Masyarakat Adat in Motion: Politics of Indigeneity in Contemporary Indonesi



Noer Fauzi Rachman  

Guest Lecture at Wageningen University, Course on "Sociology of Development and Change", Tuesday 16 March 2019 10.15 to 12.30  https://www.wur.nl/en/activity/guest-lecture-customary-communities-in-motion-politics-of-indigeneity-in-contemporary-indonesia.-by-dr.-noer-fauzi-rachman-padjadjaran-university-bandung-indonesia-.htm 

        Indonesia is an important and interesting place to understand how the meaning of indigeneity, a new keyword today, are contentiously shaped. Using a methapore from Indonesian Javanese traditional puppetry vocabulary, this is kawah candradimuka, a sacred crater to shape a powerful knight, through which masyarakat adat, the Indonesian term for custom/tradition regulated communities, is articulated and shaped at multiple sites of struggle. I plan to elucidate indigeneity politics at national level in Indonesia, started in 1999 when Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN/Indigenous Peoples' Alliance of the Archipelago) was first established. AMAN provides a unified national movement platform for the localized and sporadic struggles of Adat communities against the systemic land dispossession. AMAN used the term masyarakat adat as the translation for the term of indigenous peoples as defined by the UN Declaration on The Right of Indigenous Peoples.

Nanos Gigantum Humeris Insidentes, Sebelum Meneliti Susunlah Bibliografi Beranotasi dan Kajian Pustaka



Noer Fauzi Rachman dan Ahmad Nashih Luthfi (2019) Nanos Gigantum Humeris Insidentes, Sebelum Meneliti Susunlah Bibliografi Beranotasi dan Kajian Pustaka. Yogyakarta: STPN Press. 

Kunjungi link berikut untuk unduh seluruh isi buku dengan bebas:
https://repository.stpn.ac.id/3652/

Versi buku digitalnya dapat dilihat pula pada:
https://digitallibrary.hsp.org/index.php/Detail/objects/9792 


Judul buku kecil ini Nanos Gigantum Humeris Insidentes, berasal dari suatu istilah dalam Bahasa Latin, yang dalam Bahasa Inggris menjadi stand on the shoulders of giants, yang terjemahannya menjadi “berdiri kokoh di atas bahu para raksasa.“ Lihatlah gambar di kover buku ini. Pesan judul ini sangat jelas, bahwa pengetahuan ilmiah yang baru itu dihasilkan di atas jasa warisan pengetahuan para pendahulu. 

Istilah ini dalam dunia ilmiah dipopulerkan oleh Isaac Newton, ahli fisika, matematika, astronomi, teologi dan filsuf yang terkenal, dalam suratnya untuk Robert Hooker 5 Februari tahun 1675. Newton Newton mengeluarkan kalimat terkenalnya, "if I have seen further, it is by standing on the shoulders of giants" (Apabila saya melihat lebih dalam, itu merupakan hasil dari bertumpu pada bahu-bahu para raksasa pendahulu). Surat lengkapnya bisa dilihat pada https://discover.hsp.org/Record/dc-9792/Description#tabnav (diunduh terakhir pada 20 Oktober 2019). 

Buku ini untuk menunjukkan cara bagaimana seseorang yang baru belajar suatu bidang studi atau pokok bahasan tertentu dapat memperoleh warisan pengetahuan dari para pendahulunya. Caranya adalah melalui bibliografi bernotasi dan kajian pustaka. Panduan ini tentu saja bisa dimanfaatkan pula oleh para peneliti yang sudah berpengalaman.   

Mengubah sedikit pepatah dari satu pengelola Restoran Padang, apabila para pembaca menikmati dan mendapat manfaat dari naskah ini, mohon sampaikan kepada orang lain, tapi apabila ada rasa kurang nyaman dan ada yang dirasa janggal, mohon sampaikan kepada penulis. 

Selamat membaca.



Arti Merdesa?

Naskah Noer Fauzi Rachman (2018) "Arti Merdesa", Sekapur Sirih untuk buku Francis Wahono dan Theresia Puspitasari (2018) Desa Pancasila Petani Merdeka. Yogyakarta: Cindelaras  

Umumnya diketahui terdapat lima jalur yang ditempuh kebanyakan orang miskin pedesaan untuk keluar dari kemiskinan (cf. de Janvry and Sadoulet 2001 “Rural Poverty in Latin America: Determinants and Exit Paths”). Pertama, kaum miskin pedesaan memperbanyak sumber pendapatan keluarga dari kegiatan non-pertanian di desa. Termasuk disini adalah kaum mayoritas penduduk tak bertanah di desa-desa. Seluruh anggota keluarga dikerahkan menjadi pelaku macam-macam kerjanya,  mulai dari menjadi menjadi tenaga kerja untuk bangunan, menjadi pembantu rumah tangga, usaha jasa perbaikan elektronika, jual-beli barang kelontong, warung makanan, dan sebagainya. Pada gilirannya, bagi yang telah menempuh jalur ini sedemikian lama, pertanian merupakan pekerjaan sambilan saja. 

Kedua, bagi mereka yang telah gagal mengusahakan perbaikan nasib diri dan keluarganya, namun tetap terperangkap atau terjerembab dalam kemiskinan yang kronis, akan menjadi populasi dan sasaran dari apa yang secara internasional diistilahkan social safety net (jaring pengaman sosial). Mereka ini hidup dalam kemiskinan yang kronis, dan berbagai bentuk jaring pengaman sosial diadakan agar mereka tidak jatuh lebih dalam ketika terdapat guncangan seperti anggota keluarga sakit hingga kematian shock keluarga (misalnya kepada keadaan yang rentan kelaparan. Pemerintah menjadi pelaku utama dalam bentuk-bentuknya berupa bantuan langsung tunai, atau pemberian beras miskin; atau organisasi sosial keagamaan dalam bentuk zakat, sodakoh, atau santunan lainnya. 

Memberantas Kemiskinan Pedesaan

  


 

Naskah untuk pengantar  Buku Francis Wahono dan Theresia Puspitasari Desa Pancasila Petani Merdeka

 

Noer Fauzi Rachman 

 

 

Marcel Mazoyer and Laurence Roudart (2006) dalam buku A History of World Agriculture. From the Neolithic Age to the Current Crisis (diterjemahkan oleh James H. Membrez dari bahasa Perancis) menekankan pentingnya kita memperlakukan kemiskinan masif yang diderita mayoritas dari penduduk pedesaan sebagai ukuran dari gagal-atau-berhasilnya kita menghadapi mekanisme kerja yang kongkrit dan spesifik dari proses umum kapitalisme global yang menyejarah dalam geografi yang spesifik, seperti Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar. Banyak karya studi yang telah menunjukkan bagaimana kemiskinan pedesaan tercipta dalam hubungan dengan perkembangan kapitalisme di negeri-negeri yang dijajah.

Umumnya terdapat lima jalur yang ditempuh kebanyakan orang miskin pedesaan untuk keluar dari kemiskinan masif itu (cf. de Janvry and Sadoulet 2001 “Rural Poverty in Latin America: Determinants and Exit Paths”)

Pertama, kaum miskin pedesaan memperbanyak sumber pendapatan keluarga dari kegiatan non-pertanian di desa. Termasuk disini adalah kaum mayoritas penduduk tak bertanah di desa-desa. Seluruh anggota keluarga dikerahkan menjadi pelaku macam-macam kerjanya,  mulai dari menjadi menjadi tenaga kerja untuk bangunan, menjadi pembantu rumah tangga, usaha jasa perbaikan elektronika, jual-beli barang kelontong, warung makanan, dan sebagainya. Pada gilirannya, bagi yang telah menempuh jalur ini sedemikian lama, pertanian merupakan pekerjaan sambilan saja. 

Kedua, bagi mereka yang telah gagal mengusahakan perbaikan nasib diri dan keluarganya, namun tetap terperangkap atau terjerembab dalam kemiskinan yang kronis, akan menjadi populasi dan sasaran dari apa yang secara internasional diistilahkan social safety net (jaring pengaman sosial). Mereka ini hidup dalam kemiskinan yang kronis, dan berbagai bentuk jaring pengaman sosial diadakan agar mereka tidak jatuh lebih dalam ketika terdapat guncangan seperti anggota keluarga sakit hingga kematian shock keluarga (misalnya kepada keadaan yang rentan kelaparan. Pemerintah menjadi pelaku utama dalam bentuk-bentuknya berupa bantuan langsung tunai, atau pemberian beras miskin; atau organisasi sosial keagamaan dalam bentuk zakat, sodakoh, atau santunan lainnya. 

Ketiga, pemerintah atau bisnis membuat perbaikan produktifitas pertanian, baik melalui pengenalan spesies bibit baru,  teknologi dalam budidaya pertanian hingga pengolahan paska panen, dan lainnya. Investasi-investasi baru perusahaan dalam pertanian, termasuk melalui hubungan kemitraan, atau menyalurkan modal yang tidak bisa diinvestasikan dengan cara biasa menjadi donasi “tanggungjawab sosial”, dan lainnya.  Semua itu  mengandalkan para pemilik tanah yang punya tanah dan modal alam yang cukup, yang memungkinkan kekuatan pasar, kebijakan dan program pemerintah, dan kelembagaan pembangunan internasional membuat usaha pertanian rakyat bertanah berhasil meningkatkan produktifitas dan pada gilirannya menjadi bisnis yang menguntungkan. 

Keempat, mereka  memutuskan keluar dari kerja pertanian dan keluar dari desa, migrasi ke kota-kota (exit from agriculture and rural areas) mengisi kelas miskin kota, bekerja apa saja ketika gagal masuk ke dunia kerja dengan kontrak kerja yang formal). Membuat anak-anak dan pemuda-pemudi punya aspirasi keluar dari pertanian dan dari desa juga dilakukan melalui sekolah-sekolah. Di Sekolah inilah dilakukan pemutusan jalur sosialisasi dan magang kerja pertanian (agricultural deskilling).   Banyak sekali daya dukung dari jaringan keluarga hingga ikatan kekeluargaan sesama kampung halaman yang sangat membantu dalam kerja melanjutkan hidup di kota kecil hingga kota besar. orang-orang yang tetap mempertahankan sebagian anggota keluarganya di pedesaan, sehingga mereka ketika saat lebaran ada gelombang mudik yang luar biasa.   

Dan, kelima, petani tidak bertanah atau yang bertanah kurang dari kota-kota maupun desa-desa kembali menjadi petani (repeasantisation) baik melalui aksi-aksi pendudukan dan penggarapan tanah pemilik tanah luas, program redistribusi tanah pemerintah, hingga bentuk pembukaan wilayah baru atau akses baru untuk tanah pertanian, termasuk yang berasal dari kawasan hutan. 

Kelima jalur ini berjalan sendiri-sendiri, atau bersama, serentak atau terpencar-pencar, saling berkontes atau mengisi satu sama lain, berlangsung dimana-mana di seantero negara-negara miskin dan sedang berkembang, termasuk Indonesia.  Semua pihak yang benar-benar bekerja mengabdi pada -- dan bukan sekedar bekerja atas nama -- pemberantasan kemiskinan pedesaan sepatutnya menyadari kemanjuran dari usahanya, dan keterbatasan dari kemanjuran usahanya itu.

Saya sependapat dengan Jan Douwe van der Ploeg dalam karyanya The Art of Farming (2013), dan sebelumnya New Peasantries yang menegaskan pentingnya kita meruju ke karya-karya klasik dari Alexander Chayanov, terutama The Theory of Peasant Economy (1966/1925, sebagaimana diedit oleh Daniel Thorner et al.), yang pada konteks Indonesia telah didahului anjuran itu oleh di antaranya Prof. Boeke, Ir. Kaslan Tohir, Prof. Sajogyo, dan Ir. Gunawan Wiradi, M Soc Sc.   Chayanov telah mengembangkan pendekatan, teori dan metodologi untuk analisa mengenai karakteristik ekonomi petani, yang akan tetap relevan dimanapun dan kapanpun kita berhadapan dengan bentuk-bentuk produksi keluarga petani  

            Chayanov benar-benar berhasil menunjukkan bahwa usaha pertanian rakyat (peasant farm) hadir dan berlanjut hidup dalam suatu ekonomi yang didominasi oleh hubungan-hubungan sosial kapitalistik; keberlanjutan hidupnya bergantung pada andilnya sebagai suatu bentuk produksi barang dagangan yang khusus dalam sistem perekonomi kapitalis. Namun, pada saat ini sedang fokus pada  bagaimana macam-macam posisi petani dan pertanian rakyat dalam hubungan organiknya dengan perekonomian kapitalisme yang global itu. Dalam dominant-subordinate relations itulah perlu diselidiki secara khusus bagaimana petani dan cara produksi pertanian rakyat dapat berlanjut hidup, bahkan terpelihara secara struktural.

Pertanian rakyat sendiri tentu bukanlah unit produksi kapitalis. Dalam unit kerja pertanian rakyat, para petani yang bekerja bukanlah tenaga kerja upahan. Pertanian rakyat bekerja dalam cara yang benar-benar berbeda dengan cara bagaimana perusahaan kapitalis dikelola, yang berdasar hubungan kerja sosial modal-tenaga kerja. Perhatikanlah, misalnya sebagai petty commodity producer, jual beli barang nya secara umum berada dalam kisaran harga yang jauh lebih murah dibanding harga yang barang yang diproduksi dan diedarkan perusahaan kapitalis yang badan-badan usahanya mempergunakan modal dari hutang bank. Resiko harga jual murah ini ditanggung secara keseluruhan.  Struktur internal yang khusus dari pertanian rakyat inilah yang bisa membuat mereka bekerja ketika perusahaan kapitalis tidak bisa. Baik dengan menjual dengan harga murah itu, memperpanjang jam kerja anggota keluarga, mengambil bahan mentah secara gratis dari layanan alam, dan sebagainnya. Dalam kalimat Chayanov (1966: 89), “The peasant farm continues to produce where capitalist farms stop,” dan  mereka memiliki keunggulan bisa terus hidup dalam posisi berkompetisi-tapi- tersubordinasi. 

Hidup menjadi bagian yang penting sistem kapitalisme bukanlah sesuatu yang menyenangkan bagi petani. Sebagian petani berjuang untuk melanjutkan hidup pertanian rakyat dalam menghadapi ancaman nyata dari cara produksi kapitalis yang meluaskan diri dengan cara melenyapkan cara produksi pra-kapitalis dalam logika creative destructionsebagaimana dijelaskan oleh David Harvey dalam artikelnya “Neoliberalism and Creative Destruction” (2003). Sebagian petani yang lain mengikuti jalur mengubah pertanian rakyatnya menjadi pertanian komersial, seperti yang dipromosikan besar-besara oleh  pemerintah, yang memiliki kekhususan wewenang baik sebagai pembuat peraturan, pengambil dan penentu alokasi anggaran negara, dan kekuatan birokrasinya, hingga perusahaan-perusahaan negara. 

            Siapakah sekarang yang membaca buku Chayanov, dan menggunakan pendekatan Chayanovian untuk memahami keberlanjutan hidup dari sistem agraria dari pertanian rakyat (peasant farm)? Buku Francis Wahono dan Theresia Puspitasari “Desa Pancasila Petani Merdeka” ini penerus pemikiran Chayanov, setelah dipromosikan di Indonesia oleh diantaranya oleh Julius Herman Boeke, Gerard Juliaan Vink,  Kaslan Tohir, Gunawan Wiradi, dan Amri Marzali. Buku ini memuat kembali naskah-naskah yang sebelumnya terbit dalam berbagai jurnal maupun dan bahan ceramah  di sana-sini, pengantarnya telah sangat baik membantu pembaca mendapatkan manifesto perjuangan petani dan pertanian rakyat sekarang ini: Merdesa lah Petani dan Pertanian Rakyat di seantero nusantara. Butir-butir dalam manifestonya itu musti jadi pegangan para pemikir, pemimpin dan penggerak rakyat yang bekerja langsung secara konkrit untuk kemudian menemukan cara-cara baru yang mumpuni mencapai tujuan-tujuan yang telah ditetapkan itu. Juga untuk mereka mereka yang rajin berkampanye tentang hak-hak petani, kedaulatan pangan, dan reforma agrarian, serta para pelajar dan dosen di perguruan tinggi.  Saya sampaikan selamat dan terima kasih pada kedua penulis dan penerbit, selamat menghasilkan karya yang penting ini.  

 

Desa Mandala Mekar, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

20 Oktober 2018

 

 



*) Peneliti, Pelajar dan Guru Politik Agraria, Pembangunan Pedesaan dan Gerakan Sosial

Demi Kepastian dan Keadilan Tenurial

Noer Fauzi Rachman (2018) "Demi Kepastian dan Keadilan Tenurial", Kompas pada 30 Agustus 2018.


Sejak 2015, awal masa kepemimpinan Jokowi-JK hingga sekarang ini, tidak sedikit para pejabat pemerintah, para ahli, dan pegiat masyarakat sipil tengah mengusahakan pemenuhan kebutuhan lokal dari perorangan dan kelompok penduduk untuk memperoleh legalitas status kepemilikan dan keamanan akses atas tanah mereka yang mereka manfaatkan. Akibat ketiadaan legalitas, status kepemilikan dan akses legal, ditambah akumulasi persoalan masa lalu, tatapemilikan, penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatannya yang telah berjalan selama ini, telah menghadirkan ketidakadilan sosial, menyebabkan terjadinya konflik, maupun tidak terlindunginya masyarakat adat dan lokal, selain juga menurunnya fungsi-fungsi lingkungan hidup. Padahal pemenuhan kebutuhan perorangan dan kelompok penduduk terhadap status pemilikan dan akses legal sangat penting untuk keberlanjutan ruang hidup khususnya tempat tinggal, layanan alam, hingga untuk budi daya pertanian, perladangan, peternakan, dan perikanan untuk produksi makanan, maupun perdagangan hasil bumi mendapatkan uang. Kebutuhan ini semakin lama semakin membesar, menguat, dan tampil dalam bentuk tuntutan-tuntutan dan agenda partisipasi langsung mereka dalam proses-proses kebijakan maupun dalam pelaksanaan program-program nasional. Contohnya, Perhutanan Sosial dengan target 12,7 juta hektar, Legalisasi dan Redistribusi Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dengan target 9 juta hektar, dan lain-lainnya. 

Artikel ini dimaksudkan untuk menunjukkan perjalanan dan hasil-hasil dari usaha-usaha mewujudkan “kepastian dan keadilan tenurial” yang dikerjakan oleh organisasi masyarakat sipil Indonesia bekerjasama dengan pejabat kementerian/lembaga pemerintah yang responsif. Pengalaman  Indonesia ini akan menjadi  fokus yang diperhatikan dan dipelajari secara internasional, dalam Global Land Forum, suatu acara tertinggi dari International Land Coalition (ILC) di Gedung Asia-Afrika, Bandung, yang akan diselenggarakan pada 24 - 26 September 2018.   

             

Situasi Nasional

Tujuh tahun lalu, Konferensi Tenurial 2011 di Lombok, telah melahirkan naskah “Menuju Kepastian dan Keadilan Tenurial”, yang memandu reformasi kebijakan dan praktek kelembagaan dari pemerintah menata kawasan hutan, perluasan wilayah kelola rakyat, dan penyelesaikan konflik-konflik agraria hingga sekarang ini. Sebagai lanjutannya, pada 2017 Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Tenurial, Kantor Staf Presiden (KSP), dan Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan menyelenggarakan Konferensi Tenurial 2017, yang merupakan forum bersama untuk melihat kembali dan menilai hasil dan proses “mewujudkan hak-hak rakyat” melalui kerja-kerja reformasi penguasaan tanah dan pengelolaan hutan di Indonesia. 

Konferensi Tenurial 2017 itu telah memberikan gambaran yang padat dan ringkas mengenai situasi yang kita dihadapi sekarang ini. Gambaran tersebut antara lain, tanah dan sumber daya alam lainnya di satu sisi jumlahnya terbatas, di sisi lain sangat terkait dengan ruang hidup dan hak asasi manusia bagi seluruh masyarakat yang jumlahnya terus meningkat. Selain itu, masih terdapat gap antara kebijakan berupa arahan dan komitmen di tingkat nasional dengan pelaksanaan kebijakan itu di tingkat praksis, antara lain berupa lambatnya respon pelaksanaan kebijakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah itu sendiri, respon swasta maupun pengelola hutan/lahan di lapangan yang masih terbatas. Penyelesaian gap itu memerlukan komitmen politik dan kompetensi profesional seluruh perangkat kementerian dan lembaga pemerintah hingga mewujud berupa langkah-langkah yang kongkrit di lapangan dan manjur karena memperhatikan kondisi-kondisi yang sangat kontekstual-spesifik yang memerlukan informasi akurat dan detail. 

Upaya percepatan penyelesaian masalah tenurial, tidak terlepas dari upaya perbaikan sistem perizinan pemanfaatan sumber daya alam maupun penetapan alokasi ruang, pencegahan dan pengendalian korupsi, jaringan kekuasaan yang menghambat perbaikan, peningkatkan partisipasi maupun keterbukaan informasi bagi publik serta kelembagaan penyelesaian konflik yang menyeluruh. Lat but not least, yang diperlukan adalah perubahan konfigurasi hubungan-hubungan sosial melalui perkembangan teknologi media sosial maupun teknologi informasi, perlu didayagunakan untuk mewujudkan tata pengelolaan tanah/hutan dan sumber daya alam lainnya secara baik.

 

Kerangka Reformasi Tenurial

Yang terpenting untuk menjadi perhatian dan pedoman bersama dalam mengusahakan kepastian dan keadilan tenurial adalah pelaksanaan penyelesaian masalah tenurial harus dilandasi etika dan empati terhadap subyek utama, yaitu masyarakat yang selama ini menghadapi persoalan yang bersifat struktural dan kronis.

Konferensi Tenurial 2017 itu merekomendasikan reformasi kebijakan dan peraturan perundangan, khususnya pmencegah dan menyelesaikan terjadinya konflik tenurial secara komprehensif di semua sektor dan daerah. Mengingat tingginya urgensi dan besarnya tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaannya, Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial itu perlu diposisikan setara dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang memungkinkan dilakukan pengecualian (diskresi) untuk percepatan pelaksanaannya. 

Adapun komponen kebijakan dan/atau regulasi yang terkait adalah membuka jalan lebih luas (selain Perda) bagi penetapan hutan adat/MHA serta wilayah adat yang berada di luar kawasan hutan, menetapkan perhatian pada aspek HAM dan prinsip keadilan gender bagi pelaksanaan kebijakan RAPS dan usaha yang berbasis tanah/hutan, mendorong sektor/Pemda dan swasta untuk mewujudkan pengembangan ekonomi masyarakat, mendorong Pemda merespon secara aktif dalam penyelesaian beragam konflik agraria yang akut. Selain itu, mendorong peluang dibangunnya tata kelola inovatif pelaksanaan RAPS dengan pendekatan-pendekatan baru dalam pengelolaan kawasan konservasi, lindung, produksi, dan dikembangkan dalam multi sektoral lainnya (non-kehutanan) mencakup perkebunan, pesisir, kelautan, pulau-pulau kecil dan wilayah agraria perkotaan. Penting pula disuburkan inkubasi dan inovasi kelembagaan untukpenguatan dan percepatan RAPS serta untuk penyelesaian konflik penguasaan dan pemanfaatan hutan/lahan. Bentuk kelembagaan saat ini sebagai proses awal untuk menentukan pedoman-pedoman pelaksanaan RAPS, perlu penguatan kelembagaan yang mempunyai posisi kuat dalam mengatasi besarnya tantangan yang dihadapi. 

Sedang dinantikan tanggapan pemerintah pusat atas kritik dari sejumlah organisasi masyarakat sipil terhadap Perpres nomor 88/2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan yang meminta agar solusi resettlement berupa pemindahan masyarakat adat dan komunitas lokal dari Kawasan Hutan Konservasi agar ditinjau kembali, sebab selain memakan biaya yang sangat besar, bila hal ini dijalankan secara paksa akan menimbulkan perlawanan atas penggusuran berupa protes sosial dan konflik yang berkepanjangan. 

Rekomendasi Konferensi Tenure 2017 masih tetap relevan, yakni pembuatan dan penetapan pedoman-pedoman yang dilakukan oleh Tim Percepatan dan Tim Pelaksana Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PTKH),yang dikordinasi oleh Menko Perekonomian, agar memenuhi kebutuhan dan aspirasi masyarakat, sejalan dengan kondisi di lapangan, serta terus menerus melakukan monitoring dan evaluasi kebijakan dan kelembagaan ini berdasarkan kemanjuran dari langkah-langkah pelaksanaannya memecahkan masalah tenurial yang structural dan kronis. Pemerintahsegera melakukan penyesuaian prosedur jika pelaksanaan terhambat atau tidak dapat efektif dijalankan.*)


_____

Noer Fauzi Rachman adalah Ketua Panitia Pengarah Konferensi Tenurial 2017, dan akan menjadi salah satu pembicara kunci dalam Global Land Forum 2018 yang akan diselenggarakan di Bandung. 
Buku Kesimpulan dan Rekomendasi Konferensi Tenurial 2017 dapat diunduh secara keseluruhan dan bebas: https://drive.google.com/file/d/1vAQnTSFxRnL-VkkLyUku-Y1hDgSaMqvU/view?usp=share_link 

KONFERENSI TENURIAL 2017. Jakarta, 25-27 Oktober 2017. “Mewujudkan Hak-hak Rakyat: Reformasi Penguasaan Tanah dan Pengelolaan Hutan di Indonesia"



Buku Kesimpulan dan Rekomendasi Konferensi Tenurial 2017 dapat diunduh secara keseluruhan dan bebas: https://drive.google.com/file/d/1vAQnTSFxRnL-VkkLyUku-Y1hDgSaMqvU/view?usp=share_link 


Kata Pengantar

Semenjak awal masa kepemimpinan Jokowi-JK  akhir tahun 2014 hingga sekarang ini, tidak sedikit para pejabat pemerintah, akademisi, pegiat masyarakat sipil, dan tokoh masyarakat akar rumput tengah mengusahakan pemenuhan kebutuhan lokal dari perorangan dan kelompok penduduk untuk memperoleh status kepemilikan yang legal dan keamanan akses atas tanah mereka. Mereka mememerlukan tanah-tanah itu untuk ruang hidup khususnya tempat tinggal, memelihara keberlanjutan layanan alam, hingga budi daya pertanian, perladangan, peternakan, dan perikanan untuk produksi makanan, maupun untuk perdagangan hasil bumi menapatkan uang. 

Kebutuhan ini semakin lama semakin membesar, menguat, dan tampil dalam bentuk tuntutan-tuntutan dan agenda partisipasi langsung mereka dalam proses-proses kebijakan maupun dalam pelaksanaan program-program nasional, seperti Perhutanan Sosial dengan targetnya adalah 12,7 juta hektar, Legalisasi dan Redistribusi Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dengan target 9 juta hektar, dan lain-lainnya. Partisipasi langsung sebagai pihak yang akan mendapatkan manfaat (benefeciaries) itu merupakan syarat sekaligus penentu keberhasilan.

Sesungguhnya, perjalanan dan hasil-hasil dari usaha-usaha mewujudkan “kepastian dan keadilan tenurial” (tenurial security and justice) yang dikerjakan oleh organisasi masyarakat sipil Indonesia bekerjasama dengan sektor yang responsif dari pemerintah telah dimulai tujuh tahun lalu oleh Konferensi Tenurial 2011 di Lombok. Konferensi itu  telah melahirkan naskah “Menuju Kepastian dan Keadilan Tenurial”, yang telah memandu reformasi kebijakan dan praktek kelembagaan dari pemerintah menata kawasan hutan, perluasan wilayah kelola rakyat, dan penyelesaikan konflik-konflik agraria, hingga sekarang ini. 

Enam tahun berikutnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Tenurial bersama Kantor Staf Presiden (KSP), dan Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK) menyelenggarakan Konferensi Tenurial 2017. Ini adalah forum bersama yang untuk pertama-tama mempelajari dan menilai proses dan hasil kerja-kerja reformasi penguasaan tanah dan pengelolaan hutan dalam mewujudkan hak-hak rakyat, memahami status permasalahan, dan menyusun kerangka kerja dan peta jalan untuk kerja-kerja berikutnya.

Konferensi ini menyadari penuh  bahwa, pertama, tanah dan sumber daya alam lainnya di satu sisi jumlahnya terbatas, di sisi lain sangat terkait dengan ruang hidup dan hak asasi manusia bagi seluruh masyarakat yang jumlahnya terus meningkat. Namun demikian, dengan akumulasi persoalan masa lalu, tata pemilikan, penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatannya yang telah berjalan selama ini terlanjur menghadirkan ketidakadilan sosial, menyebabkan terjadinya konflik maupun tidak terlindunginya masyarakat adat dan lokal, selain juga menurunkan fungsi-fungsi lingkungan hidup.

Kedua, masalah tenurial tersebut telah menjadi perhatian pemerintah, masyarakat sipil, serta dunia usaha untuk diselesaikan, baik yang tercermin dalam pernyataan sebagai komitmen dalam Konferensi Tenurial 2017 itu, maupun kebijakan baru yang sudah ada dan yang sedang dijalankan. Pelaksanaan kebijakan ini diharapkan dapat mengoreksi sistem penguasaan tanah/hutan tersebut, baik berupa kebijakan maupun inovasi kelembagaannya, termasuk mengondisikan, terutama bagi pelaku dunia usaha dan birokrasi pemerintahan sendiri, agar secara aktif menjalankan pelaksanaan koreksi tersebut;

Ketiga, masih terdapat gap antara kebijakan di tingkat nasional dengan pelaksanaan kebijakan itu di tingkat praksis; antara lain berupa lambatnya respon pelaksanaan kebijakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah itu sendiri, respon swasta maupun pengelola hutan/lahan di lapangan yang masih terbatas. Sementara itu, adanya contoh-contoh praktek yang baik, yang digali dalam Konferensi ini, menjadi bukti bahwa masalah-masalah tenurial yang ada dapat diselesaikan. Penyelesaian itu memerlukan komitmen politik seluruh Kementerian dan Lembaga serta langkah-langkah kongkrit di lapangan dengan memperhatikan kondisi-kondisi yang sangat spesifik dan memerlukan informasi akurat dan detail. 

Keempat, ruang lingkup pelaksanaan Perhutanan Sosial, penetapan Hutan Adat, maupun pelaksanaan Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) tidak dapat dilaksanakan secara parsial, sebaliknya perlu dikaitkan dengan upaya memperbaiki ketimpangan struktur agraria yang diikuti dengan pemberdayaan masyarakat lebih luas di berbagai fungsi kawasan serta di luar kawasan hutan, dari Papua sampai Aceh, baik di wilayah daratan maupun perairan serta pulau-pulau kecil. Ada masalah hak dan akses masyarakat terhadap infrastruktur maupun sumber-sumber ekonomi, pendidikan maupun informasi dan pengetahuan, sehingga menjadi hambatan untuk mewujudkan kemandiriannya. Pelaksanaan penyelesaian masalah tenurial, untuk itu, perlu dilandasi etika dan empati terhadap subyek utama yaitu masyarakat yang selama ini menghadapi persoalan yang bersifat struktural itu.

Kelima, upaya percepatan penyelesaian masalah tenurial, tidak terlepas dari upaya perbaikan sistem perizinan pemanfaatan sumber daya alam maupun penetapan alokasi ruang, pencegahan dan pengendalian korupsi, jaringan kekuasaan yang menghambat perbaikan, peningkatkan partisipasi maupun keterbukaan informasi bagi publik serta kelembagaan penyelesaian konflik yang menyeluruh. Perubahan konfigurasi hubungan-hubungan sosial melalui perkembangan teknologi media sosial maupun teknologi informasi, perlu didayagunakan untuk mewujudkan tata pengelolaan tanah/hutan dan sumberdaya alam lainnya secara baik (good land/forest and natural resources governance).

Konferensi Tenurial 2017 mengusulkan kerangka kerja yang dimulai dengan perbaikan dalam kebijakan dan peraturan perundangan, khususnya merumuskan kebijakan nasional untuk mencegah dan menyelesaikan terjadinya konflik tenurial secara komprehensif di semua sektor dan daerah. Sayangnya, Perpres nomor 88/2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan, tidak mempertimbangkan kebijakan pencegahan dan penyelesaian konflik tenurial itu. Sejumlah Organsiasi Masyarakat Sipil meminta agar solusi resettlement berupa pemindahan masyarakat adat dan komunitas lokal dari Kawasan Hutan Konservasi agar ditinjau kembali, sebab selain memakan biaya yang sangat besar, bila hal ini dijalankan secara paksa akan menimbulkan protes sosial dan konflik yang berkepanjangan. Dalam waktu segera pemerintah perlu membuka proses penetapan pedoman-pedoman yang dilakukan oleh Tim Percepatan dan Tim Pelaksana Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PTKH), yang tentunya merupakan turunan dari Perpres nomor 88/2017, agar sejalan dengan kondisi di lapangan, serta melakukan monitoring dan evaluasi kebijakan dan kelembagaan ini, guna dapat melakukan penyesuaian kelembagaan jika dianggap tidak dapat efektif dijalankan.

Mengingat tingginya urgensi dan besarnya tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaannya, Konferensi Tenure 2017 merekomendasikan agar Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial (RAPS) perlu diposisikan setara dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang memungkinkan dilakukan pengecualian (diskresi) untuk percepatan dan pengendalian pelaksanaannya. 

Adapun komponen kebijakan dan/atau regulasi yang perlu adalah:

  • membuka jalan lebih luas (selain Perda) bagi penetapan hutan adat/MHA serta wilayah adat yang berada di luar kawasan hutan,
  • menetapkan perhatian pada aspek Hak Asasi Manusia (HAM) dan prinsip keadilan gender bagi pelaksanaan kebijakan RAPS dan usaha yang berbasis tanah/hutan, mendorong sektor/Pemda dan swasta untuk mewujudkan pengembangan ekonomi masyarakat, 
  • mendorong Pemda merespon secara aktif dalam penyelesaian beragam konflik agraria, perlaksanaan reforma agraria maupun perhutanan sosial,
  • menetapkan pedoman baku bagi aparat keamanan dan penegakan hukum dalam penanganan konflik tenurial secara khusus dan adil, dan 
  • mendorong peluang dibangunnya tata kelola inovatif pelaksanaan RAPS dengan pendekatan-pendekatan baru dalam pengelolaan kawasan konservasi, lindung,  produksi, dan dikembangkan dalam multi sektoral lainnya (non-kehutanan) mencakup perkebunan, pesisir, kelautan, pulau-pulau kecil dan wilayah agraria perkotaan,
  • inkubasi dan inovasi kelembagaan untuk penguatan dan percepatan RAPS serta penyelesaian konflik hutan/lahan. Bentuk kelembagaan saat ini sebagai proses awal untuk menentukan pedoman-pedoman pelaksanaan RAPS, perlu penguatan kelembagaan yang mempunyai posisi kuat dalam mengatasi besarnya tantangan yang dihadapi. 

Selanjutnya, Konferensi Tenurial 2017 ini mengusulkan perbaikan dalam pelaksanaan operasional berbasiskan inovasi kelembagaan terutama yang terkait dengan pengembangan norma dan kepemimpinan yang dapat mengusung pembaruan pendekatan-pendekatan dalam pengelolaan semua fungsi kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan (di berbagai lembaga/organisasi terutama pemerintah, swasta, organisasi masyarakat sipil (CSO), dan masyarakat). 

Agar berhasil, yang diperlukan adalah:

  • pelaksanaan tahapan-tahapan Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial (RAPS) dilakukan secara bottom up(seperti yang dikembangkan oleh Konsorsium Pembaruan Agraria dengan usulan Lokasi Prioritas Reforma Agraria) sehingga menjadi tepat sasaran, 
  • penguatan kapasitas organisasi masyarakat sipil dan Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) dalam melakukan pendampingan untuk menentukan subyek dan obyek RAPS di lapangan secara tepat, pengembangan kerjasama dengan swasta (pemegang izin) dan perbankkan untuk peningkatan kapasitas masyarakat dalam pengembangan ekonomi, 
  • pengembangan organisasi pembelajar (learning organization) dalam pengelolaan hutan konservasi, lindung dan produksi dan perlu dikembangkan untuk pengelolaan sumberdaya alam lainnya, dan  
  • penguatan dukungan penguatan SDM dan pembiayaan.

Keberhasilan Konferensi Tenurial 2017 menghasilkan rumusan kerangka kerja reformasi dan peta jalan dimungkinkan karena kualitas partisipasi dari para peserta konferensi, yang sebagian berperan sebagai pembicara kunci, narasumber, moderator, dan discussants, dan kerja panitia pengarah dan pelaksana konferensi, serta Tim Perumus Hasil Konferensi. Kami menghaturkan terima kasih atas andil dan jasa baik pemikiran, tenaga maupun material. Terima kasih pula pada para donatur yang memungkinkan biaya-biaya pelaksanaannya terpenuhi. Secara khusus, kami berterima kasih pada Bapak Drs. Teten Masduki, Kepala Staf Kepresidenan, dan Ibu DR. Siti Nurbaya Bakar, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan atas perkenan, arahan dan andil mengerahkan sumber daya organisasinya untuk Konferensi ini.                           

                                                                                                Jakarta, 21 Agustus 2018

Noer Fauzi Rachman, PhD. (Ketua Panitia Pengarah Konferensi Tenurial 2017)  


 ______

Buku Kesimpulan dan Rekomendasi Konferensi Tenurial 2017 dapat diunduh secara keseluruhan dan bebas: 

https://drive.google.com/file/d/1vAQnTSFxRnL-VkkLyUku-Y1hDgSaMqvU/view?usp=share_link 




Pengantar Noer Fauzi Rachman untuk buku Toto Raharjo (2018) Sekolah Biasa Saja (Yogyakarta: Insist Press).
 

...

            Sekolah-sekolah telah menjadi pembentuk komodifikasi sumber daya manusia. Manusia dinilai sebagai sumber daya yang diperdagangkan. Apa yang sedang terjadi dan mau kemana semua ini? 

Semakin tinggi tingkat sekolah orang-orang desa, semakin kuat pula aspirasi, motif dan dorongan mereka untuk meninggalkan kampung halamannya untuk mendapatkan harga tenaga kerja yang lebih tinggi dan sesuai. Sekolahnya mengajarkan ilmu-ilmu pergi. Desa ditinggalkan pemuda-pemudi yang pandai, untuk mengenyam pendidikan yang lebih tinggi.  Semua itu akibat aspirasi, motif dan dorongan untuk punya suatu cara dan gaya hidup modern, yang dianggap sebagai keniscayaan yang harus ditempuh. Pemuda-pemudi sekarang ini telah dan sedang menganut ideologi bahwa tenaga kerja manusia adalah komoditi, barang yang diperdagangkan. Bagi mereka yang tinggal di desa, kota menjadi daya tarik, magnet yang luar biasa. Badan mereka di desa, tapi imajinasinya  hidup di kota-kota. Lulusan sekolah menjadi tenaga kerja urban. Mereka berpikir, dan bertindak berbeda dengan orang tua mereka. Di jaman sekarang terbuka lebar akses pada ruangvirtual melalui teknologi informatika dan pasar barang komputer dan cell phone. Komunikasi internet, budaya tontonan dan e-commerce semakin mengisi waktu para pemuda-pemudi, mulai bangun tidur hingga tidur lagi.  

Pada gilirannya, mereka inilah yang semakin memenuhi kota-kota kabupaten, provinsi dan metropolitan. Migrasi ke kota-kota dan pertumbuhan kota semakin dipadati oleh orang-orang dari desa. Mereka dari desa yang terdidik dan berhasil menjadi kelas menengah di kota-kota tidak kembali ke desa. Mereka menjadi bagian dari penduduk konsumtif, dengan membeli tanah dan/atau rumah untuk tinggal di pinggiran kota, serta motor dan mobil baru untuk transportasi, yang pada gilirannya membuat infrastuktur jalan di kota-kota provinsi dan metropolitan tidak lagi memadai. Di kota-kota metropolitan, terjadi macet di mana-mana setiap pagi pada jam pergi menuju pusat kota dan jam pulang menuju pinggiran kota. 

Di sebagian wilayah pedesaan, kita menyaksikan tanah, wilayah dan dan sumber daya alam di desa-desa diincar sebagai kapling-kapling perusahaan-perusahaan yang bergerak di usaha perkebunan, kehutanan hingga pertambangan. Perusahaan-perusahaan itu membentuk konsesi-konsesi penguasaan tanah, cara-cara produksi, sistem pengaturan tenaga kerja, hingga sirkuit rantai komoditas global mulai dari saat diproduksinya hingga sampai ke konsumen, dengan motif efisiensi mencari keuntungan dan akumulasi kekayaan.Kepemilikan dan tataguna lahan  kampung, ladang, sawah, hutan, sungai, dan pantai telah, sedang dan akan terus diubah oleh perusahaan pengerukan (batu bara, timah, nikel, pasir besi, bauksit, emas, semen, marmer, dsb), pulp and paper, perkebunan (kelapa sawit dll), perumahan, industri manufaktur, kompleks infrastruktur pariwisata, dan lain sebagainya. Desa menjadi reservoir atau tempat persediaan tenaga kerja. 

            Kesempatan kerja di sektor pertanian semakin sempit dari tahun ke tahun. Hal ini berbanding terbalik dengan mereka yang membutuhkan pekerjaan. Minat bekerja pada bidang pertanian juga semakin menipis. Banyak sekali lapisan orang miskin di pedesaan, yang mayoritas tidak bertanah dan tidak bisa menikmati sekolah tinggi, harus mengambil risiko dengan memilih pergi ke luar desa untuk mendapatkan pekerjaan melalui kerja migran di kota-kota provinsi, metropolitan hingga ke luar negeri. Sebagian besar rakyat pekerja migran ini sesungguhnya berhasil memperoleh upah kerja yang lebih baik, mengirimkan pendapatannya ke desa, dan kemudian menjadi daya tarik bagi pemuda-pemudi desa generasi berikutnya untuk mengikuti jejak langkah mereka. Pengalaman pahit hidup kerja sebagai migran, mulai kesulitan pekerjaan atau kondisi kerja yang tidak layak, penipuan, diskriminasi, hingga jadi korban perlakuan kekerasan, umumnya dipersepsi sebagai nasib buruk. Informasi nasib buruk ini tidak mencegah rombongan lain untuk pergi. 

            Adakah sekolah yang tidak mengajarkan ilmu-ilmu pergi yang membuat siswa meninggalkan kampung halaman yang menjadi tanah airnya?  Ya, ada. Sekolah Sanggar Anak Alam (SALAM) contohnya. Kita bisa pelajari prinsip-prinsip metodologis yang berasal dari pengalaman praktek para pengelola Sekolah Sanggar Anak Alam (SALAM), sebagaimana secara sederhana diungkap dalam buku Sekolah Biasa Saja ini.

Yang terpenting adalah hubungan guru-murid. Yang pertama-tama dipegang erat-erat oleh pengelola sekolah SALAM adalah bagaimana membuat hubungan murid dan gurunya diperantarai oleh tema-tema belajar yang berasal dari situasi dari masyarakat dan alam lingkungan sekolah. Sejak mula, murid dibekali dengan motif untuk mengamati dan memeriksa keadaan lingkungan sosial dan fisik sekolah. Selanjutnya, sesuai dengan umurnya, murid diperlengkapi dengan cara-cara kodifikasi yang berujung pada tugas yang diminati oleh mereka sendiri. Sesungguhnya, inilah dasar dari budaya ilmiah itu, yakni pembentukan rasa ingin tahu dan memenuhinya dengan cara-cara memenuhi rasa ingin tahu itu. Jadi dasarnya adalah mengalami sendiri. SALAM memberi kesempatan siswanya aktif membangun rasa terpanggil dan membangun suatu ikatan batin melalui pengalaman-pengalaman baru. Memang mula-mula siswa mengusahakan secara coba-coba, tapi lama-lama ia menyadari kekuatan daya cipta sebagai motor penggerak perubahan. 

Apa yang sudah dilakukan SALAM ini pada gilirannya dapat menjadi dasar untuk mempelajari sejarah geografi lokal. Pembabakan perjalanan kampung bisa dibuat sendiri, dan tidak perlu mengikuti babak-babak nasional. Ini bisa dilakukan dengan menyelidiki peristiwa-peristiwa penting yang mengubah situasi sosial dan alam dari kampung. Hasil wawancara itu bisa dikodifikasi menjadi narasi maupun visualisasi  dengan garis waktu tersendiri. Lokal bukan sekedar merupakan akibat dari kebijakan dan kekuatan yang bergerak di atas lokal hingga nasional, tapi lokal juga memiliki dinamika tersendiri sendiri, yang perlu dihubungkan dengan kekuatan supra lokal itu.   Begitulah, SALAM memberi bekal bagi siswa untuk menjadi pemuda-pemudi yang bersarang di kampung halaman tempat sekolah berada.   

Saya menjadi ingat pada sebagian kata-kata dalam teks lagu kebangsaan Indonesia Raya. Karena “Indonesia tanah airku, tanah tumpah darahku”, maka “di sanalah aku berdiri jadi pandu ibuku” (dari bait pertama dari stanza pertama); Karena “Indonesia tanah yang mulia, tanah kita yang kaya”, maka “di sanalah aku berdiri untuk selama-lamanya” (dari bait pertama dari stanza kedua); dan  karena “Indonesia tanah yang suci, tanah kita yang sakti,” maka “di sanalah aku berdiri, menjaga ibu sejati” (dari bait pertama dari stanza ketiga).  

            Sebagai penutup, saya akan kembali ke pesan utama tulisan ini: sekolah-sekolah kita  perlu didekolonisasi, dan diisi oleh gagasan dan rintisan kembali merawat dan mengurus tanah air, dengan benar-benar menimbang sejarah dan geografi mulai dari masing-masing kampung/desa, lalu kawasan, lalu pulau, hingga mengurus kembali Indonesia sebagai bangsa agraris sekaligus maritim terbesar di dunia.  Ini adalah ekspresi dari suatu kesadaran kritis dan sekaligus semangat mengubah nasib. Para siswa pada gilirannya menjadi pemuda dan pemudi, yang merintis dan membangun arus balik atas gelombang komodifikasi sumber daya manusia, dengan menjadikan tempat kita berasal sebagai tempat berangkat dan sekaligus tempat kita mengabdi.  Selamat membaca.

 

Bandung, 11 Juni 2018