Showing posts with label Makalah Seminar. Show all posts
Showing posts with label Makalah Seminar. Show all posts

Masalah Hak Ulayat dalam Kajian dan Kebijakan Pertanahan Nasional



Noer Fauzi Rachman

Perluasan dari sajian Noer Fauzi Rachman dalam International Conference on Land Acquisition, “Global Trend on Compulsory Acquisition of Unregistered and Customary Lands. How to Avoid a Costly Delay while Promoting Fairness for All?”, World Bank East Asia & Pacific (EAP) and the Republic of Indonesia’s Ministry of Agrarian Affairs and Spatial Planning, Jakarta 1 December 2022. Rekaman konferensi dapat ditonton selengkapkan International Conference On Land Acquisition on www.youtube.com. Tulisan ini juga adalah perluasan dari naskah penulis “Perjuangan Pengakuan Hak Ulayat”, Kompas 18 Oktober 2022, Perjuangan Pengakuan Hak Ulayat

Tulisan penulis dedikasikan sebagai hadiah ungkapan terima kasih saya untuk Prof. Endriatmo Sutarto, yang telah membantu saya melalui berbagai cara bisa meneliti politik dan kebijakan agraria untuk keperluan disertasi (2007-2009), mengembangkan Lingkar Belajar Bersama Reforma Agraria (LIBBRA) sepanjang beliau memimpin Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) 2006-2012, dan sepanjang saya memimpin Sajogyo Institute (2012-2014).


Abstract

            The article elucidates aspects of past and present issues on the recognition and the denial of Hak Ulayat in colonial dan post-colonial Indonesia. The purpose of this article is (a) to elucidate how a legacy of particular discourse in colonial agrarian politics has contemporary relevance for current land, resources and territorial struggles, as well as government policy, regulation, and programs; and (b) to explicate ontological differences between modern, capitalistic and market oriented property, and customary (b) to explicate ontological differences between modern conception of private property rights  and customary property rights, and (c) to show the way in which the ontological differences lead to the need for a new methodology for valuation of customary lands, territories, and natural resources owned by indigenous communities in Indonesia.

Tantangan Pimpinan KPA yang Akan Datang


Bekerja di Dalam dan Dengan Negara, Kepemilikan Tanah Bersama, dan Peningkatan Kemampuan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah secara Kolektif

Noer Fauzi Rachman, 25 September 2021.

Saya beranggapan naskah ini sampai dan dibaca setelah pertanggungjawaban Dewan, Sekjen KPA dan pimpinan wilayah KPA telah selesai diterima. Naskah ini saya buat untuk kandidat Anggota Dewan Nasional, Sekjen, dan pimpinan wilayah Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) yang akan dipilih, dan pada gilirannya terpilih.

Para pimpinan KPA (Dewan Nasional, Sekjen, dan pimpinan KPA Wilayah) Konsorsium Pembaruan Agraria sedang menghadapi tiga masalah penting, yakni (i) bagaimana cara pimpinan KPA bekerja dengan badan-badan negara untuk memenuhi kebutuhan dan tuntutan kepastian hak dan akses pada tanah dan sumber daya alam?; (ii) bagaimana cara pimpinan KPA menghadapi  kecenderungan dari status kepemilikan tanah secara perorangan dari tanah-tanah yang diperoleh melalui redistribusi tanah sebagai bagian dari program pemerintah;  dan (iii) bagaimana cara pimpinan KPA mengembangkan kemampuan/kompetensi para anggota dalam menggunakan dan memanfaatkan tanah secara kolektif yang status haknya diperoleh dari pemerintah.

Ketiga masalah yang berhubungan satu dengan lainnya ini merupakan suatu tantangan sehubungan dengan warisan dari pimpinan periode sebelumnya yang cenderung mengembangkan narasi negatif terhadap rejim pemerintahan yang sedang berkuasa, dan mengembangkannya dari kritik terhadap kebijakan, perundang-undangan, program hingga personil pemerintahan. Tentu saya menyadari dan ikut meletakkan dasar-dasar objektif atas kritik-kritik yang disampaikan dulu dan sekarang itu.  

 

Saya menganjurkan jalan kolaborasi kritis.

Kita tahu ada kekuatan-kekuatan pro reforma agraria yang bekerja bersama dan dengan pemerintahan, selain tentu ada pula yang anti, atau mengabaikan reforma agraria. Sejumlah orang memiliki kemampuan mempraktekkan prinsip yang dulu saya teorikan “masuk dari pintu yang disediakan, keluar dari pintu yang dibuat bersama.” Saya sadari tidak mudah bagi sebagian kalangan memahami jalan tempuh ini. Karenanya, pimpinan KPA yang akan datang, sebaiknya berusaha memanen pengetahuan dari sejumlah orang yang bekerja di badan-badan negara, pemerintah pusat, pemerintah daerah hingga desa. Pasti senantiasa ada perbedaan antara niat, pelaksanaan dan hasil. Justru perbedaan ini menjadi sumber utama pemeriksaan, studi hingga refleksi. Jadi, alih-alih memaknai perbuatan itu sebagai tindakan sia-sia,atau  mencelanya, sebaiknya pengalaman, pengetahuan serta cara-cara kerjanya itu sebaiknya dapat dipanen untuk rujukan pendidikan maupun pedoman kerja kepemimpinan KPA berikutnya. Saya menyadari adanya peredaran rumus “dikalikan nol” saja: bahwa, apapun yang dikerjakan dan dihasilkan sejumlah orang yang bekerja demikian itu, dikalikan konstanta nol, maka hasilnya nol pula.  

Para pimpinan KPA wajib bekerja dengan mereka yang ada di dalam tubuh pemerintahan, termasuk terus membentuknya menjadi kekuatan pro-reforma agraria. Mana ada legalitas hak dan akses atas tanah tanpa andil pemerintah. Lebih dari itu, mana bisa land reform bisa berlangsung tanpa program, kewenangan dan kekuatan pemerintah? Kemampuan atau kompetensi kita bekerja dalam dan dengan pemerintah bisa tumbuh dengan proses belajar dan memperbaiki diri dari waktu-ke-waktu, dari yang sederhana ke yang lebih rumit, dari tingkat yang rendah ke tingkat yang tinggi. 

 

Mengenai masalah sertifikat tanah perorangan.

Memang masalah kepastian hukum atas tanah-tanah yang dikuasai rakyat dijawab pemerintah dengan penyediaan layanan dan program pendaftaran tanah, baik sporadis maupun sistematis. Juga merupakan pandangan umum dan bisa jadi tuntutan dari para petani, nelayan dan penduduk pedesaan lain bahwa hak atas tanah sebaiknya dikukuhkan melalui sertifikat tanah individual. Tentu bisa kita pahami dan terima bila sertifikat atas tanah  tersebut diberikan untuk perorangan ketika penggunaan dan pemanfaatannya untuk permukiman. Tapi, yang saya permasalahkan ini adalah tanah-tanah pertanian. Tanah-tanah pertanian yang diperoleh melalui redistribusi tanah dengan sertifikat individual memperoleh nilai dan harga yang melesat tinggi, dan menjadi objek jual-beli. Lebih dari itu, sebagian petani yang telah memperoleh sertifikat tanah memiliki kecenderungan menganggap perjuangan agrarianya telah selesai. Pembagian tanah secara perorangan akan menyulitkan pengunaan dan pemanfaatan tanah secara kolektif, juga karena skala ekonomi dari perorangan itu terlalu kecil untuk diusahakan untuk produksi komoditi secara koperatif. 

Pada jangka menengah dan panjang praktek jual-beli tanah pertanian itu adalah salah satu jalan untuk terbentuknya konsentrasi kepemilikan tanah, dan kehilalangan akses pada tanah produktif.  Karenanya, para pemimpin KPA yang akan datang perlu memikirkan alternatif bentuk pemilikan tanah bersama sebagai pembatasan atas jual-beli tanah-tanah yang berasal dari pemberian hak dan akses atas tanah negara, termasuk yang diterima melalui skema pemerintah untuk redistribusi tanah. Sayangnya, pimpinan KPA yang terdahulu bersikap menolak program pemerintah Perhutanan Sosial.  Padahal kita bisa belajar dari cara bagaimana  Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan kurat-surat keputusan pemanfaatan hutan negara dan pengakuan hutan adat, yang tidak memberi sertifikat hak secara perorangan, namun perorangan berada dalam satuan kolektif. 

 

Saya anjurkan KPA memiliki program sekolah lapang dalam skala yang masif  meningkatkan kemampuan penggunaan dan pemanfaatan tanah secara kolektif.  

Status hak atas tanah yang diperoleh secara kolektif inilah yang memberi kesempatan lebih besar bagi para pimpinan KPA untuk bekerja mengembangkan kemampuan atau kompetensi serikat petani, serikat nelayan, komunitas masyarakat adat, dan lainnya, dalam menggunakan dan memanfaatkan tanah secara kolektif, termasuk dengan badan hukum koperasi dan Badan Usaha Milik Desa/Kampung (BUMDes/BUMKam). Para aktivis agraria dari kota perlu banting setir dari hanya belajar kemampuan kampanye dan tergoda menjadikan dirinya menjadi pengembang narasi negatif, menjadi  belajar dan memimpin kelembagaan usaha produkti ini, termasuk dengan memperkenalkan alat, teknik, metoda dan ilmu serta teknologi baru. Akumulasi kekayaaan karena produksi dan sirkulasi serta perdagangan atas komoditi yang diproduksi benar-benar perlu didasari setidaknya oleh kelembagaan yang menjamin pemerataan dan kemajuan bersama, dan sumber daya manusia pengelola yang handal. Kemampuan sumber daya manusia dalam menata penguasaan tanah, menaata penggunaan tanah, membentuk sistem produksi,  sirkulasi dan perdagangan (rantai nilai/pasok) serta mengatur konsumsi, harus lah menjadi agenda belajar dan praktek para pejuang agraria.

Penatagunaan dan pemanfaatan tanah tanah senantiasa berhubungan dengan layanan alam. Restorasi ekologi dengan prinsip kearifan lokal, pengetahuan masyarakat adat, dan ilmu-ilmu modern, perlu diusahakan baik pada tanah-tanah di dataran tinggi, pedesaan pedalaman, pinggir kota, hingga pesisir pantai dan pulau-pulau kecil, perlu diatur sehingga layanan alam, termasuk dari kenekaragaman hayati dari hutan tropis hingga mangrove. Krisis-krisis sosial-ekologi sebagaimana saya uraikan dalam buku Panggilan Tanah Air (2017) menanti untuk kita penuhi dengan haluan dan pedoman kerja yang praktis.

Terima kasih kawan-kawan semua yang berkenan membaca dan memahami tiga masalah apa yang saya sampaikan ini. Selamat MUNAS KPA 2021. Saya mendoakan semoga MUNAS ini mampu meletakkan dasar-dasar organisasi KPA yang lebih baik, dan memilih pemimpin KPA yang mampu menghadapi tantangan warisan masa lampau, dan  menyongsong risiko dari jaman baru yang akan datang.

 

Wallahualam bissawab.      

Kapitalisme Pembuka Kotak Pandora? Terganggunya Kebudayaan Agraris Tradisional dan Penyebaran Zoonosis


Noer Fauzi Rachman (2020) "Kapitalisme Pembuka Kotak Pandora, Terganggunya Kebudayaan Agraris Tradisional dan Penyebaran Zoonosis", dalam  Covid-19, Perubahan Iklim dan Akses Rakyat Terhadap Keadilan - Prosiding Konferensi Nasional "Hak Asasi Manusia, Kebudayaan dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Indonesia pada Masa Pandemi Covid-19: Tantangan untuk Keilmuan Hukum dan Sosial".  Volume 4. Myrna A. Safitri, Asep Yunan Firdaus, Agung Wibowo (Penyunting). Jakarta: Media Sains Indonesia, 2020. Halaman 1-42

Naskah sepenuhnya secara bebas data diunduh dari https://sisdam.univpancasila.ac.id/uploads/repository/lampiran/DokumenLampiran-28062021135453.pdf 


 

Lukisan Pandora opening her box (James Gillray, 1809). James Gillray (1756-1815) adalah pembuat karikatur dan penatawajah barang cetakan yang terkenal atas satir sosial dan politik yang dibuatnya kisaran 1792 hingga 1810. Banyak karyanya dikoleksi di the National Portrait Gallery at London.  Sumber: https://commons.wikimedia.org/wiki/File:Pandora_opening_her_box_by_James_Gillray.jpg (akses 25/06/2020)  

 

  

 “... Selamatlah rakyatnya, Selamatlah putranya,

Pulaunya, lautnya, semuanya. 

Majulah Negerinya, Majulah pandunya,

Untuk Indonesia Raya. ...”

(Bait ketiga, stanza ketiga, Lirik Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dimuat dalam mlampiran Undang-undang No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan).  

 


 

I. Pembuka 

Zeus adalah dewa penguasa Dunia. Karena mencuri api dari surga, dan kemudian api itu diberikan pada manusia, Zeus menghukum Promotheus secara brutal, mengikatnya di tebing dan membiarkan burung-buruh memakan tubuhnya. Zeus kemudian memerintahkan Hephaestus, dewa kerajinan tangan, untuk menciptakan seorang perempuan pertama yang cantik di dunia dari tanah liat, dinamai Pandora, yang secara harfiah berarti hadiah yang melimpah, lalu memberinya nyawa dan suara. Para dewa memberkahinya banyak dengan keistimewaan: Aphrodite (dewi cinta) memberinya kecantikan dan pesona-pesona lain, dewa-dewi Horae (para penguasa waktu) meletakkan mahkota dari rangkaian bunga seputih salju yang harum semerbak di kepalanya.  Apollo memberinya kemampuan musik, Hermes memberinya kecakapan membujuk, dan Athena memberkatinya dengan segala gaun-gaun indah dengan perhiasan yang berkilau, dan sebagainya. 

Kawasan Hutan Sebagai Masalah Agraria yang Menyejarah




Noer Fauzi Rachman (2020) "Kawasan Hutan sebagai Masalah Agraria yang Menyejarah," Prosiding Simposium Nasional: Reforma Agraria Implies Reforma Kehutanan, Seminar dan Lokakarya "Reforma Agraria dalam Belenggu Rezim Kawasan Hutan", yang diselenggarakan oleh FORCI Development, Fakultas Kehutanan dan Forum Pimpinan Lembaga Pendidikan Tinggi Kehutanan Indonesia (FORETIKA). 
Jakarta, 14 Januari 2020. 


Pembukaan  

            Hutan ada karena orang-orang memahami dan mendefinisikan seperangkat komponen alam yang berhubungan satu sama lain secara langsung membentuk ekosistem tertentu. Sedangkan apa yang disebut political forest (hutan politik)adalah suatu zona-zona penggunaan tanah yang dimaksudkan sebagai “hutan tetap”, meski dalam tahapan pertumbuhan dan penumbuhan kembali (Vandergeest and Peluso 2015). Pemasangan kata “hutan” dengan “politik” ini memang sengaja dibuat untuk maksud membedakan dengan hutan dalam pengertian ekologi. Hutan politik “menghasilan dan sekaligus hasil dari hubungan-hubungan politik ekologi yang menyatu dalam suatu sirkuit kelembagaan, diskursif, ideologi dan material, serta klaim-klaim oleh negara dan berbagai badan pengatur lainnya”;  Jadinya adalah  “pembentukan wilayah-wilayah yang dikuasai negara  (state-held territories) dibawah jurisdiksi dan otoritas ahli-ahli kehutanan dan kementerian kehutanan, yang bisa juga otoritas-otoritas non-negara dapat pula menjadi pelaku dalam political forestry itu” (Vandergeest and Peluso 2015:162). Dua prasyarat pembentukannya adalah (a) zona-zona wilayah tertentu (kawasan hutan), yang dipisahkan secara spesifik dengan kawasan non-hutan; dan (b) spesies hutan, yang kategorisasinya sebagai spesies hutan membentuk pengaturan legal-institutional yang mencakup produksi, pemasaran dan penggunaan, serta konservasi ekosistemnya. 

Sketsa Proses-proses Kebijakan Reforma Agraria 2014-2019


Naskah untuk Workshop Hasil Penelitian dan Pengembangan “Prakarsa Penumbuhan Inisiatif Lokal Mendukung Kesejahteraan Masyarakat dan Desa Membangun”, Badan Penelitian dan Pengembangan Transmigrasi, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Cirebon, 25 April 2019

_______________________________________________________________

Tiap-tiap Calon Presiden dan Wakil Presiden terlebih dahulu menyusun dan menyampaikan “Janji Politik” berupa dokumen yang mengandung Visi, Misi dan Program Aksi, yang disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum. Dalam kasus Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla  pada Pemilu tahun 2014, dokumen itu diberi judul “Jalan Perubahan untuk Indonesia yang Berdaulat, Adil dan Makmur”, dan terkandung apa yang dikenal sebagai Nawacita.  Inilah sumber dari kebijakan Presiden yang diberi judul Reforma Agraria.



            Reforma Agraria memiliki kesempatan tampil sebagai arahan kebijakan Presiden ketika kesenjangan ekonomi, yang diukur oleh Koefisien Gini, menjadi masalah nasional yang sangat penting dan memprihatinkan.

 



Reforma Agraria menjadi Kebijakan Presiden untuk mengatasi kesenjangan ekonomi yang mengkuatirkan. Presiden Joko Widodo mengumumkannya pada Sidang Kabinet Paripurna 4 Januari 2016 di Istana Bogor, dan menugaskan Menteri Kordinator Perekonomian untuk menetapkan aransemen yang mengkordinasikan komponen-komponen yang dapat dijalankan oleh Kementerian-kementerian dan badan-badan pemerintah pusat, dalam kerangka kebijakan ekonomi pemerataan. Kemenko Perekonomian kemudian bekerja dengan dasar kerangka kerja Kantor Staf Presiden (KSP) dan Bappenas yang sebelumnya sudah melansir pedoman dan kerangka kerja Reforma Agraria. KSP mengeluarkan buku Pelaksanaan Reforma Agraria. Arahan Kantor Staf Presiden: Prioritas Nasional Reforma Agraria dalam Rencana Kerja Pemerintah tahun 2017