Resensi Buku: Bertani adalah Melawan


Noer Fauzi Rachman

Dimuat Noer Fauzi Rachman (2019) "Bertani adalah Melawan", Jurnal Analisis Sosial,  23(2):106-113. 

Penulis                            :  Jan Douwe van der Ploegh
Judul Buku                    :  Petani dan Seni Bertani, Maklumat Chayanovian 
Judul Asli                       :  Peasants and The Art of Farming: A Chayanovian Manifesto
Penerjemah                   :  Ciptaning Larastiti
Penyunting Ahli           :  Ben White dan Laksmi A. Savitri
Perjawahan Isi              :  Damar N. Sosodoro
Ilustrasi Sampul           :  Andi Bhatara dan Giovanni Dessy Austriningrum
Penerbit                          :  Insist Press, bekerjasama dengan Inter-Cruch Organization for  
                                             Development Cooperation (ICCO), Institute of Social Studies, dan 
                                             Initiatives in Critical Agrarian Studies (ICAS)
Jumlah Halaman          : 226 + xxiv halaman

 

 

            Sejarawan penulis seri buku sejarah dunia modern, Eric Hobsbawm dalam bukunya the Age of Extremes: A History of the World, 1914-1991 menuliskan observasi penting mengenai apa yang disebutnya sebagai lenyapnya petani (the death of peasantry) sebagai gejala perubahan sosial pembeda dengan yang masa lampau dan yang berlangsung paling dramatis dan berakibat luas dari abad ke-20 lalu (Hobsbawm1994:289, 415). Seabad sebelumnya, Karl Marx penulis buku paling terkenal Das Kapital. Kritik der politischen Ökonomie (edisi bahasa Inggerisnya terbit 1867) telah terlebih dahulu menunjukkan bahwa pembentukan modal untuk per-usaha-an kapitalis pada pertama kalinya dimulai dengan pemutusan paksa hubungan kepemilikan para petani dengan tanahnya (Marx 1867: 874). 

Di permulaan abad ke-21 ini, kita menyaksikan proses lenyapnya petani itu terus berlangsung akibat perluasan sistem produksi kapitalis dan segala sesuatu kondisi yang menjadi penyokong operasinya, dan pemerintah yang bekerja mengutamakan kota, atau urban bias, istilah dari Michael Lipton (1977). Tiga kenyataan yang penting diperhatikan adalah konsentrasi penguasaan tanah-tanah oleh perusahaan-perusahaan dan warga kota, konversi tanah pertanian menjadi non-pertanian, migrasi, dan yang tidak bisa diabaikan adalah modifikasi minat bertani para anak-anak petani melalui sekolah. Lebih dari sekedar meninggalkan pertanian, sekolah mendorong anak-anak muridnya bermotivasi untuk tidak lagi berkenan hidup di desa, dan pindah menjadi warga kota-kota, atau setidaknya berkebudayaan kota walau tinggal di desa. 

Di tengah gerakan komodifikasi tenaga kerja, uang dan alam, seperti dianalisis Karl Polanyi, dalam karyanya The Great Transformation, the Political and Economic Origin of Our Time 1944, bagaimana petani bertahan hidup? Pertanyaan itu menjadi salah satu sumber utama dalam kajian petani dan perubahan agraria yang semakin bergairah dewasa ini, termasuk Jan Douwe van der Ploeg, penulis buku yang diresensi ini. Gerakan-gerakan pasar yang berakibat pengurangan jumlah petani, depeasantization, semakin membesar, dan sebagai tandingannya, di sana-sini terdapat kebangkitan kesadaran kritis yang bermuara protes atau perlawanan kaum petani. Teka-teki ini menjadi masalah yang penting sebagai pertanyaan penggerak penelitian: apa yang membuat petani dalam pertanian-pertanian keluarga ini tetap terus bisa melanjutkan hidup dan menolak mati bahkan membentuk gerakan tandingan, dalam konteks semakin membesar dan kuatnya kekuatan utama yang bisa mematikan mereka.

Apa yang disampaikan secara ringkas itu berlangsung juga di Indonesia. Depeasantization ini juga adalah satu sumber krisis agraria nasional yang utama. Dari angka Sensus Pertanian  tahun 2003 ke 2013, jumlah rumah tangga usaha pertanian berkurang 5 juta, yaitu dari sekitar 31,17 juta menjadi sekitar 26,13 juta. Hasil Survei Pertanian antar Sensus (SUTAS) BPS tahun 2018 menunjukkan angka meningkat 27,68 juta.Berapa jumlah usaha pertanian di tahun 2023 nanti, akan menjadi angka statistik BPS yang ditunggu-tunggu. Sebab utama usaha pertanian ditinggalkan adalah nilai hasil berbanding dengan biaya yang dikeluarkan tidak mampu membuat petani sejahtera, transaksi tanah dan konversi tata guna tanah pertanian menjadi non pertanian, konsentrasi penguasaan tanah baik dengan transasi perdagangan maupun konsesi-konsesi perkebunan, kehutanan, pertambangan, dll.,  serta last but not least menurunnya minat generasi muda anak-anak petani untuk bertani. 

Pengurangan jumlah petani, depeasantization, ini juga menjadi satu tema penggerak kajian petani dan perubahan agraria yang semakin bergairah dewasa ini. Hatta, teka-teki itu membawa kita ke pertanyaan penelitian: apa yang membuat petani dalam pertanian keluarga tetap terus bisa melanjutkan hidup dan menolak mati, bahkan membentuk gerakan tandingan, dalam konteks semakin membesarnya kekuatan utama yang bisa mematikan mereka?

Buku Petani dan Seni Bertani, Maklumat Chayanovian karya Jan Douwe van der Ploeg ini sangat cocok dijadikan rujukan untuk memahami relevansi teori agronomi sosial dari Alexander V. Chayanov, seorang pemikir agraria Rusia, yang berpengaruh besar hingga sampai ke Indonesia. Para penganut dan pengembang pemikiran Chayanovian di Indonesia antara lain, Julius Herman BoekeGerard Juliaan Vink, Kaslan Tohir, Sajogyo, S.M.P. Tjondronegoro, Gunawan Wiradi, Amri Marzali, hingga Francis Wahono.   Ilmu usaha tani yang dikembangkan ahli-ahli pertanian Indonesia setelah merdeka mewarisi ajaran-ajaran teoritis Chayanovian ini, dan masih terus diajarkan hingga sekarang. Siapakah sekarang yang membaca buku Chayanov, dan menggunakan pendekatan Chayanovian untuk memahami keberlanjutan hidup dari suatu sistem agraria  pertanian keluarga? 

Buku Petani dan Seni Bertani ini menguraian secara ringkas dan padat teori ekonomi pertanian keluarga dari Chayanov, dan bagaimana relevansinya di saat ini.  Chayanov benar-benar berhasil menunjukkan bahwa usaha pertanian rakyat (peasant farm) hadir dan berlanjut hidup dalam suatu ekonomi yang didominasi oleh hubungan-hubungan sosial kapitalistik. Keberlanjutan hidupnya bergantung pada andilnya sebagai suatu bentuk produksi barang dagangan yang khusus dalam sistem perekonomi kapitalis. Dalam dominant-subordinate relations itulah perlu diselidiki secara khusus bagaimana petani dan cara produksi pertanian rakyat dapat berlanjut hidup, bahkan terpelihara secara struktural.

Chayanov berargumen bahwa karakteristik usaha pertanian keluarga didasari dengan logika kerja yang sama sekali berbeda dari usaha pertanian kapitalis (skala besar, industrial). Khususnya, pertanian keluarga dikelola tidak dengan landaskan hubungan modal-tenaga kerja, sebagaimana pertanian kapitalis. Tenaga kerja dalam pertanian keluarga bukanlah tenaga kerja upahan; dan modal di dalamnya bukan dalam pengertian teori kapitalisme.  Dalam pertanian keluarga, modal tidak punya logika untuk menghasilkan nilai lebih sebagai sumber akumulasi. Inilah yang disebut “produksi komoditas secara sederhana” (simple commodity production), tanpa reproduksi modal yang meluas. 

Hidup menjadi bagian yang penting sistem kapitalisme bukanlah sesuatu yang menyenangkan bagi petani. Sebagian petani berjuang untuk melanjutkan hidup pertanian rakyat dalam menghadapi ancaman nyata dari cara produksi kapitalis yang meluaskan diri dengan cara melenyapkan cara produksi pra-kapitalis dalam logika creative destruction sebagaimana dijelaskan oleh David Harvey dalam artikelnya “Neoliberalism and Creative Destruction” (2006). Sebagian petani yang lain mengikuti jalur mengubah pertanian rakyatnya menjadi pertanian komersial, seperti yang dipromosikan besar-besara oleh  pemerintah, yang memiliki kekhususan wewenang baik sebagai pembuat peraturan, pengambil dan penentu alokasi anggaran negara, dan kekuatan birokrasinya, hingga perusahaan-perusahaan negara.

Pertanian keluarga sendiri tentu bukanlah unit produksi kapitalis. Dalam unit kerja pertanian keluarga, para petani yang bekerja bukanlah tenaga kerja upahan. Pertanian rakyat bekerja dalam cara yang benar-benar berbeda dengan cara bagaimana perusahaan kapitalis dikelola, yang berdasar hubungan kerja sosial modal-tenaga kerja. Perhatikanlah, misalnya sebagai petty commodity producer, jual beli barang nya secara umum berada dalam kisaran harga yang jauh lebih murah dibanding harga yang barang yang diproduksi dan diedarkan perusahaan kapitalis yang badan-badan usahanya mempergunakan modal dari hutang bank. Resiko harga jual murah ini ditanggung secara keseluruhan.  Struktur internal yang khusus dari pertanian keluarga inilah yang bisa membuat mereka bekerja ketika perusahaan kapitalis tidak bisa. Baik dengan menjual dengan harga murah itu, memperpanjang jam kerja anggota keluarga, mengambil bahan mentah secara gratis dari layanan alam, dan sebagainnya. Dalam kalimat Chayanov (1966: 89), “The peasant farm continues to produce where capitalist farms stop,” dan  mereka memiliki keunggulan bisa terus hidup dalam posisi berkompetisi-tapi- tersubordinasi.

Buku van der Ploegh ini, seperti tercermin di judulnya menghadirkan kembali dalam versi ringkas dan padat pemikiran sosial agronomi dari pemikir agraria Uni Soviet, Alexander V. Chayanov. Chayanov berargumen bahwa karakteristik usaha pertanian keluarga sungguh memiliki cara bekerja, logics yang berbeda sama sekali berbeda dengan usaha pertanian kapitalis. Khususnya, pertanian keluarga  dikelola, tidak sebagaimana perusahaan kapitalis, dan tidak berlandaskan pada hubungan modal-tenaga kerja. Tenaga kerja dalam pertanian keluarga bukanlah tenaga kerja upahan; dan modal di dalamnya bukan dalam pengertian sebagaimana dipahami dan dijelaskan Karl Marx dalam Das Capital. Di pertanian keluarga, modal dalam pertanian keluarga petani tidak punya logika menghasilkan nilai lebih sebagai sumber akumulasi, yang untuk sebagian besar ditanamkan kembali agar menghasilkan nilai lebih lebih banyak lagi. Pertanian keluarga Ini adalah simple commodity production tanpa reproduksi modal yang meluas. 

Adalah argumen Chayanov bahwa logika yang membimbing unit produksi pertanian keluarga berdasar beberapa keseimbangan, terutama keseimbangan kerja-konsumsi dan keseimbangan jerih payah-faedah (Bab 2). Di dalam keseimbangan kerja-konsumsi pada intinya petani memproduksi pangan yang diproduksinya sendiri, dan petani senantiasa mencari keseimbangan antara jumlah tenaga kerja untuk dapatkan jumlah panenan tertentu, untuk kebutuhan konsumsi keluarganya. Kalau kebutuhan konsumsi meningkat, sedangkan lahan langka, terjadilah intensifikasi dan perluasan kerja. Petani juga perlu menyeimbangkan kerja ekstra (berjerih-payah) dan keuntungan ekstra (faedah). Jerih payah ini “dikonotasikan dengan kesengsaraan, kerja sepanjang hari, memeras keringan di bawah terik matahari … bekerja mulai subuh dan di bawah kondisi dingin dan basah kuyup.” Kenapa hal itu tetap dilakukan? Karena faedah yang ingin didapatkan tidak melulu peningkatan produksi jangka pendek, tetapi juga pertanian yang indah dalam jangka panjang. Jadi, “kerja pertanian bisa saja dialami sebagai kegiatan yang menyenangkan dan bermakna.” 

Masih banyak keseimbangan lain yang merupakan logika kerja petani. Dalam bab 3, misalnya diuraikan keseimbangan antara manusia dan alam-hidupnya, antar produksi dan reproduksi, antar sumber daya eksternal dan internal, antara otonomi dan ketergantungan, dan antara skala dan intensitas. Yang paling menarik untuk memahami situasi kontemporer adalah “Posisi Pertanian Petani dalam Konteks Lebih Luas” (bab 4),  “Hasil Panen”, dan “Pembentukan Kembali Kaum Tani”.

Buku yang ringkas dan padat (226 halaman) ini adalah bacaan bagus bagi pembelajar, terutama baik bagi para pemula studi agraria, di tengah mengemukanya krisis agraria yang melanda petani, dan juga terutama bagi para petani perjuang dan para pembelanya di negeri ini. Buku ini menyuguhkan perspektif mengenai kekuatan petani untuk terus berlanjut hidup. Meskipun tetap menempatkan kelas petani sebagai pihak yang bersanding, bahkan bertanding “melawan” kapitalisme pertanian, buku ini menonjolkan cara pandang mikro yang menyasar jantung logika produksi petani itu sendiri. Bahwa perlawanan petani kecil terhadap proyek-proyek kapitalisme itu sudah menjadi “jiwa” dalam sistem produksi dan reproduksinya, khususnya dalam konteks kontradiksi kapitalisme yang memunculkan celah-celah (interstices) di mana antogonisme kelas terjadi. Argumen ini tersebar di sepanjang bahasan buku ini. 

Di bagian akhir, van der Ploeg memaparkan bagaimana “jiwa seni” itu kini tengah mengalami berbagai pembaharuan, seperti prakarsa-prakarsa pertanian organik, pembentukan jaringan pasar mandiri, hingga peran gerakan petani dunia seperti La Via Campesina. Yang penting dicatat di sini adalah bahwa “seni melawan” atau menciptakan alternatif itu tidak bisa dijalankan oleh petani tunggal, melainkan mensyaratkan “jejaring yang luas untuk berkomunikasi dan berbagi pengetahu­an .… Jejaring ini, sebagaimana dulunya, merupakan sistem saraf dari pertanian petani .… Terkadang jejaring ini diubah menjadi me­kanisme penting dalam perjuangan sosio­politik petani di pede­saan” (hlm. 138).

Jan Douwe van der Ploeg awalnya adalah seorang insinyur pertanian lulusan University of Wageningen, Belanda, dengan spesialisasi sosiologi agraria untuk negeri-negeri non-Barat, ekonomi pembangunan, serta metode dan teknis penelitian sosial.  Van der Ploeg berpengalaman kerja konsultansi di Guinea Bisau, Ghana, Peru, Ivory Coast dan Italia. Setelah mengajar sebentar di Leiden University, ia bergabung dalam almamaternya, hingga kemudian menjadi profesor. Ia juga kemudian menjadi Adjunct Professor dalam bidang sosiologi pedesaan, di China Agricultural University, Beijing. Karya sebelumnya yang berkaliber tinggi dalam kajian petani dan perubahan agraria adalah The New Peasantries: Struggles for Autonomy and Sustainability in an Era of Empire and Globalization (2009). Buku ini menunjukkan kecenderungan yang jelas akan berlangsungya proses kebangkitan petani yang disebut repeasantization, yakni proses pembentukan kembali petani yang berproduksi dalam model pertanian keluarga skala kecil. Proses ini bisa dibilang menjadi antitesis dari proses industrialisasi pertanian yang mengonsentrasikan usaha pertanian ke dalam skala raksasa, intensifikasi, spesialisasi dan artifisialisasi, serta disaktivasi pertanian yang akhirnya mengakibatkan pengurangan hingga penghapusan kegiatan-kegiatan pertanian ‘tradisional’. Pembentukan kembali kaum tani itu tampak jelas di Asia dan Amerika Latin, dan juga yang menarik, adalah di Eropa dan Amerika Utara. Buku Petani dan Seni Bertani itu juga menegaskan kembali gagasan utama buku The New Peasantries itu, menunjukkan terdapat kecenderungan yang jelas adanya re-peasantization, pembentukan kembali petani dalam pertanian keluarga. Seiring proses industrialisasi pertanian yang mengkonsentrasikan usaha pertanian dalam skala raksasa, intensifikasi, spesialisasi dan artificialisasi pertanian, dan disaktivasi yang berakibat pada akhirnya  pengurangan hingga penghapusan kegiatan-kegiatan pertanian tertentu. Re-peasantization itu tampak jelas di Asia dan Amerika Latih, dan juga yang menarik, adalah di Eropa dan Amerika Utara. 

Versi asal Bahasa Inggris dari buku Petani dan Seni Bertani, Maklumat Chayanovian yang diresensi ini terbit tahun 2013, dan merupakan buku kedua dalam seri “Kajian Petani dan Perubahan Agraria”. Buku pertamanya, Henry Bernstein, Dinamika Kelas dalam Perubahan Agraria juga telah diterbitkan oleh Insist Press 2015. Tiap-tiap buku dalam seri ini ini, seperti dijelaskan dalam pengantar seri buku ini, bermaksud menjawab pertanyaan terkini meliputi apa saja isu dan perdebatan terkini dalam suatu topik, bagaimana posisi tersebut muncul dan berkembang dari waktu ke waktu, bagaimana kecenderungan yang mungkin terjadi, apa saja rujukan kunci, dan last but not least, mengapa penting bagi para pekerja ornop, aktivis gerakan, pekerja pembangunan dan lembaga donor, mahasiswa, akademisi , peneliti dan dan ahli-ahli pembuat kebijakan perlu melibatkan diri secara kritis dengan topik-topik ini.  

Buku yang ringkas dan padat (226 halaman), ini bagus untuk pemula yang mulai belajar suatu pemikiran agraria. Para pembaca yang sudah mahfum dengan pemikiran agraria  akan segera mengetahui bahwa buku ini adalah buku yang penting dan serius, namun enak dan ringan dibacanya. Terima kasih untuk kerja kordinator penerbitan dan editorial yang cakap dari Penerbit Insist Press. Pilihan huruf, mutu tata letak, perwajahan isi dan ilustrasi sampul buku ini membuat pembaca merasa nyaman. Glosarium di akhir buku dan anjuran bacaan dalam Daftar Pustaka pun sangat membantu. Kita menantikan penerbit ini mengeluarkan buku-buku selanjutnya dari seri Kajian Petani dan Perubahan Agraria ini. 

Apakah buku berisikan “ide besar dalam buku kecil” seperti buku ini dapat dibuat untuk kajian pemikiran-pemikiran agraria (di) Indonesia? Provokasi ini penting agar pembuatan peta perjalanan pemikiran agraria Indonesia dapat dikonstruksi, dan para pelaku studi agraria yang semakin membanyak ini pun dapat meletakkan sumbangan studi yang dilakukannya sebagai kelanjutan dari para pendahulunya. Status pengetahuan dari studi-studi agraria Indonesia perlu ditingkatkan dengan menghadirkan pemikiran para tokohnya, dan diletakkan dalam hubungan satu sama lain. Setelah karya Ben White (2005) “Between Apologia and Critical Discourse, Agrarian Transitions and Scholarly Engagement in Indonesia”, belum ada yang melanjutkan.


Bandung, 2 Mei 2020

 

Daftar Pustaka

Bernstein, Henry. 2015.  Dinamika Kelas dalam Perubahan Agraria. Yogyakart: Insist Press.

Harvey, David. 2006. “Neoliberalism and Creative Destruction”. Geogr, Ann,, 88 B (2), p.145–158. 

Hobsbawm, Eric. 1994. The Age of Extremes, The Short Twentieth Century, 1914-1991. London, Michael Joseph.

Lipton, Michael. 1977. Why Poor People Stay Poor: Urban Bias in DevelopmentLondon: Temple Smith.

Polanyi, Karl. 1944. The Great Transformation: The Political and Economic Origin of Our Time. New York: Farrar & Rinehart.

van der Ploeg, Jan Douwe. 2009. The New Peasantries: Struggles for Autonomy and Sustainability in an Era of Empire and Globalization. Earthscan, London, 

_____. 2014. Peasants and The Art of Farming: A Chayanovian ManifestoFernwood: Practical Action Publishing.

WhiteBen2005. “Between Apologia and Critical Discourse: Agrarian Transitions and ... Dalam Social Science and Power in Indonesiadiedit oleh Vedi Hadiz dan Daniel Dhakidae107-141Jakarta and Singapura: Equinox and ISEAS.

 

 

MEN-SIASAT-I POLITIK OTONOMI DAERAH DEMI PEMBARUAN AGRARIA

MEN-SIASAT-I OTONOMI DAERAH


Naskah Noer Fauzi dan Yando Zakaria (2000) "Mensiasati Politik Otonomi Daerah demi Pembaruan Agraria" adalah Bagian Pendahuluan, dari Mensiasati Otonomi Daerah: Panduan Fasilitasi Pengakuan dan Pemulihan Hak-hak Rakyat. Penulis: Noer Fauzi dan R. Yando Zakaria. Penerbit: Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan INSISTPress •Edisi I, Desember 2000. Bagian I, halaman 1 - 52.

 

Noer Fauzi Rachman dan R. Yando Zakaria

 

Abstrak 


Naskah ini berisikan uraian yang mendudukletakkan formula-formula politik otonomi daerah yang diwujudkan oleh berbagai produk hukum nasional semenjak agenda reformasi digulirkan. Uraian-uraian berikut ini dimaksudkan membekali pembaca dengan informasi dan analisis yang diharapkan dapat membuka cakrawala baru dalam upaya untuk menghadapi dan menangani perwujudan formula-formula politik otonomi daerah yang cepat atau lambat sedang dan akan terwujud.

Pertanyaan pokok yang melatarbelakangi analisa kritis yang disajikan di sini adalah:

  • Apa saja formula-formula otonomi daerah yang akan diwujudkan?
  • Apakah formula-formula tersebut mampu menjawab permasalahan yang dihadapi?
  • Bagaimana menghadapi dan menangani perwujudan otonomi daerah dalam rangka suatu rekonstruksi sosial yang menjamin pengakuan dan pemulihan hak-hak rakyat atas tanah dan sumberdaya alam yang menyertainya?



0. Pengantar

 

“Recognition of a person’s or group’s “rights” to a particular area needs a supreme authority to acknowledge and protect such rights. Thus land is at the heart of power and political determination and define both.” 
(Cristodoulou: 1990)



Dalam dua tahun belakangan ini terdapat dua kata yang paling terkenal, yakni KRISIS dan REFORMASI. Dua kata ini mencerminkan suatu kenyataan yang pada mulanya didahului oleh krisis yang sistemik dan menyeluruh sedemikian rupa sehingga dasar-dasar kehidupan ketatanegaraan dan kemasyarakatan ditata ulang kembali.  

 

Krisis utama saat ini adalah krisis legitimasi eksistensi Indonesia sebagai suatu negara  bangsa, yang dimulai dari bangkrutnya dominasi kekuasaan rezim Orde Baru di mana tiang-tiang penopang dan sendi-sendi yang menjadi tumpuannya telah runtuh dan tidak berfungsi lagi, sementara itu dinamika pembagian kekuasaan yang baru masih rentan dan belum terjamin dapat maju ke arah pelembagaan demokrasi yang mantap. 

Kajian Kebijakan Politik Agraria Pasca Kemerdekaan



Noer Fauzi Rachman dan Ahmad Nashih Luthfi (2020) Kajian Kebijakan, Politik Agraria Pasca Kemerdekaan. Jakarta: Pusat Pengembangan dan Standarisasi Kebijakan Agraria, Tata Ruang dan Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. 


        Masalah serius dalam studi agraria Indonesia adalah belum adanya himpunan naskah-naskah utama yang dihasilkan secara resmi oleh penguasa politik, pejabat pemerintah, pemikir pembangunan, akademisi, termasuk badan-badan pembangunan internasional yang berpengaruh atas proses perubahan yang terjadi secara signifikan terhadap struktur, sistem, kondisi, dan berbagai masalah agraria. Hingga saat ini karya-karya agraria yang dimaksud masih tersebar di berbagai lokasi, mulai dari perpustakaan universitas dan pusat-pusat dokumentasi (di dalam dan luar negeri), kantor-kantor arsip, bahkan individu-individu kolektor dan peminat kajian agraria. 

Kawasan Hutan Sebagai Masalah Agraria yang Menyejarah




Noer Fauzi Rachman (2020) "Kawasan Hutan sebagai Masalah Agraria yang Menyejarah," Prosiding Simposium Nasional: Reforma Agraria Implies Reforma Kehutanan, Seminar dan Lokakarya "Reforma Agraria dalam Belenggu Rezim Kawasan Hutan", yang diselenggarakan oleh FORCI Development, Fakultas Kehutanan dan Forum Pimpinan Lembaga Pendidikan Tinggi Kehutanan Indonesia (FORETIKA). 
Jakarta, 14 Januari 2020. 


Pembukaan  

            Hutan ada karena orang-orang memahami dan mendefinisikan seperangkat komponen alam yang berhubungan satu sama lain secara langsung membentuk ekosistem tertentu. Sedangkan apa yang disebut political forest (hutan politik)adalah suatu zona-zona penggunaan tanah yang dimaksudkan sebagai “hutan tetap”, meski dalam tahapan pertumbuhan dan penumbuhan kembali (Vandergeest and Peluso 2015). Pemasangan kata “hutan” dengan “politik” ini memang sengaja dibuat untuk maksud membedakan dengan hutan dalam pengertian ekologi. Hutan politik “menghasilan dan sekaligus hasil dari hubungan-hubungan politik ekologi yang menyatu dalam suatu sirkuit kelembagaan, diskursif, ideologi dan material, serta klaim-klaim oleh negara dan berbagai badan pengatur lainnya”;  Jadinya adalah  “pembentukan wilayah-wilayah yang dikuasai negara  (state-held territories) dibawah jurisdiksi dan otoritas ahli-ahli kehutanan dan kementerian kehutanan, yang bisa juga otoritas-otoritas non-negara dapat pula menjadi pelaku dalam political forestry itu” (Vandergeest and Peluso 2015:162). Dua prasyarat pembentukannya adalah (a) zona-zona wilayah tertentu (kawasan hutan), yang dipisahkan secara spesifik dengan kawasan non-hutan; dan (b) spesies hutan, yang kategorisasinya sebagai spesies hutan membentuk pengaturan legal-institutional yang mencakup produksi, pemasaran dan penggunaan, serta konservasi ekosistemnya. 

Krisis Pengurusan Kolektif Sumber Daya


Dimuat sebagai opini dalam Kompas.id 
10 Januari 2020  

https://www.kompas.id/baca/opini/2020/01/10/krisis-pengurusan-kolektif-sumber-daya 

 

Noer Fauzi Rachman 

Krisis sosial-ekologi keberlanjutan aneka ragam pengurusan kolektif atas sumber daya bersama di banyak kampung disebabkan oleh ekspansi kapitalisme sebagai suatu sistem produksi yang dominan saat ini. 

Sekitar tiga bulan lalu tokoh utama pemimpin Dayak Iban dari Sungai Utik, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, menerima penghargaan Equator Prize dari PBB (Kompas, 28/9/19). Dua bulan sebelumnya mereka menerima penghargaan Kalpataru dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Republik Indonesia (Kompas, 11/7/2019). Mereka secara kolektif berhasil mengurus 7.660 hektar wilayah adat, terbebas dari ancaman perambahan dan ekspansi konsesi pertambangan, kehutanan, dan perkebunan, dan dengan pengetahuan, kecerdasan, kearifan lokalnya berhasil melanjutkan layanan ekologisnya untuk kehidupan komunitasnya. 

Penghargaan ini melahirkan pertanyaan penulis: Siapakah yang mendokumentasikan, mengodifikasikan dan meneorikan pengurusan kolektif orang-orang kampung atas sumber daya bersama di seantero Nusantara?

Menjaga Konstitusionalitas RUU Pertanahan


Telah dimuat dalam Kompas 31 Oktober 2019. https://www.kompas.id/baca/utama/2019/10/31/menjaga-konstitusionalitas-ruu-pertanahan

RUU Pertanahan tidak bersesuaian dengan Nawacita, Visi Misi, dan Program Aksi Jokowi-Jusuf Kalla, demikian pesan Laporan Utama Kompas 16 September 2019. Para promotor RUU ini, baik yang berasal dari kalangan parlemen di DPR RI, maupun eksekutif, terutama Menteri Agraria dan Tata Ruang bergegas memanfaatkan ruang waktu tersisa dari masa jabatannya yang akan berakhir, the show must go on. Dengan bantuan para jurnalis, kalangan masyarakat sipil dari para aktivis, pegiat agraria maupun ahli dari akademisi dengan geram terus mengartikulasikan kritik atas naskah RUU versi sebelumnya, maupun versi yang telah dilaporkan dan diserahkan oleh Panitia Kerja RUU Pertanahan ke Komisi II DPR RI pada 9 September 2019 lalu (lihat misalnya, Table 1). 


             

Sumber: Kompas 16 September 2019

 

Apakah Fraksi-fraksi DPR RI akan menyetujui RUU yang dihasilkan Panja itu, dan meloloskan untuk dibawa ke Sidang Pleno DPR RI?


Berbeda dengan Arahan Presiden

Naskah ini menyajikan argumen tambahan yang memperkuat yang disajikan Kompas itu, dan merekomendasikan langkah yang bisa dilakukan Presiden. Pada Ratas mengenai RUU Pertanahan pada tanggal 22 Maret 2017, Presiden menegaskan bahwa semua regulasi mengenai pertanahan harus sejalan dengan Reforma Agraria yang ingin pemerintah wujudkan, yakni Reforma Agraria untuk mewujudkan keadilan dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah. “Jangan sampai tanah hanya dikuasai segelintir orang atau badan usaha, sehingga dalam jangka menengah dan jangka panjang akan memicu ketimpangan yang semakin menajam”. Kedua, setiap regulasi pertanahan harus mampu menyelesaikan masalah-masalah pertanahan yang kian hari kian meningkat, mulai dari sengketa kepemilikan tanah, sengketa agraria antara masyarakat dengan perusahaan, sampai menghambat pengadaan tanah untuk pembangunan untuk kepentingan umum. “Proyek-proyek pembangunan startegis yang berdampak bagi rakyat, harus tertunda atau mangkrak karena masalah pembebasan tanah yang tidak bisa kunjung bisa diatasi”

Create Game Changers in the Struggle for Social Justice


Noer Fauzi Rachman

A paper presented for Kemitraan, Partnership for Governance Reform, 5 Okrober 2019


“Durable inequality among categories arises because people who control access to value producing resources solve organizational problems by means of categorical distinctions. Inadvertently or otherwise, those people set up systems of social closure, exclusion and control.” 

Charles Tilly (1998:8) 

 

My biggest challenge to address the national issue of inequality was when I had taken a responsibility as one of senior advisors in the Executive Office of the Indonesian President (KSP) in October 2015. How a scholar activist with a specific background, expertise, and networks may success to work in a “brain” section of the government body, i.e. through presidential policies and programs. The significant moment was in the beginning of 2016 when the President announced a new economic policy named “Ekonomi Pemerataan” to address economic inequality seriously. One year works (October 2014 – 2015) only decrease a very little in Gini Index, from 0.41 to 0.397.  “We have to work very hard (bekerja keras mati-matian), in order to decrease our statistics number on inequality”, the Indonesian President Joko Widodo said in plenary meeting of all Ministers at Bogor Pallace 4 Januari 2016.

Then, the Coordinating Minister of Economic announced in Cabinet Meeting on March 2016 that the Policy of “Ekonomi Pemerataan” has three main pillars, i.e. : (a) land programs, (b) new facilities for small scale business, and (c) vocational training, enterprenuership, and labor market.