Resensi Buku: Haryadi Kartodiharjo (2013) Di Balik Krisis Ekosistem: Pemikiran tentang Kehutanan dan Lingkungan Hidup



Noer Fauzi Rachman

Potret Kekuasaan di Balik Krisis Ekosistem 

 

Kompas 13 Januari 2018 “Resensi Buku: Potret Kekuasaan di Balik Krisis Ekosistem”

 

Penulis                     : Hariadi Kartodihardjo  

Judul Buku               : Di Balik Krisis Ekosistem: Pemikiran tentang Kehutanan dan Lingkungan Hidup 

Penerbit                    : Pustaka LP3ES  dan Yayasan Kehati

Jumlah Halaman      : 504 halaman + ilustrasi dan tabel

 

     Hal penting yang ingin disampaikan Hariadi Kartodihardjo dalam buku ini argument "dibalik krisis ekosistem adalah krisis cara berpikir dan cara bertindak". Maka, para penentu kebijakan dianjurkan menjadi pemelajar yang sungguh-sungguh dengan pendekatan dasar bahwa "learning has to start with unlearning"


         Dalam mempelajari krisis ekosistem, belajar tidak hanya menambah jumlah kekayaan informasi, data, dan pengetahuan, tetapi juga melakukan refleksi, otokritik, dan rekonstruksi cara berpikir dan bertindak. Apabila tidak demikian, tiap usaha reformasi kebijakan akan bersifat coba-coba salah dan terperangkap menjadi faktor pembuat komplikasi.

        Bunga rampai tulisan guru besar kebijakan kehutanan IPB ini membimbing pembaca meneliti kepentingan, kekuatan, dan pemikiran di balik panggung-panggung yang menciptakan dan melestarikan krisis ekosistem. Buku ini menyuguhkan kekayaan data, ketajaman analisis, dan untaian refleksi perihal kepentingan, kekuatan, pemikiran di balik krisis ekosistem. Misalnya pada bagian tentang Agraria Kehutanan (hal 50-69).

Panggilan Tanah Air



Noer Fauzi Rachman (2019) Panggilan Tanah Air, Tinjauan Kritis atas Porak-Porandanya Indonesia. Cetakan ketiga. Yogyakarta: Insist Press

E-file versi cetakan kedua (2019) dari buku ini data diunduh bebas di situs: https://drive.google.com/file/d/1nfcwRK3IpJxyEX1Oxj9QflniTWOwq2hr/view?usp=share_link                                                        

Naskah buku ini dibuat dalam situasi di mana banyak orang Indonesia sudah terbiasa dan dibiasakan memenuhi kebutuhan hidupnya melalui transaksi jual beli. Semua cenderung menganggap transaksi jual-beli itu normal dan alamiah. Lebih dari itu, untuk berhasil memenuhi kepentingan memperoleh pendapatan atau keuntungan, cara jual beli merupakan sesuatu yang sudah lazim ditempuh. Pasar pun dianggap penyedia kesempatan. Ini adalah zamannya pasar berdigjaya, the age of market triumpalism!

Indonesia bukan hanya menganut politik pintu terbuka terhadap pengaruh pasar internasional. Lebih dari itu, Indonesia menganut politik rumah terbuka, yakni semua bisa dimasuki pengaruh kekuatan pasar internasional. Sekarang ini kita tidak memiliki rujukan yang otoritatif mengenai batas apa-apa yang boleh atau tidak boleh diperjual-belikan. Bukankah demikian?

Berbeda dengan mereka yang menganggap pasar sebagai kesempatan, buku ini hendak menunjukkan sisi pasar sebagai kekuatan pemaksa. Oleh karenanya saya akan fokus mengupas bagaimana mekanisme-mekanisme pasar yang dianggap biasa, normal, alamiah bahkan sudah seharusnya, sekaligus juga mengenai cara bagaimana perusahaan-perusahaan raksasa memperoleh modal untuk produksi komoditas/barang-barang dagangannya. Hal ini jarang sekali dibicarakan dan dipikirkan secara sungguh-sunguh, terutama dalam hubungannya dengan masa depan tanah air rakyat kita.  

Buku ini berangkat dari pengalaman-pengalaman dan proses belajar saya, selama hampir tiga puluh tahun, menyaksikan bagaimana rakyat menghadapi operasi-operasi kekerasan, yang dijalankan oleh berbagai kekuatan, dalam rangka menciptakan modal bagi perusahaan-perusahaan raksasa. Terutama perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang pertambangan, kehutanan, dan perkebunan dalam membangun sistem produksi kapitalistik, yang menghasilkan barang dagangan untuk diperjual-belikan di pasar untuk sebesar-besarnya bagi keuntungan perusahaan. 

            Operasi kekerasan yang dimaksud di atas terutama mencakup pelepasan hubungan kepemilikan rakyat dan perubahan secara drastis tata guna dari tanah, sumberdaya alam dan ruang, serta perubahan posisi kelas dari rakyat dalam hubungannya dengan keberadaan sistem produksi baru yang berdiri dan bekerja atas tanah, sumber daya alam dan ruang itu. Operasi kekerasan itu, selain menghasilkan modal bagi perusahaan-perusahaan untuk pertama kalinya, sesungguhnya di kalangan rakyat melahirkan ketegangan hingga pertengkaran sosial, dislokasi sosial, hingga migrasi, bahkan perasaan tercerabut yang diiringi dengan protes dan tindakan-tindakan yang seringkali tidak pernah kita bayangkan sebelumnya. Namun sebagian besar rakyat mengalah dan kalah. Mereka menyingkir, atau meninggalkan kampung halamannya, dan tidak lagi bisa mengandalkan hidup dari tanah, sumber daya alam, dan ruang yang telah dikapling perusahaan-perusahaan itu. Hanya sedikit saja rakyat yang berhasil mempertahankan diri atau menghalau perusahaan-perusahaan yang mengkapling tanah-tanah mereka itu.  

Bagaimana sesungguhnya kita menyikapi semua ini? Pendek kata, naskah ini bermaksud menggugah bagaimana kita bersikap menghadapi porak-porandanya tanah air, kampung halaman rakyat akibat reorganisasi ruang untuk perluasan cara atau sistem produksi kapitalistik yang menghasilkan komoditas-komoditas global. Lebih lanjut, saya berharap naskah ini dapat membuat kita mengidamkan, memikirkan, dan merintis usaha-usaha memulihkan rakyat dan alam yang porak-poranda itu. Terbuka kemungkinan rakyat memilih dan menjadikan kampung atau desa (apapun namanya) sebagai tempat berangkat dan sekaligus tujuan pengabdian. Kita berangkat dan mengabdi untuk apa yang pernah dikemukakan Muhammad Yamin dalam perdebatan pembuatan pasal 18-B UUD 1945, yakni:

“... kesanggupan dan kecakapan bangsa Indonesia dalam mengurus tata negara dan hak atas tanah sudah muncul beribu-ribu tahun yang lalu, dapat diperhatikan pada susunan persekutuan hukum seperti 21.000 desa di Pulau Jawa, 700 Nagari di Minangkabau, susunan Negeri Sembilan di Malaya, begitu pula di Borneo, di tanah Bugis, di Ambon, di Minahasa, dan lain sebagainya.” (sebagaimana dimuat dalam Yamin 1959)

Adakah negarawan yang berfikir seperti Muhammad Yamin di Indonesia hari ini? 

 

Situasi Umum Tanah Air Kita

Masalah agraria dan pengelolaan sumber daya alam bangsa Indonesia secara umum pernah dirumuskan secara sederhana oleh elit pemerintahan nasional di zaman Reformasi melalui Ketetapan MPR RI No. IX/MPRRI/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, sebagai berikut: (i) Ketimpangan (terkonsentrasinya) penguasaan tanah dan sumber daya alam di tangan segelintir perusahaan, (ii) konflik-konflik agraria dan pengelolaan sumber daya alam yang meletus di sana-sini dan tidak ada penyelesaiannya, dan (iii) kerusakan ekologis yang parah dan membuat eksistensi alam tidak lagi dapat dinikmati rakyat.[1] Tiga golongan masalah ini sayangnya diabaikan oleh banyak pejabat publik dan sama sekali tidak diurus secara serius oleh presiden-presiden, menteri-menteri dan para pejabat yang berhubungan dengan masalah agraria dan pengelolaan sumber daya alam, serta para pejabat pemerintahan daerah.

Rakyat Indonesia di desa-desa selayaknya menyambut abad XXI dengan penuh kegembiraan dan optimisme, namun pada kenyataannya tidaklah demikian. Banyak kelompok rakyat miskin di banyak desa, di pinggir kota, di dataran tinggi, di pedalaman maupun di pesisir dari pulau-pulau, dilanda rasa risau dan kuatir. Rakyat pedesaan menanggung beban berat secara kolektif sehubungan dengan akses pada tanah pertanian, hutan, dan dari hari ke hari ruang hidupnya semakin menyempit, produktivitasnya semakin merosot, lingkungan ekosistemnya semakin tidak mendukung kehidupan, dan secara relatif kesejahteraannya menurun.  

Konsentrasi penguasaan tanah, nilai tukar pertanian yang rendah, konversi tanah-tanah pertanian ke non-pertanian, perkembangan teknologi produksi, dan pertumbuhan penduduk miskin, telah membuat akibat yang nyata pada jumlah rumah tangga petani dan luas total pertanian rakyat. Data sensus pertanian 2013 menunjukkan rumah tangga pertanian di Indonesia mencapai 26,13 juta, yang berarti telah terjadi penurunan sebesar 5 juta rumah tangga pertanian, dibandingkan dengan hasil sensus pertanian 2003. Untuk mudahnya, dapatlah kita nyatakan bahwa setiap satu menit satu rumah tangga petani hilang, berganti pekerjaan dari pertanian ke bidang pekerjaan lainnya. Bila kita lihat lebih jauh, seperti ditunjukkan oleh Khudori (2014), laju konversi lahan pertanian rakyat mencapai angka 110.000 ha/tahun (pada rentang 1992-2002). Bahkan melonjak 145.000 ha/tahun pada periode 2002-2006, serta 200.000 ha/per tahun pada periode 2007-2010. Bila ambil saja rata-rata konversi 129.000 ha/tahun, maka setiap menit, sekitar 0,25 hektar tanah pertanian rakyat berubah menjadi lahan non-pertanian. 

Arus pengurangan jumlah petani dimulai sejak pertengahan abad 20 yang lalu, dan diperhebat dalam dekade yang lalu di Indonesia. Secara umum, kesempatan kerja di sektor pertanian semakin sempit dari tahun ke tahun. Hal ini berbanding terbalik dengan mereka yang membutuhkan pekerjaan. Minat bekerja pada bidang pertanian juga semakin menipis. Banyak sekali lapisan orang miskin di pedesaan, yang mayoritas tidak bertanah dan tidak bisa menikmati sekolah tinggi, harus mengambil risiko dengan memilih pergi ke luar desa untuk mendapatkan pekerjaan melalui kerja migran di kota-kota provinsi, metropolitan hingga ke luar negeri. Sebagian besar rakyat pekerja migran ini sesungguhnya berhasil memperoleh upah kerja yang lebih baik, mengirimkan pendapatannya ke desa, dan kemudian menjadi daya tarik bagi pemuda-pemudi desa generasi berikutnya untuk mengikuti jejak langkah mereka. Anehnya, pengalaman pahit hidup kerja sebagai migran, mulai kondisi kerja yang tidak layak, penipuan, diskriminasi hingga kekerasan, umumnya dipersepsi sebagai nasib buruk yang tidak mampu mencegah rombongan lain untuk pergi. 

Dunia pertanian dan hidup di desa bukanlah masa depan yang menjanjikan bagi pemuda-pemudi, padahal masa depan pertanian rakyat bergantung pada siapa yang akan bertani (White 2011, 2012). Yang paling miskin bekerja menjadi kelas terendah dalam sektor informal dan hidup di komunitas-komunitas pondok dalam wilayah-wilayah kumuh dan marjinal di kota-kota (Jellinek 1977). Mereka mudah sekali berpindah-pindah menjadi sesuatu yang diistilahkan oleh Jan Breman sebagai footloose labor (Breman 1977).

Semakin tinggi pendidikan orang desa, semakin kuat pula motivasi dan dorongan mereka untuk meninggalkan desanya. Desa ditinggalkan pemuda-pemudi yang pandai, termasuk untuk mengenyam pendidikan yang lebih tinggi. Mereka inilah yang semakin memenuhi kota-kota kabupaten, provinsi dan metropolitan. Betapa ironisnya mendapati kenyataan bahwa mereka yang berhasil menjadi kelas menengah di kota-kota tidak kembali ke desa. Seolah ingin menambah kadar ironinya, mereka mempraktekkan kehidupan konsumtif, dengan membeli/menyewa tanah dan rumah untuk tinggal di pinggiran kota, serta motor dan mobil baru untuk transportasi, yang pada gilirannya membuat infrastuktur jalan di kota-kota provinsi dan metropolitan tidak lagi memadai. Di kota-kota metropolitan, terjadi macet di mana-mana setiap pagi pada jam pergi menuju pusat kota dan jam pulang menuju pinggiran kota. 

Sejarawan terkenal, Eric Hobsbawm dalam karyanya yang terkenal, Age of Extremes, membuat deklarasi bahwa “the most dramatic change in the second half of this century, and the one which cuts us forever from the world of the past, is the death of the peasantry”. Artinya, “perubahan paling dramatis dalam paruh kedua abad (keduapuluh) ini, yang untuk selamanya memisahkan kita dari dunia masa lampau, adalah kematian petani” (Hobsbawm, 1994:288-9). Istilah yang dibuat oleh peneliti masalah agraria untuk gejala berkurangnya jumlah orang desa yang bekerja sebagai petani adalah depeasantization (Araghi 1995, 2000, 2009, McMichael 2014). Ungkapan ini untuk menunjukkan bagaimana berbagai kekuatan ekonomi politik bekerja pada tingkat global hingga tingkat paling kecil sekali pun sehingga menghasilkan kecenderungan pengurangan jumlah kelas petani di pedesaan, dan semakin kecilnya pengaruh pedesaan pada kehidupan rakyatnya. Lebih lanjut, ahli agraria lain membuat istilah deagrarianization (Bryceson 1996) untuk menunjukkan semakin kecilnya andil kerja-kerja dari dunia agraris bagi ekonomi rakyat, perubahan orientasi hidup, identifikasi sosial, dan perubahan lokasi hidup.  

Tidak dipungkiri bahwa semua itu dilakukan dalam rangka menciptakan suatu cara hidup baru dengan gaya perkotaan modern (urban modernity), yang banyak dianggap sebagai keniscayaan yang harus ditempuh. Henri Lefebvre (1970/2003) menyebutnya sebagai urban revolution, bahwa masyarakat global sekarang ini sedang mengalami proses urbanisasi dan masyarakat perkotaan sekarang ini terbentuk sebagai hasil dari proses urbanisasi. Itu berarti bahwa ini bukan sekedar perubahan lokasi hidup di kota-kota, melainkan seluruh cara hidup, berpikir, dan bertindak yang berbeda secara total. 

Kampung halaman rakyat di desa-desa porak-poranda guna melayani cara hidup masyarakat perkotaan, terutama melayani kaum elit kaya yang hidup di kota-kota yang berjaringan satu sama lain, termasuk dengan dihubungkan oleh lapangan terbang, mobil dan jaringan jalan highway, hotel, pusat perbelanjaan dan perumahan gated-communities, hingga kantor-kantor perusahaan maupun pemerintahan di pusat kota metropolitan. Elit perkotaan kita ini hidup di global cities seperti Jakarta, Surabaya, Denpasar, Makasar, Medan, hingga Singapura, dan bersama-sama dengan elit perkotaan di negara-negara paska kolonial lain dalam jaringan dengan kota-kota New York, London, dan Tokyo, dan sebagainya (Sassen 2000, 2010; Roy dan Ong 2011).

Saya bukan akan membahas sisi modernisasi yang mentereng itu. Sisi lain dari cara perluasan sistem-sistem produksi komoditas global itulah yang akan kita bahas, khususnya cara perluasan melalui konsesi-konsesi proyek pertambangan, kehutanan, perkebunan, infrastruktur, dan lain sebagainya.  Produktivitas rakyat yang hidup di lokasi-lokasi sasaran perluasan itu sesungguhnya diabaikan dan sama sekali tidak diperhitungkan, apalagi dihargai. Cerita dan berita mengenai penghancuran kehidupan yang sebelumnya melekat pada tempat sistem-sistem produksi baru itu tidak dimasukkan dan dimuat dalam naskah-naskah resmi di kantor-kantor pemerintah. Sebaliknya, pemerintah menyampaikan keharusan-keharusan bagaimana kebijakan dan fasilitas pemerintah diarahkan untuk mempermudah para perusahaan raksasa (sebutlah: investor!) bekerja guna memperbesar kapasitas produksi komoditas-komoditas global, mensirkulasikannya, dan menjualbelikan sedemikian rupa sehingga menghasilkan keuntungan dan penumpukan kekayaan.

Ketika naskah ini ditulis, saya membaca berita di Koran Kompas edisi 18 April 2015 “Konflik Lahan Adat Meningkat”. Suryati, Sekretaris Pelaksana Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat(KSPPM) yang menjadi narasumber berita itu melaporkan bahwa sejak tahun 2003 hingga 16 April 2015, terdapat setidaknya konflik lahan antara 18 komunitas adat dengan PT Toba Pulp and Paper (PT TPL) yang beroperasi di kawasan Toba. “Setidaknya konflik itu melibatkan 3.777 keluarga atau 17.722 jiwa di lahan seluas 26.560,398 hektar di Kabupaten Humbalang Hasundutan, Tapanuli Utara, Samosir, Toba Samosir, Dairi, dan Simalungun.” (Kompas, 18 April 2015). Perlu diketahui bahwa PT TPL memperoleh lisensi izin pemanfaatan lahan untuk Hutan Tanaman Industri melalui SK Menhut nomor 58/2011 untuk lahan seluas 188.000 hektar. Izin ini merupakan pembaruan atas SK Menhut 493/1992 hektar untuk lahan seluas kurang lebih 269.000 hektar atas nama PT Inti Indorayon Utama (IIU). 

Kasus konflik lahan di wilayah ini bukan hanya 18 kasus itu saja. Ke-18 kasus itu adalah mereka yang bertahan hingga saat ini. Banyak komunitas yang sudah kalah atau akhirnya mengalah terhadap PT TPL atau PT IIU.[2] Konflik-konflik lahan di wilayah ini sudah berlangsung dalam jangka waktu yang panjang, semenjak PT IIU bekerja di sana mendapatkan lisensi pembalakan kayu (alias: Hak Pengusahaan Hutan/HPH) dari Menteri Kehutanan seluas 100.000 hektar pada tanggal 23 Oktober 1984 dengan jangka waktu pengusahaan 20 tahun. 

Di akhir tahun 2003, saya memiliki satu kesempatan mengharukan saat mengunjungi salah satu dari konflik-konflik lahan itu, yakni yang terjadi di kampung Naga Hulambu, kabupaten Simalungun. Saya bertemu dan mendengar cerita bagaimana seorang ibu (inang) memimpin rakyatnya mempertahankan tanah air mereka dengan cara mengusir kontraktor-kontraktor PT TPL yang telah, sedang, dan akan menghabisi kebun-kebun mereka yang dipenuhi oleh pohon kayu, buah-buahan, maupun sayur-sayuran.  

Secuplik cerita dari kasus konflik agraria ini dimaksudkan untuk menunjukkan masalah tanah air rakyat yang kronis. Lebih dari itu, secuplik kisah tadi menjadi sinyalemen mengenai sebaran konflik agraria nyaris di seluruh titik di seantero Nusantara (Konsorsium Pembaruan Agraria 2014).[3]  Di sini saya tidak akan memperpanjang cerita-cerita kasus semacam itu. Di buku ini, saya akan mengarahkan penjelasan mengenai sebab utama dari porak-porandanya kehidupan rakyat dan tanah air yang berlangsung secara sistemik, sebagai akibat dari reorganisasi ruang untuk perluasan sistem produksi yang bercorak kapitalistik demi menghasilkan komoditas-komoditas global. [] 

 


Buku ini adalah hasil refleksi panjang Noer Fauzi Rachman, mendedahkan keadaan “darurat agraria”, keadaan tanah air yang porak-poranda. Buku ini bukan ungkapan kesedihan meratapi keadaan. Lebih dari itu, buku ini dimaksudkan untuk mengundang keterlibatan, terutama generasi muda untuk lebih memahami perubahan kebijakan agraria, dan menjadi pandu tanah air. ***

“Buku Noer Fauzi Rahman ini menjadi sangat penting dibaca oleh kalangan nahdliyin maupun masyarakat umum untuk memahami orientasi pembangunan nasional kita yang sejak Orde Baru meninggalkan cita-cita para pendiri bangsa. Buku ini mengingatkan semua pihak mengenai pentingnya sebuah sistem terpadu dalam pengaturan agraria yang berorientasi pada kemaslahatan bangsa Indonesia, bukan yang justru membuat bangsa sendiri tersingkir dari tanah airnya.” M. Imam Aziz, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama

Kita memasuki suatu jaman baru yang kata ketimpangan tidak cukup bisa menjelaskan situasi yang kita hadapi

 


Noer Fauzi Rachman

 

Hijau merimbuni daratannya 

Biru lautan di sekelilingnya 

Itulah negeri Indonesia 

Negeri yang subur serta kaya raya 

 

Seluruh harta kekayaan negara 

Hanyalah untuk kemakmuran rakyatnya 

Namun hatiku selalu bertanya-tanya 

Mengapa kehidupan tidak merata 

 

Yang kaya makin kaya,

Yang miskin makin miskin

Yang kaya makin kaya,

Yang miskin makin miskin

....

(Rhoma Irama, 1980, “Indonesia”)

 


            Sesungguhnya, masalah ketimpangan kekayaan telah dan  terus   melanda banyak negara-negara bekas jajahan, di benua Asia, Afrika dan Amerika Latin dewasa ini. Masalah ketimpangan kekayaan pada mulanya merupakan hasil dari semakin luas ruang gerak dan besarnya nilai uang yang dikelola dan diputar oleh segelitir kekuatan ekonomi raksasa transnasional dan nasional di satu pihak, dan semakin sempitnya ruang gerak  dan kecilnya nilai uang yang dikelola dan diputar oleh penduduk kelas bawah.

            Saya mengikuti anjuran-anjuran Saskia Sassen*) dalam bukunya (2014) Expulsion, Brutality and Complexity in the Global Economy bahwa kata ketimpangan tidak cukup memadai untuk menjelaskan situasi yang kita alami sebagai warga bumi/dunia. Salah satu yang penting dilakukan, kita musti lebih dalam melihat mekanisme-mekanisme yang menghasilkan konsentrasi kekayaan yang luar biasa itu, seperti yang juga dianjurkan oleh Thomas Piketty (2013) Capital in the Twenty-first Century. 

            Di uraian pendek ini, saya memberi konteks dan mengedepankan rujukan argumen yang sudah semakin terlihat jelas (visible). Intinya: sekarang ini adalah zamannya pasar berjaya, the age of market triumpalism! Kita mengalami transformasi besar-besaran merujuk pada istilah dari  Karl Polanyi (1944) dalam bukunya  The Great Transformation, the Political and Economic Origin of Our Time. Semua cenderung menganggap transaksi jual-beli di pasar itu normal dan alamiah, hingga uang, tenaga kerja dan tanah (alam) sekalipun telah dijadikan barang dagangan. Kita hidup dalam situasi di mana banyak orang sudah terbiasa dan dibiasakan memenuhi kebutuhan hidupnya melalui transaksi jual-beli. Lebih dari itu, untuk berhasil memenuhi kepentingan memperoleh pendapatan atau keuntungan, cara jual beli merupakan sesuatu yang sudah lazim ditempuh. Pasar pun dianggap penyedia kesempatan. 

Masyarakat Adat in Motion: A New Indigeneity Politics in Indonesia



 Noer Fauzi Rachman

talk at Inter Asia Cultural Studies Conference 2017 - Plenary Session 02 : “Social and Political Movement: Inter-Asian Legacy”, 28-30 July 2021. https://iacs2017.wordpress.com/2017/07/21/plenary-sessions-28-30-july/



”Indeed, some ‘custom’ were new of recent invention, and were in truth claims of new ‘rights’ … 

Custom was the rhetoric of legitimation for almost any usage, practice, or demanded rights. Hence, uncodified custom – or even codifies – was in continual flux ... 

So, far from having the steady permanence suggested by the word “tradition”, custom was a field of change and of contest, an arena in which opposing interests made conflicting claims.”

(E.P Thompson, 1993:6)


December 30 of 2016 was an important day for activists and communities who work for the policy change in regards to the rights of the indigenous peoples in Indonesia. This was the day when a special ceremony was held at the national presidential palace in which President Joko Widodo was honor nine groups of masyarakat hukum adat (the term used in Indonesia for indigenous peoples) a ministerial decree that recognized their claimed customary forest (hutan adat). Despite the total area of these customary forests that had received government recognition was still quite small, it was only about 13,000 hectare for 5,700 individuals, these activists still perceived this ceremony was an important symbolic event that showed the shift of government political in regards to the indigenous peoples rights to control their customary forest areas. 

Kembali ke Fitrah sebagai Orang Indonesia



Noer Fauzi Rachman  

Dimuat dalam Kompas, 5 Juli 2017. Kembali ke Fitrah Orang Indonesia

             Khutbah Iedul Fitri 25 Juni 2017 oleh Profesor Quraish Sihab di Masjid Istiqlal memberi rujukan yang penting untuk mengajak Muslim Indonesia “dengan jiwa kuat penuh optimism” kembali ke fitrah sebagai bangsa, “betapa pun beratnya tantangan dan sulitnya situasi”. Ia menjalankan tugas utama ulama dalam menyampaikan tanda-tanda zaman, dan memberi panduan ke masa depan dengan menyadari bahwa keadaan saat ini adalah hasil dari perbuatan kita masa lampau.  Situasi masyarakat Indonesia saat ini, menurutnya, secara sosial sedang sakit, dengan tanda utama “menyebarluaskan fitnah dan hoax serta menanamkan perilaku buruk serta untuk memecah belah persatuan dan kesatuan”. Ironisnya, masyarakat yang sakit ini tidak menyadari bahwa dia sakit. Mereka bagaikan orang yang telah selesai menenun, kemudian membuat tenunannya menjadi pakaian, lalu melepaskan pakaiannya dan satu persatu mengurai pakaiannya itu menjadi benang kembali.

            Pesan utama khutbahnya adalah kembali ke fitrah, asal kejadian, kita sebagai orang Indonesia. ”Kita semua satu bangsa, satu bahasa dan satu tanah air dan kita semua telah sepakat ber-Bhineka Tunggal Ika, dan menyadari bahwa Islam, bahkan agama-agama lainnya, tidak melarang kita berkelompok dan berbeda. Yang dilarang-Nya adalah berkelompok dan berselisih.”

Memahami Mata-Rantai Makanan Kita


Pengantar Noer Fauzi Rachman dalam buku Paul McMahon (2017) Berebut Makan: Politik Baru Pangan

Judul asli: Feeding Frenzy: The New Politics of Food (Profile Books, 2013)
Penulis: Paul McMahon
Penerjemah: Roem Topatimasang
Pengantar: Noer Fauzi Rachman
Penyunting bahasa: Karno Batiran
Penerbit: INSISTPress
ISBN: 978-602-0857-43-5
Edisi: pertama, Desember 2017
Kolasi: 14 x 21 cm; viii + 370 halaman

https://insistpress.com/katalog/berebut-makan-politik-baru-pangan/

            Marilah mulai memahami pangan yang kita konsumsi sehari-hari dalam suatu rantai komoditas, mulai dari produksi, sirkulasi, hingga konsumsi. Hanya sebagian saja dari kita, manusia Indonesia, yang sumber makanannya langsung dari pekarangan, kebun, danau, sungai atau laut, di kampung sendiri. Sebagian besar kita, terutama yang hidup di kota-kota, memakan makanan yang berasal dari pembelian di pasar. Makanan yang sampai ke meja kita itu telah melalui perjalanan yang panjang, mulai dari tempat ia dihasilkan hingga diperjualbelikan dan sampai akhirnya hadir di meja makan kita. Lahirlah istilah food miles yang sekarang dijadikan pula sebagai satu penanda dari dampak lingkungan dari makanan.   

Melalui pasar raya (supermarket), kita bisa melihat dan menikmati makanan tidak diproduksi di sini, tapi nun jauh di sana. Makanan-makanan baru berdatangan. Orang-orang Indonesia di mana-mana sekarang ini dibiasakan berbelanja di pasar raya, yang jumlahnya makin hari makin berlipat-ganda, membanyak. Cara orang mengalami pasar yang dihidupkan oleh jaringan dengan perusahaan pasar raya, tidak bisa dipahami  dengan rujukan pengalaman berbelanja di pasar tradisional. Rakyat dibuat merasa meningkat derajatnya sebagai warga pasar raya. Posisi keanggotaannya sebagai warga pasar pun dirasakannya meningkat. 

Di zaman globalisasi sekarang ini, makanan global ada dimana-mana, terutama disebabkan oleh peran jaringan pasar raya tersebut. Perusahaan dagang makanan waralaba (franchise) berbasiskan hak menggunakan model bisnis dan merek tertentu untuk masa waktu tertentu. Iklan audio-visual di televisi membuat daya tarik dan gairah konsumsi meningkat dan seragam. Paling mutakhir, transaksi komersial elektronik melalu internet. 

Marilah memahami pangan yang kita konsumsi sehari-hari dalam suatu rantai komoditas, mulai dari produksi, sirkulasi hingga konsumsi pada skala dunia. Cara pandang demikian terhadap rezim pangan (food regime) akan sangat berguna dipakai untuk menikmati dan memahami isi buku ini. Dari cara memandang demikian itu, kita akan bisa mengetahui bahwa rantai pasokan makanan __sejak mulai diproduksi, lalu disirkulasikan hingga dikonsumsi__ adalah suatu urusan politik yang merupakan arena pertarungan kekuatan pada skala dunia (lihat juga: Philip McMichael, 2013, Food Regimes and Agrarian Questions).

Warga Eropa, sudah jauh-jauh hari menikmati pangan global sejak masa kolonial. Rasa manis gula dari tebu, aroma harum dari kopi, dan hisapan santai dari tembakau dibawa ke Eropa dari Pulau Jawa dan Kuba. Kebiasaan minum english tea di abad ke-18 adalah hasil dari kolonialisme Inggris di India melalui British East India Company; atau makanan ontbitkoek -- kue dengan bumbu rempah kayu manis, cengkeh, pala, jahe, dan lainnya -- tiada lain adalah hasil kerja perusahaan VOC (Vereenigde Oost-indische Compagnie). Rakyat di negeri-negeri jajahan merasakan akibat yang luar biasa dari politik agraria kolonial demi produksi semua makanan itu (contohnya, lihat karya Jan Breman, 2014, Keuntungan Kolonial dari Kerja Paksa; Sistem Priangan dari Tanam Paksa Kopi di Jawa, 1720-1870).

Buku karya Paul McMahon (2013) Feeding Frenzy: The New Politics of Food  ini dapat membantu pembaca melihat secara panoramik politik makanan sekarang ini dan krisis global yang menyertainya. Istilah feeding frenzy adalah suatu metafora yang dipakai oleh penulis buku ini. Amsal ini berasal dari perspektif ekologi yang kurang lebih menggambarkan situasi saat sekelompok pemangsa kalap menghadapi begitu melimpahnya makanan yang tersedia. Si pemangsa jadi kalap, bertingkah menggigit apa saja yang ada di dekat mulutnya, bahkan juga mengigigit pemangsa lain sesamanya. Jadi, bisa juga, istilah itu dipakai saat pemangsa saling melukai karena saling berebut makanan.

Bayangkan bagaimana 9 miliar orang di tahun 2050 yang mayoritas adalah penduduk yang hidup di kota dan bukan penghasil makanan. Orang-orang yang berpenghasilan lebih, makan lebih banyak dan membuang 30 sampai 40 persen makanannya menjadi sampah, sementara 1 miliar orang miskin nyaris kelaparan mengais-ngais makanan. Sejak melonjaknya harga-harga pangan di pasar dunia pada 2008, berkembang ramalan-ramalan buruk perihal akan ambruknya pasar pangan dunia (lihat juga: Lester E. Brown, 2011, World on the Edge, How To Prevent Environmental and Economic Collapse). 

Namun, dalam konteks ini, juga berkembang para promotor kedaulatan pangan (food sovereignty), yang mengkritik kekuatan pasar global (lihat misalnya: Peter Rosset, 2006, Food is Different: Why the WTO Should Get Out of Agriculture). Meski sama-sama mendasarkan diri pada kritik atas sistem ekonomi global, para promotor kedaulatan pangan lebih menyoroti sistem sosial-ekologis yang mendukung keberlangsungan pertanian rakyat (lihat teks naratif otoritatif mengenai kedaulatan pangan, yang terkenal dengan julukan The Nyéléni Declaration 2007, membedakan diri dengan Rome Declaration on Food Security1996; lihat juga: Michael Pimbert, 2009, Toward Food Sovereignty). 

Mereka melihat krisis-krisis itu sebagai hasil dari suatu sistem ekonomi-politik neo-kolonial yang bekerja di jalur modernisasi yang ditempuh negara-negara bekas jajahan, mentransformalkan perdesaan pertanian dengan membangun sistem produksi kapitalis dunia melalui perampasan tanah maupun pengembangan pertanian agribinis skala raksasa. Ini adalah proses memiskinkan jutaan petani, dan penyingkiran penduduk desa dari pemilik tanah dan penghasil makanan menjadi pekerja tidak memiliki tanah. Sebagian mereka pergi menjadi kaum urban proletariat di kota-kota. Dalam keadaan semacam itu, negara-negara terpaksa membentuk kebijakan ketahanan pangan untuk memberi makanan pada orang-orang yang sudah dilepaskan dari posisinya sebagai produser menjadi konsumen makanan.

McMohan membedakan diri dengan para ‘peramal kiamat’, dan mengambil sebagian dari menu para promotor kedaulatan pangan. Ia berpendirian bahwa  krisis ini bukan tidak bisa ditangani. McMahon menawarkan sejumlah jalan yang menurutnya bisa memberi harapan. Ia mengusulkan empat pokok tindakan yang pemerintah, petani, investor, dan warga negara musti lakukan:  (i) memacu petani-petani kecil di negeri-negeri miskin untuk meningkatkan produksi pangan; (ii)      menggunakan prinsip-prinsip agroekologi dalam produksi pangan; (iii)            mengarahkan agar pasar-pasar keuangan bekerja menyasar tantangan-tantangan yang nyata; dan (iv) mengatur penyesuaian atas harga-harga pangan yang terus meninggi dan beralih ke bio-based economy, yakni semua aktivitas ekonomi yang digerakkan dari riset dan pengetahuan ilmiah yang befokuskan biotechnology.

Selamat membaca.*)

Rehal Buku: C. Snouck Hurgronje (1893/1997) Aceh, Rakyat dan Adat Istiadatnya (Terjemahan)

C. Snouck Hurgronje (1893/1997) Aceh: Rakyat dan Adat Istiadatnya. 2 jilid Jakarta: Kantor Perwakilan Unievrsitas Leiden. Penerjemah : Sultan Maimoen

De Atjehers merupakan karya hasil studi etnologi dari seorang peneliti, yang juga seorang pejabat kolonial penting di Hindia Belanda, Snouck Hurgronje 1893. Dalam posisinya sebagai Penasehat Resmi Bahasa Timur dan Hukum Islam bagi Pemerintah Hindia Belanda di Nusantara, ia ditugaskan oleh Gubernur Hindia Belanda, Jenderal C. Picnaeker Hordijk, pada tahun 1893, untuk meneliti mengenai pengaruh Islam dalam kehidupan politik, sosial dan agama rakyat Aceh, serta tugas utamanya untuk menyusun saran-saran terhadap penyelesaian perang Aceh dengan Belanda. Bekal yang dipunyainya adalah hubungan akrab dengan Habib Abdurrahman Az-Zahir, seorang ulama asal Aceh dan penasehat utama Sultan Aceh, yaitu Sultan Alaiddin Mahmudsyah (1870-1874 M), yang telah berteman dengannya, sewaktu Snouck Hurgronje tinggal di Mekkah.

Buku De Atjehhers yang terdiri dari dua jilid ini diterbitkan untuk publik, selain laporan-laporan dan nasehat-nasehat lain, yang ia tuliskan khusus untuk gubernur jenderal, yang menjadi dasar kebijakan politik dan militer Belanda dalam menghadapi Aceh. Jilid satu buku ini membahas pembagian penduduk, bentuk pemerintahan, peradilan, penanggalan, perayaan, musim, pertanian, pelayaran, perikanan. hukum/hak tanah dan air, kehidupan dan hukum keluarga. Sementara jilid kedua membahas ilmu pengetahuan dan sastra, permainan dan hiburan, serta agama. 

Buku ini penting sekali sebagai satu pembentuk utama dari “hukum adat”. Melalui pemaparan etnografis, ia menunjukkan bahwa hukum adat orang Aceh telah menghasilkan suatu keteraturan tersendiri, yang berbeda dengan keteraturan yang dihasilkan oleh hukum agama Islam dan hukum negara. Karenanya, kodifikasi hukum adat adalah sesuatu yang wajib dilakukan. 

Buku ini sangat berpengaruh pada pembentukan wacana keilmuan "hukum adat" dan kebijakan kolonial atas "hukum adat" di kemudian hari, terutama disebabkan oleh tindak lanjut  Cornelis van Vollenhoven, seorang guru besar dari Universitas Leiden, yang terkenal dengan penelitian "Het Adatrecht van Nederland Indie" 3 jilid. Ada satunya dengan bukunya yang terbit tahun 1928, Ontdekking van het adatrecht (Penemuan Hukum Adat), yang menyebutkan eksplisit Qandil Snouck Hurgronje dalam penemuan “hukum adat”. (NFR)