Showing posts with label Tokoh Agraria Indonesia. Show all posts
Showing posts with label Tokoh Agraria Indonesia. Show all posts

Kerangka Analitik Krisis Sosial Ekolologi

Sumber Gambar: https://www.jatam.org/author/hendro-sangkoyo/


Hendro Sangkoyo (1998, diperbaiki
nya 2015), “Kerangka Analitik Krisis Sosial Ekolologi,” sebagaimana dimuat dalam Noer Fauzi Rachman (2015) Panggilan Tanah Air. Jakarta: Badan Pemberdayaan Prakarsa Desa dan Kawasan (BP2DK).

Sumber awal: Hendro Sangkoyo (1998). Pembaruan Agraria dan Pemenuhan Syarat-syarat Sosial dan Ekologis Pengurusan Daerah. Kertas Kerja No. 9. Konsorsium Pembaruan Agraria

 

 “Pemerintahan” sebagai mitos yang harus diterima sebagai ketentuan bagi rakyat, yang nyaris diterima begitu saja dan dianggap bersifat alami. Dalam mitos yang sekarang masih melekat sebagai wacana publik itu, pemerintahan merupakan sebuah pertunjukan tentang bagaimana mengelola sumber-sumber alam, orang, barang, dan uang, dengan para pengelola negara sebagai pemain panggungnya, dan rakyat sebagai pengamat dan pembayar karcis pertunjukan. Partisipasi rakyat, paling jauh, adalah sebagai komentator atau kritikus pertunjukan. Ajakan pembaruan cara dan agenda pemerintahan dengan demikian bersifat mudah-mudahan, penuh harap pada para pengelola negara yang baru serta pada ketentuan-ketentuan yang dihasilkannya; sebuah koor nyaring dari bawah panggung tentang reformasi, yang tetap takzim pada akar kata itu: perintah. 

Pengurusan merupakan suatu konsep tandingan yang sangat akrab bagi penutur bahasa Indonesia, dan mengacu kepada konsep pokok yang lebih jitu: urus. Setelah sejarah membuktikan kegagalan dari pengelolaan perubahan tanpa-rakyat selama tiga puluh tahun, penggantian orang, perombakan dekorasi panggung dan/atau skenario baru saja mengandung resiko kegagalan yang sama, selama rakyat sendiri tidak aktif dan tidak berkesungguhan mengurus apa yang menjadi persyaratan kehidupannya.

Otonomi pemerintahan daerah dari campur-tangan berlebihan pemerintah pusat di Jakarta, serta besarnya ruang pengaruh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada proses pemerintahan daerah pada saat ini, merupakan situasi persimpangan yang genting bagi rakyat: meneruskan tradisi pertunjukan sebagai penonton dalam panggung-panggung yang lebih kecil, atau bersama-sama berperan sebagai pemain, mengurusi apa yang hendak dimainkan bersama. Keputusan yang harus rakyat tentukan pada saat ini bukan saja bergantung pada kehendak sendiri, melainkan juga pada keterdesakan waktu untuk memulihkan kerusakan sosial dan ekologis yang selama lebih dari satu generasi yang lampau telah mengasingkan rakyat dari wilayah hidupnya.

            Kita musti mengurus secara sungguh-sungguh memeriksa dan memulihkan kerusakan sosial dan ekologis yang menjadi syarat-syarat keberlangsungan hidup rakyat. Hendro Sangkoyo membuat kerangka agar kita dapat bekerja mengenali dan menangani krisis sosial ekologis melalui pemahaman baru atas tiga golongan masalah: (a) keselamatan dan kesejahteraan rakyat, (b) keutuhan fungsi-fungsi faal ruang hidup, dan (c) produktivitas rakyat.

A.        Keselamatan dan Kesejahteraan Rakyat

Keselamatan rakyat, pada skala orang per orang maupun rombongan, tidak pernah kita urus sebagai syarat yang harus dipenuhi dan dijaga baik oleh para pengurus negara dan alat-alatnya. Hilangnya nyawa, ingatan, tanah halaman, harta benda, nafkah, kesempatan, kehormatan milik rakyat lebih banyak diakibatkan oleh proses penyelenggaraan negara selama tiga puluh tahun terakhir ini adalah bukti tak terbantahkan bahwa selama keselamatan rakyat tidak kita persyaratkan sebagai agenda pengurusan masyarakat dan wilayah. Keselamatan rakyat sudah saatnya menjadi salah satu agenda inti dari proses pembaruan ketentuan-ketentuan kenegaraan, termasuk pembaruan hukum, dan dari penyelenggaraan fungsi-fungsi politik seperti pengelolaan produksi dan keuangan. Akan tetapi yang lebih penting lagi adalah bahwa mengurus keselamatan rakyat harus menjadi tindakan kolektif sehari-hari dari lembaga-lembaga politik terkecil pada aras desa hingga kabupaten. 

Kesejahteraan rakyat, meskipun senantiasa menjadi semboyan, program, pos anggaran, dan indikator, tidak pernah kita urus sebagai syarat dari kerja birokrasi negara. Tak terpisahkan dari konsep pokok “keselamatan”, rakyat selama ini “mendapatkan” dua akibat perubahan terencana pada keadaan kesejahteraannya, yang saling bertolak belakang: pelayanan kesejahteraan seperti kesehatan dan pendidikan, sekaligus perampasan kesejahteraan lewat berbagai mekanisme, baik langsung maupun tidak, seperti politik fiskal, perampasan tanah dan tempat tinggal rakyat sebagai syarat investasi produksi, dan politik konstruksi fisik sarana pelayanan umum di pusat-pusat mukiman.

Pemenuhan syarat keselamatan dan kesejahteraan rakyat di sini merupakan cara bagi rakyat khususnya pada aras desa untuk ikut menentukan arah dan besaran perubahan yang menyangkut dirinya secara teratur dan terorganisir. Proses pemenuhan persyaratan tersebut di atas menuntut tiga syarat (dua hal dalam syarat pertama dapat dipenuhi langsung pada tingkat kesepakatan bersama): 

(1)       pemetaan berkala mengenai keadaan persyaratan bagi rakyat desa dan agenda tindakan bersama untuk mengoreksi kegagalan pemenuhan;

(2)       usaha kolektif untuk mengatasi kesulitan rakyat memenuhi syarat keselamatan/kesejahteraannya sendiri; dan 

(3)       pelayanan publik lewat peralatan kenegaraan termasuk dana dan ketentuan hukum;

Prioritas utama agenda tindakan pada saat ini adalah perumusan dan penyepakatan persyaratan keselamatan dan kesejahteraan setempat, serta penerapan ketiga proses di atas dalam suatu proses belajar bersama yang harus melibatkan warga desa, legislator daerah (DPRD kabupaten) dan pengurus-pengurus negara di daerah (pemerintah kabupaten).

B.        Keutuhan Fungsi-Fungsi Faal Ruang Hidup

Hilangnya sumber-sumber air bersama, gundulnya wilayah-wilayah dataran tinggi dan curam yang genting kedudukannya dalam daur tata air setempat, peracunan dan pemiskinan hara tanah karena cara produksi tani yang mementingkan hasil jangka pendek, atau karena kegiatan penambangan, pengeruhan dan pendangkalan aliran sungai, hilangnya sumber-sumber hayati perairan pesisir, adalah contoh nyata dari tidak terpenuhinya kelangsungan “pelayanan alam” bagi kehidupan yang dikandungnya, yang bersifat mendorong pengawetan bahkan peluasan pemiskinan rakyat khususnya di desa, dan merupakan ancaman jangka panjang terhadap syarat-syarat keselamatan dan kesejahteraan rakyat.

Kata “pelayanan alam” sendiri telah mengalami evolusi, dari kondisi material yang memungkinkan berkembang dan terbaruinya kehidupan di sebuah bentang alam (dalam masa hidup kita, dapat disebut sebagai kehidupan simbiotik dari tumbuhan dan hewan, termasuk kehidupan spesies manusia), menjadi “kegiatan produksi nilai,” di mana keberadaan air, hara tanah, oksigen, nitrogen, karbon, biota, bahkan “pemandangan indah,” diperlakukan sebagai sebuah kelas dalam sistem klasifikasi industrial, setara dengan perdagangan grosir, binatu, atau reparasi dan semir sepatu. Lebih jauh, dalam empat dekade terakhir, rasionalitas publik tengah disubversi menjadi logika keberlanjutan produksi nilai, misalnya ketika kendali publik atas daur reproduksi air tawar dipersamakan dengan “monopoli”, dan oleh karenanya harus dihapuskan untuk memungkinkan persaingan bagi perusahaan air pribadi/swasta. “Pelayanan alam” dibubuhi nilai tukar, dan karenanya diperlakukan sebagai barang untuk dijualbelikan. Logika kebutuhan air untuk pertanian pangan hendak disetarakan dengan logika kebutuhan air untuk kapal tanker, pusat belanja atau hotel, untuk memudahkan penentuan harga. Hutan direduksi keberadaan materialnya sebagai onggokan zat karbon yang terkandung dalam pohon dan tanahnya, dihitung bobot matinya, dan dibubuhi harganya dalam ukuran kilogram atau ton. Apa-apa yang berharga untuk dilindungi dan apa-apa yang bisa rusak dari bentang-alam hutan beserta penghuninya dicomot sebagian kecilnya saja, yaitu terurainya zat karbon ke atmosfir, seolah-olah kita semua adalah benda mati yang boleh diperlakukan sebagai seonggok zat karbon. Itulah sebabnya, segala sesuatu dalam skema jual-beli dan penciptaan nilai atas nilai-uang dari zat karbon, termasuk dalam program reduksi emisi dari deforestasi dan degradasi lahan adalah penghinaan terhadap logika kehidupan itu sendiri. Dalam hal ini, apa yang tengah dirusak dengan kecepatan penuh oleh logika neoliberal dari pengurusan publik sekarang bukanlah ketersediaan air, lahan atau bahan-bahan alami, melainkan syarat keberlangsungan fungsi-fungsi faal infrastruktur ekologis dari sebuah ruang hidup, beserta ikatan menyejarahnya dengan masyarakat manusia di situ.

Selama empat puluh tahun terakhir, proses penjalaran kerusakan alam setempat maupun pencegahan atau perlindungannya berjalan terlepas dari proses pengurusan keselamatan dan kesejahteraan serta produktivitas rakyat maupun dari proses politik desa. Wilayah-wilayah yang seharusnya dikelola bersama untuk dicegah proses kerusakannyaseperti di wilayah berhutantelah dijadikan sebagai kompleks-kompleks berpagar dan berpatok kekuasaan negara (tanah negara, hutan negara, dll.) yang bahkan tidak boleh disentuh, apalagi dimanfaatkan oleh rakyat setempat. 

Ketika pencurian besar-besaran terhadap segala yang bersifat ‘milik negara’, menjadi kesepakatan tidak tertulis di antara pengurus negara setempat dan pemilik modal pribadi, untuk berbagai maksud dan tujuan, maka akibatnya wilayah-wilayah perlindungan yang eksklusif pun turut menjadi sasaran utama. Tidak berlakunya konsep ‘kepentingan bersama’ dan ‘milik bersama’ menjadi pelancar penjarahan atas wilayah-wilayah yang seharusnya dimanfaatkan atau dilindungi secara hati-hati. Penanganan dengan kekerasan negara lewat tindakan polisionil dan peradilan, maupun pengerahan dana untuk pemecahan teknis seperti penanaman pohon, telah terbukti tidak mampu menghentikan laju perusakan apalagi menumbuhkan keinginan rakyat untuk memulihkannya.   

Tandingan terhadap penciptaan wilayah-wilayah negara itu adalah penciptaan wilayah-wilayah kelola bersama. Kepentingan rakyat atas kelangsungan pelayanan alam, serta kebutuhan pemanfaatan bahan terbarui dari hutan, perbukitan dan dataran tinggi, daratan dan perairan pesisir, bukan saja harus diakui secara resmi, tetapi justru harus menjadi tumpuan dari usaha mempertahankan kelangsungan pelayanan alam atau pemulihan wilayah-wilayah rusak yang sering dinamai ‘lahan kritis’ itu. 

Sampai hari ini, instrumen terpenting dalam operasionalisasi logika ekstraksi nilai dari setiap jengkal bentang alam adalah praktik institusional pembongkaran dan perkiraan nilai komersial atas sumber daya alam, dari tenunan ruang-ruang hidup beserta infrastruktur ekologisnya, menjadi “ruang” sebagai kategori stok kapital. Dalam sistem dan praktik bertutur mengenai ruang macam itu, pemilahan fungsi-fungsi sosial-ekologis dari bentang daratan dan perairan digantikan dengan pertimbangan lokasi dalam angan-angan memaksimalkan surplus dari rerantai penciptaan nilai dan rerantai produksi/pasokan/konsumsi barang. Hilangnya imajinasi sosial-ekologis tentang pulau, yang telah nyaris paripurna digantikan dengan sistem kepercayaan pada garis-garis batas juro-politik, bukanlah tanda kurangnya kecerdasan semata, tetapi adalah produk dari pengerahan kepatuhan politik terhadap rezim penataan ruang tanpa asas keselamatan manusia dan kelangsungan ruang-hidupnya. Di setiap pulau di kepulauan Indonesia, bermakna tidaknya agenda pembaruan politik tani sepenuhnya bergantung pada ada tidaknya agenda pembaruan pikiran tentang duduk perkara kota di dalam logika keberlangsungan sosial-ekologis pada skala pulau.

Mendesakkan pilihan ini sebagai ketentuan negara atas dasar kesepakatan rakyat adalah prioritas nomor satu bagi badan legislatif di daerah.

C.        Produktivitas Rakyat

Selama empat puluh tahun terakhir dapat kita nyatakan dengan tegas bahwa produktivitas rakyat, khususnya pekerja tani, tidak pernah beranjak dari kedudukannya yang amat-sangat rendah untuk menjamin keselamatan dan kesejahteraannya sendiri. Bertentangan dengan penjelasan yang menyesatkan bahwa produktivitas kerja adalah cerminan sederhana dari tingkat teknologi dan efisiensi produksi, rendahnya produktivitas pekerja tani merupakan akibat dari penekanan sistematis atas nilai tukar produk petani, serentak dengan penyedotan tabungan rakyat lewat pengurangan atau penghapusan subsidi input produksi termasuk penyediaan pengairan dan angkutan rakyat, politik pengembangan wilayah dan sarananya yang diskriminatif terhadap bentuk-bentuk tradisional hak dan kuasa rakyat atas tanah dan wilayah serta terhadap kemampuan lokal untuk menghasilkan bahan pangan. Naiknya produktivitas pertanian pangan maupun pertanian lainnya—karena tambahan input per satuan luas lahan—tidak menjadikan naiknya produktivitas kerja tani, bahkan memperbesar kebutuhan untuk kerja sampingan nontani. Selama politik produktivitas pertanian tidak mendorong naiknya nilai kerja tani dan nilai produk tani, dan selama masing-masing daerah tidak menerapkan syarat-syarat perlindungan pada tanah-tanah rakyat desa dari pembelian atau pengambilalihan untuk berbagai fungsi-fungsi non pertanian seperti pariwisata, rakyat desa khususnya pekerja tani tanpa tanah akan tetap miskin, dan proses pemusatan hak milik dan kuasa atas lahan di desa akan terus merambat luas, tanpa atau dengan pendudukan kembali/reklamasi hak atas tanah-tanah pertanian maupun redistribusi tanah. 

Produktivitas rakyat desa karenanya harus kembali dipelajari, dibaca, dan ditakar dalam bingkai persoalan setempat (desa atau antar desa). Demikian juga, tindakan sistematis meningkatkan produktivitas rakyat hanya masuk akal apabila tindakan tersebut berguna bagi rakyat desa khususnya pekerja tani untuk memenuhi syarat keselamatan dan kesejahteraannya. Dalam neraca desa, naiknya produksi hasil tani per hektar, begitu pula tersedianya barang-barang indikator kesejahteraan yang biasa digunakan (listrik, jalan raya, televisi, dan sebagainya) harus serta merta selalu dikoreksi dengan ada tidaknya penggusuran baru atau perampasan hak yang belum dipulihkan kembali, kemiskinan kronis, ketidakmampuan warga memenuhi syarat keselamatan, kesehatan atau pendidikan yang dibutuhkannya, atau naiknya pengeluaran tunai untuk mencukupi syarat kesehatan maupun pelayanan sosial sehari-hari seperti pendidikan anak.

Produktivitas rakyat juga harus dikoreksi pada tingkat abstraksi. Gagasan produktivitas yang mengacu semata pada proses penciptaan nilai pakai atau tukar telah terbukti mengasingkan satu kesatuan ekonomik seperti rumah tangga dari yang lain dan menjadikan desa sebagai wilayah pemusatan pemilikan atau penguasaan tanah. Produktivitas desa dan peningkatannya menjadi identik dengan penguatan golongan terkaya di desa. Sebagai tandingannya, produktivitas seharusnya mengacu pada kemampuan kolektif rakyat di satu wilayah terorganisir/wilayah kelola, untuk menghasilkan syarat-syarat keselamatan dan kesejahteraannya. Efisiensi produksi, perbandingan modal dengan output, dan berbagai takaran produktivitas lain dengan demikian tunduk pada batasan tandingan tersebut di atas. Dalam pengukuran berkala, pembesaran polarisasi kuasa di desa menjadi pembagi dalam fungsi produktivitas setempat; begitu pula kegagalan pemenuhan syarat keselamatan atau kesejahteraan dari warga, atau kegagalan perlindungan alam. Hanya dengan syarat produktivitas sedemikianlah demokratisasi politik desa menjadi kepentingan mendasar bagi rakyat sendiri, bukan pusat-pusat kuasa di ibukota politik. 

Pemeriksaan mengenai ketiga masalah kelangsungan hubungan rakyat dan alam di atas sangat bergantung pada bagaimana tata kuasa, tata guna, tata produksi dan tata konsumsi yang ada dengan mencapai pemenuhan persyaratan sosial dan ekologis tersebut.

 

 

TKSA

TGSA

TP

TK

Tata Kuasa Sumber-Sumber Agraria

Tata Guna Sumber- Sumber Agraria

Tata Produksi

Tata Konsumsi

K K

Keselamatan dan Kesejahteraan

 

 

 

 

K P A

Kelangsungan Pelayanan Alam

 

 

 

 

P R

Produktivitas Rakyat

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

            

Bagan di atas dapat kita gunakan sebagai panduan pokok untuk mengelola proses perubahan untuk suatu wilayah kelola. Batas-batas wilayah kelola dalam hal ini akan harus ditentukan berdasarkan kemudahan bagi rakyat untuk menghimpun informasi tentangnya, dan kemudahan pengelolaannya. Sebagai contoh, syarat keselamatan dan kesejahteraan akan lebih mudah dipetakan dan dikelola dengan menggunakan desa sebagai wilayah kelola. Kelangsungan pelayanan alam dari wilayah berhutan atau perbukitan, karena konfigurasi topografiknya, akan lebih mudah dipetakan dan dikelola oleh beberapa desa sekaligus untuk mencegah fragmentasi tanggung-jawab pengelolaan yang selama rejim yang lampau terjadi secara meluas. Produktivitas rakyat boleh jadi harus dipetakan dalam beberapa jenis wilayah kelola; wilayah produksi, desa, wilayah terdiri dari beberapa desa, dan kabupaten.

            Simpul pikiran terpenting dari panduan pengelolaan perubahan yang mempertimbangkan tata kuasa dan tata guna sumber-sumber agraria dan tata produksi serta konsumsi setempat adalah bahwa sementara hak rakyat untuk hidup layak diakui dan diurus bersama, bentuk-bentuk kepemilikan, kuasa, dan hak atas hasil dari sumber- sumber agraria terutama tanah akan harus selalu terbuka bagi perubahan, sesuai dengan derajat produktivitas bersama pada saat pemetaan berkala, dan sesuai dengan tuntutan pemenuhan syarat keselamatan, kesejahteraan, produktivitas serta kelangsungan pelayanan alam pada saat perumusan ulang ketentuan tata produksi setempat. Kelenturan ketentuan agraria dengan demikian bukan saja harus mempersyaratkan kemajemukan rejim hukum yang mempertimbangkan hak-hak ulayat yang lebih dulu ada di situ, tetapi juga harus mempersyaratkan pengaturan kembali secara berkala tata-kuasa dan tata-guna atas sumber-sumber agraria, semata untuk memecahkan cara pemenuhan persyaratan sosial dan ekologis di sepanjang perubahan. Dilihat dalam jangka waktu panjang, strategi gerakan sosial ini yang dikemukakan di sini akan sangat berguna untuk menghambat proses disorganisasi sosial, gentrifikasi tanah desa, pemusatan aset agraria di tangan laki-laki, putus-kerja, di samping berbagai proses entropik lainnya.*)

 

 

.

 

 

 

Bung Karno Melawan Kutukan Kolonialisme

 


 Noer Fauzi Rachman

Naskah yang dimuat dalam Noer Fauzi Rachman (2015) "Bung Karno Melawan Kutukan Kolonialisme", Bergelora.com 1 Juni 2015, https://bergelora.com/bung-karno-melawan-kutukan-kolonialisme/ 

Membicarakan kapitalisme, imperialisme, dan kolonialisme bukanlah sesuatu topik yang baru bagi Indonesia sebagai bangsa. Cara bagaimana kapitalisme, imperialisme, dan kolonialisme ini bekerja memporak-porandakan tanah air Indonesia sudah secara gamblang dan mudah dulu ditunjukkan oleh Soekarno dalam karyanya Indonesia Menggugat (1930). Karya ini sanggup menjadi rujukan utama bagi semua orang Indonesia yang berusaha mencari tahu akar-akar kesengsaraan rakyat Indonesia. Ia mempropagandakan kemerdekaan Indonesia, dan jalan menuju kemerdekaan dalam karyanya tiga tahun kemudian Soekarno (1933) Mentjapai Indonesia MerdekaIndonesia Merdeka adalah suatu cita-cita dan sekaligus pembentuk dari cara rakyat memperjuangkan kemerdekaan Indonesia, zonder kapitalisme, dan kolonialisme.


Siapakah yang sekarang membaca naskah-naskah itu, bersama-sama dengan naskah-naskah lain dari Tan Malaka, Mohammad Hatta, dan lainnya? 

Disini, saya secara khusus menyebut andil Soekarno dalam merumuskan Pancasila sebagai dasar negara dalam pidato di BPUPKI 1 Juni 1945. Ia dengan jelas dan jenius menunjukkan bagaimana Negara Republik Indonesia musti difungsikan sebagai Ibu Pertiwi yang memangku rakyat sebagai warga negaranya. 

“Apakah kita mau Indonesia merdeka yang kaum kapitalisnya merajalela, ataukah yang semua rakyatnya sejahtera, yang semua orang cukup makan, cukup pakaian, hidup dalam kesejahteraan, merasa dipangku oleh Ibu Pertiwi yang cukup memberi sandang pangan kepadanya?”

Arah politik agraria Indonesia di masa awal kemerdekaan adalah menghilangkan sisa-sisa feodalisme dan kolonialisme untuk memberi jalan bagi sistem ekonomi nasional. Meski wacana land reform berhasil menjadi kebijakan nasional, namun dua sistem agraria warisan kolonialisme, yakni perkebunan-perkebunan besar di Jawa dan Sumatera dan penguasaan lahan hutan oleh Perhutani di Jawa, berhasil berlanjut hidup dengan menempatkan diri sebagai perusahaan-perusahaan milik negara, yang dikerangkakan sebagai bagian dari Ekonomi Terpimpin. Selanjutnya, kebijakan land reform berfokus pada urusan membatasi penguasaan tanah-tanah pertanian rakyat, melarang penguasaan tanah swapraja dan tanah-tanah guntai, redistribusi tanah-tanah negara dan pengaturan bagi hasil (Fauzi 1999, Rachman 2012). 

Landreform kemudian bergeser dari agenda bangsa untuk mewujudkan keadilan agraria berubah menjadi isu politik yang membelah pengelompokan sosial-politik dan membuat perebutan tanah menjadi basis dari pertarungan yang lebih luas di pedesaan Jawa, Bali, sebagian Sumatera dan sebagian Nusa Tenggara, termasuk dengan melibatkan aksi-aksi sepihak, pembunuhan massal, penangkapan, dan pemenjaraan puluhan ribu rakyat yang digolongkan komunis (Utrecht 1969, 1973, 1976,  Lyon 1970, and Mortimer 1972). Konflik itu berkulminasi pada kudeta merangkak pada rezim  Sukarno, yang membuat jenderal Soehato naik sebagai Presiden RI, dan dimulainya rezim otoritarianisme militer (Wardaya 2007a, 2007b). 

Seperti ditunjukkan oleh Hilmar Farid (2005), keseluruhan rangkaian kekerasan itu perlu dimengerti sebagai bagian dari primitive accumulation, proses awal kembalinya kapitalisme bekerja di Indonesia. 

Apa yang diwariskan oleh rezim nasionalis ‘Demokrasi Terpimpin’ 1958-1965 kepada kita sekarang ini adalah ajaran-ajaran untuk menandingi fondasi dari kapitalisme kolonial, termasuk dalam bidang politik agaria. Mohammad Hatta telah meletakan dasar-dasar yang melarang tanah (dan sumber daya alam) untuk diperlakukan sebagai komoditas (barang dagangan). Kita ingat juga Mochammad Tauchid dalam bukunya Masalah Agraria jilid 1 dan 2 (1952/3), yang memberikan penjelasan paling menyeluruh tentang politik agraria Indonesia, termasuk meletakkan dasar bahwa penyelesaian masalah agraria menentukan kelangsungan hidup bangsa dan rakyat Indonesia.  

Selain Pancasila yang telah menjadi ideologi negara, Soekarno telah pula melahirkan formula Trisakti (Berdaulat dalam Politik, Berdikari dalam Ekonomi, dan Berkepribadian dalam Kebudayaan) untuk menginspirasi perjuangan dekolonisasi dalam segala bentuknya, bukan hanya untuk Indonesia tapi untuk perjuangan kemerdekaan negeri-negeri terjajah lainnya, sebagaimana secara fundamental ditegaskan dalam deklarasi “Dasasila Bandung” yang dihasilkan oleh Konferensi Asia-Afrika 1955.

Isi Dasasila Bandung yang dicetuskan dalam Konferensi Asia-Afrika pada tahun 1955 selengkapnya, adalah: 

(1) Menghormati hak-hak asasi manusia dan tujuan-tujuan serta asas-asas yang termuat di dalam piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa; 

(2) Menghormati kedaulatan dan integritas teritorial semua bangsa, 

(3) Mengakui persamaan semua etnis dan persamaan semua bangsa, besar maupun kecil; 

(4) Tidak melakukan campur tangan atau intervensi dalam masalah-masalah dalam negeri negara lain; 

(5) Menghormati hak setiap bangsa untuk mempertahankan diri sendiri secara sendirian maupun secara kolektif, yang sesuai dengan  Piagam PBB;

(6) Tidak menggunakan peraturan-peraturan dan pertahanan kolektif untuk bertindak bagi kepentingan khusus dari salah satu negara-negara besar, dan tidak melakukan campur tangan terhadap negara lain;

(7)  Tidak melakukan tindakan ataupun ancaman agresi maupun penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik suatu Negara;

(8)  Menyelesaikan segala perselisihan internasional dengan cara damai, seperti perundingan, persetujuan, arbitraseatau penyelesaian masalah hukum, ataupun lain-lain cara damai, menurut pilihan pihak-pihak yang bersangkutan, yang sesuai dengan Piagam PBB;

(9) Memajukan kepentingan bersama dan kerja sama; dan 

(10) Menghormati hukum dan kewajiban-kewajiban internasional.

Namun, selama kepemimpinan langsung Presiden Soekarno (1958-1965), pemerintah Indonesia belum berhasil mengatasi apa yang saya istilahkan “kutukan kolonial”, yang secara lantang pernah disampaikan oleh Presiden Soekarno pada sidang pleno pertama Dewan Perantjang Nasional (1959) di Istana Negara, 28 Agustus 1959. Kutukan itu, pertama, “Indonesia mendjadi pasar pendjualan daripada produk-produk negeri pendjadjah atau negeri-negeri luaran di tanah air kita”; kedua, “Indonesia mendjadi tempat pengambilan bahan-bahan pokok bagi industriil kapitalisme di negeri pendjadjah atau negeri-negeri lain”, dan ketiga, “Indonesia mendjadi tempat investasi daripada modal-modal pendjadjah dan modal-modal asing jang lain”. 


Presiden Soekarno berpidato dalam sidang pleno pertama Dewan Perantjang Nasional, 28 Agustus 1959.

Kutukan kolonial ini menemukan rezim penguasa politik yang mewujudkannya, rezim otoritarian-militer Orde Baru (1966-1998), yang kembali menjalankan politik agraria kolonial, khususnya dengan mempraktekkan kembali azas domein Negara. Sejarah politik agraria di Hindia-Belanda memberi pelajaran bahwa pemberlakuan azaz domein negara, baik dengan Boschordonantie voor Java en Madoera 1865 (Peraturan Pemerintah mengenai Kehutanan untuk Jawa dan Madura 1865), dan Agrarische Wet 1870 (Undang-undang Agraria 1870), menyatakan klaim bahwa setiap tanah (hutan) yang tidak dapat dibuktikan adanya hak kepemilikan pribadi (eigendom) di atasnya maka menjadi domain pemerintah. Pemberlakukan pernyataan domein (domein verklaring) ini merupakan suatu cara agar perusahaan-perusahaan dari negara-negara Eropa dapat memperoleh hak-hak pemanfaatan yang eksklusif atas tanah/wilayah di tanah jajahan, membentuk rezim tenaga kerja kolonial yang khusus,  dan menjadi sistem-sistem agraria kehutanan dan perkebunan, yang menghasilkan komoditas ekspor (Tauchid 1952/2009:32-90; Peluso 1992:44-67, Simbolon 1995/2007:155-7, Fauzi 1999:33-37).  

Rezim penguasa Orde Baru di bawah kepemimpinan Jenderal Soeharto yang berkuasa melalui peralihan kekuasaan yang berdarah-darah di  tahun 1965-1966, kembali memberlakukan azas domein ini. Melalui sistem perizinan (lisensi) yang serupa dijalankan oleh pemerintah kolonial, badan-badan pemerintahan pusat mengkapling-kapling tanah-air Indonesia untuk konsesi pertambangan, kehutanan dan perkebunan, dan mengeluarkan paksa penduduk yang hidup di dalam konsesi itu. Tiap-tiap rezim kebijakan dari badan pemerintah pusat memiliki instrumen hukum dan birokrasi pemberian lisensi yang berbeda-beda. Nama, definisi, dan bentuk dari lisensi-lisensi itu berubah dari waktu ke waktu, sesuai dengan keperluan perusahaan untuk mengakumulasikan kekayaan, karakteristik sumber daya alam yang disasar, dan rancangan pemerintah untuk mengkomodifikasi atau mengkonservasi sumber daya alam. Untuk menyebut beberapa saja, misalnya, rezim perizinan pertambangan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memiliki “Kontak Karya” dan “Kontrak Karya Pertambangan”; rejim perijinan kehutanan di Kementerian Kehutanan[1] memiliki “Hak Pengusahaan Hutan” dan “Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri” yang kemudian diganti menjadi nama “Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu - Hutan Alam (IUPHHK-HA)”, dan “Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Tanaman (IUPHHK-HT)”; rejim perizinan kehutanan untuk konservasi memiliki kekhususan bentuk yakni “Taman Nasional”, “Cagar Alam”, “Taman Wisata Alam”, dll., hingga yang baru adalah  “Izin Pemanfatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem dalam Hutan Alam (IUPHHK-Restorasi Ekosistem)”. Badan Pertanahan Nasional (BPN) memiliki instrument utama “Hak Guna Usaha (HGU)” untuk alokasi tanah untuk perkebunan-perkebunan.  Setelah rezim otoritarian sentralistik tumbang di tahun 1998, dan mulainya kebijakan otonomi daerah dimulai, Bupati memiliki kewenangan dalam pemberian ijin lokasi dan ijin usaha pertambangan skala kecil.  

Pemerintah sering sekali memasukkan tanah pertanian rakyat, hutan-hutan yang masuk wilayah-wilayah adat, ladang dan kebun-kebun wana tani dimasukkan ke dalam kategori kawasan hutan negara atau tanah Negara. Status kepemilikannya bergantung pada kelompok kategori di mana wilayah rakyat itu berada. Ketika lisensi-lisensi itu mencakup tanah, hutan, lading dan kebun rakyat, maka mulai lah masalah itu aktual sebagai perampasan tanah. Konflik-konflik agraria pun meletus ketika rakyat menolak disingkirkan oleh perusahaan pemegang izin, dan melakukan perlawanan secara terus-menerus. Konflik-konflik ini merebak di mana-mana dan menjadi kronis, karena pemerintah terus saja berfungsi melayani dan melindungi kepentingan-kepentingan perusahaan-perusahaan, dan tidak ada mekanisme penyelesaian konflik yang tepat untuk menjamin tercapainya keadilan agraria (Rachman 2013).

Hubungan rakyat dengan tanah airnya telah diputus melalui pemberlakuan hukum, penggunaan kekerasan, pengkaplingan wilayah secara fisik, hingga penggunaan wacana dan simbol-simbol baru yang menunjukkan status kepemilikan yang bukan lagi dipunyai rakyat. Bila saja sekelompok rakyat melakukan protes dan perlawanan untuk mengklaim dan menguasai kembali tanah dan wilayah yang telah diambil alih oleh pemerintah dan diberikan ke perusahaan-perusahaan itu, maka mereka menerima akibat yang sangat nyata, yakni menjadi sasaran tindakan kekerasan secara langsung maupun melalui birokrasi aparatus hukum negara.

Pengkapling-kaplingan dan pemutusan hubungan kepemilikan rakyat dengan tanah airnya itu pada intinya adalah penghentian secara paksa akses petani atas tanah dan kekayaan alam tertentu, lalu tanah dan kekayaan alam itu masuk ke dalam modal perusahaan-perusahaan kapitalistik.  Jadi, perubahan dari alam menjadi “sumber daya alam” ini berakibat sangat pahit bagi rakyat petani yang harus tersingkir dari tanah airnya dan sebagian dipaksa berubah menjadi tenaga kerja/buruh upahan. Ini adalah proses paksa menciptakan orang-orang yang tidak lagi bekerja dan hidup di tanah airnya. Orang-orang ini hanya akan mengandalkan tenaga yang melekat pada dirinya saja, lalu menjadi para pekerja bebas. Sebagian mereka pergi dari tanah mereka di desa-desa ke kota-kota untuk mendapatkan pekerjaan. Kantung-kantung kemiskinan di kota-kota pasca kolonial, yang dijuluki planet of slums (Davis 2006), banyak dilahirkan oleh proses demikian ini. 

Saat ini yang sedang menjadi andalan pemerintah adalah pembangunan berbagai mega proyek infrastruktur, seperti pembangunan jalan, pelabuhan, lapangan terbang beserta aerocity, kompleks industri pengolahan, dsb. Berbeda dengan yang lain, infrastruktur memiliki fungsi khusus melayani komoditas untuk bersirkulasi, khususnya dengan jalan darat atau kereta api, pelabuhan, atau bandara udara. Komoditas ditransportasikan dari satu tempat ke tempat lainnya hingga sampai ke konsumen. Proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang masif ini ikut menyumbang juga pada penyingkiran rakyat dari kampung halamannya.

Sejak masa kebijakan otonomi daerah dimulai tahun 2000, pemerintah daerah lebih tertarik memburu rente yang dapat diperolehnya, baik dari pembagian keuangan pemerintah pusat, maupun dari pemberian izin-izin. Bertarung dalam pemilu kepala daerah menghabiskan biaya yang sangat mahal. Jarang ada kepala daerah yang rela sepenuhnya berkorban dan mengabdi sepenuhnya. Kebanyakan kepala daerah yang terpilih perlu punya cara memeproleh penghasilan untuk menutupi pengeluarannya ketika bertanding dalam pemilukada itu. Cara itu disediakan oleh kewenangan kabupaten dan propinsi dalam pemberian surat izin lokasi, surat izin usaha pertambangan, surat ijin prinsip, dan sebagainya. 

Alih-alih mengurus masalah kampung halaman rakyat, negara memfasilitasi pemenuhan kepentingan akumulasi kekayaan segelintir orang, sebagaimana disinyalir oleh Karl Marx dan Frederich Engels (1948) dalam pamfletnya yang termasyhur Manifesto of The Communist Party bahwa “(t)he executive of the modern state is nothing but a committee for managing the common affairs of the whole bourgeoisie. Tentu saja, keberadaan negara yang bersifat melulu instrumental terhadap perluasan sistem kapitalisme ini sesungguhnya bertentangan dengan maksud pembentukan Republik Indonesia, sebagaimana dicita-citakan pada masa pendiriannya. Justru sebaliknya, negara diidamkan sebagai kekuatan pembebas rakyat. 

Barang-barang yang diperjualbelikan dihasilkan di pabrik-pabrik yang lokasinya jauh dari tempat barang itu dijual. Semua barang itu dimungkinkan hadir melalui rantai komoditas (commodity chain) yang merupakan bagian dari sirkuit produksi-sirkulasi-konsumsi. Indonesia menduduki posisi khusus dalam sirkuit ini. Istilahnya, terdapat pembagian kerja yang telah diatur secara internasional (international division of labour), di mana posisi dan andil Indonesia dalam tata perekonomian global itu sungguh penting untuk dicermati. Kebijakan industri mengatur kehadiran pabrik-pabrik yang menghasilkan barang dagangan sesuai standar dan secara massal. Semua itu diatur dalam perjalanan industrialisasi Indonesia secara nasional, yang telah melintasi beberapa kali periode. Kita telah mengalami suatu pengalaman industrialisasi substitusi impor (ISI) yang dimulai awal tahun 1970-an hingga industrialisasi orientasi ekspor (IOE) pada tengah tahun 1980-an. Muaranya adalah pembangunan kawasan-kawasan industri khusus (special economic zone), yang menjadi lokasi pabrik-pabrik, dengan sistem produksi kapitalis yang mendasarkan diri pada cara pabrik model Fordism. Istilah Fordism ini berasal dari nama industrialis Amerika Henry Ford, yang membangun pabrik mobil Ford dengan suatu sistem sosial dan ekonomi modern berbasiskan bentuk produksi massal industri yang memiliki standar. Teknik dalam manajemen industrinya disebut sebagai assembly line dengan alat “ban berjalan” dan tugas buruh yang repetitif. 

Di akhir tahun 1990-an, setelah Presiden Jenderal Soeharto turun tahta dan rezim otoritarian Orde Baru kehilangan cengkeramannya, sebagai respon manajemen industri terhadap gerakan-gerakan serikat buruh yang semakin menguat, dimulailah mekanisme sub-contracting, tidak memerlukan suatu hubungan industrial yang memberi peran bagi serikat-serikat buruh, terutama dalam kontrak kerja yang mencakup kondisi kerja dan penentuan nilai upah. Lebih dari itu, suatu model manajemen industri baru, yang disebut sebagai post-fordism, yakni suatu sistem manajemen industri untuk produksi barang dagangan yang massal melalui mekanisme yang lebih lentur dalam skala produksi, spesialisasi, lokasi produksi, dan sebagainya, dengan basis penggunaan teknologi informasi, komunikasi dan transportasi baik dalam rantai pasokan untuk produksi (supply chain) hingga sirkulasi barang dagangan sampai ke konsumen. 

Model paling akhir dan terbaru adalah yang disebut sebagai “jaringan produksi internasional” (international production network), atau juga disebut sebagai jaringan produksi global (global production network). Jaringan produksi internasional/global berlangsung dalam skala besar dan sedang dilayani oleh negara, termasuk melalui pembangunan berbagai mega proyek infrastruktur dalam kerangka pelaksanaan Comprehensive Asia Development Plan (CADP) dan Master Plan Percepatan dan Perluasan Ekonomi Indonesia (MP3EI) (ERIA 2009, 2010, Pemerintah Indonesia 2011). Pelajarilah apresiasi dan kritik atas rancangan MP3EI sebagai Master Plan untuk mereorganisasi ruang bagi perluasan investasi dan pasar di Asia melalui pembangunan proyek infrastruktur raksasa (Rachman dan Januardi 2014).

Konsep-konsep baru, seperti koridor ekonomi, konektivitas, kawasan ekonomi khusus, dan lainnya, diandalkan untuk meyakinkan pembaca mengenai keharusan proyek-proyek infrastruktur raksasa dalam rangka menjadikan Indonesia sebagai sumber bahan mentah bagi investasi perusahaan-perusahaan untuk menghasilkan dan mensirkulasikan komoditas global. Pada gilirannya Indonesia hendak dijadikan bagian dari “Pabrik Asia” (Factory Asia). Istilah Factory Asia  ini dibuat untuk menunjukkan suatu model baru dalam produksi komoditas yang berisi jaringan-jaringan produksi tingkat regional yang menghubungkan pabrik-pabrik di berbagai wilayah ekonomi Asia yang memproduksi bagian-bagian dan komponen-komponen yang kemudian dirakit, dan produk akhirnya dikirim ke wilayah-wilayah “ekonomi maju” (ADB 2013: 2).

 

Penutup

Betapa ironisnya bahwa sebagian dari wajah Indonesia masih mengidap “kutukan kolonial” setelah hampir 70 tahun berjalan melewati “jembatan emas” kemerdekaan. Sesungguhnya, “kutukan kolonial” itu, oleh Soekarno dikontraskan dengan keperluan untuk secara leluasa “menyusun masyarakat Indonesia merdeka yang gagah, kuat, sehat, kekal dan abadi”. Secara jelas hal ini dipidatokan oleh Ir. Soekarno dalam Badan Persiapan Usaha-usaha Kemerdekaan 1 Juni tahun 1945, setelah memaknai kemerdekaan Indonesia sebagai “jembatan emas”. Kita sudah menyelesaikan revolusi nasional yang menghasilkan kemerdekaan Indonesia di tahun 1945, dan perjalanan Indonesia masa lalu membentuk kebiasaan-kebiasaan yang menyulitkan kita mencapai cita-cita kemerdekaan itu.  

Mengapa kita mesti leluasa? Karena, dalam memikirkan mengenai masa depan Indonesia, kita tidak boleh dikekang dan dikungkung oleh cara-cara penyelenggaraan pemerintahan yang lalu. Cara-cara yang menggagalkan itu tidak perlu diulang. Indonesia seharusnya tidak lagi berkedudukan yang melanggengkan kedudukan Indonesia sebagai “Een natie van koelies enen koelie onder de naties”, "A nation of coolies and a coolie amongst nations”. 

Bagaimana kita bisa membebaskan diri dari “kutukan kolonial” ini?  Sudah pasti tidak mudah. Soekarno pernah mengingatkan bahwa 

“kesoelitan-kesoelitan hendaknja tidak mendjadi penghalang daripada tekad kita, tidak mendjadi penghalang daripada kesediaan kita oentoek teroes berdjoang dan teroes bekerdja, bahkan kesoelitan-kesoelitan itu hendaknja mendjadi satoe tjamboekan bagi kita oentoek berdjalan teroes, bekerdja teroes oleh karena memang diharapkan daripada kita sekarang ini realisasi daripada penjelenggaraan daripada masjarakat jang adil dan makmoer jang telah lama ditjita-tjitakan oleh rakjat Indonesia”. 

 

Datar Pustaka

 

Asian Development Bank. 2013. Beyond Factory Asia: Fuelling Growth in a Changing World. Mandaluyong City, Philippines: Asian Development Bank, 2013. 

Davis, Mike. 2006. Planet of Slums. New York: Verso.

De Angelis, Massimo. 2007. The Beginning of History. Value Struggles and Global Capital. London: Pluto Press.

Fauzi, Noer. 1999, Petani dan Penguasa, Dinamika Perjalanan Politik Agraria Indonesia, Yogyakarta: Konsorsium Pembaruan Agraria bekerja sama dengan Insist Press dan Pustaka Pelajar.

Farid, Hilmar. 2005. “Indonesia’s Original Sin: Mass Killings and Capitalist Expansion, 1965–66”. Inter-Asia Cultural Studies 6(1):3-16

Harvey, David. 2003. The New Imperialism. Oxford: Oxford University Press.

_____. 2005. A Brief History of Neoliberalism. Oxford: Oxford University Press.

_____. 2006. Neo-liberalism as Creative Destruction. Geogr. Ann., 88 B (2): 145–158

Marx, Karl. 1976/1898. Capital, Vol. 1, trans. Ben Fowkes. Harmondsworth, Penguin Books.

Peluso, Nancy Lee. 1992. Rich Forests, Poor People: Resource Control and Resistance in Java. Berkeley: University of California Press, 1992.

Perelman, Michael. 2000. The Invention of Capitalism: Classical Political Economy and the Secret History of Primitive Accumulation. Durham: Duke University Press.

Rachman, Noer Fauzi. 2012. Land Reform dari Masa ke Masa. 1945-2012. Yogyakarta: STPN Press. 

______. 2013. “Mengapa Konflik-Konflik Agraria Terus-Menerus Meletus di Sana Sini?” Sajogyo Institute‘s Working Paper No. 1/2013. Bogor: Sajogyo Institute. http://www.sajogyo-institute.or.id/article/mengapa-konflik-konflik-agraria-terus-menerus-meletus-di-sana-sini (unduh  pada 29 Juni 2013).

Rachman dan Januardi (eds). 2014. MP3EI. Master Plan Percepatan dan Perluasan Krisis Sosial Ekologi Indonesia. Bogor: Sajogyo Institute

Simbolon, Parakitri T.  1999. Menjadi Indonesia. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.

Tauchid, Mochammad. 1952/3. Masalah Agraria sebagai Masalah Penghidupan dan Kemakmuran Rakjat Indonesia.Jilid 1 dan 2. Jakarta: Penerbit Tjakrawala.

_____. 1952/2009. Masalah Agraria sebagai Masalah Penghidupan dan Kemakmuran Rakjat Indonesia, Yogyakarta : STPN Press, 2009

 



[1] Sejak tahun 2014, Presiden Jokowi mengubahnya menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pengaruh Multatuli, van Deventer, dan van Vollenhoven dalam Pemikiran dan Politik Agraria Indonesia



 Noer Fauzi Rachman

____________________________________________________________________________


Sejumlah warga Belanda berjasa secara langsung menunjukkan kesalahan kebijakan pemerintahan kolonial Belanda dalam memperlakukan rakyat pribumi, khususnya berkenaan dengan hak-hak agraria penduduk pribumi. Karya-karya tulis mereka bukan hanya berpengaruh pada zamannya, tetapi juga melintasi umur hidup penulisnya. Yang akan dibahas di sini adalah Multatuli, Conrad Theodore van Deventer, dan Cornelis van Vollenhoven. 

 

Eduard Douwes Dekker (1820-1887)

Yang pertama, adalah Multatuli, yang sesungguhnya adalah nama samaran dari Eduard Douwes Dekker, pegawai pemerintah kolonial yang sangat kecewa setelah menyaksikan dengan mata-kepalanya sendiri penderitaan pribumi, khususnya Jawa. Pada saat dirinya menjabat Asisten Residen Lebak, kritik Douwes Dekker disampaikan kepada Residen Lebak, selaku atasannya langsung.  Namun Residen Lebak menolak untuk mengakui apa yang disuarakannya, sebaliknya Douwes Dekker pun dijelek-jelekkan Maka dia  menulis langsung kepada Gubernur Jenderal Hindia Belanda  (saat itu)Reaksinya tidak jauh berbeda. Sidang Dewan Hindia Belanda pada tanggal 3 Maret 1856 menyatakan, bahwa dirinya dianggap tidak cukup terdidik sebagai Binnenlandsch Bestuur, “serta tidak memiliki kematangan, kebijaksanaan, dan kewaspadaan maupun perasaan mengabdi, syarat yang diperlukan sebagai seorang amtenar ….” 

DD keluar dari posisi pegawai pemerintah colonial dan kemudian  pada tahun 1859, ia menulis buku berjudul Max Havelaar, of de koffi-veilingen der Nederlandsche Handel-Maatschappy atau dalam bahasa Indonesia: “Max Havelaar, Lelang Kopi Perusahaan Dagang Belanda" dengan nama samaran selaku pengarang yaitu Multatuli.  Reputasinya sebagai orang yang bermoral tinggi, sebagai pembela kaum tertindas,menjadi terlihat jelas dan diakui dengan publikasi buku tersebut, yang ternyata sangat berpengaruh pada kaum terdidik di Belanda, termasuk pejabat pemerintah yang sebagian dari padanya mengatur daerah jajahan. Buku ini merobohkan sendi-sendi legitimasi moral Belanda dalam mengkoloniasi wilayah jajahannya, yang diberi nama Hindia-Belanda. 

Buku Max Havelaar ini adalah rangkaian berbagai cerita yang saling berhubungan satu sama lainnya. Dibuka dengan cerita tentang Batavus Droogstoppel, seorang borjuis kecil pedagang kopi yang kikir, dan mengabdi sepenuhnya pada kepentingan untuk memupuk kekayaan dari tanah Jawa di Hindia Belanda. Suatu hari, teman sekolah sekelasnya dulu, bernama Sjaalman menjenguknya, dan memintanya menerbitkan sebuah buku.

Cerita berikutnya mengalir.  Semacam membuka lembar-lembar catatan harian Max Havelaar sebagai wakil pemerintah kolonial Hindia Belanda untuk wilayah itu. Sesungguhnya, cerita ini adalah pengalaman penulisnya sendiri, Eduard Douwes Dekker. Asisten residen Havelaar menceritakan penderitaan kaum pribumi, orang-orang Jawa yang tertindas, dan dia membelanya. Namun, dia harus berhadapan  dengan sesama pejabat pemerintah kolonial (termasuk atasannya sendiri), residen dan elite feodal lokal yang memilikikepentingan bisnis dengan Belanda, beramai-ramai menentangnya. Salah satunya episode Saidjah dan Adinda, yang memberi gambaran, bagaimana nasib pribumi yang hidup dalam sistem agraria Tanah Partikelir (particulier landerijen). Kisah cinta ini sangat mengharukan, dan sekaligus kritik yang sangat sangat tajam mengungkap eksploitasi dan kekejaman yang menjadikan rakyat pribumi  Jawa sebagai korbannya.        

Buku ini diakhiri dengan si penulis (Multatuli) menyampaikan permintaan kepada Raja William III, yang dalam posisinya sebagai kepala negara, untuk bertanggung jawab atas penindasan rakyat, penggunaan dan penyalahgunaan kewenangan penguasa kolonial Hindia Belanda.

Kata “Multatuli” secara literer berasal dari bahasa latin multa tuli berarti “saya sudah terlalu banyak menderita”. Buku ini kemudian sangat terkenal, dan telah diterjemahkan  lebih dari 40 bahasa, dan menjadi rujukan bersama untuk suatu perlawanan terhadap kolonialisme. Pada tahun 1999, novelis ternama Indonesia Pramoedya Ananta Toer menulis dalam Koran The New York Times 18 April 1999 menyebutnya sebagai The Book That Killed Colonialism,  "Buku yang Telah Membunuh Kolonialisme". Di bulan Juni 2002 Maatschappij der Nederlandse Letterkunde (Masyarakat Sastra Belanda) menetapkan Multatuli sebagai penulis Belanda yang paling penting sepanjang jaman. 

 

Conrad Theodore van Deventer (1857-1915)

        Yang kedua adalah Conrad Theodore van Deventer, yang terkenal sebagai ahli hukum Belanda dan tokoh yang memperkenalkan apa yang disebut sebagai Politik Etis (politik balas budi), yang dimulai dengan pidato Ratu Belanda Wilhelmina tanggal 17 September 1901 di gedung Parlemen Belanda. Lahirnya politik etis ini harus ditempatkan sebagai buah dari pikiran karya Mulatatuli juga. Peringatan Multatuli bahwa “Javaan niet mishandeld” (rakyat Jawa telah dianiaya) telah merasuki pikiran para sarjana terdidik hingga pejabat kolonial. 40-an tahun setelah Max Havelaar diterbitkan,  buahnya pun dipetik. 

Tulisannya van Deventer yang berpengaruh ada di majalah De Gids (Panduan), 1989, berjudul Een Eereschuld (Utang Budi). Tulisan itu berisi angka-angka konkret yang menjelaskan pada publik Belanda bagaimana mereka menjadi negara yang makmur dan aman (adanya kereta api, bendungan-bendungan, dan seterusnya) adalah hasil kolonialisasi yang datang dari daerah jajahan di Hindia Belanda, sementara Hindia Belanda sendiri tinggal miskin dan terbelakang. Jadi sudah sepantasnya jika kekayaan tersebut dikembalikan. Inilah, "utang yang demi kehormatan harus dibayar, walaupun tidak dapat di tuntut di muka hakim." Bukan sekedar harus, tapi van Deventer juga meyakini bahwa utang itu bisa dibayar!

Berikut adalah keterangan yang ditulis oleh Simbolon (1995) Menjadi IndonesiaBuku I: Akar-akar Kebangsaaan Indonesia halaman 171-172:

“Dalam bentuk uang, berapa “utang budi” itu? Van Deventer menghitung. Dengan mengabaikan masa silam sampai dengan 1866, ketika UU Anggaran mulai berlaku, antara 1867 sampai 1900, jumlahnya mencapai 187 juta gulden. Sebanyak 151 juta gulden dari jumlah itu disumbangkan oleh Hindia-Belanda kepada Nederland sampai dengan 1877, ketika timbul defisit anggaran. Sebanyak 36 juta gulden semenjak 1877 adalah berupa bunga dan cicilan pinjaman. Dikurangi hutang Hindia-Belanda yang betul kepada Nederland sebanyak 120 juta gulden, maka masih sisa 67 juta gulden. Jumlah inilah yang harus dikembalikan kepada rakyat Nusantara, dan digunakan untuk meningkatkan pendidikan dan perekonomian rakyat.

Dalam bentuk budi, seperti apakah “utang” itu? Uraian Van Deventer kurang lebih sebagai berikut. Sejak 1849 sampai 1899, hutang rakyat Nederland telah terbayar sebesar 141 juta gulden, berkat hasil keringat rakyat Hindia Belanda. Sebanyak 400 juta gulden dari hasil keringat itu telah diserap dalam pembangunan Nederland, terutama pembangunan jaringan kereta-apinya.

Sebaliknya dengan Hindia-Belanda. Setelah berakhir Tanam Paksa, masih tersisa sumber keuntungan Nederland di Nusantara berupa pajak tanah, monopoli candu dan rumah gadai, serta besa impor-ekspor. Modal swasta yang meneruskan perekonomian tidak membayar pajak di Hindia-Belanda. Semua sumber itu mestinya dapat dimanfaatkan demi kesejahteraan rakyat di Nusantara. Nyatanya tidak demikian. Mengapa?

Menurut Van Deventer, yang dijuluki “Si Sahabat Hindia”, banyak sebabnya, tapi yang utama disebabkan administrasi pemerintahan yang tidak memadai. Tidak memadainya administrasi pemerintahan itu, menurut Van Deventer,  sepenuhnya merupakan tanggungjawab pemerintah jajahan. Administrasi yang tak memadai itu pulalah yang menyebabkan modal swasta asing tidak memberi sumbangan bagi kemakmuran rakyat, tapi malah menghisapnya. Sumber-sumber itulah yang mesti dengan segera digunakan sebagai pembayar utang budi, lewat program yang disebutnya “pendidikan, pengairan dan transmigrasi “ (educatie, irrigatie, emigratie).”

Ratu Wilhemnina terkenal karena pidato yang menegaskan bahwa pemerintah Belanda mempunyai panggilan moral dan hutang budi (een eerschuld) terhadap bangsa pribumi di Hindia Belanda. Ratu Wilhelmina menegaskan bahwa pemerintah Belanda akan melaksanakan apa yang diistilahkan sebagai Trias Van Deventer, yakni Irigasi (membangun dan memperbaiki pengairan-pengairan dan bendungan untuk keperluan pertanian rakyat), Emigrasi (memindahkan penduduk Jawa ke Sumater “Pulau Harapan” yang tidak padat), dan Edukasi (menyediakan sekolah untuk pengajaran dan pendidikan kaum pribumi). Bagaimana hutang budi itu diwujudkan? Pada gilirannya, hutang musti dikonversi dalam bentuk uang. Tahun 1905, uang pemerintah Hindia Belanda sebesar 40 juta gulden dinyatakan sebagai hutang kerajaan dengan ketentuan dalam tahun-tahun berikutnya, uang itu akan dibayarkan dalam bentuk usaha-usaha untuk memakmuran rakyat pribumi. 

Sebuah tulisan van Deventer lain yang tak kalah terkenalnya adalah yang dimuat oleh De Gids juga (1908) ialah sebuah uraian tentang masa depan Insulinde, yang menjabarkan prinsip-prinsip etis bagi beleidpemerintah terhadap tanah jajahannya. Ia memberi dukungan luar biasa atas kebangkitan kesadaran kritis elite terdidik pribumi, termasuk yang bergabung dalam organisasi Budi Utomo.

Cornelis Vollenhoven (1874 – 1933)

Yang ketiga, adalah Cornelis Vollenhoven, seorang sarjana terdidik yang berprestasi tinggi secara akademik. Ia peroleh judicium cum laude untuk kelulusanya dari pendidikan doktoral dalam bidang ilmu hukum dan politik di tahun 1898. Setelah bertugas sebagai sekretaris pribadi seorang anggota parlemen dan pemilik perkebunan J.Th. Cremer, yang kemudian hari menjadi Menteri Urusan Wilayah Jajahan selama 4 tahun (1897-1901), ia diangkat sebagai profesor di Leiden University hingga akhir hayatnya.  Sepanjang masa sebagai guru besar itulah Van Vollenhoven bekerja sebagai “penemu hukum adat”, dan berjuang agar pemerintah Belanda mengakui eksistensi dan hak-hak agraria rakyat pribumi khususnya yang dikonsepkan dalam beschikkingsrecht, dan melawan segala usaha elite penguasa kolonial untuk mengabaikan eksistensi hukum-hukum adat. 

Pertarungan yang paling fenomenal adalah saat melawan para sarjana hukum dari Utrecht University yang mempromosikan unifikasi hukum tanah untuk pembangunan ekonomi kolonial pasca Undang-Undang Agraria (Agrarische Wet) 1870. Inti pandangan sarjana-sarjana dari kubu Utrecht seperti GJ Nolst Trenité, Izak A. Nederburgh, dan Eduard H. s'Jacob,  bahwa adalah “tak terelakkan” bahwa negara menjadi pemilik tanah dan seluruh sumber daya alam dalam wilayah jajahan. Sebuah beschikkingsrecht, menurut mereka, harusnya menjadi hak publik dari pemerintah yang seharusnya diserap oleh kedaulatan negara. Setiap hak publik yang dilakukan oleh pemerintah desa atas wilayah desa, untuk tetap tunduk pada kedaulatan negara. 

Sebaliknya, Van Vollenhoven dan para pengikutnya berpendapat bahwa interpretasi tersebut didasarkan pada kesalahpahaman mendasar sifat beschikkingsrecht, yang memiliki baik sebagai hak publikmaupun hak private, dan karenanya harus tidak termasuk di bawah klausul Domein Verklaring. Klausul itu berbunyi “landsdomein is alle grond, waarop niet door anderen recht van eigendomwordt bewezen”, artinya “domein negara adalah semua tanah yang mana di atasnya tidak dapat dibuktikan”. Tanah milik negara dibedakan dalam dua jenis yaitu ‘tanah negara bebas’ (vrj lands/staatsdomein) dan ‘tanah negara tidak bebas’ (onvrj sands/staatsdomenin).

Dalam pandangan mereka, rakyat bumiputra  adalah mereka yang menduduki, menguasai dan memanfaatkan tanah milik negara berdasar hukum-hukum adat setempat. Mereka tidak diakui hak kepemilikan tanahnya dan tidak berhak menjadi pemilik tanah dengan konsep hak eigendom. Mereka hanyalah bewerkers alias penggarap. ‘Tanah negara tidak bebas’, adalah tanah-tanah yang sudah dan sedang dikuasai, diduduki, digunakan dan dimanfaatkan secara nyata oleh rakyat berdasarkan hukum-hukum adatnya. Sedangkan ‘tanah negara bebas’ adalah tanah-tanah yang tidak dikuasai, diduduki dan dimanfaatkan rakyat ini, dan secara umum oleh pemerintah kolonial Belanda, dinyatakan sebagai tanah ‘di luar’ wilayah/kawasan desa (buiten dorps gebied), sesuai dengan ketentuan pasal 3 Agrarische Wet 1870. Tanah-tanah Negeri/Negara tidak bebas yang berada ‘di luar’ wilayah atau kawasan desa itu, yang dikategorikan sebagai daerah atau wilayah tanah hutan belukar (woeste grond).  

Van Vollenhoven adalah guru besar Indologi di Leiden yang menetang pandangan di atas. Beliau dansarjana hukum Belanda dari Leiden lainnya, banyak mempengaruhi para sarjana hukum, pemikir, pendiri dan perumus dasar-dasar kebangsaan, termasuk mengenalkan mengenai Indonesia dan sistem-sistem hukum adat yang berada di luar dan kemudian berinteraksi dengan penguasa kolonial. Melalui kuliah-kuliah dan buku-buku, ajaran-ajaran Indologi di Leiden itu, termasuk kritik-kritik yang tajam pada politik dan hukum agraria kolonial, membantu melengkapi aspirasi dan penalaran bagaimana kemerdekaan Indonesia perlu dan harus diisi. 

Satu karya tulis Van Vollenhoven yang paling penting karena pengaruhnya adalah De Indonesiër en zijn grond (Rakyat Indonesia dan Tanahnya), yang dibuat pada tahun 1919. Karya ini adalah pamflet akademik yang menantang rancangan perubahan ketentuan pasal 62 RR (Regerings Reglement) yang diajukan bulan Mei 1918 dan diprakarsai oleh GJ Nolst Trenite. Paragraf tiga  yang berisikan klausul jaminan perlindungan terhadap hak-hak agraria rakyat adat dihapuskan. Secara keseluruhan, ide Trenite diabdikan untuk mengunifikasi hukum di Hindia Belanda menggunakan hukum Barat. Dalam De Indonesiër en zijn grond, Van Volenhoven mengemukakan apa yang disebutnya sebagai 'satu abad ketidakadilan', yang intinya adalah pembatasan secara sistematis dari hak-hak adat atas tanah rakyat yang hidup dalam hukum adat (Van Vollenhoven, 1919:72). Hal ini menciptakan ketidakpastian hukum yang cukup besar dan membangkitkan banyak kebencian rakyat. Perampasan tanah dimana-mana dan besar-besaran itu dibenarkan oleh salah tafsir mengenai beschikkingsrecht oleh administrator kolonial.  

Tiga pembela rakyat terjajah yang ditampilkan di atas, yakni Multatuli, van Deventer dan van Volenhoven, dan tentunya masih perlu ditambah lagi dengan tokoh-tokoh Belanda lainnya lagi, telah dicatat olej sejarah sebagai penyumbang pemikiran dan penalaran kritis atas politik dan hukum kolonial, terutama dalam soal pengaturan hak-hak agraria rakyat pribumi. 

 

Tokoh-tokoh Kemerdekaan

Para tokoh pergerakan nasional melihat kemerdekaan nasional sebagai keharusan untuk meletakan dasar-dasar baru pengaturan agraria yang baru pula berdasarkan kritik terhadap politik agaria kolonial. Sukarno dalam pidato di Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) 1 Juni 1945 menyebut Kemerdekaan Indonesia sebagai “jembatan emas”. “Indonesia merdeka, political independence, politieke onafhankelijkheid, tidak lain dan tidak bukan ialah satu jembatan! ... Di seberang jembatan, jembatan emas inilah, baru kita leluasa menyusun masyarakat Indonesia merdeka yang gagah, kuat, sehat, kekal dan abadi”. 

Soekarno dengan fasih mengkritik bagaimana kapitalisme sebagai suatu sistem ekonomi (dan imperialisme negara-negara Eropa yang membentuk dan memelihara kapitalisme) menyengsarakan rakyat Indonesia, dan menjadi musuh dari segenap usaha perjuangan kemerdekaan Indonesia. Dalam pidato di BPUPKI itu, ia dengan jelas dan jenius menunjukkan bagaimana Negara Republik Indonesia musti difungsikan sebagai Ibu Pertiwi yang memangku rakyat sebagai warganegaranya. “Apakah kita mau Indonesia merdeka yang kaum kapitalisnya merajalela, ataukah yang semua rakyatnya sejahtera, yang semua orang cukup makan, cukup pakaian, hidup dalam kesejahteraan, merasa dipangku oleh Ibu Pertiwi yang cukup memberi sandang pangan kepadanya?”

        Soekarno adalah pembaca karya-karya tulis para sarjana Eropa yang kritis atas politik kolonial. Bukan hanya Soekarno. Mohammad Hatta, Tan Malaka, Soepomo, Iwa Kusumasumatri, hingga S.M. Kartosoewirdjo pun pembaca yang baik, termasuk karya-karya Multatuli, Van Deventer, hingga Van Vollehnhoven. Mereka sangat fasih menjelaskan bagaimana politik dan kebijakan kolonial secara langsung yang telah menyengsarakan rakyat, termasuk melalui pembentukan konsesi-konsesi agraria, pengawasan rejim pengaturan tenaga kerja, dan pengamanan sistem-sistem agraria  yang berlangsung semenjak tahun 1800an.

 

Bogor 15 April 2013

 

 

Bahan bacaan yang dianjurkan 

 

Karya agraria terseleksi orang Belanda pembela rakyat pribumi terjajah

 

Multatuli

1972    Max Havelaar atau Lelang Kopi Maskapai Dagang Belanda Terjemahan Max Havelaar, of de koffiveilingen der Nederlandsche Handelmaatschappy. Penerjemah: H.B. Jassin. Djakarta: Djambatan.

Supomo, Raden dan Raden Djokosutono,

1955    Sejarah Politik Hukum Adat 1609-1848: Dari Zaman Kompeni Sehingga Tahun

1848   Penerbit Jambatan: Djakarta.

Supomo, Raden.

1962    Bab-Bab Tentang Hukum Adat. Jakarta: Penerbit Universitas.

1991    Sistim Hukum di Indonesia: Sebelum Perang Dunia II. Jakarta: PT. Pradnya

Paramita.

Trenite, G.JNols

1920    Inleiding tot de agrarische wetgeving vanhet rechtstreeksbestuurd gebied van

Nederlandsch-Indie, Weltevreden: Landsdrukkerij.

1932    De Indische Domeinverklaring, Wageningen: Landsdrukkerij.

Van Vollenhoven, Cornelis

1909    Miskeningen van het adatrecht: Vier voordrachten aan den Nederlandsch- IndischeBestuursacademie, Leiden E.J. Brill.

1913.   Orientatie in het adatrecht van Nederlandsch-Indië. Leiden: E.J. Brill.

1919    De Indonesier en zijn Grond, Leiden: E.J. Brill.

1928    De ontdekking van het adatrecht. Leiden: E.J. Brill. 

1981    Penemuan Hukum Adat. Terjemahan dari De ontdekking van het adatrecht. Djakarta: Djambatan.

1981    Orientasi dalam hukum adat Indonesia. Terjemahan dari Orientatie in het adatrecht van Nederlandsch-Indië. Djakarta: Djambatan.

Van Deventer, Conrad Th.

1899    ‘Een eereschuld.’ In: De Gids. Jaargang 63 (1899)

1900    ‘De ‘eereschuld’ in het parlement.’ In: De Gids. Jaargang 64 (1900)

1900    ‘Drie boeken over Indië.’ In: De Gids. Jaargang 64 (1900)

1901    ‘Uit Multatuli's dienstjaren.’ In: De Gids. Jaargang 65 (1901)

1908    ‘Insulinde's toekomst.’ In: De Gids. Jaargang 72 (1908)

1910    ‘Havelaar-voorspel.’ In: De Gids. Jaargang 74 (1910)

1910    ‘Uit Multatuli's Dienstjaren.’ In: De Gids. Jaargang 74 (1910)

1910    ‘Multatuli aan den koning (1860).’ In: De Gids. Jaargang 74 

 

 

Karya agraria terseleksi dari tokoh-tokoh gerakan kemerdekaan


Dingley, S. 

1927    The Peasant’s Movement in Indonesia. Berlin: R.L. Prager.

Hatta, Mohammad

1932    "Kronik Tanah Air Kita". Daulat Ra'jat, 20 Okt. 1932.  

Kartosoewirjo, S.M. 

1929    "Orang Lampoeng Boekan Monjet, Tetapi Ialah Manoesia Belaka!". Fadjar Asia, 10 Juni 1929.

Malaka, Tan

1925    Naar de Republiek Indonesia.  

1926    Aksi Massa

Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. 

1945. "Soal Perekonomian Indonesia Merdeka". 

Soekarno. 

1932. "Swadeshi dan Massa-Aksi". Dalam Di Bawah Bendera Revolusi, hlm. 121-157. Jakarta: Panitya Penebit Di Bawah Bendera Revolusi, 1960.  

1932. "Kapitalisme Bangsa Sendiri". Dalam Di Bawah Bendera Revolusi, hlm. 181-185. Jakarta: Panitya Penebit Di Bawah Bendera Revolusi, 1960.

1933. "Marhaen dan Proletar". Dalam Di Bawah Bendera Revolusi, hlm. 253-256. Jakarta: Panitya Penerbit Di Bawah Bendera Revolusi, 1960.