ADVOKASI AKADEMIK ATAS KORBAN PENINDASAN Apresiasi dan Kritik atas Karya Intelektual R. Yando Zakaria

 


Noer Fauzi Rachman

Naskah untuk Seminar dan Peluncuran Buku “Hubungan Negara dan Desa – Dari Interaksi ke Intervensi”, Lingkar Pembaruan Desa dan Agraria (KARSA), Yogyakarta: Gedung University Center (UC) – Universitas Gajah Mada, 17 Desember 2004.

________________________________________________________

 

 

What is the value of anthropological knowledge for the communities with

whom we work? What are the responsibilities of anthropologists to these

communities? Should anthropologists adopt a position of advocacy in

relation to local political struggles? What are the consequences of maintaining

a neutral stance in such contexts? These questions are not simply

rhetorical, for they are increasingly raised by the claims made by the people

with whom anthropologists work.

(Stuart Kirsch, 2002)

 

 


 

Judul Buku                  : Abih Tandeh, Masyarakat Desa di Bawah Rejim Orde Baru.

Penulis                          : R. Yando Zakaria

Penerbit                        : Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)

Tahun Terbit                : 2000 

Jumlah Halaman        : 376 + xv, tanpa indeks.

 

Judul Buku                   :  Merebut Negara, Beberapa Catatan Reflektif tentang Upaya-

  upaya Pengakuan, Pengembalian, dan Pemulihan Otonomi Desa.

Penulis                           : R. Yando Zakaria

Penerbit                         : Lingkar Pembaruan Desa dan Agraria (KARSA)

Tahun Terbit                 : 2004 

Jumlah Halaman         : 235 + xxiii, tanpa indeks

 

 

Buku Zakaria (2000) sebelumnya, yakni Abih Tandeh, Masyarakat Desa di Bawah Rejim Orde Baruadalah buku “jilid 1” sedangkan buku Merebut Negara adalah “jilid 2”. Buku  Abih Tandeh ini menyajikan informasi yang kaya tentang kerusakan dan derita masyarakat desa di seantero nusantara, paska pemberlakuan UU 5/1979 tentang Pemerintahan Desa. Selain itu, pengarang menyajikan panorama historis tentang pe-negara-an desa semenjak kolonial hingga masa sekarang.  Buku ini dapat ditempatkan sebagai suatu argumen ilmiah terhadap butir e bagian Menimbang UU 22/1999, yang berbunyi: “bahwa Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa … yang menyeragamkan nama, bentuk, susunan dan kedudukan Pemerintahan Desa, tidak sesuai dengan undang-undang Dasar 1945 (huruf miring penulis).

            Nah, masalah sekarang adalah siapa yang bertanggungjawab (dan bagaimana bentuk pertanggungjawabannya) atas kerusakan dan derita masyarakat desa di seantero nusantara selama 20-tahun akibat penerapan suatu UU yang ternyata “tidak sesuai” dengan (Zakaria lebih sering mengemukakannya sebagai “melanggar!”) Undang-undang Dasar? 

Quo Vadis?

Dalam wacana politik-hukum, dikenal adanya dua macam konsep hak berdasarkan asal usulnya, yakni hak bawaan dan hak berian. Dengan menggunakan dua pembedaan ini, maka digolongkan bahwa otonomi daerah yang dibicarakan banyak orang adalah otonomi yang bersifat berian ini. Karena itu, wacananya bergeser dari hak menjadi wewenang (authority). Kewenangan selalu merupakan pemberian, yang selalu harus dipertanggungjawabkan. Selain itu, konsep urusan rumah tangga daerah hilang diganti  dengan konsep kepentingan masyarakat. Dengan demikian, otonomi daerah merupakan kewenangan pemerintahan daerah untuk mengatur kepentingan masyarakat di daerah. Wacana di atas jelas sekali bahwa pembuat UU 22/99 mendudukletakkan pemerintahan daerah  Kabupaten sebagai locus otonomi. 

Berbeda dengan hak yang bersifat berian adalah  hak yang bersifat bawaan, yang telah tumbuh-berkembang-dan terpelihara suatu kelembagaan (institution) yang urusan rumah tangga sendiri. Dalam  UUD 1945, konsep hak yang bersifat bawaan inilah yang melekat pada “daerah yang bersifat istimewa” yang memiliki “hak-hak asal-usul”. Pada konteks ini, dapatlah kita mengerti penjelasan pasal 18 UUD 45 yang berbunyi, “Dalam territoir Indonesia terdapat lebih kurang 250 Zelfbesturende landschappen dan Volksgemeenschapen, seperti desa di Jawa dan Bali, nagari di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang dan sebagainya. Daerah-daerah itu mempunyai susunan asli, dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa”.

            Arena yang menunjukkan adanya ketegangan antara hak berian yang dipegang oleh pemerintahan daerah dengan hak bawaan ini terletak pada apa yang oleh UU 22/1999 disebut sebagai  “Desa atau yang diberi nama lain”. Pembuat Undang-undang No. 22/1999 sangat menyadari bahwa Undang-undang No.5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa telah menimbulkan banyak masalah yang pada pokoknya menguatkan ketegangan antara negara dengan komunitas. Konsep desa (dan kelurahan) yang tercantum dalam UU Pemerintahan Desa No. 5/1979 memaksa pemerintahan daerah di luar Jawa mengubah struktur pemerintahan desa yang telah ada guna menyesuai­kan dengan amanat UUPD 1979. Karena yang tercantum dalam  undang-undang ini adalah ‘desa’ maka pemerintah daerah menghilangkan kesatuan masyarakat hukum (Rechtsgemeenschap) yang dianggap tidak menggunakan kata ‘desa’, seperti Nagari di Minangkabau, Dusun dan Marga di Palembang, Gampong di Aceh, Huta, Sosor dan Lumban di Mandailing, Kuta di Karo, Jorong di Sumatera Barat, Negeridi Sulawesi Utara dan Maluku, Kampung di Kalimantan, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Selatan, Temukung di Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, Yo di Sentani Irian Jaya, dan lain sebagainya. Seterusnya, kesatuan masyarakat hukum tidak hanya secara formal berganti nama menjadi desa, akan tetapi harus pula secara operasional segera memenuhi segala syarat yang ditentukan oleh UU  No. 5/1979. Seperti telah disebut, upaya ini oleh Pemerintah Daerah di luar Jawa dan Madura dilakukan melalui program penataan kembali desa atau disebut pula dengan program regrouping desa untuk menuju apa yang kemudian disebut sebagai ‘Desa Orde Baru’.

Pada hakikatnya pembuat UU 22/1999 ingin merehabilitasi kedudukan dan peranan apa yang disebut sebagai “Desa”.  Idenya ingin mendudukan kembali Desa atau yang disebut dengan nama lain di tempat lain terpisah dari jenjang pemerintahan. Diakui dalam sistem pemerintahan nasional sebagai kesatuan masyarakat yang dihormati mempunyai hak asal-usul dan istiadat setempat. Secara langsung, pembuat UUPD No. 22/1999 ingin memulihkan demokrasi di tingkat yang paling terendah, di mana unsur-unsur pokok demokrasi ada di Desa, seperti Badan Perwakilan Desa, yang berfungsi sebagai parlemen.

Namun, selanjutnya, UUPD No. 22/1999 menyerahkan penyelesaian ketegangan itu kepada pemerintahan daerah, dimana pengaturan desa akan ditetapkan melalui Peraturan Daerah masing-masing. Diatur pula bahwa masing-masing peraturan daerah berkewajiban mengakui dan menghormati hak asal-usul desa tersebut.

Sekali lagi, menjadi jelas sekali bahwa ada ketegangan antara kewenangan yang “tumbuh dari bawah” dengan tugas-tugas yang “berasal dari atas”. Sesungguhnya, ketegangan inilah yang secara tidak disadari hendak dipelihara. Di satu pihak dikehendaki bahwa Desa mempunyai hak asal-usul, namun di pihak lain UU baru ini pada hakikatnya masih menempatkan pemerintahan desa sebagai kepanjangan birokrasi pemerintahan. 

            Buku Abieh Tandeh ini memberi pelajaran penting bahwa berbagai agenda reorganisasi negara akan menemui jalan buntu manakala para pengurus negara, baik di pemerintahan pusat maupun daerah, gagal merumuskan ketentuan-ketentuan baru dan mempergunaan ketentuan-ketentuan lama, yang justru melestarikan dan melanjutkan ketegangan antara hak-hak hak bawaan komunitas-komunitas untuk mengatur dirinya sendiri dengan hak-hak berian yang dipegang oleh pemerintahan.  Sementara itu buku Desa Merebut Negara berusaha mengungkap inisiatif-inisiatif beserta perangkap-perangkapnya semasa Reformasi (setelah 2000) untuk mensiasati “ketegangan Negara dengan Desa”.  

Zakaria percaya sekali bahwa keberlangsungan Negara akan ditentukan oleh seberapa jauh Negara mampu menata ulang hubungannya dengan Desa.  Lebih jauh, pemikiran Zakaria ini hendak mengadvokasi kedudukan komuniti-komuniti yang memiliki hak bawaan.  Ia percaya bahwa “tidak akan ada Negara yang akan bertahan – tanpa tindakan-tindakan politik yang represif -- jika tidak didukung oleh komuniti yang sehat dan hidup. Sementara itu, tindakan-tindakan politik yang represif hanya akan mengantar Negara itu pada posisi ‘sementara’ dan ‘tidak mantap’. Begitu pula, masyarakat sipil sejati tidak akan tercipta tanpa kehadiran komuniti-komuniti yang sehat dan hidup itu.” (Zakaria, 2004:212) 

 

R. Yando Zakaria sebagai Contoh Akademisi-Aktivis 

            Mengikuti dengan seksama dua karya Zakaria ini, saya merasa menghadapi -- seperti yang dinyatakan oleh Hans Antlov -- “satu dari beberapa akademik-aktivis di Indonesia yang dapat memelihara aktivismenya maupun karya akademiknya tetap bermutu tinggi” (Antlov dalam Zakaria 2004: xix). Ia bukanlah sekedar akademik yang peduli, atau aktivis yang rajin membaca-menulis.  Apa yang memungkinkannya demikian? 

Pertama, Zakaria adalah bukan sekedar antropolog. Ia antropolog yang berpihak pada korban dan memperjuangkan perubahan kebijakan yang menindas.  

Dalam kerja intelektualnya, R. Yando Zakaria tetap setia sebagai seorang antropolog.  Ia senantiasa menuliskan keterangan identitasnya sebagai “Praktisi  Antropologi”. Tapi bukan sembarang antropolog. Ia mengkhususkan diri pada studi tentang hubungan-hubungan antara dinamika penduduk, organisasi sosial, dan budaya kelompok penduduk itu dari serta lingkungan dimana mereka hidup. Zakaria sangat lincah menganalisa kondisi suatu golongan rakyat baik menggunakan perspektif sinkronik maupun diakronik. Ketika menganalisa nasib suatu golongan rakyat tertentu, biasanya ia mulai dari kondisi sistem-sistem produksi yang ada dalam masyarakat. Ia selanjutnya memperlihatkan dengan sangat baik hubungkan sistem produksi itu dengan dinamika penduduk, organisasi sosial, budaya dan lingkungan.  Dalam literatur akademik, studi yang dilakukan Zakaria ini digolongkan sebagai “antropologi ekologi (ecological antropology)”.[1]

Sejak mula, sebagai antropolog ia mempunyai kerja lapangan di berbagai pelosok dan kemudian menuliskan aspek-aspek kebudayaan suku-suku pedalaman, terutama yang hidup di Pulau Mentawai, dalam karya-karya tulis singkat (features) yang dimuat di koran/buletin/majalah. Tapi, ia kemudian tidak merasa nyaman dengan kerja etnografi antropolog yang sekedar menggambarkan situasi masyarakat-masyarakat tradisional.  Dengan bergaul dengan aktivis HAM, Zakaria menemukan dirinya sebagai pembela nasib suku-suku pedalaman yang kemudian disebut sebagai Masyarakat Adat. Dalam karya tulisnya untuk Laporan Keadaaan Hak Asasi Manusia di Indonesia 1989 (YLBHI:1990) ia menulis bab tentang Hak-hak Budaya, dengan kasus budaya Mentawai. Di karya ini ia merintis karir baru, sebagai antropolog pembela mereka menjadi pemikir dan tentang yang hidup dalam kebudayaan suku-suku pedalaman. Disini Zakaria melintasi kerja antropologi ekologi (ecological anthropology) menuju advokasi antropologis (antropological advocacy) sebagaimana dimaksudkan oleh Robin M. Wright (1988),  atau dalam bahasa Stuart Kirsch (2002) adalahanthropological activism. Saat periode ini ia menulis:  

“perubahan-perubahan sosial terencana – atas nama pembangunan atau moderenisasi – yang dilakukan terhadap suatu komunitas budaya harus terhindar dari kecenderungan pengoyakan dan penindasan budaya lokal.” 

Lebih dari itu, ia mengadvokasikan jaminan hak hidup dari kebudayaan sejenis sebagai hak asasi manusia yang dijalmin dalam Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya maupun Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik. 

Kerja-kerja lapangan berikutnya dan rujukan pada karya para akademisi-aktivis telah mengukuhkan jalan karir intelektualnya.  Buku Victims of Progress, karya John H. Bodley (1990) telah menjadi buku yang ikut membentuk dirinya sebagai akademik-aktivis yang banyak menggugat diskriminasi terhadap tribal culture (kebudayaan suku-suku di pedalaman). Kalimat yang diberi garis-bawah dalam buku yang dimilikinya itu, adalah (Bodley, 1990: iii):

… government policies and attitudes are the basic determinans of the fate of tribal cultures and that governments throughout the world care most about the increasingly efficient exploitation and the human and natural resources of the areas under their control.

Gugatan terhadap kebijakan dan praktek diskriminasi terhadap kaum tertindas ini pada gilirannya mengendap dalam dalam bukunya yang pertama, Hutan dan Kesejahteraan Masyarakat, yang diterbitkan oleh WALHI 1994, ia membela masyarakat tradisional di dalam/tepi hutan dari tuduhan para pejabat dan penganjur pembangunan bahwa mereka adalah penyebab kerusakan hutan.  Untuk menunjukkan permasalahan dan pembelaannya, ia menggunakan kalimat (baca: otoritas) dari antropolog terkenal Michael R. Dove dalam karyanya Kebudayaan Tradisional ….. (Zakaria, 1994:113). 

“Apakah penebangan kayu, sekalipun disertai dengan segala tindakan yang memungkinkan untuk mengurangi dampak mesin, penggalakan penanaman kembali, dan sebagainya, kurang merusak hutan dibanding dengan kebanyakan sistem eksploitasi tradisional sebagaimana yang dijalankan oleh petani-petani Indonesia?” 

 

Kedua, Zakaria gemar sekali dengan suara-suara korban dan meletakkannya dalam suatu panggung sosial tertentu untuk memahami proses pembentukannya. 

Kepeduliannya pada korban ini yang dilengkapi dengan disiplin antropologi membuatnya peka memilih – bahkan pada proses memperolehnya (inquiry process) Zakaria berhasil mencungkil –  suara-suara korban yang hendak dijadikannya topik untuk analisisnya. Dalam buku Abih Tandeh, ia berangkat dari kesaksian penduduk. Ia menjadi semacam ‘amplifier’ penderitaan penduduk. Dalam buku Abieh Tandeh (Zakaria, 2000:1) ia menyajikan suara orang kampung tetua adat dari Maluku,

“… Undang-undang No. 5/1969 (sic!) benar-benar seperti palu mematikan terhadap kami, menghapuskan lembaga-lembaga tradisional adat kami, sehingga warga adat kami tidak punya lagi suatu organisasi yang merdeka untuk bersuara bebas mempertahankan hak-hak adat kami atau bahkan sekedar untuk mengelola kegiatan dan hidup sehari-hari sesuai dengan hukum adat kami sendiri. Pemerintah bilang akan menghormati tradisi kami, itu hanya omong kosong, janji-janji palsu!”.

 

Lebih  dari itu Zakaria kuat dalam mengimajinasikan proses pembentukan gejala sosial yang diurusnya. Lebih dari sekedar menjadi amplifier, Zakaria mampu menemukan penjelasan proses kontruksi sosial dari “suara korban” itu. Ia mampu memahami bahwa kesulitan korban tersebut disituasikan oleh struktur sosial yang melingkupi dan proses sosio-historis yang membentuknya. Hal ini mengingatkan kita pada apa yang dikenal dengan sociological imagination dari C. Wight Mills.[2]  Atas dasar imajinasi ini pula, Zakaria berulangkali menunjukkan keterbatasan dari imajinasi pihak lain dalam memahami persoalan dan lebih dari itu juga dalam membayangkan situasi yang akan datang (visioning) dan jalan tempuh menghadapi kemelut sosial yang sedang dihadapi.  Ia (Zakaria, 2004:19 dan 202-203) sangat gemar mengulang-ulang kalimat dari Partha Chaterjee, dalam The Nation and Its Fragments (1993), bahwa akar kesengsaraan era pascakolonial kita, bukan dalam ketidakmampuan kita untuk memikirkan bentuk-bentuk baru dari komunitas modern tetapi dalam menyerahnya kesadaran daan imajinasi kita kepada bentuk lama dari negara modern. (huruf miring dari NF).

            Dengan imajinasi sosiologis tersebut, Zakaria (2001:228) mengemari kalimat yang dinyatakan oleh Soetandyo Wignjosoebroto:

“… Dari perspektif sosiologik sesungguhnya agak aneh alias janggal kalau negara sampai tak mengakui eksistensi masyarakat adat dengan segenap hak-haknya itu. Tak lain karena masyarakat adat itu – juga di negeri ini – telah hadir di dalam kenyataan sejarah jauh lebih dahulu daripada suatu organisasi kekuasaan supra struktural yang kini disebut negara (baik yang kolonial maupun yang nasional)”.

Lebih lanjut, juga ia gemar mengutip pandangan Wignjosoebroto dalam karya yang sama: 

“Pengakuan oleh negara atas hak-hak tanah masyarakat adat pada hakikatnya adalah suatu refleksi kesediaan para pengemban kekuasaan negara untuk mengakui eksistensi masyarakat adat yang otonom, dan kemudian daripada itu juga untuk mengakui hak-hak masyarakat itu atas tanah – dan segenap sumberdaya alam yang ada di atas dan/atau di dalam tanah itu – yang bernilai vital untuk menjamin kelestarian fisik dan nonfisik masyarakat tersebut”.

 

Ketiga, Zakaria juga selalu mengikuti perkembangan analisis pakar-pakar yang mencermati gejala emprisis yang hendak diurusnya.  

Dalam menganalisa, Zakaria juga selalu mengaitkan dirinya dengan sejumlah ahli lain. Hal ini merupakan suatu kebiasaan dalam dunia akademik untuk menjadi bagian dari suatu aliran dalam komunitas akademik.[3] Sebagai orang yang terus-menerus mengikuti perkembangan ilmu-ilmu sosial, Zakaria sangat sadar akan adanya aliran-aliran pikir yang saling bersitegang satu sama lain. Ia tidak ragu untuk mengkubu dalam satu aliran yang diyakininya dan merujuk ke karya-karya pengembang aliran itu. Tidak heran apabila dalam naskah buku-buku maupun essay-essaynya, ia banyak mengutip dan mengolah kembali pemikiran dari para ahli yang telah mendahului menulis mengenai topik yang diperhatikannya. 

Dalam bukunya yang baru ini, Desa Merebut Negara,  Zakaria menjadi penyuara lantang aliran anti-deveopmentalisme dengan mengutip salah seorang eksponen utamanya, yakni Ashis Nandi dalam karyanya “State”, yang dimuat dalam Wolfgang Sachs, ed., The Development Dictionary, A Guide to Knowledge as Power. London: Zed Books Ltd, 1992 (Zakaria, 2002:22):

“Pertama mayoritas masyarakat Dunia Ketiga telah gagal untuk berhasil melalui jalan ‘kemajuan’ yang sulit sekali, yang diletakkan begitu bijaksana oleh sekolah ilmu pengetahuan sosial pasca Perang Dunia II yang dominan (berpengaruh kuat), dan mereka telah gagal untuk mengembangkan negara berbangsa tunggal yang dapat hidup sesuai dengan aturan-aturan yang ditetapkan oleh Eropa pasca abad 17. Negara dalam masyarakat-masyarakat ini pada zaman sekarang sering kelihatan seperti alat pemaksaan khusus atau perusahaan pribadi yang main untung-untungan (cetak miring oleh penulis). Kedua, kebudayaan dalam masyarakat-masyrakat ini telah memperlihatkan ketahanan yang lebih besar(resilience) dari pada yang diharapkan oleh para cendekiawan dan orang-orang yang lebih mengetahui. Bila terjepit oleh kebutuhan-kebutuhan dan alasan-alasan pemerintah, maka adalah negara sering mengalah pada kebudayaan. Ketahanan kebudayaan ini, yang juga dinyatakan dalam kebangkitan kembali yang bersemangat dari kesadaran etnis di banyak masyarakat Dunia Ketiga, seolah-olah memperlihatkan apa yang pernah mungkin terjadi di masa lalu di komunitas suku-suku bangsa kecil dan minoritas yang digilas oleh modernisasi yang tidak lagi mungkin disatukan dalam satu kebudayaan yang lebih besar tanpa menimbulkan perlawanan yang gigih. Dengan terus berkembang, kebudayaan-kebudayaan menolak mendendangkan lagu-lagu kematian mereka dan meninggalkan pentas dunia untuk masuk ke dalam buku-buku sejarah. Sungguh, kebudayaan-kebudayaan sekarang telah mulai kembali, seperti alam bawah sadarnya Freud, untuk menghantui sistem modern negara berbangsa tunggal (nation state)”. 

 

Keempat, Zakaria mengabdikan karya akademiknya untuk lingkar-lingkar advokasi kebijakan.

Lebih dari sekedar sebagai akademisi-aktivis yang pandai menganalisa termasuk menggunakan pemikiran akademisi-aktivis lain, Zakaria juga adalah aktivis yang tentunya cenderung pada ide-ide untuk mengubah kondisi tertentu melalui praktek. Dalam memikirkan cita-cita yang perlu dicapai dan jalan tempuh perubahan yang perlu dijejaki, ia juga tak segan-segan untuk menggabungkan diri dengan visi ahli lain yang sepaham. Misalnya ia meminjam kata-kata Moeslim Abdurachman (Zakaria, 2004:192): 

“... untuk menemukan kembali basis politik yang berorientasi pada proyek emasipatoris rakyat, sudah tentu tidak ada jalan lain kecuali perlu dilakukan regrouping politik baru oleh rakyat sendiri (di luar demokrasi kepartaian) yang lebih bercorak partisipatoris, yang berbasis komunitas.”

Namun, Zakaria bukan sekedar menjadi penyalur dari pikiran-pikiran para akademisi. Ia dengan sangat baik menggunakan pemikiran-pemikiran akademisi-aktivis lain sebagai alas kehadirian pemikiran genuinnya sendiri, seperti tentang community based state managementDalam kalimat akhir buku Negara Merebut Desa, ia menulis (Zakaria, 2000:215)

Sudah saatnya kita membayangkan apa yang disebut dengan Community Based State Management; komuniti sebagai pondasi negara-bangsa. Dengan begitu, berbagai energi positif yang ada pada komuniti dan negara akan saling mengisi. Pengefektifan kekuatan yang satu tak mesti menafikan yang lain. Tanpa itu konsep negara modern hanya akan menjadi alat penindas komuniti saja.”

Zakaria paham isi dari kritik Marx terhadap Feurbach yang menyebutkan bahwa “kaum filsuf hanya sanggup menafsirkan dunia. Padahal, masalahnya adalah mengubah dunia.” Dengan buku barunya Merebut Negara, Zakaria (kembali) menunjukkan kalibernya. Pilihan rekomendasi Yando dibatasi oleh persepektif yang dipilih dan dipakainya. Ia sangat suka untuk menganalisis kombinasi dari yang diistilahkan oleh Blaiki (1985) sebagai place based and non-place based actors. Muara dari analisa kritis yang dilakukannya itu, pada akhirnya dibawa dan dihadapkannya dengan suatu kebijakan publik tertentu. 

Hal yang terakhir ini lah, yang membuatnya cocok dan kemudian ikut memberi sumbangan pada skema-skema advokasi yang dikembangkan ornop-ornop dimana ia terlibat.  Bahkan, lebih dari itu, ia mendudukkan diri sebagai penganjur jalan yang perlu ditempuh oleh aktivis gerakan sosial.  Tak heran, ia senantiasa ditempatkan sebagai golongan pemikir (dengan berbagai nama, seperti ‘tim materi’ atau ‘tim substansi’ atau ‘dewan pakar’) dalam  berbagai koalisi ornop, seperti Konsorsium Pendukung Sistem Hutan Kerakyatan (KpSHK), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan Lingkar Pembaruan Desa dan Agraria (KARSA). 

 

Dengan naskah Merebut Negara, Zakaria kembali menujukkan kalibernya.

 

Daftar Pustaka

 

Bodley, John H. (1990) Victims of Progress, Moutain View: Mayfield Publishing Company.

Blaiki, Peter (1985) The Political Economy of Soil Erosion in Developing Countries, Lingman: London.

Stuart Kirsch (2002) “Anthropology and AdvocacyA Case Study of the Campaign against the Ok Tedi Mine”,  Critique of Anthropology 22(2) 

Mills, C. Wright (1959) The Sociological Imagination.  Oxford University Press.

Struan Jacobs (2002). “The Genesis of ‘Scientific Community”, Social Epistemology, 2002, vol. 16, No. 2.

Zakaria, R. Yando (1991).  “Hak-hak Budaya – Suatu Kasus Budaya Mentawai” dalam Laporan Keadaaan Hak Asasi Manusia di Indonesia 1989. Jakarta: Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

_______________ (1994). Hutan dan Kesejahteraan Masyarakat, Jakarta: Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI).

_______________ (2000). Abih Tandeh, Masyarakat Desa di Bawah Rejim Orde Baru. Jakarta: Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM).

_______________ (2004). Desa Merebut Negara, Beberapa Catatan Reflektif tentang Upaya-upaya Pengakuan, Pengembalian, dan Pemulihan Otonomi Desa. Yogyakarta: Lingkar Pembaruan Desa dan Agraria (KARSA).

Robin M. Wright (1988). “Antropological Presupposition on Indigenous Advocacy”, Annual Review of Anthropology, Vol. 17/1988.

 



[1] Dalam naskah Benjamin S. Orlove, “Ecological Antropology”, Annual Review Antropology 1980. 9, dinyatakan bahwa “Ecological anthropology may be defined as the study of the relations among the population dynamics, social organization, and culture of human populations and the environments in which they live. It includes comparative research as well as analyses of specific populations from both synchronic and diachronic perspectives. In many cases, systems of production constitute important links among population dynamics, social organization, culture, and environment.”

[2] Mills memberi suatu definisi formal dari the sociological imagination bahwa: "The sociological imagination enables its possessor to understand the larger historical scene in terms of its meaning for the inner life and the external career of a variety of individuals." (Mills, 1959: 12) 

[3] Diskusi tentang konsep “komunitas akademis” dapat ditemukan dalam Struan Jacobs, “The Genesis of ‘Scientific Community”, Social Epistemology, 2002, vol. 16, No. 2. 157-168.  Dalam salah satu kalimat dalam naskah ini, disebutkan bahwa komunitas akademik merupakan “a description of the way scientists enforce strict discipline, amid a great deal of intellectual freedom, through training, refereeing of publications and purely informal sanctions of approval and disapproval.”

The New Sundanese Peasants’ Union: Peasant Movements, Changes in Land Control, and Agrarian Questions in Garut, West Java


Noer Fauzi Rachman 

Ford Foundation Fellow in Culture and the Environment", Berkeley Workshop in Environmental Politics, Institute for International Studies, University of California, Berkeley. This paper was originally prepared for “Crossing Borders” Workshop: “New and Resurgent Agrarian Questions in Indonesia and South Africa”. Center for Southeast Asia Studies and Center for African Studies,  October 24, 2003. Institute for International Studies - Moses Hall.  University of California - Berkeley, CA. The paper was originally written in Bahasa Indonesia and was translated into English by Nancy Peluso. 

To access the paper free: https://escholarship.org/uc/cseas. Later, the paper was published as Noer Fauzi Rachman (2004) “The New Sundanese Peasants' Union: Peasant Movements, Changes in Land Control and Agrarian Questions in West Java.” Jurnal Analisis Sosial 9(1):51-77.  

 

“Agrarian reform is the offspring of agrarian conflict.” (Christodoulou, 1990)[1]

Introduction

            In August and September 2003, the Sundanese Peasants Union or Serikat Petani Pasundan (SPP), which is by far the largest farmers’ organization in West Java, Indonesia, was extraordinarily busy.  They had to face a “joint operation” consisting of the West Java regional police, a mobile brigade unit, the Garut police, the police of the State Forest Corporation (SFC, or Perhutani), and officials from the Regional Natural Resource Conservation Bureau.  Together, these actors were set on evicting the peasants from the protected forests, the production forests, and the conservation areas they had occupied for more than three years. The operation called “Wanalaga Lodaya”[2] (Fight for the Ancient Sundanese Forest) took place between August 11 and September 23, 2003[3], and involved 387 officials - 320 regular police and 67 forest police.[4]  The operation was centered on three forest districts—Talagabodas, Papandayan, and Sancang—where peasants affiliated with SPP had occupied and cultivated land that had been controlled by the State Forestry Corporation of Java and the Conservation Bureau.  This was the biggest official operation that SPP had ever confronted.  In the Pasirwangi sub-district alone, located in the Papandayan mountains, in the village of Sarimukti, the operation brought in “officials armed with rifles, pistols, and local maps” who “by the night of 12 August 2003, they had set up their tents in every location.”[5]  Not surprisingly, the village of nearly a thousand families was apprehensive, with that many police setting up camp. 

QUO VADIS PEMBARUAN HUKUM AGRARIA Perspektif Transitional Justice Untuk Menyelesaikan Konflik

 

Noer Fauzi Rachman

Pengantar Penerbit


Seperti yang dialami oleh banyak negara yang beralih dari rejim otoriter ke sistem yang lebih demokratis, Indonesia di masa kini pun menghadapi sisa-sisa dari masa lampau yang telah membawa penderitaan pada sejumlah anggota masyarakatnya. Sehingga masalah yang masih tersisa dari rejim sebelumnya diperlakukan secara kurang baik, hal tersebut bisa justru menimbulkan berbagai perpecahan baru di dalam masyarakat itu sendiri dan kurang dapat menyumbang pada penyatuan kembali perpecahan-perpecahan lama atau polarisasi-polarisasi yang sebelumnya telah ada”

(Tim Komnas HAM, 2001: 4).



Pembukaan:

Pertanyaan dan Temuan dari Berbagai Diskusi

Naskah ini merupakan suatu upaya menghadirkan dan melanjutkan pemikiran serta cara pandang transitional justice atas masalah agraria, yang pokok soalnya terwakili dalam pertanyaan: “Bagaimana cara menyediakan keadilan bagi mereka yang kehilangan hak atas tanah dan sumber daya lain yang menyertainya akibat praktek-praktek pelanggaran Hak Asasi Manusia yang dilakukan oleh rejim otoritarian Orde Baru yang lampau”.

Sepanjang dari kuartal kedua hingga ketiga Tahun 2002 (bulan April 2002 hingga Agustus 2002), pertanyaan tersebut telah menjadi penggerak diskusi yang diselenggarakan oleh HuMa bersama Pokja PA-PSDA (Kelompok Kerja Ornop Untuk Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam) di berbagai tempat yang berbeda dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) setempat di mana diskusi diadakan. Kegiatan diskusi tersebut dilaksanakan di Pontianak, Kalimantan Barat; Napu, Sulawesi Tengah; Semarang, Jawa; Jayapura, Papua, Mamuju, Sulawesi Tengah; Manado, Sulawesi Utara dan di Samarinda, Kalimantan Timur.[1]

Dalam diskusi-diskusi itu telah diungkap sebaran masalah “perampasan hak atas tanah dan sumber daya lain” yang terjadi di wilayah-wilayah dimana diskusi- diskusi itu diselenggarakan.[2] Implikasi dari beroperasinya perusahaan pemegang HPH (Hak Pengusahaan Hutan) dan/atau HPHTI (Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri) pada akses masyarakat adat atas tanah dan hutannya telah menjadi topik bahasan di Pontianak, Samarinda dan Papua. Sementara itu, implikasi dari beroperasinya perusahaan pemegang HGU (Hak Guna Usaha) pada akses masyarakat petani telah menjadi topik bahasan di Semarang, Napu, Mamuju dan Manado. Tak ketinggalan juga di Manado dan Papua dibicarakan pula implikasi dari ditetapkannya kawasan hutan, termasuk kawasan konservasi yang menghilangkan akses masyarakat adat atas wilayah hidupnya.

Land Reform: Agenda Pembaruan Struktur Agraria dalam Dinamika Panggung Politik


 Noer Fauzi (2002) “Land Reform: Agenda Pembaruan Struktur Agraria dalam Dinamika Panggung Politik” dalam Menuju Keadilan Agraria, 70 tahun Gunawan Wiradi, Endang Suhendar et al (Eds), Bandung: Yayasan Akatiga. Pp. 229-272. https://www.neliti.com/publications/471/menuju-keadilan-agraria-70-tahun-gunawan-wiradi 


“Tanah untuk mereka yang betul-betul menggarap tanah! Tanah tidak untuk mereka yang  dengan duduk ongkang-ongkang menjadi gemuk gendut karena menghisap keringatnya orang-orang dis-erahi menggarap tanah itu”.

“Jangan mengira land reform yang kita hendak laksanakan adalah komunis! Hak milik atas tanah masih kita akui! Orang masih boleh punya tanah turun-temurun. Hanya luasnya milik itu diatur baik maksimumnya maupun minimumnya, dan hak milik atas tanah itu kita nyatakan berfungsi sosial, dan Negara dan kesatuan-kesatuan masyarakat hukum memiliki kekuasaan yang lebih tinggi dari-pada hak milik perseorangan”

(Soekarno, “Laksana Malaikat yang Menyerbu Langit” Jalannya Revolusi Kita!, Amanat Presiden Republik Indonesia Soekarno pada Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 1960)


            Secara sederhana, land reform adalah program untuk menghadapi  masalah-masalah struktur agraria yang timpang. Pada acara reguler perayaan ulang tahun proklamasi kemerdekaan, tahun 1960, Presiden Soekarno menyampaikan pidato dengan mengutip laporan PBB bahwa “defect in agrarian structure, and in particular systems of land tenure, prevent a rise in the standard of living of small farmers and agricultural labourer, and impede economic development”.

            Sebagai bangsa yang pernah berada di bawah penguasaan kolonialisme dan feodalisme, juga negeri yang memperoleh kemerdekaannya dari suatu rev-olusi maka kehendak untuk menghilangkan kolonialisme dan feodalisme juga terekspresikan dalam upaya memperbarui struktur agraria, yakni kon-figurasi siapa-siapa yang memiliki dan tidak memiliki tanah, siapa-siapa yang berhak memanfaatkan dan memperoleh keuntungan daripadanya, serta hubungan di antara kelompok-kelompok yang terpisah itu. 

            Dalam semangat revolusioner, Soekarno menggunakan apa yang disebut dengan “defect in agrarian structure” untuk menunjuk warisan dari feodalisme dan kolonialisme itu. Di masa awal sejarah RI, land reform memang dianut oleh elite penguasa politik negara sebagai strategi untuk menghilangkan sisa-sisa kolonialisme dan feodalisme yang dirumuskan sebagai sebab-sebab kehancuran  “kemakmuran  rakyat”. Pidato  pengantar  Menteri Agraria - Mr. Sadjarwo, di  dalam sidang mengantarkan Rancangan Peraturan Dasar tentang Pokok-pokok Agraria ke DPR-GR, tgl. 12 September 1960, menyebutkan bahwa  “...  perjuangan  perombakan hukum agraria nasional berjalan erat dengan sejarah perjuangan bangsa  Indonesia  untuk  melepaskan  diri  dari  (cengkraman, pengaruh dan  sisa-sisa  penjajahan; khususnya perjuangan rakyat  tani  untuk membebaskan diri  dari  kekangan-kekangan sistem  feodal   atas tanah dan pemerasan kaum  modal  asing”. 

Struktur Agraria

            Hubungan antara struktur agraria dan kondisi sosial yang melingkupinya sangatlah penting. Struktur sosial feodalistik, kapitalistik, atau sosialistik akan menghasilkan kondisi sangat berbeda dalam hal pemilikan tanah, sistem organisasi kerja unit produksi agraria, dan bentuk usaha pengelo-laannya. Dengan kata lain, struktur sosial ikut membentuk kerangka struk-tur agrarianya. Selain itu, banyak faktor lain yang ikut membentuknya, seperti faktor teknologi, kebijakan, penetrasi pasar, dan lain-lain.  Dalam konteks ini, bentuk kepemilikan tanah menentukan distribusi pendapatan dan kekayaan berdasar pemanfaatannya. Misal, pada masyarakat yang sistem hukumnya membolehkan kepemilikan tanah pribadi maka difer-ensiasi atau pemisahan kelas sosial sama sekali tidak bisa dihindari.

            Dalam perspektif sejarah, kepemilikan tanah senantiasa berubah sejalan dengan kondisi yang membentuknya. Susunan kepemilikan tanah inilah yang menjadi ciri pokok struktur agraria. Dengan melihat optik struktur agraria ini maka pada dasarnya land reform merupakan upaya untuk menata kembali struktur agraria yang timpang agar tercapai suatu keseim-bangan lebih baik antar-pelaku (produksi) agraria dalam masyarakat. 

            Dari pengenalan terhadap struktur agraria di berbagai wilayah belahan dunia, Fritjhof Kuhren  (1993) dalam karyanya Man and Land: An Introduction into the Problem of Agrarian Structure and Agrarian Reform mengungkap jenis-jenis struktur agraria berdasar pada subjek pemilik atas tanah sebagaimana diurai-ringkas berikut. 

Pertanian Suku

Penggembalaan Berpindah atau Pastoran Nomadism

            Pastoran nomadism adalah penggembalaan oleh kelompok sosial (suku, keluarga besar) dengan kawanan gembalanya melewati wilayah suku berupa padang rumput yang umumnya dimiliki berdasarkan tradisi kekua-saan suku-suku, bukan atas dasar hukum negara. Terbatasnya wilayah yang subur memaksa orang-orang berkelompok, bergabung secara erat melindungi hak atas padang rumput dan air. Oleh karena itu, kepemimpinan menuntut loyalitas tinggi dari anggota kelompok dan sebagai imbalan, pemimpin memberikan dukungan serta perlindungan. 

            Hak untuk menggunakan daerah padang rumput berada di tangan suku, sedangkan hewan dimiliki masing-masing keluarga. Perbedaan ini dapat mengakibatkan terjadinya penggembalaan berlebih di padang penggem-balaan ketika padang penggembalaan semakin langka. Di antara anggota kelompok ada kecenderungan untuk memiliki kawanan ternak sebanyak mungkin, tetapi tidak ada usaha untuk mendapatkan ternak bermutu tinggi. Ternak tidak saja merupakan dasar pemenuhan kebutuhan sendiri dan cadangan dalam menghadapi masa kritis, tetapi juga merupakan satu-satunya cara untuk menyediakan cadangan pangan dalam kehidu-pan mengembara (nomadik). Ternak juga menaikkan martabat, menjadi sumber pemberian yang diperlukan untuk memenuhi kewajiban sosial, membayar mas kawin guna mengikat hubungan sosial, sekaligus sebagai sarana mempertahankan kehidupan kelompok tersebut. 

            Berpindahnya penggembalaan sangat penting untuk mengatur pemulihan padang rumput. Namun demikian, produksinya rendah dan tanah sering kali rusak karena terjadinya penggembalaan berlebih. Sangat sulit untuk mempengaruhi kelompok suku agar mengubah pola produksi yang mereka gunakan, karena hal ini sekaligus berarti mengubah cara hidup mereka, termasuk perubahan ke arah kehidupan menetap.

Perladangan Berpindah

            Perladangan berpindah ialah suatu jenis pertanian dengan tanah yang ditanami berpindah secara berkala, sehingga tanah yang telah dipanen sebelumnya dibiarkan bera (istirahat) dan menjadi hutan kembali. Hal ini merupakan cara tradisional dalam pemanfaatan tanah dan masih dijumpai di wilayah hutan tropik basah. 

            Perladangan berpindah dalam pengertian yang lebih sempit berarti per-pindahan tanah yang ditanami maupun pemukiman. Namun akhir-akhir ini terdapat kecenderungan untuk memindahkan tanah yang ditanami saja sedangkan pemukimannya tetap karena makin padatnya penduduk dan pengaruh kebijaksanaan pemerintah. 

            Pada pola perladangan berpindah, tanah dimiliki bersama dan dikuasai oleh kelompok-kelompok sosial, biasanya suku.  Kepala suku atau pendeta menentukan tanah yang boleh dimanfaatkan setiap keluarga. Tanah dibuka dengan jalan menebang pohon-pohon yang ada kemudian membakarnya. Tanah ini ditanami selama beberapa tahun, lalu dibiarkan istirahat sambil sebidang tanah lainnya dibuka. Masa regenerasi akan mempertahankan kesuburan tanah bila masa istirahat tanah berlangsung cukup lama, dengan kata lain jika jumlah penduduknya sedikit. Dalam hal ini, masukan yang terbatas, pemanfaatan yang luas mampu menunjang swasembada dalam arti yang sangat sempit.  

            Pekerjaan dilakukan oleh keluarga dan diatur berdasarkan pembagian kerja menurut adat istiadat. Biasanya kaum pria membuka tanah sedangkan kaum wanita bertanggung jawab untuk menanami, mengolah, dan yang lebih maju lagi menangani pemasaran. Sistem sosial yang pada dasarnya gotong-royong ini terbatas pada kelompok kecil terutama keluarga dan suku, semua kebutuhan dapat dipenuhi sendiri dengan solidaritas tinggi. Kelompok yang melakukan perladangan berpindah kurang berhubungan dengan pemerintah nasional baru. Selama hanya sedikit tanah yang di-huni, sistem ini dapat berlangsung agak lama dan aman. Pada pola ini, tidak ada golongan yang tidak memiliki tanah, tidak terdapat spekulasi dan pemanfaatan tanah untuk kepentingan sediri serta kesuburan tanah dapat terpelihara. 

            Peningkatan penduduk di beberapa wilayah mendorong kebutuhan un-tuk makin sering membuka tanah dan mengurangi masa bera sehingga membahayakan kesuburan tanah. Perpindahan pemukiman dan ladang yang terus-menerus menghalangi pembangunan prasarana. Konsep yang banyak dibahas sekarang ini adalah individualisasi hak atas tanah. Namun konsep ini adalah model Barat yang asing bagi kebudayaan asli sehingga penerapannya sungguh membahayakan. 

Pertanian Feodalistik

        Di sini feodalisme tidak dilihat sebagai aspek sejarah perkembangan masyarakat tetapi lebih sebagai bentuk stratifikasi sosial yang ditandai dengan perbedaan kekayaan, pendapatan, kekuasaan, dan martabat. Antara minoritas yang terdiri dari pemilik tanah besar dan mayoritas yang terdiri dari para tunakisma atau memiliki tanah sempit, terdapat hak dan kewajiban yang saling mengikat, namun sangat tidak seimbang.

Feodalisme Berdasarkan Sewa

            Penggunaan tanah, pajak atau kekuasaan ekonomi merupakan dasar bagi para tuan tanah untuk menguasai petani dan kelompok yang tidak memiliki tanah. Petani dan kelompok yang tidak bertanah tidak mempunyai pilihan lain dalam mempertahankan kehidupannya, sehingga terpaksa membayar sewa yang tinggi, bekerja secara paksa, dan dalam beberapa hal tergantung secara pribadi untuk dapat hidup sebagai penyewa atau buruh. 

            Pada struktur agraria ini konsentrasi pemilikan tanah dan air berada di tangan beberapa tuan tanah yang minatnya terhadap produksi tanah sebe-narnya sangat kurang. Mereka membagi tanah menjadi bagian-bagian kecil untuk ditanami petani pengarap. Jangka waktu kontrak sering hanya berlangsung selama satu musim tanam.  Kontrak umumnya diperpanjang melalui kesepakatan secara diam-diam, tetapi karena tidak ada jaminan, penggarap menjadi tidak bebas. Pada kasus bagi hasil tersebut hasil total panen dibagi antara tuan tanah dan penyewa. Penyewa harus tunduk kepada kemauan tuan tanah tentang ihwal pertanian. Dikarenakan sempitnya tanah yang mereka sewa maka keadaan ekonomi mereka umumnya sangat kritis dan mereka kerap kehilangan kebebasannya akibat terlibat utang kepada tuan tanah. Sementara itu, tuan tanah berusaha memperoleh pendapatan yang tinggi dengan cara menaikkan sewa sambil mengeluarkan upaya sedikit dan tidak mendorong penyewa untuk menanam lebih intensif. Bagi mereka tanah adalah kekayaan untuk disewakan sekaligus memberikan martabat dan kekuasaan karena ketergantungan penyewa juga mencakup kehidupan pribadinya dan memaksa penyewa patuh dalam segala keadaan. Sistem ini sama saja dengan mengambil dari kaum miskin untuk diberikan kepada kaum berada. Keuntungan diperoleh melalui penghisapan sebanyak mungkin, bukan dengan cara meningkatkan produksi.   

            Para tuan tanah besar tidak mengawasi sendiri para penyewa, tetapi me-nyerahkan pekerjaan itu kepada pengawas (dahulu yang disebut penyewa tangan kedua). Cara ini menambah besarnya eksploitasi terhadap penyewa. Walaupun telah diadakan beberapa pembatasan tentang luas tanah yang boleh dimiliki melalui land reform, tetapi hal itu seringkali hanya meru-pakan pengalihan dari tuan tanah besar kepada tuan tanah kecil. 

Latifundia (hacienda)

            Latifundia ialah pemilikan tanah yang luar biasa luasnya. Sekarang hanya terdapat di Amerika Latin. Bentuk yang paling banyak dilaksanakan ialah hacienda (facenda) yang berasal dari undang-undang kolonial yang mem-perbolehkan berlangsungnya kerja paksa atau pemberian hadiah tanah bagi jasa kemiliteran. Hacienda adalah kesatuan sosial dan ekonomi yang sama dengan suatu negara kecil, hidup secara swasembada dan  memenuhi kebutuhan ekonomi sendiri (autarki) berada di bawah “pelindung” (pa-tron). Hacienda bukanlah suatu pertanian, melainkan lebih menyerupai pengelolaan sebidang tanah dengan beberapa bentuk organisasi pekerja dan pemanfaatan tanah secara simultan, misalnya perkebunan dan pertanian bagi hasil. Intensitas penanaman berbeda-beda menurut bagian-bagian hacienda, walaupun kecil. Hacienda juga mencakup hutan dan tanah terlantar. 

            Berbagai unit ekonomi pada hacienda terikat menjadi satu oleh hubungan kerja. Pembayaran tunai sedikit sekali dilakukan. Penguasa mendapat pelayanan dari pekerja, penyewa, pemukim, penggembala, pengelola dan lain-lain. Sebagai imbalannya, penguasa menyediakan sekolah dengan standar yang sangat rendah, tunjangan kesehatan, nafkah hidup, tunjangan hari tua, dan perbekalan. Sedangkan upah, kredit, dan pembelian diperhitungkan sesuai dengan harga toko. 

            Bagi haciendero, tanah merupakan sumber kehormatan, kekuasaan, dan spekulasi perekonomian. Arti tanah bagi produksi pertanian hanya nomor dua. Pemilik tanah luas ialah aristokrat yang memiliki kekuasaan finansial di daerah itu dan mempunyai pengaruh kuat terhadap pemerintah. Suatu perubahan dalam pemerintahan seringkali hanya berarti pengambilalihan oleh keluarga lainnya. Walaupun mereka mempunyai minat politik, haci-endero berusaha keras mempertahankan sifat kedaerahan. Hal ini menyu-litkan bagi pembangunan prasarana di daerah itu. Pada pola ini terdapat suatu struktur kelas yang nyata dengan pemilikan tanah dan suku sebagai ciri paling penting bagi penentuan strata. Struktur patriarkat menentukan kehidupan rakyat sejak lahir sampai meninggal. Hampir tidak mungkin untuk merombak sistem ini karena tidak ada tempat lain untuk mendap-atkan pekerjaan. Hidup berdampingan antara latifundia dan minifundia (pertanian skala kecil), kelimpahan dan kemiskinan merupakan ciri yang jarang dijumpai pada struktur agraria lainnya. 

Pertanian Keluarga

            Dalam pertanian keluarga hak milik dan hak pakai berada di tangan masing-masing keluarga. Pengelolaan dan pekerjaan dilakukan oleh keluarga yang memiliki tanah pertanian, dan dengan demikian tidak terikat kepada  kelompok sosial yang lebih besar. Tipe ini terdapat di Eropa, di pemukiman orang Eropa, maupun di banyak bagian dunia lainnya.

            Tanah adalah faktor pemersatu dalam sistem sosial pedesaan sekaligus sebagai landasan kehidupan, faktor produksi, Kemakmuran, dan tempat tinggal. Sesuai dengan tradisi, tanah tidak dijual tetapi dimanfaatkan kemudian diwariskan kepada generasi berikutnya. Tujuan ekonominya ialah memenuhi kebutuhan sosial dan ekonomi semua orang yang tinggal di kawasan pertanian tersebut. Sebagai tujuan jangka panjang yang ber-langsung dari generasi ke generasi, pertanian harus dilakukan sedemikian rupa sehingga kesuburan tanah dan lingkungan tidak rusak. 

            Ada korelasi antara besarnya pertanian dan kemampuan tenaga kerja. Keadaan ideal adalah bila pertanian cukup besar bagi sebuah keluarga untuk melakukan semua pekerjaan sendiri dan dapat memenuhi segala kebutuhan. Bilamana luas pertanian cukup dan dapat memenuhi kebutuhan keluarga tani maka pertanian keluarga adalah sistem yang stabil dengan perbedaan sosial yang kecil sehingga sangat cocok bagi kegiatan koperasi. Dalam hal ini aspek ekonomi sangat menonjol. Berkurangnya luas per-tanian karena dibagikan kepada ahli waris atau untuk pembayaran utang dapat membahayakan sistem itu dan kadang-kadang menyebabkan beral-ihnya tanah ke struktur agraria feodal. Dengan mendidik dan memberikan persiapan kepada ahli waris yang meninggalkan bidang pertanian, sistem ini memberikan manfaat cukup berarti  bagi sektor ekonomi lainnya. 

            Di Eropa dan beberapa negara sedang berkembang, pertanian telah men-gubah orientasinya pada pasar, modal, dan penerapan metode pertanian maju di bawah bimbingan tenaga penyuluhan. Hal ini diikuti dengan perluasan usaha pertanian sebagai akibat pemupukan modal yang makin besar. Tergantung pada keadaan yang terjadi, hal ini berkaitan dengan adanya beberapa petani yang mengubah kedudukan mereka dan mencari pekerjaan di luar bidang pertanian atau hanya karena kehilangan kekayaan dan status sosial. Mengingat bahwa yang disebutkan terakhir ini seringkali terjadi akibat kesalahan pengelolaan dan ketidakmampuan menyesuaikan diri dengan perubahan keadaan, kadang-kadang diupayakan untuk memindahkan tanggung jawab pengelolaan pertanian inti dari tangan pengelola pertanian sebelumnya ke suatu sistem “produksi di bawah pengawasan” dan mencapai hasil yang lebih baik dengan adanya pengendalian dari pusat. Hal ini dapat diterapkan dengan integrasi vertikal atau tekanan dan sering dijumpai pada proyek-proyek pemukiman.  

            Segera setelah terbuka kesempatan yang lebih besar untuk bekerja di luar bidang pertanian di suatu wilayah, berbagai kegiatan sampingan dan per-tanian sampingan semakin meningkat. Dengan perkataan lain, satu atau beberapa anggota keluarga mencari pekerjaan di luar bidang pertanian. Pertanian komersial yang maju berasal dari pertanian keluarga berciri komersial. Walaupun demikian, dalam hal pertanian keluarga yang padat modal di Eropa dan negara sedang berkembang yang berorientasi pasar, perbedaan antara pertanian komersial dan pertanian keluarga di pedesaan menjadi makin kecil. 

Pertanian Kapitalistik

            Berbagai bentuk pertanian dengan ciri kapitalistik terdapat di seluruh dun-ia. Contoh, perusahaan pertanian di Amerika Utara, peternakan di Amerika Latin, dan industri pertanian di Eropa Timur. Tipe pertanian kapitalistik yang paling penting di negara sedang berkembang ialah perkebunan. Sebuah perkebunan adalah pertanian berskala besar yang mengutamakan penanaman tanaman tahunan misalnya pohon, semak, atau perdu sering kali dengan sistem penanaman satu jenis (monokultur). Hasilnya biasanya diolah secara industri di pabrik pengolahan perkebunan itu sendiri dan diarahkan untuk ekspor (tebu, pisang, teh, kopi, coklat, kelapa sawit, dan sebagainya). Perkebunan seringkali dimiliki oleh orang asing. 

Pengolahan industri menuntut jaminan mutu, kelancaran pengiriman dalam jumlah yang cukup untuk memanfaatkan kapasitas pabrik sepenuhnya. Oleh karena itu, pengelolaannya ditandai dengan pengendalian dan hi-erarki ketat. Dengan mempekerjakan tenaga terbaik dalam pengelolaan, produktivitasnya sangat tinggi. Namun demikian, perkebunan mendahu-lukan dan melayani kepentingan asing, juga merupakan gugus tertutup yang biasanya tidak banyak memberikan manfaat bagi ekonomi dalam negeri. Memang benar negara memperoleh sejumlah besar pajak ekspor, namun pengaruh ekonomi dan politik biasanya cukup besar. Lebih dari itu kondisi sosial di wilayah perkebunan pada umumnya sangat buruk. Para pekerja biasanya memperoleh penghasilan sangat rendah, kesempatan yang kecil untuk memperoleh jabatan lebih baik, dan tingkat hidup yang menyedihkan. Walaupun pihak perkebunan menyediakan perumahan, namun pada umumnya keadaannya sangat sederhana. Kondisi gizi dan kesehatan sangat kurang, antara lain disebabkan oleh produksi keluarga yang tidak mencukupi. Pekerja sering diambil dari wilayah negara atau kelompok penduduk lain yang akan menambah besarnya masalah. Perke-bunan yang dimiliki oleh elit dalam negeri mempunyai ciri-ciri yang sama, hanya berbeda dalam tingkat produktivitas yang umumnya rendah. 

Pertanian Kolektif

Struktur agraria kolektif beraneka ragam dan dapat dibedakan atas dua tipe dasar, yaitu pertanian sosialistik dan pertanian komunistik. Di dalam pertanian sosialistik sarana produksi diserahkan kepada rakyat dan produksi direncanakan oleh negara. Sementara pertanian komunistik bukan hanya merupakan sistem ekonomi melainkan lebih merupakan pandangan hidup secara keseluruhan, berdasarkan politik, etika atau agama. 

Pertanian Sosialistik

            Berdasarkan ideologi sosialistik pemikiran pribadi atas tanah mengarah pada pemerataan. Oleh karena itu, sosialisasi alat produksi merupakan unsur utama dalam struktur agraria ini yang sangat dipengaruhi ideologi politik. Yang termasuk di sini ialah konsepsi bahwa pertanian kecil telah ketinggalan oleh kemajuan teknik sehingga harus digabungkan dengan unit-unit ekonomi besar. Komponen ketiga ialah perencanaan yang  ketat oleh pemerintah mengenai produksi pertanian. Tujuan jangka panjang sebenarnya adalah menghapuskan perbedaan antara pola kehidupan indus-tri dan pertanian, tetapi masih belum tercapai sekarang ini. Kenyataannya, banyak terdapat perbedaan di antara masing-masing negara sosialis Eropa dan Kuba menyangkut jangkauan mencapai sosialisasi. Dengan demikian jangkauan sosialitas dalam pertanian bervariasi dari 96% di Uni Soviet dan hanya 31% dan 15% di Polandia dan Yugoslavia. Sisanya terbagi-bagi di antara pertanian swasta kecil dan kelompok rumah tangga yang diperbolehkan menjadi anggota kolektif di negara-negara itu. 

            Mengenai organisasi pertanian dalam bentuk-bentuk pertanian sosialis, harus dibedakan antara pertanian negara (sovkhoz) dan pertanian kolektif (kolkhoz). Pertanian kolektif biasanya lebih banyak diminati karena walaupun berada di bawah pengendalian negara sepenuhnya, negara tidak diharuskan menanggung risiko ekonomi. Risiko itu dilimpahkan kepada para anggota. Pemerintah dapat mempengaruhi dan mengarahkan tingkat upah maupun pembentukan dan pengalihan modal dengan menentukan kuota pengiriman dan harga. Dengan kata lain, pemerintah dapat menggu-nakan sektor pertanian untuk mencapai tujuan kebijakan ekonomi. Dalam sistem ini, setiap produksi rumah tangga mempunyai peranan penting. Di sini dilakukan produksi padat karya untuk meningkatkan suplai para ang-gota pertanian sekaligus menghasilkan tanaman yang sulit dikembangkan dalam unit pertanian besar. Peternakan juga mempunyai peranan tertentu dalam pertanian rumah tangga. Keuntungannya dapat membawa perbaikan pada sebagian kelompok rumah tangga berpenghasilan rendah. 

            Sistem ini mengandung beberapa unsur yang harus dipandang sebagai kelemahan ditinjau dari sudut pencapaian produksi. Perusahaan tani kolek-tif harus menerima setiap orang yang mencari pekerjaan, karena mereka mempunyai hak atas pekerjaan, walaupun tidak diperlukan. Persentase pengawasan dan waktu yang terluang karena birokrasi pada pertanian pemerintah sangat tinggi ditambah dengan masalah pengadaan sarana produksi, serta tingkat produktivitas yang relatif rendah, walaupun dalam jangka waktu yang lebih lama tidak dapat dibandingkan dengan produktivi-tas negara-negara industri Barat. Namun demikian, perlu dikemukakan di sini bahwa ini hanyalah merupakan salah satu pertimbangan yang mungkin diberikan. Gambarannya akan berbeda bila orang melihat sumbangan dari modal, alih tenaga kerja ke dalam sektor lain, dan sumbangan terhadap pencapaian tujuan politik. 

Pertanian Komunistik

            Pertanian komunistik dapat didasarkan pada suatu sindrom politik atau etika keagamaan. Berbeda dengan kolkhoz, komune pada rakyat Cina mempunyai bentuk kolektif yang meliputi semua sektor kehidupan dan ekonomi, tidak terbatas pada pertanian saja. Seluruh penduduk di sebuah wilayah menjadi bagian dalam sistem ini. Jadi, bukan penduduk pertanian saja. Kesatuan ini dapat mencapai luas sebuah desa, mencakup produksi pertanian dan industri, jasa, pendidikan, pelayanan kesehatan, program kebudayaan, administrasi dan masalah-masalah politik maupun beberapa aspek konsumsi dan kehidupan pribadi. 

            Tata kerja diatur secara ketat menyerupai militer dengan penuh disiplin. Di dalamnya ada 3 tingkat kelompok kerja, yaitu kelompok produksi, kesatuan-kesatuan produksi, dan komune. Hubungan antara komune negara dan kesatuan komune diatur dengan kontrak. Kegiatan ekonomi berlangsung dalam rangka perencanaan negara yang tetap memberikan kesempatan bagi keputusan lokal. 

            Kebutuhan dasar diatur atas dasar persamaan hak dan dipenuhi oleh upah dasar dalam bentuk uang kontan dan natura berupa makanan pokok mau-pun pembebanan biaya pendidikan, pelayanan kesehatan, dan sebagainya. Di samping itu, diberikan bonus untuk meningkatkan produktivitas dan tersedia kesempatan bagi pertanian swasta berskala kecil. Pada dasarnya masyarakat tidak terdiri dari kelas-kelas, tetapi bonus dan pertanian ke-luarga maupun adanya berbagai jabatan mendorong terbentuknya strata sosial. Walaupun demikian, perbedaan pendapatan terjadi bukan karena perbedaan antara perorangan dan/atau keluarga, melainkan lebih ban-yak terjadi pada antarkomune karena perbedaan produksi dan kondisi pemasaran. Perbedaan yang cukup berarti ini, dalam banyak hal, tidak dapat langsung diketahui. 

            Sistem ini masih dalam proses perubahan dan telah menimbulkan perubahan dalam masyarakat, misalnya sistem kekeluargaan lama tidak lagi dijumpai dan wanita diberi penghargaan sama. Ini merupakan keberhasilan dalam pengorganisasian penduduk untuk membangun ekonomi dan menciptakan modal yang membuat sistem ini lebih menarik untuk negara-negara lain. Namun demikian, perlu dikemukakan di sini bahwa kemungkinan dan kondisi untuk memperkenalkan sistem ini dan berhasil berjalan dengan baik di negara-negara lain belum dianalisis secara memadai. 

            Kolektivisasi tidak terbatas pada sistem sosialistik maupun komunistik. Di masa awal dahulu, masyarakat berusaha membentuk cara hidup tanpa per-bedaan sosial, kekayaan dan saling memeras. Dengan kata lain masyarakat yang mempunyai ciri persaudaraan, persamaan, dan keadilan. Biasanya mereka itu adalah kelompok-kelompok kecil. Ditinjau dari segi kelang-sungan dan keunggulan, kibbutz di Israel  paling unggul dibandingkan dengan kelompok lainnya. Sistem ini merupakan masyarakat sukarela yang terdiri dari rakyat, tanah, dan modal untuk mencapai produksi, distribusi, konsumsi, dan kehidupan kolektif. Dalam semua bentuk komunistik, penggunaan paksaan memegang peranan penting untuk menjamin peran serta masyarakat. Paksaan dilakukan baik dalam bentuk tekanan politik maupun keadaan darurat yang akan lebih mudah dijalankan dalam suatu gugus kolektif. 

Tujuan-tujuan Land Reform

Setelah memeriksa perkembangan sejarah yang panjang, Elias H. Tuma dalam Encyclopaedia Britanica (Tuma, 2001),  pada entry “Land Reform”  menyimpulkan bahwa land reform dalam pengertian luas akhirnya disa-makan dengan agrarian reform (pembaruan agraria), yakni suatu upaya untuk memperbaiki struktur agraria, yang terdiri atas sistem penguasaan tanah, metode penggarapan tanah  dan organisasi pengusahaannya, skala operasi usahanya, sewa menyewa, kelembagaan kredit desa, pemasaran,  juga pendidikan dan pelatihan untuk menyesuaikan diri dengan tujuan-tujuan keadilan sosial dan produktifitas.  

Secara umum, biasanya signifikansi program land reform yang dijalankan suatu pemerintahan dapat dikenali dari rumusan-rumusan tujuannya, baik tujuan-tujuan yang bersifat politis, sosial, maupun tujuan ekonomi. Setelah memeriksa perjalanan land reform se-dunia, akhirnya Elias H. Tuma (Tuma, 2001) mengumpulkan dan mengemas ulang daftar tujuan land reform, sebagaimana diuraikan berikut ini:

Tujuan-Tujuan Politis dan Sosial 

            Reformasi pada umumnya diintrodusir oleh inisiatif pemerintah sebagai respons terhadap tekanan internal dan eksternal, untuk mengatasi krisis ekonomi, sosial, dan politik. Oleh karenanya, reformasi diandaikan sebagai upaya mencari mekanisme penyelesaian suatu masalah. Dari sini kemudian mulai disosialisasikan oleh kaum reformis tentang pentingnya reformasi. Reformasi yang disosialisasikan akan memiliki makna jika tujuan-tujuan yang ditargetkan mendapatkan dukungan luas dari berbagai kelompok.  Kelompok reformis menetapkan tujuan itu untuk memenuhi tuntutan petani, menghancurkan kelompok oposisi, mendapatkan dukun-gan internasional, dan untuk mengamankan posisi mereka.  Tujuan-tujuan land reform yang mereka tetapkan akan dianalisis dalam artikel ini. 

            Tujuan land reform pada umumnya adalah untuk mengapus feodalisme yang berarti penyingkiran kelas tuan tanah dan mengalihkan kekuasaan-nya kepada elite reformis atau wakil masyarakat. Jika di antara para tuan tanah itu adalah orang asing maka tujuannya adalah untuk mengalahkan imperialisme dan mengakhiri eksploitasi yang dilakukannya. Selain itu, penerapan land reform juga bertujuan untuk membebaskan para petani dari eksploitasi dan membebaskan mereka dari ketergantungan kepada kaum yang mengeksploitasi dan membuat mereka menjadi warga negara aktif dalam menuntut hak-haknya.

            Tujuan yang ketiga adalah untuk menciptakan demokrasi  —negara yang dicita-citakan, baik oleh kelompok reformis-kapitalis ataupun reformis-komunis. Kebanyakan reformasi ala kapitalis didasarkan pada ketentuan bahwa kepemilikan pribadi dalam keluarga petani independen, sangat penting untuk mendukung institusi-institusi demokrasi.

            Kelompok reformis-komunis, kebalikannya, selalu berusaha untuk meng-hapuskan feodalisme dan kapitalisme dengan suatu kesadaran bahwa sistem produksi, kepemilikan pribadi atas tanah, bisa melanggengkan  eksploitasi. Artinya, terjadi proses pengalihan tanah ke petani dan meng-hapuskan kelas dalam masyarakat demokratis. Untuk mencapai tujuan-nya, kelompok komunis reformis mengumpulkan petani sebagai upaya mencari dukungan dalam rangka menciptakan tatanan baru dan melawan rezim sebelumnya. 

            Akhrinya, reformasi diintrodusir  secara sederhana sebagai cara menga-tasi krisis dan mengindari terjadinya revolusi. Dalam hal ini, kelompok reformis akan mengintrodusir dan merealisasikan tuntutan petani serta menyelesaikan konflik.  Ini terjadi khususnya ketika kelompok reformis masih memiliki simpati kepada kelas tuan tanah dan secara sadar lebih memilih jalan moderat daripada jalan radikal. Tujuan-tujuan politik ini adalah untuk melakukan perubahan selama proses realisasi reformasi. Dalam proses itu dimungkinkan adanya fleksibilitas dan modifikasi, sesuai perubahan situasi. 

            Semua land reform memberikan penekanan pada perlunya memperbaiki status dan kondisi sosial petani, pentingnya mengurangi kemiskinan, serta redistribusi pendapatan dan kekayaan di antara mereka. Selain itu juga diupayakan penciptaan peluang-peluang kerja, pendidikan, pelayanan kesehatan dan redistribusi keuntungan dalam komunitas besar, terutama generasi muda sebagai target utamanya. 

Tujuan-Tujuan Ekonomis

Pembangunan ekonomi telah menjadi tujuan utama pemerintah dan partai politik dewasa ini. Berbagai upaya telah dilakukan untuk mendor-ong perkembangan pertanian, misalnya melalui reformasi agraria untuk memperbaiki kondisi petani yang tidak memiliki tanah atau memperbaiki hasil panennya yang tidak maksimal sehingga insentif investasi di sektor ini kecil atau ada usaha memperbaiki tanah dan pertumbuhan produksi. Mekanisme yang lain adalah mendorong  buruh agar memperoleh insen-tif dalam proses penggarapan tanah, dengan asumsi bahwa kepemilikan tradisional atau kepemilikan feodal seringkali menggunakan tanah secara berpindah dan boros. 

Tujuan ekonomi yang lain adalah untuk mempromosikan skala pengelolaan pertanian yang maksimal. Banyaknya latifundia dengan banyak mini-fundia pada wilayah yang sama, mendorong terjadinya inefisiensi. Oleh karenanya, land reform bertujuan menciptakan unit usaha yang optimum, sehingga tercapai peningkatan kualitas penggunaan, pemeliharaan tanah, dan penggunaan teknologi sehingga panennya memuaskan. 

Akhirnya land reform bertujuan untuk mensinergikan pertanian dengan keuntungan ekonomi industri. Dalam konteks pembangunan ekonomi industrialisasi,  kaum reformis berusaha mengubah sektor pedesaan agar lebih responsif terhadap kebutuhan sektor industri, misalnya kebutuhan tenaga kerja, bahan pokok, bahan baku industri, modal dan mata uang asing. Fungsi-fungsi ini diharapkan bisa dilakukan secara simultan. 

.... (dan seterusnya, silakan naskah keseluruhannya unduh dari https://www.neliti.com/publications/471/menuju-keadilan-agraria-70-tahun-gunawan-wiradi)