Aikonisasi Zapatista: Menyaksikan Pesona Muchas Trampas Politicas



Noer Fauzi Rachman dkk


Dimuat sebagai "Aikonisasi Zapatista: Menyaksikan Pesona Muchas Trampas Politicas" Jurnal WACANA No.11/2002 | Menuju Gerakan Sosial Baru h. 83-106. Kemudian dimuat pula sebagai Pengantar untuk Buku Bayang Tak Berwajah. Dokumen Perlwanan Tentara Pembebasan Nasional Zapatista. Penerjemah Ronny Agustinus. Yogyakarta: Insist Press 2003.


(Muchas Trampas Politicas adalah istilah dalam bahasa Spanyol yang kurang lebih bermakna praktik yang cerdas melakukan manuver-manuver dan siasat-siasat untuk membuka, menerobos, membuat dan memanfaatkan peluang politik. Tapi, dalam penggunaan lain bisa juga berarti terperangkap setelah melakukan pembukaan, penerbososan dan pemanfaatan peluang politik)


Ketahuilah! Bahwa tanah, hutan, dan air yang telah dirampas oleh para penguasa hacienda, cientifico, atau cacique melalui tirani kekuasaan dan tipuan hukum, akan dikembalikan dengan segera pada rakyat atau warga yang berhak atas kekayaan itu, sebab, se­sungguhnya mereka itu dianiaya oleh kejahatan para penindas. Mereka mesti mempertahankan miliknya itu dengan sepenuh hati melalui kekuatan bersenjata. (Zapata, November 1911)


Setelah ditunda beberapa kali dengan berbagai alasan yang melatarbelakanginya, Tentara Pembebasan Nasional Zapatista memasuki San Cristobal beberapa menit sesudah tengah malam pada 1 Januari, 1994 ("Seperti biasa kami ter­lambat," jelas Komandante Marcos), mengumumkan 'Deklarasi Hutan Lacondon' dari balkon istana pemerintah, memporak­porandakan balai kota, menempelkan proklamasi perang mereka di dinding‑dinding kota kerajaan lama, menyerang instalasi mili­ter di dekatnya, lalu berjalan ke gunung‑gunung, kembali ke basis mereka di hutan.

Dua puluh lima bulan setelah pernberontakan Zapatista mem­bahana ke seluruh pelosok negeri dari pasar kampung sampai kamar kantor presiden, pada 16 Februari 1996, Tentara Pem­bebasan Nasional Zapatista dan pemerintah Meksiko menanda­tangani kesepakatan substantif pertama menuju perdamaian, yang terkenal dengan nama'Perjanjian‑perjanjian San Andres'. Dalam dokumen perjanjian itu, pemerintah federal menanggapi sebagian tuntutan Zapatista, utamanya hal yang berkaitan dengan hak‑hak dan budaya masyarakat adat, berupa pengakuan masya­rakat Indian sebagai subjek sosial dan historis sebagai prinsip kewarganegaraan. Sesungguhnya, dokumen perjanjian itu baru berisikan 1 dari 6 topik yang dirundingkan. Satu topik itu berasal dari meja runding'hak‑hak budaya'. Selain meja runding 'hak‑hak budaya' (a), meja‑meja runding yang tidak berbasil mengeluarkan perjanjian adalah: (b) demokrasi dan keadilan; (c) pembangunan dan kesejahteraan; (d) masalah perempuan; (e) konflik regional; dan (f) demiliterisasi.

Perjanjian itu adalah hasil yang dimenangkan dengan susah‑payah dari lima ronde pembicaraan pertama antara kedua pihak untuk menyelesaikan akar penyebab pertikaian itu. Butir‑butir perjanjian dari meja 'hak‑hak budaya' itu antara lain:

  • Pengakuan terhadap masyarakat Indian di dalam konstitusi, termasuk hak‑hak mereka untuk menentukan nasib sendiri di dalam kerangka otonomi yang konstitusional;
  • Perwakilan dan partisipasi politik yang lebih luas;
  • Pengakuan hak‑hak ekonomi, politik, sosial, dan budaya mereka sebagai hak‑hak kolektif‑,
  • Jaminan akses penuh pada sistern hukum dan pengakuan sistern normatif masyarakat adat;
  • Penghormatan atas perbedaan budaya, peningkatan revitalisasi budaya masyarakat Indian;
  • Peningkatan dalam pendidikan dan pelatihan dengan menghormati dan mengembangkan pengetahuan tradisi; dan
  • Meningkatkan kesempatan produksi dan pekerjaan, termasuk perlindungan kaum migran masyarakat adat.


Setelah penandatanganan Perjanjian‑perjanjian San An­dres, perwakilan masyarakat adat dan organisasinya ber­kumpul dalam Kongres Masyarakat Adat Nasional mulai tanggal 8 hingga 12 Oktober 1996 di Mexico City dengan khidmat memproklamasikan deklarasi itu, yang pada inti­nya ingin mengatakan bahwa "tidak ada lagi Meksiko tanpa kami". Dengan demikian ada upaya untuk menempatkan identitas etnik sebagai bagian dari identitas nasional Meksiko di masa depan

Pesona Zapatista

Gerakan perjuangan memperoleh otonomi masyarakat adat pada tingkat lokal maupun regional, seperti telah disinggung diatas, memang telah berlangsung lama. Bahkan, pada tahun 1974, Kongres Masyarakat Adat pertama diselenggarakan di San Cris­tobal de las Casas. Dihadiri 1230 delegasi, yang terdiri dan 587 kelompok etnik Tzeltales, 330 Tzotiles, 152 Tojolabales, dan 151 Choles yang mewakili 327 komunitas. Tuntutan otonomi ini ber­pokokkan partisipasi masyarakat adat pada berbagai tingkatan dan bidang kehidupan: ekonomi, politik, budaya, dan proses‑pro­ses pengambilan keputusan formal negara. Zapatista, merupakan revitalisasi semangat Emilio Zapata (pahlawan petani Meksiko yang memperjuangkan reforma agraria di Meksiko di sepanjang masa revolusi 1910‑1917).

Ia adalah suatu gerakan bersenjata yang berperang melawan tentara dan pemerintahan federal dengan tujuan membuka ruang politik bagi masyarakat sipil agar mempunyai suatu momentum yang berjuang (1) mewujudkan harga diri masyarakat adat (ber­mula dari daerah‑daerah berbahasa Mayan Jzotzi‑, Tzettal‑, Tojo­labal‑, dan Chol‑ yang tinggal di negara bagian Chiapas) dalam tatanan negara‑bangsa Meksiko yang dinilai rasis; (2) menghenti­kan proyek neoliberal yang dimotori oleh perjanjian kerjasama perdagangan bebas antara pernerintahan Meksiko 'Amerika Seri­kat, dan Kanada melalui perjanjian NAFTA (North American Free Trade Area) yang mengakibatkan penyingkiran petani dan degra­dasi pedesaan; dan (3) membangkitkan inspirasi masyarakat sipil di Meksiko untuk membentuk suatu koalisi nasional menentang otoritarianisme partai yang berkuasa lama sekali, Institutiona­lized Revolutionary Party (PRI) dan mengembangkan demokrasi akar rumput.

Perlawanan masyarakat adat di Chiapas, menurut Luis Her­nandez Navaro, hanya merupakan 'puncak dari sebuah gunung es'. Dalam realitas sosial‑politik Meksiko yang lebih luas perlawa­nan masyarakat adat itu jauh lebih banyak lagi daripada yang telah diketahui publik secara internasional. Bahkan, sebagaimana diinformasikan Dr. Salomon Nahmad, ada gerakan yang sudah tidak mau lagi masuk dan/atau menggunakan saluran perunding­an untuk menyelesaikan masalah‑masalah yang menjadi tuntutan perjuangannya, yakni gerakan Maois di Oaxaca.

Menurut Lynn Stephen, perjuangan hak‑hak masyarakat adat dan penentuan nasib sendiri di Meksiko melibatkan empat arena kunci: (i) pengalaman lapangan pangan dalam hal otonorni baik secara historis maupun yang sekarang ini; (2) penandatanganan Per­janjian San Andres mengenai Hak‑hak dan Budaya Masyarakat Adat dan Implementasinya; (3) penciptaan dan penguatan gerak­an nasional untuk otonorni masyarakat adat di Meksiko dan be­ragarn interpretasi otonomi dan penentuan nasib sendiri; dan (4) pendefinisian kembali hubungan antara masyarakat adat dan ne­gara Meksiko jauh dari fokus sejarah indigenismo, dengan asindigenismo dengan asimi­lasi sebagai fokusnya.

"Masalah masyarakat adat telah menjadi pusat agenda politik negeri ini," demikian tutur Luis Hernandez Navarro. Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa gerakan masyarakat adat pada dasarnya merupakan respon masyarakat adat atas kebijakan pernbangunan pernerintahan Meksiko yang anti desa dan anti pertanian. Asumsi kebijakan itu adalah pertanian rakyat di Meksiko tidak dapat di­andalkan, maka harus diupayakan mengurangi jumlah petani. Karenanya negara Iebih baik melakukan investasi di kota ketimbang di desa. Anggaran negara untuk daerah pedesaan dipotong, dan kelembagaan pemerintahan untuk mendukung desa dimerosot­kan andilnya. Kalaupun ada upaya pengembangan sektor pertani­an, seiring derap liberalisasi ekonomi, maka dukungan diberikan pada usaha‑usaha pertanian skala besar. Biasanya untuk meng­hasilkan komoditi ekspor, seperti bunga, buah‑buahan, dan ter­nak. Padahal inti ekonomi pedesaan adalah jagung. Liberalisasi ekonomi telah menyingkirkan petani jagung, juga petani kacang dan gandum. Petani dan peternak menengah juga bangkrut.

Semula, lanjut Navarro, "Gerakan masyarakat adat lebih se­bagai gerakan etis, sebagai respon atas hilangnya identitas diri masyarakat adat dan dampak liberalisasi ekonorni." Belakangan baru berkernbang menjadi political ethnical movement. Pada ta­hap ini identitas budaya (etnik) menjadi basis perjuangan rakyat yang tertindas itu. Gerakan politik‑etnik masyarakat adat ini mernbuat gerakan petani (yang mulai mernudar daya ubahnya, padahal punya akar sejarah yang panjang) menemukan kembali susunan saraf dan rohnya pada gerakan identitas etnik ini. Demikianlah, andil perlawanan Zapatista, sehingga kelompok‑kelom­pok petani‑petani masyarakat adat di seluruh negeri terus meng­ikuti kepimpinan ide Zapatista. Mereka mengemukakan tuntutan ideologis bahwa Meksiko adalah negeri mestizo dan Indian yang hidup dalam gelimang fakta‑fakta eksploitasi pedesaan dan marginalisasi.

Sebenarnya, gerakan Zapatista, dengan ragam caranya me­nandai kebangkitan (kembali) gerakan rakyat Meksiko bingga gerakan sosial baru di Dunia Ketiga. Gerakan Zapatista adalah pertama‑tama bukan gerakan berbasis partai, tapi gerakan popu­lis untuk menjalankan agenda masyarakat sipil secara eksplisit. Meskipun berangkat dari realitas derita masyarakat adat, namun gerakan Zapatista menyuarakan tuntutan masyarakat sipil umum­nya atas kendali negara. Ia bukan hanya membangkitkan kelom­pok‑kelompok perjuangan hak‑hak masyarakat adat, tapijuga ke­lompok‑kelompok prodemokrasi, pembaruan hukum, kesetaraan gender, pembaruan/reforma agraria, dan hak‑hak asasi manusia. Lebih lanjut, sebagai bentuk organisasi, gerakan Zapatista mem­bawa masuk sejumlah besar pendukung dalam proses‑proses dan/ atau upaya‑upaya perubahan itu: kelas menengah pada umum­nya; partai politik (oposisi); lembaga‑lembaga penelitian dan pen­didikan (termasuk guru‑guru); ilmuwan'independen'; aktivis‑ak­tivis 'individual' (non‑lembaga); LSM (baik nasional, propinsi, maupun lokal/distrik); organisasi massa (termasuk serikat buruh, serikat petani, serikat perempuan, d1l.); lembaga‑lembaga Masya­rakat Adat; komunitas; dan kelompok‑kelompok kepentingan lainnya.

Dengan demikian, suara perlawanan Zapatista melintasi fakta­fakta penderitaan lokal dengan membongkar akar‑akar penyebab­nya: kontradiksi di dalam sistem kapitalisme dunia yang muara­nya di Meksiko ini tidak dapat dibendung dan bahkan diperderas oleh Pemerintah Federal Meksiko. Inilah yang dihadapi langsung oleh dengan gerakan Zapatista. Gerakan Zapatista bukan saja me­nyatakan melakukan kebajikan revolusi ('tanah dan kemerdeka­an') dari nenek moyang republik itu, tetapi juga mereka meng­gunakan retorika pemerintah sendiri mengenai demokrasi, identi­tas budaya, partisipasi, dan hak asasi manusia sebagai senjata melawannya. Lebih lanjut, gerakan Zapatista telah membum­bung‑membahana, seperti banyak gerakan sosial baru (the new social movements) lainnya, melalui penggunakan simbol, media elektronik, bentuk‑bentuk baru dari aksi‑aksi kolektif dan organi­sasi gerakan sosial, dan koalisi masyarakat sipil lokal‑nasional­global yang melampaui kemampuan kendali negara atas gerakan­gerakan setempat. Dalam kalimatnya Gerrit Huizer, globalisasi dari atas ditandingi dengan globalisasi dari bawah dan keduanya adalah suatu proses yang dialektik.  

Arena Politik, Ekonomi, dan Budaya

Secara nasional, keIompok‑kelompok masyarakat sipil di se­luruh Meksiko biasa mengidentifikasi tiga arena perjuangan yang musti mereka terjuni secara simultan. Pertama adalah tidak ada­nya partisipasi dan demokrasi politik. Partai politik Meksiko yang dominan, Institutionalized Revolutionary Party, sudah berkuasa terus‑menerus selama hampir 70 tahun. Kedua adalah bahwa re­formasi ekonomi yang kompleks menyusul krisis ekonomi di ne­geri itu dan program penjaminan menimbulkan perubahan‑per­ubahan mendasar dan merugikan dalam tatanan sosial negeri itu. Terakhir adalah masalah pengembangan budaya politik demo­krasi di sebuah negeri yang tidak memiliki tradisi dan struktur dasar politik demokratis.

Dominasi PRI (Institutionalized Revolutionary Par­ty).

Cikal‑bakal partai yang kemudian menjadi PRI bermula pada tahun 1929. Sebagai partai politik, sesungguhnya partai ini di awal pendiriannya berjalan bersama dengan pemerintah. Tiga ciri PRI menjadi kuncinya. Pertama adalah bahwa sementara para presi­den hampir memiliki kekuasaan penuh selama periode 6 tahun memerintah, mereka tidak bisa lagi ikut dalam pemilihan presi­den untuk periode kedua dan segera setelah periode mereka ber­akhir, mereka diasingkan secara politik (misalnya Presiden Eche­verria yang sangat berkuasa langsung dijadikan duta besar untuk Guam setelah pemerintahannya berakhir). Jadi, pihak yang me­ngendalikan mesin politik negeri itu adalah partai, bukan orang tertentu.

Ciri kedua, adalah bahwa bagaimanapun semua organisasi Meksiko harus menjadi bagian dan PRI yang merupakanpartai­nya pernerintah. Petani harus menjadi bagian dan persatuan pe­tani yang diatur oleh pemerintah. Para pekerja menjadi bagian dan serikat pekerja yang sangat berkuasa yang dikendalikan pe­merintah. Oposisi terhadap PRI diperbolehkan, sebagian besar dalam bentuk partai sayap kanan yang tidak besar dan mewakili kepentingan orang‑orang kaya pengekspor barang dari Meksiko. Oposisi kecil itu tetap dipertahankan karena membuat PRI tam­pak moderat dan demokratis, yang juga dengan sendirinya mem­berikan alasan resmi untuk meningkatkan kendali negara.

Kendali PRI terhadap politik nasional Meksiko adalah menye­luruh, walaupun begitu. PRI selalu peduli dengan dukungan dari sektor‑sektor sosial yang strategis. Sebagian besar gerakan refor­ma/pembaruan agraria dan nasionalisasi perminyakan tahun 1930‑an telah membuat PRI memiliki basis massa dalam upaya menghadapi elit borjuis yang masih ada serta gereja Katolik. PRI menyelenggarakan upacara besar‑besaran dengan mengadakan pemilihan umum secara berkala yang sebenarnya sangat kotor. Namun, PRI tidak pernah menguasai total pedesaan.

Dalam bidang ekonomi, PRI mempertahankan kendalinya me­lalui politik stick and carrot (ancaman dan hadiah). Sepanjang 193o‑an dan 1940‑an, jutaan hektar tanah diambil alih dari pemi­lik tanah yang kaya dan diberikan kepada masyarakat petani da­lam bentuk'ejido'. Ejido adalah kepemilikan tanah bersama yang tidak bisa dijual. Politik di balik ejido adalah membentuk basis dukungan masyarakat pedesaan untuk pemerintah. Pada saat yang sama, ejido menjadi celaan para pengusaha dan birokrasi pro‑pemilikan pribadi karena dinilainya ejido menghalangi prakarsa individual untuk kemajuan produksi pertanian. Program besar lainnya meneakup program kesehatan dan jaminan sosial, subsidi bagi konsumen, serta pembentukan buruh pada industri­industri badan usaha milik pemerintah. Selain itu, terlihat jelas bahwa sebagian besar oposisi 'kiri' kelas menengah menerima beragam subsidi dari negara untuk memastikan bahwa protes sayap kiri tetap berada di kampus dan di majalah yang tidak ba­nyak dibaca orang.

Ancaman yang nyata juga ditunjukkan (walaupun jelas tampak bahwa PRI selalu memastikan tentaranya tidak besar dan jauh dari politik): para pemrotes pedesaan sering ditembak atau dipenjarakan, organisasi masyarakat disusupi dan dirusak, dan orang‑orang yang tidak setuju di kota dalam gerakan buruh dikendalikan melalui organisasi pekerja pernerintah yang sangat kuat dan kejam. Titik balik dalam sejarah Mek­siko seperti itu adalah kerusuhan mahasiswa dan pembu­nuhan massal tahun 1968, ketika untuk pertama kalinya tentara PRI secara terbuka menembak lebih dan 1000 ma­hasiswa. Meski kerusuhan di Tlatelolco itu tidaklah terlalu besar (lebih kecil dari pernbunuhan pemberontak pedesaan di konflik‑konflik lainnya), tetapi kenyataannya adalah bah­wa negara menyadarkan sebagian besar kelas menengah intelektual perkotaan dengan adanya kekerasan yang demi­kian terbuka itu. Akibatnya, para penggerak mahasiswa pa­da gilirannya sampai pada suatu tahap yang secara tiba­tiba menghentikan 'nyanyian dan tarian resmi' mereka: "love it but join it" (dengan PRI) dan memulai usaha rahasia di seluruh Mexico City dan juga di tempat‑tempat lain.

Muaranya adalah keretakan‑keretakan kendali PRI ter­hadap rakyat Meksiko yang muncul sepuluh tahun kemudi­an, yakni di awal 1980‑an, tidak lama setelah devaluasi be­sar pada akhir 1970‑an. Ketika itu, sebagian gubernur nega­ra bagian Utara jatuh kepada pihak oposisi dan sebagian lagi tetap dikuasai PRI (karena pemilihan yang kotor). Na­mun, tantangan kebanyakan datang dari sayap kanan, dan bukan sayap kiri. Baru ketika AS‑IMF (International Mone­tary Fund) menjadi penyedia paket uang yang memulai penghancuran subsidi negara pada pertanian pedesaan. Pada saat itulah gerakan‑gerakan orang miskin mulai me­lawan PRI. Pada tahun 1988, PRI hampir kalah dalam pe­milihan nasional, sekali lagi menang karena pemilu yang kotor sekali dalam proses pemilihan presiden baru (si kan­didat adalah anak presiden tahun 193o‑an yang telah mem­bagi‑bagikan tanah ejido dan menasionalisasi industri per­minyakan). Namun, kali ini PRI sangat lemah, dan protes besar‑besaran terhadap kebohongan pemilu pecah di se­luruh negeri. Perpaduan antara krisis ekonomi dan protes rakyat menyebabkan terjadinya keterbukaan politik secara terbatas. Di pemilu berikutnya, PRI sebenarnya kehilangan kendali terhadap Mexico City, sejumlah pemerintah negara bagian di utara, dan beberapa kotamadya, dan kota‑kota di seluruh negeri itu. Walaupun sejak saat itu PRI mulai pulih (karena pertengkaran di antara kaum oposisi) mitos PRI yang tak terkalahkan sudah hancur, seiring tumbuhnya organisasi masya­rakat sipil di Meksiko melawan kendali PRI.

Reformasi Ekonomi. Ekonomi Meksiko juga telah meng­alami sejumlah transformasi radikal. Sebelum krisis, sekitar 50% dari seluruh produksi nasional berada di tangan negara atau per­usahaan yang dikendalikan negara. Pasar‑pasar domestik sangat dilindungi di bawah kebijakan 'substitusi impor', dan baik efisien­si produksi maupun angka pertumbuhan ekonomi luar biasa ren­dah. Gagasan ekonomi Meksiko dengan hutang internasional yang luar biasa besar dimulai pada akhir tahun 1970‑an. Harga minyak yang tinggi dan ditemukannya cadangan minyak yang baru dalam jumlah besar ditemukan di bagian tenggara negeri itu, membuat banyak politisi yakin bahwa mereka leluasa dan aman memboros­kan kekayaan publik, memakai hari ini dan membayar kembali besok. Konsumsi meningkat gila‑gilaan, korupsi yang sudah ende­mik meledak, dan transaksi ekonomi tipa‑tipu banyak sekali ter­jadi sementara banjir uang spekulasi tumpah ke dalam negara itu. Ketika harga minyak terjerembab, demikian juga dengan pe­merintahan Meksiko. Kejatuhan Meksiko segera disusul oleh ke­jatuhan serupa di Brasil dan Argentina, yang memicu program restrukturisasi yang dikenal di seluruh Amerika Selatan sebagal 'dekade yang hilang' (sebenarnya seluruh sektor kesehatan, pen­didikan, dan indikator kesejahteraan lainnya jatuh). Baru pada tahun 1998 upah pekerja yang sebenarnya pulih sampai pada ting­kat seperti pada tahun 1974.

Reformasi ekonomi Meksiko diikuti dengan jalur yang sangat dikenal, yang masih ada kelanjutannya. Sebagian besar industri negara dijual atau ditutup; hanya industri perminyakan yang be­lum diprivatisasi yang tetap berdiri (dan sangat tidak efisien). Bursa efek dibuka. Ejidos dihapuskan pada awal 1900‑an. Be­ragam perjanjian, di antaranya NAFTA (North American Free Trade Agreement), dibuat untuk membuat Meksiko menjadi ne­gara dengan ekonomi yang berorientasi pada ekspor.

Presidennya sekarang ini sedang mendorong reformasi‑refor­masi ekonomi ini semaksimal mungkin, dan hal ini diperkuat oleh prestasi bahwa angka pertumbuhan ekonomi Meksiko yang baru itu memang tinggi. Agenda neoliberal untuk Meksiko (paling ti­dak seperti yang dikemukakan) bergantung pada integrasi pasar global, penghapusan subsidi dan proteksi pasar, dan mendorong mobilitas modal baik di dalam negeri maupun antara Meksiko dengan negara‑negara yang maju terutama Amerika dan Kanada. Sebagian besar subsidi pertanian dihapuskan, dan jaminan­jaminan sosial dan kesejahteraan dikurangi.

Hasil‑hasil dari perubahan‑perubahan ini menciptakan pihak yang menang dan pihak yang kalah. Para pemenang adalah indus­trialis bagian Utara dan kelas menengah kota yang jumlahnya te­rus meningkat. Pihak yang kalah adalah para produsen kecil, pe­kerja perusahaan milik negara, dan penduduk pertanian yang sebelumnya bergantung pada harga‑harga yang ditetapkan peme­rintah. Saat ini, Meksiko memiliki hampir 7 juta pekerja di Ameri­ka Serikat, banyak yang berasal dan masyarakat yang sangat mis­kin, yang pengiriman uang dari pekerja di luar itu mampu mem­buat seluruh penduduk desa bertahan.

Kelompok yang kalah lainnya kebanyakan adalah kelas mene­ngah tradisional Meksiko. Menyusul kebangkrutan ekonomi se­telab program paket hutang IMF, kelas menengah profesional dan pengusaha kecil‑yang telah berhutang dan menggadaikan harta­nya dengan keyakinan bahwa program reformasi betul‑betul akan membawa kesejahteraan bagi mereka‑membentuk gerakan unik yang disebut 'El Barzon', suatu kelompok yang diperuntukkan bagi prinsip bahwa mereka seharusnya tidak membayar utang yang meningkat luar biasa tinggi. Gerakan itu menjadi begitu po­puler dan efektif sehingga mengancam banyak bank nasional. Na­mun, hal yang membuat gerakan ini berarti adalah tuntutannya yang luas pada kelas menengah yang secara politik berpengaruh (dan biasanya reaksioner). Sejalan dengan itu, banyak manajer tingkat menengah di industri milik negara yang segera. diprivati­sasi menggencarkan suara politik mereka dan menyamakan pijak­an dengan gerakan pekerja dan petani yang beroposisi.

Dewasa ini, negeri itu semakin terpolarisasi dalam hal program ekonomi. Dukungan kuat untuk reformasi neoliberal tetap men­jadi kebijakan negara (dengan dukungan luas dari dunia inter­nasional) dan para industrialis di bagian Utara. Tetapi dengan semakin banyaknya orang Meksiko yang menyadari bahwa hal itu tidak banyak memajukan mereka sehingga kerjasama antar sektor dan kelas sosial bangkit di dunia politik.

Singkat kata, Meksiko adalah penerap ideologi pembangunan seutuhnya (lihat juga uraian‑uraian dalam bagian lain) yang lam satu dasawarsa terkahir ini dibungkus jargon baru yang disebut globalisasi. Ini semua dilaksanakan melalui domi­nasi partai (dictatorship party) PRI (sebelumnya PRM, dan sebelumnya lagi PNR) selama lebih dari 70 tahun belakang­an ini. Sentralisasi kekuasaan ini tercipta‑tepatnya dicip­takan‑terutama melalui (strategi) pengendalian penye­lenggaraan pemilu (yang kotor). Dalam iklim sistem kekua­saan yang demikian itu praktik‑praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) tumbuh subur; baik sebaga alat (men­capai tujuan) maupun sebagai akibat proses‑proses politik itu sendiri. Ini semua, pada akhirnya melahirkan semacam ketidakpercayaan rakyat pada politik, partai, politikus, dan pemerintah sebagai pihak yang akan memperjuangkan ke­sejahteraan rakyat, yang dalam satu dasawarsa terakhir menjadi basis perlawanan kelompok‑kelompok masyarakat sipil lainnya. Baik yang terwujud ke dalam 'perlawanan si­pil' maupun 'perlawanan bersenjata' dan kaitan keduanya.

Budaya Demokratik

Mungkin aspek yang paling su­lit digambarkan tetapi tidak kurang pentingnya dari per­juangan rakyat Meksiko adalah peran budaya dalam politik. Meksiko adalah wilayah yang ditaklukkan pada abad XVI dengan korban yang terburuk yang pernah disaksikan da­lam sejarah dunia. Populasi keseluruhan diperkirakan un­tuk pra‑penaklukan kerajaan Meksiko pada abad XVI ber­kisar antara 10‑15 juta orang. Seratus tahun kemudian populasi keseluruhan Meksiko jatuh sampai di bawah satu juta! Angka kematian orang lebih dari 90%, yang di dalam­nya adalah para penulis, pastur, filsuf, sejarawan, serta dok­ter‑dokter orang Meksiko. Juga hilang adalah kebanggaan dan identitas bangsa itu. Kolonialisme Spanyol mengubah wilayah kerajaan, dari bentangan pertanian menjadi jajaran tanah dan kota‑kota pertambangan. Hukum Spanyol me­lahirkan perbudakan dan menciptakan orang Indian se­bagai orang dengan sedikit hak dan sangat didiskriminasi.

Kemerdekaan Meksiko tahun 1821 tidak banyak meng­ubah gambaran ini. Abad XIX lebih banyak dikenal sebagai abad menghapus sisa‑sisa Indian Meksiko ketika sedang membentuk negara merdeka. Orang Indian adalah isyarat kemunduran. Hak‑hak orang Indian yang tinggal sedikit itu, masih juga hendak dihapus‑punahkan oleh Ker'ajaan dan Gereja supaya kelas atas Meksiko bisa mendapatkan akses ke tanah dan pekerja mereka. Haciendas (banyak yang dimiliki oleh Gereja) dan pabrik‑pabrik terus‑menerus mendesak orang Indian, melarang baik ekspresi fisik maupun budaya mereka guna menciptakan angkatan kerja yang murah dan modern.

Namun elit meminta terlalu banyak. Revolusi Meksiko mem­bawa banyak kaum miskin Meksiko kembali ke arena politik nasional. Proyek pembangunan negara yang baru memerlukan lambang pemersatu supaya negara yang sedang genting dapat menangkis serangan dari gereja dan orang kaya yang berorientasi Eropa. Meksiko sebenarnya telah menciptakan sejarah pra‑Spa­nyol yang gemilang, sesuatu yang hampir tidak ada kaitannya de­ngan masyarakat Indian miskin yang ditemukan pada saat ini. Adalah suatu cara yang baik untuk mengkonsolidasi kembali iden­titas budaya nasional: patung raja‑raja Aztec yang mati ditempat­kan di sudut‑sudut jalan, museum antropologi Meksiko dibangun untuk menggali kekayaan masa lalu, dan Meksiko menjadi negara Amerika Selatan pertama yang mendirikan lembaga masyarakat adat nasional.

Politik lambang adalah obsesi PRI. Aikon‑aikon revolusi men­jadi bagian dari ideologi negara: nama PRI sendiri adalah lam­bang; jalan‑jalan utama di Meksiko mendapatkan nama seperti 'Revolusioner'dan'Reforma'; Emiliano Zapata dan Pancho Villa, yang berjuang untuk rakyat petani miskin melawan penjajahan negara secara resmi menjadi pahlawan nasional. Gerakan rakyat dewasa ini mengambil keuntungan dari kontradiksi antara lambang‑lambang'revolusioner'itu dan praktik‑praktik reaksioner­nya. Banyak dari gerakan masyarakat adat tahun 1980‑an dan 1990‑an terdiri dari organisasi untuk kepentingan masyarakat yang menuntut bahwa negara harus memperlakukan mereka de­ngan rasa hormat dan adil seperti yang dicerminkan oleh lam­bang‑lambang negara itu sendiri.

Lalu Gerakan Masyarakat Sipil

Pilihan paradigma pembangunan yang ditempuh Meksiko te­lah mengantarkan negara itu sebagai negara dengan hutang luar negeri terbesar kedua di dunia. Situasi ini mengakibatkan negara itu dililit krisis ekonomi pada 1986, dan terulang kembali dengan skala dampak yang lebih kecil pada 1990. Upaya‑upaya penanggu­langan dampak krisis ini telah mengundang campur tangan luar negeri yang lebih luas, yang kemudian berpengaruh pula secara langsung pada persoalan‑persoalan yang berkaitan dengan ke­daulatan negara. Privatisasi badan‑badan usaha milik negara se­bagai salah satu upaya untuk keluar dari krisis ekonomi menye­babkan banyak kepemilikan badan‑badan usaha negara itu ber­pindah tangan ke pemodal‑pemodal swasta dan luar negeri.

Situasi tersebut di atas menyulut rasa tidak puas yang makin besar terhadap rezim penguasa negeri ini. Demonstrasi atau ber­bagai bentuk perlawanan lainnya atas kebijakan negara tersebut terus berlangsung hingga hari ini. Salah satu perlawanan anti pri­vatisasi dan anti modal asing yang masih berlangsung hingga hari ini, itu adalah aksi menentang rencana restrukturisasi dan privati­sasi CEMEX, badan usaha milik negara yang mengelola usaha per­tambangan minyak bumi di negeri itu. Salah satu kelompok pe­nentang kebijakan privatisasi yang cukup punya arti bagi peng­hambatan rencana dimaksud justru datang dari serikat pekerja manajemen tingkat menengah perusahaan itu sendiri, yang ber­koalisi dengan serikat‑serikat buruh dan tingkatan manajemen yang lebih rendah.

Pemerintah penguasa yang berdiri atas sistem pemilu yang me­mang telah diragukan rakyat kebenarannya pun makin kehilangan legitimasi politiknya. Untuk memperbaiki citranya, pada tahun iggo, partai penguasa (PRI), dan didukung PAN (NationalAction Party) didirikan tahun 193o‑an dan merupakan partai kanan yang digerakkan oleh para pastur katolik yang konservatif, para banker, dan konglomerat industri di bagian Utara Meksiko. Pada dasarnya mereka hendak membangun suatu sistem politik dua‑partai­mengajukan rancangan undang‑undang pemilu yang baru. Salah satu pembaruan yang kemudian mendorong proses‑proses refor­masi politik di Mexico adalah termuatnya dalam undang‑undang tentang pemilu yang baru itu amanat pembentukan Mexican Electoral Institute. Yaitu lembaga penyelenggara pemilu yang baru, yang secara teoretis independen, namun secara praktik tetap di bawah kendali partai berkuasa (PRI). Ini terjadi karena, meski di dalam lembaga itu duduk pihak‑pihak yang relatif independen sebagai penyelenggara pemilu, namun aspek‑aspek teknis pe­nyelenggaraan pemilu, seperti kegiatan pendaftaran pemilih, pe­ngiriman hasil pemilu di wilayah‑wiiayah pemilihan ke panitia negara bagian dan federal, tetap tergantung, tepatnya dikuasai oleh, birokrasi (yang dikuasa partai pemerintah PRI).

Di samping amanat pembentukan Mexican Electoral Institute yang teoretis independen namun secara teknis masih dikontrol aparat pemerintah, diamanatkan pula pernbentukan apa yang di­sebut sebagai General Council. General Council pada dasarnya adalah lembaga yang dimasudkan untuk mengontrol pelaksanaan pernilu yang bersih. Lembaga ini diisi oleh warga negara yang bu­kan anggota partai dan bukan pula anggota birokrasi pemerintah­an. Dalam praktiknya kebanyakan anggota lernbaga ini berasal dari perguruan tinggi (dosen‑dosen) dan lembaga‑lembaga pe­nelitian (peneliti). Ini terjadi baik untuk tingkat federal maupun di tingkat negara‑negara bagian.

Para anggota General Council ini, yang disebut Citizen Coun­cilor itu, tentunyajuga diharapkan independen. Bebas dari penga­ruh partai politik dan birokrasi pernerintahan. Meski begitu, pe­milihan anggota General Council ini harus pula disetujui oleh par­tai‑partai yang ada. Perangkat hukum pernilu yang baru in juga memandatkan pembentukan General Council dan pengangkatan Citizen Councilor itu di 32 negara bagian dan 300 wilayah pe­milihan.

Undang‑undang pemilu yang baru mendorong partisipasi masyarakat sipil untuk melakukan pengawasan penyelenggaraan pemilu agar menjadi lebih bersih dari masa‑masa sebelumnya. Inisiatif‑inisiatif berbagai kelompok masyarakat sipil untuk ter­libat dalarn memantau penyelenggaraan pemilu yang bersih pun bermunculan. Ini memicu Iahirnya apa yang disebut sebagai Civic Alliance, yaitu suatu organisasi koalisi dari berbagai organisasi masyarakat sipil dan individual yang sangat independen dan yang sangat aktif mensponsori kegiatan pemantau pemilu. Pada saat pemilu pertama di bawah undang‑undang pemilu yang baru ber­langsung pada tahun 1994 lalu, Civic Alliance marnpu mengkoor­dinasikan pemantau‑pemantau pemilu sebanyak 15000 orang. Pada hari pemilu CA berhasil melakukan pemantauan berdasar­kan teknik stratified sampling pada 2168 tempat pemilihan se­tempat (TPS) dan melalui sampel random pada 500 TPS13. Seperti juga lembaga‑lembaga penyelenggaraan dan pengawasan pernilu yang baru, Civic Alliance juga banyak dimotori oleh dosen‑dosen di perguruan tinggi dan peneliti‑peneliti dari berbagai lembaga penelitian.

Reformasi politik dan hukum, khususnya yang menyangkut penyelenggaraan pemilu yang lebih bersih, telah menghasilkan tatanan politik baru. Khususnya pada tingkat negara bagian dan municipio. Partai oposisi menang di beberapa negara bagian dan/ atau municipio. Ini dimungkinkan karena penyelenggaraan pemi­lu yang berorientasi pada keterbukaan politik dan desentralisasi dan terawasi secara lebih baik itu telah pula membuka ruang koa­lisi dan/atau aliansi‑aliansi antara partai‑partai politik oposisi dengan organisasi‑organisasi masyarakat sipil yang ada, baik yang berupa LSM, ormas, serikat‑serikat rakyat, maupun langsung de­ngan komunitas‑komunitas setempat.

Menguatnya perlawanan‑perlawanan rakyat yang telah ada le­bih dahulu. Dengan perubahan konfigurasi kekuasaan politik, ba­ik partai lama apalagi partai oposisi relatif berpihak pada agenda­agenda perjuangan masyarakat sipil ini, baik karena memang tu­juan partai maupun untuk mengambil hati pemilih bagi kepenti­ngan partai pada pemilu‑pemilu yang akan datang. Dua pelajaran dapat diperoleh dari dua negara bagian: Veracruz dan Oaxaca. Di Veracruz, khususnya di municipio Zaragoza, perubahan politik dan hukum sekitar penyelenggaraan pemilu melahirkan, me­mungkinkan, mendorong terjadinya aliansi taktis antara Comite de Defenza (semacam komite rakyat di tingkat municipio itu) de­ngan partai (oposisi). Ini adalah pilihan sadar organisasi pen­duduk itu untuk masuk (menguasai) organisasi pernerintahan for­mal. Pola ini kemudian menghasilkan sistern pernerintahan for­mal (melalui jalur partai politik) yang terkontrol dan bertang­gungjawab penuh pada Comite de Defenza. Akibat positifnya ada­lah, antara lain, dipahaminya alokasi dana pernbangunan di muni­cipio itu oleh warga. Ini terjadi karena kegiatan‑kegiatan pemba­ngunan memang ditentukan melalui rapat‑rapat yang melibat­kan warga yang diselenggarakan melalui Comite de Defenza.

Di Oaxaca, meski partai lama tetap menang dan berkuasa, na­mun untuk menjaga dukungan pemilih pada masa pernerintahan­nya maupun untuk meredam gejolak gerakan masyarakat adat yang meningkat sebagai hasil resonansi gerakan Zapatista di Chia­pas, pernerintah Oaxaca akhirnya harus merevisi konstitusi nega­ra bagian itu (1995). Momentum pokok yang mendasari per­ubahan politik di negara bagian Oaxaca adalah gerakan bersenjata dan pemberontakan petani masyarakat adat Maya di Chia­pas dengan pendudukan tiga buah kota, dua kota kecil yakni Margarita dan Ocosingo serta sebuah kota kolonial tua San Cristobal de las Casas. Tuntutan utama gerakan ini adalah pemulihan hak konstitusional rakyat untuk mengubah pe­merintahan. Negara bagian Oaxaca yang berbatasan lang­sung dengan Chiapaz segera meresponnya dengan suatu upaya perubahan konstitusi negara bagian yang salah satu­nya berimplikasi besar pada bentuk pemerintahan. Konsti­tusi baru tersebut pada hakikatnya menguntungkan posisi hak‑hak masyarakat di negara bagian bersangkutan. Salah satu keuntungan yang terpenting, berdasarkan konstitusi baru itu, adalah dilegalkannya sistem pemerintahan ber­dasarkan adat (Usos y costumbres) di tingkat municipio, yang memang telah berlangsung secara informal selama ini. Susunan pemerintahan negara bagian Oaxaca terbagi men­jadi dua unit, yaitu Pemerintahan Negara Bagian dan Peme­rintahan Municipio. Di Oaxaca terdapat 570 municipio yang merupakan 23% dari seluruh municipio yang ada di Meksiko.

Selain itu, dukungan pada kegiatan‑kegiatan revitalisasi adat di negara bagian itu juga jadi meningkat. Misalnya ke­giatan revitalisasi musik dan bahasa Mixe‑belakangan ber­kembang juga pada musik dan bahasa etnik lainnya‑yang diselenggarakan CECCAM. CECCAM (Centro de Estudios para Cambio en el Campo Mexicano) adalah suatu komite kerja yang diberi tugas melakukan studi kritis terhadap ke­cenderungan globalisasi. Selain itu dimungkinkan pula re­formasi sistem pendidikan‑baik organisasi maupun kuri­kulum‑yang peduli pada filsafat dan pengetahuan‑penge­tahuan adat di wilayah itu. Mulai dari sistem pendidikan tingkat dasar hingga pendidikan tinggi (belum terlaksana).

Munculnya bentuk‑bentuk dan isu perlawananan baru. Kecuali political‑ethnical movement sebagaimana telah di­jelaskandiatas,pelajarandapatjugadiambildari munculnya dan terlembaganya pembangkangan sipil, seperti yang terjadi dalam kasus 'himpunan pengemplang hutang' El Barzon. El Barzon yang pilihan namanya diambil dari lagu rakyat dari abad lalu yang menceritakan tentang pemilik hacienda yang memerangkap para peones (pekerja hacienda) dengan tanah seadanya dan makanan seadanya yang hanya cukup untuk hidup dan melanjutkan kerjanya di hacienda, semen­tara mereka berhutang pada pemilik hacienda. Seperti diterang­kan oleh pimpinan El Barzon pada tanggal 27 Maret 1998, koalisi ini dimulai dari masalah para kreditur bank yang terancam oleh naiknya persentase bunga hutang hingga 600% akibat reformasi perbankan, yang mendudukkan mereka sama seperti parapeones zaman dahulu. Mereka berhasil mengorganisir petani kreditur dalam suatu organisasi mandiri berskala nasional bernama El Barzon. Organisasi ini memperjuangkan pengemplangan hutang melalul jalur legal dan advokasi. Organisasi yang memiliki akses informasi dan koneksitas politik ke sejumlah lembaga legislatif dan yudikatif. Organisasi seperti El Barzon telah pula membuka kemungkinan bagi pengorganisasian kepentingan kaum profesio­nal dan pengusaha menengah ke bawah dan kecil serta promotor perjuangan hak‑hak sipil untuk kelas menengah kota dan desa. Dalam kegiatannya El Barzon mampu menghimpun anggota yang terikat pada 2 juta kasus perbankan. Dalarn kegiatannya, dengan pendekatan litigasi dan nonlitigasi, El Barzon yang berarti traktor itu mampu menyelesaikan (negosisasi penyelesaian hutang) 15.000 kasus.

Di samping dua pelajaran penting tersebut di atas, krisis eko­nomi yang diikuti dengan reformasi politik, ekonomi, dan hukum itu telah pula memunculkan strategi‑strategi perlawanan baru; alat‑alat kerja baru; serta mendorong terjadinya peningkatan dan reposisi para aktor yang peduli pada berbagai masalah yang telah disebutkan tadi, yang akan dijelaskan lebih lanjut dalam bagian­bagian berikut. Seperti tampak dalam uraian pada bagian bagian terdahulu, berbagai organisasi masyarakat sipil sudah sejak lama terlibat dalam upaya‑upaya dan gerakan‑gerakan perbaikan kon­disi kehidupan berbagai kelompok masyarakat di Meksiko. Bahkan, sebagaimana diinformasikan Luis Hernandez Navarro'14, sebelum perlawanan Zapatista memuncak, aktivis‑aktivis UNORCA (Union Nacional de Organiciones Regionales Campe­sinas Autonomas)‑yaitu federasi organisasi petani regional yang menjadi tulang punggung suatu koalisi internasional organisasi tani, buruh tani, dan masyarakat adat yang bernama La Via Campesina atau The Peasant Road‑turut serta secara. aktif dalam percepatan proses pengorganisasian rakyat di Chiapas, yang ke­mudian berkembang menjadi suatu gerakan perlawanan yang sa­ngat solid di lapangan. Perubahan‑perubahan politik yang dipicu oleh krisis ekonomi tahun 1986, betapapun, memang telah mendorong partisipasi kelompok‑kelompok masyarakat sipil yang lebih besar. Partisipasi ini boleh dikatakan makin membesar lagi semenjak terjadinya perubahan struktur kekuasaan, betapapun minimnya, sebagai akibat pernilihan umum yang lebih baik. Me­mang, perlu diakui, tidak diperoleh informasi kuantitatif untuk mendukung pernyataan ini. Namun, mengacu pada kasus per­lawanan Zapatista, menurut Luis Hernadez Navarro, San Andres penting bukan saja karena hasilnya, tetapi juga untuk cara yang belum pernah ditemukan sebelumnya tempat masyarakat sipil ikut serta di dalamnya di dalam proses. Negosiasi itu melibatkan sektor‑sektor yang luas dalam masyarakat, yang disebut perhatian nasional dan internasional kepada isu masyarakat adat dan mengenalkan cara‑cara baru dalam berpolitik.

... pada gilirannya, ia menjadi aikon gerakan sosial baru. ***

 


R. Yando Zakaria   dan  Noer Fauzi (2001) "Pembaruan Desa dan Agraria Dalam Konteks Otonomi Daerah" Jurnal Analisis Sosial 6(2):89-110.

Naskah sepenuhnya secara bebas dapat diunduh dari https://drive.google.com/file/d/1r1Oj3r2aTAdLFiKroKPP6ZTYRGqz2Xip/view?usp=sharing


"…… pemerintahan merupakan sebuah pertunjukan tentang pengelolaan sumber-sumber alam, orang, barang, dan uang, dengan para pengelola negara sebagai pemain panggungnya dan rakyat sebagai pengamat dan pembayar karcis pertunjukan. Partisipasi rakyat, paling jauh, adalah sebagai komentator atau kritikus pertunjukan. Ajakan pembaruan cara dan agenda pemerintahan dengan demikian bersifat mudah-mudahan, penuh harap pada para pengelola negara yang baru serta pada ketentuan-ketentuan yang dihasilkannya; sebuah koor nyaring dari bawah panggung tentang reformasi, yang tetap takzim pada akar kata itu: perintah.

Pengurusan merupakan suatu konsep tandingan yang sangat akrab bagi penutur bahasa Indonesia, dan mengacu kepada konsep pokok yang lebih jitu: urus. Setelah sejarah membuktikan kegagalan dari pengelolaan perubahan tanpa-rakyat selama tiga puluh tahun, penggantian orang, perombakan dekorasi panggung dan atau skenario baru saja mengandungi risiko kegagalan yang sama, selama rakyat sendiri tidak aktif dan tidak berkesungguhan mengurus apa yang menjadi persyaratan kehidupannya."

(Hendro Sangkoyo, "Pemenuhan Syarat-syarat Sosial dan Ekologis sebagai Agenda Pokok Pengurusan Masyarakat dan Wilayah," Kertas Posisi Konsorsium Pembaruan Agraria No. 8/2000. 

        Salah satu semangat jaman (zeitgeist) yang menjadi salah satu agenda reorganisasi Negara Kesatuan Republik Indonesia saat ini tertuang dalam kata “otonomi”, yang berarti mengatur rumah tangga sendiri. Kata otonomi didampingkan dengan  kata “daerah”. Dengan otonomi daerah ada kehendak memperbaharui hubungan pemerintahan pusat dengan pemerintahan daerah dari pola hubungan yang titik tekannya pada dekonsentrasi dan medebewind  menjadi desentralisasi. Berbeda dengan dekonsentrasi dan medebewind yang merupakan ekspresi dari sentralisasi pembuatan kebijakan, dengan desentralisasi jarak antara rakyat dan pembuat kebijakan (policy makers) menjadi lebih dekat sehingga diharapkan kebijakan-kebijakan yang dihasilkan akan lebih sesuai dengan hajat hidup rakyat. Lebih jauh lagi, diharapkan semakin terbuka akses rakyat dalam pembuatan kebijakan. Pemahaman tentang pentingnya desentralisasi, sebagaimana  dimaksud dalam uraian di atas telah menjadi wacana umum, yang secara formal ditandai oleh adanya TAP MPR RI Nomor XV/MPR/1998, UU 22/1999 hingga PP No. 25/2000.  

        Desentralisasi didudukkan sebagai formula yang dipertentangkan dengan sentralisasi kewenangan yang diwujudkan melalui pola dekonsentrasi dan medebewind. Sebagaimana dikemukakan Cornellis Lay, model pengelolaan politik dan pemerintahan yang hypercentralistic di era reformasi kehilangan kapasitasnya karena memudarnya kemampuan dua instrumen penegaknya, yaitu politics of sticks dan politics of carrot. Hancurnya basis material negara akibat krisis ekonomi berkepanjangan dan KKN menyebabkan pusat kehilangan sumber daya finansial (material) untuk membeli dan mempertahankan loyalitas dan kepatuhan daerah kepada Jakarta. Sebuah syarat yang sejak sekian lama mudah dipenuhi Orde Baru justru karena kuatnya topangan penghasilan dari eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam dan utang luar negeri. Dengan demikian operasionalisasi politics of carrot menjadi mustahil diwujudkan. 

Bagan Tiga Jenis Hubungan Pusat-Daerah 


            Sementara itu pengungkapan anka pathology yang melekat dalam militer membuat tentara sebagai instrumentumokat politics of sticks kehilangan landasan moral, politis, dan legitimasi untuk berfungsi sebagai kekuatan pemaksa kepatuhan dan loyalitas daerah. Bahkan, berbagai penyimpangan tentara terutama yang berkaitan dengan pelanggaran HAM telah menjadi energi pembenar bagi kuatnya penentangan terhadap otoritas Jakarta. 

            Apa yang didiskusikan di atas sebenarnya merupakan salah satu agenda reorganisasi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Agenda itu telah menjadi pilihan yang tidak mungkin dicabut kembali dan tidak bisa mundur (point of no return) meskipun konjungtur politik (di pemerintah pusat maupun daerah) saat ini belum menjanjikan iklim perubahan yang lebih mendasar. 

            Tulisan ini mengasumsikan keberlangsungan Negara Republik Indonesia akan ditentukan oleh kemampuan Negara menata ulang hubungannya dengan komunitas. Negara tidak akan bertahan – tanpa tindakan-tindakan politik represif -- jika tidak didukung oleh komunitas yang hidup. Makalah ini adalah suatu undangan pada  suatu cara pikir interaksi antara Negara dan Masyarakat yang menggantikan cara pikir state centered approach (yang berpusat pada Negara) dan  society centered approach (yang bepusat pada komunitas). 

        Yang diperlukan sekarang adalah -- di satu pihak -- mengubah sosok negara tak lebih sebagai suatu sistem pengurusan dan administrasi kehidupan bersama yang lentur sejalan dengan mandat yang diberikan rakyat. Hal ini hanya bisa terjadi manakala ada suatu kesadaran atas kekeliruan praktek Negara akibat ‘sesat pikir’ tentang (konsep) Negara itu sendiri. Dalam perjalanan pengalaman Indonesia praktek tersebut menjadi sosok yang semakin menjauh dari jangkauan komunitas.  Di pihak lain, mengubah masyarakat yang menempatkan diri hanya sebagai objek perbuatan-perbuatan negara. Yang diperlukan adalah fasilitasi agar terwujud otonomi dari masyarakat sendiri untuk  menentukan jenis kelembagaan yang mereka perlukan, yang merupakan jaminan bagi keberlangsungan dan kemajuan kehidupannya. 

------ Silakan sepenuhnya dapat dibaca pada naskah asalnya, yang dapat diunduh sepenuhnya secara bebas   https://drive.google.com/file/d/1r1Oj3r2aTAdLFiKroKPP6ZTYRGqz2Xip/view?usp=sharing


Mensiasati Otonomi Daerah Demi Pembaharuan Agraria (Bagian 1 dari 6)

 


Mensiasati Otonomi Daerah Demi Pembaharuan Agraria

 

Penulis:

R. Yando Zakaria

Danie Munggoro

Muslich Ismail

Noer Fauzi

Abdon Nababan

Hendro Sangkoyo

Dadang Juliantara

 

Penerbit

Jakarta: Konsorsium Pembaruan Agraria, 2001;

Yogyakarta: Lapera Pustaka Utama, 2001.

viii + 187 pg; 17 cm

ISBN 979-95482-3-3 


___________________________________________________________

Kata Pengantar

             Buku ini lahir dari sejarah kolektif para pengarangnya bersama-sama memfasilitasi Pelatihan untuk Pembentuk Kebijakan Daerah di lima kabupaten (Sanggau dan Bengkayang di Kalimantan Barat, Toraja dan Donggala di Sulawesi Tengah, dan Garut di Jawa Barat) yang berlangsung sepanjang tahun 2000 hingga 2001. Meskipun masing-masing mempunyai latar belakang daerah dan kebudayaan yang berbeda, namun ada 3 (tiga) topik diskusi yang sama, yakni soal Desa, soal Agraria dan soal Pemerintahan Daerah. Ketiganya diikat oleh persoalan gawat yang dihadapi rakyat masing-masing, yakni ancaman keselamatan dan kesejahteraan rakyat, merosotnya pelayanan alam, dan mandegnya produktivitas rakyat.

            Muara dari Pelatihan untuk Pembentuk Kebijakan Daerah ini adalah belajar bersama untuk mengurus pemenuhan syarat-syarat sosial dan ekologi dari keberlangsungan hidup mayoritas rakyat melalui apa yang disebut sebagai Pembaruan Agraria. Awal mula gagasan pelatihan ini dimulai dari membesarnya kewenangan pemerintah daerah akibat pelaksanaan kebijakan Otonomi Daerah yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2001. Kebijakan Otonomi Daerah memang membuka ruang yang lebih lapang bagi partisipasi rakyat. Dengan demikian rakyat mempunyai kesempatan yang lebih besar untuk mempengaruhi suatu kebijakan dan menolaknya jika kebijakan tersebut merugikan dirinya. Namun jika tidak melibatkan rakyat dalam proses pembuatan kebijakan, semangat demokratis yang hendak ditumbuhkembangkan oleh kedua UU tersebut hanya terhenti sebagai kata-kata belaka. Rakyat kembali menjadi korban dan tidak memperoleh apa-apa.

            Buku ini adalah suatu tanda dari proses belajar itu, sekaligus merupakan tanggung jawab para penulisnya untuk menyebarluaskan pikiran-pikiran dan keyakinan-keyakinan yang dihasilkannya. Karena itu, isi buku ini sama sekali tidak dapat dianggap sebagai dogma yang wajib ditelan mentah-mentah, dihafal dan diendapkan pengertian-pengertiannya. Melainkan, para penulis sangat gembira bila isi buku ini dihadapkan pada kenyataan hidup dimana para pembaca yang budiman bekerja. Dapatlah buku ini dianggap sebagai lanjutan dari buku Noer Fauzi dan R. Yando Zakaria, Men-siasat-i Otonomi Daerah, Panduan Fasilitasi Pengakuan dan Pemulihan Hak-hak Rakyat (Yogyakarta: Insist Press bekerja sama dengan Konsorsium Pembaruan Agraria, 2001) yang telah dijadikan pedoman pelatihan yang dimaksud di atas.

            Buku berjudul Men-siasat-i Otonomi Daerah demi Pembaruan Agraria, Masuk dari Pintu yang Tersedia, Keluar dari Pintu yang Baru ini tidak mungkin terwujud tanpa budi baik dari teman-teman yang telah mendukung terwujudnya proses belajar kami semua: (i) para pengelola BSP Kemala dan Yayasan Ford yang menyediakan logistik belajar; (ii) Teman-teman belajar sesama aktivis di Yayasan Pancur Kasih dan Lembaga Bela Benua Talino di pontianak, Yayasan Pendidikan Rakyat dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Bantaya di Palu, Wahana Lestari Persada (Walda) di Toraja dan Yayasan Pengembangan Masyarakat (Yapemas) di Garut; (iii) Para Pengurus Daerah, baik dari DPRD maupun Pemerintah Kabupaten Sanggau, Bengkayang, Toraja, Donggala dan Garut yang menjadi teman belajar selama pelatihan dan selanjutnya; (iv) Para staff pendukung di Badan Pelaksana Konsorsium Pembaruan Agraria di Bandung yang menyediakan tenaganya melebihi waktu kerjanya; dan tak dapat dilupakan (v) Istri-istri dan anak-anak kami yang ikut berkorban akibat perbuatan suami dan ayah mereka memilih jalan belajar jauh-jauh ke rumah orang.

            Selamat masuk ke dalam buku ini melalui pintu yang tersedia dan kemudian keluar dari pintu yang baru.

Sekian.

Bandung, Oktober 2001

___________________________________________________________

Daftar Isi

 

Kata Pengantar        ~~~        v

Daftar Isi        ~~~        ix

 

Ø  Celaan Pada Ajaran Sentralistik-Otoritarian Sebagai Pemula Jaman Otonomi Daerah         ~~~        1

Ø  Peralihan Kesetiaan, Main-main atau Sungguh-sungguh?        ~~~        19

Ø  Pemerintahan Daerah, Pemberi Perintah atau Pengurus Rakyat?        ~~~        33

Ø  Otonomi Asli, Pemberian atau Bawaan?        ~~~        51

Ø  Politik Agraria dan Pembangunan, demi Modal, Negara atau Rakyat?        ~~~        67

Ø  Pembaruan Agraria, Jalan Lama atau Jalan Baru?        ~~~        83

Ø  Membongkar Bangunan Lama untuk Memasang Fondasi Baru, Dari Bawah atau Dari Atas?        ~~~        121

Ø  Agenda Belajar Kaum Pembaharu, Khayalan atau Niatan?        ~~~        145

Ø  Jalan Otonomi, Jalan emansipasi kah?        ~~~        167

 

Daftar Pustaka        ~~~        181

___________________________________________________________


Pembukaan: Celaan pada Ajaran Sentralistik-Otoritarian sebagai Pemula Jaman Otonomi Daerah 

 

“Tatanan kehidupan politik yang dibangun selama tiga puluh dua tahun telah menghasilkan stabilitas politik dan keamanan. Namun demikian, pengaruh budaya masyarakat yang sangat kental corak paternalistik dan kultur neo-feodalistiknya mengakibatkan proses partisipasi dan budaya politik dalam sistem politik nasional tidak berjalan sebagaimana mestinya. (…) Kekuasaan eksekutif yang terpusat dan tertutup di bawah kontrol lembaga kepresidenan mengakibatkan krisis struktural dan sistemik sehingga tidak mendukung berkembangnya fungsi berbagai lembaga kenegaraan, politik, dan sosial secara proporsional secara optimal. Terjadinya praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di masa lalu adalah salah satu akibat dari keterpusatan dan ketertutupan kekuasaan. (…) Mekanisme hubungan pusat dan daerah cenderung menganut sentralisasi kekuasaan  dan pengambilan keputusan yang kurang sesuai dengan kondisi geografis dan demografis. Keadaan ini menghambat penciptaan keadilan dan pemerataan hasil pembangunan dan pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab. (…) Pengembangan kualitas sumber daya manusia dan sikap mental serta kaderisasi pemimpin bangsa tidak berjalan sebagaimana mestinya. Pola sentralistik dan neofeodalistik mendorong mengalirnya sumber daya manusia yang berkualitas ke pusat sehingga kurang memberi kesempatan pengembangan sumber daya manusia di daerah. Akibatnya terjadi kaderisasi dan corak kepemimpinan yang kurang memperhatikan aspek akseptabilitas dan legitimasi”.

Kalimat-kalimat di atas sama sekali bukan dipetik dari sebuah pamflet atau selebaran gelap yang dibuat oleh orang-orang yang berniat menjelek-jelekkan rezim politik-ekonomi yang lampau. Melainkan kalimat yang dipetik dari TAP MPR RI No. X/MPR/1998 tentang Pokok-pokok Reformasi Pembangunan dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara. 

Jelas sekali, itu adalah celaan terhadap rezim yang lampau. Pada masa Orde Baru, demikian ‘label politik’ rezim yang lampau itu, mustahil kiranya kita men-dapatkan informasi yang berisi celaan seperti itu. Bahkan hingga ketika tanda-tanda krisis (moneter dan ekonomi) nasional sedang bergulir sekalipun. Dapat dikatakan bahwa tidak ada pula yang menyangka bahwa krisis tersebut akan berkembang menjadi situasi kritis multidimensional, yang pada akhirnya mampu membuka gerbang perubahan: tumbangnya rezim sentralistik-otoriter Orde Baru[1]

.

Yang penting dipelajari dari pengalaman rezim Orde Baru adalah: Pertama, Orde Baru adalah rezim yang lahir dari sebuah situasi krisis. Legitimasi awal Orde Baru adalah kondisi darurat – yang dengan itu dibutuhkan dan “dibenarkan” adanya tindakan-tindakan paksa dengan kekerasan. Akibatnya, kekuatan utama penyangga pemerintahan tidak lain dari militer. Suatu kekuasaan berbasis militer tentu akan membutuhkan biaya yang besar. Bukan saja biaya dalam arti operasional, melainkan juga biaya dalam arti bencana yang dialami oleh rakyat. Termasuk di dalamnya akibat tindakan-tindakan kekerasan, yang ironisnya, dibenarkan oleh produk hukum. Masa itu memang ditandai oleh semacam kekebalan politik dan hukum. Kedua, Orde Baru adalah rezim dengan dukungan kuat dari kekuatan anti-perubahan struktural, yakni kekuatan kapitalisme global. Gagasan pembangunan yang dibawa Orde Baru tidak lain dari baju baru dari badan lama: kapitalisme. Dengan demikian, arah dasar dari mesin kekuasaan tidak lain adalah memberikan jalan seluas-luasnya bagi pertumbuhan modal atau pertumbuhan ekonomi kapitalis.

Kedua hal ini sudah barang tentu membawa akibat yang sangat besar pada corak hubungan negara, modal dan rakyat. Penyelenggara kekuasaan negara dengan segera menjelma menjadi kekuatan baru, yang bisa menjadi independen di hadapan rakyat, bahkan anti partisipasi rakyat. Negara bukan saja membatasi sejauh mungkin partisipasi tetapi juga memandulkan semua saluran aspirasi rakyat. Karena tak ada kontrol, pada gilirannya, memberi ruang hidup bagi ekonomi biaya tinggi dan sekaligus merebaknya KKN (Kolusi, Korupsi, Nepotisme). Kekuasaan pada akhirnya menjadi alat untuk “mencari uang” yang –lagi-lagi– ironisnya menjadi kejahatan yang dilindungi dan dibenarkan oleh hukum.

Bersamaan dengan itu, sistem pemerintahan disusun dengan tidak memperbesar ruang bagi daerah untuk menata dirinya sendiri, sebagaimana yang diatur oleh Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pemerintahan di Daerah. Melainkan, sebaliknya, daerah selalu dicurigai sebagai berpotensi mengadakan pemisahan diri. Oleh sebab itu, meskipun otonomi daerah diagendakan, namun ia tetap dalam rangka menjadikannya sebagai kepanjangan tangan pemerintahan pusat. Hal ini bukan saja memperpanjang proses birokrasi, tetapi juga menjadi faktor penghambat bagi percepatan integrasi daerah ke dalam ekonomi global. Resistensi daerah dan issue ketidakadilan yang menguat, menjadi masalah tersendiri: meningkatkan biaya ekonomi dan sekaligus menciptakan ruang yang tidak kondusif bagi kegiatan-kegiatan yang  produktif.

Kesadaran akan kesalahan-kesalahan masa lampau inilah yang menggerakkan para anggota MPR RI memerintahkan pelaksanaan suatu agenda yang kita kenal dengan nama Otonomi Daerah, yang pada hakekatnya adalah salah satu semangat jaman (zeitgeist), dengan menjadikannya sebagai salah satu agenda reorganisasi Negara Kesatuan Republik Indonesia pasca rezim Orde Baru. Agenda Otonomi Daerah ini memperoleh alas yang sangat tepat ketika dikaitkan dengan kenyataan-kenyataan berikut ini:[2]

Pertama, semakin terkuaknya ke permukaan berbagai keterbatasan dan persoalan yang melekat dan atau sebagai sampingan dari tata cara pengelolaan politik dan pemerintahan yang bercorak hyper-sentralis dalam 32 tahun terakhir ini. Keter-gantungan daerah-daerah ke pusat yang berjalan beriringan dengan hilangnya kemandirian daerah-daerah, dominannya instruksi pusat yang dibarengi dengan matinya inisiatif daerah-daerah, terjadinya uniformitas secara eksesif yang berjalan bersisian dengan memudarnya kemajemukan dan marginalisasi kultur dan nilai-nilai daerah, terjadinya eksploitasi sumber daya daerah secara eksesif demi kepentingan pusat yang berjalan bersamaan dengan terjadinya kemunduran kehidupan sosial-ekonomi daerah-daerah, dan masih banyak lainya. Ini semua merupakan contoh-contoh yang menyertai penyelenggaraan pemerintahan dan politik yang hyper-sentralistis selama sekian lama.

Kedua, hal pertama di atas sebenarnya merupakan refleksi dari sebuah kecenderungan global, yakni bangkrutnya model pengelolaan kehidupan sosial, ekonomi dan politik yang bercorak sentralistis yang mendominasi model pembangunan di rata-rata negara dunia ketiga sejak tahun 1970-an. Meluasnya kesenjangan sosial dan kesenjangan antardaerah yang terungkap baik lewat semakin terkonsentrasinya penguasaan alat-alat produksi dan aset-aset ekonomi di tangan sejumlah kecil daerah dan kelompok masyarakat maupun lewat terjadinya penggelembungan kemiskinan di sebagian daerah dan masyarakat menyebabkan kedigdayaan model sentralistik yang sekian lama dipercaya sebagai mesin penyebaran kemakmuran dalam sebuah masyarakat kehilangan kegayuhannya.

Ketiga, terjadinya perubahan secara dramatis politik domestik Indonesia dari rezim otoritarianisme ke arah pemujaan terhadap rezim demokratik. Pergeseran rezim ini menyebabkan pula terjadinya pergeseran mendasar dalam masyarakat. Otoritarianisme yang mengunggulkan konsentrasi dan sentralisasi kekuasaan yang merupakan prefensi lama harus berhadapan dengan tuntutan demokrasi yang berangkat dari tesis tentang penyebaran kekuasaan yang kini menjadi preferensi utama masyarakat.

Keempat, gejala di atas berlangsung dalam lingkungan politik internal yang ditandai oleh memudarnya kapasitas pusat untuk mempertahankan model sentralistik sebagai akibat dari memudarnya kemampuan dua instrumen penegakan politik sentralisasi, yakni politics of sticks dan politics of carrot. Hancurnya basis material negara sebagai akibat dari krisis ekonomi berkepanjangan dan KKN menyebabkan pusat kehilangan sumber daya financial (material) untuk membeli dan mempertahankan loyalitas dan kepatuhan daerah-daerah kepada Jakarta. Sebuah syarat yang selama sekian lama mudah dipenuhi Orba justru karena kuatnya topangan penghasilan dari eksplorasi dan eksploitasi SDA dan bantuan LN. Dengan ini, operasionalisasi politics of carrots menjadi mustahil untuk diwujudkan. Sementara, pengungkapan kepermukaan aneka pathology yang melekat dalam militer membuat tentara sebagai instrumen politics of sticks kehilangan landasan moral, politis dan legitimasi untuk berfungsi sebagai kekuatan pemaksa kepatuhan dan loyalitas daerah-daerah. Bahkan, lebih lagi, berbagai penyimpagan tentara terutama yang berkaitan dengan pelanggaran HAM telah menjadi energi pembenar bagi semakin kuatnya penentangan terhadap otoritas Jakarta.

Kelima, bangkit dan semakin meluasnya gerakan ethno-nationalism di berbagai daerah sebagai bagian dari kesadaran identitas/kultural. Kebijaksanaan-kebijaksanaan Jakarta yang selama sekian lama lebih memihak pusat dan merugikan daerah-daerah telah berakibat pada terjadinya degradasi pemahaman terhadap Jakarta. Jakarta tidak lagi dimaknai sebagai “pusat” bagi setiap daerah, tetapi telah mendapatkan status primordialnya sebagai identik dengan “Jawa”. “Jakarta adalah representasi Jawa”. Akibatnya, terjadi perluasan penentangan terhadap Jakarta yang telah dirumuskan sebagai kekuatan “kolonial”. Meluasnya pengunaan terminologi semisal intercolonialism, kolonialisme Jawa, atau Jawanisasi, adalah contoh-contoh konkret dari gejala di atas. Secara positif kecenderungan ini diungkapkan lewat keyakinan daerah-daerah mengenai kemampuan untuk mengelola diri sendiri.

Keenam, perubahan sistem pemilu dan kepartaian yang telah menempatkan “daerah” sebagai pusat legitimasi aktivitas berpemilu dan berpartai kita. Penempatan daerah lewat pem-berian legitimasi kepada cabang partai untuk berfungsi sebagai kekuatan penentu proses rekruitmen politik –terlepas dari fakta hal ini masih berjalan tersendat-sendat– dan lewat penempatan “kecamatan” dan Daerah Tingkat II sebagai “distrik” pemilu telah memberikan energi baru bagi bangkitnya kembali politik lokal secara signifikan.

Pertanyaannya sekarang adalah: perubahan apa yang dapat diharapkan dengan politik otonomi daerah yang baru itu? Untuk menjawab pertanyaan ini, terlebih dahulu, ada baiknya jika kita mengkaji makna ‘otonomi daerah’ itu sendiri.

Kata “otonomi” pada hakekatnya berarti mengatur rumah tangga sendiri. Kata otonomi itu kemudian didampingkan dengan kata “daerah”. Dengan otonomi daerah, karenanya, ada kehendak untuk memperbaharui hubungan pemerintahan pusat dengan pemerintahan daerah. Yaitu melalui perubahan corak hubungan yang semula titik tekannya berada pada azas-azas dekonsentrasi dan medebewind menjadi berpokok pada azas desentralisasi (lihat Bagan 1).

 Itu berarti bahwa, dengan corak hubungan yang baru itu, hal-hal yang berkaitan dengan sifat pemberian kewenangan dan implikasinya pada perbedaan kewenangan antara pemerintah pusat, propinsi dan kabupaten/kota juga berubah coraknya.

Sejatinya, dengan perubahan itu, yakni dari dominan dekonsentrasi dan medebewind yang sejatinya merupakan ekspresi dari sentralisasi pembuatan kebijakan menjadi lebih dominan desentralisasi, jarak antara rakyat dengan policy makers (pembuat kebijakan) menjadi akan lebih dekat. Dengan itu diharapkan kebijakan-kebijakan yang dihasilkan juga akan menjadi lebih sesuai dengan hajat hidup rakyat. Lebih jauh lagi, diharapkan akan semakin terbuka pula akses rakyat dalam pembuatan kebijakan-kebijakan yang menyangkut kehidupannya.

 

 

Bagan 1: Tiga Jenis Hubungan Pusat-Daerah

 

Azas

Sifat Pemberian Kewenangan

Perbedaan Kewenangan Pada Pemerintah

 

Pusat

Propinsi

Kabupaten/Kota

1

Desentralisasi

Penyerahan

Pengawasan Pengendalian Pertanggungjawaban umum

Koordinasi Pengawasan

Kebijakan Perencanaan Pelaksanaan Pembiayaan (kecuali gaji pegawai)

2

Dekonsentrasi

Pelimpahan

Kebijakan Perencanaan Pembiayaan Pengawasan

Koordinasi

Menunjang Melengkapi

3

Pembantuan (medebewind)

Pengikutsertaan

Kebijakan Perencanaan Pelaksanaan Pembiayaan Pengawasan

Koordinasi

(membantu pelaksanaan)

Diadopsi dari Ateng Syarifuddin, dalam Moh. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, Jakarta, LP3ES, 1998, hal. 94.

 

Pemahaman tentang pentingnya desentralisasi, sebagaimana dimaksud dalam uraian di atas, telah menjadi wacana umum. Secara formal ditandai oleh adanya TAP MPR RI Nomor XV/MPR/1998, UU 22/1999, UU 25/99 hingga PP No. 25/2000. Di dalam berbagai perangkat peraturan-perundangan itu desentralisasi didudukkan sebagai formula yang dipertentangkan dengan sentralisasi kewenangan yang diwujudkan melalui pola dekonsentrasi dan medebewind. Model pengelolaan politik dan pemerintahan yang hyper-centralistic ini pada era reformasi menjadi kehilangan kapasitasnya sebagai akibat dari memudarnya kemampuan dua instrumen penegaknya. Masing-masing adalah politics of sticks dan politics of carrot. Hancurnya basis material negara sebagai akibat dari krisis ekonomi berkepanjangan dan KKN menyebabkan pusat kehilangan sumber daya finansial (material) untuk membeli dan mempertahankan loyalitas dan kepatuhan daerah kepada Jakarta. Syarat-syarat yang sejak sekian lama mudah dipenuhi Orde Baru, terutama karena kuatnya topangan penghasilan dari eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam dan hutang luar negeri, tak dapat dipenuhi lagi. Dengan demikian operasionalisasi politics of carrot menjadi mustahil untuk diwujudkan. Sementara itu, pengungkapan aneka pathology yang melekat dalam militer membuat tentara sebagai instrument politics of sticks kehilangan landasan moral, politis dan legitimasi untuk berfungsi sebagai kekuatan pemaksa kepatuhan dan loyalitas daerah. Bahkan, berbagai penyimpangan tentara terutama yang berkaitan dengan pelanggaran HAM telah menjadi pembenar bagi semakin kuatnya penentangan terhadap otoritas Jakarta[3]

.

Seperti telah disebut di atas, apa yang didiskusikan di atas sebenarnya merupakan salah satu agenda reorganisasi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Agenda itu telah menjadi pilihan yang tidak mungkin dicabut kembali alias suatu keniscayaan. Sama sekali tidak tersedia point of no return (jalan untuk mundur). Meskipun segera harus diberikan catatan bahwa konjungtur politik, baik pada pemerintah pusat maupun pemerintahan daerah di masa kini, belum menjanjikan iklim perubahan yang lebih mendasar.

Keseluruhan uraian buku kecil ini berangkat dari anggapan bahwa keberlangsungan Negara Republik Indonesia akan ditentukan oleh seberapa jauh Negara ini mampu menata ulang hubungannya dengan rakyat. Negara ini tidak akan bertahan –tanpa tindakan-tindakan politik yang represif– jika tidak didukung oleh rakyat yang hidup. Terkandung keinginan, buku kecil ini adalah suatu undangan bagi perubahan tentang cara pikir yang menyangkut interaksi antara Negara dan Masyarakat: dari yang semula bercorak state centered approach (berpusat pada Negara) menjadi  cara  pikir  yang  society centered approach (bepusat pada rakyat).

Yang diperlukan sekarang adalah –di satu pihak– mengubah sosok negara tak lebih sebagai suatu sistem pengurusan dan administrasi kehidupan bersama yang lentur sejalan dengan dengan mandat yang diberikan oleh rakyatnya. Hal ini hanya bisa terjadi manakala ada suatu kesadaran atas kekeliruan praktek Negara akibat ‘sesat pikir’ tentang (konsep) Negara itu sendiri, yang dalam perjalanan pengalaman Indonesia, telah menjadi sosok yang semakin menjauh dari jangkauan dan kepentingan rakyat.

Di pihak lain, dari sisi rakyat sendiri, agaknya diperlukan sebuah upaya yang lebih dari upaya-upaya hari kemarin. Yakni suatu upaya untuk mengembalikan ingatan rakyat akan hak dan kewajibannya atas keberadaan Negara. Termasuk di dalamnya kesadaran kritis dan keyakinan bahwa  mereka lah sesungguhnya subyek dari seluruh perbuatan Negara itu. Rakyat yang ditempatkan dan/atau menempatkan diri hanya sebagai objek perbuatan-perbuatan negara adalah cerita hari kemarin: suatu masa lalu yang harus ditinggalkan.

Undangan ini makin menjadi suatu keniscayaan jika mengingat situasi aktual di mana Rakyat dan Negara Indonesia sedang terperangkap dalam kapitalisme global. Masalah dasar yang dihadapi oleh kapitalisme global, yang sekarang dihaluskan dengan istilah globalisasi, sesungguhnya tidak berubah dari watak lamanya, yakni bagaimana menciptakan situasi dan kondisi yang mendukung kapitalisme global itu sendiri. Ketika negara (baca: pemerintahan) makin dirasakan tidak mendukung, maka pilihannya menjadi “bagaimana mengubahnya menjadi kekuatan pendukung proses integrasi dalam kapitalisme global”. Karenanya, apa yang disebut-sebut sebagai “Reformasi”, dalam konteks ini, sesungguhnya tidak boleh dibaca sebagai upaya yang serta merta memungkinkan pembaruan yang mendasar bagi kehidupan rakyat, melainkan tak lebih sebagai upaya merubah watak pemerintahan –sebagai salah satu penggerak  perubahan  yang diinginkan– menjadi market friendly. Yaitu suatu sistem pemerintahan yang ramah terhadap kepentingan pasar yang sejatinya dikuasai oleh para pemodal raksasa. Karenanya pula, tidak menjadi aneh jika banyak pejabat pemerintahan menyuarakan kepentingan pasar dengan bungkus kepentingan rakyat. 

Kecenderungan yang demikian perlu mendapatkan perhatian yang serius. Sebab, 

“Apa yang biasanya terjadi adalah suatu proses sosial yang agak kompleks di mana ideologi menjembatani antara kepentingan-kepentingan dengan kebijakan. Suatu ideologi adalah sistem-kepercayaan –seperangkat teori, kepercayaan, dan mitos dengan sejumlah pertalian di dalamnya– yang berupaya menguniversalkan kepentingan suatu sektor sosial tertentu kepada masyarakat seluruhnya. Dalam ideologi pasar, sebagai contoh, membebaskan kekuatan pasar dari hambatan-hambatan negara dikatakan suatu usaha bagi kepentingan umum bukan hanya kalangan bisnis, tetapi juga bagi keseluruhan masyarakat”[4]

.

Ekspresi kecenderungan yang demikian amatlah kasat mata. Terutama ditandai oleh adanya (i) tekanan internasional untuk menciptakan suatu tata peme-rintahan baru yang disebut dengan good governance dan memperkecil peran negara –dengan tekanan penurunan subsidi dalam segala bidang, serta penghapusan kegiatan negara yang berorientasi sosial; (ii) derasnya perusahaan-perusahaan raksasa asing untuk berinvestasi, terutama di bidang yang memerlukan tanah dan sumber daya alam yang kaya, seperti pada sektor pertanian, pertambangan, perkebunan dan kehutanan; (iii) dirancangnya dan kemudian dijalankannya program-program pemerintah berbasis hutang (debt related programs), yang secara langsung maupun tidak, menyediakan fasilitas yang subur untuk melayani kepentingan investasi dalam negeri maupun asing, dan (iv)ikatan-ikatan perjanjian internasional yang memaksa pemerintahan, termasuk Indonesia, untuk menghilangkan halangan arus transaksi pasar. 

Singkat kata, hendak dinyatakan di sini bahwa tugas-tugas utama pemerintahan –baik pemerintahan pusat maupun daerah– untuk meng-urus-i rakyat, terutama golongan-golongan marjinal, digerogoti sedemikian rupa. Padahal terdapat masalah yang sangat serius, yakni membiarkan rakyat bertarung dalam arena yang sudah pasti akan kalahnya. Ketika krisis terjadi dan memperparah kondisi kehidupan kelompok dan atau golongan-golongan marjinal, layanan pemerintahan tetap saja dijalankan layaknya melayani urusan-urusan yang bersifat likely business (bisnis belaka).

Gambar singkat di atas pada dasarnya hendak menunjukkan adanya perubahan-perubahan penting di tingkat global. Termasuk perubahan watak pemerintahan dengan maksud mengubah tata ekonomi-politik lama, yang dipandang sudah tidak memadai, dan digantikan dengan tata baru. Tatanan baru itu, yang sekarang diistilah dengan nama neo-liberalisme, tak lain adalah suatu tatanan global yang disuarakan oleh transnasional corporations (perusahaan-perusahaan transnasional), negara-negara Eropa dan Amerika Utara, dan badan-badan dunia seperti Bank Dunia, International Monetary Fund (IMF) dan World Trade Organisation (WTO). 

Buku ini tak hendak mengurai anatomi dari mesin-mesin neo-liberalisme itu sendiri, melainkan hendak mengajukan suatu kerangka kerja bagi (calon-calon) penggerak Pembaruan Agraria (agrarian reform) dalam konteks reorganisasi pemerintahan daerah, yang konon makin menguat dengan munculnya UU No. 22/1999 dan UU No. 25/1999. Karenanya buku ini juga undangan bagi para pelaku Otonomi Daerah. Baik Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Organisasi Non-Pemerintah, Perguruan Tinggi, Tokoh-tokoh Masyarakat, dan terutama sekali rakyat yang berkepentingan langsung dengan kebijakan-kebijakan politik itu. Yakni undangan untuk men-siasat-i  Otonomi Daerah sedemikian rupa, sehingga para pihak dimaksud mampu meletakkan fondasi bangunan masyarakat yang mantap melalui penataan ulang penguasaan dan pemanfaatan tanah serta sumber daya alam yang ada di daerahnya masing-masing.

 

Catatan Akhir:

[1]Bahkan pengamat sosial-politik Indonesia sekaliber Prof. William R. Lidle pun terkesan pesimis akan kemungkinan jatuhnya rezim Orde Baru. Silahkan simak beberapa tulisan dan hasil wawancaranya di berbagai media massa yang terbit sekitar pertengahan tahun 1997.

[2]Cornelis Lay, “Pemberdayaan Lembaga-lembaga Legislatif Daerah dalam rangka Otonomi Daerah”, dalam WACANA, Jurnal Ilmu Sosial Transformatif, Edisi 5 Tahun II, th. 2000. Yogyakarta: Institute for Social Tranformation/INSIST, 2000.

[3]Cornelis Lay (2000), Op Cit. 
[4]Walden Bello et al. (1994),   Dark Victory, The United States, Structural Adjustment and Global Poverty, Amsterdam, The Transnational Institute, hal.8.  


___________________________________________________________


I. Peralihan Kesetiaan, Main-mau, atau Sungguh-sungguh? 


Peralihan kesetiaan dari (suatu) paradigma ke paradigma (lain) adalah suatu pengalaman perobahan keyakinan yang tidak dapat dipaksakan.  

(Thomas S. Kuhn, 1970)[1] 


TAP MPR RI No. XV/MPR/1998 tentang Otonomi Daerah; Pengaturan, Pembagian dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang berkeadilan; serta Pembagian Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, adalah dasar hukum pertama yang meletakkan prinsip-prinsip baru dalam (politik) otonomi daerah. Dinyatakan bahwa: 

   Penyelenggaraan otonomi daerah dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata, dan bertanggung jawab di daerah secara proporsional diwujudkan dengan pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah (Pasal 1); 

   Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan prinsip-prinsip demokratisasi dan memperhatikan keanekaragaman daerah (Pasal 2);

   Pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional antara pusat dan daerah dilaksanakan secara adil untuk kemakmuran masyarakat daerah dan bangsa secara keseluruhan (Pasal 3, ayat 1), dan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara efektif dan efisien, bertanggung jawab, transparan, terbuka, dan dilaksanakan dengan memberikan kesempatan yang luas kepada pengusaha kecil, menengah dan koperasi (ayat 2); 

   Perimbangan keuangan pusat dan daerah dilaksanakan dengan memperhatikan potensi daerah, luas daerah, keadaan geografis, jumlah penduduk, dan tingkat pendapatan masyarakat daerah (Pasal 4);

   Pemerintah Daerah berwenang mengelola sumber daya nasional dan bertanggung jawab memelihara kelestarian lingkungan (Pasal 5); 

   Penyelenggaraan otonomi daerah; Pengaturan, pembagian, pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan; dan Perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam kerangka mempertahankan dan memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan berdasarkan asas kerakyatan berkesinambungan yang diperkuat dengan pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan masyarakat (pasal 6). 

Seluruh ketentuan ini lebih lanjut diatur melalui Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 25 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Kedua UU ini menempatkan Otonomi Daerah secara utuh pada Daerah Kabupaten dan Daerah Kota, yang dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 berkedudukan sebagai Kabupaten Daerah Tingkat II dan Kotamadya Daerah Tingkat Il.

Argumen yang membenarkan “pemerintahan daerah sebagai alat dari pemerintahan pusat” sudah tak diterima lagi. Bahkan nyata-nyata telah dicela. Argumen yang dicela itu adalah bagian Penjelasan UU nomor 5 Tahun 1974 tentang Pemerintahan di Daerah. Pada bagian ini tertulis: 

e.     Prinsip yang dipakai bukan lagi “otonomi yang riil dan seluas-luasnya” tetapi “otonomi yang nyata dan bertanggung jawab.” Dengan demikian prinsip otonomi yang rill atau nyata tetap merupakan prinsip yang harus melandasi pelaksanaan pemberian otonomi kepada Daerah. Sedang istilah “seluas-luasnya” tidak lagi dipergunakan karena berdasarkan pengalaman selama ini istilah tersebut ternyata dapat menimbulkan kecenderungan pemikiran yang dapat membahayakan keutuhan Negara Kesatuan dan tidak serasi dengan maksud dan tujuan pemberian otonomi kepada Daerah sesuai dengan prinsip-prinsip yang digariskan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara. Istilah “nyata” dan “bertanggung jawab” kiranya akan menjadi lebih jelas di dalam penjelasan-penjelasan selanjutnya; 

f.      Maksud dan tujuan pemberian otonomi kepada Daerah sudah ditegaskan di dalam Garis-garis Besar Haluan Negara yang berorientasi pada pembangunan. Yang dimaksud dengan pembangunan di sini adalah pembangunan dalam arti yang luas, yang meliputi segala segi kehidupan. Jadi pada hakikatnya Otonomi Daerah itu lebih merupakan kewajiban dari pada hak, yaitu kewajiban Daerah untuk ikut melancarkan jalannya pembangunan sebagai sarana untuk mencapai kesejahteraan rakyat yang harus diterima dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab; 

g.     Garis-garis Besar Haluan Negara dengan tegas telah memberikan pengarahan-pengarahan yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan otonomi Daerah yang nyata dan bertanggung jawab. Pengarahan-pengarahan tersebut mencakup hal-hal sebagai berikut: (1) harus serasi dengan pembinaan politik dan Kesatuan bangsa; (2) harus dapat menjamin hubungan yang serasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah atas dasar keutuhan Negara Kesatuan; (3) harus dapat menjamin perkembangan dan pem-bangunan Daerah. Dari pengarahan-pengarahan tersebut tampak dengan jelas perwujudan dari prinsip Otonomi Daerah yang nyata dan bertanggung jawab. Nyata, dalam arti bahwa pemberian otonomi kepada Daerah haruslah didasarkan pada faktor-faktor, perhitungan-perhitungan dan tindakan-tindakan atau kebijaksanaan-kebijaksanaan yang benar-benar dapat menjamin Daerah yang bersangkutan secara nyata mampu mengurus rumah tangga sendiri. Bertanggung jawab, dalam arti bahwa pemberian otonomi itu benar-benar sejalan dengan tujuannya, yaitu melancarkan pembangunan yang tersebut di seluruh pelosok Negara dan serasi atau tidak bertentangan dengan pengarahan-pengarahan yang telah diberikan, serasi dengan pembinaan politik dan kesatuan bangsa, menjamin hubungan yang serasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta dapat menjamin perkembangan dan pembangunan Daerah. Kiranya dapat dimengerti bahwa istilah “otonomi yang seluas-luasnya” adalah tidak sesuai dengan jiwa pengarahan-pengarahan tersebut, terutama ditinjau dari segi kesatuan bangsa dan keutuhan Negara Kesatuan; 

h.     Intisari keempat adalah bahwa pemberian otonomi kepada Daerah, dilaksanakan bersama sama dengan dekonsentrasi. Rumusan ini adalah sangat tepat dan secara prinsipiil berbeda dengan rumusan yang terkandung dalam penjelasan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XXI/MPRS/1966, dimana dekonsentrasi dinyatakan sebagai komplemen saja sekalipun dengan predikat “vital”. Dengan prinsip otonomi yang nyata dan bertanggung jawab, asas dekonsentrasi bukan sekedar komplemen atau pelengkap terhadap asas desentralisasi, akan tetapi sama pentingnya dalam penyelenggaraan pemerintah di daerah. Apakah sesuatu urusan pemerintahan di daerah akan tetap diselenggarakan oleh perangkat Pemerintah (atas dasar dekonsentrasi) ataukah diserahkan kepada Daerah menjadi urusan otonomi (atas dasar asas desentralisasi) terutama didasarkan pada hasilguna dan dayaguna penyelenggaraan urusan pemerintahan tersebut. Oleh karena menurut Undang-Undang Dasar 1945 negara kita adalah Negara Kesatuan, maka dalam penyusunan Undang-undang tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah dan dalam melaksanakan usaha-usaha dan kegiatan-kegiatan apa pun dalam rangka kenegaraan harus tetap dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

i.      Dari uraian-uraian di atas jelaslah kiranya bahwa penyelenggaraan pemerintahan di daerah menurut Undang-undang ini dilaksanakan berdasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut: (1) pelaksanaan pemberian otonomi kepada Daerah harus menunjang aspirasi perjuangan rakyat, yakni memperkokoh Negara Kesatuan dan mempertinggi tingkat kesejahteraan rakyat Indonesia seluruhnya; (2) pemberian otonomi kepada Daerah harus merupakan otonomi yang nyata dan bertanggung jawab; (3) asas desentralisasi dilaksanakan bersama-sama dengan asas dekonsentrasi, dengan memberikan kemungkinan pula bagi pelaksanaan asas tugas pembantuan; (4) pemberian otonomi kepada Daerah mengutamakan aspek keserasian dengan tujuan di samping aspek pendemokrasian; (5) tujuan pemberian otonomi kepada Daerah adalah untuk meningkatkan dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan pemerintahan di daerah, terutama dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat serta untuk meningkatkan pembinaan kestabilan politik dan kesatuan bangsa;

Seperti telah disinggung, di masa lampau, pilihan model hubungan Pusat dan Daerah, terlebih lagi hubungan Negara (baca: Pemerintahan) dan Rakyat, dengan sendirinya menimbulkan masalah yang nyata. Masalah itu tentu saja tidak hanya terletak pada pola hubungan kekuasaan di mana pemerintahan daerah sekedar menjadi alat pemerintahan pusat, melainkan terutama terletak pada akibat-akibat yang ditimbulkannya. 

Pertama, adalah dominasi pemerintah pusat atas pemerintah daerah. Dalam corak hubungan yang demikian ini, kepentingan pemerintah daerah tidak boleh tidak sejalan atau tidak memiliki kesesuaian dengan kepentingan pemerintah pusat. Padahal terdapat fakta di mana pemerintah pusat menjadi penikmat terbesar dari hasil-hasil kekayaan. Hal ini setidaknya bisa dilihat dari ketimpangan pendapatan dan pembelanjaan pusat dan daerah. Sebagai contoh, untuk paruh pertama tahun 1990-an perbandingan antara pendapatan pusat dan daerah adalah 96:4, sedangkan perbandingan pembelanjaan 79:21[2]

. Dengan demikian, kekayaan lebih banyak tersedot ke pusat, dan daerah hanya memperoleh sedikit, dan itupun masih harus dibagi secara merata dengan berbagai daerah. Karenanya, jika situasinya akan diperbaiki, koreksi tidak hanya boleh diarahkan oleh semangat penertiban manajerial (teknis-administratif) hubungan pusat-daerah saja, melainkan juga didasari oleh tuntutan akan keadilan.

Kedua, suatu pola hubungan yang mengedepankan dan memposisikan pusat sebagai pihak “pemilik kebenaran”, pada dasarnya membawa masalah lain, yang tidak kalah seriusnya – yakni penyeragaman demi memudahkan pekerjaan pusat. Pemaksaan melalui penyeragaman ini dengan sendirinya menghancurkan lokalitas yang merupakan sendi-sendi keberlanjutan hidup rakyat, yang setidaknya terdiri dari (i) sistem penguasaan dan pemanfaatan tanah dan sumber daya alam yang telah bersesuaian dengan kebudayaan dan alam setempat; (ii) sistem produksi, konsumsi dan distribusi yang telah menjamin keberlangsungan hidup masyarakat; (iii) sistem norma - hukum adat yang mengatur keseimbangan keseharian kehidupan, termasuk di dalamnya sistem pengelolaan atau pengaturan kehidupan bersama (governance system); dan (iv) sistem reproduksi sosial yang mengatur regenerasi (‘tongkat estafet’) kebudayaan pada generasi berikutnya.

Ketiga, adanya ketimpangan dalam pola hubungan yang terbangun antara pemerintahan dan rakyat. Pada satu sisi pemerintahan memiliki posisi dominan, dan dengan sendirinya memiliki kewenangan yang mutlak, sehingga tidak merasa perlu untuk bertanya pada rakyat, apalagi memperkuat inisiatif rakyat. Di pihak pemerintahan sendiri terdapat kesenjangan yang besar antara pemerintah di satu sisi, dan badan perwakilan rakyat di sisi yang lain. Keberadaan perwakilan rakyat yang seharusnya bisa menjalankan fungsi menyerap, menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi rakyat, dalam praktek menjadi sangat sulit bisa diwujudkan. Yang terjadi justru suatu situasi di mana badan perwakilan tidak lebih hanya sebagai “juru stempel”, pembenar (pemberi legitimasi) atas apa yang sudah diputuskan atau sikap yang diambil pemerintah (pemegang kekuasaan eksekutif atau penyelenggara pemerintahan, terutama dari Pusat). Rakyat akhirnya berposisi sebagai manusia pengungsi, bangsa asing, atau manusia terlantar, yang seakan-akan tidak punya hak untuk ikut campur, lebih-lebih sebagai pelaku utama. Kalangan cerdik pandai kadang membenarkan proses tersebut dengan menyebut bahwa massa rakyat dalam posisi tidak siap atau tidak memiliki kecakapan yang cukup untuk ikut campur atau berpartisipasi. Pada akhirnya pemerintah berjalan dengan menempatkan rakyat sebagai objek belaka, kecuali mereka meminta keaktifan rakyat ketika pemilu. Selebihnya tidak.

Apa yang hendak dikoreksi oleh politik Otonomi Daerah yang baru? Sangat jelas bahwa: 

(1)   Ada perubahan pola hubungan antara pemerintahan pusat dengan pemerintahan daerah, yang lebih memberdayakan pemerintahan daerah melalui pemberlakuan desentralisasi; 

(2)   Penyelenggaraan otonomi daerah, tidak ditujukan bagi kepentingan pusat, melainkan untuk kepentingan daerah, agar bisa tercipta perbaikan layanan pemerintahan untuk rakyat; dan 

(3)   Lebih dari sekedar memperbaiki layanan pada rakyat, penyelenggaraan otonomi daerah hendak membuka ruang lebar-lebar partisipasi rakyat yang sejati dalam membentuk kebijakan pemerintahan, baik secara langsung maupun melalui parlemen daerah.

Menjadi jelas bahwa hal ini menjanjikan berbagai hal harapan baru. Namun terbersit pula sejumlah kemungkinan yang sebaliknya. Antara lain: [3]

e.     Pengalihan kekuasaan secara besar-besaran ke Daerah-daerah yang masih ditandai oleh bekerjanya struktur otoritarian bisa jadi akan berakhir dengan pengalihan otoritarianisme pada tingkat sistem politik nasional menjadi otoritarianisme lokal.

f.      Pengalihan kekuasaan secara besar-besaran ke dalam politik lokal yang masih ditandai oleh kuatnya struktur feodal bisa jadi akan berakhir secara negatif dengan terjadinya penguatan kembali struktur aristokrasi lokal.

g.     Pengalihan secara besar-besaran ke Daerah-daerah yang bercorak majemuk tetapi didominasi oleh salah satu kelompok kategori tertentu, bisa berakhir secara negatif dengan penindasan terhadap kelompok minoritas atau paling tidak berakibat pada terjadinya diskriminasi.

h.     Pengalihan kekuasaan secara besar-besaran ke Daerah-daerah yang bercorak mejemuk tanpa adanya kelompok dominan bisa jadi berakhir secara negatif dengan meluasnya konflik horisontal antarkelompok masyarakat, terutama sebagai akibat dari usaha masing-masing kelompok untuk merebut kontrol atas resources politik lokal yang ada.

i.      Pengalihan kekuasaan secara besar-besaran kepada Daerah-daerah dalam situasi kentalnya KKN bisa jadi akan berakhir sebagai pengalihan KKN dari tingkat nasional ke Daerah-daerah. Hal ini menjadi krusial untuk diperhatikan, terutama bagi daerah-daerah dengan sistem extended family yang kenyal ataupun dengan sistem tribe yang masih kental.

j.      Pengalihan kekuasaan secara besar-besaran kepada Daerah-daerah yang masih dikukung oleh pemahaman bahwa “otonomi” adalah kata lain dari “auto money” akan berakibat negatif pada eksploitasi sumber daya alam tanpa kendali demi peningkatan PAD. Hal ini berisiko terutama untuk daerah-daerah dengan kepemilikan SDA yang berlimpah. Persoalannya bukan semata-mata terkait dengan laju kerusakan lingkungan yang akan terus meningkat dan hancurnya basis kehidupan generasi mendatang, tetapi sekaligus dapat berakibat pada konflik lintas etnik ataupun kelompok primordial. Hal ini terutama disebabkan karena “SDA” di banyak daerah memiliki kaitan-kaitan sosial, kultur, ekonomis dengan “etnisistas”.

 

Catatan Akhir:

[1]Sebagaimana dikutip oleh Egon G. Guba (1978), Menuju Metodologi Inkuiri Naturalistik dalam Evaluasi Pendidikan, Jakarta: Penerbit Djambatan

[2]Mengenai hal ini lihat: F. Wahono (1999), Demokrasi Ekonomi, Yogyakarta, Pidato Dies Natalis Universitas Sanata Dharma.

[3]Cornelis Lay (2000), Op Cit.

 __________________________________________________________


Lanjut ke "Mensiasati Otonomi Daerah Demi Pembaruan Agraria (Bagian 2)"

 





...