Showing posts with label Reforma Agraria. Show all posts
Showing posts with label Reforma Agraria. Show all posts

Kita memasuki suatu jaman baru yang kata ketimpangan tidak cukup bisa menjelaskan situasi yang kita hadapi

 


Noer Fauzi Rachman

 

Hijau merimbuni daratannya 

Biru lautan di sekelilingnya 

Itulah negeri Indonesia 

Negeri yang subur serta kaya raya 

 

Seluruh harta kekayaan negara 

Hanyalah untuk kemakmuran rakyatnya 

Namun hatiku selalu bertanya-tanya 

Mengapa kehidupan tidak merata 

 

Yang kaya makin kaya,

Yang miskin makin miskin

Yang kaya makin kaya,

Yang miskin makin miskin

....

(Rhoma Irama, 1980, “Indonesia”)

 


            Sesungguhnya, masalah ketimpangan kekayaan telah dan  terus   melanda banyak negara-negara bekas jajahan, di benua Asia, Afrika dan Amerika Latin dewasa ini. Masalah ketimpangan kekayaan pada mulanya merupakan hasil dari semakin luas ruang gerak dan besarnya nilai uang yang dikelola dan diputar oleh segelitir kekuatan ekonomi raksasa transnasional dan nasional di satu pihak, dan semakin sempitnya ruang gerak  dan kecilnya nilai uang yang dikelola dan diputar oleh penduduk kelas bawah.

            Saya mengikuti anjuran-anjuran Saskia Sassen*) dalam bukunya (2014) Expulsion, Brutality and Complexity in the Global Economy bahwa kata ketimpangan tidak cukup memadai untuk menjelaskan situasi yang kita alami sebagai warga bumi/dunia. Salah satu yang penting dilakukan, kita musti lebih dalam melihat mekanisme-mekanisme yang menghasilkan konsentrasi kekayaan yang luar biasa itu, seperti yang juga dianjurkan oleh Thomas Piketty (2013) Capital in the Twenty-first Century. 

            Di uraian pendek ini, saya memberi konteks dan mengedepankan rujukan argumen yang sudah semakin terlihat jelas (visible). Intinya: sekarang ini adalah zamannya pasar berjaya, the age of market triumpalism! Kita mengalami transformasi besar-besaran merujuk pada istilah dari  Karl Polanyi (1944) dalam bukunya  The Great Transformation, the Political and Economic Origin of Our Time. Semua cenderung menganggap transaksi jual-beli di pasar itu normal dan alamiah, hingga uang, tenaga kerja dan tanah (alam) sekalipun telah dijadikan barang dagangan. Kita hidup dalam situasi di mana banyak orang sudah terbiasa dan dibiasakan memenuhi kebutuhan hidupnya melalui transaksi jual-beli. Lebih dari itu, untuk berhasil memenuhi kepentingan memperoleh pendapatan atau keuntungan, cara jual beli merupakan sesuatu yang sudah lazim ditempuh. Pasar pun dianggap penyedia kesempatan. 

Kredo Agraria, Jiwa Peringatan Tiap-tiap Perayaan Hari Tani

 Noer Fauzi Rachman

Naskah dibuat untuk menyambut Hari Tani Nasional, 24 September 2016  


Kredo Agraria bukanlah suatu doktrin tertentu, tetapi ia mencerminkan harapan-harapan dan aspirasi-aspirasi bergenerasi-generasi petani, agar suatu ketika tanah dapat dinikmati dengan bebas sebebas udara, dan tidak dimiliki siapapun, dan oleh karenanya diperuntukkan bagi semua yang menggarapnya. Bahwa para petani berjuang untuk memiliki tanah dan mendapatkan jaminan atas kepunyaannya, sama sekali tidak bertentangan dengan Kredo Agraria. Itu hanyakan suatu cara menyesuaikan diri dengan sistem-sistem ekonomi dan masyarakat yang bekerja berdasarkan sistem-sistem kepemilikan yang sudah mapan 

Meski sering dikaburkan oleh mitos-mitos dan legenda-legenda lokal, Kredo Agraria itu adalah universal. Ia tidak terikat pada suatu saat waktu atau suatu rangkai isi ajaran tertentu, sesungguhnya ia kuat sekali tertancap di hati para penggarap yang kemudian diungkapkan dengan sadar, dan mendorong kaum lemah melawan para penindasnya”

“Kredo Agraria itu, yang telah sering digunakan dan disalahgunakan dalam berbagai propaganda politik, sesungguhnya berakar kuat di hati rakyat dan menjadi ukuran mereka untuk menilai keberhasilan dan kegagalan pemerintahan nasional 

Tugas yang sangat berat adalah menemukan cara yang paling singkat dan efektif untuk membuka katup energi-energi yang dibutuhkan untuk pembangunan, dan disinilah usaha tak kenal henti untuk mewujudkan Kredo Agraria  sungguh begitu berharga”. 

(Jacoby, 1971:88, 90, 92). 

 

 

I

            Tidak ada satupun hari lahir suatu undang-undang diperingati seperti hari lahir undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, biasanya disingkat dengan nama UUPA 1960. Presiden Republik Indonesia, Sukarno, telah memutuskan tanggal 24 September sebagai Hari Tani. Tanggal 24 September itu dipertimbangkan “merupakan hari kemenangan bagi Rakyat Tani Indonesia, dengan diletakannya dasar-dasar bagi penjelenggaraan Landrefrom untuk mengikis habis sisa-sisa feodalisme dalam lapangan pertanahan, agar rakyat tani dapat membebaskan diri dari macam bentuk penghisapan manusia atas manusia dengan alat tanah, sehingga melempangkan jalan menuju ke arah masyarakat adil dan makmur”. Hari itu “perlu tiap-tiap tahun diperingati secara khidmad, dan dirayakan dengan disertai kegiatan-kegiatan serta penyusunan rencana kerja ke arah mempertinggi untuk meningkatkan taraf hidup rakyat tani menuju masyarakat adil dan makmur”. Demikian dinyatakan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 169 tahun 1963 tentang Hari Tani. 

            Siapakah sekarang yang memperingati dan merayakannya? Di kalangan pemerintah, hanya Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia yang dibentuk semenjak 1988 merayakan 24 September itu sebagai Hari Agraria Nasional yang diisi dengan upacara resmi. Tema, format dan isinya mengikuti arahan Kepala BPN nya itu. Setelah Kementerian Agraria dan Tata Ruang dibentuk oleh Presiden Jokowi, 24 September 2016 dirayakan sebagai Hari Agraria Nasional dan Tata Ruang (Hantaru), dengan tema “Tanah untuk Ruang Hidup yang Memakmurkan dan Menentramkan”. Kementerian Pertanian, yang bertanggungjawab urusan produktifitas pertanian pangan tidak merayakan Hari Tani ini, dan memilih merayakan Hari Pangan Sedunia (HPS) yang jatuh tiap-tiap tanggal 16 Oktober.

            Kelompok-kelompok gerakan sosial  merayakan Hari Tani dengan berbagai jenis kegiatan. Di sejumlah kampung basis, tokoh-tokoh petani merayakan dengan acara syukuran bumi, berdoa-doa, hingga memamerkan hasil panen. Organisasi-organisasi gerakan agraria tingkat nasional dan propinsi  biasa merayakan  dengan kampanye, baik melalui penyampaian unjuk rasa mendatangi pusat-pusat pemerintahan di kota-kota seraya melansir tuntutan-tuntutan, terutama berkenaan dengan konflik-konflik agraria, kriminalisasi para petani dan pembelanya, dan agenda reforma agraria. Para ahli menyampaikan pandangan di seminar, lokakarya dan diskusi-diskusi. Penerbit meluncurkan buku-buku bertema agraria.  

            Peringatan dan perayaan Hari Tani itu akan terus dengan berbagai  bentuknya bisa berbagai macam, ada dimana-nama. 

 

II

Proklamasi kemerdekaaan tanah air Indonesia dari penjajahan dan pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia,  didasari oleh suatu sikap mental yang mendasarinya, yakni “Hanya bangsa yang berani mengambil nasib dalam tangan sendiri, akan dapat berdiri dengan kuatnya,” sebagai disampaikan oleh Soekarno dalam pidato pengantar sebelum membacakan teks Proklamasi 17 Agustus 1945.  Sikap mental untuk tetap setia dengan cita-cita dan terus bekerja berjalan ke arah cita-cita itu, sangat penting untuk terus dihadirkan dan dipelihara, karena pada kenyataannya semangat tersebut dapat kuat-lemah dan  naik-turun. Para pengurus pemerintahan maupun warga negara harus bekerja dengan dasar sikap mental ini, dan mengejawantahkannya dari waktu ke waktu dari kedudukannya masing-masing di berbagai tempat di Kepulauan Nusantara ini.

Bangsa Indonesia berketetapan hati membulatkan tekad untuk merdeka dengan membentuk sebuah negara yang berdaulat, sesungguhnya didasari oleh suatu hasrat kuat untuk mewujudkan suatu “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, yang berdasar pada Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Kelima prinsip dasar Pancasila itu harus menjadi pegangan utama pemerintah bekerja. Elite yang menguasai pemerintahan berganti dari waktu ke waktu, termasuk melalui pertarungan kekuatan melalui pemilu sebagai mekanisme demokrasi.  Tiap-tiap elite penguasa melegitimasikan kedudukan dirinya sebagai pelaksana dari cita-cita pembentukan negara itu,  dengan menghubungkan diri dengan tantangan utama zamannya dan memiliki kerangka rujukan masing-masing dalam penggunaan kekuasaan dalam arti pengaruh dan kewenangan yang dimilikinya sebagai pemerintahan.

 

III

 

            Saat mulai pemerintahan di tahun 2014 situasi agraria nasional menyulitkan petani sehubungan kuatnya arus pemusnahan petani (depeasatization). Lihatlah  jumlah rumah tangga petani dan luas total pertanian rakyat. Apa yang ditunjukkan oleh data sensus pertanian 2013 belum banyak berubah. Jumlah rumah tangga pertanian di Indonesia mencapai 26,13 juta, yang berarti telah terjadi penurunan sebesar 5 juta rumah tangga pertanian, dibandingkan dengan hasil sensus pertanian 2003. Untuk mudahnya, dapatlah kita nyatakan bahwa setiap satu menit satu rumah tangga petani hilang, berganti pekerjaan dari pertanian ke bidang pekerjaan lainnya. Bila kita lihat lebih jauh, laju konversi lahan pertanian rakyat mencapai angka 110.000 ha/tahun (pada rentang 1992-2002). Bahkan melonjak 145.000 ha/tahun pada periode 2002-2006, serta 200.000 ha/per tahun pada periode 2007-2010. Bila ambil saja rata-rata konversi lahan pertanian 129.000 ha/tahun, maka setiap menit, sekitar 0,25 hektar tanah pertanian rakyat berubah menjadi lahan non-pertanian. 

            Kemiskinan yang kronis juga diakibatkan dengan  semakin sempitnya akses atau kemampuan rakyat lapis paling bawah di pedesaan (petani/peladang/nelayan) untuk mendapat manfaat dari tanah, sumber daya alam dan wilayah hidupnya sebagai akibat langsung dari lisensi-lisensi yang diterima perusahaan-perusahaan kehutanan, perkebunan dan pertambangan. Kemiskinan sangat berhubungan dengan ketimpangan ekonomi. Reputasi baru angka Indeks Gini kita tertinggi 0,41 pada tahun 2014 (bandingkan pada tahun 2000 = 0,30). Tahun 2005 dan 2016 mulai turun menjadi 0,408 dan 0,397. Masalah ketimpangan ini menjadi soal utama banyak pemerintahan negara pasca kolonial, dan semuanya berusaha menurunkan ketimpangan, dan memeratakan pendapatan, kekayaan dan pengeluaran. Ketimpangan itu banyak konsekuensinya, termasuk pada penggunaan kekerasan dan insiden-insiden konflik sosial yang bermuara pada ketidakstabilan sosial. 

Saat ini yang menjadi tantangan utama pemerintahan Jokowi-JK adalah perwujudan keadilan sosial. Dengan menyadari banyaknya dimensi keadilan sosial ini, suatu ukuran penting yang diterima sebagai ukuran adalah kemiskinan dan ketimpangan ekonomi. Laporan survei terbaru Badan Pusat Statistik (BPS), yang diumumkan tengah bulan Juli 2016 lalu, menunjukkan penurunan kemiskinan di daerah pedesaan tidak sebanyak penurunan kemiskinan di perkotaan. Total penduduk miskin berkurang 580.000 orang, sehingga menjadi 28 juta jiwa, 10,86% dari seluruh penduduk. Perhatikan secara khusus yang disebut “indeks kedalaman kemiskinan” dan “indeks keparahan kemiskinan”. Indeks kedalaman kemiskinan  menunjukkan rata-rata pengeluaran orang miskin semakin menjauhi pengeluaran minimum orang yang tidak tergolong miskin. Sedangkan indeks keparahan kemiskinan menunjukkan pengeluaran di antara penduduk miskin itu sendiri. Indeks kedalaman kemiskinan di pedesaan memburuk (2,55 pada Maret 2015, menjadi 2,74 pada Maret 2016), sedangkan indeks keparahan kemiskinan  di pedesaan naik dari 0,71 menjadi 0,79 (Kompas, 19 Juli 2016). 

            Kita harus bisa melihat kemiskinan yang kronis sebagai akibat, bukan hanya sebagai kondisi. Kemiskinan kronis itu merupakan akibat dari berbagai mekanisme yang menjadikan orang-orang miskin tidak bisa memperoleh pendapatan sebagaimana semestinya. Mekanisme-mekanisme itu mencakup biaya produksi pertanian/peternakan/perikanan rakyat yang semakin lama semakin tinggi tidak sebanding dengan harga jual. Ongkos input produksi yang semakin mahal harganya. Di sektor pertanian, pemerintah menyediakan subsidi untuk pupuk pertanian, tapi belum cukup menolong nilai tukar petani jadi mampu membuat petani gurem punya surplus dan tabungan yang cukup dari produksi pertaniannya. Untuk nelayan kecil, masalah utama adalah biaya untuk bahan bakar dan alat tangkap. Rantai pasokan komoditas di antara produsen dan konsumen, menciptakan ekonomi rente tersendiri. Walau harga komoditas di konsumen tinggi tapi tetap harga di produsen rendah. Untung dari para pengumpul dan pedagang tidak dinikmati produsen. 

 

 

                                                                             IV


            Pemerintah saat ini hadir mengurus kemiskinan  dengan berbagai skema. Pertama, subsidi-subsidi dari pemerintah untuk orang miskin menjangkau pelayanan dasar, seperti subsidi listrik, subsidi bahan bakar dan gas, Bantuan Tunai Langsung, Program Keluarga Harapan, Subsidi Pupuk, dan sebagainya, belum sampa disatukan dan diterima dalam satu paket instrumen yang secara langsung bisa diterima rumah tangga miskin, berdasarkan nama dan alamat (by name, by address).  Kedua, adalah paket-paket intervensi fiskal, melalui dana desa, kredit usaha rakyat, dan skema-skema fiskal lainnya. Ketiganya perlu diintegrasikan ke dalam satu perencanaan pembangunan pedesaan untuk mengatasi kemiskinan, dan diintergrasikan dengan pembangunan wilayah untuk mengatasi ketimpangan.

, redistribusi lahan dan legalisasi hak atas tanah seluas 9 juta hektar, dan pemberian akses pemanfaatan lahan dalam kawasan hutan negara seluas 12,7 juta hektaryang disertai dengan penatagunaan tanah dan penciptaan kekuatan-kekuatan produktif baru di desa-desa. Dan, ketiga,

Bagi orang desa, sekolah adalah jalur utama untuk memutus rantai kemiskinan. Semakin tinggi tingkat pendidikan sekolah  orang desa, semakin kuat pula motivasi dan dorongan mereka untuk meninggalkan desanya. Tidak ada minat mereka untuk kerja di sektor pertanian. Desa ditinggalkan pemuda-pemudi yang pandai, termasuk untuk mengenyam pendidikan yang lebih tinggi. Mereka inilah yang semakin memenuhi kota-kota kabupaten, provinsi dan metropolitan. Kita mendapati kenyataan bahwa mereka yang berhasil menjadi kelas menengah di kota-kota tidak kembali ke desa, dan terus hidup di kota dengan mempunyai rumah/apartemen untuk tinggal, serta kendaraan baru terutama motor untuk transportasi. Infrastuktur jalan dari pinggir kota ke dalam kota tidak lagi memadai. Di jalan masuk ke kota-kota propinsi, terjadi macet di mana-mana setiap pagi pada jam pergi menuju pusat kota dan jam pulang menuju pinggiran kota. Mereka yang kurang berhasil, menjadi bagian dari cadangan tenaga kerja alias pengangguran, dan bekerja pada sektor informal.            

 

                               V

        Proklamasi kemerdekaaan tanah air Indonesia dari penjajahan dan pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia,  didasari oleh suatu sikap mental yang mendasarinya, yakni “Hanya bangsa yang berani mengambil nasib dalam tangan sendiri, akan dapat berdiri dengan kuatnya,” sebagai disampaikan oleh Soekarno dalam pidato pengantar sebelum membacakan teks Proklamasi 17 Agustus 1945. B  angsa Indonesia berketetapan hati membulatkan tekad untuk merdeka dengan membentuk sebuah negara yang berdaulat, sesungguhnya didasari oleh suatu hasrat kuat untuk mewujudkan suatu “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, yang berdasar pada Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Kelima prinsip dasar Pancasila itu harus menjadi pegangan utama dalam bekerja, termasuk saat kita menghadapi gelombang yang memperbesar ketimpangan. Modal utamanya adalah teguh pada cita-cita keadian sosial, kritis dalam memikirkan mekanisme-mekanisme yang memperbesar ketidakadilan sosial, dan terus memperbarui mengusahakan cara-cara  mengatasi ketimpangan dan proteksi pada orang miskin terutama yang berada di pedesaan. 

            Sikap mental untuk tetap setia dengan cita-cita dan terus bekerja berjalan ke arah cita-cita itu, sangat penting untuk terus dihadirkan dan dipelihara, karena pada kenyataannya semangat tersebut dapat kuat-lemah dan  naik-turun. Para pengurus pemerintahan maupun warga negara harus bekerja dengan dasar sikap mental ini, dan mengejawantahkannya dari waktu ke waktu di berbagai posisi dan tempat di Kepulauan Nusantara ini. *)

            

 

 

Inspirasi untuk Kebijakan Land Reform, Resensi Michael Lipton (2009) Land Reform in Developing Countries


Noer Fauzi Rachman

Judul Buku    Land Reform in Developing Countries, Property Rights and Property Wrongs
Penulis            : Michael Lipton
Penerbit          : Routledge
Tahun terbit  : 2009
Jumlah           : 456 halaman



                                                                                               
In many developing countries, land reform is a live, often burning, 
issue twenty years after the end of the cold war. 
The debate about land reform is alive and well. 
So is land reform itself. And they should be. 
(Lipton, 2009:322).

Para peneliti land reform sekarang ini tidak boleh mengabaikan karya-karya akademik Michael Lipton, termasuk buku barunya yang terbit tahun 2009 lalu, yakni Land Reform in Developing Countries: Property Rights and Property Wrong.  

Siapakah Michael Lipton? Lipton lahir tahun 1937 di London, Inggris. Karir terakhirnya sebagai professor riset pada Institute of Development Studies, University of Sussex, khususnya pada Unit Penelitian Kemiskinan (Poverty Research Unit) yang ia dirikan. Kaliber, pengaruh dan kemashurannya melebihi disiplin ekonomi pembangunan, tempat ia berangkat. David Simon, penulis buku Fifty Key Thinkers on Development (2006) memasukkan Michael Lipton dalam daftar limapuluh Pemikir Pembangunan terkemuka di dunia. John Harris yang menulis entri mengenai Lipton dalam buku itu. Ia menguraikan perjalanan karir intelektualnya semenjak menjadi murid Paul Streeten, membantu Gunnar Myrdal menuliskan draf bagian apendiks 10 mengenai iklim, menyiapkan analisis yang intensif mengenai data-data akunting nasional dari negara-negara Asia Selatan, dan analisis perbandingan mengenai pembangunan Asia Selatan yang kemudian menghasilkan buku yang penting Why Poor People Stay Poor: Urban Bias and World Development (1977), hingga menjadi pengkritik revolusi hijau dan penganjur land reform (atau agrarian reform, reforma agraria).

Masalah Agraria sebagai Agenda Bangsa

Sebuah Esai Pengantar

Noer Fauzi Rachman

Indonesia tanah yang mulya, Tanah kita yang kaya

Di sanalah aku berada, Untuk selama-lamanya

Indonesia tanah pusaka, Pusaka kita semuanya

Marilah kita mendo’a, Indonesia bahagia 

 

Suburlah tanahnya, suburlah jiwanya, Bangsanya, rakyatnya, semuanya.

Sadarlah hatinya, Sadarlah budinya untuk Indonesia Raya

 

Indonesia Raya Merdeka, Merdeka, Tanahku, Negriku, yang kucinta

Indonesia Raya Merdeka, Merdeka, Hiduplah Indonesia Raya

… 

Indonesia tanah yang suci, Tanah kita yang sakti 

Di sanalah aku berdiri, M’jaga Ibu Sejati

Indonesia tanah berseri, Tanah yang aku sayangi

Marilah kita berjanji, Indonesia abadi 

 

Slamatlah tanahnya, Slamatkan putranya, pulaunya, lautnya, semuanya

Majulah negerinya, Majulah pandunya untuk Indonesia Raya

 

Indonesia Raya Merdeka, Merdeka, Tanahku, Negriku, yang kucinta

Indonesia Raya Merdeka, Merdeka, hiduplah Indonesia Raya

 

(Lagu kebangsaan Indonesia Raya, Stanza ke-II dan ke-III)

 

Lagu kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan pada setiap upacara resmi di sekolah maupun kantor-kantor pemerintahan, setiap awal dari dimulainya televisi, maupun pada awal acara-acara olah raga dan pemberian penghargaan pada sang juara.  Sayangnya makna yang mendalam atas rasa kebangsaan jarang dihayati para pelantun dan pendengarnya. Yang umum diketahui hanyalah stanza ke-I dari lagu itu, tapi stanza ke-II dan ke-III  jarang diketahui, disana terkandung makna yang mendalam mengenai status keberadaan manusia, tanah-air dan bangsa Indonesia sebagai kesatuan hubungan yang abadi, dan hubungan itu dijaga keabadiannya melalui ketetapan bersama untuk “Suburlah tanahnya, suburlah jiwanya, Bangsanya, rakyatnya, semuanya”; dan juga untuk “Slamatlah tanahnya, Slamatkan putranya, pulaunya, lautnya, semuanya.” 

Siapa Peduli Reforma Agraria Saat Ini?

 


Noer Fauzi Rachman

Dengan versi yang sedikit berbeda, tulisan ini dimuat di Forum Keadilan Edisi No.19, 03 September 2006. Versi ini dimuat dalam Harian IndoProgress, 22 November 2006.


 

Masalah penguasaan tanah (dapat diluaskan kepenguasaan alam), sangat relevan dipersoalkan saat ini. Sependek masa yang dikenal sebagai masa “reformasi,” semenjak 1998, di seantero pedesaan Indonesia, telah terjadi perubahan-perubahan yang penting dalam konteks tata penguasaan tanah dan kekayaan alam seperti, hutan, sumber-sumber tambang, air, pesisir dan laut.  

Perubahan konteks dari “siapa yang dapat memiliki, menggunakan dan mengelola, serta siapa yang mengontrol akses atas tanah, dan siapa yang memperoleh manfaat darinya” telah menjadi pusat perhatian penduduk setempat, para akademisi, aktivis gerakan sosial, manajer dan/atau konsultan-konsultan proyek, serta para pengelola usaha-usaha kegiatan konservasi, maupun para pegawai pemerintahan di pusat maupun di daerah –  yang bekerja di belakang meja maupun di lapangan. Penguasaan tanah dan sumber-sumber alam lainnya, bukan hanya menjadi “sumber daya yang diperebutkan” (contested resources) tapi,  telah menjadi ajang dari “pertarungan paradigma” (contested paradigm), dimana berbagai jawaban telah disodorkan agar dipakai oleh pembuat kebijakan maupun para pelaku di lapangan.