Papua Development Paradigm

 

versi Bahasa Indonesia 

Kompas, 29 Maret 2022 


Papua is now entering the new phase, with the central government issuing Law No. 2/2021 as an  amendment to Law No. 21/2001 concerning special autonomy for the Papua province.


        The implementation of the first 20-year phase of the Papuan special autonomy policy ended in 2021 and it is now entering the second phase (2022-2041). Thanks to the special autonomy policy that saw the administrative proliferation of provinces and regencies, Papuan educated elites, be they professionals, scientists and academics of various educational majors have received greater opportunities for political positions as local government heads or staff who have authority and control over financial resources and others.

        A dissertation by anthropologist I Ngurah Suryawan (2020) titled Siasat Kuasa, Dinamika Pemekaran di Papua Barat (strategy of power, dynamics of administrative proliferation in West Papua) shed light on the Papuan ethnographic issues of the region’s latest development. During the first 20 years of special autonomy, the economic dualism in Papua did not change with the production capitalist system of mining extraction, forestry and plantations continue to expand. Land concessions, production relations, the deployment of technology and human resources formed economic extractive enclaves under the control of urban capitalists.

        What JH Boeke referred in his 1953 book Economics and Economic Policy of Dual Societies, as Exemplified by Indonesia as the theory of economic dualism in Java during colonial times is also prevalent in Papua.

Paradigma Pembangunan Papua

Kompas,  9 Maret 2022  


Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas tengah menyusun Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) 2022-2041. RIPPP ini bersifat strategis, tetapi hanya bisa dicapai dengan memakai cara-cara baru.

 Oleh: NOER FAUZI RACHMAN




        Pelaksanaan kebijakan otonomi khusus Papua babak pertama selama 20 tahun telah berakhir pada 2021 dan kini mulai memasuki babak kedua (2022-2041).

        Elite terdidik Papua, selain tentunya sesuai jalurnya menjadi profesional, ilmuwan, dan akademisi —sesuai dengan jurusan pendidikan tingginya—pada masa 20 tahun otonomi khusus jilid pertama memperoleh kesempatan baru dengan pemekaran provinsi dan kabupaten di Papua ini, untuk meraih posisi politis, yakni jabatan pemimpin dan staf pemerintahan daerah, yang berkuasa, berwenang, mengatur, memiliki akses pada sumber daya finansial, dan lainnya.

Bangunlah Badannya, Bangunlah Jiwanya untuk Tanah Air Beta


https://insistpress.com/katalog/panggilan-tanah-air-tinjauan-kritis-atas-porak-porandanya-indonesia/ 

Lanjutan Panggilan Tanah Air
-- Catatan 1 Januari 2022

 Noer Fauzi Rachman

 

Pendahuluan

Pemuda-pemudi pedesaan  hidup dalam gelombang arus globalisasi perdagangan, teknologi, dan informasi yang dahsyat dan belum pernah kita alami sebelumnya. Gelombang arus itu menjadi kekuatan-kekuatan global yang berkombinasi dengan kurikulum tersembunyi (hidden curriculum) dari sekolah formal yang berjenjang dan mengajarkan “ilmu-ilmu pergi”, ikut membentuk merosotnya minat mereka melanjutkan jenis kerja-kerja orang tua mereka di sektor pertanian, kehutanan, peternakan, hingga perikanan darat dan laut. Mereka ini mengamati bagaimana kerja-kerja pertanian, kehutanan peternakan, dan perikanan  dari para orang tuanya tidak menjanjikan kesejahteraan yang lebih baik dan sesuai aspirasi mereka. Selain itu, mereka menyaksikan pula peralihan kepemilikan tanah kepada orang-orang dan badan-badan usaha dari kota, konversi tanah pertanian ke non-pertanian, hingga berubahnya metabolisme alam akibat berubahnya hutan, danau-danau dan rawa-rawa yang berfungsi sebagai reservoir air dan tempat hidup keanekaragaman flora-fauna, hingga ekstrasi sumber daya alam yang mengubah siklus hidrologis, rantai makanan, dan pemulihan ekologis kesuburan tanah.

Resensi Buku: Memahami Kemelut, Mengatasi Pandemi

Data Buku yang Diresensi

Judul buku: Memahami Krisis dan Kemelut Pandemi Covid-19

Penulis: Noer Fauzi Rachman, Ph.D dan Ilsa Nelwan, dr.MPH

Penerbit: Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kemendikbudristek.

Cetakan: I, Oktober 2021

Tebal: xx+230 halaman

ISBN: 978-602-6477-79-8

Buku dapat didownload secara gratis di https://repositori.kemdikbud.go.id/23425/ 

Download (13MB)

Tugas utama yang tidak kalah penting bagi para birokrat kita adalah pencatatan pandemi Covid-19 di Indonesia sekarang dan menjadikannya dokumen kesehatan yang resmi. Buku ini merupakan tahap awal dari proses pencatatan.

Oleh RATIH HARDJONO
Kompas 5 Desember 2021
https://www.kompas.id/baca/opini/2021/12/05/memahami-kemelut-mengatasi-pandemi 



Pesan utama dari buku “Memahami Krisis dan Kemelut Pandemi Covid -19” yang ditulis oleh Noer Fauzi Rachman, PhD. & Ilsa Nelwan, dr. MPH mengingatkan kita bahwa manusia, hewan dan alam lingkungan adalah suatu kesatuan yang merupakan landasan kritis dari rantai kehidupan manusia.

Tindakan-tindakan manusia yang mengabaikan hal ini dan memorak-porandakan rantai alamiah tersebut telah menyebabkan  ‘perlawanan balik’ alam pada manusia dan terjadinya berbagai pandemi dalam abad ini termasuk Covid-19.

Tantangan Pimpinan KPA yang Akan Datang


Bekerja di Dalam dan Dengan Negara, Kepemilikan Tanah Bersama, dan Peningkatan Kemampuan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah secara Kolektif

Noer Fauzi Rachman, 25 September 2021.

Saya beranggapan naskah ini sampai dan dibaca setelah pertanggungjawaban Dewan, Sekjen KPA dan pimpinan wilayah KPA telah selesai diterima. Naskah ini saya buat untuk kandidat Anggota Dewan Nasional, Sekjen, dan pimpinan wilayah Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) yang akan dipilih, dan pada gilirannya terpilih.

Para pimpinan KPA (Dewan Nasional, Sekjen, dan pimpinan KPA Wilayah) Konsorsium Pembaruan Agraria sedang menghadapi tiga masalah penting, yakni (i) bagaimana cara pimpinan KPA bekerja dengan badan-badan negara untuk memenuhi kebutuhan dan tuntutan kepastian hak dan akses pada tanah dan sumber daya alam?; (ii) bagaimana cara pimpinan KPA menghadapi  kecenderungan dari status kepemilikan tanah secara perorangan dari tanah-tanah yang diperoleh melalui redistribusi tanah sebagai bagian dari program pemerintah;  dan (iii) bagaimana cara pimpinan KPA mengembangkan kemampuan/kompetensi para anggota dalam menggunakan dan memanfaatkan tanah secara kolektif yang status haknya diperoleh dari pemerintah.

Ketiga masalah yang berhubungan satu dengan lainnya ini merupakan suatu tantangan sehubungan dengan warisan dari pimpinan periode sebelumnya yang cenderung mengembangkan narasi negatif terhadap rejim pemerintahan yang sedang berkuasa, dan mengembangkannya dari kritik terhadap kebijakan, perundang-undangan, program hingga personil pemerintahan. Tentu saya menyadari dan ikut meletakkan dasar-dasar objektif atas kritik-kritik yang disampaikan dulu dan sekarang itu.  

 

Saya menganjurkan jalan kolaborasi kritis.

Kita tahu ada kekuatan-kekuatan pro reforma agraria yang bekerja bersama dan dengan pemerintahan, selain tentu ada pula yang anti, atau mengabaikan reforma agraria. Sejumlah orang memiliki kemampuan mempraktekkan prinsip yang dulu saya teorikan “masuk dari pintu yang disediakan, keluar dari pintu yang dibuat bersama.” Saya sadari tidak mudah bagi sebagian kalangan memahami jalan tempuh ini. Karenanya, pimpinan KPA yang akan datang, sebaiknya berusaha memanen pengetahuan dari sejumlah orang yang bekerja di badan-badan negara, pemerintah pusat, pemerintah daerah hingga desa. Pasti senantiasa ada perbedaan antara niat, pelaksanaan dan hasil. Justru perbedaan ini menjadi sumber utama pemeriksaan, studi hingga refleksi. Jadi, alih-alih memaknai perbuatan itu sebagai tindakan sia-sia,atau  mencelanya, sebaiknya pengalaman, pengetahuan serta cara-cara kerjanya itu sebaiknya dapat dipanen untuk rujukan pendidikan maupun pedoman kerja kepemimpinan KPA berikutnya. Saya menyadari adanya peredaran rumus “dikalikan nol” saja: bahwa, apapun yang dikerjakan dan dihasilkan sejumlah orang yang bekerja demikian itu, dikalikan konstanta nol, maka hasilnya nol pula.  

Para pimpinan KPA wajib bekerja dengan mereka yang ada di dalam tubuh pemerintahan, termasuk terus membentuknya menjadi kekuatan pro-reforma agraria. Mana ada legalitas hak dan akses atas tanah tanpa andil pemerintah. Lebih dari itu, mana bisa land reform bisa berlangsung tanpa program, kewenangan dan kekuatan pemerintah? Kemampuan atau kompetensi kita bekerja dalam dan dengan pemerintah bisa tumbuh dengan proses belajar dan memperbaiki diri dari waktu-ke-waktu, dari yang sederhana ke yang lebih rumit, dari tingkat yang rendah ke tingkat yang tinggi. 

 

Mengenai masalah sertifikat tanah perorangan.

Memang masalah kepastian hukum atas tanah-tanah yang dikuasai rakyat dijawab pemerintah dengan penyediaan layanan dan program pendaftaran tanah, baik sporadis maupun sistematis. Juga merupakan pandangan umum dan bisa jadi tuntutan dari para petani, nelayan dan penduduk pedesaan lain bahwa hak atas tanah sebaiknya dikukuhkan melalui sertifikat tanah individual. Tentu bisa kita pahami dan terima bila sertifikat atas tanah  tersebut diberikan untuk perorangan ketika penggunaan dan pemanfaatannya untuk permukiman. Tapi, yang saya permasalahkan ini adalah tanah-tanah pertanian. Tanah-tanah pertanian yang diperoleh melalui redistribusi tanah dengan sertifikat individual memperoleh nilai dan harga yang melesat tinggi, dan menjadi objek jual-beli. Lebih dari itu, sebagian petani yang telah memperoleh sertifikat tanah memiliki kecenderungan menganggap perjuangan agrarianya telah selesai. Pembagian tanah secara perorangan akan menyulitkan pengunaan dan pemanfaatan tanah secara kolektif, juga karena skala ekonomi dari perorangan itu terlalu kecil untuk diusahakan untuk produksi komoditi secara koperatif. 

Pada jangka menengah dan panjang praktek jual-beli tanah pertanian itu adalah salah satu jalan untuk terbentuknya konsentrasi kepemilikan tanah, dan kehilalangan akses pada tanah produktif.  Karenanya, para pemimpin KPA yang akan datang perlu memikirkan alternatif bentuk pemilikan tanah bersama sebagai pembatasan atas jual-beli tanah-tanah yang berasal dari pemberian hak dan akses atas tanah negara, termasuk yang diterima melalui skema pemerintah untuk redistribusi tanah. Sayangnya, pimpinan KPA yang terdahulu bersikap menolak program pemerintah Perhutanan Sosial.  Padahal kita bisa belajar dari cara bagaimana  Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan kurat-surat keputusan pemanfaatan hutan negara dan pengakuan hutan adat, yang tidak memberi sertifikat hak secara perorangan, namun perorangan berada dalam satuan kolektif. 

 

Saya anjurkan KPA memiliki program sekolah lapang dalam skala yang masif  meningkatkan kemampuan penggunaan dan pemanfaatan tanah secara kolektif.  

Status hak atas tanah yang diperoleh secara kolektif inilah yang memberi kesempatan lebih besar bagi para pimpinan KPA untuk bekerja mengembangkan kemampuan atau kompetensi serikat petani, serikat nelayan, komunitas masyarakat adat, dan lainnya, dalam menggunakan dan memanfaatkan tanah secara kolektif, termasuk dengan badan hukum koperasi dan Badan Usaha Milik Desa/Kampung (BUMDes/BUMKam). Para aktivis agraria dari kota perlu banting setir dari hanya belajar kemampuan kampanye dan tergoda menjadikan dirinya menjadi pengembang narasi negatif, menjadi  belajar dan memimpin kelembagaan usaha produkti ini, termasuk dengan memperkenalkan alat, teknik, metoda dan ilmu serta teknologi baru. Akumulasi kekayaaan karena produksi dan sirkulasi serta perdagangan atas komoditi yang diproduksi benar-benar perlu didasari setidaknya oleh kelembagaan yang menjamin pemerataan dan kemajuan bersama, dan sumber daya manusia pengelola yang handal. Kemampuan sumber daya manusia dalam menata penguasaan tanah, menaata penggunaan tanah, membentuk sistem produksi,  sirkulasi dan perdagangan (rantai nilai/pasok) serta mengatur konsumsi, harus lah menjadi agenda belajar dan praktek para pejuang agraria.

Penatagunaan dan pemanfaatan tanah tanah senantiasa berhubungan dengan layanan alam. Restorasi ekologi dengan prinsip kearifan lokal, pengetahuan masyarakat adat, dan ilmu-ilmu modern, perlu diusahakan baik pada tanah-tanah di dataran tinggi, pedesaan pedalaman, pinggir kota, hingga pesisir pantai dan pulau-pulau kecil, perlu diatur sehingga layanan alam, termasuk dari kenekaragaman hayati dari hutan tropis hingga mangrove. Krisis-krisis sosial-ekologi sebagaimana saya uraikan dalam buku Panggilan Tanah Air (2017) menanti untuk kita penuhi dengan haluan dan pedoman kerja yang praktis.

Terima kasih kawan-kawan semua yang berkenan membaca dan memahami tiga masalah apa yang saya sampaikan ini. Selamat MUNAS KPA 2021. Saya mendoakan semoga MUNAS ini mampu meletakkan dasar-dasar organisasi KPA yang lebih baik, dan memilih pemimpin KPA yang mampu menghadapi tantangan warisan masa lampau, dan  menyongsong risiko dari jaman baru yang akan datang.

 

Wallahualam bissawab.      

Memahami Krisis dan Kemelut Covid-19


Rachman, Noer Fauzi dan Ilsa Nelwan (2021) Memahami Krisis dan Kemelut Pandemi COVID-19. Jakarta: Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME dan Masyarakat Adat. 

Untuk unduh seluruh buku secara bebas: https://repositori.kemdikbud.go.id/23425/ 

Resensi buku  Ratih Harjono "Memahami Kemelut, Mengatasi Pandemi," Kompas 5 Desember 2021, tersedia di: https://www.kompas.id/baca/opini/2021/12/05/memahami-kemelut-mengatasi-pandemi 
 

 

Sinopsis Isi Buku Memahami Krisis dan Kemelut Covid-19

            Pandemi COVID-19 sudah memporakporandakan berbagai sendi kehidupan dan belum jelas diketahui kapan akan berakhir. Perkembangannya masih berlangsung secara amat dinamis dari waktu ke waktu. Masyarakat perlu mendapat informasi yang benar, berdasar ilmu pengetahuan yang sahih dan mudah dimengerti agar dapat memahami situasi, bersikap dan berperilaku yang tepat.

            Bagian awal buku menjelaskan asal-usul virus SARS CoV-2 dan bagaimana virus itu dikenali sebagai patogen zoonosis yang berasal dari binatang liar, yang berkaitan erat dengan metabolisme ekologis dari ruang-ruang hidup spesies manusia dan bukan-manusia. Lalu, buku menjelaskan bagaimana perjalanan penyakit dalam tubuh seorang penderita, perihal agen penyebab penyakit (etiologi), bagaimana jasad renik (mikroorganisme) menjadi patogen dan berinteraksi sedemikian rupa dengan sistem kekebalan tubuh inangnya (patogenesis), hingga cara-cara penyebaran penyakit. Selanjutnya adalah mengenai pembentukan letusan wabah menjadi pandemi yang mendunia (epidemiologi) yang berhubungan dengan posisi geografis Wuhan di Tiongkok sebagai pusat produksi komoditi global, yang membentuk konsentrasi dan mobilitas manusia mengkuti rantai pasok hingga ke seluruh antero dunia. Akhirnya, buku ini menunjukka upaya pengobatan dan pencegahan di tingkat perorangan hingga pengaturan pemerintah dalam penanganan Pandemi di Indonesia, dan apa yang harus dilakukan untuk membendung perluasannya.

Kultural Baru Hadapi Kemelut Pandemi COVID-19

Oleh Noer Fauzi Rachman*) dan Ilsa Nelwan**)


Akhir Desember 2019, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mendapat laporan dari Pemerintah Tiongkok soal suatu pneumonia di Kota Wuhan engan sebab musabab tak jelas. WHO menyatakan darurat kesehatan masyarakat pada Januari setelah diskusi dan kunjungan ke Tiongkok.

Sampai akhir Januari bermunculan kasus penyakit ini di Thailand, Jepang, Korea, Hong Kong, Singapore dan Vietnam. Pemerintah Tiongkok memberlakukan karantina di Wuhan pada 22 Januari 2020. Lalu, Maret 2020, WHO menyatakan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) sebagai pandemi.

Sepanjang Januari-Februari 2020, beberapa pejabat Pemerintah Indonesia menyatakan tidak ada COVID-19 di Indonesia, dengan berbagai penjelasan. Februari 2020, Pemerintah Indonesia evakuasi WNI dari Wuhan, kapal pesiar di Yokohama, dan kapal pesiar selat durian Kepulauan Riau.