Efek-efek Tata Kelola dari Skema-skema Layanan Pertanahan di Indonesia


Review Noer Fauzi Rachman atas karya:

John F McCarthy, Ahmad Dhiaulhaq, Suraya Afiff dan Kathryn Robinson (2022) “Land reform rationalities and their governance effects in Indonesia: Provoking land politics or addressing adverse formalisation?” Geoforum 132:92–102. https://doi.org/10.1016/j.geoforum.2022.04.008 


            Apa yang menjadi maksud dan akibat tata kelola dari skema-skema layanan penguasaan tanah yang dikerjakan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi selama dua periode ini? Dua peneliti Indonesia, Ahmad Dhiaulhaq dan Suraya Afiff, dan dua peneliti Australia, John F McCarthy dan Kathryn Robinson, menunjukkannya dalam suatu artikel berjudul “Land reform rationalities and their governance effects in Indonesia: Provoking land politics or addressing adverse formalisation?” Geoforum  2022 132:92–102. Mereka menganalisis logika/cara kerja skema-skema penguasaan tanah  dengan cara menghubungkan antara maksud yang mendasarinya (rationalities), dan efek tata kelola (governance effects) yang terbentuk dari skema-skema itu. 

            Dari semua skema yang ada di berbagai sektor pemerintahan, mereka pilih 4 (empat) jenis skema layanan pertanahan yang menjadi fokus analisis, yakni (a) konsesi untuk perusahan-perusahaan transnasional; (b) pengelolaan wilayah adat; (c) perhutanan sosial, dan (d) legalisasi/pensertifikatan tanah.  Skema-skema  ini diletakkannya sebagai yang bisa bersandingan di lokasi-lokasi yang berbeda, atau bisa juga bertandingan satu sama lain di wilayah yang sama atau bertumpang tindih. 

Silabus Psikologi Komunitas dan Kerja Kebijakan



Noer Fauzi Rachman

Pendekatan, strategi, konsep, dan metodologi untuk memberdayakan komunitas terlibat dalam proses-proses kebijakan 

Silabus untuk Program S2 Sarjana Psikologi, Fakultas Psikologi, Universitas Padjadjaran. 

Kuliah 2 SKS, Kerja Praktek 2 SKS. Semester ganjil Januari – Juli 2023 

 

 

“Banyak organisasi bercita-cita memperjuangkan keadilan sosial, namun mengingat kerumitan, luasnya dimensi dan aspek-aspek ketidakadilan sosial, selain fakta adanya kesulitan untuk memulai darimana, maka banyak organisasi yang terjebak sebagai ‘pengrajin sosial’ semata, bahkan lama-kelamaan tidak mampu lagi keluar dari jebakan tersebut. Hal ini terutama karena mereka terlalu memandang persoalan ketidakadilan sosial dengan pendekatan praktis tanpa mengkaitkannya dengan program strategis. Suatu organisasi yang terlalu bersemangat menangani issu atau masalah kemiskinan, misalnya, dapat terjerumus menjadi organisasi sedekah (charity) belaka. Organisasi tersebut ibarat menolong bayi yang terapung di sungai yang melewati desa mereka setiap hari, tanpa mempertanyakan: mengapa ada orang membuang bayi mereka?”

Mansour Fakih (2000) dalam Topatimasang, R., M. Fakih, & T. Rahardjo (2000) Merubah Kebijakan Publik, Panduan Pelatihan Advokasi untuk Organisasi Non-Pemerintah. Yogyakarta: Insist Press. Halaman v-vi.

 

“The challenge for community psychologists is to insert themselves in places where change can be promoted and to find sufficient supports within and outside government for their work... Changing policies that will improve the wellbeing of millions of people can be very satisfying.” 

G. Nelson & Prilleltensky, I. (Ed). (2005). Community Psychology: In Pursuit of Liberation & Wellbeing. Palgrave MacMillan, halaman 182.

 

 

Pengantar

            Psikologi memang dapat punya andil pada kebijakan publik, misalnya membantu pembuat kebijakan bisa mengantisipasi perilaku-perilaku masyarakat sebagai tanggapan pada inisiatif-inisiatif kebijakan yang diusulkan, atau ikutan dalam merancang kerangka-kerangka kebijakan yang dimaksudkan memotivasi satu kelompok masyarakat yang disasar untuk bertindak sedemikian rupa seperti yang diimajinasikan. Lebih sepuluh tahun terakhir ini, telah berkembang cara-cara bagaimana pengetahuan psikologi komunitas dapat dipergunakan membuat kebijakan pemerintah yang membuat lebih baik untuk kesejahteraan lahir bathin bersama (collective wellbeing) dari komunitas-komunitas yang diperjuangkan.

“Memperkuat Konstitusi Agraria menjadi Konstitusi Reforma Agraria”


Rachman, Noer Fauzi. (2023). "Memperkuat Konstitusi Agraria menjadi Konstitusi Reforma Agraria", dalam Menelusuri Pemikiran Hukum Agraria Prof. Maria S.W. Sumardjono. Ismail, Nurhasan, Simarmata, Rikardo, &  Bosko, Rafael Edy (Penyunting).   Yogyakarta: Genta Publishing, hlm. 109-128.


“UUD 1945 merupakan konstitusi agraria yang berisi mengenai prinsip-prinsip dan norma-norma mengenai hubungan penguasaan atas tanah dan sumber daya alam antara negara dan warga negara. Namun demikian, dari sisi teks, norma mengenai reforma agraria dalam UUD 1945 masih terlalu tipis dan sumir sehingga seringkali ketentuan tersebut malah ditafsirkan bukan untuk diarahkan kepada perwujudan keadilan agraria dan menjadikan rakyat selaku pemilik atas tanah air Indonesia sebagai aktor utama dalam kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan tanah dan sumber daya alam. Oleh karena itu diperlukan cara baru untuk memperkuat konstitusi agraria menjadi konstitusi reforma agraria.” 

Yance Arizona (2014:434, huruf tebal dari NFR)

 

Pendahuluan

            Mochammad Tauchid (1952) menegaskan bahwa masalah agraria adalah “masalah penghidupan dan kemakmuran rakyat Indonesia”. Dalam “Kata Pengantar” dari buku Masalah Agraria, sebagai Masalah Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat Indonesia, jilid 1, ia menulis bahwa 

“rakyat langsung merasakan akibat politik agraria kolonial Belanda berupa kemiskinan dan kesengsaraannya ... buku ini bukan sekedar kupasan tentang politik yang terdapat dalam Hukum Agraria Pemerintah Hindia Belanda, bagai- mana prakteknya dengan segala akibatnya. Juga hak-hak tanah menurut hukum adat dengan segala peraturan yang mengikutinya. ...(A)gar dalam usaha kita menyelesaikan soal ini mempunyai gambaran, mengetahui pangkal yang menimbulkan keadaan semacam ini.” (huruf miring dari penulis, NFR) 

            Buku Masalah Agraria menunjukkan tarikan rentang waktu yang panjang dari wilayah nusantara untuk menjelaskan sebab-sebab struktural dan politik agraria dari kemiskinan agraria yang kronis. Ini karya utama yang memberi contoh analisis politik agraria dengan pendekatan geografi sejarah (Hilmar Farid dan Ahmad Nashih Luthfi  2017). Dalam bab demi bab buku nya ini, kita bisa lihat dimulai dari retrospeksi buku Masalah Agraria ini pada “Kekuasaan Raja-raja atas Tanah” yang kemudian berinteraksi dengan kekuatan perusahan transnasional-kolonial Kompeni (VOC, Vereenigde Oost-Indische Compagnie, secara literal berarti Perusahaan India Timur Bersatu). Pada gilirannya Belanda membentuk pemerintahan wilayah jajahan tersendiri yang memiliki politik agraria yang menjadi sebab dari kemiskinan rakyat yang meluas. Lebih dari itu, kita diajak menjelajah pada detil-detil bagaimana politik agraria kolonial itu diterapkan dan berinteraksi dengan keragaman kehidupan rakyat dalam ruang geografis yang berbeda-beda, khususnya pada cara rakyat mengatur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah-nya. 

Bamboo Pioneers: An interview with Noer Fauzi Rachman


Bamboo of the Future
  

https://www.bambuvillage.org/blog/2023/02/14/bamboo-pioneers-an-interview-with-noer-fauzi-rachman-bamboo-of-the-future/ 

It is not easy to introduce the new uniqueness of bamboo to people who for generations see bamboo as something inferior. It is as difficult as showing fish the uniqueness and potential of water.

 

Noer Fauzi Rachman is an expert on population, agrarian policy, and political ecology. He is a member of the Board of the Environmental Bamboo Foundation and has great enthusiasm for the development of bamboo in Indonesia. Noer Fauzi Rahman received his PhD in Environmental Science, Policy and Management, University of California, Berkeley, USA, 2011. 

Belajar Menghadapi Masalah Dengan Metoda Live In

-- Suatu Panduan Metodologi  




Noer Fauzi Rachman 

 

 

Datangilah rakyat;

Hiduplah bersama mereka;

Belajarlah dari mereka;

Cintailah mereka;

Mulailah dengan yang mereka tahu;

Bangunlah dengan apa yang mereka miliki;

Ketahuilah pemimpin yang terbaik adalah ketika pekerjaan selesai dan tugas dirampungkan, rakyat berkata, “Kami sendirilah yang mengerjakannya”.

Lao Tsu[1]  

 

  

Pendahuluan 

 

Apakah yang menyebabkan kampung-kampung  di pedesaan tidak menjadi tujuan pengabdian para pemuda-pemudi sekarang ini, dan sekadar menjadi tempat berangkat? Salah satu jawabannya, karena sekolah telah mengajarkan ilmu-ilmu yang membuat pemuda-pemudinya pergi. Semakin tinggi tingkat sekolah orang-orang desa, semakin kuat pula aspirasi, motif, dan dorongan mereka untuk meninggalkan desanya. Desa ditinggalkan pemuda-pemudi yang pandai untuk mengenyam pendidikan lebih tinggi.  Semua itu akibat aspirasi, motif, dan dorongan untuk memperoleh cara dan gaya hidup baru perkotaan modern, yang dianggap sebagai keniscayaan yang harus ditempuh. Pemuda-pemudi desa sekarang ini telah dan sedang menganut paham bahwa tenaga kerja manusia adalah komoditas, barang yang diperdagangkan. Kota menjadi daya tarik, magnet, yang luar biasa. Badan mereka di desa, tapi imajinasinya  hidup di kota-kota. Lulusan sekolah menjadi tenaga kerja di kota (urban workers). Mereka berpikir dan bertindak yang berbeda secara total dengan orang tua mereka. 

Situasi Pemuda/i Desa Jawa Barat dalam Kemelut Masalah Agraria

Noer Fauzi Rachman dan Boy Fidro (2022) merupakan pengembangan lebih lanjut dari naskah Noer Fauzi Rachman (2022) "Sekolah Lapang ini mengajarkan Ilmu Bersarang" dalam Eka Yudha Garmana, Siti Maryam (2022) Tempat Kembali, Ngamumule Lemah Cai, Perjalanan kembali ke Kampung Halaman melalui Sekolah Lapang. Yayasan Tanah Air Semesta bekerja sama dengan Samdhana Institute, Perum Perhutani, Koperasi Klasik Beans, dan Paguyuban Tani Sunda Hejo. Halaman iii-viii. https://www.noerfauzirachman.id/2022/09/

 

Noer Fauzi Rachman*) dan Boy Fidro**)

Pembukaan


Apa yang menyebabkan dunia pertanian dan pedesaan menjadi hanya tempat berangkat dari kebanyakan para pemuda-pemudi desa, dan tidak menjadi tujuan pengabdian mereka? Puisi Rendra Sajak Seonggok Jagung (1996) mengartikulasikan dengan jelas

Pendidikan telah memisahkannya dari kehidupan.

Aku bertanya:

Apakah gunanya pendidikan

bila hanya akan membuat seseorang menjadi asing
di tengah kenyataan persoalannya?

Demikian pula ungkapannya dalam Sajak Pemuda (1996)

Gelap. Pandanganku gelap.

Pendidikan tidak memberi pencerahan.

Latihan-latihan tidak memberi pekerjaan.

Gelap. Keluh kesahku gelap.

Orang yang hidup di dalam pengangguran.

Apakah yang terjadi di sekitarku ini?


Apa yang sedang terjadi dan mau kemana semua ini?

Sekolah-sekolah formal kebanyakan telah mengajarkan ilmu-ilmu yang membuat pemuda-pemudi desa pergi. Semakin tinggi tingkat sekolah orang-orang desa, semakin kuat pula aspirasi, motif dan dorongan mereka untuk meninggalkan desanya. Desa ditinggalkan pemuda-pemudi yang pandai, untuk mengenyam pendidikan yang lebih tinggi.  Semua itu akibat aspirasi, motif dan dorongan untuk punya suatu cara dan gaya hidup baru perkotaan modern, yang dianggap sebagai keniscayaan yang harus ditempuh

Pemuda/i yang pergi dari tempat mereka berasal

Berdasarkan data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Provinsi Jawa Barat tahun 2017, tingginya pengangguran di Jawa Barat didominasi oleh usia muda. Penelitian yang dilakukan tiga civitas akademika Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran, Adhitya Wardhana, Bayu Kharisma, dan Yayuf Faridah Ibrahim (2019) menunjukkan faktor-faktor yang berpengaruh terhadap pengangguran usia muda dilihat dari karakteristik demografi, sosial, ekonomi, dan regional. Hasilnya menunjukkan bahwa pendidikan berpengaruh positif terhadap peluang pengangguran usia muda di Jawa Barat tahun 2017[1]. Penelitian ini mengkonfirmasi banyak penelitian yang yang dirujuknya, termasuk laporan World Bank (2010)[2], bahwa metode dan kurikulum pembelajaran di sekolah sangat akademis, para siswa tidak dikembangkan keterampilan praktis yang relevan dengan pekerjaan dan pengetahuan teknis, serta keterampilan berwirausaha. Tingginya penganggur pada lulusan pendidikan menengah atas dan perguruan tinggi muncul karena ketidakcocokan keterampilan antara kualitas pendidikan dan keterampilan yang diminta oleh pasar tenaga kerja, yang sebagian besar disebabkan oleh rendahnya kualitas pendidikan dan hasil pendidikan yang kurang relevan untuk pasar tenaga kerja.

Masalah Hak Ulayat dalam Kajian dan Kebijakan Pertanahan Nasional



Noer Fauzi Rachman

Perluasan dari sajian Noer Fauzi Rachman dalam International Conference on Land Acquisition, “Global Trend on Compulsory Acquisition of Unregistered and Customary Lands. How to Avoid a Costly Delay while Promoting Fairness for All?”, World Bank East Asia & Pacific (EAP) and the Republic of Indonesia’s Ministry of Agrarian Affairs and Spatial Planning, Jakarta 1 December 2022. Rekaman konferensi dapat ditonton selengkapkan International Conference On Land Acquisition on www.youtube.com. Tulisan ini juga adalah perluasan dari naskah penulis “Perjuangan Pengakuan Hak Ulayat”, Kompas 18 Oktober 2022, Perjuangan Pengakuan Hak Ulayat

Tulisan penulis dedikasikan sebagai hadiah ungkapan terima kasih saya untuk Prof. Endriatmo Sutarto, yang telah membantu saya melalui berbagai cara bisa meneliti politik dan kebijakan agraria untuk keperluan disertasi (2007-2009), mengembangkan Lingkar Belajar Bersama Reforma Agraria (LIBBRA) sepanjang beliau memimpin Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) 2006-2012, dan sepanjang saya memimpin Sajogyo Institute (2012-2014).


Abstract

            The article elucidates aspects of past and present issues on the recognition and the denial of Hak Ulayat in colonial dan post-colonial Indonesia. The purpose of this article is (a) to elucidate how a legacy of particular discourse in colonial agrarian politics has contemporary relevance for current land, resources and territorial struggles, as well as government policy, regulation, and programs; and (b) to explicate ontological differences between modern, capitalistic and market oriented property, and customary (b) to explicate ontological differences between modern conception of private property rights  and customary property rights, and (c) to show the way in which the ontological differences lead to the need for a new methodology for valuation of customary lands, territories, and natural resources owned by indigenous communities in Indonesia.