Quo Vadis Pengaturan Status Masyarakat Hukum Adat Pasca Putusan MK 35/PUU-X/2012 ?


Noer Fauzi Rachman (2019) "Prolog: Quo Vadis Pengaturan Status Masyarakat Hukum Adat  Pasca Putusan MK 35/PUU-X/2012" dalam  Meninjau Ulang Pengaturan Hak Adat, Mohamad Shohibuddin, Ahmad Nashih Luthfi, Westi Utami (Penyunting), Yogyakarta: STPN Press bekerjasama dengan Pusat Studi Agraria, Institut Pertanian Bogor. Halaman xxv-xxxi.

Link untuk unduh buku sepenuhnya secara bebas: https://pppm.stpn.ac.id/sdm_downloads/meninjau-ulang-pengaturan-hak-adat  

 

 

“Durable inequality among categories arises because people who control access to value producing resources solve organizational problems by means of categorical distinctions. Inadvertently or otherwise, those people set up systems of social closure, exclusion and control. Multiple parties — not all of them powerful, some of them even victims of exploitation — then acquire stakes in these solutions” (Tilly 1998:8). [1]


Apakah benar kita akan memasuki babak baru pengaturan masyarakat hukum adat[2] di Indonesia setelah Putusan MK dibacakan untuk perkara nomor 35/PUU-X/2012 yang dibacakan tanggal 16 Mei 2013 (Rachman 2013a)?  Putusan Mahkamah Konstitusi itu meralat pasal 6.1, dan beberapa pasal lain yang terkait, dari UU no 41/1999, menunjukkan bahwa kriminalisasi atas akses rakyat atas hutan yang diatur secara adat adalah tidak dapat dibenarkan secara konstitusional. Hakim Konstitusi, Ahmad Sodiki pada satu kesempatan menjelaskan satu alasan mengapa dia menyetujui perubahan status hutan adat sebagai hutan hak, dan bukan bagian dari hutan negara.  

“ … jika dikaitkan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menjadi tugas negara bagaimana pengusahaan sumberdaya alam yakni bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dimanfaatkan untuk sebesar besar kemakmuran rakyat (secara adil dan merata). Hal itu tidak dapat dicapai dengan menegakkan hukum semata karena ternyata hukum yang berkenaan dengan sumberdaya alam mengandung cacat yang, jika ditegakkan, justru akan menimbulkan ketidakadilan sosial. Penegakan hukum sumberdaya alam yang tidak adil akan mengancam eksistensi masyarakat hukum adat yang sangat rentan penggusuran oleh mereka yang mengatasnamakan atau ijin dari negara” (Ahmad Sodiki 2012)

 

Para pelajar sejarah kehutanan Indonesia mengetahui bahwa kriminalisasi atas akses rakyat atas wilayah adat yang berada di dalam hutan negara merupakan praktek kelembagaan yang menyejarah semenjak pemerintahan kolonial mengerahkan kuasa negara kolonial (dan kemudian Negara paska kolonial) untuk menguasai hutan. Menurut Peluso and Vandergeest (2001), kriminalisasi terhadap akses rakyat secara adat atas tanah dan sumber daya hutan adalah salah satu dasar pembentukan kawasan hutan negara (political forests) (Peluso and Vandergeest 2001, lihat pula Peluso 1998). Terdapat hubungan yang saling membentuk antara klaim kawasan hutan negara dengan kriminalisasi atas akses rakyat terhadap tanah dan sumber daya hutan yang berada di kawasan hutan negara itu.

Dari Aktivis Menjadi Scholar Activist


Rachman, Noer Fauzi (2019) "Dari aktivis menjadi scholar activist".  Perjuangan Keadilan AgrariaShohibuddin, M., dan Bahri A.D. [Ed.]. Yogyakarta: Insist Press. Halaman 47-68.
 


Noer Fauzi Rachman

Bagaimana cara aktivis menjadi scholar activist? Artikel ini secara khusus diniatkan menyumbang sebagian jawaban atas pertanyaan itu, dengan menghadirkan cara bagaimana sejumlah konsep studi agraria tertentu, dalam hal ini adalah “petani”, “perlawanan petani”, “kebijakan agraria”, dan “akumulasi primitif”, penulis pelajari sambil secara simultan terlibat dalam mengurus kasus-kasus perampasan tanah, yang menjadi pokok bahasan dan sekaligus arena keterlibatan para aktivis pemula dan pemulai gerakan protes agraria di awal tahun 1990an.  Empat alat koseptual analitik itu pada gilirannya penulis kuasai  keampuhannya dalam menerangkan sebab-musabab dari kasus-kasus perampasan tanah. 

Fokus pada alat konseptual analitik inilah yang menjadi pembeda antara aktivis dengan scholar activist. Dalam skala lebih menyeluruh, scholar activist menguasai metodologi ilmiah dan menjadi warga dan penyumbang pengetahuan ilmiah dalam bidang ilmu tertentu. Ketahuilah, tiap-tiap bidang ilmu memiliki bidang kajian, fokus, kekhususan, pokok bahasan hingga cara bagaimana seseorang bisa dididik mumpuni menjadi ahli ilmu itu. Hubungan antar konsep-konsep  kemudian dikembangkan menjadi kerangka konseptual yang dapat dipergunakan sebagai penjelas atas kenyataan yang menjadi pokok bahasannya. Hubungan antar konsep-konsep itu, disebut argumen ilmiah, dapat pula diperlakukan pula sebagai hipotesa untuk diuji dengan metodologi dan prosedur penelitian tertentu. 

Sketsa Proses-proses Kebijakan Reforma Agraria 2014-2019


Naskah untuk Workshop Hasil Penelitian dan Pengembangan “Prakarsa Penumbuhan Inisiatif Lokal Mendukung Kesejahteraan Masyarakat dan Desa Membangun”, Badan Penelitian dan Pengembangan Transmigrasi, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Cirebon, 25 April 2019

_______________________________________________________________

Tiap-tiap Calon Presiden dan Wakil Presiden terlebih dahulu menyusun dan menyampaikan “Janji Politik” berupa dokumen yang mengandung Visi, Misi dan Program Aksi, yang disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum. Dalam kasus Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla  pada Pemilu tahun 2014, dokumen itu diberi judul “Jalan Perubahan untuk Indonesia yang Berdaulat, Adil dan Makmur”, dan terkandung apa yang dikenal sebagai Nawacita.  Inilah sumber dari kebijakan Presiden yang diberi judul Reforma Agraria.



            Reforma Agraria memiliki kesempatan tampil sebagai arahan kebijakan Presiden ketika kesenjangan ekonomi, yang diukur oleh Koefisien Gini, menjadi masalah nasional yang sangat penting dan memprihatinkan.

 



Reforma Agraria menjadi Kebijakan Presiden untuk mengatasi kesenjangan ekonomi yang mengkuatirkan. Presiden Joko Widodo mengumumkannya pada Sidang Kabinet Paripurna 4 Januari 2016 di Istana Bogor, dan menugaskan Menteri Kordinator Perekonomian untuk menetapkan aransemen yang mengkordinasikan komponen-komponen yang dapat dijalankan oleh Kementerian-kementerian dan badan-badan pemerintah pusat, dalam kerangka kebijakan ekonomi pemerataan. Kemenko Perekonomian kemudian bekerja dengan dasar kerangka kerja Kantor Staf Presiden (KSP) dan Bappenas yang sebelumnya sudah melansir pedoman dan kerangka kerja Reforma Agraria. KSP mengeluarkan buku Pelaksanaan Reforma Agraria. Arahan Kantor Staf Presiden: Prioritas Nasional Reforma Agraria dalam Rencana Kerja Pemerintah tahun 2017 

Meneliti Proses-proses Kebijakan Land Reform Indonesia


Noer Fauzi Rachman (2019) “Meneliti Proses-proses Kebijakan Land Reform Indonesia“, Prisma  3(38):17-37. https://www.prismajurnal.com/issues1.php?id={872D240D-C93B-B095-81B1-81B0AC55BCFD} 

 

Abstrak


Proses bagaimana landreform menjadi kebijakan pemerintah nasional setelah bergantinya rezim penguasa pada 1998 merupakan topik studi yang penting dan menarik, terutama bila penelitinya adalah scholar activist yang sejak awal terlibat dan ikut mengembangkan studi politik agraria Indonesia. Artikel ini memperlihatkan bagaimana seorang scholar activist menempati posisi dan mempersiapkan positioning-nya dalam kaitan dengan proses-proses kebijakan land reform, argumentasi yang diajukan, pilihan metodologi penelitian, sajian pengetahuan yang dipilih, serta strategi  untuk melakukan perubahan kebijakan. Periode 2004-2012 merupakan fokus penelitian ini, saat Indonesia berada di bawah kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dikepalai Joyo Winoto. Metode penelitian berupa observasi partisipasi ini diramu dengan pembabakan dan dramaturgi dipilih agar bisa menggambarkan pelbagai peristiwa interaksi antara kekuatan-kekuatan gerakan sosial dan negara untuk kemudian menjelaskan sebagian dari mekanisme dan proses pembuatan kebijakan land reform. 

 

Kata Kunci: etnografi, gerakan sosial, kebijakan land reform, politik agraria

 

Pengantar      

Artikel ini secara khusus hendak memaparkan latar belakang suatu penelitian mengenai bagaimana land reform masuk, berkembang, dan keluar dari kebijakan Pemerintah Indonesia, dengan fokus interaksi antara  gerakan sosial dan negara di berbagai arena yang saling berhubungan satu sama lain pada masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) 2005-2014. Masa itu adalah pemantapan proses demokratisasi yang pembukaannya dimulai sejak mundurnya Soeharto sebagai Presiden Republik Indonesia pada Mei 1998, yang selanjutnya memasuki transisi demokrasi yang dihela oleh Presiden BJ Habibie, Abdurrahman Wahid, dan Megawati Soekarno-Putri. 

Masyarakat Adat in Motion: Politics of Indigeneity in Contemporary Indonesi



Noer Fauzi Rachman  

Guest Lecture at Wageningen University, Course on "Sociology of Development and Change", Tuesday 16 March 2019 10.15 to 12.30  https://www.wur.nl/en/activity/guest-lecture-customary-communities-in-motion-politics-of-indigeneity-in-contemporary-indonesia.-by-dr.-noer-fauzi-rachman-padjadjaran-university-bandung-indonesia-.htm 

        Indonesia is an important and interesting place to understand how the meaning of indigeneity, a new keyword today, are contentiously shaped. Using a methapore from Indonesian Javanese traditional puppetry vocabulary, this is kawah candradimuka, a sacred crater to shape a powerful knight, through which masyarakat adat, the Indonesian term for custom/tradition regulated communities, is articulated and shaped at multiple sites of struggle. I plan to elucidate indigeneity politics at national level in Indonesia, started in 1999 when Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN/Indigenous Peoples' Alliance of the Archipelago) was first established. AMAN provides a unified national movement platform for the localized and sporadic struggles of Adat communities against the systemic land dispossession. AMAN used the term masyarakat adat as the translation for the term of indigenous peoples as defined by the UN Declaration on The Right of Indigenous Peoples.

Nanos Gigantum Humeris Insidentes, Sebelum Meneliti Susunlah Bibliografi Beranotasi dan Kajian Pustaka



Noer Fauzi Rachman dan Ahmad Nashih Luthfi (2019) Nanos Gigantum Humeris InsidentesSebelum Meneliti Susunlah Bibliografi Beranotasi dan Kajian Pustaka. Yogyakarta: STPN Press. 

Kunjungi link berikut untuk unduh seluruh isi buku dengan bebas:
https://repository.stpn.ac.id/3652/

Versi buku digitalnya dapat dilihat pula pada:
https://digitallibrary.hsp.org/index.php/Detail/objects/9792 


Judul buku kecil ini Nanos Gigantum Humeris Insidentesberasal dari suatu istilah dalam Bahasa Latin, yang dalam Bahasa Inggris menjadi stand on the shoulders of giants, yang terjemahannya menjadi “berdiri kokoh di atas bahu para raksasa.“ Lihatlah gambar di kover buku ini. Pesan judul ini sangat jelas, bahwa pengetahuan ilmiah yang baru itu dihasilkan di atas jasa warisan pengetahuan para pendahulu. 

Istilah ini dalam dunia ilmiah dipopulerkan oleh Isaac Newton, ahli fisika, matematika, astronomi, teologi dan filsuf yang terkenal, dalam suratnya untuk Robert Hooker 5 Februari tahun 1675. Newton Newton mengeluarkan kalimat terkenalnya, "if I have seen further, it is by standing on the shoulders of giants" (Apabila saya melihat lebih dalam, itu merupakan hasil dari bertumpu pada bahu-bahu para raksasa pendahulu). Surat lengkapnya bisa dilihat pada https://discover.hsp.org/Record/dc-9792/Description#tabnav (diunduh terakhir pada 20 Oktober 2019). 

Buku ini untuk menunjukkan cara bagaimana seseorang yang baru belajar suatu bidang studi atau pokok bahasan tertentu dapat memperoleh warisan pengetahuan dari para pendahulunya. Caranya adalah melalui bibliografi bernotasi dan kajian pustaka. Panduan ini tentu saja bisa dimanfaatkan pula oleh para peneliti yang sudah berpengalaman.   

Mengubah sedikit pepatah dari satu pengelola Restoran Padang, apabila para pembaca menikmati dan mendapat manfaat dari naskah ini, mohon sampaikan kepada orang lain, tapi apabila ada rasa kurang nyaman dan ada yang dirasa janggal, mohon sampaikan kepada penulis. 

Selamat membaca.



Arti Merdesa?

Naskah Noer Fauzi Rachman (2018) "Arti Merdesa", Sekapur Sirih untuk buku Francis Wahono dan Theresia Puspitasari (2018) Desa Pancasila Petani Merdeka. Yogyakarta: Cindelaras  

Umumnya diketahui terdapat lima jalur yang ditempuh kebanyakan orang miskin pedesaan untuk keluar dari kemiskinan (cf. de Janvry and Sadoulet 2001 “Rural Poverty in Latin America: Determinants and Exit Paths”). Pertama, kaum miskin pedesaan memperbanyak sumber pendapatan keluarga dari kegiatan non-pertanian di desa. Termasuk disini adalah kaum mayoritas penduduk tak bertanah di desa-desa. Seluruh anggota keluarga dikerahkan menjadi pelaku macam-macam kerjanya,  mulai dari menjadi menjadi tenaga kerja untuk bangunan, menjadi pembantu rumah tangga, usaha jasa perbaikan elektronika, jual-beli barang kelontong, warung makanan, dan sebagainya. Pada gilirannya, bagi yang telah menempuh jalur ini sedemikian lama, pertanian merupakan pekerjaan sambilan saja. 

Kedua, bagi mereka yang telah gagal mengusahakan perbaikan nasib diri dan keluarganya, namun tetap terperangkap atau terjerembab dalam kemiskinan yang kronis, akan menjadi populasi dan sasaran dari apa yang secara internasional diistilahkan social safety net (jaring pengaman sosial). Mereka ini hidup dalam kemiskinan yang kronis, dan berbagai bentuk jaring pengaman sosial diadakan agar mereka tidak jatuh lebih dalam ketika terdapat guncangan seperti anggota keluarga sakit hingga kematian shock keluarga (misalnya kepada keadaan yang rentan kelaparan. Pemerintah menjadi pelaku utama dalam bentuk-bentuknya berupa bantuan langsung tunai, atau pemberian beras miskin; atau organisasi sosial keagamaan dalam bentuk zakat, sodakoh, atau santunan lainnya.