman iii-viii. Keseluruhan buku ini bisa diunduh secara keseluruhan Tempat Kembali | Ngamumule Lemah Cai; Perjalanan Kembali ke Kampung Halaman melalui sekolah Lapang  


I


 

Saya membuka naskah pengantar ini dengan puisi Rendra (1996), Sajak Seonggok Jagung

Seonggok jagung di kamar 
tak akan menolong seorang pemuda 
yang pandangan hidupnya berasal dari buku, 
dan tidak dari kehidupan. 
Yang tidak terlatih dalam metode, 
dan hanya penuh hafalan kesimpulan, 
yang hanya terlatih sebagai pemakai, 
tetapi kurang latihan bebas berkarya. 
Pendidikan telah memisahkannya dari kehidupan.
Aku bertanya : 
Apakah gunanya pendidikan 
bila hanya akan membuat seseorang menjadi asing 
di tengah kenyataan persoalannya ? 
Apakah gunanya pendidikan 
bila hanya mendorong seseorang 
menjadi layang-layang di ibukota 
kikuk pulang ke daerahnya ? 
Apakah gunanya seseorang 
belajat filsafat, sastra, teknologi, ilmu kedokteran, 
atau apa saja, 
bila pada akhirnya, 
ketika ia pulang ke daerahnya, lalu berkata : 
Di sini aku merasa asing dan sepi !

Apa yang menyebabkan pemuda/i meninggalkan tanah airnya?  Apa yang sedang terjadi dan mau kemana semua ini

 

 

II

 

            Sekolah-sekolah formal yang berjenjang mulai sekolah dasar, sekolah menengah, dan pergkita telah mengajarkan ilmu-ilmu yang membuat peuruan tinggi muda-pemudinya pergi dari kampung halaman tanah airnya.  Semakin tinggi tingkat sekolah orang-orang desa, semakin kuat pula aspirasi, motif dan dorongan mereka untuk meninggalkan kampung halamannya. Desa ditinggalkan pemuda-pemudi yang pandai, untuk mengenyam pendidikan yang lebih tinggi.  Semua itu akibat aspirasi, motif dan dorongan untuk punya suatu cara dan gaya hidup modern, yang dianggap sebagai keniscayaan yang harus ditempuh. Pemuda-pemudi sekarang ini telah dan sedang menganut ideologi bahwa tenaga kerja manusia adalah komoditi, barang yang diperdagangkan. Bagi mereka yang tinggal di desa, kota menjadi daya tarik, magnet yang luar biasa. Badan mereka di desa, tapi imajinasinya  hidup di kota-kota. Lulusan sekolah menjadi tenaga kerja urban. Mereka berpikir, dan bertindak berbeda dengan orang tua mereka.

Sumbangan Karya-karya Akademik untuk Membentuk Agenda dan Kerangka Kerja Reforma Agraria Perkotaan


Noer Fauzi Rachman dan Herlily (2021) "Sumbangan Karya-karya Akademik untuk Membentuk Agenda dan Kerangka Kerja Reforma Agraria Perkotaan",   Prolog dalam buku Panen Pengetahuan Akademik Reforma Agraria (Pandemik-RA). Riset Inovatif Produktif (RISPRO) Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Tim Peneliti Joko Adianto, Herlily, Paksi Cattra Kamang Walandouw, dan Rossa Turpuk Gabe; Penanggung Jawab Biblio: Noer Fauzi Rachman dan Bosman Batubara; Penyusun Bibliografi Anotasi: Oswar Mungkasa, Peter Yogan, Gandakusuma Rika Febriyani, Rossa Turpuk Gabe, Esher Toding, M. Azka Gulsyan, Fildza Miranda, Astri Puspita, Annisa Permata Sari Gery Ages; ataletak & Desain kover: Adinda Christina, Annisa Permata Sari, Farrah Eriska Putri, & Astri Puspita; Penyelia aksara: Rizki Dwika Aprilian; Picture Research: Tubagus Rachmat. Penerbit Buku: UI Publishing, 2022. Halaman vii-xii.

Buku ini dapat dibaca sepenuhnya secara bebas pada http://epub.uipublishing.com/books/ekms/ 


     Para pemrakarsa Reforma Agraria Perkotaan di provinsi DKI Jakarta berangkat dari kepedulian pada nasib dari warga miskin dan permukiman kampung kota, di tengah gelombang besar yang sedang dihadapi kota Jakarta menjadi kota raksasa (megacity).  Reorganisasi ruang (spatial reorganization) berlangsung dengan sangat cepat dan dalam skala yang belum pernah terjadi sebelumnya menjadi penyebab dari tergusur, terusir dan terpinggirkannya warga miskin dan berubahnya lokasi-lokasi yang awalnya adalah kampung-kampung kota menjadi kawasan kompleks permukiman, perkantoran, dan perdagangan modern, bahkan ada yang super-modern, yang dinikmati kelas menengah dan atas. Gejala ini bukan hanya fenomena khas Jakarta, melainkan terjadi di banyak kota metropolis, baik belahan dunia bagian utara maupun selatan. Inilah yang kemudian disebut oleh sejumlah ahli studi perkotaan dengan istilah planetary gentrifications atau gentrifikasi-gentrifikasi pada skala planet bumi (Loretta Lees, Hyun Bang Shin and Ernesto López-Morales, Planetary gentrification, Cambridge, England, and Malden, MA, Polity Press, 2016).

        Pertanyaan penggerak para pemikir Reforma Agraria adalah bagaimana cara-cara pemerintah bisa memenuhi kebutuhan dan hak dari warga miskin untuk terus bisa hidup dalam permukiman kampung kota sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban konstitusional negara mewujukan keadilan sosial ?

Perubahan Identitas Kolektif dan Strategi Gerakan Sosial Pedesaan

 


Noer Fauzi Rachman 

Sambutan untuk buku Delima Silalahi (2020) Tombak Haminjon do Ngolu Nami: Masyarakat Adat Batak Pandumaan dan Sipituhuta Merebut Kembali Ruang Hidupnya. Yogyakarta: Insist Press.


 

Buku ini mengangkat suatu tema yang penting, dan saya duga akan satu topik yang menarik perhatian para pelaku dan peneliti gerakan sosial di Indonesia, yakni identitas kolektif dari suatu kelompok gerakan sosial yang berubah dari “petani” menjadi “masyarakat adat”. Cara bagaimana pembentukan identitas kolektif masyarakat adat itu berlangsung perlu dipahami sebagai menjadi penanda pokok dari strategi dan jalan tempuh baru dari suatu gerakan sosial tertentu menghadapi berubahnya konfigurasi dan cara kerja dari kekuatan-kekuatan yang dihadapinya. 

Dalam buku Memahami Gerakan-gerakan Rakyat Dunia Ketiga (Noer Fauzi 2005), saya menunjukkan suatu gerakan sosial di Ekuador, Amerika Latin, yang mengubah identitas kolektif dari campesinos (petani) menjadi pueblo indiginas (indigenous peoples)dalam skala sub-nasional. Ekuador  terletak di antara Peru dan Kolombia serta lautan Atlantik. dengan  luasan 272.045 km2 dan penduduk berjumlah 13.710.234 orang. Komposisi ras di Ekuador didominasi oleh Mestiso (campuran antara kulit putih dengan Indian)  55%, orang-orang Indian 25%, kulit putih (spanyol) 10% dan kulit hitam 10%. 

Resensi Buku: Bertani adalah Melawan


Noer Fauzi Rachman

Dimuat Noer Fauzi Rachman (2019) "Bertani adalah Melawan", Jurnal Analisis Sosial,  23(2):106-113. 

Penulis                            :  Jan Douwe van der Ploegh
Judul Buku                    :  Petani dan Seni Bertani, Maklumat Chayanovian 
Judul Asli                       :  Peasants and The Art of Farming: A Chayanovian Manifesto
Penerjemah                   :  Ciptaning Larastiti
Penyunting Ahli           :  Ben White dan Laksmi A. Savitri
Perjawahan Isi              :  Damar N. Sosodoro
Ilustrasi Sampul           :  Andi Bhatara dan Giovanni Dessy Austriningrum
Penerbit                          :  Insist Press, bekerjasama dengan Inter-Cruch Organization for  
                                             Development Cooperation (ICCO), Institute of Social Studies, dan 
                                             Initiatives in Critical Agrarian Studies (ICAS)
Jumlah Halaman          : 226 + xxiv halaman

 

 

            Sejarawan penulis seri buku sejarah dunia modern, Eric Hobsbawm dalam bukunya the Age of Extremes: A History of the World, 1914-1991 menuliskan observasi penting mengenai apa yang disebutnya sebagai lenyapnya petani (the death of peasantry) sebagai gejala perubahan sosial pembeda dengan yang masa lampau dan yang berlangsung paling dramatis dan berakibat luas dari abad ke-20 lalu (Hobsbawm1994:289, 415). Seabad sebelumnya, Karl Marx penulis buku paling terkenal Das Kapital. Kritik der politischen Ökonomie (edisi bahasa Inggerisnya terbit 1867) telah terlebih dahulu menunjukkan bahwa pembentukan modal untuk per-usaha-an kapitalis pada pertama kalinya dimulai dengan pemutusan paksa hubungan kepemilikan para petani dengan tanahnya (Marx 1867: 874). 

Di permulaan abad ke-21 ini, kita menyaksikan proses lenyapnya petani itu terus berlangsung akibat perluasan sistem produksi kapitalis dan segala sesuatu kondisi yang menjadi penyokong operasinya, dan pemerintah yang bekerja mengutamakan kota, atau urban bias, istilah dari Michael Lipton (1977). Tiga kenyataan yang penting diperhatikan adalah konsentrasi penguasaan tanah-tanah oleh perusahaan-perusahaan dan warga kota, konversi tanah pertanian menjadi non-pertanian, migrasi, dan yang tidak bisa diabaikan adalah modifikasi minat bertani para anak-anak petani melalui sekolah. Lebih dari sekedar meninggalkan pertanian, sekolah mendorong anak-anak muridnya bermotivasi untuk tidak lagi berkenan hidup di desa, dan pindah menjadi warga kota-kota, atau setidaknya berkebudayaan kota walau tinggal di desa. 

Di tengah gerakan komodifikasi tenaga kerja, uang dan alam, seperti dianalisis Karl Polanyi, dalam karyanya The Great Transformation, the Political and Economic Origin of Our Time 1944, bagaimana petani bertahan hidup? Pertanyaan itu menjadi salah satu sumber utama dalam kajian petani dan perubahan agraria yang semakin bergairah dewasa ini, termasuk Jan Douwe van der Ploeg, penulis buku yang diresensi ini. Gerakan-gerakan pasar yang berakibat pengurangan jumlah petani, depeasantization, semakin membesar, dan sebagai tandingannya, di sana-sini terdapat kebangkitan kesadaran kritis yang bermuara protes atau perlawanan kaum petani. Teka-teki ini menjadi masalah yang penting sebagai pertanyaan penggerak penelitian: apa yang membuat petani dalam pertanian-pertanian keluarga ini tetap terus bisa melanjutkan hidup dan menolak mati bahkan membentuk gerakan tandingan, dalam konteks semakin membesar dan kuatnya kekuatan utama yang bisa mematikan mereka.

Apa yang disampaikan secara ringkas itu berlangsung juga di Indonesia. Depeasantization ini juga adalah satu sumber krisis agraria nasional yang utama. Dari angka Sensus Pertanian  tahun 2003 ke 2013, jumlah rumah tangga usaha pertanian berkurang 5 juta, yaitu dari sekitar 31,17 juta menjadi sekitar 26,13 juta. Hasil Survei Pertanian antar Sensus (SUTAS) BPS tahun 2018 menunjukkan angka meningkat 27,68 juta.Berapa jumlah usaha pertanian di tahun 2023 nanti, akan menjadi angka statistik BPS yang ditunggu-tunggu. Sebab utama usaha pertanian ditinggalkan adalah nilai hasil berbanding dengan biaya yang dikeluarkan tidak mampu membuat petani sejahtera, transaksi tanah dan konversi tata guna tanah pertanian menjadi non pertanian, konsentrasi penguasaan tanah baik dengan transasi perdagangan maupun konsesi-konsesi perkebunan, kehutanan, pertambangan, dll.,  serta last but not least menurunnya minat generasi muda anak-anak petani untuk bertani. 

Pengurangan jumlah petani, depeasantization, ini juga menjadi satu tema penggerak kajian petani dan perubahan agraria yang semakin bergairah dewasa ini. Hatta, teka-teki itu membawa kita ke pertanyaan penelitian: apa yang membuat petani dalam pertanian keluarga tetap terus bisa melanjutkan hidup dan menolak mati, bahkan membentuk gerakan tandingan, dalam konteks semakin membesarnya kekuatan utama yang bisa mematikan mereka?

Buku Petani dan Seni Bertani, Maklumat Chayanovian karya Jan Douwe van der Ploeg ini sangat cocok dijadikan rujukan untuk memahami relevansi teori agronomi sosial dari Alexander V. Chayanov, seorang pemikir agraria Rusia, yang berpengaruh besar hingga sampai ke Indonesia. Para penganut dan pengembang pemikiran Chayanovian di Indonesia antara lain, Julius Herman BoekeGerard Juliaan Vink, Kaslan Tohir, Sajogyo, S.M.P. Tjondronegoro, Gunawan Wiradi, Amri Marzali, hingga Francis Wahono.   Ilmu usaha tani yang dikembangkan ahli-ahli pertanian Indonesia setelah merdeka mewarisi ajaran-ajaran teoritis Chayanovian ini, dan masih terus diajarkan hingga sekarang. Siapakah sekarang yang membaca buku Chayanov, dan menggunakan pendekatan Chayanovian untuk memahami keberlanjutan hidup dari suatu sistem agraria  pertanian keluarga? 

Buku Petani dan Seni Bertani ini menguraian secara ringkas dan padat teori ekonomi pertanian keluarga dari Chayanov, dan bagaimana relevansinya di saat ini.  Chayanov benar-benar berhasil menunjukkan bahwa usaha pertanian rakyat (peasant farm) hadir dan berlanjut hidup dalam suatu ekonomi yang didominasi oleh hubungan-hubungan sosial kapitalistik. Keberlanjutan hidupnya bergantung pada andilnya sebagai suatu bentuk produksi barang dagangan yang khusus dalam sistem perekonomi kapitalis. Dalam dominant-subordinate relations itulah perlu diselidiki secara khusus bagaimana petani dan cara produksi pertanian rakyat dapat berlanjut hidup, bahkan terpelihara secara struktural.

Chayanov berargumen bahwa karakteristik usaha pertanian keluarga didasari dengan logika kerja yang sama sekali berbeda dari usaha pertanian kapitalis (skala besar, industrial). Khususnya, pertanian keluarga dikelola tidak dengan landaskan hubungan modal-tenaga kerja, sebagaimana pertanian kapitalis. Tenaga kerja dalam pertanian keluarga bukanlah tenaga kerja upahan; dan modal di dalamnya bukan dalam pengertian teori kapitalisme.  Dalam pertanian keluarga, modal tidak punya logika untuk menghasilkan nilai lebih sebagai sumber akumulasi. Inilah yang disebut “produksi komoditas secara sederhana” (simple commodity production), tanpa reproduksi modal yang meluas. 

Hidup menjadi bagian yang penting sistem kapitalisme bukanlah sesuatu yang menyenangkan bagi petani. Sebagian petani berjuang untuk melanjutkan hidup pertanian rakyat dalam menghadapi ancaman nyata dari cara produksi kapitalis yang meluaskan diri dengan cara melenyapkan cara produksi pra-kapitalis dalam logika creative destruction sebagaimana dijelaskan oleh David Harvey dalam artikelnya “Neoliberalism and Creative Destruction” (2006). Sebagian petani yang lain mengikuti jalur mengubah pertanian rakyatnya menjadi pertanian komersial, seperti yang dipromosikan besar-besara oleh  pemerintah, yang memiliki kekhususan wewenang baik sebagai pembuat peraturan, pengambil dan penentu alokasi anggaran negara, dan kekuatan birokrasinya, hingga perusahaan-perusahaan negara.

Pertanian keluarga sendiri tentu bukanlah unit produksi kapitalis. Dalam unit kerja pertanian keluarga, para petani yang bekerja bukanlah tenaga kerja upahan. Pertanian rakyat bekerja dalam cara yang benar-benar berbeda dengan cara bagaimana perusahaan kapitalis dikelola, yang berdasar hubungan kerja sosial modal-tenaga kerja. Perhatikanlah, misalnya sebagai petty commodity producer, jual beli barang nya secara umum berada dalam kisaran harga yang jauh lebih murah dibanding harga yang barang yang diproduksi dan diedarkan perusahaan kapitalis yang badan-badan usahanya mempergunakan modal dari hutang bank. Resiko harga jual murah ini ditanggung secara keseluruhan.  Struktur internal yang khusus dari pertanian keluarga inilah yang bisa membuat mereka bekerja ketika perusahaan kapitalis tidak bisa. Baik dengan menjual dengan harga murah itu, memperpanjang jam kerja anggota keluarga, mengambil bahan mentah secara gratis dari layanan alam, dan sebagainnya. Dalam kalimat Chayanov (1966: 89), “The peasant farm continues to produce where capitalist farms stop,” dan  mereka memiliki keunggulan bisa terus hidup dalam posisi berkompetisi-tapi- tersubordinasi.

Buku van der Ploegh ini, seperti tercermin di judulnya menghadirkan kembali dalam versi ringkas dan padat pemikiran sosial agronomi dari pemikir agraria Uni Soviet, Alexander V. Chayanov. Chayanov berargumen bahwa karakteristik usaha pertanian keluarga sungguh memiliki cara bekerja, logics yang berbeda sama sekali berbeda dengan usaha pertanian kapitalis. Khususnya, pertanian keluarga  dikelola, tidak sebagaimana perusahaan kapitalis, dan tidak berlandaskan pada hubungan modal-tenaga kerja. Tenaga kerja dalam pertanian keluarga bukanlah tenaga kerja upahan; dan modal di dalamnya bukan dalam pengertian sebagaimana dipahami dan dijelaskan Karl Marx dalam Das Capital. Di pertanian keluarga, modal dalam pertanian keluarga petani tidak punya logika menghasilkan nilai lebih sebagai sumber akumulasi, yang untuk sebagian besar ditanamkan kembali agar menghasilkan nilai lebih lebih banyak lagi. Pertanian keluarga Ini adalah simple commodity production tanpa reproduksi modal yang meluas. 

Adalah argumen Chayanov bahwa logika yang membimbing unit produksi pertanian keluarga berdasar beberapa keseimbangan, terutama keseimbangan kerja-konsumsi dan keseimbangan jerih payah-faedah (Bab 2). Di dalam keseimbangan kerja-konsumsi pada intinya petani memproduksi pangan yang diproduksinya sendiri, dan petani senantiasa mencari keseimbangan antara jumlah tenaga kerja untuk dapatkan jumlah panenan tertentu, untuk kebutuhan konsumsi keluarganya. Kalau kebutuhan konsumsi meningkat, sedangkan lahan langka, terjadilah intensifikasi dan perluasan kerja. Petani juga perlu menyeimbangkan kerja ekstra (berjerih-payah) dan keuntungan ekstra (faedah). Jerih payah ini “dikonotasikan dengan kesengsaraan, kerja sepanjang hari, memeras keringan di bawah terik matahari … bekerja mulai subuh dan di bawah kondisi dingin dan basah kuyup.” Kenapa hal itu tetap dilakukan? Karena faedah yang ingin didapatkan tidak melulu peningkatan produksi jangka pendek, tetapi juga pertanian yang indah dalam jangka panjang. Jadi, “kerja pertanian bisa saja dialami sebagai kegiatan yang menyenangkan dan bermakna.” 

Masih banyak keseimbangan lain yang merupakan logika kerja petani. Dalam bab 3, misalnya diuraikan keseimbangan antara manusia dan alam-hidupnya, antar produksi dan reproduksi, antar sumber daya eksternal dan internal, antara otonomi dan ketergantungan, dan antara skala dan intensitas. Yang paling menarik untuk memahami situasi kontemporer adalah “Posisi Pertanian Petani dalam Konteks Lebih Luas” (bab 4),  “Hasil Panen”, dan “Pembentukan Kembali Kaum Tani”.

Buku yang ringkas dan padat (226 halaman) ini adalah bacaan bagus bagi pembelajar, terutama baik bagi para pemula studi agraria, di tengah mengemukanya krisis agraria yang melanda petani, dan juga terutama bagi para petani perjuang dan para pembelanya di negeri ini. Buku ini menyuguhkan perspektif mengenai kekuatan petani untuk terus berlanjut hidup. Meskipun tetap menempatkan kelas petani sebagai pihak yang bersanding, bahkan bertanding “melawan” kapitalisme pertanian, buku ini menonjolkan cara pandang mikro yang menyasar jantung logika produksi petani itu sendiri. Bahwa perlawanan petani kecil terhadap proyek-proyek kapitalisme itu sudah menjadi “jiwa” dalam sistem produksi dan reproduksinya, khususnya dalam konteks kontradiksi kapitalisme yang memunculkan celah-celah (interstices) di mana antogonisme kelas terjadi. Argumen ini tersebar di sepanjang bahasan buku ini. 

Di bagian akhir, van der Ploeg memaparkan bagaimana “jiwa seni” itu kini tengah mengalami berbagai pembaharuan, seperti prakarsa-prakarsa pertanian organik, pembentukan jaringan pasar mandiri, hingga peran gerakan petani dunia seperti La Via Campesina. Yang penting dicatat di sini adalah bahwa “seni melawan” atau menciptakan alternatif itu tidak bisa dijalankan oleh petani tunggal, melainkan mensyaratkan “jejaring yang luas untuk berkomunikasi dan berbagi pengetahu­an .… Jejaring ini, sebagaimana dulunya, merupakan sistem saraf dari pertanian petani .… Terkadang jejaring ini diubah menjadi me­kanisme penting dalam perjuangan sosio­politik petani di pede­saan” (hlm. 138).

Jan Douwe van der Ploeg awalnya adalah seorang insinyur pertanian lulusan University of Wageningen, Belanda, dengan spesialisasi sosiologi agraria untuk negeri-negeri non-Barat, ekonomi pembangunan, serta metode dan teknis penelitian sosial.  Van der Ploeg berpengalaman kerja konsultansi di Guinea Bisau, Ghana, Peru, Ivory Coast dan Italia. Setelah mengajar sebentar di Leiden University, ia bergabung dalam almamaternya, hingga kemudian menjadi profesor. Ia juga kemudian menjadi Adjunct Professor dalam bidang sosiologi pedesaan, di China Agricultural University, Beijing. Karya sebelumnya yang berkaliber tinggi dalam kajian petani dan perubahan agraria adalah The New Peasantries: Struggles for Autonomy and Sustainability in an Era of Empire and Globalization (2009). Buku ini menunjukkan kecenderungan yang jelas akan berlangsungya proses kebangkitan petani yang disebut repeasantization, yakni proses pembentukan kembali petani yang berproduksi dalam model pertanian keluarga skala kecil. Proses ini bisa dibilang menjadi antitesis dari proses industrialisasi pertanian yang mengonsentrasikan usaha pertanian ke dalam skala raksasa, intensifikasi, spesialisasi dan artifisialisasi, serta disaktivasi pertanian yang akhirnya mengakibatkan pengurangan hingga penghapusan kegiatan-kegiatan pertanian ‘tradisional’. Pembentukan kembali kaum tani itu tampak jelas di Asia dan Amerika Latin, dan juga yang menarik, adalah di Eropa dan Amerika Utara. Buku Petani dan Seni Bertani itu juga menegaskan kembali gagasan utama buku The New Peasantries itu, menunjukkan terdapat kecenderungan yang jelas adanya re-peasantization, pembentukan kembali petani dalam pertanian keluarga. Seiring proses industrialisasi pertanian yang mengkonsentrasikan usaha pertanian dalam skala raksasa, intensifikasi, spesialisasi dan artificialisasi pertanian, dan disaktivasi yang berakibat pada akhirnya  pengurangan hingga penghapusan kegiatan-kegiatan pertanian tertentu. Re-peasantization itu tampak jelas di Asia dan Amerika Latih, dan juga yang menarik, adalah di Eropa dan Amerika Utara. 

Versi asal Bahasa Inggris dari buku Petani dan Seni Bertani, Maklumat Chayanovian yang diresensi ini terbit tahun 2013, dan merupakan buku kedua dalam seri “Kajian Petani dan Perubahan Agraria”. Buku pertamanya, Henry Bernstein, Dinamika Kelas dalam Perubahan Agraria juga telah diterbitkan oleh Insist Press 2015. Tiap-tiap buku dalam seri ini ini, seperti dijelaskan dalam pengantar seri buku ini, bermaksud menjawab pertanyaan terkini meliputi apa saja isu dan perdebatan terkini dalam suatu topik, bagaimana posisi tersebut muncul dan berkembang dari waktu ke waktu, bagaimana kecenderungan yang mungkin terjadi, apa saja rujukan kunci, dan last but not least, mengapa penting bagi para pekerja ornop, aktivis gerakan, pekerja pembangunan dan lembaga donor, mahasiswa, akademisi , peneliti dan dan ahli-ahli pembuat kebijakan perlu melibatkan diri secara kritis dengan topik-topik ini.  

Buku yang ringkas dan padat (226 halaman), ini bagus untuk pemula yang mulai belajar suatu pemikiran agraria. Para pembaca yang sudah mahfum dengan pemikiran agraria  akan segera mengetahui bahwa buku ini adalah buku yang penting dan serius, namun enak dan ringan dibacanya. Terima kasih untuk kerja kordinator penerbitan dan editorial yang cakap dari Penerbit Insist Press. Pilihan huruf, mutu tata letak, perwajahan isi dan ilustrasi sampul buku ini membuat pembaca merasa nyaman. Glosarium di akhir buku dan anjuran bacaan dalam Daftar Pustaka pun sangat membantu. Kita menantikan penerbit ini mengeluarkan buku-buku selanjutnya dari seri Kajian Petani dan Perubahan Agraria ini. 

Apakah buku berisikan “ide besar dalam buku kecil” seperti buku ini dapat dibuat untuk kajian pemikiran-pemikiran agraria (di) Indonesia? Provokasi ini penting agar pembuatan peta perjalanan pemikiran agraria Indonesia dapat dikonstruksi, dan para pelaku studi agraria yang semakin membanyak ini pun dapat meletakkan sumbangan studi yang dilakukannya sebagai kelanjutan dari para pendahulunya. Status pengetahuan dari studi-studi agraria Indonesia perlu ditingkatkan dengan menghadirkan pemikiran para tokohnya, dan diletakkan dalam hubungan satu sama lain. Setelah karya Ben White (2005) “Between Apologia and Critical Discourse, Agrarian Transitions and Scholarly Engagement in Indonesia”, belum ada yang melanjutkan.


Bandung, 2 Mei 2020

 

Daftar Pustaka

Bernstein, Henry. 2015.  Dinamika Kelas dalam Perubahan Agraria. Yogyakart: Insist Press.

Harvey, David. 2006. “Neoliberalism and Creative Destruction”. Geogr, Ann,, 88 B (2), p.145–158. 

Hobsbawm, Eric. 1994. The Age of Extremes, The Short Twentieth Century, 1914-1991. London, Michael Joseph.

Lipton, Michael. 1977. Why Poor People Stay Poor: Urban Bias in DevelopmentLondon: Temple Smith.

Polanyi, Karl. 1944. The Great Transformation: The Political and Economic Origin of Our Time. New York: Farrar & Rinehart.

van der Ploeg, Jan Douwe. 2009. The New Peasantries: Struggles for Autonomy and Sustainability in an Era of Empire and Globalization. Earthscan, London, 

_____. 2014. Peasants and The Art of Farming: A Chayanovian ManifestoFernwood: Practical Action Publishing.

WhiteBen2005. “Between Apologia and Critical Discourse: Agrarian Transitions and ... Dalam Social Science and Power in Indonesiadiedit oleh Vedi Hadiz dan Daniel Dhakidae107-141Jakarta and Singapura: Equinox and ISEAS.

 

 

Arti Merdesa?

Naskah Noer Fauzi Rachman (2018) "Arti Merdesa", Sekapur Sirih untuk buku Francis Wahono dan Theresia Puspitasari (2018) Desa Pancasila Petani Merdeka. Yogyakarta: Cindelaras  

Umumnya diketahui terdapat lima jalur yang ditempuh kebanyakan orang miskin pedesaan untuk keluar dari kemiskinan (cf. de Janvry and Sadoulet 2001 “Rural Poverty in Latin America: Determinants and Exit Paths”). Pertama, kaum miskin pedesaan memperbanyak sumber pendapatan keluarga dari kegiatan non-pertanian di desa. Termasuk disini adalah kaum mayoritas penduduk tak bertanah di desa-desa. Seluruh anggota keluarga dikerahkan menjadi pelaku macam-macam kerjanya,  mulai dari menjadi menjadi tenaga kerja untuk bangunan, menjadi pembantu rumah tangga, usaha jasa perbaikan elektronika, jual-beli barang kelontong, warung makanan, dan sebagainya. Pada gilirannya, bagi yang telah menempuh jalur ini sedemikian lama, pertanian merupakan pekerjaan sambilan saja. 

Kedua, bagi mereka yang telah gagal mengusahakan perbaikan nasib diri dan keluarganya, namun tetap terperangkap atau terjerembab dalam kemiskinan yang kronis, akan menjadi populasi dan sasaran dari apa yang secara internasional diistilahkan social safety net (jaring pengaman sosial). Mereka ini hidup dalam kemiskinan yang kronis, dan berbagai bentuk jaring pengaman sosial diadakan agar mereka tidak jatuh lebih dalam ketika terdapat guncangan seperti anggota keluarga sakit hingga kematian shock keluarga (misalnya kepada keadaan yang rentan kelaparan. Pemerintah menjadi pelaku utama dalam bentuk-bentuknya berupa bantuan langsung tunai, atau pemberian beras miskin; atau organisasi sosial keagamaan dalam bentuk zakat, sodakoh, atau santunan lainnya. 

Memberantas Kemiskinan Pedesaan

  


 

Naskah untuk pengantar  Buku Francis Wahono dan Theresia Puspitasari Desa Pancasila Petani Merdeka

 

Noer Fauzi Rachman 

 

 

Marcel Mazoyer and Laurence Roudart (2006) dalam buku A History of World Agriculture. From the Neolithic Age to the Current Crisis (diterjemahkan oleh James H. Membrez dari bahasa Perancis) menekankan pentingnya kita memperlakukan kemiskinan masif yang diderita mayoritas dari penduduk pedesaan sebagai ukuran dari gagal-atau-berhasilnya kita menghadapi mekanisme kerja yang kongkrit dan spesifik dari proses umum kapitalisme global yang menyejarah dalam geografi yang spesifik, seperti Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar. Banyak karya studi yang telah menunjukkan bagaimana kemiskinan pedesaan tercipta dalam hubungan dengan perkembangan kapitalisme di negeri-negeri yang dijajah.

Umumnya terdapat lima jalur yang ditempuh kebanyakan orang miskin pedesaan untuk keluar dari kemiskinan masif itu (cf. de Janvry and Sadoulet 2001 “Rural Poverty in Latin America: Determinants and Exit Paths”)

Pertama, kaum miskin pedesaan memperbanyak sumber pendapatan keluarga dari kegiatan non-pertanian di desa. Termasuk disini adalah kaum mayoritas penduduk tak bertanah di desa-desa. Seluruh anggota keluarga dikerahkan menjadi pelaku macam-macam kerjanya,  mulai dari menjadi menjadi tenaga kerja untuk bangunan, menjadi pembantu rumah tangga, usaha jasa perbaikan elektronika, jual-beli barang kelontong, warung makanan, dan sebagainya. Pada gilirannya, bagi yang telah menempuh jalur ini sedemikian lama, pertanian merupakan pekerjaan sambilan saja. 

Kedua, bagi mereka yang telah gagal mengusahakan perbaikan nasib diri dan keluarganya, namun tetap terperangkap atau terjerembab dalam kemiskinan yang kronis, akan menjadi populasi dan sasaran dari apa yang secara internasional diistilahkan social safety net (jaring pengaman sosial). Mereka ini hidup dalam kemiskinan yang kronis, dan berbagai bentuk jaring pengaman sosial diadakan agar mereka tidak jatuh lebih dalam ketika terdapat guncangan seperti anggota keluarga sakit hingga kematian shock keluarga (misalnya kepada keadaan yang rentan kelaparan. Pemerintah menjadi pelaku utama dalam bentuk-bentuknya berupa bantuan langsung tunai, atau pemberian beras miskin; atau organisasi sosial keagamaan dalam bentuk zakat, sodakoh, atau santunan lainnya. 

Ketiga, pemerintah atau bisnis membuat perbaikan produktifitas pertanian, baik melalui pengenalan spesies bibit baru,  teknologi dalam budidaya pertanian hingga pengolahan paska panen, dan lainnya. Investasi-investasi baru perusahaan dalam pertanian, termasuk melalui hubungan kemitraan, atau menyalurkan modal yang tidak bisa diinvestasikan dengan cara biasa menjadi donasi “tanggungjawab sosial”, dan lainnya.  Semua itu  mengandalkan para pemilik tanah yang punya tanah dan modal alam yang cukup, yang memungkinkan kekuatan pasar, kebijakan dan program pemerintah, dan kelembagaan pembangunan internasional membuat usaha pertanian rakyat bertanah berhasil meningkatkan produktifitas dan pada gilirannya menjadi bisnis yang menguntungkan. 

Keempat, mereka  memutuskan keluar dari kerja pertanian dan keluar dari desa, migrasi ke kota-kota (exit from agriculture and rural areas) mengisi kelas miskin kota, bekerja apa saja ketika gagal masuk ke dunia kerja dengan kontrak kerja yang formal). Membuat anak-anak dan pemuda-pemudi punya aspirasi keluar dari pertanian dan dari desa juga dilakukan melalui sekolah-sekolah. Di Sekolah inilah dilakukan pemutusan jalur sosialisasi dan magang kerja pertanian (agricultural deskilling).   Banyak sekali daya dukung dari jaringan keluarga hingga ikatan kekeluargaan sesama kampung halaman yang sangat membantu dalam kerja melanjutkan hidup di kota kecil hingga kota besar. orang-orang yang tetap mempertahankan sebagian anggota keluarganya di pedesaan, sehingga mereka ketika saat lebaran ada gelombang mudik yang luar biasa.   

Dan, kelima, petani tidak bertanah atau yang bertanah kurang dari kota-kota maupun desa-desa kembali menjadi petani (repeasantisation) baik melalui aksi-aksi pendudukan dan penggarapan tanah pemilik tanah luas, program redistribusi tanah pemerintah, hingga bentuk pembukaan wilayah baru atau akses baru untuk tanah pertanian, termasuk yang berasal dari kawasan hutan. 

Kelima jalur ini berjalan sendiri-sendiri, atau bersama, serentak atau terpencar-pencar, saling berkontes atau mengisi satu sama lain, berlangsung dimana-mana di seantero negara-negara miskin dan sedang berkembang, termasuk Indonesia.  Semua pihak yang benar-benar bekerja mengabdi pada -- dan bukan sekedar bekerja atas nama -- pemberantasan kemiskinan pedesaan sepatutnya menyadari kemanjuran dari usahanya, dan keterbatasan dari kemanjuran usahanya itu.

Saya sependapat dengan Jan Douwe van der Ploeg dalam karyanya The Art of Farming (2013), dan sebelumnya New Peasantries yang menegaskan pentingnya kita meruju ke karya-karya klasik dari Alexander Chayanov, terutama The Theory of Peasant Economy (1966/1925, sebagaimana diedit oleh Daniel Thorner et al.), yang pada konteks Indonesia telah didahului anjuran itu oleh di antaranya Prof. Boeke, Ir. Kaslan Tohir, Prof. Sajogyo, dan Ir. Gunawan Wiradi, M Soc Sc.   Chayanov telah mengembangkan pendekatan, teori dan metodologi untuk analisa mengenai karakteristik ekonomi petani, yang akan tetap relevan dimanapun dan kapanpun kita berhadapan dengan bentuk-bentuk produksi keluarga petani  

            Chayanov benar-benar berhasil menunjukkan bahwa usaha pertanian rakyat (peasant farm) hadir dan berlanjut hidup dalam suatu ekonomi yang didominasi oleh hubungan-hubungan sosial kapitalistik; keberlanjutan hidupnya bergantung pada andilnya sebagai suatu bentuk produksi barang dagangan yang khusus dalam sistem perekonomi kapitalis. Namun, pada saat ini sedang fokus pada  bagaimana macam-macam posisi petani dan pertanian rakyat dalam hubungan organiknya dengan perekonomian kapitalisme yang global itu. Dalam dominant-subordinate relations itulah perlu diselidiki secara khusus bagaimana petani dan cara produksi pertanian rakyat dapat berlanjut hidup, bahkan terpelihara secara struktural.

Pertanian rakyat sendiri tentu bukanlah unit produksi kapitalis. Dalam unit kerja pertanian rakyat, para petani yang bekerja bukanlah tenaga kerja upahan. Pertanian rakyat bekerja dalam cara yang benar-benar berbeda dengan cara bagaimana perusahaan kapitalis dikelola, yang berdasar hubungan kerja sosial modal-tenaga kerja. Perhatikanlah, misalnya sebagai petty commodity producer, jual beli barang nya secara umum berada dalam kisaran harga yang jauh lebih murah dibanding harga yang barang yang diproduksi dan diedarkan perusahaan kapitalis yang badan-badan usahanya mempergunakan modal dari hutang bank. Resiko harga jual murah ini ditanggung secara keseluruhan.  Struktur internal yang khusus dari pertanian rakyat inilah yang bisa membuat mereka bekerja ketika perusahaan kapitalis tidak bisa. Baik dengan menjual dengan harga murah itu, memperpanjang jam kerja anggota keluarga, mengambil bahan mentah secara gratis dari layanan alam, dan sebagainnya. Dalam kalimat Chayanov (1966: 89), “The peasant farm continues to produce where capitalist farms stop,” dan  mereka memiliki keunggulan bisa terus hidup dalam posisi berkompetisi-tapi- tersubordinasi. 

Hidup menjadi bagian yang penting sistem kapitalisme bukanlah sesuatu yang menyenangkan bagi petani. Sebagian petani berjuang untuk melanjutkan hidup pertanian rakyat dalam menghadapi ancaman nyata dari cara produksi kapitalis yang meluaskan diri dengan cara melenyapkan cara produksi pra-kapitalis dalam logika creative destructionsebagaimana dijelaskan oleh David Harvey dalam artikelnya “Neoliberalism and Creative Destruction” (2003). Sebagian petani yang lain mengikuti jalur mengubah pertanian rakyatnya menjadi pertanian komersial, seperti yang dipromosikan besar-besara oleh  pemerintah, yang memiliki kekhususan wewenang baik sebagai pembuat peraturan, pengambil dan penentu alokasi anggaran negara, dan kekuatan birokrasinya, hingga perusahaan-perusahaan negara. 

            Siapakah sekarang yang membaca buku Chayanov, dan menggunakan pendekatan Chayanovian untuk memahami keberlanjutan hidup dari sistem agraria dari pertanian rakyat (peasant farm)? Buku Francis Wahono dan Theresia Puspitasari “Desa Pancasila Petani Merdeka” ini penerus pemikiran Chayanov, setelah dipromosikan di Indonesia oleh diantaranya oleh Julius Herman Boeke, Gerard Juliaan Vink,  Kaslan Tohir, Gunawan Wiradi, dan Amri Marzali. Buku ini memuat kembali naskah-naskah yang sebelumnya terbit dalam berbagai jurnal maupun dan bahan ceramah  di sana-sini, pengantarnya telah sangat baik membantu pembaca mendapatkan manifesto perjuangan petani dan pertanian rakyat sekarang ini: Merdesa lah Petani dan Pertanian Rakyat di seantero nusantara. Butir-butir dalam manifestonya itu musti jadi pegangan para pemikir, pemimpin dan penggerak rakyat yang bekerja langsung secara konkrit untuk kemudian menemukan cara-cara baru yang mumpuni mencapai tujuan-tujuan yang telah ditetapkan itu. Juga untuk mereka mereka yang rajin berkampanye tentang hak-hak petani, kedaulatan pangan, dan reforma agrarian, serta para pelajar dan dosen di perguruan tinggi.  Saya sampaikan selamat dan terima kasih pada kedua penulis dan penerbit, selamat menghasilkan karya yang penting ini.  

 

Desa Mandala Mekar, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

20 Oktober 2018

 

 



*) Peneliti, Pelajar dan Guru Politik Agraria, Pembangunan Pedesaan dan Gerakan Sosial

KONFERENSI TENURIAL 2017. Jakarta, 25-27 Oktober 2017. “Mewujudkan Hak-hak Rakyat: Reformasi Penguasaan Tanah dan Pengelolaan Hutan di Indonesia"



Buku Kesimpulan dan Rekomendasi Konferensi Tenurial 2017 dapat diunduh secara keseluruhan dan bebas: https://drive.google.com/file/d/1vAQnTSFxRnL-VkkLyUku-Y1hDgSaMqvU/view?usp=share_link 


Kata Pengantar

Semenjak awal masa kepemimpinan Jokowi-JK  akhir tahun 2014 hingga sekarang ini, tidak sedikit para pejabat pemerintah, akademisi, pegiat masyarakat sipil, dan tokoh masyarakat akar rumput tengah mengusahakan pemenuhan kebutuhan lokal dari perorangan dan kelompok penduduk untuk memperoleh status kepemilikan yang legal dan keamanan akses atas tanah mereka. Mereka mememerlukan tanah-tanah itu untuk ruang hidup khususnya tempat tinggal, memelihara keberlanjutan layanan alam, hingga budi daya pertanian, perladangan, peternakan, dan perikanan untuk produksi makanan, maupun untuk perdagangan hasil bumi menapatkan uang. 

Kebutuhan ini semakin lama semakin membesar, menguat, dan tampil dalam bentuk tuntutan-tuntutan dan agenda partisipasi langsung mereka dalam proses-proses kebijakan maupun dalam pelaksanaan program-program nasional, seperti Perhutanan Sosial dengan targetnya adalah 12,7 juta hektar, Legalisasi dan Redistribusi Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dengan target 9 juta hektar, dan lain-lainnya. Partisipasi langsung sebagai pihak yang akan mendapatkan manfaat (benefeciaries) itu merupakan syarat sekaligus penentu keberhasilan.

Sesungguhnya, perjalanan dan hasil-hasil dari usaha-usaha mewujudkan “kepastian dan keadilan tenurial” (tenurial security and justice) yang dikerjakan oleh organisasi masyarakat sipil Indonesia bekerjasama dengan sektor yang responsif dari pemerintah telah dimulai tujuh tahun lalu oleh Konferensi Tenurial 2011 di Lombok. Konferensi itu  telah melahirkan naskah “Menuju Kepastian dan Keadilan Tenurial”, yang telah memandu reformasi kebijakan dan praktek kelembagaan dari pemerintah menata kawasan hutan, perluasan wilayah kelola rakyat, dan penyelesaikan konflik-konflik agraria, hingga sekarang ini. 

Enam tahun berikutnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Tenurial bersama Kantor Staf Presiden (KSP), dan Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK) menyelenggarakan Konferensi Tenurial 2017. Ini adalah forum bersama yang untuk pertama-tama mempelajari dan menilai proses dan hasil kerja-kerja reformasi penguasaan tanah dan pengelolaan hutan dalam mewujudkan hak-hak rakyat, memahami status permasalahan, dan menyusun kerangka kerja dan peta jalan untuk kerja-kerja berikutnya.

Konferensi ini menyadari penuh  bahwa, pertama, tanah dan sumber daya alam lainnya di satu sisi jumlahnya terbatas, di sisi lain sangat terkait dengan ruang hidup dan hak asasi manusia bagi seluruh masyarakat yang jumlahnya terus meningkat. Namun demikian, dengan akumulasi persoalan masa lalu, tata pemilikan, penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatannya yang telah berjalan selama ini terlanjur menghadirkan ketidakadilan sosial, menyebabkan terjadinya konflik maupun tidak terlindunginya masyarakat adat dan lokal, selain juga menurunkan fungsi-fungsi lingkungan hidup.

Keduamasalah tenurial tersebut telah menjadi perhatian pemerintah, masyarakat sipil, serta dunia usaha untuk diselesaikan, baik yang tercermin dalam pernyataan sebagai komitmen dalam Konferensi Tenurial 2017 itu, maupun kebijakan baru yang sudah ada dan yang sedang dijalankan. Pelaksanaan kebijakan ini diharapkan dapat mengoreksi sistem penguasaan tanah/hutan tersebut, baik berupa kebijakan maupun inovasi kelembagaannya, termasuk mengondisikan, terutama bagi pelaku dunia usaha dan birokrasi pemerintahan sendiri, agar secara aktif menjalankan pelaksanaan koreksi tersebut;

Ketigamasih terdapat gap antara kebijakan di tingkat nasional dengan pelaksanaan kebijakan itu di tingkat praksis; antara lain berupa lambatnya respon pelaksanaan kebijakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah itu sendiri, respon swasta maupun pengelola hutan/lahan di lapangan yang masih terbatas. Sementara itu, adanya contoh-contoh praktek yang baik, yang digali dalam Konferensi ini, menjadi bukti bahwa masalah-masalah tenurial yang ada dapat diselesaikan. Penyelesaian itu memerlukan komitmen politik seluruh Kementerian dan Lembaga serta langkah-langkah kongkrit di lapangan dengan memperhatikan kondisi-kondisi yang sangat spesifik dan memerlukan informasi akurat dan detail. 

Keempatruang lingkup pelaksanaan Perhutanan Sosial, penetapan Hutan Adat, maupun pelaksanaan Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) tidak dapat dilaksanakan secara parsial, sebaliknya perlu dikaitkan dengan upaya memperbaiki ketimpangan struktur agraria yang diikuti dengan pemberdayaan masyarakat lebih luas di berbagai fungsi kawasan serta di luar kawasan hutan, dari Papua sampai Aceh, baik di wilayah daratan maupun perairan serta pulau-pulau kecil. Ada masalah hak dan akses masyarakat terhadap infrastruktur maupun sumber-sumber ekonomi, pendidikan maupun informasi dan pengetahuan, sehingga menjadi hambatan untuk mewujudkan kemandiriannya. Pelaksanaan penyelesaian masalah tenurial, untuk itu, perlu dilandasi etika dan empati terhadap subyek utama yaitu masyarakat yang selama ini menghadapi persoalan yang bersifat struktural itu.

Kelimaupaya percepatan penyelesaian masalah tenurial, tidak terlepas dari upaya perbaikan sistem perizinan pemanfaatan sumber daya alam maupun penetapan alokasi ruang, pencegahan dan pengendalian korupsi, jaringan kekuasaan yang menghambat perbaikan, peningkatkan partisipasi maupun keterbukaan informasi bagi publik serta kelembagaan penyelesaian konflik yang menyeluruh. Perubahan konfigurasi hubungan-hubungan sosial melalui perkembangan teknologi media sosial maupun teknologi informasi, perlu didayagunakan untuk mewujudkan tata pengelolaan tanah/hutan dan sumberdaya alam lainnya secara baik (good land/forest and natural resources governance).

Konferensi Tenurial 2017 mengusulkan kerangka kerja yang dimulai dengan perbaikan dalam kebijakan dan peraturan perundangan, khususnya merumuskan kebijakan nasional untuk mencegah dan menyelesaikan terjadinya konflik tenurial secara komprehensif di semua sektor dan daerah. Sayangnya, Perpres nomor 88/2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan, tidak mempertimbangkan kebijakan pencegahan dan penyelesaian konflik tenurial itu. Sejumlah Organsiasi Masyarakat Sipil meminta agar solusi resettlement berupa pemindahan masyarakat adat dan komunitas lokal dari Kawasan Hutan Konservasi agar ditinjau kembali, sebab selain memakan biaya yang sangat besar, bila hal ini dijalankan secara paksa akan menimbulkan protes sosial dan konflik yang berkepanjangan. Dalam waktu segera pemerintah perlu membuka proses penetapan pedoman-pedoman yang dilakukan oleh Tim Percepatan dan Tim Pelaksana Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PTKH), yang tentunya merupakan turunan dari Perpres nomor 88/2017, agar sejalan dengan kondisi di lapangan, serta melakukan monitoring dan evaluasi kebijakan dan kelembagaan ini, guna dapat melakukan penyesuaian kelembagaan jika dianggap tidak dapat efektif dijalankan.

Mengingat tingginya urgensi dan besarnya tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaannya, Konferensi Tenure 2017 merekomendasikan agar Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial (RAPS) perlu diposisikan setara dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang memungkinkan dilakukan pengecualian (diskresiuntuk percepatan dan pengendalian pelaksanaannya

Adapun komponen kebijakan dan/atau regulasi yang perlu adalah:

  • membuka jalan lebih luas (selain Perda) bagi penetapan hutan adat/MHA serta wilayah adat yang berada di luar kawasan hutan,
  • menetapkan perhatian pada aspek Hak Asasi Manusia (HAM) dan prinsip keadilan gender bagi pelaksanaan kebijakan RAPS dan usaha yang berbasis tanah/hutan, mendorong sektor/Pemda dan swasta untuk mewujudkan pengembangan ekonomi masyarakat
  • mendorong Pemda merespon secara aktif dalam penyelesaian beragam konflik agraria, perlaksanaan reforma agraria maupun perhutanan sosial,
  • menetapkan pedoman baku bagi aparat keamanan dan penegakan hukum dalam penanganan konflik tenurial secara khusus dan adil, dan 
  • mendorong peluang dibangunnya tata kelola inovatif pelaksanaan RAPS dengan pendekatan-pendekatan baru dalam pengelolaan kawasan konservasi, lindung,  produksi, dan dikembangkan dalam multi sektoral lainnya (non-kehutanan) mencakup perkebunan, pesisir, kelautan, pulau-pulau kecil dan wilayah agraria perkotaan,
  • inkubasi dan inovasi kelembagaan untuk penguatan dan percepatan RAPS serta penyelesaian konflik hutan/lahan. Bentuk kelembagaan saat ini sebagai proses awal untuk menentukan pedoman-pedoman pelaksanaan RAPS, perlu penguatan kelembagaan yang mempunyai posisi kuat dalam mengatasi besarnya tantangan yang dihadapi. 

Selanjutnya, Konferensi Tenurial 2017 ini mengusulkan perbaikan dalam pelaksanaan operasional berbasiskan inovasi kelembagaan terutama yang terkait dengan pengembangan norma dan kepemimpinan yang dapat mengusung pembaruan pendekatan-pendekatan dalam pengelolaan semua fungsi kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan (di berbagai lembaga/organisasi terutama pemerintah, swasta, organisasi masyarakat sipil (CSO)dan masyarakat)

Agar berhasil, yang diperlukan adalah:

  • pelaksanaan tahapan-tahapan Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial (RAPS) dilakukan secara bottom up(seperti yang dikembangkan oleh Konsorsium Pembaruan Agraria dengan usulan Lokasi Prioritas Reforma Agraria) sehingga menjadi tepat sasaran
  • penguatan kapasitas organisasi masyarakat sipil dan Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) dalam melakukan pendampingan untuk menentukan subyek dan obyek RAPS di lapangan secara tepatpengembangan kerjasama dengan swasta (pemegang izin) dan perbankkan untuk peningkatan kapasitas masyarakat dalam pengembangan ekonomi, 
  • pengembangan organisasi pembelajar (learning organization) dalam pengelolaan hutan konservasi, lindung dan produksi dan perlu dikembangkan untuk pengelolaan sumberdaya alam lainnya, dan  
  • penguatan dukungan penguatan SDM dan pembiayaan.

Keberhasilan Konferensi Tenurial 2017 menghasilkan rumusan kerangka kerja reformasi dan peta jalan dimungkinkan karena kualitas partisipasi dari para peserta konferensi, yang sebagian berperan sebagai pembicara kunci, narasumber, moderator, dan discussants, dan kerja panitia pengarah dan pelaksana konferensi, serta Tim Perumus Hasil Konferensi. Kami menghaturkan terima kasih atas andil dan jasa baik pemikiran, tenaga maupun material. Terima kasih pula pada para donatur yang memungkinkan biaya-biaya pelaksanaannya terpenuhi. Secara khusus, kami berterima kasih pada Bapak Drs. Teten Masduki, Kepala Staf Kepresidenan, dan Ibu DR. Siti Nurbaya Bakar, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan atas perkenan, arahan dan andil mengerahkan sumber daya organisasinya untuk Konferensi ini.                           

                                                                                                Jakarta, 21 Agustus 2018

Noer Fauzi Rachman, PhD. (Ketua Panitia Pengarah Konferensi Tenurial 2017)  


 ______

Buku Kesimpulan dan Rekomendasi Konferensi Tenurial 2017 dapat diunduh secara keseluruhan dan bebas: 

https://drive.google.com/file/d/1vAQnTSFxRnL-VkkLyUku-Y1hDgSaMqvU/view?usp=share_link