Situasi Pemuda/i Desa Jawa Barat dalam Kemelut Masalah Agraria

Noer Fauzi Rachman dan Boy Fidro (2022) merupakan pengembangan lebih lanjut dari naskah Noer Fauzi Rachman (2022) "Sekolah Lapang ini mengajarkan Ilmu Bersarang" dalam Eka Yudha Garmana, Siti Maryam (2022) Tempat Kembali, Ngamumule Lemah Cai, Perjalanan kembali ke Kampung Halaman melalui Sekolah Lapang. Yayasan Tanah Air Semesta bekerja sama dengan Samdhana Institute, Perum Perhutani, Koperasi Klasik Beans, dan Paguyuban Tani Sunda Hejo. Halaman iii-viii. https://www.noerfauzirachman.id/2022/09/

 

Noer Fauzi Rachman*) dan Boy Fidro**)

Pembukaan


Apa yang menyebabkan dunia pertanian dan pedesaan menjadi hanya tempat berangkat dari kebanyakan para pemuda-pemudi desa, dan tidak menjadi tujuan pengabdian mereka? Puisi Rendra Sajak Seonggok Jagung (1996) mengartikulasikan dengan jelas

Pendidikan telah memisahkannya dari kehidupan.

Aku bertanya:

Apakah gunanya pendidikan

bila hanya akan membuat seseorang menjadi asing
di tengah kenyataan persoalannya?

Demikian pula ungkapannya dalam Sajak Pemuda (1996)

Gelap. Pandanganku gelap.

Pendidikan tidak memberi pencerahan.

Latihan-latihan tidak memberi pekerjaan.

Gelap. Keluh kesahku gelap.

Orang yang hidup di dalam pengangguran.

Apakah yang terjadi di sekitarku ini?


Apa yang sedang terjadi dan mau kemana semua ini?

Sekolah-sekolah formal kebanyakan telah mengajarkan ilmu-ilmu yang membuat pemuda-pemudi desa pergi. Semakin tinggi tingkat sekolah orang-orang desa, semakin kuat pula aspirasi, motif dan dorongan mereka untuk meninggalkan desanya. Desa ditinggalkan pemuda-pemudi yang pandai, untuk mengenyam pendidikan yang lebih tinggi.  Semua itu akibat aspirasi, motif dan dorongan untuk punya suatu cara dan gaya hidup baru perkotaan modern, yang dianggap sebagai keniscayaan yang harus ditempuh

Pemuda/i yang pergi dari tempat mereka berasal

Berdasarkan data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Provinsi Jawa Barat tahun 2017, tingginya pengangguran di Jawa Barat didominasi oleh usia muda. Penelitian yang dilakukan tiga civitas akademika Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran, Adhitya Wardhana, Bayu Kharisma, dan Yayuf Faridah Ibrahim (2019) menunjukkan faktor-faktor yang berpengaruh terhadap pengangguran usia muda dilihat dari karakteristik demografi, sosial, ekonomi, dan regional. Hasilnya menunjukkan bahwa pendidikan berpengaruh positif terhadap peluang pengangguran usia muda di Jawa Barat tahun 2017[1]. Penelitian ini mengkonfirmasi banyak penelitian yang yang dirujuknya, termasuk laporan World Bank (2010)[2], bahwa metode dan kurikulum pembelajaran di sekolah sangat akademis, para siswa tidak dikembangkan keterampilan praktis yang relevan dengan pekerjaan dan pengetahuan teknis, serta keterampilan berwirausaha. Tingginya penganggur pada lulusan pendidikan menengah atas dan perguruan tinggi muncul karena ketidakcocokan keterampilan antara kualitas pendidikan dan keterampilan yang diminta oleh pasar tenaga kerja, yang sebagian besar disebabkan oleh rendahnya kualitas pendidikan dan hasil pendidikan yang kurang relevan untuk pasar tenaga kerja.

Masalah Hak Ulayat dalam Kajian dan Kebijakan Pertanahan Nasional



Noer Fauzi Rachman

Perluasan dari sajian Noer Fauzi Rachman dalam International Conference on Land Acquisition, “Global Trend on Compulsory Acquisition of Unregistered and Customary Lands. How to Avoid a Costly Delay while Promoting Fairness for All?”, World Bank East Asia & Pacific (EAP) and the Republic of Indonesia’s Ministry of Agrarian Affairs and Spatial Planning, Jakarta 1 December 2022. Rekaman konferensi dapat ditonton selengkapkan International Conference On Land Acquisition on www.youtube.com. Tulisan ini juga adalah perluasan dari naskah penulis “Perjuangan Pengakuan Hak Ulayat”, Kompas 18 Oktober 2022, Perjuangan Pengakuan Hak Ulayat

Tulisan penulis dedikasikan sebagai hadiah ungkapan terima kasih saya untuk Prof. Endriatmo Sutarto, yang telah membantu saya melalui berbagai cara bisa meneliti politik dan kebijakan agraria untuk keperluan disertasi (2007-2009), mengembangkan Lingkar Belajar Bersama Reforma Agraria (LIBBRA) sepanjang beliau memimpin Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) 2006-2012, dan sepanjang saya memimpin Sajogyo Institute (2012-2014).


Abstract

            The article elucidates aspects of past and present issues on the recognition and the denial of Hak Ulayat in colonial dan post-colonial Indonesia. The purpose of this article is (a) to elucidate how a legacy of particular discourse in colonial agrarian politics has contemporary relevance for current land, resources and territorial struggles, as well as government policy, regulation, and programs; and (b) to explicate ontological differences between modern, capitalistic and market oriented property, and customary (b) to explicate ontological differences between modern conception of private property rights  and customary property rights, and (c) to show the way in which the ontological differences lead to the need for a new methodology for valuation of customary lands, territories, and natural resources owned by indigenous communities in Indonesia.

Beri Kesempatan pada Reforma Agraria Perkotaan

Monolog pada Rangkaian dari Kegiatan Dies Natalis FEB UI 

dan Merayakan Krisis Habitat di Kota, 

Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia

Senin, 31 Oktober 2022 

 

 (Menit 1:44:00 sampai 2:05:35)



 

            Tema yang saya ajukan sekarang adalah “Reforma Agraria Perkotaan”. Ini adalah suatu usulan yang diajukan karena ada krisis di dalam penguasaan tanah dan pemukiman bagi kaum miskin di kota-kota besar. Kita sadari satu masalah kota-kota besar di Indonesia, yang sebenarnya terjadi di banyak negara pasca kolonial, adalah sedang menghadapi arus besar gentrifikasi. Gentifikasi ini bila terus berlanjut akan menggusur keberadaan kampung-kampung kota yang menjadi habitat ruang hidup kaum miskin kota. 

Perjuangan Pengakuan Hak Ulayat

 


Noer Fauzi Rachman*)


Dimuat dalam rubrik Opini Kompas 17 Oktober 2022 https://www.kompas.id/baca/opini/2022/10/17/perjuangan-pengakuan-hak-ulayat


            Domein verklaring adalah satu doktrin politik hukum agraria kolonial yang berbasiskan pada klaim/deklarasi/pernyataan negara memiliki seluruh tanah yang tidak dilekati hak milik secara perorangan. Ward Berenschot, guru besar  Antropologi Politik Komparatif   dari Universty of Amsterdam, menulis  “150 Tahun Belenggu atas Hak Tanah” (Kompas 20 Juli 2020)  menunjukkan  dampak negatif ”domein verklaring” terhadap kesejahteraan dan kualitas hidup jutaan masyarakat Indonesia sejak 1870.  Artikel ini menunjukkan bagaimana “Hak Ulayat” merupakan konsep tanding  atas domein verklaring, dan perjuangan pengakuannya berada dalam proses perjuangan yang panjang, terjal dan mendaki.


Asal-usul intelektual Hak Ulayat

            Saya membaca disertasi Upik Djalins di Cornell University, berjudul Subjects, Law Making And Land Rights: Agrarian Regime and State Formation In Late-Colonial Netherlands East Indies, mengenai pembentukan rezim agraria kolonial Hindia Belanda antara tahun 1870 – 1939. Ia menggunakan lensa perampasan tanah yang difasilitasi oleh aturan hukum kolonial, dan berfokus pada cara bagaimana elite dari kaum terjajah berpartisipasi secara aktif dalam dalam pembentukan rejim agraria kolonial. 

Koperasi Sebagai Subjek Reforma Agraria Perkotaan


Noer Fauzi Rachman dan Joko Adianto

Pengembangan lebih lanjut dari sejumlah bagian konseptual dalam Noer Fauzi Rachman dan Joko Adianto, Buku Putih Kebijakan Reforma Agraria Perkotaan Tahun 2019-2022. Depok: UI Publishing, 2022. Halaman 57-96.
Naskah buku sepenuhnya dapat dibaca pada http://epub.uipublishing.com/books/xpas/ 


1. Hak Menguasai dari Negara 

        Negara sebagai lembaga kekuasaan seluruh rakyat adalah pemegang kuasa atas bumi, air, dan kekayaan alam di di dalamnya. Pernyataan ini selaras dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3) yang tertulis “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Sementara pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 2 ayat (2), hak menguasai negara memberi negara wewenang untuk: 

a) mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan, dan pemeliharaan bumi, air, dan ruang angkasa tersebut; 
b) menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air, dan ruang angkasa, dan; 
c) menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air, dan ruang angkasa. 

        Selanjutnya Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 2 ayat (3) tertulis bahwa “Wewenang yang bersumber pada hak menguasai dari negara tersebut pada ayat (2) pasal ini digunakan untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat dalam arti kebangsaan, kesejahteraan, dan kemerdekaan dalam masyarakat dan negara hukum Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur.” Oleh karenanya, kewenangan penguasaan dan pemanfaatan tersebut harus diselenggarakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, termasuk pemenuhan hak bermukim yang adil serta rumah layak dan terjangkau, termasuk bagi yang tergolongkan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di perkotaan. 

Konsep-konsep untuk Reforma Agraria Perkotaan


Noer Fauzi Rachman dan Joko Adianto

Pengembangan lebih lanjut dari sejumlah bagian konseptual dalam Noer Fauzi Rachman dan Joko Adianto, Buku Putih Kebijakan Reforma Agraria Perkotaan Tahun 2019-2022. Depok: UI Publishing, 2022.

Naskah buku sepenuhnya dapat dibaca pada http://epub.uipublishing.com/books/xpas/ 

1. Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)

        Istilah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dicetuskan oleh Pemerintah Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun. Pada Pasal 5 ayat 1 tertulis bahwa “Rumah susun dibangun sesuai dengan tingkat keperluan dan kemampuan masyarakat terutama bagi yang berpenghasilan rendah.” Namun undang-undang ini tidak memberi definisi jelas tentang kelompok ini. Baru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, MBR memperoleh definisi sebagai masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah. Namun sejak tahun 2007, Pemerintah melalui Kementerian Negara Perumahan Rakyat sudah menentukan kriteria MBR melalui Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pengadaan Perumahan dan Permukiman dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan melalui KPR Sarusun Bersubsidi. Pasal 2 ayat 1 peraturan ini menentukan 3 (tiga) kelompok MBR yakni, yang berpenghasilan Rp3,5-4,5 juta/bulan, Rp2,5-3,5 juta/bulan dan Rp1,2-2,5 juta/bulan. Batasan ini terus berubah seiring berjalannya waktu di tiap pemutakhiran peraturan terkait penyediaan perumahan. Dalam peraturan terkini, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2019 tentang Kriteria MBR dan Persyaratan Kemudahan Perolehan Rumah Bagi MBR, kriteria penghasilan MBR menyesuaikan harga unit rumah yang dapat disediakan oleh pengembang atau pelaku pembangunan perumahan lainnya. 

Sekolah Lapang ini Mengajarkan Ilmu Bersarang


Noer Fauzi Rachman (2022) "Sekolah Lapang ini mengajarkan Ilmu Bersarang", pengantar dalam Eka Yudha Garmana, Siti Maryam (2022) Tempat Kembali, Ngamumule Lemah Cai, Perjalanan Kembali ke Kampung Halaman melalui Sekolah Lapang. Yayasan Tanah Air Semesta bekerja sama dengan Samdhana Institute, Perum Perhutani, Koperasi Klasik Beans, dan Paguyuban Tani Sunda Hejo. Halaman iii-viii. Keseluruhan buku ini bisa diunduh secara keseluruhan Tempat Kembali | Ngamumule Lemah Cai; Perjalanan Kembali ke Kampung Halaman melalui sekolah Lapang  


I


 

Saya membuka naskah pengantar ini dengan puisi Rendra (1996), Sajak Seonggok Jagung

Seonggok jagung di kamar 
tak akan menolong seorang pemuda 
yang pandangan hidupnya berasal dari buku, 
dan tidak dari kehidupan. 
Yang tidak terlatih dalam metode, 
dan hanya penuh hafalan kesimpulan, 
yang hanya terlatih sebagai pemakai, 
tetapi kurang latihan bebas berkarya. 
Pendidikan telah memisahkannya dari kehidupan.
Aku bertanya : 
Apakah gunanya pendidikan 
bila hanya akan membuat seseorang menjadi asing 
di tengah kenyataan persoalannya ? 
Apakah gunanya pendidikan 
bila hanya mendorong seseorang 
menjadi layang-layang di ibukota 
kikuk pulang ke daerahnya ? 
Apakah gunanya seseorang 
belajat filsafat, sastra, teknologi, ilmu kedokteran, 
atau apa saja, 
bila pada akhirnya, 
ketika ia pulang ke daerahnya, lalu berkata : 
Di sini aku merasa asing dan sepi !

Apa yang menyebabkan pemuda/i meninggalkan tanah airnya?  Apa yang sedang terjadi dan mau kemana semua ini

 

 

II

 

            Sekolah-sekolah formal yang berjenjang mulai sekolah dasar, sekolah menengah, dan pergkita telah mengajarkan ilmu-ilmu yang membuat peuruan tinggi muda-pemudinya pergi dari kampung halaman tanah airnya.  Semakin tinggi tingkat sekolah orang-orang desa, semakin kuat pula aspirasi, motif dan dorongan mereka untuk meninggalkan kampung halamannya. Desa ditinggalkan pemuda-pemudi yang pandai, untuk mengenyam pendidikan yang lebih tinggi.  Semua itu akibat aspirasi, motif dan dorongan untuk punya suatu cara dan gaya hidup modern, yang dianggap sebagai keniscayaan yang harus ditempuh. Pemuda-pemudi sekarang ini telah dan sedang menganut ideologi bahwa tenaga kerja manusia adalah komoditi, barang yang diperdagangkan. Bagi mereka yang tinggal di desa, kota menjadi daya tarik, magnet yang luar biasa. Badan mereka di desa, tapi imajinasinya  hidup di kota-kota. Lulusan sekolah menjadi tenaga kerja urban. Mereka berpikir, dan bertindak berbeda dengan orang tua mereka.