Showing posts with label Resensi Buku. Show all posts
Showing posts with label Resensi Buku. Show all posts

Tinjauan Buku: Siasat Kuasa dan Kemelut Hidup di Papua dalam Etnografi Kritis


Dimuat sebagai Resensi Buku dałam kompas.id 22 Mei 2022. https://www.kompas.id/baca/artikel-opini/2022/05/10/siasat-kuasa-dan-kemelut-hidup-di-papua

Pelajaran penting yang hendak ditunjukkan kedua buku karya I Ngurah Suryawan adalah kita perlu memikirkan kembali dampak-dampak transformasi sosial budaya di Tanah Papua dari perspektif arus bawah, yakni dari ”kampung”. Tanpa ada andil dari para etnografer kritis, kita tidak bisa memahami apa yang sedang terjadi pada orang-orang asli Papua yang sedang berjuang melanjutkan hidup dalam kemelut-kemelutnya.

Sampul buku <i>Hidup Papua Suatu Misteri</i> (2022) dan <i>Siasat Elite Mencuri Kuasa</i> (2020).


Penulis Buku  : I Ngurah Suryawan

Judul Buku 1   : Siasat Elite Papua Mencuri Kuasa, Dinamika Pemekaran Daerah di Papua Barat  

Tahun              : Basabasi, Yogyakarta 2020

Ketebalan        : 220 halaman

 

Judul Buku 2   : Hidup Papua Suatu Misteri  

Penerbit           : Basabasi, Yogyakarta 2022

Ketebalan        : 220 halaman


Noer Fauzi Rachman

Tak terbayang juga tak terduga/Beginilah kenyataan ini/Aku terkurung di dalam duniaku/Yang kudamba, yang kunanti/Tiada lain hanya kebebasan/Andai saja aku burung elang/Terbang tinggi mata menelusur/Tapi sayang nasib burung sial/Jadi buruan akhirnya terbunuh/Yang kudamba yang kunanti/Tiada lain hanya kebebasan. (Syair lagu ”Hidup ini Suatu Misteri” karya Arnold Clement Ap)

            Sejak 1969, ketika Tanah Papua resmi menjadi bagian negara-bangsa Indonesia, masyarakat dan kaum intelektual Indonesia belum benar-benar bisa memahami apa yang terjadi di Tanah Papua, apa yang dirasakan oleh orang Papua, dan apa yang mereka inginkan. Sejumlah peneliti antropologi berupaya mengkaji berbagai dimensi kehidupan masyarakat di Tanah Papua, melampaui kacamata politik dan kacamata konflik. Membangun pemahaman yang lebih luas, mendalam, dan juga kritis. Tak hanya melihatnya sebagai ”proyek pembangunan”.

            Dari sedikit peneliti tentang Tanah Papua, nama I Ngurah Suryawan salah satu di antaranya. Dia antropolog di Universitas Papua, Manokwari, Papua Barat, yang konsisten meneliti pelbagai isu tentang Papua ”dari kampung”. Ngurah Suryawan banyak menghasilkan kajian antropologi berupa buku, makalah, ataupun pelbagai esai tentang Tanah Papua. (hlm 11-13) Buku Hidup Papua Suatu Misteri (2022) dan Siasat Elite Mencuri Kuasa: Dinamika Pemekaran Daerah di Papua Barat (2020) berisi hasil kajian tentang Tanah Papua terbilang karya terbaru Ngurah Suryawan.

Resensi Buku: Petani Menolak Punah

Dimuat dalam Kompas.com  27 September 2020, 
https://www.kompas.id/baca/opini/2020/09/27/petani-menolak-punah 


Meskipun tetap menempatkan kelas petani sebagai pihak yang bersanding, bahkan bertanding ”melawan” kapitalisme pertanian, buku ini menonjolkan cara pandang mikro yang menyasar jantung produksi petani itu sendiri.


Judul                           : Petani dan Seni Bertani: Maklumat Chayanovian

Penulis                        : Jan Douwe van der Ploeg

Judul Asli                   : Peasants and The Art of Farming: A Chayanovian Manifesto

Penerbit                      : Insist Press, 2019

Ilustrasi Sampul       : Andi Bhatara dan Giovanni Dessy Austriningrum
Jumlah Halaman      : 226 + xxiv halaman

ISBN                            : 978-602-0857-87-9

 

Pada 24 September 2020 ini, Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) 1960 telah berumur enam puluh tahun, dirayakan sebagai Hari Tani oleh banyak kalangan, di atas landasan empiris yang pahit: berkurangnya jumlah petani. Sensus Pertanian  tahun 2003 ke 2013, menunjukkan jumlah rumah tangga usaha pertanian berkurang 5 juta, yaitu dari sekitar 31,17 juta menjadi sekitar 26,13 juta. Hasil Survei Pertanian antar Sensus (SUTAS) BPS tahun 2018 menunjukkan angka meningkat 27,68 juta. Berapa jumlah rumah tangga usaha pertanian di Sensus Pertanian tahun 2023 nanti, akan menjadi angka data statistik BPS yang layak dinantikan. 

Sebab utama berkurangnya rumat tangga petani adalah konsentrasi penguasaan tanah baik dengan konsesi-konsesi perkebunan, kehutanan, pertambangan, dll., maupun melalui transaksi perdagangan, perbandingan nilai hasil pertanian berbanding dengan biaya yang dikeluarkan tidak mampu membuat petani sejahtera, konversi tata guna tanah pertanian menjadi non pertanian, serta last but not least menurunnya minat generasi muda anak-anak petani untuk bertani. 

Resensi Buku: Haryadi Kartodiharjo (2013) Di Balik Krisis Ekosistem: Pemikiran tentang Kehutanan dan Lingkungan Hidup



Noer Fauzi Rachman

Potret Kekuasaan di Balik Krisis Ekosistem 

 

Kompas 13 Januari 2018 “Resensi Buku: Potret Kekuasaan di Balik Krisis Ekosistem”

 

Penulis                     : Hariadi Kartodihardjo  

Judul Buku               : Di Balik Krisis Ekosistem: Pemikiran tentang Kehutanan dan Lingkungan Hidup 

Penerbit                    : Pustaka LP3ES  dan Yayasan Kehati

Jumlah Halaman      : 504 halaman + ilustrasi dan tabel

 

     Hal penting yang ingin disampaikan Hariadi Kartodihardjo dalam buku ini argument "dibalik krisis ekosistem adalah krisis cara berpikir dan cara bertindak". Maka, para penentu kebijakan dianjurkan menjadi pemelajar yang sungguh-sungguh dengan pendekatan dasar bahwa "learning has to start with unlearning"


         Dalam mempelajari krisis ekosistem, belajar tidak hanya menambah jumlah kekayaan informasi, data, dan pengetahuan, tetapi juga melakukan refleksi, otokritik, dan rekonstruksi cara berpikir dan bertindak. Apabila tidak demikian, tiap usaha reformasi kebijakan akan bersifat coba-coba salah dan terperangkap menjadi faktor pembuat komplikasi.

        Bunga rampai tulisan guru besar kebijakan kehutanan IPB ini membimbing pembaca meneliti kepentingan, kekuatan, dan pemikiran di balik panggung-panggung yang menciptakan dan melestarikan krisis ekosistem. Buku ini menyuguhkan kekayaan data, ketajaman analisis, dan untaian refleksi perihal kepentingan, kekuatan, pemikiran di balik krisis ekosistem. Misalnya pada bagian tentang Agraria Kehutanan (hal 50-69).

Kedaulatan rakyat sebagai norma tertinggi untuk Kebijakan Pertanahan

 Noer Fauzi Rachman



Resensi Buku 

 

Editor Buku: 

John F. McCarthy dan Kathryn Robinson

Judul Buku : 

Land and Development in Indonesia: Searching for the People’s Sovereignty

Penerbit: 

   ISEAS, Singapore 2016.

Jumlah Halaman: 

   382 + xxiii halaman

   

   Apakah arti kedaulatan rakyat itu? Apakah kedaulatan rakyat telah menjadi norma utama dalam pembuatan kebijakan pertanahan di Indonesia? Kalau kedaulatan rakyat adalah hasil yang yang hendak dituju dari berbagai kebijakan pemerintah Indonesia, termasuk kebijakan pertanahan yang dijalankan oleh berbagai badan pemerintah Indonesia, bagaimana capaiannya? Pertanyaan-pertanyaan penggerak itu bagus kita pakai, bukan untuk mendapatkan jawaban filosofis normatif, melainkan untuk mendapatkan jawaban empiris dari uraian ilmuan-ilmuan sosial (sejarah, geografi, ekonomi, dan sebagainya) dari buku Land and Development in Indonesia: Searching for the People’s Sovereignty. Buku ini adalah seleksi dari naskah-naskah yang disampaikan dalam konferensi bertemakan Land and Development in Indonesia - Indonesian Update 2015 di Australian National University (ANU), Canberra, 18-19 Desember 2015. 

   Penyelenggara Konferensi ini, yang kemudian menjadi penyunting buku, secara cerdas mengedepankan konsep kedaulatan rakyat sebagaimana dimuat dalam pasal 1 ayat 2, UUD 1945, bahwa kekuasaan tertinggi dari penyelenggaraan Negara sepenuhnya berada di tangan rakyat.  Terdapat tiga unsur penting disini, yakni (i) kepentingan seluruh warga negara harus menjadi rujukan utama dalam menentukan kebijakan pemerintah, (ii) kewenangan pemerintah didapat melalui proses persetujuan rakyat, baik melalui pemilu untuk memilih pemimpin, maupun melalui partisipasi dan konsultasi publik untuk program/proyek pemerintah; dan (iii) persetujuan dari rakyat yang diperintah lah merupakan sumber legitimasi kewenangan pemerintah. Maka dari itu, kebijakan pertanahan pemerintah harus akuntabel pada seluruh rakyat, dan secara khusus pelaksanaan program/kegiatan perwujukan kebijakan tersebut haruslah memberi manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat, utamanya mereka yang tinggal dan hidup menguasai dan memanfaatkan tanah dan sumber daya alam di wilayah kehidupan mereka (halaman 3).  

Apa yang pemerintah Indonesia lakukan, khususnya dalam kebijakan pertanahan, sesungguhnya menjadi telah perhatian dari ilmuan internasional. Dua puluh tahun sebelumnya, yakni pada 1995, International Forum on Indonesian Development (INFID) mengadakan konferensi dengan tema yang sama, di tempat yang sama pula. Sebagian naskahnya kemudian saya edit menjadi buku Tanah dan Pembangunan, yang diterbitkan oleh Pustaka Sinar Harapan 1997. Pusat perhatian dari konferensi 20 tahun lalu itu adalah analisis dan kritik atas politik agraria yang dijalankan rejim Orde Baru. 

Konferensi akademik tentu merupakan suatu upacara yang rutin diikuti oleh ilmuan-ilmuan berkaliber internasional. Ini merupakan kawah candra dimuka dari tiap-tiap karya akademik yang bermutu. Ilmuan Indonesia berjuang untuk bisa sampai pada reputasi internasional, termasuk dengan berpartisipasi dalam konferensi-konferensi.  Kritik yang dialamatkan kepada ilmuan demikian ini adalah minimnya efek perubahan apa yang bisa dilakukan oleh mereka yang hanya bergarkan produksi dan sirkulasi analisis, kritik dan apresiasi yang disampaikan dalam ruang-ruang akademik belaka.  Jarak antara antara studi dengan kebijakan masih harus diperdekat.

Lalu, di sisi lain, siapakah para perumus kebijakan pertanahan pemerintah Indonesia mempertimbangkan kajian-kajian dari para ahli dari dunia akademik yang memiliki reputasi internasional, karena dedikasi, penelitian, dan pengajarannya di berbagai perguruan tinggi di berbagai negara. 

Setelah mendapatkan buku Land and Development in Indonesia ini, pada awal tahun 2017 Sofyan Djalil,  Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengundang salah satu editor buku ini (John F. McCarthy) ini untuk datang menemuinya, dan memintanya memberi nasehat kebijakan berdasar pada keahliannya,  dan mungkin juga karena kepemimpinannya dalam konferensi ini. Sang Menteri mendapatkan nasehat itu pada satu kesempatan saja. Isi nasehatnya yang utama adalah, pemerintah menyediakan skema yang fleksibel agar hak atas tanah dapat dipegang/dipangku oleh kelompok atau komunikasi dapat diakomodir dalam pendaftaran tanah oleh Badan Pertanahan Nasional.  Skema pendaftaran tanah individual tidak menjadi pilihan yang tepat untuk beragam macam penguasaan yang aktual yang masih hidup, seperti tanah pengembalaan, daerah berburu dan pengumpulan hasil hutan, dan sebagainya. 

Sesungguhnya, panen pengetahuan dapat dibuat berkali-kali, oleh pejabat pemerintah seiring dengan luasnya samudera pengetahuan dengan ragam macam sungai yang mengisinya. Menteri itu belum tergerak untuk mengatur bagaimana mesin birokrasinya bisa bekerja menyelenggarakan studi, konsultasi atau diskusi-diskusi secara regular dengan para ahli yang beraneka latar disiplin, kemahiran, dan asal kelembagaan. Para ahli dapat mengungkap masalah, memberi penjelasan hingga menyampaikan kritik dan nasehat yang konstruktif, berasar pada penelitian, studi dan pengajaran. Melibatkan ahli dalam studi mengenai kondisi, perubahan agraria dan politik pertanahan di Indonesia, adalah suatu keperluan yang berguna. Bukan hanya untuk di pemerintah pusat, tetapi juga di masing-masing propinsi. Indonesia adalah negeri dengan beraneka ragam problem pertanahan dalam geografi dan sejarah yang berbeda-beda. Pun di satu propinsi yang sama.  

Selain kajian akademik, pejabat pemerintah perlu menghargai cara bagaimana rakyat hidup dengan cara kerja yang kehebatannya tidak bisa terlihat dengan cara biasa birokrasi bekerja. Karya James Scott, Seeing Like a State, How Certain Schemes to Improve the Human Condition Have Failed (1998) telah memberi pelajaran bahwa pemerintah cenderung melakukan simplifikasi dan distorsi mengenai rakyat, wilayah dan situasi yang yang hendak diubah. Sebabnya, sehubungan dengan bias pendekatan dan kepentingan proyek-proyek modernis raksasa  (high modernist projects), yang biasanya mengabaikan, mensalah-artikan, atau membuat hal-hal yang tidak dianggap perlu tidak terlihat, dan tidak diperhitungkan. Kegagalan proyek-proyek pemerintah itu, bermula dari miskalkulasi atas yang tidak terlihat (invisible), dan menganggap rakyat yang tidak terlibat dalam proses-proses perencanaan pembangunan sebagai non-factor.

Buku Land and Development ini berangkat dengan menguraikan suatu konsep kunci dalam konstitusi Indonesia, yakni kedaulatan rakyat (popular sovereignty). Secara leluasa masing-masing penulis bab menguraikan status penggunaan konsep itu, dan situasi dari sektor atau problematik yang mereka analisis masing-masing. Nancy Peluso menulis tentang transformasi agraria yang berkenaan dengan nasib tanah dan petani kecil berhadapan dengan perluasan perkebunan skala besar dan pengerukan pertambangan; Andrian Bedner menulis suatu update status mengenai berbagai rejim perundang-undangan yang sektoral; Chip Fay dkk. Menulis tentang pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat; Suraya Afiff menulis tentang kepastian penguasaan lahan dalam kaitannya dengan proyek REDD (Reduction Emission for Deforestation and Degradation); Kathryn Robinson menulis tentang pertambangan, dan hak-hak komunitas di Indonesia; Jamie S. Davidson menulis pengadaan tanah dalam proyek-proyek infrastruktur; Delik Hudulan dkk dan Patrick Guinedd menulis aspek pertanahan dari pengadaan proyek-proyek perumahan untuk orang miskin; Pierre van der Eng menuliskan mengenai sistem pendaftaran tanah sepanjang 200 tahun; Jeff Neilson dan juga Aprilia Ambarwati dkk. menulis tentang transformasi agraria dan land reform di Indonesia; Afrizal dan Patrick Anderson menulis Pembangunan HTI (Hutan Tanaman Industri) dan penyelesaian konflik-konflik agraria; Lesley Potter menulis tentang perkebunan kelapa sawit, dan Laksmi Andriani Savitri dan Susanna Price menulis tentang kerentanan masyarakat adat di Papua sehubungan dengan konsesi-konsesi untuk industri perkebunan dan kehutanan.

Selain untuk mereka yang secara spesifik mendalami topik-topik yang dibahas oleh masing-masing bab dalam buku itu, buku bunga rampai ini seharusnya menjadi bacaan wajib danbakal berguna sebagai rujukan para ahli dan pejabat pemerintah yang sekarang ini terlibat dalam pembahasan RUU Pertanahan, dan program prioritas presiden Reforma Agraria. Demikian pula untuk para pengamat, peneliti dan aktivis organisasi non pemerintah yang bergerak dalam urusan pertanahan dalam sektor-sektor pembangunan pertanian, perkebunan, kehutanan, pertambangan, pesisir dan kelautan. 

 

Asal-usul Kemiskinan Rakyat Priangan


Noer Fauzi Rachman 

Tinjuan Buku Jan Breman, Keuntungan Kolonial dari Kerja Paksa, Sistem Priangan dari Tanah Paksa Kopi di Jawa, 1720-1870 (Jakarta: Yayasan Obor 2014).

Priangan adalah suatu wilayah agraris yang indah. Penulis masih ingat ungkapan guru penulis di fakultas Psikologi Universitas Padjadjaran, psikolog  M.A.W Brouwer,  lebih dari tiga puluh tahun lalu bahwa "Bumi Pasundan diciptakan ketika Tuhan sedang tersenyum". Ungkapan ini, yang kemudian dipampangkan menjadi suatu grafiti resmi Pemerintah Kota Bandung di jalan Asia Afrika, Bandung, menunjukkan kekagumannya atas keindahan bentang alam dan kekayaan alam yang melimpah. Ungkapan memuji itu dapat membawa pembacanya ke pesona yang melahirkan decak kagum, dan melupakan kepahitan hidup dari rakyat miskin Priangan. Pertanyaan kritis yang harus diajukan adalah, mengapa begitu banyak rakyatnya hidup terbenam dalam kemiskinan terus-menerus? 

Pertanyaan ini muncul dan terus mengganggu saya yang  terbiasa berkeliling di pedesaan pedalaman Kabupaten Ciamis, Tasikmalaya, Garut, Cianjur, Sukabumi, dan Bogor, semenjak tengah 1980-an. Penulis sudah terbiasa untuk bertanya apa gerangan yang menyebabkan kemiskinan yang kronis itu? Apakah penderitaan hidup dalam kemiskinan itu disebabkan karena rakyat Pasundan dilenakan oleh alam yang kaya itu sehingga menjadi “malas”?   

“Mitos Pribumi Malas” itu banyak dipelihara dan terus diedarkan oleh pejabat VOC (Vereenigde Oost Indische Compagnie), pemerintah kolonial, hingga pengusaha-pengusaha kehutanan dan perkebunan. Buku bagus karya Syed Hussein Alatas (diterbitkan oleh LP3ES, 1988) berhasil menunjukkan fungsi “mitos pribumi malas” dalam kapitalisme kolonial di Jawa, Melayu dan Filipina, yakni  Mitos itu adalah alat untuk menaklukkan kaum pribumi.  Mitos ini menyalahkan para korban, dan sama sekali tidak dapat diterima. 

Beruntunglah kita, karena ada karya baru dari Jan Breman yang dapat membantu kita memahami asal-usul kemiskinan rakyat itu. Buku yang baru terbit 2010 karya Profesor  Jan Breman dari Universitas Amsterdan, Belanda, itu pada mulanya berbahasa Belanda Koloniaal profijt van onvrije arbeid: het Preanger stelsel van gedwongen koffieteelt op Java, 1720-1870 (Amsterdam: Amsterdam University Press, 2010). Empat tahun kemudian, versi Bahasa Indonesia buku tersebut terbit menjadi  Keuntungan Kolonial dari Kerja Paksa, Sistem Priangan dari Tanah Paksa Kopi di Jawa, 1720-1870 (Jakarta: Yayasan Obor, 2014).  Lalu, pada tahun 2015 terbit, versi bahasa Inggris Mobilizing Labour for the Global Coffee Market: Profits from an Unfree Work Regime in Colonial Java (Chicago: Chicago University Press, 2015).  

Isi buku itu menjelaskan bagaimana kuntungan kolonial didapat dengan cara menaklukan dan memeras penduduk pribumi Priangan. Sejalan dengan tema ini, saya menulis suatu artikel cukup panjang di majalah Sundalana yang akan terbit di awal tahun 2016, bertema “Sketsa Tiga Abad Politik Agraria di Tatar Priangan”. Karya itu bermaksudkan untuk “Nanjeurkeun Obor, jang Nyageurkeun Panyakit Poho Sajarah”. Kalimat “nyaangan deui nu pareumeun obor”, secara harfiah berarti “memberikan cahaya pada mereka yang obornya telah mati”.  Karya itu seperti nyukcruk galur, mapay laratan dengan cara menunjukkan sketsa perjalanan politik agraria di Tatar Priangan semenjak wilayah Priangan diserahkan oleh Mataram ke VOC (Vereenigde Oost Indische Compagnie) dalam dua kali perjanjian (1667 dan 1705), sebagai balas jasa kepada VOC yang telah membantu penyelesaian perebutan kekuasaan di Mataram. Politik agraria yang dimaksud mencakup cara penguasa negara mengatur siapa-siapa dan bagaimana orang-orang dan badan-badan hukum bisa (dan juga tidak bisa) menguasai, memiliki, menggunakan, memanfaatkan, dan mendapatkan kekayaan dari tanah dan sumber daya alam. Tulisan saya itu mengajak pembaca menelusuri isi politik agraria, kondisi-kondisi yang membentuknya, cara-cara menjalankannya dan akibat-akibat khusus dari padanya, khususnya terhadap kemiskinan petani, dan bentuk-bentuk sistem produksi agraria, seperti perladangan, perkebunan, wana tani, dan sebagainyaTulisan itu cocok untuk menjadi pengiring membaca buku Jan Breman (2014) Keuntungan Kolonial dari Kerja Paksa.

Buku Jan Breman dibuka dengan kutipan pamflet Multatuli, pujangga yang mengkritis sistem penindasan, penaklukan dan eksploitasi kolonial, “Over vrijen arbeif in Netherlandsch Indies en de tegenwoordige koloniale agitatie”. Artinya, “Tentang kerja bebas di Hindia Belanda dan agitasi kolonial” (Multatuli 1862:38-39 sebagaimana dikutip oleh Breman 2014:v).  

“Tetapi disana orang asing dari Barat datang, yang menjadi tuan penguasa negeri itu. Mereka berkeinginan mengambil untung dari kesuburan tanah negeri itu, dan memerintahkan penduduk untuk memberikan sebagian dari tenaga dan waktu mereka guna mengerjakan hal-hal lain – ‘sebenarnya dulu disebutkan tentang padi, yang diperlukan orang Jawa untuk bisa tetap hidup’ – untuk hal-hal lain yang akan lebih banyak mendatangkan keuntungan di pasaran Eropa. Untuk menggerakkan agar orang yang sederhana itu membantu mereka, dibutuhkan tidak lebih dari pada suatu ilmu pemerintahan yang sangat sederhana. Jadi orang hanyalah perlu mendudukkan para Kepala mereka, dengan memberikan mereka sebagian dari keuntungan, … dan berhasillah semuanya dengan sempurna.”

Dilanjutkan oleh ringkasan isi buku yang menohok, “Perlunya Kerja Paksa”, pembaca disajikan pokok-pokok argumen yang menjelaskan bagaimana pengendalian wilayah Priangan tidak dengan cara membangun perusahaan, atau susunan penguasa sendiri, melainkan melalui cara penguasaan tidak langsung (indirect rule). VOC mengawasi dari jarak jauh dan menyerahkan pengawasan melekatnya kepada para penguasa pribumi yang diberikan restu untuk mengikat para petani untuk takluk dan mengabdi kepada mereka. 

VOC adalah armada perdagangan transnasional, terutama membawa kayu dan rempah-rempah dari Hindia Belanda. Sebagai armada perdagangan tentu membawa komditas dari luar Hindia Belanda. Tanaman Kopi merupakan yang dibawa oleh VOC dari India Selatan yang ternyata cocok untuk ditanam di dataran tinggi Priangan. Bukan sekedar armada perdagangan,  VOC juga adalah perwakilan negara  yang diberi mandat pula untuk penguasaan wilayah, termasuk dengan melakukan perundingan hingga berperang. Pada mulanya mereka memborong beli hasil produksi petani, tapi apa yang awalnya berupa transaksi komersial berubah menjadi penyetoran paksa melalui penguasa-penguasa pribumi. Pun ketika VOC bangkrut dan diganti oleh pemerintah kolonial, cara penjajahan melalui penguasaan tidak langsung tetap diteruskan. Pemerintah Hindia Belanda mengambil-alih penguasaan atas wilayah Priangan itu melanjutkan dan  memperluasnya, dan melanjutnya cara memaksa  petani menyerahkan tanah garapannya, berhuma dilarang, penduduk tinggal di desa-desa dan menjadi sumber tenaga kerja membuka hutan, mengerjakan kebun kopi dari menanam, merawat, panen dan menyerahkan panennya. Semua berupa paksaan. Ini semacam perbudakan. Kopi memang pahit buat rakyat Priangan.   

Bayangkanlah situasi berikut:

“Pada 1764 diputuskan sepikul kopi untuk pengapalan harus seberat 126 pon tapi untuk pembelian harus 140 pon; perbedaan itu, yang resminya untuk mengatasi pengeringan, nyatanya adalah untuk keuntungan bagi pegawai. Penambahan diperhitungkan lagi antara gudang lokal dan Batavia, yang dipatok pada 1777 seberat 6 pon dan dengan seenaknya ditambah lagi seberat 14 pon pada 1797, sehingga untuk setiap 126 pon yang dikapalkan bupati harus memasok 160 pon, dan, karena 14 pon adalah harga pembayaran untuk petani, tahun 1797 itu memberikan kepada Kompeni kopi secara cuma cuma. Para bupati mengikuti contoh Kompeni dan menentukan berat popular sewenang wenang mulai dari 240 sampai 270 pon. Ujung-ujungnya untuk setiap pikul seberat 126 pon yang dikapalkan, petani kopi harus memasok 240-270 pon dan dibayar seharga 14 pon.” 

(Furnivall, J.S. 2009. Hindia Belanda. Studi tentang Ekonomi Majemuk. Jakarta: Freedom Institute, halaman 43) 

Ini buku sejarah. Bab-bab buku ini terdiri dari uraian secara berurut dengan Bab I berisi latar belakang yang menyediakan keterangan bagaimana situasi pemerintah kolonial berancang-ancang dan merencanakan meraup keuntungan.   Bab II menguraikan hubungan petani dan penguasa lokal hingga susunan kekuasaan yang khusus ini bisa dijadikan mesin andalan untuk eksploitasi. Bab III yang paling penting untuk mengerti bagaimana Tanam Paksa dijalankan. Lalu, Bab IV. Transisi dari penguasaan wilayah dan penguasahaan oleh perusahaan dagang (VOC) ke pengusahaan langsung negara. Lalu, bagaimana pemerintah Hindia Belanda melanjutkan yang disebut Preangerstelsel itu (bab V).  Selanjutnya, bab-bab berikutnya (VI sampai IX) menjelaskan aspek-aspek hubungan kerja, tata kelola dan sistem produksi kopi, peraturan-peraturan dalam sistem tanam paksa, dan reorganisasi pemerintahan dan ekonomi masyarakat. Terakhir, bagian penutup, Jan Breman membantah argumen kolonial bahwa “kerja paksa adalah jalan kemajuan”, sebaliknya ia menyimpulkan bahwa:

“Sistem tanam paksa di Jawa telah mendorong kuat pembudidayaan tanaman dagang untuk keperluan pasar dunia antara 1830 dan 1870. Pendapat bahwa ekonomi dan masyarakat kolonial dalam periode singkat ini telah berubah drastis adalah benar tetapi belumlah lengkap jika tidak sekaligus menyertakan pernyataan bahwa sistem tanam paksa sebagai sendi perubahan itu sudah sangat lama melumpuhkan kehidupan petani terutama di Kabupaten Priangan”. 

Selanjutnya, silakan menikmati buku tebal Jan Breman yang merupakan suatu masterpiece dari seorang peneliti ilmu sosial dan sejarah geografi. Penelitian yang dilakukannya melintasi waktu yang panjang, 30 tahun, a tour de force, suatu perjalanan panjang ketekunan yang mengagumkan. Membaca buku Jan Breman lebih dari 400 halaman perlu suatu persiapan mental yang tepat agar menjadi pengalaman yang mengasyikkan dan memberi rasa puas karena memberi pencerahan, nyukcruk galur mapay laratan, termasuk untuk memahami Priangan sebagai frontier, wilayah yang dijajah.

Ayo siapa sanggup?

 


Sumber: COLLECTIE_TROPENMUSEUM_Landrentewerkzaamheden_in_de_Preanger_Regentschappen_TMnr_10001731.jpg

Tinjauan Buku: Gerakan Buruh Paska Pemberantasan Pemberontakan Gagal


Termuat dalam Warta Kota 18 Mei 2015, dan dapat dilihat pada situs https://wartakota.tribunnews.com/2015/05/18/gerakan-buruh-paska-pemberontakan-yang-gagal 

Noer Fauzi Rachman

 

Judul               : Buruh, Serikat dan Politik, Indonesia pada 1920an – 1930an 

Penulis           : John Ingleson

Penerbit         : Marjin Kiri 

Cetakan          : 1, 2015

Tebal              : 521 +xx  halaman

ISBN                : 978-979-1260-44-2 


Kekaguman kita pada sejarawan banyak dihubungkan dengan kemampuannya menghadirkan cerita tentang suatu kejadian, pelaku, situasi, semangat, gagasan atau kondisi material di suatu masa lampau. Pahit getir ketekunan para peneliti sejarah mengumpulkan sumber-sumber sejarah hingga merekonstruksinya menjadi cerita itu, yang biasanya jarang terlihat, terbayar impas ketika ia mengetahui pembaca dapat menikmati cerita yang dihadirkannya itu, termasuk untuk memberinya inspirasi, cara pandang, dan kemampuan memberi makna atas situasi saat ini.  

Para aktivis perburuhan, para mahasiswa yang sedang studi gerakan sosial, dan publik umum pencinta sejarah, tidak akan menyesal membeli buku penting karya baru dari John Ingleson ini. Membaca buku ini bakal menciptakan rasa puas, syukur dan kagum. Pembaca akan merasa diistimewakan oleh layanan sejarawan Indonesianist kelas wahid yang meneliti politik dan gerakan perburuhan Indonesia, dan penerjemah terampil, Andi Achdian, yang juga adalah sejarawan, serta kerja prima dari penerbit Marjin Kiri

Membaca naskah ini membuat kita masuk dalam alur cerita dan melihat peristiwa-peristiwa mengalir, dari satu adegan ke adegan berikutnya dalam panggung sejarah bangsa paska pemberontakan gagal Partai Komunis Indonesia (PKI) 1926 hingga sebelum pemerintah pendudukan militer Jepang pada Maret 1942. Buku ini terjemahan dari Workers, Unions and Politics: Indonesia in the 1920s and 1930s (terbit tahun 2014), dan merupakan lanjutan dari buku In Search of Justice: Workers and Unions in Colonial Java, 1900-1926 (terbit tahun 1986). Fragmen dari karya utuh itu sudah dipublikasi di berbagai artikel dalam dua buku lainnyaTangan dan Kaki Terikat: Dinamika Buruh, Sarekat Buruh dan Perkotaan Masa Kolonial (2004), dan Perkotaan, Masalah Sosial, dan Perburuhan di Jawa Masa Kolonial (2013) – yang keduanya diterbitkan oleh Komunitas Bambu.

Pemberontakan gagal PKI 1926 berakibat merosotnya militansi dari para pemimpin serikat buruh. Tindakan represif pemerintah kolonial Hindia Belanda terhadap PKI dan serikat-serikat buruh di hingga awal tahun 1927 menimbulkan gelombang ketakutan.  Kehidupan gerakan buruh di serikat-serikat berikutnya praktis tanpa pemogokan dan gejolak. Namun, alih-alih kemudian menjadi mati di saat Depresi besar melanda semua penduduk di Hindia Belanda 1930an, malahan setelah di zaman sulit itu berlalu justru lahir tokoh-tokoh baru. Ceritanya dimulai dengan andil orang-orang seperti Raden Panji Suroso, memulai aktivismenya di gerakan perburuhan menjadi ketua Serikat Buruh Pegawai Pribumi Departemen Pekerjaan Umum cabang Probolinggo di tahun  1914 hingga menjadi pimpinan Persatuan Vakbond Pegawei Neneri (PVPN); si Raja Mogok, Suryopranoto yang menjadi pimpinan Serikat Buruh Pabrik Gula (PFB)  1930, hingga pimpinan serikat-serikat buruh yang beranggota luas termasuk Hindromartono dari Batavia, Djoko Said dari Bandung dan Ruslan Wongso dari Surabaya. 

            Sejak itu zaman itu menjadi Zaman Bergerak, yang ditandai bangkitnya kembali kehidupan partai-partai nasional,  elite-elite nasional yang hadir dan berperan di Volksraad, suatu pseudo dewan perwakilan rakyat di Hindia Belanda, ragam barang cetakan seperti koran, majalah, dan pamphlet,  hingga pertemuan-pertemuan umum dimana pidato-pidato yang berisi kritik dan anjuran yang membakar gelora massa. Pembaca disajikan di lembar demi lembar buku itu: situs demi situs, pelaku satu ke pelaku lainnya, wilayah satu ke wilayah lainnya, hingga cara bagaimana isu satu ke isu lainnya dikedepankan, termasuk hak-hak buruh untuk memperoleh jam kerja yang layak, kesehatan, upah minimum, penggajian dan perpajakan yang adil, lamanya waktu lembur, jatah dana pensiun, jaminan tempat tinggal yang nyaman, dan akses untuk pendidikan anak. 

Selain diajak diajak memahami pentingannya gerakan buruh,  di “Zaman Bergerak” 1926-1942 ini, kita diajak melihat “kawah candra dimuka” dari para elite pemimpin politik yang kemudian berkiprah di masa paska proklamasi Kemerdekaan 1945: dari Wakil Presiden Muhammad Hatta, Sjahrir, Sukiman, S.K. Trimurti, Suroso, Hindromartono, Muhammas Jusuf, Suprapto, dan lainnya.  Mereka menjadi trampil berpolitik setelah ditempa dalam lebih 25 tahun gerakan buruh. Meski “bersatu karena menghadapi musuh bersama”, dan “bertengkar setelah musuh bersama menghilang” sudah jadi pepatah yang umum diketahui, tetapi maknanya menjadi terasa sungguh mendalam setelah membaca lebih 500 halaman bagaimana andil gerakan buruh sebelum masa kemerdekaan bagi kelahiran elite pemimpin politik paska-kemerdekaan. Perbedaan garis politik, cita-cita kemasyarakatan, dan orientasi ideologis semakin kentara setelah posisi-posisi di pemerintahan Negara yang baru merdeka menjadi arena perebutan.  

Gerakan buruh adalah sumber utama dari elite kepemimpinan nasional, sesuatu yang mungkin tidak ada lagi di zaman sekarang ini. Mestinya, setelah membaca cerita-cerita luar biasa dari “Zaman Bergerak  1926-1942” ini, kita bisa bertanya apa yang membuat kita tidak lagi menemukan adanya jalur dari gerakan buruh ke elite kepemimpinan nasional seperti dulu lagi. Saat ini, boleh dikata sangat sedikit elite nasional yang memiliki perspektif politik perjuangan yang didasari pengalaman gerakan kaum buruh (dan juga dari perjuangan agraria kaum petani). 

Hubungan antara serikat-serikat buruh dengan partai-partai politik sepertinya bersitegang terus-menerus. Mereka yang berjarak dengan partai politik dan meyakini bahwa perjuangan serikat buruh  adalah untuk peningkatan kesejahteraan (istilahnya serikat buruh berorientasi ekonomisme), berhadapan dengan mereka yang ingin membesarkan partai-partai dengan membangun kekuatan massa melalui serikat buruh. Yang terkahir ini biasanya disebut serikat buruh yang berorientasi politik (political trade union).  Tentulah  partai politik bekerja untuk memenuhi kepentingan bisa menang pemilu dan berkuasa dengan menempatkan orang dalam parlemen hingga pucuk pemerintahan pusat dan daerah. Para pemimpin serikat buruh yang bergabung dalam barisan partai politik meyakini bahwa  ketika ada pemimpin politik yang berasal dari serikat-serikat buruh, maka ia bisa mempromosikan dan menjaga agar kebijakan-kebijakan pemerintah  agar menguntungkan kepentingan kesejahteraan buruh. Sementara itu, kritik dari kubu serikat buruh yang berorientasi kesejahteraan adalah bahwa serikat buruh sering kali cuma sekedar dijadikan konstituen ketika pemilihan umum, atau dimobilisasi untuk tujuan menyokong atau mendestabilisasi pemerintahan yang berkuasa.  

Pertentangan antara perjuangan ekonomisme dari serikat buruh, dan masalah pragmatisme dalam serikat buruh yang politis, akan terus mengisi dinamika gerakan buruh. Demikian pula pertarungan antara serikat-serikat buruh yang  itu sendiri yang berbeda partai politiknya. Siapakah yang meneliti masalah ini sekarang?  


*) Noer Fauzi RachmanPhD., adalah peneliti utama di Sajogyo Institute untuk Dokumentasi dan Studi-studi Agraria Indonesia, dan pengajar mata kuliah Politik dan Gerakan Agraria, di program Studi Sosiologi Pedesaan, Institute Pertanian Bogor (IPB).

 

Land Reform Sebagai Variabel Sosial, Suatu Pengantar


Noer Fauzi Rachman (2022) "Land Reform Sebagai Variabel Sosial, Suatu Pengantar", adalah naskah yang membahas draft hasil penelitian Kerjasama LIPI dan kantor Wakil Presiden republik Indonesia 2011-2012, yang kemudian diterbitkan menjadi buku Lilis Mulyani,  Iwan Nurdin, Sentiela Ocktaviana, dań Tine Suartina (2014) Memahami Konflik Agraria dań Penanganannya di Indonesia. Jakarta: PT. Gading Inti Prima. 150 + x halaman.  
Keseluruhan file buku tersebut dapat diunduh secara bebas melalui https://drive.google.com/file/d/19yRFtSf8AWB4eQtydpNAts4C0imCqMUA/view   

Noer Fauzi Rachman*)

 

Debat tentang land reform di Negara berkembang tetaplah merupakan isu yang hidup dan sering kali merupakan “isu yang panas membara dalam kurun waktu dua puluan tahun setelah perang dingin berlalu di tahun 1990-an. Debat tentang land reform sekarang ini sungguh hidup dan baik. Demikian pula land reform itu sendiri. Dan memang seharusnya demikian”, demikan dikemukakan oleh Michael Lipton, satu dari lima puluh pemikir pembangunan terkemuka di dunia (Lipton 2009: 322).[1] Dalam  buku masterpiecenya Land Reform in Developing Countries. Property Rights and Property Wrong, Lipton mendefinisikan  land reform sebagai “legislasi yang diniatkan dan benar-benar diperuntukan meredistribusi kepemilikan, (mewujudkan) klaim-klaim, atau hak-hak atas tanah pertanian, dan dijalankan untuk memberi manfaat  pada kaum miskin dengan cara meningkatkan status, kekuasaan, dan pendapatan absolut maupun relatif mereka, berbanding dengan situasi tanpa legislasi tersebut”[2] (Lipton, 2009:328).

Di Indonesia sekarang ini, tak ada keraguan bahwa diagendakannya (kembali) reforma agraria (land reform/agrarian reform/pembaruan agraria) ke dalam proses kebijakan pemerintah nasional semenjak tahun 2005 oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) di bawah kepemimpinan Joyo Winoto PhD, perlu dipelajari keberhasilannya sebagai upaya memenuhi “mandat konstitusi, politik dan hukum” untuk mengatasi kemiskinan, pengangguran, dan ketidakadilan sosial (Winoto 2007).

Seperti dikemuakkan oleh Lipton di atas, membicarakan land reform tidak mungkin tanpa membicarakan kewenangan khusus dari pemerintahan, termasuk membuat legislasi. Land reform tanpa partisipasi negara sungguh mustahil. Dalam rumusan Solon Baraclough (2001), land reform tanpa partisipasi negara sama dengan contradiction in termDalam rumusan penulis, land reform merupakan “suatu operasi untuk mengubah struktur penguasaan tanah dan kekayaan alam yang timpang melalui penggunaan kewenangan pemerintahan dalam membuat legislasi, dan kekuasaan membuat legislasi itu berjalan melalui suatu program pemerintah,  secara terencana untuk mewujudkan cita-cita konstitusional mewujudkan keadilan sosial bagi majoritas kaum miskin pedesaan” (Rachman 2012:1). Jadi, land reform bagaimana pun merupakan suatu operasi (Christodolou, 1990) yang di dalamnya membutuhkan kekuasaan negara yang sah untuk melakukan tindakan membatasi hak-hak istemewa para penguasa tanah luas, yang tanahnya hendak ditata penguasaan dan pemanfaatannya. 

Karenanya, seperti dikemukakan oleh Sediono M.P. Tjondronegoro, “Pelaksanaan reforma agraria, .. (sebaiknya) dilakukan secara sentral, integral dan serental (sic!). Unsur keserentakan ini sebenarnya mengandung unsur yang positif, karena pelaksanaan reforma agraria untuk golongan penguasa tanah dimanapun juga tidak menyenangkan dan merupakan pengorbanan. Oleh karena itu, reforma agraria sebaiknya dilakukan serentak dan dalam periode yang sesingkat mungkin. Semakin baik aparat perencana, pelaksana dan pengawas (termasuk pengadilan) “bersih”, semakin besar wibawa penguasa, dan kemungkinan akan dituruti oleh masyarakat luas.” (Tjondonegoro, 1982).

Pelaksanaan dan hasil-hasil land reform di banyak negara tidak selalu sesuai dengan yang diharapkan. Tentu banyak faktor yang menyebabkannya. Dari penelitian komparatif mengenai pelaksanaan land reform di berbagai negara, termasuk Jepang, Korea Selatan, dan Taiwan, Sein Lin (1974), mendaftar syarat-syarat pelaksanaan landreform yang berhasil, yakni, basis konstitusional yang mantap, perundang-undangan landreform yang tegas, organisasi pelaksana landreform yang mantap, proses administrasi pertanahan yang dapat dipercaya, perangkat mesin peradilan yang kuat, perencanaan, riset dan evaluasi yang jitu, pendidikan dan pelatihan yang tepat sasaran, biaya pelaksanaan landreform yang cukup, pemerintahan lokal yang aktif, dan organisasi petani yang pro-aktif. Meski penelitian Lin ini dilakukan pada saat tahun 1970-an, saat kebijakan land reform diletakkan dalam satu nafas dengan pembangunan pedesaan[3], namun identifikasinya mengenai syarat-syarat pelaksanaan landreform yang berhasil, tetap berguna. Semakin lengkap dan bermutunya syarat-syarat pelaksanaan land reform itu, maka tujuan land reformnya semakin mudah dicapai. Menurut saya, penelitian Lilis Mulyani dkk ini sejalan dengan pendekatan yang diajukan Sein Lin (1974) di atas, dan berhasil menjadi cermin mengenai kelengkapan dan mutu dari syarat-syarat pelaksanaan dari apa yang disebut sebagai Program Pembaruan Agraria Nasional (PPAN) itu. Penelitian ini berhasil dengan baik menunjukkan konsekuensi dari ketidaklengkapan maupun mutu dari syarat-syarat itu, melalui suatu penelitian evaluasi atas pelaksanaan PPAN itu, baik pada tingkat rancangan hingga implementasi lapangan.  

Karya ini dapat memberi inspirasi bagi pembaca yang hendak  melengkapi dan meningkatkan mutu dari syarat-syarat pelaksanaan land reform yang berhasil itu. Lebih jauh dari itu, membaca dengan seksama keseluruhan naskah buku ini, memberi kesimpulan bahwa upaya memenuhi syarat cukup pelaksanaan land reform yang berhasil itu, atau membiarkan syarat-syarat cukup itu tak terpenuhi atau mediocre, tak lain dan tak bukan, bergantung pada komitmen politik tingkat tinggi dari pemerintahan nasional. Dengan demikian, land reform perlu dipandang sebagai variable sosial, yang bukan hanya keberhasilannya akan meningkatkan status, kekuasaan, dan pendapatan absolut maupun relatif kaum miskin pedesaan, melainkan keberhasilan pelaksanaannya ditentukan oleh komitmen politik dari Presiden dan para pejabat tinggi lainnya.

Selamat membaca.

 

Bandung, 23 Juni 2012

 

Daftar Pustaka

 

Baraclough, Solon (2001) “Land Reform in Developing Countries, The Role of The State and Other Actors”. In Krisna Ghimire (Ed). Land Reform & Peasant Livelihoods. The Social Dynamics of Rural. Poverty & Agrarian Reform in Developing Countries. Roma: United Nation Research Institute on Social Development (UNRISD).

Cristodolou, Dementrios (1990) The Unpromised Land, Agrarian Conflict and Reform, London and New Jersey, Zed Books.  

Food and Agriculture Organisation - United Nation (1981) Piagam Kaum Tani:  Deklarasi mengenai Prinsip-prinsip dan Program Aksi, Organisasi  Pangan dan Pertanian Perserikatan  Bangsa-bangsa, Konferensi Dunia mengenai Pembaharuan Agraria dan Pembangunan  Pedesaan. Roma, FAO.

Lipton, Michael (2009)  Land Reform in Developing Countries. Property Rights and Property Wrong. London, Routledge.

Rachman, Noer Fauzi (2012) Land Reform Dari Masa Ke Masa. Yogyakarta: Tanah Air Beta.

Tjondonegoro, Sediono M.P. (1982) “Peranan Beberapa Lembaga Dalam Hubungan Reforma Agraria”, dalam Land Reform di Indonesia, Jakarta, Departemen Dalam Negeri - Direktorat Agraria.

Simon, David, Ed. (2006) Fifty Key Thinkers on Development. London, Routledge. 

Sein Lin (1974) Land Reform Impelementation: A Comparative Perspective, Hartford, Connecticut, John C. Lincoln Institute.

Winoto, Joyo (2007). Reforma Agraria: Mandat Politik, Konstitusi, dan Hukum Dalam Rangka Mewujudkan Tanah Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan RakyatJakarta, Badan Pertanahan Nasional RI.

 

 

 



*) Noer Fauzi Rachman memperoleh gelar PhD dari University of California, Berkeley, USA, pada tahun 2011 dalam bidang Environmental Science, Policy and Management (ESPM). Saat ini adalah Direktur Sajogyo Institute, Bogor; dan mengajar “Politik dan Gerakan Agraria” pada Departemen Sains Komunikasi dan Pengembangan Masyarakat (KPM), Fakultas Ekologi Manusia (FEMA), Institut Pertanian Bogor (IPB), Bogor.

[1] David Simon (2006), penulis buku Fifty Key Thinkers on Development (2006) memasukkan Michael Lipton dalam daftar limapuluh Pemikir Pembangunan terkemuka di dunia. 

[2] Kalimat aslinya adalah sebagai berikut: legislation intended and likely to directly redistribute ownership of, claims on, or rights to farmland, and thus to benefit the poor by raising their absolute and relative status, power, and income, compared with likely situations without the legislation” (Lipton, 2009:328).

 

[3] ingat World Conference on Agrarian Reform and Rural Development (WCARD) di Roma tahun 1979 (FAO 1991), yang menghasilan apa yang dijuduli Peasant Charter atau Piagam Petani (FAO 1981). Tiga puluh tahun kemudian, Food and Agriculture Organization (FAO) beekrjasama dengan pemerintah Brazil, menyelenggarakan Internasional Conference Agrarian Reform and Rural Development (ICARRD), yang meneguhkan kembali keniscayaan agrarian reformuntuk pembangunan pedesaan yang berhasil untuk mengatasi kemiskinan pedesaan.   

Resensi Buku: Birokrasi, Kekerasan Struktural dan Kemiskinan di India


 Noer Fauzi Rachman

Penulis buku               : Akhil Gupta 

Judul buku                  : Red Tape: Bureaucracy, Structural Violence, and Poverty in India

Penerbit                      : Duke University Press

Tahun terbit                : 2012  

 

Buku baru Akhil Gupta (2012) Red Tape: Bureaucracy, Structural Violence, and Poverty in India dibuat untuk menjawab satu teka-teki utama, yaitu mengapa suatu Negara, yakni Negara India, yang menyatakan orientasi utamanya adalah untuk menggencarkan pembangunan gagal menolong sejumlah besar rakyat yang masih hidup dalam kemiskinan yang parah? Mengapa rezim-rezim penguasa di India yang legitimasinya bergantung pada upayanya memperbaiki hidup orang-orang miskin terus membiarkan 250 juta hingga 427 juta rakyat yang berada di bawah garis kemiskinan?  Cara lain merumuskan pertanyaan-pertanyaan itu adalah menanyakan, mengapa setelah lebih dari enam puluh tahun upaya-upaya pembangunan oleh Negara paska kolonial, mengapa begitu banyak warga Negara India terus didera oleh kekejaman kelaparan dan malnutrisi yang endemik, dan menderita karena kekurangan syarat hidup yang layak, pakaian, perumahan, air bersih dan sanitasi?  

Gupta tidak melihatnya keberlanjutan kemiskinan itu sebagai pengecualian, tragedi, atau sekedar nasib buruk. Bukan itu. Melainkan, dikarenakan bentuk-bentuk kekerasan yang tidak kelihatan yang menghasilkan kematian jutaan orang miskin, khususnya ibu-ibu perempuan remaja, rakyat berkasta rendah, dan masyarakat adat. Mengapa kekerasan demikian itu tidak terlihat?

Menariknya buku ini menunjukkan bahwa kekerasan struktural (structural violence) telah dilakukan oleh Negara. Gupta membuat argumen umum bahwa kemiskinan yang ekstrim harus diteoritisir sebagai bentuk pembunuhan yang langsung dan dirancang, yang dibuat mungkin oleh kebijakan-kebijakan pemerintahan dan praktek-praktek kelembagaan ketimbang sebagai situasi yang tidak dapat dielakkan dimana orang-orang miskin “terpaksa mati”, atau “dibiarkan mati”. Negara  melakukan kekerasan struktural. Dalam buku ini Gupta menunjukkan tiga mekanisme utamanya, yakni dengan korupsi, salah (ke)pengaturan, dan juga naskah-naskah tertulis. 

 

***

 

Pembaca akan mendapat inspirasi dari buku baru Akhil Gupta ini untuk memikirkan panduan metodologis membuat catatan etnografis atas naskah-naskah yang dibuat pejabat pemerintahan. Gupta membeberkan bagaimana andil naskah-naskah birokrasi itu terhadap pembentukan kekerasan struktural. Dalam bukunya itu, Gupta menunjukkan secara rinci beragam bentuk-bentuk tulisan birokrasi India, kondisi dimana para pejabat menulis dan menerima teks tertulis, dan akibat-akibat dari berbagai tipe tulisan terhadap nasib orang miskin. Mengenai andil kerja tulis-menulis terhadap kekerasan struktural, ia berargumen tulisan bukan hanya merupakan “a key modality by which structural violence is inflicted on the poor, but also to demonstrate how it functions to that end” (Gupta, 2012:141).

Kita semua tahu bahwa birokrasi adalah penghasil banyak naskah. Para birokrat sudah menjadikan tulis-menulis demikian itu sebagai kebiasaannya. Mengutip Jack Goody (1986), Gupta membenarkan bahwa berjalannya birokrasi betul-betul bergantung pada kerja tulis-menulis karena tulis menulis memungkinkan komunikasi jarak jauh, penyimpanan informasi di arsip, dan interaksi berlangsung tanpa gangguan pribadi apapun; dan lebih dari itu komunikasi tulis-menulis ini benar-benar penting untuk membentuk dan telah menjadi satu karakteristik pokok dari suatu bentuk Negara birokratik.

Bagaimana kita mempelajari naskah hasil tulis-menulis para pejabat pemerintah? Gupta menganjurkan kita jangan menganggap tulis-menulis sebagai hasil samping dari aktivitas pejabat pemerintahan, atau sepenuhnya menganggap apa yang ditulis adalah apa yang dilakukan pemerintah. Peneliti perlu kehati-hatian memperlakukannya.  Karena bisa jadi apa yang ditulis tidak dilakukan. Bukan jarang, banyak tulisan dihasilkan tapi bukan oleh pejabat itu sendiri. Kebanyakan tulisan-tulisan pejabat itu tidak dibaca sesama pejabat.  Kalangan pejabat ada juga yang banyak mengandalkan bicara di rapat-rapat, dan  sering sekali hal itu berarti mereka sedang kirim pesan pada koleganya, atau bawahannya.  Rapat-rapat demikian tidak banyak didokumentasikan, seperti para peneliti biasanya melakukan pendokumentasian observasi atas pertemuan-pertemuan yang menjadi objek penelitiannya.  

Para peneliti sering membuat penilaian terlalu berlebihan pada naskah-naskah birokrasi itu.  Di halaman 142,  Gupta menasehati agar terus memperhatikan kontradiksi antar tulisan, perbuatan pejabat, dan konteks ruang-waktu yang melingkupi keduanya. Bahkan bisa jadi hubungan bertolak-belakang. Lain kata, lain perbuatan. Selain itu, tentunya tetap perlu  memperhatikan bentuk-bentuk khusus dari penulisan dan naskah-naskah para pejabat birokrasi pemerintah. Biasanya tulisan birokratik itu memenuhi bentuk-bentuk yang baku-nya sendiri, mengulang-ulang, dan datar. Kalau peneliti menemukan bentuknya berbeda dari biasanya, apalagi dengan isi yang juga berbeda, maka ia perlu menelusuri bagaimana hal itu bisa dimungkinkan.